Skip to content
Back to announcement

20240520_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31641139_lamp1.pdf

Other Text extracted WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
           Nomor : 624/WK/DIR/2024                                           Jakarta, 20 Mei 2024


                  Kepada Yth. :
                  Kepala Eksekutif
                  Pengawas Pasar Modal,
                  Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon
                  Otoritas Jasa Keuangan
                  Gedung Soemitro Djojohadikusumo
                  JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
                  Jakarta 10710
                                    Perihal : Laporan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
                                              Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
                                              Tahap IV Tahun 2019

                  Dengan hormat,
                  Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan
                  Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:

                   Nama Emiten        :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“WSKT”)
                   Bidang Usaha       :   Konstruksi
                   Telepon            :   (021) 8508510
                   Faksimile          :   (021) 8508506
                   Alamat email       :   waskita@waskita.co.id


                     1.     Tanggal Kejadian             16 Mei 2024

                                                         Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                            Jenis Informasi atau         sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan III
                     2.
                            Fakta Material               Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
                                                         (”Obligasi”).

                     3.     Uraian Informasi atau        Pada tanggal 16 Mei 2024, WSKT telah
                            Fakta Material               mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
                                                         (”RUPO”) sebagaimana diatur dalam Pasal 10
                                                         Perjanjian     Perwaliamanatan       Obligasi
                                                         Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
                                                         Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April
                                                         2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                                                         S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
                                                         perubahannya                    (“Perjanjian
                                                         Perwaliamanatan”). Pelaksanaan RUPO ini
                                                         merupakan bagian dari proses restrukturisasi
                                                         keuangan sebagai upaya untuk dapat



PB.04.00       Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                   diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
                                                     memulihkan    dan   meningkatkan   kinerja
                                                     perusahaan. WSKT telah melakukan berbagai
                                                     upaya untuk meningkatkan tata kelola dan
                                                     performa perusahaan melalui 8 stream
                                                     penyehatan keuangan.

                                                     Pada RUPO ini, terdapat 2 (dua) usulan
                                                     alternatif yang dibahas untuk memperoleh
                                                     persetujuan RUPO, antara lain sebagai
                                                     berikut:
                                                     1. Menerima penjelasan dan menyetujui
                                                     usulan WSKT untuk mengesampingkan cidera
                                                     janji sehubungan dengan adanya kelalaian
                                                     WSKT atas tidak dipenuhinya kewajiban
                                                     pembayaran bunga Obligasi, serta usulan lain
                                                     terkait Obligasi sebagai berikut:
                                                     a.      Melakukan      perubahan        dan/atau
                                                     penambahan             pada            Perjanjian
                                                     Perwaliamanatan,      antara      lain    terkait
                                                     ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

                                                          i. ketentuan mengenai jadwal pelunasan
                                                             pokok Obligasi;
                                                         ii. ketentuan mengenai sifat dan besarnya
                                                             tingkat bunga;
                                                        iii. ketentuan mengenai jadwal dan periode
                                                             pembayaran bunga Obligasi;
                                                        iv. ketentuan mengenai kewajiban WSKT
                                                             sehubungan      dengan      kewajiban
                                                             keuangan; dan
                                                         v. ketentuan mengenai kelalaian WSKT
                                                             sehubungan dengan crossdefault.

                                                     b.     Melakukan     perubahan      dan/atau
                                                     penambahan pada Pengakuan Utang Obligasi
                                                     Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
                                                     Tahun 2019, Akta No. 54, tanggal 26 April
                                                     2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
                                                     S.H., Notaris di Jakarta, antara lain terkait
                                                     ketentuan pengakuan utang.

                                                     2. Apabila usulan 1) tersebut di atas ditolak,
                                                     maka pemegang Obligasi meminta WSKT
                                                     untuk    segera    melakukan      pemenuhan
                                                     kewajiban    pembayaran     seluruh   jumlah
                                                     terhutang sampai dengan batas waktu yang
                                                     ditentukan dan apabila WSKT tidak memenuhi
                                                     kewajiban pembayaran jumlah terhutang,
                                                     maka pemegang Obligasi menugaskan Wali
                                                     Amanat untuk melakukan penagihan dan
                                                     menyatakan Obligasi menjadi jatuh tempo
                                                     dimana Wali Amanat paling lambat dalam


PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
                                                     jangka    waktu   yang   ditentukan   akan
                                                     mengadakan RUPO untuk membahas langkah-
                                                     langkah lebih lanjut yang diambil terhadap
                                                     Obligasi.

                                                     Namun, hanya sebanyak 41,55% (empat
                                                     puluh satu koma lima lima persen) pemegang
                                                     Obligasi yang menyetujui usulan 1). Dengan
                                                     demikian, RUPO tidak mengambil suatu
                                                     keputusan.

                        Dampak       Kejadian,
                        informasi, atau fakta
                        material      tersebut Wali Amanat akan menentukan waktu untuk
                 4.
                        terhadap      kegiatan mengadakan    RUPO     serta  melakukan
                        operasional, hukum, pengumuman dan panggilan kepada para
                        kondisi keuangan atau pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan
                        kelangsungan usaha Perjanjian Perwaliamanatan.
                        Emiten            atau
                        Perusahaan Publik

                                                     -
                 5.     Keterangan lain-lain

              Demikian surat keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi
              ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
              tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
              Perusahaan Publik.




                                                  [XXXX]




              Tembusan:
              - Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
              - Board of Directors




PB.04.00   Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
               diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.29 MB
Published20 May 2024
Pages3
Characters9,846
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk · Nama Emiten p.1 ×6
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.1 ×3
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result