Back to announcement
20240520_WSKT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31641139_lamp1.pdf
Other Text extracted WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Nomor : 624/WK/DIR/2024 Jakarta, 20 Mei 2024
Kepada Yth. :
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal,
Keuangan Derivatif Dan Bursa Karbon
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
JI. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10710
Perihal : Laporan Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya
Tahap IV Tahun 2019
Dengan hormat,
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan
Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten : PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“WSKT”)
Bidang Usaha : Konstruksi
Telepon : (021) 8508510
Faksimile : (021) 8508506
Alamat email : waskita@waskita.co.id
1. Tanggal Kejadian 16 Mei 2024
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Obligasi
Jenis Informasi atau sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan III
2.
Fakta Material Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019
(”Obligasi”).
3. Uraian Informasi atau Pada tanggal 16 Mei 2024, WSKT telah
Fakta Material mengadakan Rapat Umum Pemegang Obligasi
(”RUPO”) sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019, Akta No. 53, tanggal 26 April
2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, berikut perubahan-
perubahannya (“Perjanjian
Perwaliamanatan”). Pelaksanaan RUPO ini
merupakan bagian dari proses restrukturisasi
keuangan sebagai upaya untuk dapat
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
memulihkan dan meningkatkan kinerja
perusahaan. WSKT telah melakukan berbagai
upaya untuk meningkatkan tata kelola dan
performa perusahaan melalui 8 stream
penyehatan keuangan.
Pada RUPO ini, terdapat 2 (dua) usulan
alternatif yang dibahas untuk memperoleh
persetujuan RUPO, antara lain sebagai
berikut:
1. Menerima penjelasan dan menyetujui
usulan WSKT untuk mengesampingkan cidera
janji sehubungan dengan adanya kelalaian
WSKT atas tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran bunga Obligasi, serta usulan lain
terkait Obligasi sebagai berikut:
a. Melakukan perubahan dan/atau
penambahan pada Perjanjian
Perwaliamanatan, antara lain terkait
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
i. ketentuan mengenai jadwal pelunasan
pokok Obligasi;
ii. ketentuan mengenai sifat dan besarnya
tingkat bunga;
iii. ketentuan mengenai jadwal dan periode
pembayaran bunga Obligasi;
iv. ketentuan mengenai kewajiban WSKT
sehubungan dengan kewajiban
keuangan; dan
v. ketentuan mengenai kelalaian WSKT
sehubungan dengan crossdefault.
b. Melakukan perubahan dan/atau
penambahan pada Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV
Tahun 2019, Akta No. 54, tanggal 26 April
2019, yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta, antara lain terkait
ketentuan pengakuan utang.
2. Apabila usulan 1) tersebut di atas ditolak,
maka pemegang Obligasi meminta WSKT
untuk segera melakukan pemenuhan
kewajiban pembayaran seluruh jumlah
terhutang sampai dengan batas waktu yang
ditentukan dan apabila WSKT tidak memenuhi
kewajiban pembayaran jumlah terhutang,
maka pemegang Obligasi menugaskan Wali
Amanat untuk melakukan penagihan dan
menyatakan Obligasi menjadi jatuh tempo
dimana Wali Amanat paling lambat dalam
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
jangka waktu yang ditentukan akan
mengadakan RUPO untuk membahas langkah-
langkah lebih lanjut yang diambil terhadap
Obligasi.
Namun, hanya sebanyak 41,55% (empat
puluh satu koma lima lima persen) pemegang
Obligasi yang menyetujui usulan 1). Dengan
demikian, RUPO tidak mengambil suatu
keputusan.
Dampak Kejadian,
informasi, atau fakta
material tersebut Wali Amanat akan menentukan waktu untuk
4.
terhadap kegiatan mengadakan RUPO serta melakukan
operasional, hukum, pengumuman dan panggilan kepada para
kondisi keuangan atau pemegang Obligasi sesuai dengan ketentuan
kelangsungan usaha Perjanjian Perwaliamanatan.
Emiten atau
Perusahaan Publik
-
5. Keterangan lain-lain
Demikian surat keterbukaan informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi
ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
[XXXX]
Tembusan:
- Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.