Back to announcement
20240520_PYFA_Perubahan dan//atau Tambahan Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31641290_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review PYFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 26
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM PT PYRIDAM FARMA TBK (“PERSEROAN”) DALAM
RANGKA TRANSAKSI MATERIAL (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN KEPADA
PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
(“POJK No. 17/2020”).
KETERBUKAAN INFORMASI INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI
ATAS KETERBUKAAN INFORMASI YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN PADA SITUS PERSEROAN DAN
SITUS BURSA EFEK INDONESIA PADA TANGGAL 22 MARET 2024.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA MENYATAKAN BAHWA RENCANA TRANSAKSI MERUPAKAN TRANSAKSI
MATERIAL YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN RUPS PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM POJK No. 17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. JIKA ANDA MENGALAMI
KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT KEUANGAN, AKUNTAN PUBLIK, PENASIHAT HUKUM,
ATAU PENASIHAT PROFESIONAL MAUPUN PIHAK YANG KOMPETEN LAINNYA.
PT PYRIDAM FARMA Tbk
Kegiatan Usaha:
Industri Produk Farmasi Untuk Manusia, Industri Sabun dan Bahan Pembersih Keperluan Rumah Tangga,
Jasa Pengujian Laboratorium, Industri Barang Plastik Lainnya Ytdl, Industri Produk Obat Tradisional untuk
Manusia, Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi dan Alat Kedokteran untuk Manusia, dan
Perdagangan Besar Kosmetik untuk Manusia.
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Alamat Kantor Pusat: Alamat Pabrik:
Sinarmas MSIG Tower Lantai 12 Jl. Hanjawar - Pacet
Jl. Jend Sudirman Kav. 21, RT 10/ RW 01, Cibodas, Cianjur 43253, Jawa Barat, Indonesia
Kuningan, Karet Telepon: (021) 580-833
Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Telepon: (021) 509-91067
Alamat e-mail: corsec@pyfa.co.id
Situs web: www.pyfa.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL LAIN YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP, ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024
Page 2
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Akuntan Publik” : Berarti Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
(anggota firma dari BDO International Limited) selaku auditor independen,
yang melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan dan reviu atas Laporan
Keuangan Proforma Perseroan.
“AUD” : Berarti Dolar Australia, mata uang resmi negara Australia.
“Dewan Komisaris” : Berarti Anggota Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada
tanggal Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
“Direksi” : Berarti Anggota Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini diumumkan.
“Keterbukaan Informasi” : Berarti informasi-informasi sebagaimana tercantum dalam keterbukaan
informasi yang dibuat oleh Perseroan sehubungan dengan Rencana
Transaksi (sebagaimana didefinisikan di bawah ini), dalam rangka
pemenuhan POJK No. 17/2020.
“KJPP” : Berarti Kantor Jasa Penilai Publik, dalam hal ini adalah KJPP Iwan Bachron
& Rekan (“KJPP IDR”) sebagai penilai independen untuk menyusun Laporan
Penilai Independen dan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi.
“Laporan Keuangan : Berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun yang
Perseroan” berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik.
“Otoritas Jasa : Berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga negara yang independen yang
Keuangan” atau “OJK” mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November 2012 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah oleh UUP2SK.
“POJK No. 15/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka tanggal 20 April 2020.
“POJK No. 17/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha tanggal 21 April 2020.
“POJK No. 42/2020” : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan tanggal 2 Juli 2020.
“Perseroan” atau : Berarti PT Pyridam Farma Tbk, suatu perseroan terbatas terbuka yang
“PYFA” didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang
berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan alamat kantor pusat di Sinarmas
MSIG Tower, Lantai 12, Jl. Jenderal Sudirman No. Kav 21, RT10/RW01,
Kuningan, Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta 12920, Indonesia.
“PAPL” : Berarti PYFA Australia Pty Ltd, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Australia, yang merupakan perusahaan terkendali dari Perseroan.
“Probiotec” : Berarti Probiotec Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum Australia.
“Scheme Implementation : Berarti Scheme Implementation Deed (SID), suatu akta pelaksanaan skema
Deed” atau “SID” (mekanisme Scheme of Arrangement berdasarkan hukum Australia) yang
merupakan perjanjian bersyarat tertanggal 21 Desember 2023 sehubungan
dengan rencana PAPL untuk melakukan pengambilalihan atas seluruh saham
1
Page 3
yang telah diterbitkan oleh Probiotec, yang telah ditandatangani oleh
Perseroan, PAPL dan Probiotec.
“Pihak Pembeli” : Berarti PAPL.
“Pihak Penjual” : Berarti seluruh pemegang saham Probiotec yang tercatat sebagai pemegang
saham Probiotec pada pukul 19.00 di hari kerja kelima setelah seluruh syarat
pendahuluan dalam SID telah terpenuhi atau tanggal lain sebagaimana
disepakati secara tertulis antara Perseroan dan Probiotec.
“Rencana Transaksi” : Berarti rencana pengambilalihan atas seluruh saham yang telah dikeluarkan
oleh Probiotec oleh PAPL, perusahaan terkendali dari Perseroan, yang
merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020.
“RUPS” : Berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“Tanggal Pelaksanaan” : Berarti Tanggal diselesaikannya Rencana Transaksi sesuai dengan
ketentuan SID, yakni 18 Juni 2024 atau suatu tanggal lain sebagaimana
disepakati secara tertulis antara Perseroan dan Probiotec.
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan oleh
Perseroan, yaitu pengambilalihan atas seluruh saham Probiotec melalui PAPL. Pelaksanaan Rencana
Transaksi didasarkan pada beberapa syarat-syarat pendahuluan sebagaimana diatur dalam SID.
Rencana Transaksi yang akan dilakukan oleh PAPL memenuhi batasan nilai transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) huruf a, b dan d POJK No. 17/2020, di mana untuk: (i) nilai transaksi
lebih dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan; (ii) total aset Probiotec dibagi total aset Perseroan
nilainya lebih dari 20% (dua puluh persen); dan (iii) pendapatan usaha Probiotec dibagi dengan pendapatan
usaha Perseroan nilainya lebih dari 20% (dua puluh persen). Nilai tersebut dihitung berdasarkan laporan
keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik, di
mana rincian tingkat materialitas Rencana Transaksi dapat dilihat sebagai berikut:
Tingkat Materialitas Rencana Transaksi
Nilai
Kriteria Sesuai POJK No. 17/2020 Keterangan Rasio
(dalam jutaan Rupiah)
Nilai Rencana Transaksi dibanding nilai Nilai Rencana Transaksi 1 2.580.305
722,65%
ekuitas Perseroan Ekuitas Perseroan 2 357.060
Total aset yang menjadi objek transaksi Total aset Probiotec 3 2.446.787
160,84%
dibagi total aset Perseroan Total aset Perseroan 2 1.521.233
Laba bersih objek transaksi dibagi dengan Laba bersih Probiotec 3 87.903
-103,14%
laba bersih Perseroan Laba bersih Perseroan 2 (85.226)
pendapatan usaha objek transaksi dibagi Pendapatan usaha Probiotec 3 2.239.188
318,94%
dengan pendapatan usaha Perseroan Pendapatan usaha Perseroan 2 702.068
Catatan:
1.
dengan menggunakan asumsi nilai kurs transaksi tengah mata uang Rupiah/AUD Bank Indonesia per tanggal 21 Maret 2024 sebesar
Rp10.267/AUD.
2.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International Limited).
3.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Probiotec 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik SW Audit
(independent member of ShineWing International Limited).
Rencana Transaksi bukan merupakan suatu transaksi afiliasi karena Pihak Pembeli dan Pihak Penjual dalam
Rencana Transaksi tidak memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan 3
POJK No. 42/2020. Rencana Transaksi juga bukan merupakan suatu transaksi benturan kepentingan karena
tidak terdapat perbedaan antara kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pribadi
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama atau pengendali Perseroan yang dapat
merugikan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dan 5 POJK No. 42/2020. Dengan
demikian, Perseroan tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK No. 42/2020
sehubungan dengan Rencana Transaksi. Selain itu, Rencana Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
2
Page 4
Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 huruf a POJK No. 17/2020, mengingat transaksi material dilakukan oleh
perusahaan terkendali (dalam hal ini PAPL) yang bukan merupakan perusahaan terbuka dan laporan
keuangannya dikonsolidasikan dengan perusahaan terbuka (dalam hal ini Perseroan), maka Perseroan
sebagai perusahaan terbuka wajib melakukan prosedur transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
No. 17/2020.
Selain itu, Rencana Transaksi memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPS karena nilai dari Rencana
Transaksi melampaui batasan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1
POJK No. 17/2020. Dengan demikian berdasarkan POJK No. 17/2020, Perseroan wajib:
a. menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari Objek Transaksi;
b. mengumumkan keterbukaan informasi kepada Masyarakat dan menyampaikan keterbukaan informasi
tersebut beserta dokumen pendukung lainnya kepada OJK bersamaan dengan pengumuman RUPS
yang akan diselenggarakan untuk menyetujui Rencana Transaksi;
c. terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Transaksi pada laporan tahunan.
Oleh karena itu, permohonan persetujuan dari RUPS sehubungan dengan Rencana Transaksi yang
merupakan transaksi material akan dilakukan melalui RUPS Perseroan. Keterangan lebih lanjut mengenai
RUPS Perseroan dapat dilihat pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Selain diperlukannya persetujuan dalam RUPS, terdapat beberapa persetujuan lain yang diperlukan
sehubungan dengan Rencana Transaksi yang merupakan syarat-syarat pendahuluan dalam SID yang antara
lain adalah sebagai berikut:
- Persetujuan Pemegang Saham dari Probiotec, di mana sehubungan dengan hal ini telah terdapat
rekomendasi IBC (Independent Board Committee) Probiotec, berdasarkan Circular Resolutions of the
Independent Board Committee of Probiotec Limited Passed Pursuant to Clause 15.3 of Company’s
Constitution and Section 248A of the Corporations Act 2001 (Cth), tanggal 21 Desember 2023, yang
secara bulat menyatakan bahwa rencana pengambilalihan Probiotec adalah untuk kepentingan terbaik
dari para pemegang saham dan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham Probiotec untuk
menyetujui rencana pengambilalihan Probiotec melalui proses Scheme of Arrangement (“Scheme”);
- Persetujuan Pengadilan di Australia, yang mana sidang Pengadilan pertama telah dilakukan pada
tanggal 26 Maret 2024. Berdasarkan sidang tersebut, Pengadilan Australia telah menyetujui Probiotec
antara lain untuk mengadakan dan menyelenggarakan rapat pemegang saham Probiotec untuk
mempertimbangkan dan melakukan pemungutan suara mengenai Scheme (“Rapat Scheme”) yang
dijadwalkan untuk dilakukan pada tanggal 29 Mei 2024. Selanjutnya, sidang Pengadilan kedua terkait
persetujuan pelaksanaan Scheme direncanakan untuk dilakukan pada bulan Juni 2024; dan
- Persetujuan dari Foreign Investment Review Board (“FIRB”) di Australia, di mana telah diperoleh
persetujuan tersebut berdasarkan No Objection Notification – section 75 of the Foreign Acquisitions and
Take Overs Act 1975, tanggal 9 Mei 2024.
Sehubungan dengan Persetujuan Pengadilan di Australia dan persetujuan pemegang saham Probiotec, kedua
persetujuan tersebut direncanakan akan diperoleh setelah pelaksanaan RUPS Perseroan dan bukan
merupakan suatu hal yang dapat menghambat Rencana Transaksi.
Berdasarkan Section 411(4)(b) dari Corporation Act Australia, yurisprudensi serta praktik yang berlaku di
Australia untuk transaksi pengambilalihan melalui proses Scheme, proses Pengadilan Australia yang
menyetujui Scheme pada dasarnya bersifat administratif prosedural di mana Pengadilan Australia secara
umum akan menyetujui Scheme sepanjang seluruh persyaratan pendahuluan lainnya telah terpenuhi atau
dikesampingkan. Pengadilan Australia akan meminta Probiotec untuk membuktikan kepada Pengadilan
Australia, baik lewat pernyataan tertulis maupun affidavit, bahwa seluruh persyaratan pendahuluan untuk
Rencana Transaksi (selain persetujuan Pengadilan Australia) telah terpenuhi atau dikesampingkan (sesuai
keadaan). Hakim pada Pengadilan Australia kemudian akan memberikan persetujuan sekaligus perintah untuk
pelaksanaan Rencana Transaksi di akhir persidangan.
Hal yang sama juga berlaku untuk persetujuan dari pemegang saham Probiotec atas Scheme, mengingat
umumnya Pengadilan Australia menghendaki para pemegang saham Probiotec untuk terlebih dahulu
mendapatkan kepastian bahwa pihak pembeli telah mendapatkan seluruh persetujuan, termasuk dari
pemegang saham pihak pembeli dan regulator di yurisdiksi pembeli, untuk melaksanakan pengambilalihan
Probiotec melalui proses Scheme.
Perseroan berkeyakinan bahwa kuorum dan persyaratan suara setuju dari pemegang saham Probiotec dapat
terpenuhi, terlebih lagi terdapat rekomendasi IBC (Independent Board Committee) Probiotec, berdasarkan
3
Page 5
Circular Resolutions of the Independent Board Committee of Probiotec Limited Passed Pursuant to Clause
15.3 of Company’s Constitution and Section 248A of the Corporations Act 2001 (Cth), tanggal 21 Desember
2023, yang secara bulat menyatakan bahwa Rencana Transaksi adalah untuk kepentingan terbaik dari para
pemegang saham dan merekomendasikan kepada seluruh pemegang saham Probiotec untuk menyetujui
Rencana Transaksi.
Perseroan juga berkeyakinan bahwa Pengadilan di Australia akan memberikan persetujuannya atas Scheme
setelah seluruh persyaratan pendahuluan terkait Rencana Transaksi sebagaimana tersebut di atas telah
terpenuhi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dengan maksud untuk
memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para Pemegang Saham Perseroan dan
masyarakat mengenai Rencana Transaksi di mana pelaksanaan Rencana Transaksi akan berlaku efektif pada
Tanggal Pelaksanaan.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, tidak terdapat keberatan dari pihak-pihak
tertentu terkait dengan Rencana Transaksi Perseroan.
KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI MATERIAL
OBJEK DAN NILAI RENCANA TRANSAKSI
Objek Rencana Transaksi adalah seluruh saham Probiotec yang dimiliki oleh seluruh pemegang saham
Probiotec yang namanya tercatat sebagai pemegang saham Probiotec pada pukul 19.00 di hari kerja kelima
setelah seluruh syarat pendahuluan dalam SID telah terpenuhi atau tanggal lain sebagaimana disepakati
secara tertulis antara Perseroan dan Probiotec, dengan nilai Rencana Transaksi adalah sebesar
AUD251.320.218 (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus delapan belas Dolar
Australia). Penentuan nilai Rencana Transaksi tersebut dengan mempertimbangkan penilaian dan pendapat
kewajaran dari KJPP IDR sebagaimana dapat dilihat dalam ringkasan laporan penilai dan laporan pendapat
kewajaran pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG TERLIBAT DALAM RENCANA TRANSAKSI
PAPL selaku Pihak Pembeli
Riwayat Singkat
PYFA Australia Pty. Ltd., (“PAPL”) suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Australia, didirikan
berdasarkan Certificate of Registration of a Company No. 672 617 588 tanggal 1 November 2023.
PAPL merupakan salah satu perusahaan terkendali dari Perseroan. Berikut di bawah ini adalah diagram
kepemilikan saham Perseroan sesuai data Biro Administrasi Efek per 30 April 2024.
4
Page 6
Pemegang saham pengendali PAPL adalah Rejuve Global Investment Pte. Ltd., sementara penerima manfaat
akhir PAPL adalah Lee Ee Ling.
Kantor Pusat PAPL berlokasi di Melbourne dengan alamat di South Tower Lantai 16, 80 Collins Street,
Melbourne, Vic 3000, dengan alamat email: corsec@pyfa.co.id.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha PAPL saat ini adalah perusahaan holding, di mana saat ini Perseroan sedang melakukan
proses akuisisi saham Probiotec melalui PAPL.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, PAPL belum beroperasi secara komersial sehingga belum memulai
kegiatan usaha.
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham PAPL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
berdasarkan Current Organisation Extract yang informasinya diambil dari pangkalan data Australian Securities
and Investment Commision’s (“ASIC”), tanggal 24 Januari 2024, sebagai berikut:
Nilai Nominal AUD 1
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Modal ditempatkan dan disetor
Perseroan 2 AUD 2 100,00%
Jumlah Modal ditempatkan dan disetor 2 AUD 2 100,00%
Jumlah Saham Dalam Portepel - -
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi PAPL pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana tercantum dalam
Australian Securitites and Investment Commission (ASIC) database tanggal 1 Desember 2023, sebagai
berikut:
Direksi
Direktur : Lee Yan Gwan
Direktur : Andrew Guy Phillips
Seluruh Pemegang Saham Probiotec selaku Pihak Penjual
Uraian Singkat
Rencana Transaksi dilakukan melalui mekanisme Scheme. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di
Australia, pengambilalihan melalui mekanisme Scheme adalah pengambilalihan saham-saham dalam
perusahaan target yang dilakukan berdasarkan putusan pengadilan Australia yang mewajibkan seluruh
pemegang saham perusahaan target untuk menjual dan mengalihkan saham-sahamnya kepada pihak
pembeli dalam mekanisme Scheme. Berdasarkan SID, yang melakukan pengalihan saham kepada PAPL
adalah Pihak Penjual.
Berikut merupakan klausul-klausul material yang telah disepakati dalam Scheme:
1) Persyaratan Pendahuluan Scheme
Scheme bersyarat pada, dan tidak akan berlaku atau efektif sampai dengan, pemenuhan dari setiap
persyaratan berikut ini:
a. pada pukul 08.00 pada tanggal pemeriksaan pengadilan kedua, perjanjian terkait dengan
Scheme (termasuk SID) tidak diakhiri sesuai dengan ketentuannya;
b. pada pukul 08.00 pada tanggal pemeriksaan pengadilan kedua, setiap persyaratan pendahuluan
dalam SID yang relevan, termasuk persetujuan dari FIRB, telah dipenuhi atau dikesampingkan.
Persetujuan FIRB telah diperoleh berdasarkan No Objection Notification – section 75 of the
Foreign Acquisitions and Take Overs Act 1975, tanggal 9 Mei 2024;
c. Pengadilan menyetujui Scheme sesuai dengan pasal 411(4)(b) Corporations Act (yang
menyatakan bahwa Scheme baru akan mengikat pemegang saham apabila disetujui
berdasarkan perintah Pengadilan (“pasal 411(4)(b) Corporations Act”)), termasuk perubahan
yang dibuat atau diwajibkan oleh Pengadilan berdasarkan pasal 411(6) Corporations Act (yang
menyatakan bahwa Pengadilan dapat memberikan persetujuan serta meminta perubahan atas
5
Page 7
Scheme ini (“pasal 411(6) Corporations Act”)) dan yang disetujui secara tertulis oleh Probiotec
dan Perseroan;
d. persyaratan lainnya yang dibuat atau diwajibkan oleh Pengadilan berdasarkan pasal 411(6)
Corporations Act (yang menyatakan bahwa Pengadilan dapat memberikan persetujuan serta
meminta perubahan atas Scheme ini) sehubungan dengan Scheme ini dan disetujui secara
tertulis oleh Probiotec dan Pyridam telah dipenuhi atau dikesampingkan; dan
e. perintah pengadilan yang dibuat berdasarkan pasal 411(4)(b) (dan, jika berlaku, pasal 411(6))
Corporations Act yang menyetujui Scheme berlaku efektif, berdasarkan pasal 411(10)
Corporations Act (yang menyatakan bahwa perintah Pengadilan mulai berlaku efektif ketika
salinan perintah telah diajukan ke ASIC (“pasal 411(10) Corporations Act”)) pada atau sebelum
tanggal berakhir (tanggal 22 Juli 2024).
Catatan:
Dalam hal persyaratan pendahuluan Scheme (termasuk putusan dari Pengadilan Australia) sebagaimana tersebut di atas tidak
terpenuhi, maka Rencana Transaksi tidak dapat dilanjutkan. Perseroan untuk selanjutnya akan mengeksplor alternatif
perusahaan target lainnya dalam rangka rencana ekspansi dan investasi usaha Perseroan dan akan senantiasa memperhatikan
ketentuan dalam POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020 (sesuai keadaan) sehubungan dengan alternatif perusahaan target
dimaksud.
2) Hak atas Imbalan Skema
Dengan tunduk pada ketentuan Scheme, sebagai imbalan atas pengalihan saham kepada PAPL,
masing-masing pemegang saham skema (pemegang saham Probiotec pada tanggal pencatatan
skema) akan berhak atas imbalan skema (sebesar AUD 3,00) untuk setiap saham skema yang dimiliki
oleh pemegang saham skema tersebut sesuai dengan Scheme.
Perseroan, PAPL dan Probiotec memperkirakan bahwa Tanggal Pelaksanaan akan jatuh pada tanggal
18 Juni 2024.
Berdasarkan Share Register per tanggal 18 April 2024, diagram kepemilikan saham Probiotec adalah sebagai
berikut:
KETERANGAN MENGENAI PROBIOTEC SELAKU PERUSAHAAN TARGET
Riwayat Singkat
Probiotec adalah perusahaan, yang merupakan produsen dan pengemas terkemuka atas berbagai produk
farmasi yang membutuhkan resep ataupun dapat dijual bebas (OTC), obat pelengkap, produk kesehatan
konsumen, dan barang konsumsi cepat saji di Australia yang terdaftar di ASX, yang didirikan dan berdomisili
di Australia dengan ACN 075 170 151.
Kantor Pusat Probiotec berlokasi di Australia dengan alamat di 83 Cherry Lane, Laverton North VIC, Australia
3026, dengan nomor telepon: +61 3 9278 7555, nomor faksimili: +61 3 9369 6730, dan alamat email:
info@probiotec.com.au.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Probiotec adalah bergerak dalam bidang usaha farmasi dan pengemasan atas berbagai
produk farmasi yang membutuhkan resep ataupun dapat dijual bebas (OTC), obat pelengkap, produk
kesehatan konsumen, dan barang konsumsi cepat saji di Australia serta bidang usaha lainnya yang berkaitan.
Kegiatan usaha tersebut telah sesuai dengan Laporan Tengah Tahun Probiotec yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
6
Page 8
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Probiotec pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagaimana tercantum dalam Share Register per tanggal 18 April 2024, sebagai berikut:
Jumlah Nilai Nominal Nilai Nominal Persentase
Nama Pemegang Saham
Saham (AUD/Saham) Saham (AUD) (%)
HSBC Custody Nominees (Australia) Limited 14.334.676 17,63
Citicorp Nominees Pty Limited 8.015.853 9,86
Inston Pty Ltd 6.607.434 8,12
National Nominees Limited 5.285.377 6,50
Wesley Stringer 4.600.206 5,66
Publik (Pemegang saham lain dengan N/A*
42.479.860 52,23
kepemilikan kurang dari 5%)
Total saham beredar 81.323.406 100,000
Performance rights** 2.450.000 -
Total seluruh saham yang dikeluarkan 83.773.496 -
Probiotec pada Tanggal Pelaksanaan
Catatan:
* Konsep nilai nominal per saham dan nilai nominal saham tidak berlaku bagi perusahaan Australia yang sahamnya tercatat pada bursa
efek (ASX). Perusahaan Australia dapat menerbitkan saham baru dengan nilai yang ditentukan oleh perusahaan, sejalan dengan
anggaran dasar.
** hak yang diberikan kepada pimpinan perusahaan (Chief Executive Officer (CEO)/Executive Director, Chief Financial Officer
(CFO)/Company Secretary, dan Chief Operating Officer) untuk mendapatkan saham Probiotec secara cuma-cuma, yang seluruhnya akan
terkonversi menjadi saham sebelum Tanggal Pelaksanaan.
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi Probiotec pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah sebagaimana tercantum
dalam Laporan Tengah Tahun Probiotec yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sebagai berikut:
Direksi
Chief Executive Officer (CEO)/Executive Director : Wesley Stringer
Independent Non-Executive Director/Chairman : Jonathan Wenig
Independent Non-Executive Director : Simon Gray
Ikhtisar Data Keuangan Penting
Tabel di bawah ini menyajikan laporan keuangan konsolidasian Probiotec untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik SW Audit
(independent member of ShineWing International Limited), yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan di Australia dengan opini wajar dalam semua hal material (true and fair view)
dalam Laporan Auditor Independen tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Hayley Underwood.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset Lancar 767.773 792.311
Jumlah Aset Tidak Lancar 1.679.014 1.689.402
Jumlah Aset 2.446.787 2.481.713
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 486.257 1.021.186
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 1.026.720 592.420
Jumlah Liabilitas 1.512.977 1.613.606
Jumlah Ekuitas 933.810 868.107
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 2.446.787 2.481.713
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam juta Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Penjualan 2.239.188 2.102.387
Laba Bruto 670.633 644.179
Laba Bersih Tahun Berjalan 87.903 151.800
Laba Komprehensif Tahun Berjalan 91.663 171.136
7
Page 9
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA
TRANSAKSI SERTA PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
Pengambilalihan seluruh saham Probiotec sesuai dengan ketentuan dalam SID merupakan peluang bagi
Perseroan untuk mendapatkan manfaat dari peningkatan skala bisnis, penawaran produk yang saling
melengkapi, dan jangkauan geografis yang lebih luas. Perseroan juga dapat memperoleh manfaat dari skala
ekonomis melalui realisasi potensi sinergi bisnis yang dapat dihasilkan dari integrasi Perseroan dan Probiotec.
Perseroan berpandangan bahwa pengambilalihan saham Probiotec akan memberikan peluang yang atraktif
untuk memperluas pangsa pasar Perseroan dalam bisnis manufaktur dan distribusi farmasi di Australia.
Setelah Rencana Transaksi terjadi, Probiotec akan menjadi segmen bisnis Perseroan di pasar Australia.
Pengambilalihan Probiotec merupakan peluang yang menarik untuk memanfaatkan kekuatan dan posisi
Probiotec di pasar Australia sembari memanfaatkan kemampuan dan keahlian Perseroan dalam pembuatan
dan pengiriman obat-obatan dan peralatan medis untuk pengembangan bisnis di pasar Australia.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
a. Ekspansi pasar, di mana melalui Rencana Transaksi, Perseroan dapat menjangkau pasar yang lebih
luas, dan juga meningkatkan pangsa pasar grup Perseroan di pasar internasional;
b. Akses kepada teknologi serta riset dan pengembangan (R&D) yang lebih mumpuni, di mana dengan
adanya Rencana Transaksi, grup Perseroan dapat mendapatkan akses ke teknologi, penelitian,
pengetahuan, dan pengembangan produk baru yang lebih mumpuni, dan dapat menghasilkan sinergi
yang membawa dampak positif;
c. Efisiensi operasional, di mana melalui Rencana Transaksi, grup Perseroan bisa meraih skala ekonomis
yang lebih menguntungkan, dan mengarah pada efisiensi dalam rantai pasokan, produksi, dan hal-hal
lainnya; dan
d. Akses kepada sumber daya, di mana melalui Rencana Transaksi, grup Perseroan memiliki kesempatan
untuk dapat memanfaatkan sumber daya Probiotec, seperti fasilitas produksi modern, jaringan yang
luas, dan akses ke jaringan distribusi yang lebih baik dalam rangka menghasilkan sinergi yang positif.
PENGARUH RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Pelaksanaan Rencana Transaksi memiliki pengaruh terhadap kondisi keuangan Perseroan. Informasi
keuangan konsolidasian proforma Perseroan berikut di bawah ini menyajikan dampak Rencana Transaksi
terhadap kondisi keuangan Perseroan dengan asumsi Rencana Transaksi berlaku efektif pada tanggal
31 Desember 2023.
Laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum Rencana Transaksi diambil dari Laporan Keuangan
Konsolidasian PT Pyridam Farma Tbk dan Entitas Anaknya per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International
Limited), yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini wajar tanpa modifikasian dalam Laporan Auditor Independen
No. 00027/3.0423/AU.1/04/1245-2/1/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Benny
Dwinanto, SE, CPA (Rekan pada BDO dengan Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1245). Laporan keuangan
konsolidasian Probiotec diambil dari Laporan Keuangan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik SW Audit (independent member of ShineWing International Limited), yang telah disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Australia dengan opini wajar dalam semua hal
material (true and fair view) dalam Laporan Auditor Independen tanggal 29 Februari 2024 yang ditandatangani
oleh Hayley Underwood.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma Per 31 Desember 2023 berdasarkan Laporan Asurans
Praktisi Independen Atas Kompilasi Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma No. 008/6.P017/BD.2/12.23
tanggal 8 Mei 2024 oleh Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma
BDO International Limited) yang ditandatangani oleh Benny Dwinanto, SE, CPA (Rekan pada BDO dengan
Registrasi Akuntan Publik No. AP. 1245), adalah sebagai berikut:
8
Page 10
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma
(dalam Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Keterangan Sebelum Rencana Proforma Setelah
Penyesuaian
Transaksi (diaudit) Rencana Transaksi
ASET
ASET LANCAR
Kas dan bank 89.969.783.339 135.726.729.612 225.696.512.951
Piutang usaha
Pihak ketiga - neto 188.691.462.237 367.126.327.308 555.817.789.545
Piutang non-usaha
Pihak ketiga - neto 9.771.710.230 - 9.771.710.230
Persediaan - neto 225.484.173.354 237.324.283.932 462.808.457.286
Uang muka 44.034.539.018 27.596.260.752 71.630.799.770
Biaya dibayar di muka 6.146.515.543 - 6.146.515.543
Pajak dibayar di muka 6.440.276.751 - 6.440.276.751
JUMLAH ASET LANCAR 570.538.460.472 767.773.601.604 1.338.312.062.076
ASET TIDAK LANCAR
Investasi saham 100.081.597.522 - 100.081.597.522
Aset pajak tangguhan 17.365.344.800 142.667.681.064 160.033.025.864
Aset tetap - neto 800.038.412.179 350.599.119.708 1.150.637.531.887
Aset hak-guna - neto 10.208.085.093 296.813.245.092 307.021.330.185
Aset takberwujud – neto 19.111.296.200 2.954.940.949.932 2.974.052.246.132
Aset tidak lancar lainnya 3.889.464.167 - 3.889.464.167
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 950.694.199.961 3.745.020.995.796 4.695.715.195.757
JUMLAH ASET 1.521.232.660.433 4.512.794.597.400 6.034.027.257.833
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 131.212.643.067 19.029.600.000 150.242.243.067
Utang usaha
Pihak ketiga 62.845.539.361 324.484.810.200 387.330.349.561
Utang non-usaha
Pihak ketiga 21.785.354.399 - 21.785.354.399
Utang pajak 3.286.956.870 - 3.286.956.870
Beban akrual 54.362.820.803 87.740.506.188 142.103.326.991
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu
tahun
Utang bank 14.272.442.857 - 14.272.442.857
Liabilitas sewa 5.948.920.179 55.002.542.664 60.951.462.843
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 293.714.677.536 486.257.459.052 779.972.136.588
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas imbalan pasca-kerja 34.901.002.103 11.079.265.704 45.980.267.807
Liabilitas pajak tangguhan - 179.292.633.856 179.292.633.856
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian
yang jatuh tempo dalam satu tahun
Utang bank 34.933.348.259 471.105.319.776 506.038.668.035
Pinjaman proforma 1.586.797.344.696 1.586.797.344.696
Utang obligasi 795.475.000.000 - 795.475.000.000
Liabilitas sewa 5.148.928.556 365.242.745.784 370.391.674.340
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 870.458.278.918 2.613.517.309.816 3.483.975.588.734
JUMLAH LIABILITAS 1.164.172.956.454 3.099.774.768.868 4.263.947.725.322
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik
entitas induk
Modal saham - nominal Rp100 per saham
Modal dasar - 1.600.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh -
535.080.000 saham 53.508.000.000 53.508.000.000
Tambahan modal disetor 2.063.538.092 - 2.063.538.092
Modal proforma - 1.070.160.000.000 1.070.160.000.000
Penghasilan komprehensif lain 13.814.931.628 - 13.814.931.628
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 2.000.000.000 - 2.000.000.000
Belum ditentukan penggunaannya 285.447.450.375 342.859.828.532 628.307.278.907
Jumlah 356.833.920.095 1.413.019.828.532 1.769.853.748.627
9
Page 11
(dalam Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Keterangan Sebelum Rencana Proforma Setelah
Penyesuaian
Transaksi (diaudit) Rencana Transaksi
Kepentingan nonpengendali 225.783.884 - 225.783.884
JUMLAH EKUITAS 357.059.703.979 1.413.019.828.532 1.770.079.532.511
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 1.521.232.660.433 4.512.794.597.400 6.034.027.257.833
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Proforma
(dalam Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Keterangan Sebelum Rencana Proforma Setelah
Penyesuaian
Transaksi Rencana Transaksi
PENJUALAN NETO 702.067.615.605 2.239.187.675.970 2.941.255.291.575
BEBAN POKOK PENJUALAN (406.752.078.965) (1.568.555.021.460) (1.975.307.100.425)
LABA BRUTO 295.315.536.640 670.632.654.510 965.948.191.150
Beban penjualan dan pemasaran (188.738.193.394) (143.639.358.576) (332.377.551.970)
Beban umum dan administrasi (114.408.485.101) (334.601.142.162) (449.009.627.263)
Goodwill negatif (Keuntungan yang dihasilkan dari
- 342.859.828.532 342.859.828.532
akuisisi)
Laba atas penjualan aset tetap 43.501.840 - 43.501.840
Laba selisih kurs mata uang asing – Neto 78.468.553 - 78.468.553
Penghasilan lainnya – Neto 9.588.662.611 - 9.588.662.611
LABA USAHA 1.879.491.149 535.251.982.304 537.131.473.453
Penghasilan keuangan 1.371.961.310 - 1.371.961.310
Beban keuangan (86.499.404.020) (60.928.609.728) (147.428.013.748)
(RUGI) LABA SEBELUM PAJAK (83.247.951.561) 474.323.372.576 391.075.421.015
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (1.978.525.689) (43.561.626.276) (45.540.151.965)
(RUGI) LABA TAHUN BERJALAN (85.226.477.250) 430.761.746.300 345.535.269.050
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN (70.509.485) 3.759.873.926 3.689.364.441
JUMLAH (RUGI) LABA KOMPREHENSIF PADA
(85.296.986.735) 434.521.620.226 349.224.633.491
TAHUN BERJALAN
(Rugi) laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan
kepada:
Pemilik entitas induk (85.220.974.920) 430.761.746.300 345.540.771.380
Kepentingan non-pengendali (5.502.330) - (5.502.330)
Jumlah (85.226.477.250) 430.761.746.300 345.535.269.050
(Rugi) laba komprehensif tahun berjalan yang
dapat diatribusikan kepada:
Pemilik entitas induk (85.291.484.405) 434.521.620.226 349.230.135.821
Kepentingan non-pengendali (5.502.330) - (5.502.330)
Jumlah (85.296.986.735) 434.521.620.226 349.224.633.491
LABA PER SAHAM DASAR (159,27) 645,77
Rasio Keuangan Proforma
31 Desember 2023 31 Desember 2023
Keterangan Sebelum Rencana Proforma Setelah Rencana
Transaksi Transaksi
Rasio Usaha
Laba bruto / penjualan neto 42,06% 32,84%
Laba usaha / penjualan neto 0,27% 18,26%
Laba tahun berjalan / penjualan neto -12,14% 11,75%
Laba tahun berjalan / jumlah aset -5,60% 5,73%
Laba tahun berjalan / jumlah ekuitas -23,87% 19,52%
Rasio Keuangan
Jumlah aset lancar / jumlah liabilitas jangka pendek 1,94 x 1,72 x
Jumlah liabilitas / jumlah ekuitas 3,26 x 2,41 x
Jumlah liabilitas / jumlah aset 0,77 x 0,71 x
10
Page 12
Asumsi-Asumsi Dasar yang Digunakan dalam Penyusunan Informasi Keuangan Konsolidasian
Proforma
Asumsi dasar yang digunakan oleh Perseroan dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma
adalah sebagai berikut:
a. Laporan posisi keuangan konsolidasian dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain
konsolidasian Perseroan dan Entitas Anaknya untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023
telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit.
b. Laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain Probiotec untuk
tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Australia dan telah diaudit dengan opini wajar dalam semua hal material (true
and fair view).
c. Berdasarkan rencana Perseroan untuk melakukan investasi dalam bentuk saham pada Probiotec
melalui PAPL. PAPL melakukan pembelian atas 81.323.406 lembar saham biasa dan 2.450.000
performance rights pada Probiotec Limited dan Entitas Anaknya (“Probiotec”) dengan harga AUD 3 per
lembar saham, sehingga nilai akuisisi adalah sebesar AUD251.320.218 atau sebesar
Rp2.656.957.344.696 (kurs Rp10.572 per AUD 1).
d. Aset dan liabilitas Probiotec telah dilakukan penilaian nilai wajarnya pada tanggal akuisisi yang
digunakan dalam perhitungan sementara goodwill negatif (keuntungan yang dihasilkan dari akuisisi).
Berdasarkan penilaian nilai wajar aset dan liabilitas Probiotec dari berdasarkan penilaian dari KJPP
Iwan Bachron & Rekan dalam laporannya No. 00132/2.0047-05/BS/10/0465/1/IV/2024 tertanggal
24 April 2024 yang ditandatangani oleh Bunga Budiarti, SE., M.Ec.Dec., MAPPI (Cert.), pendekatan
aset bersih dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai pasar wajar aset bersih Probiotec adalah
sebesar AUD283.751.151, sehingga penyesuaian nilai wajar aset dan liabilitas Probiotec sebagai
berikut:
Jumlah
Nilai pasar wajar aset bersih (AUD283.751.151) 2.999.817.173.228
Aset Neto Probiotec – per book (933.809.927.695)
Jumlah Penyesuaian Nilai Wajar Aset Bersih Probiotec 2.066.007.245.533
Penyesuaian-Penyesuaian dalam Penyusunan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma
a. Pencatatan Perseroan dan entitas anak, PAPL, atas pengeluaran kas untuk pembelian saham
Probiotec yang dimiliki oleh beberapa pemegang saham dan publik, di mana berdasarkan Laporan
Tahunan Probiotec susunan pemegang saham terbesar Probiotec per tanggal 20 September 2023
diantaranya HSBC Custody Nominees (Australia) Limited sebesar 19,402% dan National Nominees
Limited Australia sebesar 11,357%, dengan harga keseluruhan sebesar AUD251.320.218 atau
ekuivalen sebesar Rp2.656.957.344.696 dengan memperoleh persentase kepemilikan sebesar 100%
pada Probiotec.
Rincian akuisisi saham Probiotec Limited dan Entitas Anaknya dengan harga perolehan AUD 3 (kurs
Rp10.572 per AUD 1) per saham adalah sebagai berikut:
Jenis saham Lembar saham Nilai Transaksi (AUD) Nilai Transaksi (Rp)
Saham Biasa 81.323.406 243.970.218 2.579.253.144.696
Performance rights 2.450.000 7.350.000 77.704.200.000
Jumlah 83.773.406 251.320.218 2.656.957.344.696
b. Penyesuaian atas kas setara kas sebesar Rp135.726.729.612 dengan perincian sebagai berikut:
Jumlah
Kas masuk dari penerbitan saham 1.070.160.000.000
Kas masuk dari fasilitas pinjaman bank 1.586.797.344.696
Jumlah Kas Masuk untuk Rencana Transaksi 2.656.957.344.696
Kas keluar untuk akuisisi 100% saham Probiotec Limited dan Entitas Anaknya (2.656.957.344.696)
Kas dan setara kas Probiotec pada saat diakuisisi 135.726.729.612
Neto 135.726.729.612
Jumlah dana yang dikeluarkan untuk pembelian 100% saham pada Probiotec dari seluruh pemegang
saham sebelumnya, dengan nilai transaksi sebesar AUD251.320.218 ekuivalen Rp2.656.957.344.696.
11
Page 13
c. Pencatatan berupa goodwill negatif atas pembelian dengan diskon dilakukan pengukurannya
berdasarkan PSAK 22 - “Kombinasi Bisnis” berupa selisih atas nilai wajar perolehan di bawah nilai wajar
aset dan liabilitas teridentifikasi Probiotec adalah sebesar Rp342.859.828.532, dengan rincian sebagai
berikut:
Jumlah
Imbalan yang secara efektif dialihkan atas perolehan investasi Probiotec 2.656.957.344.696
Aset Neto Probiotec (933.809.927.695)
Aset Neto Probiotec - Penyesuaian Nilai Wajar (2.066.007.245.533)
(2.999.817.173.228)
Keuntungan yang dihasilkan dari akuisisi (Goodwill negatif) 342.859.828.532
Sesuai dengan PSAK 22 - “Kombinasi Bisnis”, Goodwill negatif diperlakukan langsung sebagai
keuntungan dan dicatat pada laporan laba rugi komprehensif konsolidasian pada tanggal akuisisi (nilai
sementara) sampai dengan pengukuran alokasi harga beli (PPA/Purchase Price Allocation).
d. Penyesuaian sehubungan dengan akuisisi Probiotec Limited Dan Entitas Anaknya (“Probiotec”) yang
dilakukan penyesuaian atas saldo Probiotec pada informasi keuangan konsolidasian proforma yang
diambil dari laporan keuangan konsolidasian Probiotec pada tanggal dan tahun yang berakhir
31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh auditor independen sebagai berikut:
31 Desember 2023
AUD (‘000) Rp
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 12.838 135.726.729.612
Piutang usaha
pihak ketiga 34.726 367.126.327.308
Persediaan – neto 22.448 237.324.283.932
Aset lancar lainnya 2.610 27.596.260.752
Jumlah Aset Lancar 72.623 767.773.601.604
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap – neto 33.163 350.599.119.708
Aset hak-guna – neto 28.075 296.813.245.092
Aset takberwujud 84.084 888.933.704.399
Aset pajak tangguhan 13.495 142.667.681.064
Jumlah Aset Tidak Lancar 158.817 1.679.013.750.263
JUMLAH ASET 231.440 2.446.787.351.867
Penyesuaian pada informasi laporan keuangan proforma konsolidasian atas akun Probiotec:
Kas dan setara kas
Merupakan saldo kas dan setara kas di bank pada Commonwealth Bank Australia (CBA) sebesar
AUD12.838 ribu pada tanggal 31 Desember 2023 milik Probiotec.
Piutang usaha
Merupakan saldo piutang usaha milik Probiotec yang terdiri dari piutang usaha pihak ketiga sebesar
AUD35.120 ribu ekuivalen Rp371.291.695.308 dikurangi cadangan penurunan nilai piutang sebesar
AUD394 ribu ekuivalen Rp4.165.368.000 pada tanggal 31 Desember 2023.
Persediaan
Merupakan saldo persediaan neto milik Probiotec sebesar AUD22.448 ribu atau ekuivalen
Rp237.324.283.932 terdiri dari persediaan barang jadi dan bahan lainnya setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai persediaan sebesar AUD883 ribu atau ekuivalen Rp9.335.076.000 pada
tanggal 31 Desember 2023.
Aset Lancar Lainnya
Merupakan saldo piutang lain-lain dan biaya dibayar dimuka milik Probiotec sebesar AUD2.610 ribu
atau ekuivalen Rp27.596.260.752 pada tanggal 31 Desember 2023.
12
Page 14
Aset Tetap
Merupakan aset tetap milik Probiotec sebesar AUD33.163 ribu ekuivalen Rp350.599.119.708 dengan
nilai perolehan sebesar AUD51.541 ribu ekuivalen Rp542.572.107.000 dan akumulasi penyusutan
sebesar AUD23.200 ribu atau ekuivalen Rp244.226.400.000 pada tanggal 31 Desember 2023 dengan
perincian sebagai berikut:
Biaya Perolehan Akumulasi Penyusutan Nilai Tercatat (AUD)
(AUD ‘000) (AUD ‘000) (AUD ‘000)
Aset tetap 51.541 (23.200) 28.341
Aset dalam penyelesaian 4.822 - 4.822
Jumlah 56.363 (23.200) 33.163
Aset Hak-Guna
Aset Hak-Guna merupakan aset milik Probiotec berupa sewa bangunan dengan masa sewa 8 tahun
dan sisa masa sewa rata-rata 5,5 tahun yang dengan harga perolehan sebesar AUD49.640 ribu
ekuivalen Rp524.798.425.092 dan akumulasi amortisasi sebesar AUD21.565 ribu atau ekuivalen
sebesar Rp227.985.180.000.
Aset Takberwujud
Aset tak berwujud merupakan aset milik Probiotec dan Entitas Anaknya yang terdiri dari Software
sebesar AUD449 ribu ekuivalen Rp4.746.828.000, Goodwill sebesar AUD64.543 ribu ekuivalen
Rp682.348.596.000, hubungan pelanggan sebesar AUD8.098 ribu ekuivalen Rp85.612.056.000, dan
aset pengembangan produk sebesar AUD10.994 ribu ekuivalen Rp116.228.568.000 pada tanggal
31 Desember 2023.
Aset dan liabilitas Probiotec dilakukan pengukuran nilai wajar pada tanggal akuisisi oleh Perseroan
dengan selisih nilai penilaian wajar aset Probiotec dan dicatat pada tanggal akuisisi sebagai bagian dari
aset takberwujud sebesar Rp2.066.007.245.531.
Aset Pajak Tangguhan
Aset pajak tangguhan merupakan perhitungan grup atas koreksi perbedaan waktu sebesar AUD13.495
ribu ekuivalen Rp142.667.681.064.
31 Desember 2023
AUD (‘000) Rp
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Pinjaman bank jangka pendek 1.800 19.029.600.000
Utang usaha – pihak ketiga 30.693 324.484.810.200
Beban akrual 8.299 87.740.506.188
Liabilitas sewa 5.203 55.002.542.664
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 45.995 486.257.459.052
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa 34.548 365.242.745.784
Liabilitas imbalan pasca-kerja 1.048 11.079.265.704
Liabilitas pajak tangguhan 16.959 179.292.633.856
Pinjaman bank jangka panjang 44.562 471.105.319.776
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 97.117 1.026.719.965.120
JUMLAH LIABILITAS 143.112 1.512.977.424.172
EKUITAS
Modal saham 53.180 548.354.111.000
Tambahan modal disetor 1.556 15.824.152.000
Selisih transaksi penjabaran laporan keuangan dalam mata uang
asing - 23.086.351.926
Saldo laba 33.592 346.545.312.769
TOTAL EKUITAS 88.328 933.809.927.695
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 231.440 2.446.787.351.867
13
Page 15
Pinjaman Bank
Merupakan pinjaman berjangka milik Probiotec pada tanggal 31 Desember 2023 dengan rincian
sebagai berikut:
31 Desember 2023
AUD (‘000) Rp
Commonwealth Bank Australia
Pinjaman Berjangka (Term Loans) 46.362 490.134.919.776
Bagian jangka pendek (1.800) (19.029.600.000)
Bagian jangka panjang 44.562 471.105.319.776
Pinjaman bank akan jatuh tempo pada tanggal 31 Desember 2026 dan dikenakan bunga pinjaman
sebesar 5,7% - 8,2% per tahun. Probiotec harus memenuhi persyaratan pinjaman berupa rasio
keuangan yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
Pinjaman proforma merupakan penyesuaian proforma atas jumlah kas yang diterima selain penerbitan
saham, diperoleh dari pinjaman bank untuk akuisisi adalah sebesar Rp1.586.797.344.696.
Utang Usaha
Merupakan saldo utang usaha kepada pemasok milik Probiotec dengan nilai wajar sebesar AUD30.693
ribu ekuivalen Rp324.484.810.200 pada tanggal 31 Desember 2023.
Beban Akrual dan Liabilitas Imbalan Pasca-Kerja
Merupakan saldo cadangan manfaat pegawai jangka pendek milik Probiotec pada tanggal 31 Desember
2023 sebagai berikut:
31 Desember 2023
AUD (‘000) Rp
Beban akrual - Provisi imbalan karyawan jangka pendek 8.299 87.740.506.188
Liabiltias imbalan pasca-kerja 1.048 11.079.265.704
Jumlah 9.347 98.819.771.892
Liabilitas Sewa
Merupakan saldo liabilitas sewa Probiotec pada tanggal 31 Desember 2023 sebagai berikut:
31 Desember 2023
AUD (‘000) Rp
Liabilitas sewa yang jatuh tempo
1 tahun 7.838 82.863.336.000
2-5 tahun 18.701 197.706.972.000
5 tahun 28.892 305.446.224.000
Jumlah 55.431 586.016.532.000
Beban bunga yang belum diamortisasi (15.680) (165.771.243.552)
Neto 39.751 420.245.288.448
Bagian jangka pendek (5.203) (55.002.542.664)
Bagian jangka panjang 34.548 365.242.745.784
Liabilitas Pajak Tangguhan
Merupakan saldo liabilitas pajak tangguhan yang berasal dari perbedaan temporer atas penyusutan
aset tetap dan amortisasi sewa dan beban tangguhan sebesar AUD16.959 ribu ekuivalen
Rp179.292.633.856 pada tanggal 31 Desember 2023.
e. Penyesuaian sehubungan dengan akuisisi Probiotec Limited dan Entitas Anaknya (“Probiotec”) yang
dilakukan penyesuaian atas saldo Probiotec pada informasi keuangan konsolidasian proforma yang
diambil dari laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Probiotec untuk tahun
yang berakhir 31 Desember 2023, yang telah diaudit oleh auditor independen sebagai berikut:
14
Page 16
31 Desember 2023
Rp
PENJUALAN NETO 2.239.187.675.970
BEBAN POKOK PENJUALAN (1.568.555.021.460)
LABA BRUTO 670.632.654.510
Beban penjualan dan pemasaran (143.639.358.576)
Beban umum dan administrasi (334.601.142.162)
LABA USAHA 192.392.153.772
Beban keuangan (60.928.609.728)
LABA SEBELUM PAJAK 131.463.544.044
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (43.561.626.276)
LABA TAHUN BERJALAN 87.901.917.768
Pendapatan Komprehensif Lain 3.759.873.926
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PADA TAHUN BERJALAN 91.661.791.694
RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, KJPP IDR
sebagai KJPP yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari Departemen Keuangan Republik Indonesia
No. 552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-27/PM.2/2018 telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 005/IDR-SPK/BS-
FO/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 dan adendum Surat Perjanjian Kerja No. 001/IDR-SPK
ADDENDUM/PENBDG/II/2024 tanggal 25 Februari 2024 untuk memberikan pendapat sebagai penilai
independen atas penilaian 100% saham Probiotec beserta seluruh entitas anak perusahaan yang beroperasi
untuk kepentingan Rencana Transaksi.
Ringkasan hasil penilaian saham dari KJPP IDR berdasarkan Laporan Penilaian 100% Saham Probiotec
Limited No. 00132/2.0047-05/BS/10/0465/1/IV/2024 tanggal 24 April 2024 adalah sebagai berikut:
Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
(a) PAPL
(b) Perseroan
(c) Seluruh Pemegang Saham Probiotec
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Transaksi Material
pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penilaian ini adalah 100% saham Probiotec (termasuk di dalamnya penilaian saham
atas seluruh entitas anak perusahaan yang beroperasi) dengan bentuk kepemilikan mayoritas dengan kendali.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian atas 100% saham Probiotec (termasuk di dalamnya penilaian saham atas
seluruh entitas anak perusahaan yang beroperasi) adalah untuk memberikan opini/pendapat Nilai Pasar
Saham atas Objek Penilaian tersebut pada tanggal penilaian yaitu 31 Desember 2023 yang dinyatakan dalam
mata uang Rupiah atau konversi AUD dengan Kurs tengah per tanggal penilaian (“Penilaian Saham”), dalam
rangka Perseroan berencana mengakuisisi saham Probiotec dan pelaksanaan Transaksi Material POJK
No. 17/2020.
Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian adalah 31 Desember 2023. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan beserta
tujuan penilaian serta dari data keuangan Probiotec yang KJPP IDR terima. Data keuangan tersebut berupa
laporan keuangan objek penilaian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang menjadi
dasar penilaian.
15
Page 17
Standar Penilaian
Dalam pekerjaan Penilaian Saham ini KJPP IDR berpedoman pada Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018) dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (POJK35/POJK.04/2020).
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian ini adalah:
Nama : PT Pyridam Farma, Tbk
Domisili : Sinarmas MSIG Tower, Lt. 12, Jl. Jend. Sudirman No. Kav.21, Kuningan, Setiabudi,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Industri : Farmasi
Email : corsec@pyfa.co.id
Telp : (021) 509-91067
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penilaian disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penilaian. Dalam penilaian, KJPP IDR
mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Probiotec. KJPP
IDR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan
penilaian tidak terjadi perubahan apapun (subsequent event) yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penilaian.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP IDR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP IDR
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan KJPP IDR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. KJPP IDR juga bergantung kepada jaminan dari Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP IDR menjadi
tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian saham Probiotec dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan
di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP
IDR secara material. KJPP IDR tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP IDR
maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP IDR peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat
disalahartikan.
Hasil dari penilaian KJPP IDR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari penilaian KJPP IDR.
Oleh karena itu, KJPP IDR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil penilaian, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun penyusunan
laporan penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, KJPP IDR tidak
dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh
adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi,
ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian.
Pekerjaan KJPP IDR yang berkaitan dengan penilaian saham Probiotec tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan
dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham Probiotec (Entitas Induk/Parent Entity) adalah
Pendekatan aset dengan metode penyesuaian aset bersih/PAB (Adjusted Net Asset Method/ANAM)
sedangkan pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian saham Entitas Anak Probiotec (subsidiary)
adalah pendekatan pendapatan (Income Approach) dengan menggunakan Metode Diskonto Arus Kas
(Discounted Cash Flow Method/DCF Method) dan Pendekatan Pasar dengan Metode Pembanding
Perusahaan Tercatat di Bursa Efek (Guideline Publicly Traded Company Method/GPTCM), selanjutnya nilai-
nilai yang diperoleh dari setiap metode tersebut direkonsiliasi dengan melakukan pembobotan.
16
Page 18
Pendekatan aset dengan Metode Penyesuaian Aset Bersih/ANAM digunakan dalam penilaian saham
Probiotec (Entitas Induk/Parent Entity) karena perusahaan merupakan non-operating holding company di
mana seluruh pendapatannya berasal dari penyertaan pada perusahaan lain dan ketersediaan data terkait
dengan pendekatan aset dengan Metode Penyesuaian Aset Bersih/ANAM untuk melakukan penilaian Entitas
Induk sudah memadai.
Pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas/DCF digunakan dalam penilaian
saham Entitas Anak Probiotec (subsidiary) mengingat bahwa pendapatan yang dapat diperoleh dari Entitas
Anak Probiotec (subsidiary) di masa yang akan datang dapat diperkirakan dengan cukup meyakinkan dan
Entitas Anak Probiotec (subsidiary) merupakan perusahaan yang beroperasi dengan baik (going concern)
sehingga dapat men-generate income secara berkesinambungan, dengan asumsi going concern, yaitu
aktivitas operasi berjalan terus walaupun pemilik atau manajemen berganti dan ketersediaan data terkait
dengan pendekatan pendapatan dengan menggunakan metode diskonto arus kas/DCF untuk melakukan
penilaian Entitas Anak sudah memadai.
Pendekatan pasar dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan
dalam penilaian saham Entitas Anak Probiotec (subsidiary) karena meskipun di pasar saham perusahaan
terbuka tidak diperoleh informasi mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara,
namun diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data perbandingan
atas nilai saham Entitas Anak Probiotec (subsidiary) dan ketersediaan data terkait dengan pendekatan pasar
dengan menggunakan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek untuk melakukan penilaian
Entitas Anak sudah memadai.
Dalam menentukan pendekatan penilaian dan metode penilaian tersebut KJPP IDR telah mempertimbangkan
ketentuan-ketentuan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 Tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK No. 35/2020”) dan Kode Etik Penilai Indonesia
dan Standar Penilaian Indonesia (“KEPI & SPI”).
Metode Diskonto Arus Kas untuk menggunakan metode ini, sebelum melakukan proses diskonto
(discounting), terlebih dahulu harus diproyeksikan pendapatan mendatang berupa arus kas bersih (net cash
flow) atau laba (earnings) sesuai dengan sifat dan jenis usaha yang dinilai. Setelah proyeksi dibuat, langkah
berikutnya adalah menetapkan tingkat diskonto (discount rate) yang tepat. Proses selanjutnya adalah
melakukan perhitungan diskonto biasa, yaitu dengan mendiskonto nilai-nilai arus kas bersih atau laba yang
telah diproyeksikan, termasuk nilai periode kekal (continuing value), dengan faktor diskonto (discount factor)
yang diperoleh dari tingkat diskonto sesuai dengan periode proyeksinya, yang kemudian dijumlahkan untuk
mendapatkan nilai kini (present value) dari keseluruhan pendapatan di masa mendatang.
Sebagai langkah terakhir dari metode ini, nilai pasar keseluruhan saham diperoleh dengan mengurangkan
nilai liabilitas sekarang pada nilai kini yang telah diperoleh dari perhitungan diskonto
Metode Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa Efek merupakan metode penilaian yang didasarkan
pada pendekatan pasar (market approach). Dengan metode ini, nilai wajar saham ditetapkan berdasarkan
harga yang telah atau pernah terjadi dari perusahaan sejenis yang sebanding dan sepadan. Nilai wajar dari
perusahaan pembanding diambil dari pasar modal (perusahaan publik/terbuka).
Syarat utama dari penggunaan metode ini adalah perusahaan pembanding harus sebanding dan sepadan
dengan perusahaan yang akan dinilai dalam berbagai variabel pembanding, antara lain sales turnover,
ekuitas, struktur modal (leverage), aset dan komposisi aset, tingkat laba, dan rasio-rasio keuangan.
Jika telah diperoleh perusahaan yang sebanding dan sepadan, nilai wajar saham perusahaan yang dinilai
diperoleh dengan cara mengalikan pendapatan perusahaan dengan beberapa rasio yang diperoleh dari
perusahaan pembanding, seperti rasio P/E (price/earning), P/SR (price/sales revenue), P/BV (price/book value
of equity), MVIC/EBITDA (market value invested capital/earning before interest, tax, depreciation, and
amortization), MVIC/BVIC (market value invested capital/book value invested capital), MVIC/REVENUE
(market value invested capital/revenue) dan sebagainya.
Metode Penyesuaian Aset Bersih merupakan metode penilaian yang berdasarkan pada pendekatan neraca
(balance sheet approach). Dengan metode ini, nilai dari semua komponen aset dan liabilitas (liabilities) harus
disesuaikan menjadi nilai wajarnya, kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai
wajarnya (seperti kas/bank atau hutang bank).
17
Page 19
Aset lancar (current assets) harus dinilai ulang, misalnya untuk piutang dengan mengurangkan jumlah yang
tak dapat ditagih secara normal. Aset tetap seperti tanah, bangunan, dan mesin-mesin perlu dinilai dengan
konsep penilaian properti yang berlaku umum.
Selain aset berwujud, Nilai wajar aset tak berwujud (intangible assets) seperti hak paten, lisensi, biaya riset
dan pengembangan, karyawan yang telah terlatih dan siap bekerja (pool of employees), dan daftar langganan
(pool of captive customer), juga harus dihitung. Nilai wajar aset tak berwujud tersebut diperoleh dengan
melakukan penilaian terhadap tiap-tiap aset tersebut secara terpisah. Nilai wajar ekuitas (net worth) kemudian
diperoleh dengan menghitung selisih antara nilai seluruh aset dan liabilitas (liabilities) yang telah disesuaikan.
Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil penilaian dengan pendekatan aset (asset approach) menggunakan metode penyesuaian
aset bersih (adjusted net asset method), dengan menggunakan kurs tengah AUD per tanggal penilaian
sebesar Rp10.565,375 nilai 100% saham penyertaan Probiotec (termasuk di dalamnya penilaian saham atas
seluruh entitas anak perusahaan yang beroperasi) pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar:
AUD255.376.036,-
(dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga puluh enam Dolar Australia)
Atau setara dengan
Rp2.698.143.589.664,-
(dua triliun enam ratus sembilan puluh delapan miliar seratus empat puluh tiga juta lima ratus
delapan puluh sembilan ribu enam ratus enam puluh empat Rupiah)
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET
Sehubungan dengan pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, KJPP IDR
sebagai KJPP yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari Departemen Keuangan Republik Indonesia
No. 552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 yang terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di OJK
dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-27/PM.2/2018 telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen berdasarkan Surat Perjanjian Kerja No. 005/IDR-SPK/BS-
FO/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 dan adendum Surat Perjanjian Kerja No. 001/IDR-SPK
ADDENDUM/PENBDG/II/2024 tanggal 25 Februari 2024 untuk melakukan penilaian terhadap aset mesin dan
peralatan atas nama Probiotec untuk kepentingan Perseroan dalam rangka Rencana Transaksi.
Ringkasan hasil penilaian aset dari KJPP IDR berdasarkan Laporan Penilaian Aset Probiotec Limited
No. 00131/2.0047-05/PI/10/0500/1/IV/2024 tanggal 23 April 2024 adalah sebagai berikut
Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penilaian aset adalah Mesin Produksi dan Pengemas Obat beserta peralatannya
yang terletak di 3 (tiga) lokasi:
a) 83 Cherry Lane, Laverton North, VIC 3026, Melbourne, Australia
b) 15 - 31 Americain Way, Dandenong, South VIC 3175, Melbourne, Australia
c) 18 Distribution Place, Seven Hills, NSW 2147, Sydney, Australia
KJPP IDR telah mengadakan pemeriksaan, penelitian serta analisa terhadap aset tersebut dengan
memperhatikan faktor-faktor utama yang berpengaruh terhadap nilai aset, antara lain:
- Lokasi, Kondisi Fisik, Spesifikasi, Jenis/Tipe dan Fungsi dari Aset;
- Tinjauan Pasar.
Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan dari penilaian ini adalah untuk memberikan opini/pendapat Nilai Pasar atas aset yang
dinilai untuk kepentingan mendukung penilaian saham Probiotec, dan oleh karenanya tidak direkomendasikan
untuk penggunaan lainnya.
Tanggal Penilaian
Inspeksi aset di lokasi dilakukan pada tanggal 29 Februari 2024 sampai dengan 2 Maret 2024. Tanggal
penilaian ditentukan pada tanggal 31 Desember 2023.
18
Page 20
Standar Penilaian
Penilaian ini disusun mengikuti Kode Etik Penilai Indonesia Dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI Dan SPI)
Edisi VII – 2018 dan 300, 310 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 28/POJK.04/2021, di mana Dasar Nilai yang sesuai untuk tujuan penilaian ini adalah Nilai Pasar dari
aset yang dinilai
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Penilaian ini adalah:
Nama : PT Pyridam Farma, Tbk
Domisili : Sinarmas MSIG Tower, Lt. 12, Jl. Jend. Sudirman No. Kav.21, Kuningan, Setiabudi,
Jakarta Selatan, DKI Jakarta
Industri : Farmasi
Email : corsec@pyfa.co.id
Telp : (021) 509-91067
Asumsi dan Kondisi Pembatas
1. Laporan penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP IDR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3. KJPP IDR berasumsi bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
4. Laporan penilaian ini terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
mempengaruhi operasional Probiotec.
5. KJPP IDR bertanggung jawab atas laporan penilaian ini dan kesimpulan nilai akhir.
6. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP IDR seperti yang telah disebutkan dalam
laporan penilaian ini dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP IDR tidak bertanggung jawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi
yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan KJPP IDR terhadap data
yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut sepenuhnya berada di pihak
pemberi tugas.
7. Nilai yang disebutkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam laporan penilaian ini yang
merupakan bagian dari objek penilaian hanya berlaku sesuai dengan tujuan dan maksud penilaian. Nilai
yang disebutkan dalam laporan penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan penilaian lain yang
dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
8. KJPP IDR telah mempertimbangkan kondisi objek penilaian, namun tidak berkewajiban untuk
memeriksa bagian-bagian dari objek penilaian yang tertutup, tidak terlihat, dan tidak dapat dijangkau.
KJPP IDR tidak memberikan jaminan bila ada kerusakan yang tidak terlihat. KJPP IDR tidak
berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lainnya. Kecuali diinformasikan lain,
pada penilaian ini KJPP IDR berasumsi bahwa seluruh aspek tersebut dipenuhi dengan baik.
9. Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa memperhitungkan adanya
kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait dengan transaksi penjualan. Objek penilaian yang
dinilai diasumsikan bebas dari segala hipotik, persengketaan dan premi serta biaya lain yang belum
terselesaikan.
10. Jumlah Nilai Pasar pada ringkasan penilaian, hanya merupakan penjumlahan Nilai Pasar masing-
masing item pada lokasi yang dimaksud dalam laporan penilaian ini dan tidak dapat diartikan jika
keseluruhan aset dipindahtangankan secara bersamaan pada tanggal penilaian.
11. Biaya untuk penilaian ini tidak tergantung pada besarnya nilai objek penilaian yang diperoleh atau yang
tercantum dalam laporan penilaian ini.
12. Laporan penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Penilai dari KJPP IDR.
13. Laporan Penilaian ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan Pimpinan dan stempel kantor (office
seal) dari KJPP IDR.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang digunakan dalam penilaian aset Probiotec adalah Pendekatan Biaya dengan
metode biaya pengganti.
Pemilihan pendekatan penilaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa objek penilaian merupakan
mesin yang umumnya bukan merupakan jenis properti yang tipikal terstandar, baik dalam ukuran, konstruksi,
maupun bentuknya, sehingga:
1. Pendekatan Pasar (Market Approach) tidak diterapkan karena data pembanding yang sejenis jarang
tersedia terutama terkait sisa umur manfaat dan pemeliharaan mesin;
19
Page 21
2. Pendekatan Pendapatan (Income Approach) juga tidak diterapkan karena objek penilaian merupakan
unit penilaian dengan basis Individual.
Dalam menentukan pendekatan penilaian dan metode penilaian tersebut KJPP IDR telah mempertimbangkan
ketentuan-ketentuan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021 Tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (“POJK No. 28/2021”) dan Kode Etik Penilai Indonesia
dan Standar Penilaian Indonesia (“KEPI & SPI”)
Kesimpulan Nilai
Kode Etik Penilai Indonesia Dan Standar Penilaian Indonesia (KEPI Dan SPI) Edisi VII – 2018 dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2021, setelah melakukan pengumpulan data dan pemeriksaan
terhadap aset yang dinilai kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisa dan pengolahan data dengan
mempertimbangkan faktor-faktor yang mempengaruhi nilai, maka KJPP IDR berpendapat, jumlah Nilai Pasar
dari aset yang dinilai berdasarkan mata uang Rupiah (kurs tengah BI 1 AUD = Rp. 10.565,375) pada tanggal
31 Desember 2023, adalah sebagai berikut:
Nilai Pasar
Rp14.372.500.000,-
(empat belas miliar tiga ratus tujuh puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah)
RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, untuk memastikan kewajaran pelaksanaan Rencana Transaksi
yang akan dilakukan oleh Perseroan, KJPP IDR sebagai KJPP yang beroperasi berdasarkan Izin Usaha dari
Departemen Keuangan Republik Indonesia No. 552/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009 yang terdaftar sebagai
profesi penunjang pasar modal di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal
No. STTD.PPB-27/PM.2/2018 telah ditunjuk oleh Perseroan sebagai penilai independen berdasarkan surat
No. 005/IDR-SPK/BS-FO/I/2024 tanggal 22 Januari 2024 dan adendum Surat Perjanjian Kerja No. 001/IDR-
SPK ADDENDUM/PENBDG/II/2024 tanggal 25 Februari 2024 untuk melakukan penyusunan Pendapat
Kewajaran (Fairness Opinion) untuk memberikan gambaran kepada Pemberi Tugas mengenai kewajaran atas
Rencana Transaksi.
Ringkasan hasil pendapat kewajaran dari KJPP IDR berdasarkan Laporan Pendapat Kewajaran PT Pyridam
Farma Tbk No. 00140/2.0047-05/BS/10/0465/1/V/2024 tanggal 13 Mei 2024 adalah sebagai berikut:
Identitas Para Pihak dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah:
(a) PAPL
(b) Perseroan
(c) Seluruh Pemegang Saham Probiotec
Informasi lebih lanjut mengenai para pihak telah dijelaskan pada bab Keterangan Mengenai Transaksi Material
pada bagian lain dalam Keterbukaan Informasi ini.
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran adalah Rencana Transaksi Material Akuisisi 81.323.406 lembar
saham atau 100% saham mayoritas pengendali Probiotec per Laporan keuangan Audit 31 Desember 2023
PBP dan 2.450.000 performance rights Probiotec, melalui PAPL yang merupakan perusahaan terkendali dari
Perseroan, di mana Perseroan memiliki sebesar 100% dari total modal ditempatkan dan disetor PAPL, dengan
total nilai Rencana Transaksi atas 100% saham PBP, dan 2.450.000 performance rights Probiotec adalah
sebesar AUD251.320.218 (dua ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus delapan belas
Dolar Australia) di mana nilai transaksi per lembar saham adalah sebesar $3,00 per lembar saham. Nilai Pasar
81.323.406 lembar saham atau 100% saham mayoritas pengendali Probiotec adalah sebesar
AUD255.376.036,- (dua ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga puluh enam Dolar
Australia).
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan pendapat kewajaran adalah untuk memberikan gambaran mengenai
kewajaran Rencana Transaksi. Pendapat Kewajaran telah disusun sesuai dengan dan tunduk pada ketentuan-
ketentuan dari POJK No. 17/2020, POJK No. 35/2020 serta (KEPI Dan SPI) Edisi VII – 2018.
20
Page 22
Tanggal Pendapat Kewajaran
Analisis dalam Pendapat Kewajaran dilaksanakan berdasarkan laporan keuangan pada tanggal, 31 Desember
2023 sebagai tanggal efektif Pendapat Kewajaran. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan
dan tujuan Pendapat Kewajaran serta dari data keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 yang KJPP IDR
terima dan menjadi dasar penyusunan Pendapat Kewajaran.
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Analisis disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta
peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal penerbitan Laporan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi. Dalam analisis, KJPP IDR mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP IDR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
analisis sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
analisis.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP IDR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP IDR
oleh manajemen Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap
dan tidak menyesatkan, dan KJPP IDR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen
terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP IDR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan
bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
KJPP IDR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan.
Analisis Pendapat Kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat KJPP IDR secara material. KJPP IDR tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas
Pendapat Kewajaran KJPP IDR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun
yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP IDR peroleh menjadi tidak
lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Hasil dari analisis KJPP IDR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan
pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari analisis KJPP IDR. Oleh karena
itu, KJPP IDR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil
analisis, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. KJPP IDR telah melakukan inspeksi atau
wawancara dengan manajemen Perseroan terkait dengan penyusunan pendapat kewajaran. Selain itu, KJPP
IDR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP IDR
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran
atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit atau perpajakan. KJPP IDR tidak melakukan penelitian
atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas
Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan KJPP IDR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam
bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum.
Standar Penyusunan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran akan dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(POJK 17/POJK.04/2020), Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
Penilaian Bisnis di Pasar Modal (POJK 35/POJK.04/2020) serta Kode Etik Penilai Indonesia dan Standar
Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII dan 320, 330, dan 340 – Edisi Revisi (KEPI-SPI Edisi VII.2018).
21
Page 23
Pendekatan dan Metode Penyusunan Pendapat Kewajaran
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP IDR melakukan analisis dengan
tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Analisis atas Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang
terlibat dalam Transaksi, analisis Draf Perjanjian pengikatan dan persyaratan dalam Transaksi, analisis
manfaat dan risiko Transaksi.
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat Perseroan dan kegiatan usaha
Perseroan, analisis industri, analisis operasional dan prospek bisnis Perseroan, analisis alasan
dilakukannya Transaksi.
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan keuangan historikal
Perseroan, analisis arus kas Perseroan, analisis rasio keuangan Perseroan, analisis proyeksi keuangan
Perseroan, analisis nilai tambah, dan analisis nilai transaksi.
4. Analisis kewajaran atas Rencana Transaksi.
Ringkasan Hasil Analisis Atas Kewajaran Transaksi
1. Analisis atas Rencana Transaksi
Analisis atas Rencana Transaksi dilakukan dengan menganalisis transaksi antara Perseroan, PAPL,
dan Probiotec. Berdasarkan informasi mengenai rencana transaksi yang diberikan oleh manajemen
Perseroan, terdapat Rencana Transaksi Material Akuisisi 81.323.406 lembar saham atau 100% saham
mayoritas pengendali Probiotec per Laporan keuangan Audit 31 Desember 2023 Probiotec dan
2.450.000 performance rights Probiotec, melalui PAPL, yang merupakan perusahaan terkendali dari
Perseroan, di mana Perseroan memiliki sebesar 100% dari total modal ditempatkan dan disetor PAPL,
dengan total nilai Rencana Transaksi adalah sebesar AUD251.320.218 (dua ratus lima puluh satu juta
tiga ratus dua puluh ribu dua ratus delapan belas Dolar Australia).
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi
Analisis kualitatif dilakukan dengan melakukan tinjauan atas industri farmasi yang akan memberikan
gambaran umum mengenai perkembangan industri farmasi di Indonesia serta melakukan analisis
operasional dan prospek bisnis Perseroan. Melihat dari perkembangan yang ada, Rencana Transaksi
Akuisisi pengambilalihan atas seluruh saham Probiotec melalui PAPL, yang merupakan perusahaan
terkendali dari Perseroan, dapat memberikan manfaat lebih terhadap Perseroan, yaitu pengambilalihan
saham Probiotec akan memberikan peluang untuk memperluas pangsa pasar Perseroan dalam bisnis
manufaktur dan distribusi farmasi di Australia. Setelah rencana transaksi terjadi, Probiotec akan menjadi
segmen bisnis Perseroan di pasar Australia, hal ini merupakan peluang untuk memanfaatkan kekuatan
dan posisi Probiotec di pasar Australia sekaligus memanfaatkan kemampuan dan keahlian Perseroan
dalam pembuatan dan pengiriman obat-obatan dan peralatan medis untuk pengembangan bisnis
Perseroan di pasar Australia dan Indonesia. Dengan adanya Rencana Transaksi, Perseroan dapat
mendapatkan akses ke teknologi, penelitian, pengetahuan, dan pengembangan produk baru yang lebih
mumpuni yang dapat terwujud dengan masuknya Probiotec sebagai bagian dari segmen bisnis
Perseroan yang baru, dan dapat menghasilkan sinergi yang membawa dampak positif serta akses
kepada teknologi serta riset dan pengembangan (R&D) yang lebih mumpuni. Dengan
mempertimbangkan manfaat yang akan diperoleh Perseroan dan berdasarkan potensi atas prospek
industri farmasi serta rencana pengembangan bisnis yang ada, Proses Rencana Transaksi Akuisisi
pengambilalihan atas seluruh saham Probiotec dapat memberikan pengaruh positif terhadap
kelancaran bisnis PYFA.
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi
Berdasarkan laporan keuangan historis Perseroan, diketahui bahwa Perseroan memiliki kinerja yang
baik dibuktikan dengan tumbuhnya total aset dan total ekuitas. Hal ini dapat dicapai Perseroan di tengah
ketidakpastian perekonomian global.
Berdasarkan perbandingan Laporan Keuangan Proforma Perseroan tanpa transaksi dan dengan
transaksi, diketahui bahwa Rencana Transaksi akan meningkatkan Total Aset, Total Liabilitas dan Total
Ekuitas serta Laba (Rugi) Perseroan secara keseluruhan.
Berdasarkan perbandingan proyeksi laba bersih Perseroan tanpa transaksi dan dengan transaksi,
diketahui bahwa Perseroan memiliki proyeksi laba bersih lebih tinggi dengan Rencana Transaksi
dibandingkan tanpa Rencana Transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa Rencana Transaksi yang akan
22
Page 24
dilakukan Perseroan akan berdampak positif pada kinerja Laba (Rugi) Perseroan di masa yang akan
datang.
Berdasarkan perbandingan Nilai Kini Laba (Rugi) Bersih Perseroan tanpa transaksi dan dengan
transaksi pada periode proyeksi tahun 2024-2028, diketahui bahwa Perseroan memiliki proyeksi Nilai
Kini Laba (Rugi) Bersih lebih tinggi dengan Rencana Transaksi dibandingkan tanpa Rencana Transaksi.
Hal ini menunjukkan bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan PYFA akan berdampak positif
pada Nilai Kini Laba (Rugi) Bersih PYFA.
4. Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi
Kewajaran nilai transaksi dilihat dengan membandingkan nilai pasar 100% saham Probiotec, dengan
nilai transaksi akuisisi saham Probiotec yang disepakati.
1) Nilai Pasar
Berdasarkan Laporan Penilaian 100% Saham Probiotec Limited No. 00132/2.0047-
05/BS/10/0465/1/IV/2024 tanggal 24 April 2024 yang disusun oleh KJPP Iwan Bachron & Rekan,
yaitu nilai pasar 100% saham Probiotec adalah sebesar AUD255.376.036,- (dua ratus lima puluh
lima juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu tiga puluh enam Dolar Australia).
2) Nilai Transaksi
Berdasarkan SID, nilai transaksi akuisisi 100% saham dan 2.450.000 performance rights
Probiotec yang disepakati dalam Rencana Transaksi adalah sebesar AUD251.320.218,- (dua
ratus lima puluh satu juta tiga ratus dua puluh ribu dua ratus delapan belas Dolar Australia).
Berdasarkan POJK No. 35/2020, disebutkan bahwa nilai transaksi wajar apabila dalam kisaran batas atas dan
batas bawah yang tidak melebihi 7,5% dari nilai yang dijadikan acuan. Nilai transaksi masih lebih rendah 1,6%
dari perhitungan nilai pasar, di mana nilai ini merupakan nilai dalam batas kisaran nilai ±7,5%.
Maka dengan itu dapat disimpulkan bahwa Perseroan telah melakukan proses negosiasi dengan baik. Hal ini
tercermin dengan nilai transaksi yang lebih rendah jika dibandingkan dengan Nilai Pasar 100% saham
Probiotec.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berdasarkan hasil dari analisis atas transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran nilai
transaksi, maka KJPP IDR berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah WAJAR.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
Sehubungan dengan Rencana Transaksi ini dan setelah pemeriksaan secara seksama, maka:
1. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa Rencana Transaksi ini merupakan transaksi material dengan nilai di atas 50% dari
ekuitas Perseroan sehingga memerlukan persetujuan RUPS, sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 17/2020;
2. Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menyatakan bahwa Rencana
Transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Selain itu, Rencana Transaksi tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan; dan
3. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
menyatakan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan telah mempelajari secara seksama informasi-informasi
yang tersedia sehubungan dengan Rencana Transaksi sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi
ini, dan semua informasi material sehubungan dengan Rencana Transaksi telah diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini dan informasi material tersebut tidak menyesatkan. Selanjutnya Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang
dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini.
23
Page 25
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan penjelasan dalam Keterbukaan Informasi ini bahwa Rencana Transaksi merupakan transaksi
material yang wajib memperoleh persetujuan RUPS terlebih dahulu, maka dengan ini Perseroan
memberitahukan kepada para pemegang saham bahwa Perseroan akan mengadakan RUPS terkait dengan
Rencana Transaksi akan dilaksanakan dengan keterangan sebagai berikut:
Hari dan Tanggal : Rabu, 22 Mei 2024
pelaksanaan RUPS
Tempat : Sinarmas MSIG Tower, Lantai 12,
penyelenggaraan Jl. Jend. Sudirman No. Kav. 21,
RUPS Kuningan, Jakarta Selatan, Indonesia
Mata acara RUPS : Persetujuan atas transaksi material berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf d angka 1
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha yakni sehubungan dengan rencana
Perseroan untuk melakukan pengambilalihan atas seluruh saham yang
dikeluarkan oleh Probiotec Limited, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan
hukum negara Australia (“Pengambilalihan”), dimana Pengambilalihan dilakukan
melalui salah satu perusahaan terkendali dari Perseroan, yaitu PYFA Australia Pty.
Ltd., yang merupakan suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum
negara Australia.
Kuorum Kehadiran : Persetujuan RUPS untuk Rencana Transaksi akan mengacu kepada kuorum
dan Kuorum sesuai Pasal 41 POJK No. 15/2020 dan Pasal 26 ayat (1), (2), dan (3) anggaran
Keputusan dasar Perseroan, sebagai berikut:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
2. Dalam hal kuorum sebagaimana poin 1 tidak tercapai, maka dapat diadakan
pemanggilan RUPS kedua tanpa didahulukan dengan
pengumuman/pemberitahuan tentang adanya pemanggilan RUPS dan
dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan jika
dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
3. Keputusan RUPS sebagaimana poin 1 dan 2 adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam RUPS.
4. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada
angka (2) di atas tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan
Perseroan.
Merujuk kepada Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 POJK No. 17/2020, dalam hal
transaksi material yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, maka
transaksi material tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah memperoleh
persetujuan kembali RUPS. Dalam hal transaksi material tidak memperoleh
persetujuan RUPS, rencana transaksi material baru dapat dimintakan persetujuan
RUPS kembali paling singkat 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS
yang tidak menyetujui transaksi material tersebut.
Para pemegang saham yang berhak hadir pada RUPS adalah pemegang saham yang namanya tercatat pada
Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan perdagangan saham Perseroan tanggal 5 April 2024.
Keterangan lengkap mengenai RUPS diumumkan Perseroan pada pemanggilan RUPS pada tanggal 8 April
2024.
24
Page 26
INFORMASI TAMBAHAN
Setiap pemegang saham yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait dengan Rencana Transaksi, dapat
menghubungi Corporate Secretary Perseroan, selama hari kerja dan jam kerja yaitu hari Senin sampai dengan
Jumat (kecuali hari libur nasional) pukul 09.00 WIB - 17.00 WIB di alamat berikut:
PT Pyridam Farma Tbk
Sinarmas MSIG Tower Lantai 12
Jl. Jend Sudirman Kav. 21, RT 10/ RW 01, Kuningan, Karet
Jakarta Selatan 12920, Indonesia
Telepon: (021) 509-91067
E-mail: corsec@pyfa.co.id
25
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang
p.2 ×4
unresolved
org
BDO International Limited
p.2 ×4
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron & Rekan
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.2 ×3
unresolved
org
KJPP IDR
p.2 ×61
unresolved
org
Berarti PYFA Australia Pty Ltd
p.2
unresolved
org
Berarti Probiotec Limited
p.2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik SW Audit
p.3 ×2
unresolved
org
ShineWing International Limited
p.3 ×3
unresolved
org
Pihak Pembeli Riwayat Singkat PYFA Australia Pty. Ltd.
p.5
unresolved
org
Citicorp Nominees Pty Limited
p.8
unresolved
org
Inston Pty Ltd
p.8
unresolved
org
National Nominees Limited
p.8 ×2
unresolved
person
Benny Dwinanto
p.9 ×2
unresolved
person
Bunga Budiarti
p.12
unresolved
org
Bank Australia
p.13
unresolved
org
Bank Australia Pinjaman Berjangka
p.15
unresolved
org
Departemen Keuangan Republik Indonesia
p.16 ×3
unresolved
org
Saham Probiotec Limited
p.16 ×2
unresolved
—
Domisili
p.17 ×2
unresolved
—
Pembat
· Penilai
p.17
unresolved
org
KJPP IDR. Oleh
p.17 ×2
unresolved
org
Laporan Penilaian Aset Probiotec Limited
p.19
unresolved
org
KJPP IDR. Pendekatan
p.20
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
7998 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': '3 Total aset Probiotec 2.446.787 160,84%'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '3 Total aset Probiotec 2.446.787 160,84%',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': '2023-12-31',
'value': None}