Skip to content
Back to announcement

20240520_WTON_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31641206_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed WTON

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                               PENGUMUMAN
                         RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                                   DAN
                     JADWAL SERTA TATA CARA PEMBAYARAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
                                        PT WIJAYA KARYA BETON Tbk.

Direksi PT Wijaya Karya Beton Tbk, berkedudukan di Kota Jakarta Timur dengan ini memberitahukan bahwa pada hari Jumat tanggal
17 Mei 2024 di WIKA Tower 2, Jalan D.I. Panjaitan Kavling 9-10, Jakarta Timur 13340, telah diadakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Tahun Buku 2023 (selanjutnya disebut Rapat) PT Wijaya Karya Beton Tbk. (selanjutnya disebut Perseroan).

Rapat dibuka pada pukul 14.31 WIB. Rapat dihadiri oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yakni:

A. Dewan Komisaris & Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat
                        Dewan Komisaris                                                      Direksi
   Komisaris Utama              : Hermawan Dhewayanto           Direktur Utama                         : Kuntjara
                                                                Direktur Keuangan, Human Capital,      : Ahmad Fadli Kartajaya
   Komisaris                     : R. Permadi Mulajaya
                                                                & Manajemen Risiko
   Komisaris                     : Miftachul Munir              Direktur Pemasaran & Pengembangan : Rija Judaswara
                                                                Direktur Operasi dan Supply Chain      : Taufik Dwi Wibowo
   Komisaris Independen          : Priyo Suprobo
                                                                Management
   Komisaris Independen          : Nita Prihutaminingrum        Direktur Teknik & Produksi             : Verly Widiantoro


B. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
   Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah berjumlah
   5.916.014.049 saham atau sebesar 67,88% (Enam Puluh Tujuh Koma Delapan Delapan Persen) dari seluruh saham yang telah
   ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
C. Mata Acara Rapat
   Mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
    1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku
        2023, serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2023 sekaligus Pemberian Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de
        charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Tindakan Pengawasan
        Perseroan yang Telah Dijalankan Selama Tahun Buku 2023;
    2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023;
    3. Penetapan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024;
    4. Penetapan Gaji/Honorarium, Tunjangan dan Fasilitas Lainnya Tahun 2024 dan Tantiem atas Kinerja Tahun 2023 untuk
        Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
    5. Persetujuan Pengukuhan/Ratifikasi Kebijakan Tata Kelola Terintegrasi serta Pedoman Prinsip Pengelolaan Anak
        Perusahaan dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk;
    6. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;
    7. Perubahan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.

   Penjelasan mengenai mata acara Rapat adalah sebagai berikut:
   1. Mata Acara Rapat ke-1 sampai dengan ke-4 merupakan mata acara yang rutin dan wajib diajukan oleh Direksi dalam RUPST
      Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
   2. Mata Acara Rapat ke-5 terkait dengan ratifikasi Kebijakan Tata Kelola Terintegrasi serta Pedoman Prinsip Pengelolaan Anak
      Perusahaan dan Tata Kelola Terintegrasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.
   3. Mata Acara Rapat ke-6 terkait dengan penyesuaian dan penyempurnaan kembali Anggaran Dasar Perseroan terhadap
      pemenuhan POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
      Perusahaan Terbuka, dan Anggaran Dasar PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku Induk Usaha Perseroan.
   4. Mata Acara Rapat ke-7 terkait dengan berakhirnya masa jabatan Komisaris Independen Perseroan dan usulan Pemegang
      Saham Mayoritas sehubungan dengan perubahan susunan Direksi Perseroan.

D. Kesempatan Tanya Jawab
   Sebelum pengambilan keputusan, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau Kuasa
   Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat di setiap Mata Acara Rapat dan tidak ada
   Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan atau pendapat.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
   Semua keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang
   Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan akan diambil dengan pemungutan suara.
Page 2
F. Keputusan Rapat
   Adapun keputusan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:

                                              Mata Acara Rapat Pertama
    Jumlah Pemegang      Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
    Saham      Yang
    Bertanya
    Hasil Pemungutan                  Setuju                        Abstain                         Tidak Setuju
    Suara                5.910.887.649 saham              5.100.000 saham               26.400 saham
                         99,91% dari yang hadir           0,09% dari yang hadir         0,00% dari yang hadir
    Keputusan   Rapat    1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 termasuk Laporan Pengawasan Dewan
    Pertama                 Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023
                            yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan
                            sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor 00259/2.1030/AU.1/04/1680-3/1/III/2024 tanggal 27
                            Maret 2024, dengan pendapat “Wajar Dalam Semua Hal Yang Material”, posisi keuangan
                            konsolidasian PT Wijaya Karya Beton Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2023, serta
                            kinerja keuangan dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
                            sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

                         2. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
                            kepada Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
                            pengawasan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                            2023 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindakan pidana serta tercermin dalam laporan
                            tahunan dan laporan keuangan konsolidasian Perseroan.


                                               Mata Acara Rapat Kedua
    Jumlah Pemegang      Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
    Saham      Yang
    Bertanya
    Hasil Pemungutan                 Setuju                         Abstain                       Tidak Setuju
    Suara                5.915.987.649 saham             Tidak ada yang memberikan 26.400 saham
                         100,00% dari yang hadir         suara abstain.                0,00% dari yang hadir
    Keputusan    Rapat    1. Menetapkan Penggunaan Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
    Kedua                    Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yaitu sebesar
                             Rp34.126.442.456,- (Tiga Puluh Empat Miliar Seratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Empat
                             Puluh Dua Ribu Empat Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) sebagai berikut:

                            a. Sebesar 20% (Dua Puluh Persen) dari Laba Bersih atau senilai Rp6.885.218.614,- (Enam Miliar
                               Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Empat
                               Belas Rupiah) ditetapkan sebagai Dividen Tunai kepada para Pemegang Saham atau sebesar
                               Rp0,79,- (Nol Koma Tujuh Sembilan Rupiah) per saham.
                            b. Sebesar 80% (Delapan Puluh Persen) dari Laba Bersih atau senilai Rp27.241.223.842,- (Dua
                               Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Delapan
                               Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan lainnya.
                          2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak substitusi untuk mengatur lebih
                             lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian dividen tunai sesuai dengan ketentuan yang
                             berlaku, termasuk melakukan pembulatan untuk pembayaran dividen per saham.

                                               Mata Acara Rapat Ketiga
    Jumlah Pemegang      Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
    Saham      Yang
    Bertanya
    Hasil Pemungutan                 Setuju                          Abstain                        Tidak Setuju
    Suara                5.915.988.849 saham               Tidak ada yang memberikan 25.200 saham
                         100,00% dari yang hadir           suara abstain.                0,00% dari yang hadir
    Keputusan    Rapat    1. Menyetujui penunjukan kembali Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
    Ketiga                   (RSM Indonesia) untuk melakukan Jasa Audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Audit
                             Laporan Evaluasi Kinerja dan Audit Kepatuhan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

                          2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
                             besaran imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan
                             lainnya yang wajar bagi kantor akuntan publik tersebut.

                          3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu
                             mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Mayoritas untuk memberhentikan dan menetapkan
                             Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik
                             dan/atau Akuntan Publik yang ditunjuk, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit atas
                             Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan imbalan jasa audit dan
                             persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti tersebut.
Page 3
                                         Mata Acara Rapat Keempat
Jumlah Pemegang     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham      Yang
Bertanya
Hasil Pemungutan                Setuju                       Abstain                       Tidak Setuju
Suara               5.915.982.149 saham            Tidak ada yang memberikan 31.900 saham
                    100,00% dari yang hadir        suara abstain.              0,00% dari yang hadir
Keputusan   Rapat    1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan
Keempat                 besaran tantiem Tahun Buku 2023, serta menetapkan honorarium, tunjangan, dan fasilitas bagi
                        Dewan Komisaris Tahun Buku 2024.

                     2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan
                        persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besaran tantiem Tahun
                        Buku 2023 serta menetapkan gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi Direksi Tahun Buku 2024.

                                          Mata Acara Rapat Kelima
Jumlah Pemegang     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham      Yang
Bertanya
Hasil Pemungutan                 Setuju                       Abstain                      Tidak Setuju
Suara               5.900.714.049 saham             Tidak ada yang memberikan 15.300.000 saham
                    99,74% dari yang hadir          suara abstain.              0,26% dari yang hadir
Keputusan   Rapat    1. Menyetujui mengukuhkan/meratifikasi pemberlakuan Kebijakan Tata Kelola Terintegrasi
Kelima                  sebagaimana Dokumen Nomor WIKA-SUB-KP.01.01 dan Pedoman Prinsip Pengelolaan Anak
                        Perusahaan dan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana Dokumen Nomor WIKA-SUB-QM.01.01
                        Rev. 01 berikut perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu sebagai Pedoman Tata Kelola
                        Terintegrasi di Perseroan.

                     2. Meminta kepada Dewan Komisaris Perseroan melakukan pengawasan atas penerapan Kebijakan
                        dan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi Perseroan yang dilaksanakan oleh Direksi, untuk
                        selanjutnya hasil penerapan agar dilaporkan kepada PT Wijaya Karya (Persero) Tbk selaku
                        Pemegang Saham Mayoritas secara berkala.

                                         Mata Acara Rapat Keenam
Jumlah Pemegang     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham      Yang
Bertanya
Hasil Pemungutan                Setuju                        Abstain                      Tidak Setuju
Suara               5.900.714.049 saham             Tidak ada yang memberikan 15.300.000 saham
                    99,74% dari yang hadir          suara abstain.              0,26% dari yang hadir
Keputusan   Rapat    1. Menyetujui untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Kelima
                     2. Menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan
                        dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1.

                     3. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direktur Utama atau Direktur lainnya dengan
                        hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang dilakukan berkaitan dengan keputusan mata
                        acara rapat ini ke dalam suatu akta notaris dan menyampaikannya kepada instansi yang
                        berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan
                        perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
                        berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun dikecualikan, termasuk untuk
                        mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar jika hal tersebut
                        dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

                                         Mata Acara Rapat Ketujuh
Jumlah Pemegang     Tidak ada Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan.
Saham      Yang
Bertanya
Hasil Pemungutan                 Setuju                         Abstain                         Tidak Setuju
Suara               5.900.714.849 saham               Tidak ada yang memberikan 15.299.200 saham
                    99,74% dari yang hadir            suara abstain.                 0,26% dari yang hadir
Keputusan   Rapat    1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat Priyo Suprobo sebagai Komisaris Independen yang
Keenam                  diangkat berdasarkan Akta Nomor 21 Tanggal 9 April 2019, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                        Handari Adi Warsito, S.H., di Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 27 Maret 2019, dengan
                        ucapan terima kasih atas segala sumbangsih tenaga dan pikiran yang diberikan oleh yang
                        bersangkutan selama menjabat sebagai Komisaris Independen Perseroan.

                     2. Memberhentikan dengan hormat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Dewan
                        Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut:
                        a. Hermawan Dhewayanto sebagai Komisaris Utama yang diangkat berdasarkan Akta Nomor 17
                           Tanggal 12 Mei 2023, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., di
                           Jakarta Selatan;
                        b. Taufik Dwi Wibowo sebagai Direktur Operasi dan Supply Chain Management yang diangkat
                           berdasarkan Akta Nomor 4 Tanggal 3 Juni 2021, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari
                           Adi Warsito, S.H., di Jakarta Selatan;
Page 4
                             c. Ahmad Fadli Kartajaya sebagai Direktur Keuangan, Human Capital, dan Manajemen Risiko yang
                                diangkat berdasarkan Akta No. 73 Tanggal 25 April 2022, dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie
                                Handari Adi Warsito, S.H., di Jakarta Selatan;
                             terhitung sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangsih tenaga
                             dan pikiran yang diberikan oleh yang bersangkutan selama menjabat sebagai Dewan Komisaris
                             dan Direksi Perseroan.

                           3. Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini sebagai Anggota Dewan Komisaris dan Direksi
                              Perseroan sebagai berikut:
                             a. Eko Sujiyanto      sebagai    Komisaris Utama;
                             b. Iswandi Imran      sebagai    Komisaris Independen;
                             c. Syailendra Ogan    sebagai    Direktur Keuangan, Human Capital dan Manajemen Risiko;
                             d. Agus Pramono       sebagai    Direktur Operasi dan Supply Chain Management
                             sejak ditutupnya RUPS ini dengan masa jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
                             Perseroan, dengan memperhatikan peraturan Perundang-undangan dan tanpa mengurangi hak
                             RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

                           4. Dengan adanya pengukuhan pemberhentian, pemberhentian dan pengangkatan Anggota Dewan
                              Komisaris dan Direksi tersebut di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
                              adalah sebagai berikut:

                            Dewan Komisaris:
                            a. Eko Sujiyanto           sebagai   Komisaris Utama;
                            b. R. Permadi Mulajaya     sebagai   Komisaris;
                            c. Miftachul Munir         sebagai   Komisaris;
                            d. Iswandi Imran           sebagai   Komisaris Independen;
                            e. Nita Prihutaminingrum   sebagai   Komisaris Independen.

                            Direksi:
                            a. Kuntjara                sebagai   Direktur Utama;
                            b. Syailendra Ogan         sebagai   Direktur Keuangan, Human Capital dan Manajemen Risiko;
                            c. Agus Pramono            sebagai   Direktur Operasi dan Supply Chain Management;
                            d. Rija Judaswara          sebagai   Direktur Pemasaran dan Pengembangan;
                            e. Verly Widiantoro        sebagai   Direktur Teknik dan Produksi.

                           5. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direktur Utama dan/atau Direktur lainnya Perseroan
                              dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan
                              keputusan mata acara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk
                              untuk menyatakan dalam Akta Notaris tersendiri dan memberitahukan susunan Direksi dan Dewan
                              Komisaris Perseroan kepada Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan ketentuan yang
                              berlaku.


   Rapat Perseroan ditutup pada pukul 15.59 Waktu Indonesia Barat.

G. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023

   Sesuai dengan keputusan Mata Acara Rapat Kedua, dengan ini diberitahukan bahwa Perseroan telah menetapkan dividen tunai
   dari Laba Bersih Atribusi Pemilik Entitas Induk Perseroan Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar
   Rp6.885.218.614,- (Enam Miliar Delapan Ratus Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Belas Ribu Enam Ratus Empat
   Belas Rupiah) untuk dibagikan kepada Para Pemegang Saham sehingga Dividen Tunai yang akan dibayarkan adalah sebesar
   Rp0,79,- (Nol Koma Tujuh Sembilan) per lembar saham yang akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan dengan
   jadwal dan tata cara sebagai berikut:

  1. Jadwal:

    NO                                       KETERANGAN                                                       TANGGAL
          Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen)
     1    a. Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                         28 Mei 2024
          b. Pasar Tunai                                                                                         31 Mei 2024
          Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen)
     2    a. Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                         29 Mei 2024
          b. Pasar Tunai                                                                                          3 Juni 2024
     3    Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak atas Dividen (Recording Date)                                31 Mei 2024
     4    Tanggal Pembayaran Dividen Tunai Tahun Buku 2023                                                       20 Juni 2024

  2. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai :
    a. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
       (“DPS”) atau recording date pada tanggal 31 Mei 2024 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di
       PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia tanggal 31 Mei 2024.
    b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai dilaksanakan
       melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 20 Juni 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahan
       Efek dan/atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang
Page 5
   sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
   Pemegang Saham.
c. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
d. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek
   pajak jika diterima oleh Pemegang Saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
   pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang
   diterima oleh Pemegang Saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
   sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
   memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
   dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
   disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
   Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
e. Pemegang Saham dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan/atau bank kustodian
   dimana Pemegang Saham membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham wajib bertanggung jawab melakukan
   pelaporan penerimaan dividen dimaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan
   perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
f. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif
   berdasarkan Persetujuan Penghidaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal
   Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan
   bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan peraturan
   dan ketentuan yang ditetapkan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh
   Pasal 26 sebesar 20%.



                                              Jakarta, 20 Mei 2024
                                           PT Wijaya Karya Beton Tbk

                                                     DIREKSI

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.3 MB
Published20 May 2024
Pages5
Characters25,274
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held17 May 2024 · 14:31–
Present5,916,014,049 (67.88%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
5,910,887,649
—
Against
26,400
0.00%
Abstain
5,100,000
0.09%
Agenda 2 approved
For
5,915,987,649
100.00%
Against
26,400
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 3 approved
For
5,915,988,849
—
Against
25,200
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 4 approved
For
5,915,982,149
—
Against
31,900
0.00%
Abstain
—
—
Agenda 5 approved
For
5,900,714,049
—
Against
15,300,000
0.26%
Abstain
—
—
Agenda 6 approved
For
5,900,714,049
—
Against
15,300,000
0.26%
Abstain
—
—
Agenda 7 approved
For
5,900,714,849
—
Against
15,299,200
0.26%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org WIJAYA KARYA BETON Tbk. p.1 ×14
linked person Hermawan Dhewayanto · Komisaris Utama p.1 ×2
linked person Ahmad Fadli Kartajaya · Direktur Keuangan p.1 ×2
linked person R. Permadi Mulajaya p.1 ×2
linked person Miftachul Munir p.1 ×2
linked person Rija Judaswara p.1 ×2
linked person Taufik Dwi Wibowo · Direktur p.1 ×2
linked person Priyo Suprobo · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person Nita Prihutaminingrum p.1 ×2
linked person Verly Widiantoro p.1 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.2 ×2
linked person Eko Sujiyanto p.4 ×2
linked person Iswandi Imran p.4 ×2
linked person Syailendra Ogan p.4 ×2
linked person Agus Pramono p.4 ×2
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.1 ×11
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved org Mawar dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.2
unresolved org Mawar & Rekan p.2
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito p.3 ×8
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.4
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 2168 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.09',
             'pct_against': '0.00',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'seroan Tahun Buku 2023 termasuk Laporan '
                                'Pengawasan Dewan Pertama Komisaris serta '
                                'mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian '
                                'Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang telah '
                                'diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir '
                                'Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan '
                                'sebagaimana dimuat dalam laporannya Nomor '
                                '00259/2.1030/AU.1/04/1680-3/1/III/2024 '
                                'tanggal 27 Maret 2024, dengan pendapat “Wajar '
                                'Dalam Semua Hal Yang Material”, posisi '
                                'keuangan konsolidasian PT Wijaya Karya Beton '
                                'Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember '
                                '2023, serta kinerja keuangan dan arus kas '
                                'konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir '
                                'pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar '
                                'Akuntansi Keuangan di Indonesia. 2. '
                                'Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung '
                                'jawab sepenuhnya (volledig acquit et de '
                                'charge) kepada Anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan '
                                'dan pengawasan yang telah dijalankan dalam '
                                'Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 '
                                'Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut '
                                'bukan merupakan tindakan pidana serta '
                                'tercermin dalam laporan tahunan dan laporan '
                                'keuangan konsolidasian Perseroan. Mata Acara '
                                'Rapat Kedua Jumlah Pemegang Tidak ada '
                                'Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan. '
                                'Saham Yang Bertanya Hasil Pemungutan Setuju '
                                'Suara 5.915.987.649 saham Tidak ada yang '
                                'memberikan 26.400 saham 100,00% dari yang '
                                'hadir suara abstain. 0,00% dari yang hadir '
                                'Keputusan Rapat 1. Menetapkan Penggunaan Laba '
                                'Bersih yang dapat diatribusikan kepada '
                                'Pemilik Entitas Induk Kedua Perseroan Tahun '
                                'Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember '
                                '2023 yaitu sebesar Rp34.126.442.456,- (Tiga '
                                'Puluh Empat Miliar Seratus Dua Puluh Enam '
                                'Juta Empat Ratus Empat Puluh Dua Ribu Empat '
                                'Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) sebagai '
                                'berikut: a. Sebesar 20% (Dua Puluh Persen) '
                                'dari Laba Bersih atau senilai '
                                'Rp6.885.218.614,- (Enam Miliar Delapan Ratus '
                                'Delapan Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan '
                                'Belas Ribu Enam Ratus Empat Belas Rupiah) '
                                'ditetapkan sebagai Dividen Tunai kepada para '
                                'Pemegang Saham atau sebesar Rp0,79,- (Nol '
                                'Koma Tujuh Sembilan Rupiah) per saham. b. '
                                'Sebesar 80% (Delapan Puluh Persen) dari Laba '
                                'Bersih atau senilai Rp27.241.223.842,- (Dua '
                                'Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Empat Puluh Satu '
                                'Juta Dua Ratus Dua Puluh Tiga Ribu Delapan '
                                'Ratus Empat Puluh Dua Rupiah) ditetapkan '
                                'sebagai cadangan lainnya. 2. Memberikan '
                                'wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak '
                                'substitusi untuk mengatur lebih lanjut '
                                'mengenai tata cara dan pelaksanaan pembagian '
                                'dividen tunai sesuai dengan ketentuan yang '
                                'berlaku, termasuk melakukan pembulatan untuk '
                                'pembayaran dividen per saham.',
             'seq': 1,
             'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan '
                      'Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023, '
                      'serta Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian '
                      'Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal '
                      '31 Desember 2023 sekaligus Pemberian Pelunasan dan '
                      'Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit '
                      'et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan '
                      'Perseroan dan Dewan Komisari',
             'votes_abstain': '5100000',
             'votes_against': '26400',
             'votes_for': '5910887649'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '100.00',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': '26400',
             'votes_for': '5915987649'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.00',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, '
                                'Aryanto, Mawar & Rekan Ketiga (RSM Indonesia) '
                                'untuk melakukan Jasa Audit Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan, Audit Laporan '
                                'Evaluasi Kinerja dan Audit Kepatuhan yang '
                                'berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. 2. '
                                'Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran '
                                'imbalan jasa audit, penambahan ruang lingkup '
                                'pekerjaan yang diperlukan dan persyaratan '
                                'lainnya yang wajar bagi kantor akuntan publik '
                                'tersebut. 3. Memberikan wewenang dan kuasa '
                                'kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan '
                                'terlebih dahulu mendapatkan persetujuan '
                                'Pemegang Saham Mayoritas untuk memberhentikan '
                                'dan menetapkan Kantor Akuntan Publik dan/atau '
                                'Akuntan Publik pengganti dalam hal Kantor '
                                'Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang '
                                'ditunjuk, karena sebab apapun tidak dapat '
                                'menyelesaikan audit atas Laporan Keuangan '
                                'Perseroan Tahun Buku 2024, termasuk '
                                'menetapkan imbalan jasa audit dan persyaratan '
                                'lainnya bagi Kantor Akuntan Publik dan/atau '
                                'Akuntan Publik pengganti tersebut.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': '25200',
             'votes_for': '5915988849'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.00',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk '
                                'menetapkan Keempat besaran tantiem Tahun Buku '
                                '2023, serta menetapkan honorarium, tunjangan, '
                                'dan fasilitas bagi Dewan Komisaris Tahun Buku '
                                '2024. 2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada '
                                'Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu '
                                'mendapatkan persetujuan tertulis dari '
                                'Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan '
                                'besaran tantiem Tahun Buku 2023 serta '
                                'menetapkan gaji, tunjangan, dan fasilitas '
                                'bagi Direksi Tahun Buku 2024.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': '31900',
             'votes_for': '5915982149'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.26',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ikasi pemberlakuan Kebijakan Tata Kelola '
                                'Terintegrasi Kelima sebagaimana Dokumen Nomor '
                                'WIKA-SUB-KP.01.01 dan Pedoman Prinsip '
                                'Pengelolaan Anak Perusahaan dan Tata Kelola '
                                'Terintegrasi sebagaimana Dokumen Nomor '
                                'WIKA-SUB-QM.01.01 Rev. 01 berikut '
                                'perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu '
                                'sebagai Pedoman Tata Kelola Terintegrasi di '
                                'Perseroan. 2. Meminta kepada Dewan Komisaris '
                                'Perseroan melakukan pengawasan atas penerapan '
                                'Kebijakan dan Pedoman Tata Kelola '
                                'Terintegrasi Perseroan yang dilaksanakan oleh '
                                'Direksi, untuk selanjutnya hasil penerapan '
                                'agar dilaporkan kepada PT Wijaya Karya '
                                '(Persero) Tbk selaku Pemegang Saham Mayoritas '
                                'secara berkala.',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': '15300000',
             'votes_for': '5900714049'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.26',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ubahan Anggaran Dasar Perseroan. Kelima 2. '
                                'Menyetujui untuk menyatakan kembali seluruh '
                                'ketentuan dalam Anggaran Dasar sehubungan '
                                'dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada '
                                'butir 1. 3. Menyetujui memberikan kuasa dan '
                                'wewenang kepada Direktur Utama atau Direktur '
                                'lainnya dengan hak substitusi untuk melakukan '
                                'segala tindakan yang dilakukan berkaitan '
                                'dengan keputusan mata acara rapat ini ke '
                                'dalam suatu akta notaris dan menyampaikannya '
                                'kepada instansi yang berwenang untuk '
                                'mendapatkan persetujuan dan/atau tanda '
                                'penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu '
                                'yang dipandang perlu dan berguna untuk '
                                'keperluan tersebut dengan tidak ada satupun '
                                'dikecualikan, termasuk untuk mengadakan '
                                'penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan '
                                'Anggaran Dasar jika hal tersebut '
                                'dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.',
             'seq': 6,
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': '15300000',
             'votes_for': '5900714049'},
            {'approved': True,
             'pct_against': '0.26',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'an hormat Priyo Suprobo sebagai Komisaris '
                                'Independen yang Keenam diangkat berdasarkan '
                                'Akta Nomor 21 Tanggal 9 April 2019, dibuat di '
                                'hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi '
                                'Warsito, S.H., di Jakarta Selatan, terhitung '
                                'sejak tanggal 27 Maret 2019, dengan ucapan '
                                'terima kasih atas segala sumbangsih tenaga '
                                'dan pikiran yang diberikan oleh yang '
                                'bersangkutan selama menjabat sebagai '
                                'Komisaris Independen Perseroan. 2. '
                                'Memberhentikan dengan hormat nama-nama '
                                'tersebut di bawah ini sebagai Anggota Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai '
                                'berikut: a. Hermawan Dhewayanto sebagai '
                                'Komisaris Utama yang diangkat berdasarkan '
                                'Akta Nomor 17 Tanggal 12 Mei 2023, dibuat di '
                                'hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi '
                                'Warsito, S.H., di Jakarta Selatan; b. Taufik '
                                'Dwi Wibowo sebagai Direktur Operasi dan '
                                'Supply Chain Management yang diangkat '
                                'berdasarkan Akta Nomor 4 Tanggal 3 Juni 2021, '
                                'dibuat di hadapan Ir. Nanette Cahyanie '
                                'Handari Adi Warsito, S.H., di Jakarta '
                                'Selatan; c. Ahmad Fadli Kartajaya sebagai '
                                'Direktur Keuangan, Human Capital, dan '
                                'Manajemen Risiko yang diangkat berdasarkan '
                                'Akta No. 73 Tanggal 25 April 2022, dibuat di '
                                'hadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi '
                                'Warsito, S.H., di Jakarta Selatan; terhitung '
                                'sejak ditutupnya RUPS ini, dengan ucapan '
                                'terima kasih atas segala sumbangsih tenaga '
                                'dan pikiran yang diberikan oleh yang '
                                'bersangkutan selama menjabat sebagai Dewan '
                                'Komisaris dan Direksi Perseroan. 3. '
                                'Mengangkat nama-nama tersebut di bawah ini '
                                'sebagai Anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan sebagai berikut: a. Eko Sujiyanto '
                                'sebagai b. Iswandi Imran sebagai c. '
                                'Syailendra Ogan sebagai d. Agus Pramono '
                                'sebagai sejak ditutupnya RUPS ini dengan masa '
                                'jabatan sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, dengan memperhatikan '
                                'peraturan Perundang-undangan dan tanpa '
                                'mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan '
                                'sewaktu-waktu. 4. Dengan adanya pengukuhan '
                                'pemberhentian, pemberhentian dan pengangkatan '
                                'Anggota Dewan Komisaris dan Direksi tersebut '
                                'di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan '
                                'Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: '
                                'Dewan Komisaris: a. Eko Sujiyanto sebagai '
                                'Komisaris Utama; b. R. Permadi Mulajaya '
                                'sebagai Komisaris; c. Miftachul Munir sebagai '
                                'Komisaris; d. Iswandi Imran sebagai Komisaris '
                                'Independen; e. Nita Prihutaminingrum sebagai '
                                'Komisaris Independen. Direksi: a. Kuntjara '
                                'sebagai Direktur Utama; b. Syailendra Ogan '
                                'sebagai Direktur Keuangan, Human Capital dan '
                                'Manajemen Risiko; c. Agus Pramono sebagai '
                                'Direktur Operasi dan Supply Chain Management; '
                                'd. Rija Judaswara sebagai Direktur Pemasaran '
                                'dan Pengembangan; e. Verly Widiantoro sebagai '
                                'Direktur Teknik dan Produksi. 5. Memberikan '
                                'kuasa dan wewenang kepada Direktur Utama '
                                'dan/atau Direktur lainnya Perseroan dengan '
                                'hak substitusi untuk melakukan segala '
                                'tindakan yang diperlukan berkaitan dengan '
                                'keputusan mata acara ini sesuai dengan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku, '
                                'termasuk untuk menyatakan dalam Akta Notaris '
                                'tersendiri dan memberitahukan susunan Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan kepada '
                                'Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan '
                                'ketentuan yang berlaku. Rapat Perseroan '
                                'ditutup pada pukul 15.59 Waktu Indonesia '
                                'Barat. G. Jadwal dan Tata Cara Pembayaran '
                                'Dividen Tunai Tahun Buku 2023 Sesuai dengan '
                                'keputusan',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': '15299200',
             'votes_for': '5900714849'}],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-05-17',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '67.88',
 'record_date': '2024-05-01',
 'shares_present': '5916014049',
 'time_start': '14:31:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result