Back to announcement
20240520_BHIT_Laporan Informasi dan Fakta Material_31641276_lamp1.pdf
Other Text extracted BHITSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MNC ASIA HOLDING TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL
PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK
NO.14 TAHUN 2019”)
PENGGUNAAN DANA DALAM RANGKA PENAMBAHAN MODAL BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI
MATERIAL DAN/ATAU TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
SEBAGAIMANA DIATUR DALAM POJK 17/POJK.04/2020 DAN POJK NO. 42/POJK.04/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU INI (“PMTHMETD”) (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MNC ASIA HOLDING TBK (“PERSEROAN”) UNTUK
MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PMTHMETD.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER
INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT MNC Asia Holding Tbk
Kegiatan Usaha:
Investasi dan Perusahaan Holding
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat
Gedung MNC Bank Tower Lantai 21
Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2970-9700, Faksimili: (021) 3983-6870
Website: www.mncgroup.com
Email: corsec.mnc-corporation@mncgroup.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU
MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN DIAGENDAKAN
UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PENAMBAHAN MODAL TANPA
HMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN
PADA HARI RABU, TANGGAL 26 JUNI 2024 SESUAI DENGAN PANGGILAN RUPSLB YANG AKAN
DIUMUMKAN MELALUI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN PADA
SITUS WEB EASY.KSEI. KHUSUS UNTUK RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD
MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN SESUAI
DENGAN KETENTUAN POJK NO. 14 TAHUN 2019.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024
1
Page 2
A. PENDAHULUAN
Dengan mengacu pada POJK No. 14 Tahun 2019, Perseroan berencana untuk melakukan
Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sebanyak-banyaknya
sejumlah 8.606.815.670 saham dengan nilai nominal Rp100,- atau sebanyak-banyaknya 10% dari
seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 29
tanggal 24 Agustus 2022, dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan,
sebagaimana telah diberitahukan dan diterima oleh Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-0060365.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 24
Agustus 2022 (“Akta No. 29/2022”).
Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD, dengan syarat dan ketentuan sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2024.
B. PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
(“PMTHMETD”)
1. Jumlah saham PMTHMETD
Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 8.606.815.670 saham dengan nilai nominal Rp100,-
atau sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan
sebanyak sebagaimana tercantum dalam Akta No. 29/2022.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan,
Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal, khususnya POJK No.14 Tahun 2019.
Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas
Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan Direksi PT.
Bursa Efek Indonesia tanggal 26 Desember 2018 No. Kep-00183/BEI/12-2018) (“Peraturan BEI
No. I-A”) penentuan harga pelaksanaan saham PMTHMETD sekurang-kurangnya 90% dari rata-
rata harga penutupan 25 Hari Bursa sebelum tanggal permohonan Pencatatan.
2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD
Manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa PMTHMETD yang diungkap dalam Keterbukaan
Informasi ini akan memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:
a. Meningkatkan struktur permodalan dan keuangan Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
pada pemenuhan kebutuhan modal kerja Perseroan
b. Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas
perdagangan saham Perseroan, dan
c. Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan
modalnya dalam Perseroan agar dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, belum terdapat calon pemodal yang
akan melaksanakan PMTHMETD. Seluruh saham baru Perseroan akan ditawarkan kepada semua
pemegang saham dan masyarakat.
3. Periode Pelaksanaan PMTHMETD
PMTHMETD dapat dilaksanakan terhitung maksimum selama 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal 26 Juni 2024 dimana Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui
PMTHMETD tersebut. yaitu sampai dengan 26 Juni 2026
Sesuai dengan Perubahan Peraturan BEI No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan
Pencatatan Saham Tambahan ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa
sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.
2
Page 3
Sesuai ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
sebagai berikut:
a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) serta mengumumkan kepada
masyarakat mengenai pelaksanaan PMTHMETD tersebut.
b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan PMTHMETD,
yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga
saham yang diterbitkan.
4. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD
Dana yang diperoleh dari PMTHMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya terkait PMTHMETD,
akan digunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan keuangan Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas pada pemenuhan kebutuhan modal kerja Perseroan.
Penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan pada saat
pelaksanaan PMTHMETD, dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan Komisaris,
untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.
5. Proforma Struktur Permodalan Perseroan Sebelum Dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Tabel di bawah ini menunjukkan proforma komposisi dan struktur permodalan dan pemegang
saham Perseroan sebelum dan setelah dilaksanakannya PMTHMETD dengan asumsi
PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya yaitu sejumlah 8.606.815.670 saham dengan nilai nominal
Rp100,- per saham. Data komposisi dan struktur permodalan sebelum peningkatan Modal
Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan pada tabel di bawah ini berdasarkan Akta No. 29/2022
dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek yang berakhir pada 30 April 2024.
Sebelum PMTHMETD Proforma Setelah PMTHMETD
Keterangan Jumlah Jumlah Nilai Nominal
Nilai Nominal (Rp) % %
Saham Saham (Rp)
Modal Dasar 205.000.000.000 20.500.000.000.000 205.000.000.000 20.500.000.000.000
Modal Disetor :
HT Investment Development Ltd 13.238.835.716 1.323.883.571.600 15,85 13.238.835.716 1.323.883.571.600 14,37
Caravaggio Holdings Limited 8.321.109.800 832.110.980.000 9,96 8.321.109.800 832.110.980.000 9,03
PT Bhakti Panjiwira 5.262.220.112 526.222.011.200 6,30 5.262.220.112 526.222.011.200 5,71
Darma Putra Wati (Wakil Komisaris Utama) 44.477.200 4.447.720.000 0,05 44.477.200 4.447.720.000 0,05
Liliana Tanaja (Komisaris) 89.662.000 8.966.200.000 0,11 89.662.000 8.966.200.000 0,10
Valencia H. Tanoesoedibjo (Komisaris) 1.860.000 186.000.000 0,00 1.860.000 186.000.000 0,00
Hary Tanoesoedibjo (Direktur Utama) 2.166.568.300 216.656.830.000 2,59 2.166.568.300 216.656.830.000 2,35
Susanty Tjandra Sanusi (Wakil Direktur Utama) 50.000 5.000.000 0,00 50.000 5.000.000 0,00
Tien (Direktur) 44.377.100 4.437.710.000 0,05 44.377.100 4.437.710.000 0,05
Henry Suparman (Direktur) 16.180.500 1.618.050.000 0,02 16.180.500 1.618.050.000 0,02
Natalia Purnama (Direktur) 16.152.500 1.615.250.000 0,02 16.152.500 1.615.250.000 0,02
Mashudi Hamka (Direktur) 92.700 9.270.000 0,00 92.700 9.270.000 0,00
Santi Paramita (Direktur) 2.700 270.000 0,00 2.700 270.000 0,00
PMTHMETD - - - 8.606.815.670 860.681.567.000 9,34
Masyarakat (kepemilikan di bawah 5%) 54.341.153.131 5.434.115.313.100 65,05 54.341.153.131 5.434.115.313.100 58,97
Jumlah 83.542.741.759 8.354.274.175.900 100,00 92.149.557.429 9.214.955.742.900 100,00
Saham Treasury 2.525.414.946 252.541.494.600 2.525.414.946 252.541.494.600
Jumlah modal ditempatkan dan disetor 86.068.156.705 8.606.815.670.500 94.674.972.375 9.467.497.237.500
Saham dalam Portepel 118.931.843.295 11.893.184.329.500 110.325.027.625 11.032.502.762.500
C. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING PERSEROAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret 2024 31 Desember 2023
Keterangan
(Unaudit) (Diaudit)
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Jumlah Aset 71.556.450 70.408.946
Jumlah Liabilitas 29.627.029 29.025.687
Jumlah Ekuitas 41.929.421 41.383.259
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 71.556.450 70.408.946
3
Page 4
D. ANALISIS MENGENAI PENGARUH PENAMBAHAN MODAL TERHADAP KONDISI
KEUANGAN DAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan
beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan dari pelaksanaan PMTHMETD sebanyak-
banyaknya sejumlah 8.606.815.670 saham.
b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan (sebelum pelaksanaan PMTHMETD) adalah
sebesar 86.068.156.705 saham.
c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan meningkat menjadi
sebanyak-banyaknya 94.674.972.375 saham.
E. RISIKO ATAU DAMPAK PENAMBAHAN MODAL
Dengan adanya sejumlah saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang
saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai
dengan jumlah saham baru yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya 10% setelah PMTHMETD.
Dilusi yang terjadi atas PMTHMETD terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh
berdasarkan Akta No. 29/2022, yaitu sebesar 9,09%.
F. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan akta No. 22 tanggal 2 Nopember 1989 yang dibuat dihadapan
Sutjipto, SH, notaris di Surabaya yang diubah dengan akta No. 193 tanggal 15 Nopember 1989 yang
dibuat dihadapan Poerbaningsih Adi Warsito, SH, notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2-
10673.HT.01.01.TH.89 tanggal 22 Nopember 1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 18, Tambahan No. 813 tanggal 2 Maret 1990.
Anggaran dasar Perusahaan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 148
tanggal 28 Juni 2023 dibuat di hadapan Aulia Taufani SH, notaris di Jakarta, mengenai perubahan
Pasal 20 anggaran dasar dan penegasan alamat Perseroan. Akta perubahan tersebut telah
diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.03-0089376 dan Nomor
AHU-AH.01.09-0138111 keduanya tanggal 10 Juli 2023.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama
meliputi bidang jasa, perdagangan, industri, pertambangan, pertanian, pengangkutan, dan konstruksi.
Perusahaan merupakan induk Perusahaan dari beberapa entitas anak dan bergerak dalam bidang
investasi.
Perseroan telah memiliki Nomor Induk Berusaha No. 9120405812992 yang ditetapkan tanggal 29
Agustus 2019.
Susunan pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/ Independen : Agung Firman Sampurna
Wakil Komisaris Utama : Darma Putra
Komisaris : Liliana Tanaja Tanoesoedibjo
Komisaris : Valencia Herliani Tanoesoedibjo
Komisaris Independen : Herbert Parulian Sitohang
Direksi
Direktur Utama : Hary Tanoesoedibjo
Wakil Direktur Utama : Susanty Tjandra Sanusi
4
Page 5
Direktur : Tien
Direktur : Natalia Purnama
Direktur : Jiohan Sebastian
Direktur : Henry Suparman
Direktur : Mashudi Hamka
G. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari Pemegang Saham Perseroan dalam
RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024 pukul 14.00 –
selesai, bertempat di iNews Tower Lantai 3. Jl. Kebon Sirih No. 17-19. Jakarta Pusat 10340 dengan
agenda sebagai berikut:
Persetujuan penambahan modal Perseroan sebanyak-banyaknya sejumlah 8.606.815.670
(delapan milyar enam ratus enam juta delapan ratus lima belas ribu enam ratus tujuh puluh) saham
melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta
memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan
Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan
yang berlaku dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.14/POJK.04/2019 tanggal 30 April 2019.
Ketentuan kuorum Penambahan Modal Tanpa HMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 41
POJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat
Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka jo. Pasal 11 ayat 3.a Anggaran Dasar Perseroan
adalah:
1. RUPS dapat dilangsungkan jika dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perseroan
menentukan jumlah kuorum yang lebih besar;
2. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua
sah dan berhak mengambil keputusan jika dalam RUPS paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar Perseroan
menentukan jumlah kuorum yang lebih besar; dan
3. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 tersebut diatas adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPS, kecuali anggaran dasar Perseroan menentukan bahwa keputusan adalah sah jika
disetujui oleh jumlah suara setuju yang lebih besar.
4. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan
yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.
Ketentuan kuorum PMTHMETD sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14
Tahun 2019 adalah:
1. RUPS adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.
2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai. RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari
1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
5
Page 6
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan.
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir
dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai. RUPS ketiga dapat dilangsungkan
dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan. anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Perseroan.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka. anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang mewakili lebih
dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam
RUPS.
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan
Anggaran Dasar Perseroan.
Pengumuman dan panggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs
web BEI dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 20 Mei 2024 dan 4 Juni 2024.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang
disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah wajar dan benar
serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan
adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMTHMETD, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan
pada alamat tersebut di bawah ini:
Jakarta, 20 Mei 2024
PT MNC Asia Holding Tbk
Gedung MNC Bank Tower Lantai 21
Jalan Kebon Sirih No.21-27, Jakarta Pusat 10340
6
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.2
unresolved
org
HT Investment Development Ltd
p.3
unresolved
org
Caravaggio Holdings Limited
p.3
unresolved
person
H. Tanoesoedibjo
p.3
unresolved
person
Sutjipto
p.4
unresolved
person
Poerbaningsih Adi Warsito
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.