Back to announcement
20240520_BINO_Pengumuman RUPS_31641192_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BINOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2023
No. 173/CORSEC/BINO/V/2024
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka sacara Elektronik (“POJK 16/2020”), maka dengan
ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan melaksanakan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Tahun Buku 2023 pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024.
Pemegang saham yang berhak hadir dan memberikan suara dalam RUPST adalah para pemegang
saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 03
Juni 2024 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK 15/2020,
pemegang saham yang dapat mengusulkan mata acara RUPST adalah 1 (satu) pemegang saham atau
lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah, serta dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan, menyertakan
alasan dan bahan usulan mata acara RUPST, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan, yang selambat-lambatnya dapat diterima
Perseroan 7 (tujuh) hari kalender sebelum tanggal Pemanggilan RUPST dikeluarkan yaitu selambatnya
pada tanggal 29 Mei 2024.
Pemanggilan RUPST akan diumumkan melalui situs web: (i) Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
(ii) Bursa Efek Indonesia dan (iii) Perseroan, pada tanggal 4 Juni 2024 sesuai dengan ketentuan Pasal 52
ayat (1) POJK 15/2020
Informasi Tambahan Bagi Para Pemegang Saham Perseroan
Memperhatikan ketentuan POJK 16/2020, Pasal 28 ayat (2) POJK 15/2020, dan Peraturan KSEI Nomor
XI-B tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik yang disertai
dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”), maka RUPST
akan dilaksanakan dan/atau memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI
dalam proses penyelenggaraan RUPST atau memberikan kuasa secara tertulis kepada perwakilan
independen yang akan ditunjuk oleh Perseroan dengan menggunakan formulir yang disediakan
Perseroan dan dapat diunduh di situs www.permaplasindo.co.id.
Jakarta, 20 Mei 2024
PT Perma Plasindo Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.