Skip to content
Back to announcement

20240520_MDKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31641266_lamp1.pdf

Other Text extracted MDKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.914
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Treasury Tower Lantai 67 - 68, District 8 SCBD Lot 28
Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia M D E K
Phone: 462 21 3952 5580 E R A

Fax: 462 21 3952 5589 COPPER GOLD
www.merdekacoppergold.com

No.: 070/MDKA-JKT/CORSEC/V/2024 Jakarta, 20 Mei 2024
Kepada Yth.

PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”)

Gedung Bursa Efek Indonesia
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190, Indonesia

U.P. : Bapak I Gede Nyoman Yetna
Direktur
P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1

Perihal : Tanggapan atas Surat Bursa Nomor S-04782/BEI.PP1/05-2024 tertanggal 15
Mei 2024

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat Bursa Nomor S-04782/BEI.PP1/05-2024 tertanggal 15 Mei 2024 perihal
Permintaan Penjelasan, dengan ini Perseroan bermaksud menyampaikan tanggapan atas surat Bursa
tersebut sebagaimana terlampir.

Demikian penjelasan dan konfirmasi ini disampaikan, terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

Hormat kami,
PT Merdeka Copper Gold Tbk

Corporate Secretary

Paraf: pa
GA 1

Page 2 OCR 0.945
PT Merdeka Copper Gold Tbk
Treasury Tower Lantai 67 - 68, District 8 SCBD Lot 28
Jl. Jend Sudirman Kav 52-53, Senayan, Kebayoran Baru

Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta, Indonesia M E R D E K A
Phone: 462 21 3952 5580

Fax: #62 21 3952 5589 COPPER GOLD
www.merdekacoppergold.com

LAMPIRAN
Tanggapan atas Surat Bursa Nomor S-04782/BEI.PP1/05-2024 tertanggal 15 Mei 2024

1. Merujuk pada Keterbukaan Informasi Rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMTHMETD) III, rencana penggunaan dana secara umum adalah untuk modal kerja dan belanja
modal Perseroan dan Grup Perseroan. Selanjutnya, Bursa meminta penjelasan:

a. Agar Perseroan menyampaikan perkiraan informasi persentase (Xp) alokasi dana yang
diperuntukkan masing-masing untuk modal kerja dan belanja modal.

Perseroan berencana menggunakan 7096 dari total dana untuk belanja modal dan 3045 untuk
modal kerja. Persentase ini dapat berubah sesuai dengan kebutuhan Perseroan dan/atau Grup
Perseroan.

b. Agar Perseroan menyampaikan informasi timetable perkiraan realisasi dana yang akan diperoleh
dari hasil PMTHMETD III.
Penjelasan:
Perkiraan realisasi dana yang akan diperoleh dari hasil PMTHMETD III akan digunakan oleh
Perseroan dan/atau Grup Perseroan selambat-lambatnya pada tahun 2026.

2. Terkait calon pemodal yang akan mengambil bagian dalam PMTHMETD III, agar Perseroan
menyampaikan penjelasan sebagai berikut:

a. Informasi terkait calon pemodal yang akan mengambil bagian dalam PMTHMETD III tersebut.

Sampai dengan surat ini disampaikan kepada Bursa, belum terdapat calon pemodal yang
menyatakan niatnya untuk mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan melalui
PMTHMETD III Perseroan.

b. Dalam hal calon pemodal merupakan pihak terafiliasi agar Perseroan menjelaskan sifat dan
hubungan berelasi dengan calon pemodal.

Perseroan akan menyampaikan informasi terkait dengan calon pemodal serta sifat dan hubungan
afiliasi dengan Perseroan apabila sudah terdapat calon pemodal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

c. Dalam hal Perseroan belum memiliki calon pemodal yang akan mengambil bagian dalam
PMTHMETD III, agar Perseroan menjelaskan upaya yang dilakukan untuk mendapatkan calon
pemodal dalam PMTHMETD III tersebut.

Saat ini, manajemen Perseroan sedang dalam proses menyusun rencana strategis untuk menarik
calon pemodal dalam PMTHMETD III. Rencana ini mencakup berbagai upaya termasuk namun
tidak terbatas pada komunikasi dan roadshow investor, kerja sama dengan institusi-institusi
terkait, serta berpartisipasi dalam forum investasi dalam rangka memperluas jaringan dan
menarik minat calon pemodal.

3. Agar Perseroan menjelaskan perkiraan target pelaksanaan PMTHMETD III tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8C ayat 1 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, PMTHMETD III dapat dilakukan dalam jangka waktu 2 tahun sejak rapat umum pemegang
saham yang menyetujui rencana PMTHMETD III tersebut, yang mana Perseroan berencana untuk
meminta persetujuan pemegang saham independen atas rencana PMTHMETD III pada Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 12 Juni 2024.

4. Informasi dan fakta material lainnya yang belum disampaikan kepada Bursa.
Peni :
Saat ini Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi dan fakta material lainnya kepada Bursa.

Apabila terdapat perubahan dan/atau tambahan, akan disampaikan lebih lanjut oleh Perseroan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.21 MB
Published20 May 2024
Pages2
Characters4,697
Text sourceOCR
OCR confidence0.929

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Merdeka Copper Gold Tbk p.1 ×8
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta p.1 ×2
unresolved person I Gede Nyoman Yetna p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result