Back to announcement
20240520_IATA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31641258_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review IATASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1 OCR 0.929
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT MNC ENERGY INVESTMENTS TBK
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MNC ENERGY INVESTMENTS TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM ("KETERBUKAAN
INFORMASI") INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).
IMEROT PAVISTMLNTS
PT MNC ENERGY INVESTMENTS TBK
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Indonesia
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang Investasi dan Perusahaan Induk
Kantor Pusat
MNC Tower Lantai 22
Jalan Kebon Sirih No. 17 - 19
Jakarta Pusat 10340
Telepon: (62-21) 3912935
Faksimili: (62-21) 3912941
Santi Paramita Kushindrarto Email: corsec.iata@mncgroup.com
Direktur Direktur Website: www.mncenergy.com
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024
Page 2 OCR 0.960
A. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No.17/2020 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai rencana penambahan bidang usaha bagi
pemegang saham sejak saat pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") dan menyampaikan
Keterbuakaan Informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pengumuman
RUPS.
Dengan mengacu pada POJK No.17/2020, Perseroan berencana untuk melakukan Perubahan Kegiatan
usaha dan meminta persetujuan Pemegang Saham dalam RUPS. Melalui Keterbukaan Informasi ini,
Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya penambahan bidang
Usaha.
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Iwan Bachron & Rekan sebagai penilai
independen terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas melakukan studi kelayakan atas
penambahan bidang usaha.
Perseroan senantiasa memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah, institusi dan OJK terkait rencana
transaksi, saat ini tidak ada terdapat ketentuan hukum dan persetujuan dari pemerintah atau badan atau
institusi selain OJK yang harus dipenuhi dan sampai dengan keterbukaan informasi ini diumumkan tidak
terdapat keberatan dari pihak manapun terkait dengan rencana transaksi.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak ketiga atau pihak
lainnya yang menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
Perseroan dalam hal ini akan senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam
menindaklanjuti hal tersebut. Perseroan juga tidak terlibat dalam perkara material baik di Pengadilan
maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negative terhadap
kelangsungan usaha dan rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
B. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama PT Indonesia Air Transport berdasarkan Akta No.14 tanggal 10
September 1968 dibuat di hadapan Notaris Frederik Alexander Tumbuan. Akta pendirian ini telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.JA5/18/21 tanggal 15 April 1969
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.40 tanggal 20 Mei 1969, Tambahan No.68
dan didaftarkan dalam buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta No. 987 dan No. 988, keduanya pada
tanggal 17 April 1969. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta No. 58 tanggal 16 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H notaris di Jakarta
tentang perubahan Pasal 3 dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.13 tanggal 10 Februari
2022, yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H dan telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0013663.A.01.02.TAHUN 2022 tanggal 23
Februari 2022, nama Perseroan telah diubah yang sebelumnya PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk
menjadi PT Perseroan sekaligus mengubah kegiatan usaha utamanya dari perusahaan pengangkutan
1
Page 3 OCR 0.946
udara niaga dan jasa angkutan udara, menjadi bidang investasi dan perusahaan induk. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta No. 58/2023, maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang aktivitas profesional, ilimiah, dan teknis serta perdagangan besar. Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 2020 yaitu 64200 tentang aktivitas perusahaan holding dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, saat ini Perseroan bergerak dalam bidang investasi dan Perusahaan Induk, Perseroan memiliki investasi di beberapa anak perusahaan yang bergerak antara lain dibidang usaha pengangkutan udara niaga dan jasa, serta pertambangan batu bara. Perseroan memiliki PT Bhakti Coal Resources yang merupakan perusahaan induk baik secara langsung maupun tidak langsung dari delapan perusahaan batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan telah disesuaikan dengan KBLI 2020 sebagaimana telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 10 Februari 2022. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan dalam bidang aktivitas professional, ilmiah, dan teknis serta perdagangan besar. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama sebagai berikut: a. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis: - Aktivitas konsultasi manajemen lainnya, - Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis, - Periklanan, - Penelitian pasar, - Aktivitas arsitektur, b. Menjalankan usaha di bidang perdagangan besar: - Perdagangan besar bahan bakar padat cair dan gas dan produk YBDI. Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut diatas, Perseroan dapat menjalankan usaha lainnya (penunjang) yang terkait dengan kegiatan usaha utama Perseroan termasuk menjalankan aktivitas perusahaan holding. Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham Struktur permodalan Perseroan dan kepemilikan saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan, PT BSR Indonesia, per tanggal 30 April 2024 adalah sebagai berikut : Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Yo (Rp) Modal Dasar | - Saham Seri A (nilai nominal Rp100) Ha | 2.322.723.417 232.272.341.700 1,70 - Saham Seri B (nilai nominal Rp50) | 129.897.187.086 6.494.859.354.300 94,82 - Saham Seri C (nilai nominal Rp96) 4.769.461.500 457.868.304.000 3.48 Total Modal Dasar 136.989.372.003 7.185.000.000.000
Page 4 OCR 0.915
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Seri A (Nilai Nominal Rp100) - Masyarakat (kepemilikan dibawah 5/6) 2.322.723.417 232.272.341.700 9,20 Saham B (Nilai Nominal Rp50) - PT MNC Asia Holding Tbk. 1.127.666.666 556.383.333.300 44,09 - Masyarakat (kepemilikan dibawah 596) 7.018.393.985 350.919.699.250 27,81 Saham Seri C (Nilai Nominal Rp96) - Masyarakat (kepemilikan dibawah 596) 4.769.461.380 457.868.292.480 18,90 | Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh SeriA 2.322.723.417 232.272.341.700 9,20 Seri B 18.146.060.651 907.303.032.550 71.90 Seri C 4.769.461.380 457.868.292.480 18.90 Saham dalam Portepel Seri A - z Seri B 111.751.126.435 5.587.556.321.750 Seric 120 11.520 Pengurus Perseroan Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 56 tanggal 16 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai Surat Nomor AHU-AH.01.09-00135650 tanggal 5 Juli 2023 (“Akta No. 56/2023”), sebagai berikut: Dewan Komisaris Presiden Komisaris (Independen) Komisaris Komisaris Direksi Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur Wakil Presiden Direktur Direktur Direktur Direktur : Hamidin : Hartono Tanoesoedibjo : Michael Stefan Dharmajaya : Suryo Eko Hadianto : Henry Suparman : Agustinus Wishnu Handoyono : Santi Paramita : Kushindrarto : Leader Dermawan Soli Daeli
Page 5 OCR 0.956
C. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA Sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru, Perseroan telah menunjuk KJPP Iwan Bachron & Rekan (“IBR”) sebagai penilai independen, untuk memberikan pendapat tentang rencana penambahan KBLI baru tersebut. Berikut adalah ringkasan dari laporan tersebut berdasarkan Laporan No. 00138/2.0047- 05/BS/02/0465/1/IV/2024 tanggal 29 April 2024 (“Laporan Studi Kelayakan”). Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari studi kelayakan ini adalah memberikan pendapat kelayakan atas rencana penambahan kegiatan usaha, yang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi : aspek hukum, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan dalam rangka memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK No.17/2020. Asumsi-Asumsi Pokok Studi kelayakan disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal studi kelayakan. Dalam studi kelayakan, IBR mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan. IBR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan studi kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan. Kondisi Pembatas Dalam melaksanakan analisis, IBR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada IBR oleh Pemberi Tugas atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak menyesatkan, dan IBR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. IBR juga bergantung kepada jaminan dari Pemberi Tugas bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada IBR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Analisis studi kelayakan Perseroan dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat IBR secara material. IBR tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan IBR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang IBR peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan. Hasil dari studi kelayakan IBR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari studi kelayakan IBR. Oleh karena itu, IBR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun penyusunan laporan studi kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang 4
Page 6 OCR 0.960
profesional, IBR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi, ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Pekerjaan IBR yang berkaitan dengan studi kelayakan Perseroan tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Metodologi Studi Kelayakan Penyusunan Studi Kelayakan mencakup analisis atas aspek hukum, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola bisnis, dan aspek model manajemen serta aspek keuangan. Untuk dapat melakukan analisis tersebut, maka akan dikumpulkan berbagai data penunjang, baik data primer maupun data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam (in-depth interview) kepada instansi/individu yang kompeten dan survey/penelitian lapangan. Selanjutnya dalam menganalisa aspek keuangan digunakan metode diskonto arus kas (discounted cash flow method). Sebelum melakukan proses diskonto (discounting), terlebih dahulu harus diproyeksikan pendapatan mendatang berupa arus kas bersih (net cash flow) yang sesuai dengan sifat dan jenis usaha yang dinilai. Setelah proyeksi tersedia, langkah berikutnya adalah menetapkan tingkat diskonto (discount rate) yang tepat. Proses selanjutnya adalah melakukan perhitungan diskonto biasa, yaitu dengan mendiskonto nilai-nilai arus kas bersih yang telah diproyeksikan, termasuk nilai periode kekal (continuing value), dengan faktor diskonto (discount factor) yang diperoleh dari tingkat diskonto sesuai dengan periode proyeksinya, yang kemudian dijumlahkan untuk mendapatkan nilai kini (present value) dari keseluruhan pendapatan di masa mendatang. Analisis kelayakan dilakukan dengan mengacu pada parameter investasi seperti net present value (NPV), internal rate of return (IRR), dan Profitability Index (PI). Independensi Penilai IBR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. IBR juga tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan tidak disusun untuk memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang IBR terima sama sekali tidak dipengaruhi oleh hasil yang diperoleh dari proses penyusunan Studi Kelayakan dan IBR hanya menerima imbalan sesuai dengan surat perjanjian kerja yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Kesimpulan Berdasarkan asumsi-asumsi proyeksi : pendapatan Perseroan selama tahun 2020-2024 (CAGR), beban pokok langsung rata-rata periode 2024-2028, beban penjualan selama periode 2024-2028, beban usaha selama periode 2024-2028 dan pajak penghasilan badan yang berlaku di Indonesia: dan dengan kriteria berdasarkan : Net Present Value (Nilai Bersih), Internal Rate of Return (Tingkat Pengembalian), dan Profitability Index (PI), maka menurut pendapat IBR Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah layak untuk direalisasikan. 1
Page 7 OCR 0.960
D. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGA RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha tersebut, saat ini Perseroan telah memiliki sumber daya manusia yang cukup kompeten untuk menjalankan kegiatan usaha yang baru. E. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA Bahwa Perseroan telah merencanakan untuk menjalankan kegiatan penjualan batubara sesuai dengan KBLI 46610 yaitu Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas, dan Produk yang bersangkutan dengan itu. Mempertimbangkan kondisi cadangan batubara yang dimiliki oleh Perseroan di mana kualitas sebagian besar merupakan batubara kualitas rendah (low rank coal) maka untuk mendapatkan penambahan nilai (create value added) dibutuhkan batubara berkualitas tinggi sebagai bahan pem-blending. Untuk mendapatkan batubara dimaksud tidak ada jalan lain selain Perseroan harus membentuk bidang usaha yang bergerak di bidang perdagangan batubara. Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk mendiversifikasi sumber pendapatan perusahaan di luar pendapatan yang sudah ada dari entitas anak perusahaannya. Dengan ekspansi ke sektor penjualan batubara, Perseroan mengantisipasi potensi pendapatan tambahan yang dapat dihasilkan dari aktivitas perdagangan baru ini.Pertimbangan untuk menambah bidang usaha ini juga didorong oleh beberapa faktor strategis. Pertama, batubara merupakan sumber energi yang penting dan memiliki permintaan yang stabil di pasar global. Dengan memasuki sektor ini, Perseroan dapat memanfaatkan keberadaan dan koneksi jaringan yang telah dimiliki untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan memperluas pangsa pasarnya. Selain itu, dengan mengintegrasikan kegiatan perdagangan batubara ke dalam portofolio bisnisnya, Perseroan dapat memperkuat posisinya sebagai pemain utama dalam industri energi, meningkatkan daya saingnya, dan memberikan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan Perseroan. F.PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN Dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan merencanakan penambahan bidang usaha Perseoan yaitu perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang berhubungan dengan itu (KBLI 46610) khususnya perdagangan batu bara. Berdasarkan hasil analisis proyeksi keuangan, diketahui bahwa perubahan kegiatan usaha dimaksud akan memberikan nilai tambah (added value) kepada Perseroan maupun Pemegang Saham Perseroan. “/
Page 8 OCR 0.956
G. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, sebagaimana dijelaskan dalam keterbukaan informasi ini akan dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham. Perseroan akan menyelenggarakan RUPS sehubungan dengan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha. RUPS tersebut akan diselenggarakan oleh Perseroan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 26 Juni 2023 Jam 1: 09.30-11.30 Tempat : MNC Conference Hall, Lantai 3, iNews Tower, MNC Center Jalan Kebon Sirih No.17-19 Mata acara RUPS yang akan dimintakan persetujuan adalah : Persetujuan atas studi kelayakan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha Perseroan. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan pukul 16:00 WIB. RUPS akan diselenggarakan dengan merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, adapun usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan dalam RUPS adalah sebagai berikut: a. Dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas tidak tercapai, maka RUPS kedua dapat mengambil keputusan yang sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS. c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan. Jika rencana penambahan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan diatas tidak memperoleh persetujuan dari RUPS, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPS tersebut.
Page 9 OCR 0.963
PERN AAN DIREKSI Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan. PT MNC Energy Investments Tbk Jakarta, 20 Mei 2024 Direksi
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1
unresolved
org
Iwan Bachron & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
PT Indonesia Air Transport
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.2
unresolved
person
Aulia Taufani
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Indonesia Transport
p.2
unresolved
org
Infrastructure Tbk
p.2
unresolved
org
PT Bhakti Coal Resources
p.3
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
KJPP Iwan Bachron
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
522 ms
13 Sep 2026 16:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}