Skip to content
Back to announcement

20240520_IATA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31641258_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review IATA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.929
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM

PT MNC ENERGY INVESTMENTS TBK

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU
DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT MNC ENERGY INVESTMENTS TBK SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA.

PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM ("KETERBUKAAN
INFORMASI") INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA No. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”).

IMEROT PAVISTMLNTS

PT MNC ENERGY INVESTMENTS TBK
Berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat, Indonesia

Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang Investasi dan Perusahaan Induk

Kantor Pusat
MNC Tower Lantai 22
Jalan Kebon Sirih No. 17 - 19
Jakarta Pusat 10340
Telepon: (62-21) 3912935
Faksimili: (62-21) 3912941

Santi Paramita Kushindrarto Email: corsec.iata@mncgroup.com

Direktur Direktur Website: www.mncenergy.com

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN ATAU PENASIHAT PROFESIONAL.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI
INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN ATAU MENYESATKAN.

Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024

Page 2 OCR 0.960
A. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No.17/2020 yang mewajibkan
Perseroan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai rencana penambahan bidang usaha bagi
pemegang saham sejak saat pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham ("RUPS") dan menyampaikan
Keterbuakaan Informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pengumuman
RUPS.

Dengan mengacu pada POJK No.17/2020, Perseroan berencana untuk melakukan Perubahan Kegiatan
usaha dan meminta persetujuan Pemegang Saham dalam RUPS. Melalui Keterbukaan Informasi ini,
Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya penambahan bidang
Usaha.

Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Iwan Bachron & Rekan sebagai penilai
independen terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang bertugas melakukan studi kelayakan atas
penambahan bidang usaha.

Perseroan senantiasa memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah, institusi dan OJK terkait rencana
transaksi, saat ini tidak ada terdapat ketentuan hukum dan persetujuan dari pemerintah atau badan atau
institusi selain OJK yang harus dipenuhi dan sampai dengan keterbukaan informasi ini diumumkan tidak
terdapat keberatan dari pihak manapun terkait dengan rencana transaksi.

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat pihak ketiga atau pihak
lainnya yang menyampaikan keberatan terhadap Perseroan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha.
Perseroan dalam hal ini akan senantiasa memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam
menindaklanjuti hal tersebut. Perseroan juga tidak terlibat dalam perkara material baik di Pengadilan
maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negative terhadap
kelangsungan usaha dan rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.

B. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Perseroan didirikan dengan nama PT Indonesia Air Transport berdasarkan Akta No.14 tanggal 10
September 1968 dibuat di hadapan Notaris Frederik Alexander Tumbuan. Akta pendirian ini telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.JA5/18/21 tanggal 15 April 1969
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.40 tanggal 20 Mei 1969, Tambahan No.68
dan didaftarkan dalam buku register pada Pengadilan Negeri Jakarta No. 987 dan No. 988, keduanya pada
tanggal 17 April 1969. Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
dengan Akta No. 58 tanggal 16 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H notaris di Jakarta
tentang perubahan Pasal 3 dan Pasal 21 Anggaran Dasar Perseroan.

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No.13 tanggal 10 Februari
2022, yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H dan telah memperoleh Keputusan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0013663.A.01.02.TAHUN 2022 tanggal 23
Februari 2022, nama Perseroan telah diubah yang sebelumnya PT Indonesia Transport & Infrastructure Tbk

menjadi PT Perseroan sekaligus mengubah kegiatan usaha utamanya dari perusahaan pengangkutan
1
Page 3 OCR 0.946
udara niaga dan jasa angkutan udara, menjadi bidang investasi dan perusahaan induk.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Akta No. 58/2023, maksud dan
tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang aktivitas profesional, ilimiah, dan teknis serta perdagangan

besar.

Perseroan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan KBLI 2020 yaitu 64200 tentang aktivitas perusahaan
holding dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, saat ini Perseroan bergerak dalam bidang
investasi dan Perusahaan Induk, Perseroan memiliki investasi di beberapa anak perusahaan yang bergerak
antara lain dibidang usaha pengangkutan udara niaga dan jasa, serta pertambangan batu bara.

Perseroan memiliki PT Bhakti Coal Resources yang merupakan perusahaan induk baik secara langsung
maupun tidak langsung dari delapan perusahaan batubara dengan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) di
Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha

Kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan telah disesuaikan dengan KBLI 2020
sebagaimana telah disetujui pada Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 10 Februari 2022. Sesuai
dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan kegiatan
dalam bidang aktivitas professional, ilmiah, dan teknis serta perdagangan besar.

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:

a. Menjalankan usaha-usaha di bidang aktivitas profesional, ilmiah dan teknis:
- Aktivitas konsultasi manajemen lainnya,
- Aktivitas konsultasi bisnis dan broker bisnis,
- Periklanan,
- Penelitian pasar,
- Aktivitas arsitektur,

b. Menjalankan usaha di bidang perdagangan besar:
- Perdagangan besar bahan bakar padat cair dan gas dan produk YBDI.

Untuk mencapai maksud dan tujuan serta menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut diatas,
Perseroan dapat menjalankan usaha lainnya (penunjang) yang terkait dengan kegiatan usaha utama
Perseroan termasuk menjalankan aktivitas perusahaan holding.

Struktur Permodalan dan Susunan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan Perseroan dan kepemilikan saham Perseroan yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi
Efek Perseroan, PT BSR Indonesia, per tanggal 30 April 2024 adalah sebagai berikut :

Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal Yo
(Rp)
Modal Dasar
| - Saham Seri A (nilai nominal Rp100) Ha | 2.322.723.417 232.272.341.700 1,70
- Saham Seri B (nilai nominal Rp50) | 129.897.187.086 6.494.859.354.300 94,82
- Saham Seri C (nilai nominal Rp96) 4.769.461.500 457.868.304.000 3.48
Total Modal Dasar 136.989.372.003 7.185.000.000.000

Page 4 OCR 0.915
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

Seri A (Nilai Nominal Rp100)

- Masyarakat (kepemilikan dibawah 5/6) 2.322.723.417 232.272.341.700 9,20

Saham B (Nilai Nominal Rp50)

- PT MNC Asia Holding Tbk. 1.127.666.666 556.383.333.300 44,09

- Masyarakat (kepemilikan dibawah 596) 7.018.393.985 350.919.699.250 27,81

Saham Seri C (Nilai Nominal Rp96)

- Masyarakat (kepemilikan dibawah 596) 4.769.461.380 457.868.292.480 18,90
| Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh

SeriA 2.322.723.417 232.272.341.700 9,20

Seri B 18.146.060.651 907.303.032.550 71.90

Seri C 4.769.461.380 457.868.292.480 18.90

Saham dalam Portepel

Seri A - z

Seri B 111.751.126.435 5.587.556.321.750

Seric 120 11.520

Pengurus Perseroan

Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Akta No. 56
tanggal 16 Juni 2023 yang dibuat di hadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia sesuai Surat Nomor AHU-AH.01.09-00135650 tanggal 5 Juli

2023 (“Akta No. 56/2023”), sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Presiden Komisaris (Independen)
Komisaris

Komisaris

Direksi

Presiden Direktur
Wakil Presiden Direktur
Wakil Presiden Direktur
Direktur

Direktur

Direktur

: Hamidin
: Hartono Tanoesoedibjo
: Michael Stefan Dharmajaya

: Suryo Eko Hadianto
: Henry Suparman

: Agustinus Wishnu Handoyono
: Santi Paramita
: Kushindrarto

: Leader Dermawan Soli Daeli

Page 5 OCR 0.956
C. RINGKASAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN

USAHA

Sehubungan dengan rencana penambahan KBLI baru, Perseroan telah menunjuk KJPP Iwan Bachron &
Rekan (“IBR”) sebagai penilai independen, untuk memberikan pendapat tentang rencana penambahan KBLI
baru tersebut. Berikut adalah ringkasan dari laporan tersebut berdasarkan Laporan No. 00138/2.0047-
05/BS/02/0465/1/IV/2024 tanggal 29 April 2024 (“Laporan Studi Kelayakan”).

Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari studi kelayakan ini adalah memberikan pendapat kelayakan atas rencana

penambahan kegiatan usaha, yang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi : aspek hukum, aspek pasar,
aspek teknis, aspek pola bisnis, aspek model manajemen, dan aspek keuangan dalam rangka memenuhi
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam POJK No.17/2020.

Asumsi-Asumsi Pokok

Studi kelayakan disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis dan keuangan,
serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan tanggal studi kelayakan. Dalam studi
kelayakan, IBR mempertimbangkan beberapa asumsi, seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban
Perseroan. IBR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai dengan tanggal
diterbitkannya laporan studi kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material
terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi kelayakan.

Kondisi Pembatas

Dalam melaksanakan analisis, IBR mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan, keandalan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada IBR oleh
Pemberi Tugas atau yang tersedia secara umum yang pada hakikatnya adalah benar, lengkap dan tidak
menyesatkan, dan IBR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap
informasi-informasi tersebut. IBR juga bergantung kepada jaminan dari Pemberi Tugas bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada IBR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.

Analisis studi kelayakan Perseroan dipersiapkan menggunakan data dan informasi sebagaimana
diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir
pendapat IBR secara material. IBR tidak bertanggungjawab atas perubahan kesimpulan atas studi
kelayakan IBR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang
disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang IBR peroleh menjadi tidak lengkap dan
atau dapat disalahartikan.

Hasil dari studi kelayakan IBR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang mendasarinya,
perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan merubah hasil dari studi kelayakan IBR.
Oleh karena itu, IBR sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil studi kelayakan, dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun
penyusunan laporan studi kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang

4
Page 6 OCR 0.960
profesional, IBR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan
yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar
untuk melakukan analisis transaksi, ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar
studi kelayakan.

Pekerjaan IBR yang berkaitan dengan studi kelayakan Perseroan tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu
atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum.

Metodologi Studi Kelayakan
Penyusunan Studi Kelayakan mencakup analisis atas aspek hukum, aspek pasar, aspek teknis, aspek pola

bisnis, dan aspek model manajemen serta aspek keuangan. Untuk dapat melakukan analisis tersebut, maka
akan dikumpulkan berbagai data penunjang, baik data primer maupun data sekunder. Pengumpulan data
dilakukan dengan wawancara mendalam (in-depth interview) kepada instansi/individu yang kompeten dan
survey/penelitian lapangan.

Selanjutnya dalam menganalisa aspek keuangan digunakan metode diskonto arus kas (discounted cash
flow method). Sebelum melakukan proses diskonto (discounting), terlebih dahulu harus diproyeksikan
pendapatan mendatang berupa arus kas bersih (net cash flow) yang sesuai dengan sifat dan jenis usaha
yang dinilai. Setelah proyeksi tersedia, langkah berikutnya adalah menetapkan tingkat diskonto (discount
rate) yang tepat. Proses selanjutnya adalah melakukan perhitungan diskonto biasa, yaitu dengan
mendiskonto nilai-nilai arus kas bersih yang telah diproyeksikan, termasuk nilai periode kekal (continuing
value), dengan faktor diskonto (discount factor) yang diperoleh dari tingkat diskonto sesuai dengan periode
proyeksinya, yang kemudian dijumlahkan untuk mendapatkan nilai kini (present value) dari keseluruhan
pendapatan di masa mendatang. Analisis kelayakan dilakukan dengan mengacu pada parameter investasi
seperti net present value (NPV), internal rate of return (IRR), dan Profitability Index (PI).

Independensi Penilai
IBR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak terafiliasi dengan

Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. IBR juga tidak memiliki kepentingan
ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini. Selanjutnya, Studi Kelayakan tidak disusun untuk
memberikan keuntungan atau merugikan pihak manapun. Imbalan yang IBR terima sama sekali tidak
dipengaruhi oleh hasil yang diperoleh dari proses penyusunan Studi Kelayakan dan IBR hanya menerima
imbalan sesuai dengan surat perjanjian kerja yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

Kesimpulan
Berdasarkan asumsi-asumsi proyeksi : pendapatan Perseroan selama tahun 2020-2024 (CAGR), beban

pokok langsung rata-rata periode 2024-2028, beban penjualan selama periode 2024-2028, beban usaha
selama periode 2024-2028 dan pajak penghasilan badan yang berlaku di Indonesia: dan dengan kriteria
berdasarkan : Net Present Value (Nilai Bersih), Internal Rate of Return (Tingkat Pengembalian), dan
Profitability Index (PI), maka menurut pendapat IBR Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah layak
untuk direalisasikan.

1
Page 7 OCR 0.960
D. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGA RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN

USAHA UTAMA

Sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha tersebut, saat ini Perseroan telah memiliki
sumber daya manusia yang cukup kompeten untuk menjalankan kegiatan usaha yang baru.

E. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA PERUBAHAN KEGIATAN

USAHA

Bahwa Perseroan telah merencanakan untuk menjalankan kegiatan penjualan batubara sesuai dengan
KBLI 46610 yaitu Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas, dan Produk yang bersangkutan
dengan itu.

Mempertimbangkan kondisi cadangan batubara yang dimiliki oleh Perseroan di mana kualitas sebagian
besar merupakan batubara kualitas rendah (low rank coal) maka untuk mendapatkan penambahan nilai
(create value added) dibutuhkan batubara berkualitas tinggi sebagai bahan pem-blending. Untuk
mendapatkan batubara dimaksud tidak ada jalan lain selain Perseroan harus membentuk bidang usaha
yang bergerak di bidang perdagangan batubara.

Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk mendiversifikasi sumber pendapatan perusahaan di luar
pendapatan yang sudah ada dari entitas anak perusahaannya. Dengan ekspansi ke sektor penjualan
batubara, Perseroan mengantisipasi potensi pendapatan tambahan yang dapat dihasilkan dari aktivitas
perdagangan baru ini.Pertimbangan untuk menambah bidang usaha ini juga didorong oleh beberapa faktor
strategis. Pertama, batubara merupakan sumber energi yang penting dan memiliki permintaan yang stabil di
pasar global.

Dengan memasuki sektor ini, Perseroan dapat memanfaatkan keberadaan dan koneksi jaringan yang telah
dimiliki untuk menjangkau pasar yang lebih luas dan memperluas pangsa pasarnya. Selain itu, dengan
mengintegrasikan kegiatan perdagangan batubara ke dalam portofolio bisnisnya, Perseroan dapat
memperkuat posisinya sebagai pemain utama dalam industri energi, meningkatkan daya saingnya, dan
memberikan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan Perseroan.

F.PENJELASAN TENTANG PENGARUH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA PADA KONDISI

KEUANGAN PERSEROAN

Dalam Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan merencanakan penambahan bidang usaha
Perseoan yaitu perdagangan besar bahan bakar padat, cair dan gas dan produk yang berhubungan
dengan itu (KBLI 46610) khususnya perdagangan batu bara.

Berdasarkan hasil analisis proyeksi keuangan, diketahui bahwa perubahan kegiatan usaha dimaksud akan
memberikan nilai tambah (added value) kepada Perseroan maupun Pemegang Saham Perseroan.

“/
Page 8 OCR 0.956
G. INFORMASI PENYELENGGARAAN RUPS

Sesuai dengan ketentuan POJK 17/2020, sebagaimana dijelaskan dalam keterbukaan informasi ini akan
dimintakan persetujuannya kepada Pemegang Saham. Perseroan akan menyelenggarakan RUPS
sehubungan dengan persetujuan atas rencana penambahan kegiatan usaha. RUPS tersebut akan
diselenggarakan oleh Perseroan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 26 Juni 2023
Jam 1: 09.30-11.30
Tempat : MNC Conference Hall, Lantai 3, iNews Tower,

MNC Center Jalan Kebon Sirih No.17-19

Mata acara RUPS yang akan dimintakan persetujuan adalah :
Persetujuan atas studi kelayakan sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha Perseroan.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPSLB adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam DPS pada tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan pukul 16:00 WIB.

RUPS akan diselenggarakan dengan merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, adapun usulan dan pelaksanaan persyaratan kehadiran dan pengambilan keputusan dalam RUPS
adalah sebagai berikut:

a. Dalam RUPS lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir
atau diwakili dan keputusan adalah sah jika disetujui oleh lebih 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

b. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a diatas tidak tercapai, maka RUPS kedua
dapat mengambil keputusan yang sah apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili paling
sedikit 1/3 (satu pertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah dan keputusan
adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPS.

c. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan
ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh Pemegang Saham dari
saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
oleh Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perseroan.

Jika rencana penambahan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan diatas tidak memperoleh persetujuan
dari RUPS, maka rencana tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan
RUPS tersebut.
Page 9 OCR 0.963
PERN AAN DIREKSI

Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh karenanya
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi material yang
disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah wajar dan benar
serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan adanya
informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau menyesatkan.

PT MNC Energy Investments Tbk

Jakarta, 20 Mei 2024
Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published20 May 2024
Pages9
Characters20,787
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MNC ENERGY INVESTMENTS TBK p.1 ×11
linked person Santi Paramita p.1 ×2
linked org MNC Asia Holding Tbk. p.4 ×2
linked person Michael Stefan Dharmajaya p.4
linked person Henry Suparman p.4
linked person Leader Dermawan p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1
unresolved org Iwan Bachron & Rekan p.2 ×2
unresolved org PT Indonesia Air Transport p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved org Pengadilan Negeri p.2
unresolved person Aulia Taufani p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Indonesia Transport p.2
unresolved org Infrastructure Tbk p.2
unresolved org PT Bhakti Coal Resources p.3
unresolved org PT BSR Indonesia p.3
unresolved org Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia p.4
unresolved org KJPP Iwan Bachron p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 522 ms 13 Sep 2026 16:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result