Back to announcement
20240520_HDFA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31641110_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review HDFASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT RADANA BHASKARA FINANCE TBK (“PERSEROAN”)
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan (“POJK”) Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ( POJK No. 14/2019)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG
SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU INI
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”).
TRANSAKSI INI BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI MAUPUN TRANSAKSI BENTURAN
KEPENTINGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN DAN BUKAN
MERUPAKAN TRANSAKSI MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN
USAHA
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN,
DISARANKAN ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI,
PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT RADANA BHASKARA FINANCE Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang usaha Jasa Pembiayaan
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Cibis Nine Building 11th Floor Suite W-16
Jl. TB Simatupang No.2 RT.001/RW.005 Cilandak Timur, Pasar Minggu Jakarta 12560
Telepon : 021 5099 1088; Fax. 021 5099 1089
Website : www.radanafinance.co.id
Email: corp@radanafinance.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN
PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN
RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN DIAGENDAKAN
UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI RABU,
TANGGAL 26 JUNI 2024 SESUAI DENGAN IKLAN PENGUMUMAN RUPSLB YANG DIUMUMKAN PADA SITUS
WEB PERSEROAN, SITUS IDXNET DAN EASY KSEI PADA HARI SENIN TANGGAL 20 MEI 2024. PERSEROAN
TELAH MELAKUKAN PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN MATA ACARA RAPAT SESUAI DENGAN
KETENTUAN POJK NOMOR 15/POJK.04/2020. RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD
MEMBUTUHKAN PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN SESUAI DENGAN
KETENTUAN POJK NO. 14/2019.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta tanggal 20 Mei 2024
Page 2
I. PENDAHULUAN
Dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 14/2019”) dan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 47 /POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan
Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK No. 47/2020”), dan tidak ada peraturan lain yang harus
dipenuhi atau persetujuan dari badan atau institusi lain, bersama ini Perseroan berencana untuk melakukan
PMTHMETD.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini tidak terdapat pelaksanaan penambahan modal baik dalam
rangka program kepemilikan saham untuk manajemen dan karyawan atau Management and Employee
Stock Option Program (MESOP) maupun selain program kepemilikan saham untuk manajemen dan
karyawan atau Management and Employee Stock Option Program (MESOP) yang masih belum selesai jangka
waktunya sebagaimana diatur dalam Pasal 8C ayat (3) dan (4) POJK No. 14/2019.
Rencana PMTHMETD ini akan dicantumkan dalam rencana bisnis Perseroan yang akan dilaporkan ke OJK
IKNB sebelum tanggal 30 November 2024. PMTHMETD ini bukan dilakukan dalam rangka pemenuhan modal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengingat modal ditempatkan dan disetor Perseroan
sudah melebihi yang dipersyaratkan yaitu sebesar Rp.654.244.578.300,- (enam ratus lima puluh empat miliar
dua ratus empat puluh empat juta lima ratus tujuh delapan ribu tiga ratus Rupiah).
PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari pemegang saham independen melalui RUPSLB
yang akan diselenggarakan pada tanggal 26 Juni 2024.
II. KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
1. Alasan dan Latar Belakang
PMTHMETD dilakukan setelah mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
i. Perseroan akan mendapatkan tambahan modal kerja tanpa membebani pemegang saham non-
pengendali saat ini.
ii. Struktur permodalan dan keuangan Perseroan akan meningkat.
iii. Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan likuiditas
perdagangan saham Perseroan.
iv. Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat menginvestasikan
modalnya dalam Perseroan dan dapat memberikan nilai tambah bagi kinerja Perseroan.
v. Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam pelaksanaan PMTHMETD, bagi
pemegang saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara
proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan. Dilusi yang akan dialami oleh
pemegang saham saat ini relatif kecil, sehingga tidak merugikan pemegang saham saat ini.
2. Keterangan Tentang Calon Pemodal
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, saham baru Perseroan akan dikeluarkan kepada
satu atau beberapa investor yang bermaksud memiliki saham baru Perseroan, yang pada tanggal diterbitkannya
Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak-pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada
Keterbukaan Informasi ini.
Penerbitan saham baru Perseroan melalui PMTHMETD akan ditawarkan dengan syarat-syarat dan harga
yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk ketentuan di bidang pasar
modal. Penerbitan saham baru Perseroan melalui PMTHMETD ini dilakukan dalam rangka selain
pelaksanaan program kepemilikan saham untuk manajemen dan karyawan atau Management and
Employee Stock Option Program (MESOP). Persentase PMTHMETD selain dalam rangka MESOP adalah
sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam
Perseroan sebagaimana termuat dalam Akta Nomor 33 tanggal 14 Desember 2021 yang dibuat
dihadapan Notaris Mala Mukti, S.H, LL.M., dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
Nomor AHU-AH.01.03-0487819 tanggal 20 Desember 2021.
Page 3
3. Rencana Penggunaan Dana PMTHMETD
Seluruh dana yang diperoleh dalam rangka PMTHMETD setelah dikurangi dengan biaya- biaya terkait
PMTHMETD akan digunakan untuk keperluan modal kerja Perseroan.
4. Jangka Waktu Pelaksanaan PMTHMETD
PMTHMETD dapat dilaksanakan maksimum selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan
RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD ini, yaitu berlaku sampai dengan 26 Juni 2026.
5. Risiko Pemegang Saham
Dengan adanya sejumlah saham baru yang dikeluarkan dalam rangka PMTHMETD, bagi pemegang
saham Perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai
dengan jumlah saham baru yang dikeluarkan yaitu sebanyak-banyaknya 9,09%. Dilusi yang akan dialami
oleh pemegang saham saat ini relatif kecil dan dilusi terjadi pada harga pasar sehingga tidak merugikan
pemegang saham saat ini.
IV. HARGA PELAKSANAAN
Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 654.244.578 saham dengan nilai nominal Rp.100,- (sebanyak-
banyaknya 10% (sepuluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan)
sebagaimana tercantum dalam Akta Nomor 33 tanggal 14 Desember 2021 yang dibuat dihadapan Notaris
Mala Mukti, S.H, LL.M., dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-
AH.01.03-0487819 tanggal 20 Desember 2021.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur didalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal, khususnya Pasal 8C ayat (1) POJK No. 14/2019.
Harga pelaksanaan saham PMTHMETD akan ditentukan dengan harga yang dianggap baik oleh Direksi
Perseroan dengan tetap mengikuti ketentuan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata-rata harga
penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar
Reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD, sebagaimana
ditentukan dalam Peraturan BEI Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain
Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat dalam menentukan harga pelaksanaan saham baru.
V. PERIODE PELAKSANAAN TRANSAKSI
Sesuai dengan Peraturan BEI No. I-A, Perseroan akan melakukan Permohonan Pencatatan Saham Tambahan
paling lambat 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pencatatan saham tambahan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 43A ayat (1) dan (3) POJK No. 14/2019, Perseroan akan melakukan
keterbukaan informasi sebagai berikut :
a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan
kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai pelaksanaan penambahan modal
tersebut.
b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan memberitahukan
kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan penambahan modal tersebut, yang meliputi
informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran, jumlah dan harga saham yang diterbitkan.
VI. STRUKTUR PERMODALAN
Struktur Permodalan Perseroan berdasarkan Akta Nomor 33 tanggal 14 Desember 2021 yang dibuat
dihadapan Notaris Mala Mukti, SH, LL.M., dan telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagaimana termuat dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor
AHU-AH.01.03-0487819 tanggal 20 Desember 2021 dan Daftar Pemegang Saham dari PT Bima Registra per
tanggal 30 April 2024 adalah sebagai berikut:
Page 4
Keterangan Nilai Nominal Rp100,- per saham Persentase
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 9.310.000.000 931.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Rubicon Investments Holding Pte Ltd 3.613.117.337 361.311.733.700 55,23
- PT Tiara Marga Trakindo 2.430.707.293 243.070.729.300 37,15
- Masyarakat 498.621.153 49.862.115.300 7,62
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 6.542.445.783 654.244.578.300 100
Jumlah Saham Dalam Portepel 2.767.554.217 276.755.421.700 -
Proforma struktur permodalan Perseroan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD adalah sebagai
berikut:
Sebelum Peningkatan ModalDitempatkan Proforma Setelah Peningkatan Modal
Keterangan dan Disetor Penuh Ditempatkan dan Disetor Penuh
Jumlah Nilai Nominal % Jumlah Saham Nilai Nominal %
Saham
Rubicon Investment Holding Pte Ltd 3.613.117.337 361.311.733.700 55,23% 3.613.117.337 361.311.733.700 50,21%
PT Tiara Marga Trakindo 2.430.707.293 243.070.729.300 37,15% 2.430.707.293 243.070.729.300 33,78%
Masyarakat 498.621.153 49.862.115.300 7,62% 498.621.153 5.314.815.300 6,93%
Pemegang Saham PMTHMETD - - 0.00% 654.244.578 65.424.457.800 9,09%
Jumlah modal ditempatkan dan disetor
6.542.445.783 654.244.578.300 100,00% 7.196.690.361 719.669.036.100 100,00%
penuh
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini jumlah pemegang saham sebanyak 1.620 nasabah pemilik
rekening sehingga telah memenuhi ketentuan Peraturan BEI Nomor I-A. Tidak ada kepemilikan saham
Perseroan oleh anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris. Selain itu tidak ada saham yang dimiliki
sendiri oleh Perseroan.
Pihak yang menjadi pengendali Perseroan sesuai Pasal 85 ayat (1) POJK Nomor 3/POJK.04/2021 dan
pemegang saham pengendali Perseroan adalah Rubicon Investment Holding Pte. Ltd. Persetujuan menjadi
pemegang saham pengendali adalah berdasarkan Surat OJK KEP- 562/NB.11/2019 tanggal 27 September
2019 tentang Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatuhan Rubicon Investments Holding Pte.Ltd selaku
calon pemegang saham pengendali PT Radana Bhaskara Finance Tbk.
Nama pemilik manfaat Perseroan adalah sebagai berikut:
- Jovasky Pang Wei Shen.
VII. ANALISA DAN PEMBAHASAN MANAJEMEN
Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat berdasarkan
beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 654.244.578 saham.
b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sebelum pelaksanaan PMTHMETD
adalah sebesar 6.542.445.783 saham.
c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD
meningkat menjadi sebanyak-banyaknya 7.196.690.361 saham.
VIII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari pemegang saham
independen Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Rabu, 26 Juni 2024
Waktu : 10.00 - Selesai
Tempat : Gedung Cibis Nine Lantai Mezanine, JL. TB Simatupang No. 2,
Cilandak Timur, Jakarta Selatan
Page 5
Iklan pengumuman RUPSLB sudah dilakukan di harian IDXNET website, website KSEI, dan website Perseroan
pada hari Senin, 20 Mei 2024. Iklan pemanggilan RUPSLB akan dilakukan di website BEI, website KSEI dan
website Perseroan pada hari Selasa, 4 Juni 2024.
Dalam pelaksanaan terkait agenda 3 (tiga) RUPSLB Perseroan mengenai PMTHMETD, ketentuan kuorum
kehadiran dan kuorum pengambilan keputusan RUPSLB ini akan dilaksanakan mengacu berdasarkan Pasal
8A ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut :
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham
yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau pengendali.
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf (a) adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama,
atau Pengendali
Tidak ada agenda khusus pada RUPSLB yang meminta persetujuan atas perubahan pasal mengenai modal
ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD, termasuk pemberian
kuasa dengan hak substitusi kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi untuk menerbitkan saham baru
dalam rangka penambahan modal, namun demikian dalam persetujuan akan dibunyikan bahwa RUPSLB
menyetujui rencana Perseroan untuk PMTHMETD, memberikan kuasa kepada direksi dengan persetujuan
dewan komisaris Perseroan untuk menerbitkan saham baru sesuai dengan pelaksanaan PMTHMETD
termasuk menentukan jumlah saham dan harga pelaksanaan PMTHMETD, serta menyetujui perubahan
Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan karena pelaksanaan PMTHMETD.
IX. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Nomor 41 tanggal 20 September 1972 dan telah disahkan
oleh Menteri Kehakiman berdasarkan keputusan nomor Y.A.5/244/25 tanggal 20 November 1972 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 23 Januari 1973 Nomor 7, Tambahan Nomor 56
serta telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta nomor 3116 tanggal 24 November 1972.
Anggaran Dasar terakhir Perseroan berdasarkan Akta Perseroan Nomor 04 tanggal 4 Agustus 2021 yang
dibuat dihadapan Notaris Mala Mukti, S.H, LL.M., dan telah memperoleh persetujuan sebagaimana termuat
dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
0043884.AH.01.02. Tahun 2021 tanggal 13 Agustus 2021:
a. Maksud dan tujuan: Berusaha dalam bidang Perusahaan Pembiayaan termasuk Pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah.
b. Kegiatan Usaha:
i. Pembiayaan Investasi;
ii. Pembiayaan Modal Kerja
iii. Pembiayaan Multiguna
iv. Kegiatan Pembiayaan Syariah
v. Kegiatan usaha penunjang sesuai peraturan perundang-undangan
c. Perizinan berdasarkan Izin OJK:
i. KEP-1702/NB.1/2014 tentang Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Perusahaan Pembiayaan
sehubungan Perubahan nama PT HD Finance Tbk menjadi PT Radana Bhaskara Finance Tbk
tanggal 15 Juli 2014.
ii. KEP-251/NB.223/2015 tentang Pemberian Izin Pembukaan Izin Usaha Syariah Perusahaan
Pembiayaan kepada PT Radana Bhaskara Finance Tbk tanggal 9 Juli 2015.
d. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Nomor 77 tanggal 22 Juni 2023
yang dibuat dihadapan Notaris Mala Mukti, S.H, LL.M., dan telah diberitahukan kepada serta telah
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan suratnya Nomor AHU-AH.01.09-0135082 tanggal 5 Juli 2023.
Susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagaimana termuat dalam Akta Nomor 31 tanggal 12
Desember 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Mala Mukti, S.H, LL.M., dan telah diberitahukan kepada
serta telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan suratnya Nomor AHU-AH.01.09-0195133
tanggal 12 Desember 2023. Berikut adalah detail susunan Direksi dan Dewan Komisaris tersebut:
Page 6
Direksi:
- Budi Tjahja Halim (Direktur Utama)*
- Rizalsyah Riezky (Direktur)
- Josephine Regina Dameria Sambajon (Direktur)
Catatan :
* Diangkat pada RUPST tanggal 22 Juni 2023, berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan tanggal 25 Maret 2024 hasil penilaian kemampuan dan kepatutan Bapak Budi Tjahja Halim
dinyatakan tidak memenuhi persyaratan.
Dewan Komisaris:
- Lim Eng Khim (Komisaris Utama)
- Chan Kiat (Komisaris)
- Rahardja Alimhamzah (Komisaris Independen)
- Sigit Priambodo (Komisaris)
- Ir. Gottfried Tampubolon ( Komisaris Independen)
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, baik Perseroan maupun masing-masing anggota Direksi
dan anggota Dewan Komisaris tidak terlibat dalam perkara yang material baik di Pengadilan maupun
sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan
usaha dan/atau rencana penggunaan dana oleh Perseroan.
X. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dan oleh karenanya
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini dan pendapat yang dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah wajar
dan benar. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah melakukan penilaian yang wajar, menegaskan
bahwa tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi
atau fakta material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
XI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMTHMETD, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat tersebut di bawah ini:
PT Radana Bhaskara Finance Tbk
Cibis Nine Building 11th Floor Suite W-16
Jl. TB Simatupang No.2 RT.001/RW.005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta 12560
Telepon : 021 5099 1088; Fax: 021 5099 1089
Website : www.radanafinance.co.id
Email: corp@radanafinance.co.id
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Mala Mukti
p.2 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Bima Registra
p.3
unresolved
org
Rubicon Investments Holding Pte Ltd
p.4
unresolved
org
Saham Rubicon Investment Holding Pte Ltd
p.4
unresolved
org
Rubicon Investment Holding Pte. Ltd.
p.4
unresolved
org
Kepatuhan Rubicon Investments Holding Pte.Ltd
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.5
unresolved
org
HD Finance Tbk
p.5 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
person
Budi Tjahja Halim
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
652 ms
12 Sep 2026 23:03
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-06-26',
'meeting_type': 'EGM',
'venue': 'Gedung Cibis Nine Lantai Mezanine, JL. TB Simatupang No. 2, '
'Cilandak Timur, Jakarta Selatan Iklan pengumuman RUPSLB sudah '
'dilakukan di harian IDXNET website, website KSEI, dan website '
'Perseroan pada'}