Back to announcement
20240520_CNTX_Laporan Informasi dan Fakta Material_31640936_lamp2.pdf
Other Text extracted CNTXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.955
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PUBLIK DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA CENTEX PT. CENTURY TEXTILE INDUSTRY Tbk PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk (“Perseroan”) Berkedudukan di Jakarta Timur Bidang Usaha: Industri Tekstil Kantor Pusat dan Pabrik: Jalan Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur 13740 Indonesia Telepon: (62-21) 8710724, 8710725, 8710301 Faksimili: (62-21) 8711401 dan 8704294 http://www.toray.co.id Keterbukaan Informasi kepada Publik ini (selanjutnya disebut “Keterbukaan Informasi”) memuat informasi mengenai perubahan ketiga terhadap ketentuan tertentu dalam transaksi material yang juga merupakan transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada tanggal 29 Maret 2017. Transaksi tersebut adalah Inter-Company Loan Agreement (Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan) antara Perseroan dan Penfabric Sdn. Berhad (“PAB”), tertanggal 29 Maret 2017 (selanjutnya di dalam Keterbukaan Informasi ini Inter-Company Loan Agreement atau Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tersebut akan disebut “ICLA 2017”). PAB selaku pemberi pinjaman merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan. ICLA 2017 telah diubah pertama kali pada bulan Maret 2022, pada ketentuan tentang jumlah pinjaman, tingkat suku bunga, jatuh tempo pinjaman dan jumlah pinjaman yang dijamin dengan jaminan perusahaan dari PT. Budiman Kencana Lestari. Pada tahun 2023, ICLA 2027 diubah yang kedua kalinya, pada ketentuan tentang jumlah pinjaman, jatuh tempo pinjaman dan jumlah pinjaman yang dijamin dengan jaminan perusahaan dari PT. Budiman Kencana Lestari. Pada tanggal 28 Maret 2024, Perseroan dan PAB menandatangani “Addendum No. 3 to Intercompany Loan Agreement”, yang menyetujui perpanjangan jatuh tempo pinjaman sampai dengan bulan Maret 2025, yang sebelumnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024. Pengumuman Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya akan disebut “POJK 17/2020”). Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024
Page 2 OCR 0.933
PENDAHULUAN Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 17/2020. PAB merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. URAIAN MENGENAI AMANDEMEN / PERUBAHAN KEDUA | 2017 Addendum No. 3 to Intercompany Loan Agreement, tertanggal 28 Maret 2024 (selanjutnya akan disebut “Addendum 3”) disajikan di bawah ini dalam bentuk “Semula” (mengacu pada addendum kedua pada bulan Maret 2023) dan “Menjadi” (mengacu pada addendum ketiga pada bulan Maret 2024). That Addendum 3 does not harm the Company, in fact the addendum provides relief to the Company which is supposed to make repayment of the entire loan amounting to US$ 10,000,000.00 (ten million United States Dollars) in March 2024, being extended until March 2025. Terms and Conditions other provisions remain unchanged. Jadi perubahan ketiga terhadap ICLA 2017 adalah sebagai berikut: Jatuh tempopinjaman: Semula : bulan Maret 2024. Menjadi : bulan Maret 2025. Il. PENGGUNAAN PENILAI DAN PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN TIDAK DISYARATKAN Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 menunjukkan indikasi bahwa modal kerja bersih dan ekuitas Perseroan masih negatif, maka oleh karenanya, berdasarkan ketentuan Pasal 11 POJK 17/2020, untuk menandatangani Addendum 3 Perseroan tidak wajib menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 dan memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK 17/2020. Oleh karena itu, untuk Addendum 3 sebagaimana diuraikan pada bagian I di atas, Perseroan tidak menggunakan Penilai dan tidak menyelenggarakan RUPS untuk memohon persetujuan atas Addendum 3 tersebut. II. INFORMASI TAMBAHAN Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat: PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk Jalan Raya Bogor Km 27, Ciracas, . JakartaTimur 13740 - Indonesia Telepon: (62-21) 8710724, 8710725, 8710301 Faksimili: (62-21) 8711401 dan 8704294 http://www.toray.co.id U.p.: Sekretaris Perusahaan Jakarta, 20 Mei 2024 PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk L » 5 METERAL , |. STEMPEL pay Tomoaki Nak: a Direktur
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
Centex Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
PT. Budiman Kencana Lestari.
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.