Skip to content
Back to announcement

20240520_CNTX_Laporan Informasi dan Fakta Material_31640936_lamp2.pdf

Other Text extracted CNTX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1 OCR 0.955
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PUBLIK

DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

CENTEX

PT. CENTURY TEXTILE INDUSTRY Tbk

PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk

(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Timur

Bidang Usaha:
Industri Tekstil

Kantor Pusat dan Pabrik:
Jalan Raya Bogor Km 27, Ciracas,
Jakarta Timur 13740
Indonesia
Telepon: (62-21) 8710724, 8710725, 8710301
Faksimili: (62-21) 8711401 dan 8704294

http://www.toray.co.id

Keterbukaan Informasi kepada Publik ini (selanjutnya disebut “Keterbukaan Informasi”) memuat informasi
mengenai perubahan ketiga terhadap ketentuan tertentu dalam transaksi material yang juga merupakan
transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa Perseroan pada tanggal 29 Maret 2017. Transaksi tersebut adalah Inter-Company Loan
Agreement (Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan) antara Perseroan dan Penfabric Sdn. Berhad (“PAB”),
tertanggal 29 Maret 2017 (selanjutnya di dalam Keterbukaan Informasi ini Inter-Company Loan Agreement
atau Perjanjian Pinjaman Antar Perusahaan tersebut akan disebut “ICLA 2017”). PAB selaku pemberi
pinjaman merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan.

ICLA 2017 telah diubah pertama kali pada bulan Maret 2022, pada ketentuan tentang jumlah pinjaman,
tingkat suku bunga, jatuh tempo pinjaman dan jumlah pinjaman yang dijamin dengan jaminan perusahaan
dari PT. Budiman Kencana Lestari. Pada tahun 2023, ICLA 2027 diubah yang kedua kalinya, pada
ketentuan tentang jumlah pinjaman, jatuh tempo pinjaman dan jumlah pinjaman yang dijamin dengan
jaminan perusahaan dari PT. Budiman Kencana Lestari.

Pada tanggal 28 Maret 2024, Perseroan dan PAB menandatangani “Addendum No. 3 to Intercompany Loan
Agreement”, yang menyetujui perpanjangan jatuh tempo pinjaman sampai dengan bulan Maret 2025, yang
sebelumnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024.

Pengumuman Keterbukaan Informasi ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha (selanjutnya akan disebut “POJK 17/2020”).

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta
pada tanggal 20 Mei 2024
Page 2 OCR 0.933
PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 17/2020.
PAB merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

URAIAN MENGENAI AMANDEMEN / PERUBAHAN KEDUA | 2017

Addendum No. 3 to Intercompany Loan Agreement, tertanggal 28 Maret 2024 (selanjutnya akan disebut
“Addendum 3”) disajikan di bawah ini dalam bentuk “Semula” (mengacu pada addendum kedua pada bulan
Maret 2023) dan “Menjadi” (mengacu pada addendum ketiga pada bulan Maret 2024).

That Addendum 3 does not harm the Company, in fact the addendum provides relief to the Company which
is supposed to make repayment of the entire loan amounting to US$ 10,000,000.00 (ten million United

States Dollars) in March 2024, being extended until March 2025. Terms and Conditions other provisions
remain unchanged.

Jadi perubahan ketiga terhadap ICLA 2017 adalah sebagai berikut:

Jatuh tempopinjaman: Semula : bulan Maret 2024.
Menjadi : bulan Maret 2025.

Il. PENGGUNAAN PENILAI DAN PERSETUJUAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

TIDAK DISYARATKAN

Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2024 menunjukkan
indikasi bahwa modal kerja bersih dan ekuitas Perseroan masih negatif, maka oleh karenanya, berdasarkan
ketentuan Pasal 11 POJK 17/2020, untuk menandatangani Addendum 3 Perseroan tidak wajib
menggunakan Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a POJK 17/2020 dan

memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1) huruf d POJK 17/2020.

Oleh karena itu, untuk Addendum 3 sebagaimana diuraikan pada bagian I di atas, Perseroan tidak

menggunakan Penilai dan tidak menyelenggarakan RUPS untuk memohon persetujuan atas Addendum 3
tersebut.

II. INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk
Jalan Raya Bogor Km 27, Ciracas,
. JakartaTimur 13740 - Indonesia
Telepon: (62-21) 8710724, 8710725, 8710301
Faksimili: (62-21) 8711401 dan 8704294

http://www.toray.co.id
U.p.: Sekretaris Perusahaan
Jakarta, 20 Mei 2024
PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk

L » 5
METERAL , |.
STEMPEL pay

Tomoaki Nak: a
Direktur

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.5 MB
Published20 May 2024
Pages2
Characters4,751
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org CENTURY TEXTILE INDUSTRY Tbk p.1 ×11
linked — Penfabric Sdn. Berhad p.1
linked org Budiman Kencana p.1 ×2
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org Centex Tbk p.1 ×6
unresolved org PT. Budiman Kencana Lestari. p.1 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result