Skip to content
Back to announcement

20240520_SBMA_Jadwal Aksi Korporasi (Khusus Penyampaian Dividen Interim)_31640899_lamp1.pdf

Other Text extracted SBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                  PENGUMUMAN JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI
                            PT SURYA BIRU MURNI ACETYLENE Tbk

Direksi PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada Para Pemegang Saham
Perseroan bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 17 Mei 2024, Perseroan akan
membagikan dividen final sejumlah Rp 1,1 / lembar saham (satu koma satu Rupiah per lembar saham), kepada
pemegang saham Perseroan yang berhak dengan jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen adalah
sebagai berikut :

A. Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
 No     Jadwal                                                                               Tanggal
 1      Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham                                                17 Mei 2024
 2      Pengumuman                                                                           21 Mei 2024
 3      Tanggal Cum Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi                               29 Mei 2024
 4      Tanggal Ex Dividen di Pasar Reguler & Pasar Negosiasi                                30 Mei 2024
 5      Tanggal Cum Dividen di Pasar Tunai                                                   31 Mei 2024
 6      Tanggal Ex Dividen di Pasar Tunai                                                    3 Juni 2024
 7      Tanggal Pencatatan (Recording Date)                                                  31 Mei 2024
 8      Tanggal Pembayaran Dividen Tunai                                                     14 Juni 2024

B. Tata Cara Pembayaran Dividen
   1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengeluarkan
       pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham.

    2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
       Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan pada tanggal 31 Mei 2024 pukul 16.00 WIB atau yang disebut sebagai
       Record Date (Tanggal Pencatatan) Pemegang Saham yang berhak atas dividen tunai.

    3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
       Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen tunai sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan
       cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening
       Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening efek.

    4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam
       penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen tunai dilakukan melalui transfer ke dalam
       rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening
       bank atas nama Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 31 Mei 2024 pukul 16.00 WIB secara
       tertulis kepada:

                                            Kantor Biro Administrasi Efek (”BAE”)
                                       PT BIMA REGISTRA Satrio Tower , 9th Floor A2
                             Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kuningan Setiabudi - Jakarta Selatan
                                                  Telepon (021) 2598.4818
                                                  Faximil : (021) 2598.4819

    5. Dividen Tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
       berlaku. Jumlah pajak yang akan dikenakan menjadi tanggungjawab Pemegang Saham serta dipotong dari
       jumlah Dividen Tunai.

    6. Bagi para Pemegang Saham Yang Berhak yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri (“WPDN”) baik Orang
       Pribadi maupun Badan Hukum berlaku ketentuan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
       tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.

    7. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan
       menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) wajib memenuhi
       ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan
Page 2
    Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan Form DGT yang telah dilegalisasi oleh
    Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE sesuai peraturan dan ketentuan
    KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan pemotongan PPh
    Pasal 26 sebesar 20%

8. Apabila terdapat masalah perpajakan di kemudian hari atau klaim atas dividen tunai yang telah dibayarkan
   kepada dan diterima oleh pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI, diminta
   untuk menyelesaikannya dengan Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di mana pemegang saham
   membuka rekening efek dengan merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.


                                         Balikpapan, 20 Mei 2024
                                    PT Surya Biru Murni Acetylene Tbk
                                                 Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published20 May 2024
Pages2
Characters5,012
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SURYA BIRU MURNI ACETYLENE Tbk p.1 ×8
possible person Prof. DR. Satrio p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org PT BIMA REGISTRA Satrio Tower p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result