Back to announcement
20240520_SOUL_Pengumuman RUPS_31640819_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SOULSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Yogyakarta, 20 Mei 2024
No. 045/Dir-MTB/V-2024
Kepada Yth.
OTORITAS JASA KEUANGAN(OJK)
Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta 10170 — Indonesia
PT BURSA EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1, 16th Floor
Jalan Jend. Sudirman, Kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia
PT. KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower I Lt. 5
Jl. Jend, Sudirman kav. 52-53
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia
Perihal : Penyampaian Informasi Penqumuman Rapat Umum Pemeganq Saham Tahunan
PT Mitra Tirta Buwana, Tbk
Dengan Hormat,
Bersama ini PT Mitra Tirta Buwana, Tbk., mengumumkan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPST) yang akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 26 Juni 2024.
Lokasi : Hotel Platinum Adisutjipto
Jl. Solo No. 28 Yogyakarta
Informasi ini akan diumumkan pada Situs Web e-RUPS, Situs Web Bursa Efek Indonesia, dan Situs
Web Perseroan.
Hormat Kami,
PT Mitra Tirta Buwana Tbk
Direktur Utama Direktur
Ardianto Wibowo RIni Anggorowati
Page 2
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MITRA TIRTA BUWANA, Tbk
Dengan ini kami umumkan kepada Para Pemegang Saham PT MITRA TIRTA BUWANA Tbk
(selanjutnya disebut "Perseroan"), bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut "RUPST") di Yogyakarta pada hari Rabu tanggal
26 Juni 2024.
Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka, pemanggilan RUPST akan diumumkan di Website Penyedia e-RUPS,
Website Bursa Efek Indonesia, dan Website Perseroan pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024.
Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024 pukul 23:59 WIB (selanjutnya
disebut "Pemegang Saham").
Pemegang Saham Perseroan dapat mengusulkan mata acara rapat untuk dimasukkan dalam
Agenda RUPST dengan ketentuan memenuhi persyaratan sebagai berikut: (i) telah diajukan
secara tertulis kepada Direksi oleh 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu
per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang telah dikeluarkan
Perseroan; (ii) telah diterima sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan
RUPST, yaitu pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024 dan (iii) menurut pendapat Direksi, usul itu
dianggap berhubungan langsung dengan usaha Perseroan dengan mengingat ketentuan lain
dalam Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
Perseroan.
Yogyakarta,
PT Mitra Tirta Buwana, Tbk.
Direksi
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.