Back to announcement
20240517_ESTA_Pemanggilan RUPS_31640436_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted ESTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
PT ESTA MULTI USAHA Tbk
Dengan ini, Direksi PT ESTA MULTI USAHA Tbk (“Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada:
Hari/Tanggal : Senin, 10 Juni 2024;
Waktu : 10.00 WIB s/d selesai;
Tempat : Luminor Hotel Pecenongan
Jalan Pecenongan No. 35, RT. 2/RW. 3, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, yang didalamnya terdiri dari:
a. Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya pengawasan
Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
b. Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan pembebasan serta pelunasan (acquit
et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf a dan huruf b Anggaran
Dasar Perseroan, (ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang nomor
40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan
Undang-Undang nomor 6 tahun 2024 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“UU PT”) dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf
a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.
15/2020”).
2. Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar
Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU PT dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK
No. 15/2020.
3. Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 14 ayat (11) dan Pasal 17 ayat (9)
Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 UU PT dan (iii) Pasal 41 ayat (1)
huruf a POJK No. 15/2020.
4. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan,
(ii) Pasal 68 UU PT, (iii) Pasal 13 POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan (iv) Pasal
41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.
Page 2
5. Pemberitahuan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf f Anggaran Dasar Perseroan
dan (ii) Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
6. Persetujuan perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka disesuaikan dengan POJK No.
14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Penjelasan: mata acara tersebut di atas diperlukan untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan
dengan ketentuan pengumuman Laporan Keuangan Berkala yang wajib dilakukan Perseroan
melalui situs web Bursa Efek dan kewajiban menyediakan Laporan Keuangan Berkala di
situs web Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/POJK.04/2022 tentang
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman
situs Perseroan, yaitu http://www.estamultiusaha.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.
2. Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal dilakukannya
Pemanggilan pada tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 10
Juni 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.
3. Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa
Efek tanggal 16 Mei 2024.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
kolektif KSEI.
6. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/).
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya
yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
Page 3
8. Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan
menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya
atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi
eASY.KSEI.
9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
10. Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara
fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.
11. Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan
Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham yang tidak dapat
menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik),
maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal
pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat
didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui PT BIMA REGISTRA
selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00
WIB, tanggal 7 Juni 2024, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;
b. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka
surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara
Republik Indonesia di negara setempat.
12. Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon untuk
membawa dokumen sebagai berikut:
a. Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;
b. Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan
perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
c. Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri
pemberi kuasa dan penerima kuasa.
13. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi:
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
Page 4
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan;
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
(Independent Representative) atau Individual
Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham
wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan;
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian
atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara
dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar
dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
secara elektronik ditutup oleh Perseroan;
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi
kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent
Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan
akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
Rapat;
Page 5
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi
secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i –
iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3
(tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham
atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama
status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no.
[ ]”;
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan
dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang
sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu
diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;
c. Proses Pemungutan Suara:
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall,
sub menu Live Broadcasting;
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan
penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan
suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada
butir 13 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau
penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi
eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
Page 6
pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu
hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan;
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara
elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada
aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara langsung
secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah
terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan
Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/);
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di
mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan
first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan
untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a
angka i – v;
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf
a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
Page 7
penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila
Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to
talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI;
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya
disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
Firefox.
14. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa
untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:
a. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-
nasabahnya pemilik saham Perseroan;
b. Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.
Kota Tangerang Selatan, 17 Mei 2024
Direksi
PT ESTA MULTI USAHA Tbk
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT BIMA REGISTRA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.