Skip to content
Back to announcement

20240517_ESTA_Pemanggilan RUPS_31640436_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted ESTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                           Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
                                       PT ESTA MULTI USAHA Tbk


Dengan ini, Direksi PT ESTA MULTI USAHA Tbk (“Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan
untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan
pada:


     Hari/Tanggal      :    Senin, 10 Juni 2024;
     Waktu             :    10.00 WIB s/d selesai;
     Tempat            :    Luminor Hotel Pecenongan
                            Jalan Pecenongan No. 35, RT. 2/RW. 3, Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat


Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1.     Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2023, yang didalamnya terdiri dari:
       a.     Laporan jalannya pengurusan Perseroan oleh Direksi dan Laporan jalannya pengawasan
              Perseroan oleh Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023;
       b.     Laporan Keuangan dan pengesahan neraca serta perhitungan laba rugi untuk tahun buku yang
              berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta pemberian dan pembebasan serta pelunasan (acquit
              et de charge) sepenuhnya kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas
              tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir
              pada tanggal 31 Desember 2023.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf a dan huruf b Anggaran
                     Dasar Perseroan, (ii) Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat (1)       Undang-Undang nomor
                     40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan
                     Undang-Undang nomor 6 tahun 2024 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                     Undang nomor 2 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (“UU PT”) dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf
                     a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
                     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No.
                     15/2020”).

2.     Penetapan laba rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf c Anggaran Dasar
                     Perseroan, (ii) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat (1) UU PT dan (iii) Pasal 41 ayat (1) huruf a POJK
                     No. 15/2020.

3.     Penetapan besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
       Perseroan.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 14 ayat (11) dan Pasal 17 ayat (9)
                   Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 96 dan Pasal 113 UU PT dan (iii) Pasal 41 ayat (1)
                   huruf a POJK No. 15/2020.

4.     Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
       Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf d Anggaran Dasar Perseroan,
                     (ii) Pasal 68 UU PT, (iii) Pasal 13 POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa
                     Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan dan (iv) Pasal
                     41 ayat (1) huruf a POJK No. 15/2020.
Page 2
5.        Pemberitahuan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum.
          Penjelasan: mata acara di atas sesuai ketentuan (i) Pasal 9 ayat (4) huruf f Anggaran Dasar Perseroan
                      dan (ii) Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan
                      Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

6.        Persetujuan perubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka disesuaikan dengan POJK No.
          14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
          Penjelasan: mata acara tersebut di atas diperlukan untuk menyesuaikan Anggaran Dasar Perseroan
                        dengan ketentuan pengumuman Laporan Keuangan Berkala yang wajib dilakukan Perseroan
                        melalui situs web Bursa Efek dan kewajiban menyediakan Laporan Keuangan Berkala di
                        situs web Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/POJK.04/2022 tentang
                        Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.

Catatan:

     1.          Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena
                 Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman
                 situs Perseroan, yaitu http://www.estamultiusaha.co.id dan aplikasi eASY.KSEI.


     2.          Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di situs Perseroan sejak tanggal dilakukannya
                 Pemanggilan pada tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada tanggal 10
                 Juni 2024, sesuai informasi Perseroan di atas.


     3.          Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
                 namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa
                 Efek tanggal 16 Mei 2024.


     4.          Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
                 berikut:
                    a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
                    b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

     5.          Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
                 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
                 kolektif KSEI.


     6.          Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
                 eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
                 (https://akses.ksei.co.id/).


     7.          Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
                 yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
                 berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
                 lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting Info’ pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
                 Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan
                 persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya
                 yang akan hadir dalam Rapat secara fisik.
Page 3
8.    Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang akan
      menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya
      atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi
      eASY.KSEI.


9.    Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
      eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.


10.   Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara
      fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli.


11.   Pelaksanaan Rapat akan dilakukan seefisien mungkin tanpa mengurangi keabsahan pelaksanaan
      Rapat sesuai dengan ketentuan POJK No. 15/2020. Pemegang Saham yang tidak dapat
      menghadiri Rapat dan akan memberikan kuasa untuk hadir dalam Rapat (secara non elektronik),
      maka pemberian kuasa dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:


      a.         Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan terhitung sejak tanggal
                 pemanggilan Rapat dan surat kuasa wajib diisi sesuai dengan petunjuk yang terdapat
                 didalamnya dan diserahkan kepada Direksi Perseroan melalui       PT BIMA REGISTRA
                 selaku Biro Administrasi Efek Perseroan (“BAE”), paling lambat sebelum pukul 16:00
                 WIB, tanggal 7 Juni 2024, yaitu 1 (satu) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan;


      b.         Bagi Pemegang Saham Perseroan yang menandatangani surat kuasa di luar negeri, maka
                 surat kuasa tersebut wajib dilegalisasi oleh Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal Negara
                 Republik Indonesia di negara setempat.


12.   Bagi para Pemegang Saham (pribadi/badan hukum)/Kuasa yang hadir secara fisik dimohon untuk
      membawa dokumen sebagai berikut:

       a.        Untuk Pemegang Saham individu, fotokopi tanda pengenal diri (Kartu Identitas
                 Penduduk/KTP atau paspor) yang sah dan masih berlaku;

       b.        Untuk Pemegang Saham berbentuk badan hukum, fotokopi Anggaran Dasar dan
                 perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;

       c.        Untuk Kuasa, surat kuasa yang sah dengan melampirkan fotokopi bukti identitas diri
                 pemberi kuasa dan penerima kuasa.

13.   Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
      melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:


            a.   Proses Registrasi:


                           i.                Pemegang saham tipe individu lokal yang belum
                                             memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi
                                             eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin
                                             menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
                                             registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
Page 4
       tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
       Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan;


 ii.   Pemegang saham tipe individu lokal yang telah
       memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan
       pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
       dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
       9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib
       melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
       dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
       Perseroan;


iii.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
       penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
       (Independent      Representative)      atau      Individual
       Representative tetapi pemegang saham belum memberikan
       pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
       dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
       9, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham
       wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
       eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
       dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
       Perseroan;


iv.    Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada
       penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian
       atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara
       dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
       9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar
       dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi
       kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
       pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat
       secara elektronik ditutup oleh Perseroan;


v.     Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi
       kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa
       yang     disediakan    oleh   Perseroan    (Independent
       Representative) atau Individual Representative dan telah
       memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke
       seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
       paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka
       pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu
       melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
       aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
       Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai
       kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan
       akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara
       Rapat;
Page 5
             vi.                Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi
                                secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i –
                                iv dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang
                                saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
                                Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak
                                diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.


b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik:


               i.               Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki             3
                                (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan
                                dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
                                Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat
                                dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham
                                atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada
                                kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
                                E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
                                pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama
                                status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
                                Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no.
                                [ ]”;


              ii.               Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara
                                Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di
                                aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan Perseroan
                                dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata
                                Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;


             iii.               Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan
                                menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang
                                sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat
                                berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
                                pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu
                                diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait;


c.   Proses Pemungutan Suara:


               i.               Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di
                                aplikasi eASY.KSEI pada menu            E-Meeting Hall,
                                sub menu Live Broadcasting;


              ii.               Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan
                                penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan
                                suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada
                                butir 13 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau
                                penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
                                menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
                                suara melalui layar              E-Meeting Hall di aplikasi
                                eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
Page 6
                               pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
                               dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
                               pemungutan suara (voting time) dengan menghitung
                               mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
                               pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan
                               terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
                               pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
                               pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
                               memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu
                               hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
                               ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for
                               agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap
                               memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
                               bersangkutan;


             iii.              Voting time selama proses pemungutan suara secara
                               elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada
                               aplikasi eASY.KSEI. Waktu pemungutan suara langsung
                               secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan
                               waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara
                               Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan
                               Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI;


d.   Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat:


              i.               Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah
                               terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga
                               batas waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan
                               Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
                               dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
                               Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
                               (https://akses.ksei.co.id/);


              ii.              Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di
                               mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan
                               first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau
                               penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan
                               untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
                               RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta
                               kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
                               dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi
                               eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 13 huruf a
                               angka i – v;


             iii.              Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya
                               menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
                               namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
                               aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 13 huruf
                               a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau
Page 7
                                        penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
                                        akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat;


                     iv.                Pemegang saham atau penerima kuasanya yang
                                        menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
                                        memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
                                        mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi
                                        diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila
                                        Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
                                        talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat
                                        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan
                                        berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan
                                        diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to
                                        talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan
                                        kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
                                        Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                                        aplikasi eASY.KSEI;


                     v.                 Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam
                                        menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan
                                        RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya
                                        disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla
                                        Firefox.


14.   Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa
      untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, kecuali:

      a.     Bank Kustodian atau Perusahaan Efek sebagai Kustodian yang mewakili nasabah-
             nasabahnya pemilik saham Perseroan;

      b.     Manajer Investasi yang mewakili kepentingan Reksa Dana yang dikelolanya.



                           Kota Tangerang Selatan, 17 Mei 2024
                                        Direksi
                            PT ESTA MULTI USAHA Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published17 May 2024
Pages7
Characters21,969
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ESTA MULTI USAHA Tbk p.1 ×8
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.3
unresolved org PT BIMA REGISTRA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result