Back to announcement
20240517_MLPT_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31640384.pdf
Other Text extracted MLPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 030/MLPT/PDC/V/2024
Nama Perusahaan PT Multipolar Technology Tbk.
Kode Emiten MLPT
Lampiran 1
Perihal Penjelasan atas Volatilitas Transaksi
Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-04890/BEI.PP2/05-2024 tanggal 16
Mei 2024 perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sehubungan dengan volatilitas efek
Perseroan selain dari informasi yang telah diungkapkan Perseroan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sehubungan dengan volatilitas efek
Perseroan selain dari informasi yang telah diungkapkan Perseroan kepada publik.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu.
4 Dalam hal terdapat aktivitas pemegang saham tertentu yang diinformasikan kepada Perseroan maka
Perseroan akan melakukan pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Sampai dengan saat ini belum terdapat informasi material yang dapat disampaikan Perseroan kepada
publik. Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi atas informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal kepada Otoritas Jasa Keuangan,
Bursa Efek Indonesia dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
PT Multipolar Technology Tbk.
Wiriawaty Chandra
Corporate Secretary Officer
PT Multipolar Technology Tbk.
Page 2
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B Lantai 18, Jalan Mega Kuningan Barat III
Telepon : (021) 55777000, Fax : (021) 5460020, www.multipolar.com
Nama Pengirim Wiriawaty Chandra
Jabatan Corporate Secretary Officer
Tanggal dan Waktu 17-05-2024 15:04
Lampiran 1. Tanggapan atas volatilitas transaksi efek.pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Multipolar Technology Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Multipolar Technology Tbk. bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 030/MLPT/PDC/V/2024
Issuer Name PT Multipolar Technology Tbk.
Issuer Code MLPT
Attachment 1
Subject Explanation for Volatility Transaction
Volatility Transaction
Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-04890/BEI.PP2/05-2024
dated 16 Mei 2024 concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
1
Perusahaan Publik?
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sehubungan dengan volatilitas efek
Perseroan selain dari informasi yang telah diungkapkan Perseroan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
2
Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material sehubungan dengan volatilitas efek
Perseroan selain dari informasi yang telah diungkapkan Perseroan kepada publik.
Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
3
Saat ini tidak ada informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga
efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik.
Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu.
4 Dalam hal terdapat aktivitas pemegang saham tertentu yang diinformasikan kepada Perseroan maka
Perseroan akan melakukan pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan
Terbuka.
Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
3 bulan mendatang)?
5 Sampai dengan saat ini belum terdapat informasi material yang dapat disampaikan Perseroan kepada
publik. Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi atas informasi atau fakta material yang dapat
mempengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal kepada Otoritas Jasa Keuangan,
Bursa Efek Indonesia dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Multipolar Technology Tbk.
Wiriawaty Chandra
Corporate Secretary Officer
PT Multipolar Technology Tbk.
Page 4
Sopo Del Office Towers & Lifestyle Tower B Lantai 18, Jalan Mega Kuningan Barat III
Phone : (021) 55777000, Fax : (021) 5460020, www.multipolar.com
Sender Name Wiriawaty Chandra
Function Corporate Secretary Officer
Date and Time 17-05-2024 15:04
Attachment 1. Tanggapan atas volatilitas transaksi efek.pdf
This is an official document of PT Multipolar Technology Tbk. that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Multipolar Technology Tbk. is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Wiriawaty Chandra
· Corporate Secretary Officer
p.1 ×2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.