Back to announcement
20240517_BMTR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31640341_lamp1.pdf
Other Text extracted BMTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT GLOBAL MEDIACOM TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 14/2019”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GLOBAL
MEDIACOM TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SESUAI POJK NO. 14/2019 (“PMTHMETD”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, DISARANKAN ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASEHAT PROFESIONAL LAINNYA.
PT GLOBAL MEDIACOM TBK
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang media berbasis iklan dan konten, media berbasis pelanggan, media online,
TV home shopping, dan media pendukung & infrastruktur
Kantor Pusat
MNC Tower Lantai 27
Jalan Kebon Sirih No.17-19
Jakarta Pusat 10340
Website: mediacom.co.id
Email: corsec.mncmedia@mncgroup.com
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN DENGAN MATA ACARA UNTUK
MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI SELASA, TANGGAL 25 JUNI 2024 SESUAI
DENGAN PENGUMUMAN RUPSLB DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB PERSEROAN DAN SITUS WEB
KSEI PADA TANGGAL 17 MEI 2024, SERTA PEMANGGILAN RUPSLB DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB
PERSEROAN DAN SITUS WEB KSEI PADA TANGGAL 3 JUNI 2024. SEDANGKAN KETERBUKAAN INFORMASI
DIUMUMKAN DALAM SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 17 MEI
2024.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 17 Mei 2024.
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 8C ayat (1) POJK No. 14/2019, dan
mengingat tidak ada ketentuan peraturan lain yang harus dipenuhi, tidak ada persetujuan dari
Pemerintah atau badan atau institusi lain atau kreditur, serta tidak ada keberatan dari pihak-
pihak tertentu, bersama ini Direksi Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD
dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sebesar 1.658.399.758 lembar saham
Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam Perseroan (sebanyak 16.583.997.586 saham) yang tercantum dalam
Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dalam Akta No. 21 tanggal 9 Oktober 2020 dan menjadi
dasar perhitungan PMTHMETD pada saat pengumuman RUPSLB Perseroan.
Saham baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD ini adalah saham
atas nama dengan nilai nominal yang sama dengan nilai nominal saham yang telah diterbitkan
oleh Perseroan, yaitu Rp100 per saham. Penerbitan saham Perseroan melalui PMTHMETD ini
akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB Perseroan yang akan
diselenggarakan sebagaimana diuraikan dalam Bab IV di bawah ini.
Persetujuan RUPS untuk PMTHMETD sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 54 tanggal 11 Agustus 2020, dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Persetujuan RUPS 11 Agustus 2020”) dan pelaksanaan dari
PMTHMETD tersebut telah dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2020 dan 17 September 2020.
Dengan demikian, mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019,
maka tanggal berakhir periode 2 tahun sejak Persetujuan RUPS 11 Agustus 2020 adalah tanggal
10 Agustus 2022.
II. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD
1. Latar Belakang, Alasan dan Tujuan
Sebagai salah satu perusahaan media yang terintegrasi dan terkemuka di Indonesia,
Perseroan memegang portofolio media terbesar. Perseroan memiliki dan mengoperasikan 4
stasiun televisi FTA, sejumlah unit usaha produksi dan distribusi konten terkemuka, media
online, superapp AVOD & SVOD, manajemen artis, media sosial, dan media berbasis
pelanggan.
Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan,
Perseroan senantiasa berusaha untuk mengantisipasi seluruh kesempatan dan peluang
usaha yang ada serta yang akan ada di masa depan. Perseroan fokus pada pengembangan
dan perluasan bisnis media berbasis iklan dan konten, serta bisnis media berbasis langganan.
Perseroan berupaya untuk mempertahankan posisinya sebagai pemimpin dalam industri
media dengan memberikan nilai terbaik bagi seluruh mitra bisnis dan pelanggan. Perseroan
telah mengembangkan strategi dengan memanfaatkan aset sekaligus menciptakan usaha
baru yang menguntungkan.
2
Page 3
2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD
Manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa PMTHMETD yang diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini akan memberikan manfaat untuk memperkuat struktur
permodalan dan keuangan Perseroan, sehingga Perseroan memiliki kemampuan untuk lebih
meningkatkan kinerja Perseroan yang pada akhirnya akan memberi nilai tambah kepada
seluruh pemangku kepentingan Perseroan.
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, belum terdapat calon pemodal
yang akan melaksanakan PMTHMETD. Seluruh saham baru Perseroan akan ditawarkan
kepada semua pemegang saham dan masyarakat.
3. Penerbitan Saham Baru
Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
untuk menerbitkan saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham sebanyak-banyaknya
1.658.399.758 saham atau sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah seluruh saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (sebanyak 16.583.997.586 saham) yang
tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dalam Akta No. 21 tanggal 9
Oktober 2020.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD ini, Perseroan mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019. Harga pelaksanaan saham
baru untuk PMTHMETD adalah sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A tentang
Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
Tercatat (Lampiran II dari Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021) (“Peraturan BEI No. I-A”), yaitu paling
sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 hari
bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham
tambahan hasil penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu.
4. Periode Pelaksanaan
PMTHMETD akan dilaksanakan dalam waktu 2 tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui
PMTHMETD ini. Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar
Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019
dan Peraturan BEI No. I-A.
5. Rencana Penggunaan Dana
Dana yang diperoleh dari PMTHMETD akan digunakan Perseroan untuk memperkuat
struktur permodalan Perseroan dan membiayai modal kerja. Sebagaimana diuraikan di atas,
Perseroan fokus pada pada pengembangan dan perluasan bisnis media berbasis iklan dan
konten, serta bisnis media berbasis langganan.
Penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan pada
saat pelaksanaan PMTHMETD, dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan
Komisaris, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. Perseroan akan meminta
3
Page 4
persetujuan dalam RUPSLB yang akan dilaksanakan tanggal 25 Juni 2024 agar Pemegang
Saham memberi kewenangan kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD terkualifikasi sebagai Transaksi
Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, maka Perseroan akan
memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
6. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Tabel di bawah ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah
dilakukannya PMTHMETD, dengan asumsi saham-saham baru yang dikeluarkan Perseroan
berjumlah sebanyak-banyaknya 1.658.399.758 saham atau sebanyak-banyaknya 10%
(sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
dalam Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dalam Akta
No. 21 tanggal 9 Oktober 2020, dengan nilai nominal Rp100 per saham.
Sebelum PMTHMETD Proforma Setelah PMTHMETD
Keterangan (Nilai Nominal Rp100,- per saham) (Nilai Nominal Rp100,- per saham)
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 55.750.000.000 5.575.000.000.000 55.750.000.000 5.575.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 16.583.997.586 1.658.399.758.600 18.242.397.344 1.824.239.734.400
Sisa saham dalam portepel 39.166.002.414 3.916.600.241.400 37.507.602.656 3.750.760.265.600
Tabel berikut ini dibuat dengan asumsi jumlah saham baru yang akan diterbitkan Perseroan
sebanyak-banyaknya 1.658.399.758 saham atau sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (16.583.997.586
saham) dengan nilai nominal Rp100 per saham, yang tercantum dalam Anggaran Dasar
Perseroan sebagaimana dalam Akta No. 21 tanggal 9 Oktober 2020.
Sebelum PMTHMETD Proforma Setelah PMTHMETD
Keterangan (Nilai Nominal Rp100,- per saham) (Nilai Nominal Rp100,- per saham)
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 55.750.000.000 5.575.000.000.000 55.750.000.000 5.575.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT MNC Asia Holding Tbk 7.480.817.500 748.081.750.000 45,75% 7.480.817.500 748.081.750.000 41,53%
Hary Tanoesoedibjo (Direktur Utama) 31.226.040 3.122.604.000 0,19% 31.226.040 3.122.604.000 0,17%
Ruby Panjaitan (Direktur) 150.000 15.000.000 0,00% 150.000 15.000.000 0,00%
Indra Pudjiastuti (Direktur) 20.000.000 2.000.000.000 0,12% 20.000.000 2.000.000.000 0,11%
Rosano Barack (Komisaris Utama) 31.038.500 3.103.850.000 0,19% 31.038.500 3.103.850.000 0,17%
Drs. Lo Kheng Hong 1.067.633.500 106.763.350.000 6,53% 1.067.633.500 106.763.350.000 5,93%
Masyarakat
7.721.646.546 772.164.654.600 47,22% 7.721.646.546 772.164.654.600 42,87%
(kepemilikan dibawah 5%)
Penambahan Modal - - - 1.658.399.758 165.839.975.800 9,21%
Jumlah Saham yang Beredar 16.352.512.086 1.635.251.208.600 100,00% 18.010.911.844 1.801.091.184.400 100,00%
Saham diperoleh kembali 231.485.500 23.148.550.000 231.485.500 23.148.550.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
16.583.997.586 1.658.399.758.600 18.242.397.344 1.824.239.734.400
Penuh
Sisa Saham dalam Portepel 39.166.002.414 3.916.600.241.400 37.507.602.656 3.750.760.265.600
7. Ikhtisar Keuangan Penting
Penyajian ikhtisar Laporan Keuangan Perseroan berikut ini bersumber dari Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan pada dan untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember
2022 dan 31 Desember 2023, yang keduanya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
4
Page 5
Kanaka Puradireja, Suhartono, Akuntan Publik Florus Daeli, SE., Ak., MM., CA., CPA., CRA.,
CPI., CACP., ASEAN CPA, dan disajikan secara wajar.
31 Desember 2023 (Diaudit) 31 Desember 2022 (Diaudit)
Keterangan
Dalam Jutaan Rupiah Dalam Jutaan Rupiah
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
Jumlah Aset 35.268.302 35.912.189
Jumlah Liabilitas 7.618.296 9.263.272
Jumlah Ekuitas 27.650.006 26.648.917
Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian
Pendapatan 10.163.157 12.233.495
Laba (Rugi) sebelum pajak 1.086.680 2.559.024
Laba (Rugi) bersih 1.067.742 2.060.856
8. Analisa dan Pembahasan Manajemen
Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat
berdasarkan beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sebelum dilakukan PMTHMETD
adalah 16.583.997.586 saham.
b. Jumlah saham baru Perseroan yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD sebanyak-
banyaknya 1.658.399.758 saham.
c. Jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah dilakukan PMTHMETD
meningkat menjadi sebanyak-banyaknya 18.242.397.344 saham.
9. Risiko atau Dampak PMTHMETD
Dengan adanya penerbitan saham baru sebanyak-banyaknya 1.658.399.758 saham dalam
rangka pelaksanaan PMTHMETD, para pemegang saham Perseroan akan mengalami
penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru
yang akan diterbitkan yaitu sebanyak-banyak 9,09%.
III. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
PT Global Mediacom Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
dan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan di Jakarta
berdasarkan Akta No. 60 tanggal 30 Juni 1981 sebagaimana diubah dengan Akta No. 81 tanggal
29 Januari 1982, keduanya dibuat di hadapan Lukman Kirana, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/84/22 tanggal 22 Mei 1982, telah didaftarkan di dalam
buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta, masing-masing di bawah No. 1883 dan
1884, keduanya tertanggal 28 Mei 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 54 tanggal 5 Juli 1985, Tambahan No. 912.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan. Anggaran Dasar
Perseroan telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum dalam Akta No. 58 tanggal 21 Mei
2008, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
5
Page 6
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-46924.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 1 Agustus 2008 serta telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT di bawah No. AHU-0065930.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
1 Agustus 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal
7 Juli 2009, Tambahan No. 17797.
Anggaran Dasar Perseroan terakhir telah mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan PP
No. 5/2021 sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
Anggaran Dasar No. 120 tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No. 120 Tanggal 28 Juli 2022”), dibuat di
hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat
Keputusan No. AHU-0054141.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0149266.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub
dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0273800 tanggal 2 Agustus 2022; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0149293.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 120 Tanggal 28
Juli 2022, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha di bidang industri
pengolahan; pertambangan dan penggalian; informasi dan komunikasi; real estat; konstruksi;
perdagangan besar dan eceran; dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis.
Pada saat ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sesuai Akta No. 77 tanggal 19 Juni
2023 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam penerimaan
pemberitahuan perubahan data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0132593 tanggal 27 Juni 2023
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rosano Barack
Komisaris Independen : Mohamed Idwan Ganie
Komisaris Independen : Beti Puspitasari Santoso
Direksi
Direktur Utama : Hary Tanoesoedibjo
Direktur : Ruby Panjaitan
Direktur : Syafril Nasution
Direktur : Christophorus Taufik Siswandi
Direktur : Indra Pudjiastuti
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam
perkara material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin
dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan rencana PMTHMETD
Perseroan.
IV. PELAKSANAAN RUPSLB PERSEROAN
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan PMTHMETD
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari
pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari
6
Page 7
Selasa, tanggal 25 Juni 2024 di iNews Tower Lantai 3, Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19, Jakarta Pusat
10340, dengan mata acara sebagai berikut:
1. Persetujuan perubahan Pasal 22 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pengumuman
neraca dan laporan laba rugi Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/POJK.04/2022 tentang
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
2. Persetujuan penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10%
dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan
Dewan Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Sehubungan dengan mata acara nomor 2 di atas mengenai PMTHMETD, ketentuan kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8A POJK No. 14/2019
sebagai berikut:
1. Dalam melakukan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan
Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.
2. Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk penambahan modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
utama, atau Pengendali.
b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen
dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
7
Page 8
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
f. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang
saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
3. Penyelenggaraan RUPSLB Perseroan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Anggaran Dasar
Perseroan.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian
secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau
dihilangkan, sehingga menyebabkan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Perseroan pada hari dan jam kerja dengan alamat di bawah ini:
PT Global Mediacom Tbk
MNC Tower Lantai 26
Jl. Kebon Sirih No. 17-19
Jakarta Pusat 10340
Email: corsec.mncmedia@mncgroup.com
8
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.2 ×5
unresolved
person
Akuntan Publik Florus Daeli
p.5
unresolved
person
Lukman Kirana
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.5
unresolved
person
Imas Fatimah
· Notaris
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.