Skip to content
Back to announcement

20240517_BMTR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31640341_lamp1.pdf

Other Text extracted BMTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
                    KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                               PT GLOBAL MEDIACOM TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NO. 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO.
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“POJK NO. 14/2019”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”) INI PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT GLOBAL
MEDIACOM TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SESUAI POJK NO. 14/2019 (“PMTHMETD”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL KEPUTUSAN, DISARANKAN ANDA
BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK, MANAJER INVESTASI, PENASEHAT HUKUM, AKUNTAN
PUBLIK ATAU PENASEHAT PROFESIONAL LAINNYA.




                                  PT GLOBAL MEDIACOM TBK
                                            (“Perseroan”)
                                     Berkedudukan di Jakarta Pusat

                                            Kegiatan Usaha
     Bergerak dalam bidang media berbasis iklan dan konten, media berbasis pelanggan, media online,
                        TV home shopping, dan media pendukung & infrastruktur

                                               Kantor Pusat
                                           MNC Tower Lantai 27
                                        Jalan Kebon Sirih No.17-19
                                            Jakarta Pusat 10340
                                         Website: mediacom.co.id
                                Email: corsec.mncmedia@mncgroup.com

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
MENYATAKAN BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI, DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN
SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN, SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PERSEROAN DENGAN MATA ACARA UNTUK
MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA HARI SELASA, TANGGAL 25 JUNI 2024 SESUAI
DENGAN PENGUMUMAN RUPSLB DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB PERSEROAN DAN SITUS WEB
KSEI PADA TANGGAL 17 MEI 2024, SERTA PEMANGGILAN RUPSLB DI SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA, SITUS WEB
PERSEROAN DAN SITUS WEB KSEI PADA TANGGAL 3 JUNI 2024. SEDANGKAN KETERBUKAAN INFORMASI
DIUMUMKAN DALAM SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN SITUS WEB PERSEROAN PADA TANGGAL 17 MEI
2024.
                     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 17 Mei 2024.

                                                                                                      1
Page 2
I.    PENDAHULUAN

      Dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Pasal 8C ayat (1) POJK No. 14/2019, dan
      mengingat tidak ada ketentuan peraturan lain yang harus dipenuhi, tidak ada persetujuan dari
      Pemerintah atau badan atau institusi lain atau kreditur, serta tidak ada keberatan dari pihak-
      pihak tertentu, bersama ini Direksi Perseroan berencana untuk melaksanakan PMTHMETD
      dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya sebesar 1.658.399.758 lembar saham
      Perseroan atau sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan
      disetor penuh dalam Perseroan (sebanyak 16.583.997.586 saham) yang tercantum dalam
      Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dalam Akta No. 21 tanggal 9 Oktober 2020 dan menjadi
      dasar perhitungan PMTHMETD pada saat pengumuman RUPSLB Perseroan.

      Saham baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan dalam rangka PMTHMETD ini adalah saham
      atas nama dengan nilai nominal yang sama dengan nilai nominal saham yang telah diterbitkan
      oleh Perseroan, yaitu Rp100 per saham. Penerbitan saham Perseroan melalui PMTHMETD ini
      akan dilakukan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga pelaksanaan sesuai ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.

      PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB Perseroan yang akan
      diselenggarakan sebagaimana diuraikan dalam Bab IV di bawah ini.

      Persetujuan RUPS untuk PMTHMETD sebelumnya tercantum dalam Berita Acara Rapat Umum
      Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 54 tanggal 11 Agustus 2020, dibuat di hadapan Aulia Taufani,
      S.H., Notaris di Jakarta Selatan (“Persetujuan RUPS 11 Agustus 2020”) dan pelaksanaan dari
      PMTHMETD tersebut telah dilakukan pada tanggal 24 Agustus 2020 dan 17 September 2020.
      Dengan demikian, mengacu kepada ketentuan dalam Pasal 8C ayat (1) huruf a POJK No. 14/2019,
      maka tanggal berakhir periode 2 tahun sejak Persetujuan RUPS 11 Agustus 2020 adalah tanggal
      10 Agustus 2022.


II.   INFORMASI MENGENAI PMTHMETD

      1.   Latar Belakang, Alasan dan Tujuan

           Sebagai salah satu perusahaan media yang terintegrasi dan terkemuka di Indonesia,
           Perseroan memegang portofolio media terbesar. Perseroan memiliki dan mengoperasikan 4
           stasiun televisi FTA, sejumlah unit usaha produksi dan distribusi konten terkemuka, media
           online, superapp AVOD & SVOD, manajemen artis, media sosial, dan media berbasis
           pelanggan.

           Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan,
           Perseroan senantiasa berusaha untuk mengantisipasi seluruh kesempatan dan peluang
           usaha yang ada serta yang akan ada di masa depan. Perseroan fokus pada pengembangan
           dan perluasan bisnis media berbasis iklan dan konten, serta bisnis media berbasis langganan.
           Perseroan berupaya untuk mempertahankan posisinya sebagai pemimpin dalam industri
           media dengan memberikan nilai terbaik bagi seluruh mitra bisnis dan pelanggan. Perseroan
           telah mengembangkan strategi dengan memanfaatkan aset sekaligus menciptakan usaha
           baru yang menguntungkan.




                                                                                                     2
Page 3
2.   Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD

     Manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa PMTHMETD yang diungkapkan dalam
     Keterbukaan Informasi ini akan memberikan manfaat untuk memperkuat struktur
     permodalan dan keuangan Perseroan, sehingga Perseroan memiliki kemampuan untuk lebih
     meningkatkan kinerja Perseroan yang pada akhirnya akan memberi nilai tambah kepada
     seluruh pemangku kepentingan Perseroan.

     Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, belum terdapat calon pemodal
     yang akan melaksanakan PMTHMETD. Seluruh saham baru Perseroan akan ditawarkan
     kepada semua pemegang saham dan masyarakat.


3.   Penerbitan Saham Baru

     Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
     untuk menerbitkan saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham sebanyak-banyaknya
     1.658.399.758 saham atau sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah seluruh saham yang telah
     ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (sebanyak 16.583.997.586 saham) yang
     tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dalam Akta No. 21 tanggal 9
     Oktober 2020.

     Dalam pelaksanaan PMTHMETD ini, Perseroan mengikuti ketentuan peraturan perundang-
     undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019. Harga pelaksanaan saham
     baru untuk PMTHMETD adalah sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A tentang
     Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
     Tercatat (Lampiran II dari Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-
     00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021) (“Peraturan BEI No. I-A”), yaitu paling
     sedikit 90% dari rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 hari
     bursa berturut-turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan saham
     tambahan hasil penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu.


4.   Periode Pelaksanaan

     PMTHMETD akan dilaksanakan dalam waktu 2 tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui
     PMTHMETD ini. Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD sesuai Anggaran Dasar
     Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk POJK No. 14/2019
     dan Peraturan BEI No. I-A.


5.   Rencana Penggunaan Dana

     Dana yang diperoleh dari PMTHMETD akan digunakan Perseroan untuk memperkuat
     struktur permodalan Perseroan dan membiayai modal kerja. Sebagaimana diuraikan di atas,
     Perseroan fokus pada pada pengembangan dan perluasan bisnis media berbasis iklan dan
     konten, serta bisnis media berbasis langganan.

     Penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan pada
     saat pelaksanaan PMTHMETD, dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan
     Komisaris, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris. Perseroan akan meminta


                                                                                           3
Page 4
     persetujuan dalam RUPSLB yang akan dilaksanakan tanggal 25 Juni 2024 agar Pemegang
     Saham memberi kewenangan kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris.

     Dalam hal rencana penggunaan dana hasil PMTHMETD terkualifikasi sebagai Transaksi
     Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan dan/atau Transaksi Material, maka Perseroan akan
     memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/POJK.04/2020
     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan POJK No.
     17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.


6.   Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD

     Tabel di bawah ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah
     dilakukannya PMTHMETD, dengan asumsi saham-saham baru yang dikeluarkan Perseroan
     berjumlah sebanyak-banyaknya 1.658.399.758 saham atau sebanyak-banyaknya 10%
     (sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh
     dalam Perseroan yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dalam Akta
     No. 21 tanggal 9 Oktober 2020, dengan nilai nominal Rp100 per saham.

                                                         Sebelum PMTHMETD                             Proforma Setelah PMTHMETD
                   Keterangan                     (Nilai Nominal Rp100,- per saham)                 (Nilai Nominal Rp100,- per saham)
                                                Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)           Jumlah Saham         Nilai Nominal (Rp)
     Modal Dasar                                   55.750.000.000       5.575.000.000.000            55.750.000.000       5.575.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           16.583.997.586       1.658.399.758.600            18.242.397.344       1.824.239.734.400
     Sisa saham dalam portepel                      39.166.002.414        3.916.600.241.400           37.507.602.656         3.750.760.265.600


     Tabel berikut ini dibuat dengan asumsi jumlah saham baru yang akan diterbitkan Perseroan
     sebanyak-banyaknya 1.658.399.758 saham atau sebanyak-banyaknya 10% dari jumlah
     seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan (16.583.997.586
     saham) dengan nilai nominal Rp100 per saham, yang tercantum dalam Anggaran Dasar
     Perseroan sebagaimana dalam Akta No. 21 tanggal 9 Oktober 2020.

                                                         Sebelum PMTHMETD                               Proforma Setelah PMTHMETD
                   Keterangan                     (Nilai Nominal Rp100,- per saham)                   (Nilai Nominal Rp100,- per saham)
                                            Jumlah Saham       Nilai Nominal (Rp)       %       Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)        %
     Modal Dasar                              55.750.000.000    5.575.000.000.000                 55.750.000.000    5.575.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:

     PT MNC Asia Holding Tbk                   7.480.817.500     748.081.750.000      45,75%       7.480.817.500       748.081.750.000    41,53%
     Hary Tanoesoedibjo (Direktur Utama)          31.226.040       3.122.604.000       0,19%          31.226.040         3.122.604.000     0,17%
     Ruby Panjaitan (Direktur)                       150.000          15.000.000       0,00%             150.000            15.000.000     0,00%
     Indra Pudjiastuti (Direktur)                 20.000.000       2.000.000.000       0,12%          20.000.000         2.000.000.000     0,11%
     Rosano Barack (Komisaris Utama)              31.038.500       3.103.850.000       0,19%          31.038.500         3.103.850.000     0,17%
     Drs. Lo Kheng Hong                        1.067.633.500     106.763.350.000       6,53%       1.067.633.500       106.763.350.000     5,93%
     Masyarakat
                                               7.721.646.546     772.164.654.600      47,22%       7.721.646.546       772.164.654.600    42,87%
     (kepemilikan dibawah 5%)
     Penambahan Modal                                      -                   -            -      1.658.399.758     165.839.975.800        9,21%
     Jumlah Saham yang Beredar                16.352.512.086   1.635.251.208.600      100,00%     18.010.911.844   1.801.091.184.400      100,00%
     Saham diperoleh kembali                     231.485.500      23.148.550.000                     231.485.500      23.148.550.000
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                              16.583.997.586   1.658.399.758.600                  18.242.397.344   1.824.239.734.400
     Penuh
     Sisa Saham dalam Portepel                39.166.002.414   3.916.600.241.400                  37.507.602.656   3.750.760.265.600




7.   Ikhtisar Keuangan Penting

     Penyajian ikhtisar Laporan Keuangan Perseroan berikut ini bersumber dari Laporan
     Keuangan Konsolidasian Perseroan pada dan untuk Tahun Buku yang berakhir 31 Desember
     2022 dan 31 Desember 2023, yang keduanya telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik


                                                                                                                                                4
Page 5
            Kanaka Puradireja, Suhartono, Akuntan Publik Florus Daeli, SE., Ak., MM., CA., CPA., CRA.,
            CPI., CACP., ASEAN CPA, dan disajikan secara wajar.

                                                     31 Desember 2023 (Diaudit)      31 Desember 2022 (Diaudit)
                        Keterangan
                                                        Dalam Jutaan Rupiah             Dalam Jutaan Rupiah
             Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
             Jumlah Aset                                                35.268.302                      35.912.189
             Jumlah Liabilitas                                           7.618.296                       9.263.272
             Jumlah Ekuitas                                             27.650.006                      26.648.917
             Laba Rugi Komprehensif Konsolidasian
             Pendapatan                                                 10.163.157                      12.233.495
             Laba (Rugi) sebelum pajak                                   1.086.680                       2.559.024
             Laba (Rugi) bersih                                          1.067.742                       2.060.856



       8.   Analisa dan Pembahasan Manajemen

            Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat
            berdasarkan beberapa asumsi sebagai berikut:
            a. Jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh Perseroan sebelum dilakukan PMTHMETD
               adalah 16.583.997.586 saham.
            b. Jumlah saham baru Perseroan yang akan diterbitkan dalam rangka PMTHMETD sebanyak-
               banyaknya 1.658.399.758 saham.
            c. Jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah dilakukan PMTHMETD
               meningkat menjadi sebanyak-banyaknya 18.242.397.344 saham.


       9.   Risiko atau Dampak PMTHMETD

            Dengan adanya penerbitan saham baru sebanyak-banyaknya 1.658.399.758 saham dalam
            rangka pelaksanaan PMTHMETD, para pemegang saham Perseroan akan mengalami
            penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara proporsional sesuai dengan jumlah saham baru
            yang akan diterbitkan yaitu sebanyak-banyak 9,09%.


III.   RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

       PT Global Mediacom Tbk (“Perseroan”) adalah suatu perseroan terbatas yang didirikan menurut
       dan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan di Jakarta
       berdasarkan Akta No. 60 tanggal 30 Juni 1981 sebagaimana diubah dengan Akta No. 81 tanggal
       29 Januari 1982, keduanya dibuat di hadapan Lukman Kirana, S.H., Notaris di Jakarta. Akta
       pendirian tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia
       berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/84/22 tanggal 22 Mei 1982, telah didaftarkan di dalam
       buku register pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta, masing-masing di bawah No. 1883 dan
       1884, keduanya tertanggal 28 Mei 1982, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
       Indonesia No. 54 tanggal 5 Juli 1985, Tambahan No. 912.

       Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali mengalami perubahan. Anggaran Dasar
       Perseroan telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan Undang-undang No. 40 Tahun
       2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana tercantum dalam Akta No. 58 tanggal 21 Mei
       2008, dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh

                                                                                                                  5
Page 6
      persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
      Keputusan No. AHU-46924.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 1 Agustus 2008 serta telah didaftarkan
      dalam Daftar Perseroan sesuai UUPT di bawah No. AHU-0065930.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal
      1 Agustus 2008, serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 54 tanggal
      7 Juli 2009, Tambahan No. 17797.

      Anggaran Dasar Perseroan terakhir telah mengalami perubahan untuk disesuaikan dengan PP
      No. 5/2021 sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan
      Anggaran Dasar No. 120 tanggal 28 Juli 2022 (“Akta No. 120 Tanggal 28 Juli 2022”), dibuat di
      hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat persetujuan dari
      Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub dalam Surat
      Keputusan No. AHU-0054141.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; didaftarkan dalam
      Daftar Perseroan No. AHU-0149266.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022; diberitahukan
      kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana termaktub
      dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
      0273800 tanggal 2 Agustus 2022; dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0149293.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 2 Agustus 2022.

      Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan yang tercantum dalam Pasal 3 Akta No. 120 Tanggal 28
      Juli 2022, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan adalah berusaha di bidang industri
      pengolahan; pertambangan dan penggalian; informasi dan komunikasi; real estat; konstruksi;
      perdagangan besar dan eceran; dan aktivitas profesional, ilmiah dan teknis.

      Pada saat ini, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sesuai Akta No. 77 tanggal 19 Juni
      2023 dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah diberitahukan
      kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana tercantum dalam penerimaan
      pemberitahuan perubahan data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0132593 tanggal 27 Juni 2023
      adalah sebagai berikut:

      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama            : Rosano Barack
      Komisaris Independen       : Mohamed Idwan Ganie
      Komisaris Independen       : Beti Puspitasari Santoso

      Direksi
      Direktur Utama             : Hary Tanoesoedibjo
      Direktur                   : Ruby Panjaitan
      Direktur                   : Syafril Nasution
      Direktur                   : Christophorus Taufik Siswandi
      Direktur                   : Indra Pudjiastuti

      Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam
      perkara material baik di Pengadilan maupun sengketa lain di luar Pengadilan yang mungkin
      dapat berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha dan rencana PMTHMETD
      Perseroan.

IV.   PELAKSANAAN RUPSLB PERSEROAN

      Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, pelaksanaan PMTHMETD
      sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari
      pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari


                                                                                                   6
Page 7
Selasa, tanggal 25 Juni 2024 di iNews Tower Lantai 3, Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19, Jakarta Pusat
10340, dengan mata acara sebagai berikut:
 1. Persetujuan perubahan Pasal 22 ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan mengenai pengumuman
     neraca dan laporan laba rugi Perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan dalam
     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 14/POJK.04/2022 tentang
     Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik.
 2. Persetujuan penambahan modal melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan menerbitkan saham baru sebanyak-banyaknya 10%
     dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan
     serta memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan persetujuan
     Dewan Komisaris Perseroan tentang pelaksanaan Penambahan Modal Tanpa Hak
     Memesan Efek Terlebih Dahulu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
     undangan dan peraturan yang berlaku di bidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas
     Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa
     Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
     Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

Sehubungan dengan mata acara nomor 2 di atas mengenai PMTHMETD, ketentuan kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 8A POJK No. 14/2019
sebagai berikut:

1. Dalam melakukan penambahan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perusahaan
   Terbuka wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS.

2. Kuorum kehadiran dan keputusan RUPS untuk penambahan modal sebagaimana dimaksud
   dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan dengan ketentuan:
   a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
       jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
       independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
       Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham
       utama, atau Pengendali.
   b. Keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika disetujui oleh
       lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
       sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan
       merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota
       Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali.
   c. Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
       dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
       seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen
       dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
       Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
       Pengendali.
   d. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian
       dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang
       saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
       dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
       saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.
   e. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c
       tidak tercapai, RUPS ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan
       berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen dan
       pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,


                                                                                               7
Page 8
              anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
              dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
              Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
         f.   Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
              pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
              anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali
              yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang
              saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
              dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
              saham utama, atau Pengendali yang hadir dalam RUPS.

      3. Penyelenggaraan RUPSLB Perseroan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
         diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
         Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Anggaran Dasar
         Perseroan.


V.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

      Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
      menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi
      sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dan setelah melakukan penelitian
      secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
      ini adalah benar dan tidak ada fakta penting material dan relevan yang tidak diungkapkan atau
      dihilangkan, sehingga menyebabkan informasi sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
      Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.


VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Bagi pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan
      Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
      Perseroan pada hari dan jam kerja dengan alamat di bawah ini:

                                        PT Global Mediacom Tbk
                                           MNC Tower Lantai 26
                                         Jl. Kebon Sirih No. 17-19
                                            Jakarta Pusat 10340
                                Email: corsec.mncmedia@mncgroup.com




                                                                                                 8

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.64 MB
Published17 May 2024
Pages8
Characters28,293
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org GLOBAL MEDIACOM TBK p.1 ×14
linked org MNC Asia Holding Tbk p.4 ×2
linked person Hary Tanoesoedibjo p.4 ×2
linked person Ruby Panjaitan p.4 ×2
linked person Indra Pudjiastuti p.4 ×2
linked person Rosano Barack p.4 ×2
linked person Drs. Lo Kheng Hong p.4
linked person Mohamed Idwan Ganie p.6
linked person Beti Puspitasari Santoso p.6
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×4
possible person Kanaka Puradireja p.5
possible org Negara Republik Indonesia p.5 ×2
possible person Syafril Nasution p.6
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.2 ×5
unresolved person Akuntan Publik Florus Daeli p.5
unresolved person Lukman Kirana · Notaris p.5
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Pengadilan Negeri p.5
unresolved person Imas Fatimah · Notaris p.5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.6 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result