Skip to content
Back to announcement

20240517_PYFA_Pengumuman RUPS_31640282_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted PYFA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 1

Page 1
                                   PENGUMUMAN

                   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

                             PT PYRIDAM FARMA TBK.


Direksi PT. Pyridam Farma Tbk. (“Perseroan” atau “kami”) dengan ini memberitahukan
kepada Para Pemegang Saham Perseroan, bahwa Perseroan akan menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) di Jakarta pada hari Selasa, tanggal
25 Juni 2024 mulai pukul 14.00 WIB.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 52 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”),
pemanggilan Rapat yang memuat mata acara Rapat akan diumumkan melalui situs
web Perseroan, situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024, dalam bahasa Indonesia
dan bahasa Inggris.

Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang
Saham Perseroan yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau
pemilik saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif KSEI
pada penutupan perdagangan saham pada hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.


Pemegang Saham dapat mengusulkan mata acara jika memenuhi persyaratan Pasal 16
POJK RUPS dan ketentuan Pasal 17 Anggaran Dasar Perseroan, sebagai berikut:

   a. Diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan selaku penyelenggaran Rapat
      selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan Rapat atau
      pada hari Senin tanggal 27 Mei 2024;
   b. Diajukan oleh 1 (satu) atau lebih pemegang saham yang mewakili 1/20 (satu
      per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
      sah yang dikeluarkan Perseroan; dan
   c. Dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan Perseroan,
      merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat, menyertakan
      alasan dan bahan usulan mata acara Rapat, dan tidak bertentangan dengan
      ketentuan peraturan perundan-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.

Dengan memperhatikan Pasal 3 dan 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik serta Pasal 28 ayat (2) POJK RUPS, Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat secara fisik dan elektronik dengan menggunakan sistem e-
RUPS, maka dari itu kami menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk
memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
elektonik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy tersedia bagi
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat
sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum hari penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari
Senin, tanggal 24 Juni 2024.



                                Jakarta, 17 Mei 2024
                                  Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.11 MB
Published17 May 2024
Pages1
Characters3,037
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PYRIDAM FARMA TBK. p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result