Skip to content
Back to announcement

20240516_BINA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31640075_lamp2.pdf

Board change Needs review BINA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 29

Page 1 OCR 0.903
NOTARIS
CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.

SK. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia
Nomor AHU-00023,AH.02.02.Tahun 2016
Tanggal 11 Maret 2016

Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2
Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5
Jakarta - 11140
Telp.: 021-6301511 - Fax. : 021 - 6337851
Email: christina@notarischristina.com

AKTA

BERITA ACARA

RAPAT UMUM PTMBGANG SAHAM LUAR BIASA

PT BANK INA PERDANA Tbk

NOMOR

TANGGAL

100.

15 Maret 2024.

Page 2 OCR 0.944
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn.
NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

BERITA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK INA PERDANA Tbk
Nomor : 100.

-Pada hari ini, Jumat, tanggal 15-03-2024 (lima belas Maret dua ribu dua puluh

empat).

-Saya, CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora,
Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan

dihadiri oleh para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris, dan nama-

namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini :
-Atas permintaan Direksi PT BANK INA PERDANA Tbk, berkedudukan di

Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Gedung Ariobimo Lantai Mezzanine,

Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said Blok X-2 Kaveling 5, Kuningan Timur,
abudi (untuk selanjutnya disebut Perseroan), yang perubahan seluruh
dasar dimuat dalam akta yang dibuat oleh HILDA YULISTIAWATI,
Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, tertanggal -—---------

16-06-2021 (enam belas Juni dua ribu dua puluh satu), nomor 07, yang telah

AHU-0039199.AH.01.02.TAHUN 2021 dan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana

ternyata dalam Surat, tertanggal 10-07-2021 (sepuluh Juli dua ribu dua puluh

satu), nomor AHU-AH.01.03-0427328:
-bertalian dengan akta-akta yang dibuat di hadapan LEOLIN JAYAYANTI,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, tertanggal : -------—-----

-08-02-2022 (delapan Februari dua ribu dua puluh dua), nomor 11, yang

4

Page 3 OCR 0.927
——
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di

dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat,

tertanggal 16-02-2022 (enam belas Februari dua ribu dua puluh dua), nomor
AHU-AH.01.03-0103367:

-22-06-2022 (dua puluh dua Juni dua ribu dua puluh dua), nomor 60, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya,
tertanggal 22-06-2022 (dua puluh dua Juni dua ribu dua puluh dua), nomor
AHU-0042466.AH.01.02. TAHUN 2022: se----n-o—-onoononn-nonnonn-non--n-n 2222
-23-02-2023 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh tiga), nomor 44,
yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat,
tertanggal 23-02-2023 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh tiga),

nomor AHU-AH.01.03-0030686. aa

-bertalian dengan akta yang dibuat oleh EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI,
Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Barat, tertanggal 14-06-2023 (empat belas Juni dua ribu dua puluh tiga), nomor
22, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan
dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat,
tertanggal 15-06-2023 (lima belas Juni dua ribu dua puluh tiga), nomor ---—-—-— -.

AHU-AH.01.03-0077927,

-yang susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam akta yang
dibuat di hadapan saya, Notaris, tertanggal 07-09-2023 (tujuh September dua
ribu dua puluh tiga), nomor 47, pemberitahuan perubahan data perseroannya

telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
— 0

Page 4 OCR 0.937
CERISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn.
NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

(Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana

ternyata dalam Suratnya, tertanggal 07-09-2023 (tujuh September dua ribu dua

puluh tiga), nomor AHU-AH.01.09-0160576.

-Berada di Gedung Ariobimo Sentral Lantai 8 Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna

Said Blok X-2 Kaveling 5 Jakarta 12950.

-Untuk dan atas permintaan tersebut membuat Berita Acara, dari apa yang akan

dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Perseroan (untuk selanjutnya disebut “Rapat”), yang diadakan pada hari ini.
-Hadir dalam Rapat dan dengan demikian menghadap kepada saya, Notaris,
dengan dihadiri oleh para saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini : ---

1. Nyonya INAWATY HANDOJO, lahir di Bandung, pada tanggal 02-10-1951-—

(dua Oktober seribu sembilan ratus lima puluh satu), Karyawan Swasta,
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Taman Aries
E-21/3, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 008, Kelurahan Meruya Utara,

Kecamatan Kembangan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor

3173084210510002,

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Komisaris

Utama/Independen Perseroan, nnnnnnnnnnnnnanunnnnnna,

2. Tuan YOHANES SANTOSO WIBOWO, lahir di Yogyakarta, pada tanggal --—-
30-06-1959 (tiga puluh Juni seribu sembilan ratus lima puluh sembilan),
Karyawan BUMN, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta
Selatan, Jalan Catur nomor 14, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001,
Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, pemegang Kartu Tanda

Penduduk nomor 3174013006590009, -—---—--—--------------—---n2-n---—————.

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Komisaris

Independen Perseroan:

3. Tuan JOSAVIA RACHMAN ICHWAN, lahir di Jakarta, pada tanggal -

01-05-1962 (satu Mei seribu sembilan ratus enam puluh dua), Karyawan

a

Page 5 OCR 0.928
6.

Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan
Karang Anyar Raya nomor 47, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005,

Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, pemegang Kartu Tanda

Penduduk nomor 3171020105620004, —
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Perseroan:
Tuan HENRY KOENAFI, lahir di Pematang Siantar, pada tanggal -—-—--—-----
24-08-1959 (dua puluh empat Agustus seribu sembilan ratus lima puluh
sembilan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Jakarta Selatan, Jalan Brawijaya 1 C nomor 5, Rukun Tetangga 004, Rukun
Warga 002, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu
Tanda Penduduk nomor 31740724085910015 —
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama

Perseroan, -

Tuan YULIUS PURNAMA JUNAIDI, lahir di Jakarta, pada tanggal ---—-—-----
10-02-1971 (sepuluh Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh satu),
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta
Timur, Jalan Hijau Daun Raya nomor 1, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga
011, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, pemegang

Kartu Tanda Penduduk nomor 3175031002710002:

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Wakil Direktur Utama

Perseroan, aa ——,

Nyonya KIUNG HUI NGO, lahir di Pontianak, pada tanggal 30-12-1975 —-----
tiga puluh Desember seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Karyawan
Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang,
Cluster Navara NV I nomor 21 Moderland, Rukun Tetangga 005, Rukun
Warga 014, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondo, pemegang
Kartu Tanda Penduduk nomor 3671057012750005, untuk sementara berada

di Jakarta,

H0
Page 6 OCR 0.927
CERISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn.
NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

Ing

9.

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan, -—-
Tuan ADHIPUTRA TANOYO, lahir di Semarang, pada tanggal 15-09-1972 -—
(lima belas September seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Karyawan
Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang
Selatan, BSD Taman Provence nomor 57 3A-9, Rukun Tetangga 002, Rukun
Warga 005, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, pemegang

Kartu Tanda Penduduk nomor 3173071509720015, untuk sementara berada

di Jakarta, --——

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Manajemen

Risiko Dan Kepatuhan Perseroan,
Tuan YANDY RAMADHANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 08-12-1966 --—--— —
(delapan Desember seribu sembilan ratus enam puluh enam), Karyawan
Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan
Pasar Jatinegara Barat 127/34, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 006,
Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, pemegang Kartu Tanda

Penduduk nomor 3175030812660008: -—.

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan: --
Tuan HARRY SUMANTO WIDJAJA, lahir di Jakarta, pada tanggal -----------—-
30-07-1974 (tiga puluh Juli seribu sembilan ratus tujuh puluh empat),
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta
Barat, Duri Mas III Blok O-lI/12, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 004,

Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, pemegang Kartu Tanda

Penduduk nomor 3173053007740003,
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa, berdasarkan
Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal

15-03-2024 (lima belas Maret dua ribu dua puluh empat), yang aslinya

dilekatkan pada minuta akta ini,

-dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili -——--—-—-—-

Hn

Page 7 OCR 0.922
—————
PT INDOLIFE PENSIONTAMA, berkedudukan di Jakarta Selatan, dan
berkantor pusat di Wisma Indosemen Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman
Kaveling 70-71, Setiabudi, Setiabudi, yang perubahan seluruh anggaran
dasar dan perubahannya dimuat dalam akta-akta yang dibuat : -—----—----------
- di hadapan GISELLA RATNAWATI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, --
tertanggal 15-08-2008 (lima belas Agustus dua ribu delapan), nomor 22,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusannya, tertanggal 12-09-2008 (dua belas September dua ribu
delapan), nomor AHU-62238.AH.01.02. Tahun 2008, —-—--a-----—-—--——-..—
- di hadapan GISELLA RATNAWATI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, --
tertanggal 20-08-2013 (dua puluh Agustus dua ribu tiga belas), nomor
02, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 21-08-2013 (dua puluh
satu Agustus dua ribu tiga belas), nomor AHU-AH.01.10-34064: -—----—-— ——
- di hadapan WIWIK CONDRO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, --------
tertanggal 29-04-2020 (dua puluh sembilan April dua ribu dua puluh)
nomor 70, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusannya, tertanggal 15-05-2020 (lima belas Mei dua ribu dua

puluh), nomor AHU-0036016.AH.01.02 TAHUN 2020j--—-------——-----n---——-

-yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemegang 1.400.830.852 (satu miliar
empat ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh dua)

saham dalam Perseroan,

10. Tuan IGNATIUS BUDIMAN, lahir di Jakarta, pada tanggal 15-08-1961 (lima

|pvas Aots seribu sembilan ratus enam puluh satu), Karyawan Swasta,

6
Page 8 OCR 0.913
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn.
NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Griya Elok Blok
O nomor 98, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 020, Kelurahan Sunter

Agung, Kecamatan Tanjung Priok, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor

3172021508610016, -— — —

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak j --------------------------novw———-
a. selaku Direktur, demikian mewakili Direksi, dari dan oleh karena itu untuk
dan atas nama serta sah mewakili PT SAMUDRA BIRU, berkedudukan
di Jakarta Pusat, dan berkantor pusat di Gedung Wisma KEIAI Lantai 5,
Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 3-4, Rukun Tetangga 010, Rukun
Warga 011, yang perubahan seluruh anggaran dasar dan perubahannya
telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, tertanggal : —
-01-12-2009 (satu Desember dua ribu sembilan), nomor 96,

Tambahan nomor 27968, -------——-. ea —

-17-09-2013 (tujuh belas September dua ribu tiga belas), nomor 75,

Tambahan nomor 2439/L:

-19-04-2013 (sembilan belas April dua ribu tiga belas), nomor 32,

Tambahan nomor 9910, -- -

-25-04-2017 (dua puluh lima April dua ribu tujuh belas), nomor 33,

Tambahan nomor 1146/L,

-bertalian dengan akta-akta yang dibuat di hadapan WIWIK CONDRO,

Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, tertanggal : -

-13-07-2017 (tiga belas Juli dua ribu tujuh belas), nomor 33, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusannya, tertanggal 11-08-2017 (sebelas Agustus dua ribu
tujuh belas), nomor AHU-0016482.AH.01.02.TAHUN 2017, ---------—-—-
-28-12-2018 (dua puluh delapan Desember dua ribu delapan belas),

nomor 106, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum

PN

Page 9 OCR 0.928
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata

dalam Surat Keputusannya, tertanggal 30-01-2019 (tiga puluh

Januari dua ribu sembilan belas), nomor -----—-——-—........... —
AHU-0004842.AH.01.02.TAHUN 2019 dan pemberitahuan ------—--— —
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak

Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam

Surat, tertanggal 30-01-2019 (tiga puluh Januari dua ribu sembilan

belas), nomor AHU-AH.01.03-0059194: —---------on------—---i-oo-——. —
-30-06-2021 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh satu), nomor 96,
yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima
dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana

ternyata dalam Surat, tertanggal 05-08-2021 (limaa Agustus dua ribu

dua puluh satu), nomor AHU-AH.01.03-0434599: ---—-———

“21-12-2021 (dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh satu),
nomor 72, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata
dalam Surat Keputusannya, tertanggal 29-12-2021 (dua puluh
sembilan Desember dua ribu dua puluh satu), nomor —---—--——————
AHU-0076741.AH.01.02.TAHUN 2021 dan pemberitahuan---———-——-
perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam
Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam
Surat, tertanggal 29-12-2021 (dua puluh sembilan Desember dua

ribu dua puluh satu), berturut-turut nomor AHU-AH.01.03-0493293: --

-yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemegang 1.114.213.066 (satu

miliar seratus empat belas juta dua ratus tiga belas ribu enam puluh

Page 10 OCR 0.880
CERISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn.

NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

On S
S
LA
Turis

en
Sel

itu

am) saham dalam Perseroan, Tn

laku Direktur Utama, demikian mewakili Direksi, dari dan oleh karena --

untuk dan atas nama serta sah mewakili PT GAYA HIDUP MASA

KINI, berkedudukan di Jakarta Pusat, dan berkantor pusat di Gedung

Wisma KEIAI Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 3, Karet

Tei

ngsin, Tanah Abang, yang anggaran dasar dan perubahannya telah

diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, tertanggal :------— ——

-19-03-2008 (sembilan belas Maret dua ribu delapan), nomor 24,

Tambahan nomor 3333, ----—-—--—o-o-----wonoo-oonn nenen nn0005 05500000 na Una

-27-02-2015 (dua puluh tujuh Februari dua ribu lima belas), nomor

17, Tambahan nomor 4308: -- aa

-10-06-2016 (sepuluh Juni dua ribu enam belas), nomor 46,

Tambahan nomor 1735/L:

-24-04-2017 (dua puluh empat April dua ribu tujuh belas), nomor 33,

Tambahan nomor 1100/L, —. -nn

-20-02-2018 (dua puluh Februari dua ribu delapan belas), nomor 15,

Tambahan nomor 250/L, --

-24-07-2018 (dua puluh empat Juli dua ribu delapan belas), nomor

59, Tambahan nomor 1886/L,

-22-03-2019 (dua puluh dua Maret dua ribu sembilan belas), nomor:

24, Tambahan nomor 9677, -

-25-10-2019 (dua puluh lima Oktober dua ribu sembilan belas),

nomor 86, Tambahan nomor 39582:

-bertalian dengan akta-akta yang dibuat di hadapan WIWIK CONDRO,

Sa

rjana Hukum, Notaris di Jakarta, tertanggal : -—-------—----------------——-
-02-12-2020 (dua Desember dua ribu dua puluh), nomor 7, yang
telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi

Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat

maa

Page 11 OCR 0.927
Keputusannya, tertanggal 04-12-2020 (empat Desember dua ribu
dua puluh), nomor AHU-0081452.AH.01.02.TAHUN 2020) ------—-— —
“21-12-2021 (dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh satu),
nomor 71, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah
diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 29-12-2021 (dua
puluh sembilan Desember dua ribu dua puluh satu), nomor------—-—--

AHU-AH.01.03-0493275, ——

-yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemegang 726.190.057 (tujuh
ratus dua puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu lima puluh tujuh)

saham dalam Perseroan: —— —

11. Tuan HARIJIN SANTOSO, lahir di Sumenep, pada tanggal 12-01-1965 (dua
belas Januari seribu sembilan ratus enam puluh lima), Karyawan Swasta,
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Nusa
Indah II/51.A, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 009, Kelurahan Kapuk,
Kecamatan Cengkareng, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor

3173011201650009, - -

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa, berdasarkan
Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal
15-03-2024 (lima belas Maret dua ribu dua puluh empat), yang aslinya

dilekatkan pada minuta akta ini:

-dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili
PT PHILADEL TERRA LESTARI, berkedudukan di Jakarta Barat, dan
berkantor pusat di Jalan Panjang nomor 29, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk,
yang perubahan seluruh anggaran dasar dan perubahannya dimuat dalam

akta-akta yang dibuat :

-di hadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, tertanggal 08-08-2008

—

10
Page 12 OCR 0.927
CBRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn.
NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

(delapan Agustus dua ribu delapan), nomor 23, yang telah memperoleh
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, tertanggal

10-11-2008 (sepuluh November dua ribu delapan), nomor -—--—-----—-—--——-

AHU-94608.AH.01.02.Tahun 2008,

-di hadapan PETRUS SUANDI HALIM, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, tertanggal 03-09-2009 (tiga September dua ribu sembilan),
nomor 18, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam
Surat Keputusannya, tertanggal 16-11-2009 (enam belas November dua
ribu sembilan), nomor AHU-55636.AH.01.02.Tahun 2009, -—------—------—-—-
-di hadapan PETRUS SUANDI HALIM, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta, tertanggal 01-10-2010 (satu Oktober dua ribu sepuluh), nomor
45, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat
Keputusannya, tertanggal 04-10-2010 (empat Oktober dua ribu sepuluh),
nomor AHU-38668.AH.01.02. Tahun 2010) —---------—----—-----5-55-----5--5—-
-di hadapan Doktor YURISA MARTANTI, Sarjana Hukum, Magister
Hukum, Notaris di Jakarta, tertanggal 11-05-2016 (sebelas Mei dua ribu
enam belas), nomor 05, pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya
telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 13-05-2016 (tiga belas

Mei dua ribu enam belas), nomor AHU-AH.01.03-0048143, -----——--------——

-yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemegang 277.099.700 (dua ratus

tujuh puluh tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus) saham dalam

Perseroan, —
12. Tuan RM TENORIO TRIANAND, lahir di Bandung, pada tanggal 04-06-1978

———
1

Page 13 OCR 0.945
(empat Juni seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan), Karyawan Swasta,
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Mayang
III Blok AL IV nomor 10-11, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 007,
Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, pemegang Kartu Tanda

Penduduk nomor 3175070406780004: a

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa, berdasarkan
Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal
08-03-2024 (delapan Maret dua ribu dua puluh empat), yang aslinya

dilekatkan pada minuta akta ini:

-dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili UOB KAY
HIAN Pte Ltd, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara
Singapura, dengan kantor terdaftar di 8 Anthony Road #01-01 Singapura:--—
-yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemegang 1.034.416.550 (satu miliar
tiga puluh empat juta empat ratus enam belas ribu lima ratus lima puluh)

saham dalam Perseroan, -—-—

. Tuan FREDERICK PRIOTOMO, lahir di Jakarta, pada tanggal 02-09-1980 --

(dua September seribu sembilan ratus delapan puluh), Karyawan Swasta,
Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bekasi, Jalan Duta
Utama IV Blok AB 2 nomor 8, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 010,
Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, pemegang Kartu Tanda
Penduduk nomor 3275080209800021, untuk sementara verada di Jakarta: -—
-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa, berdasarkan
Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal

15-03-2024 (lima belas Maret dua ribu dua puluh empat), yang aslinya

dilekatkan pada minuta akta ini:
-dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili DBS
BANK LTD S/A LTSL AS TRUSTEE OF NS FINANCIAL FUND,

berkedudukan di 20 Cross Street, Hex 02-18, China Sguare Central
—

12
Page 14 OCR 0.899
CERISTINA DWi UTAMI, SH, MHum, MKn.
NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT

aa .
Singapore 048422, Singapore,
-yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemegang 593.387.750 (lima ratus

sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima

puluh) saham dalam Perseroan: —-

. Nyonya DEWI KURNIAWATI PRODJOHARTONO, lahir di Yogyakarta, pada

tanggal 10-12-1968 (sepuluh Desember seribu sembilan ratus enam puluh
delapan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Jakarta Barat, Jalan Pulau Damar II Blok D9 nomor 24, Rukun Tetangga 013,
Rukun Warga 009, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan,
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3171015012680004, -—-—-------—-—-—

-Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku undangan dalam

Rapat, LAN ANAN LL Naa ALAN AL LAN LALaaaManaaaaaaaaaa,
15. Masyarakat, sebanyak 754.773.109 (tujuh ratus lima puluh empat juta tujuh —
ratus tujuh puluh tiga ribu seratus sembilan) saham dalam Perseroan, --—-— —
-demikian sebagaimana ternyata dalam daftar hadir tertanggal hari ini yang
telah ditandatangani oleh yang hadir dalam Rapat dan daftar kehadiran dari

aplikasi eASY.KSEI, yang dilekatkan pada minuta akta ini, ------------—-—--—----—

-Para penghadap masing-masing diperkenalkan kepada saya, Notaris,

penghadap yang satu oleh penghadap yang lain. -—-—-—-—

-Sebelum Rapat dibuka secara resmi, Pembawa Acara membacakan tata tertib

untuk pelaksanaan Rapat ini. -—
-Nyonya INAWATY HANDOJO, selaku Komisaris Utama/Independen Perseroan,
sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bertindak
selaku Pimpinan Rapat yang telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan
berdasarkan Surat Penunjukan, tertanggal 28-02-2024 (dua puluh delapan
Februari dua ribu dua puluh empat), Nomor: SK/KOM/001/0224. ---—--n---onn-nnono—
-Pimpinan Rapat memanjatkan puji syukur dan terima kasih kepada Ttuhan yang

Maha Esa yang karena rahmatnya kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat

—

13

Page 15 OCR 0.927
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
diadakan pada hari ini Jumat, tanggal 15-03-2024 (lima belas Maret dua ribu dua
puluh empat) yang bertempat di Gedung Ariobimo Sentral Lantai 8 Jalan Hajjah
Rangkayo Rasuna Said Blok X-2 Kaveling 5 Jakarta 12950. ------——-—---——...
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan
POJK Nomor: 15/POJK.04/2020 tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua
ribu dua puluh), Pimpinan Rapat membuka Rapat pada pukul 10.35 WIB
(sepuluh lewat tiga puluh lima menit Waktu Indonesia Barat). ——-------—----nnnno—n
-Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa untuk maksud penyelenggaraan Rapat

ini telah dilakukan:

-Pemberitahuan mata acara Rapat kepada OJK sesuai surat Perseroan
tanggal 31-01-2024 (tiga puluh satu Januari dua ribu dua puluh empat): -—----
-Pengumuman pada tanggal 07-02-2024 (tujuh Februari dua ribu dua puluh
empat) dalam situs web Bursa Efek, situs web KSEI serta situs web

Perseroan, —

-Panggilan pada tanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua
puluh empat) dalam situs web Bursa Efek, situs web KSEI serta situs web

Perseroan. -- —. —.

Dalam menyelenggarakan Rapat ini, telah menggunakan aplikasi
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau
Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSE) yang disediakan oleh

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. —

“Sehubungan pertanyaan dari Pimpinan Rapat mengenai apakah kuorum untuk
rapat ini telah terpenuhi, maka saya, Notaris, menyampaikan bahwa sesuai
dengan mata acara Rapat ini, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: ------—--——-
a. untuk mata acara pertama, sesuai dengan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar -

Perseroan, yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan/atau diwakili lebih

dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara

14
Page 16 OCR 0.925
yang sah yang telah dikeluarkan Perseroany -------------n--onnw-nonnwnnnnnnnnnnnnnnnon
b. untuk mata acara kedua, sesuai dengan Pasal 12 ayat 8 juncto Pasal 12 -----

ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Rapat untuk mata acara perubahan

Anggaran Dasar Perseroan yang tidak memerlukan persetujuan dari Menteri

Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, adalah sah apabila hadir

dan/atau diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh

saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan perseroany ---------
Sesuai dengan daftar pemegang saham per tanggal 21-02-2024 (dua puluh satu
Februari dua ribu dua puluh empat) sampai dengan pukul 16.00 WIB (enam
belas Waktu Indonesia Barat) dan daftar hadir para pemegang saham dan
kuasanya, yang disusun oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi
Efek Perseroan, serta memeriksa keabsahan dari surat-surat kuasa yang
diberikan, ternyata para pemegang saham yang hadir dan/atau kuasa pemegang
saham mewakili sejumlah 5.900.911.084 (lima miliar sembilan ratus juta
sembilan ratus sebelas ribu delapan puluh empat) saham atau mewakili 96,189
(sembilan puluh enam koma satu delapan sembilan persen) dari 6.134.716.665
(enam miliar seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu enam
ratus enam puluh lima) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak
suara yang sah yang telah dikeluarkan perseroan, karenanya ketentuan kuorum
sebagaimana telah disebutkan tadi, telah terpenuhi. --—---------------------—-----.

-Sehingga Rapat ini adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan

mengikat.-— - aa
-Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa

Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020, Pimpinan Rapat menyampaikan

hal-hal sebagai berikut :

I. Kondisi Umum Perseroan - 25
-Selanjutnya Pimpinan Rapat mempersilahkan Tuan HENRY KOENAIFI,

selaku Direktur Utama Perseroan, untuk menyampaikan Kondisi Umum

15

Page 17 OCR 0.927
Perseroan,

Tuan HENRY KOENAIFI menyampaikan Kondisi Umum Perseroan sebagai

berikut:
Perseroan berdasarkan posisi September 2023 (dua ribu dua puluh tiga)
telah memiliki aset sebesar Rp23.564.613.000.000,00 (dua puluh tiga
triliun lima ratus enam puluh empat miliar enam ratus tiga belas juta
rupiah), total pinjaman/kredit yang disalurkan sebesar
Rp12.310.165.000.000,00 (dua belas triliun tiga ratus sepuluh miliar
seratus enam puluh lima juta rupiah) dan total dana pihak ketiga sebesar
Rp19.391.216.000.000 (sembilan belas triliun tiga ratus sembilan puluh

satu miliar dua ratus enam belas juta rupiah).

Sedangkan kondisi jaringan kantor hingga periode Desember 2023 (dua
ribu dua puluh tiga) telah didukung oleh 44 (empat puluh empat) jaringan

kantor, yang terdiri dari: “5

- 15 (lima belas) jaringan kantor cabang,

- 18 (delapan belas) jaringan kantor cabang pembantu: dan -----—--—--—-

-. M1 (sebelas) jaringan kantor cabang pembantu indogrosii

Demikianlah penjelasan kondisi umum Perseroan, selanjutnya jalannya

Rapat dikembalikan kepada Pimpinan Rapat.

Sesuai dengan panggilan dalam situs Pasar Modal, situs website Perseroan,

mata acara Rapat sebagai berikut : -
1. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi, ——----—-----—————-..—.......

2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan g

Mekanisme Pengambilan Keputusan Terkait Mata Acara Rapat--—---—.......
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan

pemungutan suara.

Bagi pemegang saham yang hadir fisik, dan menyatakan tidak setuju atau

—

16
Page 18 OCR 0.911
blanko atau tidak mengeluarkan suara (abstain) dipersilakan untuk
mengangkat tangan, untuk kemudian dihitung berapa jumlah saham yang
menyatakan tidak setuju, blanko atau tidak memberikan suara (abstain), bagi
mereka yang setuju tidak perlu mengangkat tangan. —----—---—--------—-nooo
Bagi para pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi
pada aplikasi eASY.KSEI, pemberian pilihan suaranya dilakukan melalui

aplikasi eASY. KSEI:

IV. Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham Untuk Mengajukan -----—----—

Pertanyaan Atau Pendapat : --
Setelah selesai membicarakan setiap mata acara Rapat, akan diberikan

kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk

mengajukan pertanyaan atau pendapat.
Pemegang saham yang hadir fisik, yang akan mengajukan pertanyaan atau
pendapat mohon untuk mengisi lembar pertanyaan yang telah dibagikan,

selanjutnya lembar pertanyaan akan diambil oleh petugas, untuk kemudian

diserahkan kepada Pimpinan Rapat. aa
Bagi para pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi
pada aplikasi eASY.KSEI, pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat

dilakukan secara tertulis melalui aplikasi eASY. KSEI.

Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan kemudian akan

menjawab atau menanggapinya. ---—--——-—-—- one nnn-ennenoan as,

Pertanyaan yang dijawab adalah pertanyaan yang berkaitan langsung

dengan mata acara Rapat.

-Selanjutnya Pimpinan Rapat memulai dengan Mata Acara Pertama Rapat-------—-

Mata Acara Pertama

- Persetujuan Perubahan Susunan Direksi:

Selanjutnya Pimpinan Rapat mempersilahkan Tuan HENRY KOENAIFI selaku

Direktur Utama Perseroan untuk menyampaikan mata acara Rapat ini.

17

Page 19 OCR 0.936
-Tuan HENRY KOENAIFI menyampaikan bahwa merujuk rekomendasi Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan tanggal 10-01-2024 (sepuluh Januari dua
ribu dua puluh empat), diusulkan kepada Rapat untuk menyetujui pengangkatan
anggota Direksi, Nyonya DEWI KURNIAWATI PRODJOHARTONO sebagai
Direktur Perseroan berlaku efektif terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit &
Proper Test) dan memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat),

dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk

memberhentikannya sewaktu-waktu.

Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak mendapat
persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dari
Otoritas Jasa Keuangan, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari Rapat

Umum Pemegang Saham Perseroan kembali.

Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut,
selanjutnya diusulkan kepada rapat untuk MeMUtuSKaN : ——------------ooo--ooo.
a. Menyetujui dan mengangkat Nyonya DEWI KURNIAWATI —-------o--o-......
PRODJOHARTONO sebagai Direktur Perseroan, berlaku efektif terhitung
sejak diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas
penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan ditutupnya
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan tidak

mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya

sewaktu-waktu: —-
Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak

mendapat persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and
—

18
Page 20 OCR 0.895
b.

Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan, dan untuk itu tidak diperlukan

keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan kembali. ----------

Menetapkan susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: -----------———-
Direksi : —————— aman
-Direktur Utama : Tuan HENRY KOENAIFI--------——o-n--ovnn-nnn———
-Wakil Direktur Utama : Tuan YULIUS PURNAMA JUNAEDI —---——-----—
-Direktur : Nyonya KIUNG HUI NGO -----—-—---—-—.....-

-Direktur Manajemen Risiko

Dan Kepatuhan : Tuan ADHIPUTRA TANOYO. ———--—--—----------———

-Direktur : Tuan YANDY RAMADHAN! -

-Direktur : Nyonya DEWI KURNIAWATI -------owooowwnnooon
PRODJOHARTONO"

(“ pengangkatan sebagai Direktur berlaku efektif sejak memperoleh -----—---
persetujuan dari OJK atas penilaian dan kepatutan (Fit and Proper Test)
dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.—-----—--—---.-

Memberi kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, baik sendiri-sendiri ---

maupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan

sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai
susunan anggota Direksi dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris,
setelah memperoleh persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan

(Fit and Proper) dari Otoritas Jasa Keuangan, dan selanjutnya

memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua

dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut

sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

-Sebelumnya Pimpinan Rapat mempersilahkan Nyonya DEWI KURNIAWATI

PRODJOHARTONO untuk bediri.

-Selanjutnya Pimpinan Rapat mempersilahkan Pembawa Acara untuk

19

Page 21 OCR 0.902
membacakan Curriculum Vitae dari anggota Direksi yang baru. —--—------—-——-———.
-Kemudian Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada para pemegang
saham dan/atauatau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan sehubungan
dengan mata acara pertama Rapat tersebut dengan cara mengisi formulir
pertanyaan dilengkapi dengan nama pemegang saham, jumlah saham yang
dimiliki atau diwakili dan pertanyaan atau pendapat yang ingin diajukan. ----------—
Bagi pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada

aplikasi eASY.KSEI, pengajuan pertanyaan atau pendapat silahkan melalui

aplikasi eASY.KSEI — aa

-Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan, Pimpinan Rapat
melanjutkan Rapat untuk mengambil keputusan secara musyawarah untuk
mufakat, dengan mempersilahkan kepada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham selain kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, yang tidak
setuju atau yang menyatakan suara blanko/abstain untuk mengangkat tangan,
dan kepada pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada

aplikasi eASY.KSEI, untuk memberikan pilihan suaranya melalui aplikasi

@ASY.KSEI. -— m—

-Adapun hasil pengambilan keputusan dari pemegang saham dan kuasa
pemegang saham selain kuasa elektronik yang hadir dalam Rapat, serta suara
elektronik, yang tercatat pada aplikasi eASY.KSEI adalah sebagai berikut:---——-

- para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 0 (nol) ----—

SUArA, —-—-nmmannaaaaa aman an anna

- para pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 196.215.650 ----
(seratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima belas ribu enam ratus lima

puluh) suara. ——

- para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.704.695.434 -—
(lima miliar tujuh ratus empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat

ratus tiga puluh empat) suara.

——

20
Page 22 OCR 0.886
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor
15/POJK.04/2020, pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang
sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. ---——-
-sehingga jumlah total suara setuju sebanyak 5.900.911.084 (lima miliar
sembilan ratus juta sembilan ratus sebelas ribu delapan puluh empat) suara atau

sebesar 100X4 (seratus persen) yang merupakan lebih dari 1/2 (satu per dua)

bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. -

Sesuai dengan laporan saya, Notaris, maka Pimpinan Rapat menyimpulkan

bahwa Rapat menyetujui usulan mata acara Rapat tersebut. - -

Mata Acara Kedua -——--—-——-—— Ia
- Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, ---—--—-—-——....—...... -
Selanjutnya Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Perseroan bermaksud untuk
memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui

dan merubah Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai tugas dan

wewenang Direksi :
- Menambahkan ketentuan mengenai pembatasan kewenangan Direksi dalam
hal pemberian fasilitas kredit dengan batasan tertentu, sehingga
membutuhkan persetujuan tertulis Dewan Komisaris.---—-—--------------------—-----

Adapun usulan perubahan Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan dilihat

pada slide presentasi, yaitu sebagai berikut: ——

Lena Lama Naa Naam maan anannn PASAL 14 ———

1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk ———-

kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya. -
2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab -
menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan ---—----—---—--—----——..—

perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. ---—-----

21

Page 23 OCR 0.918
(Fort berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang -

segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak

lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan,

baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan

pembatasan bahwa untuk:

a.

b.

d.

meminjam uang atau menerbitkan surat hutang atas nama Perseroan --
yang tidak termasuk dalam pasal 3 ayat 2 (a) Anggaran Dasar ini, dan
atau yang tidak termasuk kegiatan usaha sehari-hari, untuk suatu jumlah

yang melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris:

meminjamkan uang atau memberikan fasilitas kredit atau fasilitas ----—- --
perbankan lain yang menyerupai atau mengakibatkan timbulnya

pinjaman uang: -— —

i. kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank ----—

Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang

berwenang lainnya tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank

Umum: dan an

ii. yang melebihi jumlah tertentu yang dari waktu ke waktu akan

ditetapkan oleh Dewan Komisaris: —-—---—------—-------o-nooooo...

menjual atau mengalihkan atau melepaskan hak atau membebani -
dengan hak tanggungan atau menggadaikan atau dengan cara lain
membebani barang tidak bergerak Perseroan untuk jumlah yang
melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris, kecuali untuk
menjual atau mengalihkan atau melepaskan hak atas tanah dan atau

bangunan yang merupakan jaminan diambil alih atau yang berasal dari

penyelamatan kredit,
membeli atau dengan cara lain memperoleh/mendapatkan hak atas ---.
tanah dan atau bangunan yang mempunyai nilai melebihi jumlah yang

ditetapkan oleh Dewan Komisaris kecuali dalam rangka melaksanakan

——
22
Page 24 OCR 0.922
4.

yang telah ditetapkan dalam pasal 3 ayat 2 (k) Anggaran Dasar ini dan
atau sebagai bagian dari kegiatan usaha sehari-hari Perseroan, ------———--
| e. mengeluarkan surat jaminan atau menjadi penjamin atau menjadi ----—--—-
penanggung hutang guna menjamin kewajiban pembayaran pihak terkait
kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perbankan, -----—-
| f. menghapusbukukan/mengeluarkan piutang Perseroan dari pembukuan -
dan melepaskan/mengalihkan hak Perseroan untuk menagih piutang
macet yang telah dihapusbukukan, untuk suatu jumlah yang melebihi
jumlah yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris, -----------——--—---.—onoo
| 9. mengambil bagian atau ikut serta atau melepaskan hak baik sebagian ---
dan/atau ikut serta dalam suatu perseroan atau badan lain termasuk
tetapi tidak terbatas untuk mendirikan perusahaan baru atau
membubarkan anak perusahaan, kecuali penyertaan modal dalam
rangka penyelamatan kredit, dengan tetap memperhatikan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku, --—-----—--—--—--—-onso.

harus dengan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris, dengan

memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan

yang berlaku di bidang Pasar Modal. ----——-—----------—-——-5nonsnnnnonna..

Persetujuan Dewan Komisaris untuk tindakan-tindakan Direksi tersebut
merupakan pelaksanaan dari prinsip prudential banking dan Persetujuan
dimaksud dapat diberikan untuk melakukan satu tindakan atau lebih dari 1
(satu) tindakan dan dari waktu ke waktu dapat ditinjau kembali, segala

sesuatu dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Terhadap pihak ketiga, persetujuan Dewan Komisaris tersebut cukup ----—--—-—-
dibuktikan dengan kutipan dari keputusan persetujuan Dewan Komisaris
yang ditandatangani oleh sedikitnya 2 (dua) orang anggota Dewan
Komisaris. an

——

23

Page 25 OCR 0.942
| 5. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat ---—--——-
benturan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris
atau pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis Perseroan, Direksi
memerlukan persetujuan RUPS berdasarkan suara setuju terbanyak dari
pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat 10 di atas. --—----—————--
6. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan ---
kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili
oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota
Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. --------

7. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama

Direksi serta mewakili Perseroan. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau
berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, maka Wakil Direktur Utama berhak dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama Direksi serta sah mewakili Perseroan. Dalam
hal Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama bersamaan tidak hadir atau
berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan
kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) Direktur dari anggota Direksi lainnya
secara bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas
nama Direksi serta sah mewakili Perseroan. -—--—------—-—---o--oo.o-o.o.—....
| 8. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh ---—
RUPS, dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan
wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi.
| 9. Dalam hal hanya ada seorang anggota Direksi, maka segala tugas dan --—---
wewenang yang diberikan bagi Direksi dalam Anggaran Dasar ini, berlaku

pula baginya, dengan kewajiban baginya untuk memanggil Rapat Umum
—

24
Page 26 OCR 0.914
—— .
Pemegang Saham dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan

puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut guna mengisi formasi yang

lowong tersebut. ——

10. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi berhak untuk perbuatan -
tertentu mengangkat seorang atau lebih kuasa dengan syarat yang
ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus, kewenangan yang
diberikan itu harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar serta

peraturan perundang-undangan yang berlaku

-Pembawa Acara menegaskan dan menyampaikan bahwa menambahkan
ketentuan huruf (b) pada Pasal 14: ayat (3) Anggaran Dasar mengenai
“Meminjamkan uang atau memberikan fasilitas kredit atau fasilitas perbankan
lain yang menyerupai atau mengakibatkan timbulnya pinjaman uang: --—----—--—-
i. kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia -—

atau Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya tentang

Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, dan--—----------—--------—-.. —

ii. yang melebihi jumlah tertentu yang dari waktu ke waktu akan ditetapkan oleh

Dewan Komisaris, ——-
harus dengan persetujuan tertulis dari dewan komisaris.” -——----—----—-———-oov
-Selanjutnya jalannya Rapat dikembalikan kepada Pimpinan Rapat, -----------—-----
Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut,
selanjutnya diusulkan kepada Rapat untuk memutuskan : ----——-—--—--5nnasna
a. Menyetujui dan merubah Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, -------—-

sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat,

b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak -—-
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan
sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di

hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun

25

Page 27 OCR 0.919
kembali ketentuan Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 14
Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana disyaratkan
oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
yang selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan
Rapat ini dan/atau perubahan anggaran dasar perseroan dalam keputusan
Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-

Undangan yang berlaku.

“Kemudian Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada para pemegang
saham dan/atauatau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan sehubungan
dengan mata acara kedua Rapat tersebut dengan cara mengisi formulir
pertanyaan dilengkapi dengan nama pemegang saham, jumlah saham yang
dimiliki atau diwakili dan pertanyaan atau pendapat yang ingin diajukan. -—---———-
Bagi pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada
aplikasi eASY.KSEI, pengajuan pertanyaan atau pendapat silahkan melalui

aplikasi eASY.KSEI --m — —

-Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan, Pimpinan Rapat
melanjutkan Rapat untuk mengambil keputusan secara musyawarah untuk
mufakat, dengan mempersilahkan kepada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham selain kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, yang tidak
setuju atau yang menyatakan suara blanko/abstain untuk mengangkat tangan,
dan kepada pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada
aplikasi eASY.KSEI, untuk memberikan pilihan suaranya melalui aplikasi

SASY, KSEI, —5nnnnnnn—nnnnnnnnon anoman

-Adapun hasil pengambilan keputusan dari pemegang saham dan kuasa

pemegang saham selain kuasa elektronik yang hadir dalam Rapat, serta suara

elektronik, yang tercatat pada aplikasi cASY.KSEI adalah sebagai berikut:

- para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 0 (nol) -—-—-
5

26
Page 28 OCR 0.911
———
suara. — — 2

- para pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 196.215.600 ----

(seratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima belas ribu enam ratus)

suara.
- para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.704.695.484 -—

(lima miliar tujuh ratus empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat

ratus delapan puluh empat) suara. --—-- manunnnnannna manuma

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor
15/POJK.04/2020, pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat
namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang
ama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. —--—
-sehingga jumlah total suara setuju sebanyak 5.900.911.084 (lima miliar
sembilan ratus juta sembilan ratus sebelas ribu delapan puluh empat) suara atau
sebesar 10046 (seratus persen) yang merupakan lebih dari 1/2 (satu per dua)

bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

Sesuai dengan laporan saya, Notaris, maka Pimpinan Rapat menyimpulkan

bahwa Rapat menyetujui usulan mata acara Rapat tersebut. —
-Selanjutnya Pimpinan Rapat menyampaikan oleh karena tidak ada hal lain-lain
yang akan dibicarakan, maka Pimpinan Rapat menutup Rapat ini secara resmi,

(lada pukul 11.01 WIB (sebelas lewat satu menit Waktu Indonesia Barat), dengan

mengucapkan terima kasih.
-Selanjutnya para penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin
sepenuhnya akan kebenaran identitas dari para penghadap, yaitu sesuai dengan
tanda pengenal serta data-data yang disampaikan kepada saya, Notaris. -—-——--—-

-Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat ini, maka

dibuatlah Berita Acara ini oleh saya, Notaris. —----------------eew-newnnennon,

-Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal

——
27

Page 29 OCR 0.896
A

2.

-keduanya karyawan pada kantor Notaris. ---

seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh para saksi : -------

Tuan MICHAEL YOGATAMA, lahir di Mojokerto, pada tanggal 31-10-1998 -
(tiga puluh satu Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan),
Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta
Barat, Apartemen Mediterania Garden Residences 2 Tower K-26-KG, Rukun
Tetangga 005, Rukun Warga 008, Kelurahan Tanjung Duren Selatan,
Kecamatan Grogol Petamburan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor

3576023110980005,

Nyonya ANNA HIDAYANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang, pada --—-—
tanggal 22-06-1968 (dua puluh dua Juni seribu sembilan ratus enam puluh
delapan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di
Kabupaten Bekasi, Puri Hutama, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 013,
Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, pemegang Kartu Tanda

Penduduk nomor 3216066206680009, untuk sementara berada di Jakarta: —

-Oleh karena para penghadap telah meninggalkan ruangan Rapat pada waktu

Berita Acara ini dibuat, maka setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para

saksi, dengan segera ditandatangani oleh saya, Notaris, dan para saksi.--—-——-- ——

-Dibuat dengan tanpa tambahan, tanpa coretan dan tanpa penggantian. ---—————

-Asli akta ini telah ditandatangani dengan SEMPUFNA, ———-—---2nn2--o-

—-DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA —-----———-

15 MAR 2024

WnotariuslOMO, RUPS Tbk 202#bina rupsib 15mar202#ibina BARUPSLB 15mar2024 rev FST 250324RM-250324. RM-

030424.doc g

28

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.33 MB
Published17 May 2024
Pages29
Characters50,860
Text sourceOCR
OCR confidence0.919

Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK INA PERDANA Tbk p.1 ×8
linked person INAWATY HANDOJO · Komisaris Utama p.4 ×4
linked person YOHANES SANTOSO WIBOWO p.4
linked person JOSAVIA RACHMAN ICHWAN p.4
linked person KIUNG HUI NGO · Direktur p.5 ×3
linked person ADHIPUTRA TANOYO p.6 ×3
linked person YANDY RAMADHANI p.6
linked org PT INDOLIFE PENSIONTAMA p.7
linked org PT SAMUDRA BIRU p.8
linked org GAYA HIDUP MASA p.10
linked org DBS BANK LTD S/A LTSL p.13
linked person HENRY KOENAIFI · Direktur Utama p.16 ×11
linked person YULIUS PURNAMA JUNAEDI · Wakil Direktur Utama p.20 ×2
possible — Ketapang Indah p.1
possible person IGNATIUS BUDIMAN p.7
possible org Negara Republik Indonesia p.8 ×2
possible org UOB KAY HIAN Pte Ltd p.13
possible org DBS BANK LTD p.13
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.16 ×10
unresolved person CHRISTINA DWI UTAMI p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- p.1
unresolved person K.H. Zainul Arifin p.1
unresolved person MHum p.2 ×7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×8
unresolved org Kementerian p.3 ×2
unresolved person CERISTINA DWI UTAMI p.4 ×4
unresolved person HENRY KOENAFI p.5
unresolved person YULIUS PURNAMA JUNAIDI p.5 ×2
unresolved person HARRY SUMANTO WIDJAJA p.6
unresolved org Menteri p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum PN p.8
unresolved org PT GAYA HIDUP MASA KINI p.10
unresolved person HARIJIN SANTOSO p.11
unresolved org PT PHILADEL TERRA LESTARI p.11
unresolved person CBRISTINA DWI UTAMI p.12
unresolved person RM TENORIO TRIANAND p.12
unresolved person FREDERICK PRIOTOMO p.13
unresolved person DEWI KURNIAWATI PRODJOHARTONO · Direktur p.14 ×9
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.15
unresolved org PT Raya Saham Registra p.16
unresolved — PRODJOHARTONO · Direktur p.19
unresolved person YANDY RAMADHAN · Direktur p.20
unresolved org Bank Indonesia p.26
unresolved person MICHAEL YOGATAMA p.29
unresolved person ANNA HIDAYANTI p.29

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 440 ms 13 Sep 2026 16:32

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT BANK INA PERDANA Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result