Back to announcement
20240516_BINA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31640075_lamp2.pdf
Board change Needs review BINASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 29
Page 1 OCR 0.903
NOTARIS CHRISTINA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn. SK. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00023,AH.02.02.Tahun 2016 Tanggal 11 Maret 2016 Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.: 021-6301511 - Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com AKTA BERITA ACARA RAPAT UMUM PTMBGANG SAHAM LUAR BIASA PT BANK INA PERDANA Tbk NOMOR TANGGAL 100. 15 Maret 2024.
Page 2 OCR 0.944
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT BERITA ACARA RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT BANK INA PERDANA Tbk Nomor : 100. -Pada hari ini, Jumat, tanggal 15-03-2024 (lima belas Maret dua ribu dua puluh empat). -Saya, CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan dihadiri oleh para saksi yang telah dikenal oleh saya, Notaris, dan nama- namanya akan disebutkan pada bagian akhir akta ini : -Atas permintaan Direksi PT BANK INA PERDANA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Gedung Ariobimo Lantai Mezzanine, Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said Blok X-2 Kaveling 5, Kuningan Timur, abudi (untuk selanjutnya disebut Perseroan), yang perubahan seluruh dasar dimuat dalam akta yang dibuat oleh HILDA YULISTIAWATI, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, tertanggal -—--------- 16-06-2021 (enam belas Juni dua ribu dua puluh satu), nomor 07, yang telah AHU-0039199.AH.01.02.TAHUN 2021 dan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 10-07-2021 (sepuluh Juli dua ribu dua puluh satu), nomor AHU-AH.01.03-0427328: -bertalian dengan akta-akta yang dibuat di hadapan LEOLIN JAYAYANTI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, tertanggal : -------—----- -08-02-2022 (delapan Februari dua ribu dua puluh dua), nomor 11, yang 4
Page 3 OCR 0.927
—— pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 16-02-2022 (enam belas Februari dua ribu dua puluh dua), nomor AHU-AH.01.03-0103367: -22-06-2022 (dua puluh dua Juni dua ribu dua puluh dua), nomor 60, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, tertanggal 22-06-2022 (dua puluh dua Juni dua ribu dua puluh dua), nomor AHU-0042466.AH.01.02. TAHUN 2022: se----n-o—-onoononn-nonnonn-non--n-n 2222 -23-02-2023 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh tiga), nomor 44, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 23-02-2023 (dua puluh tiga Februari dua ribu dua puluh tiga), nomor AHU-AH.01.03-0030686. aa -bertalian dengan akta yang dibuat oleh EDWARD SUHARJO WIRYOMARTANI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, tertanggal 14-06-2023 (empat belas Juni dua ribu dua puluh tiga), nomor 22, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 15-06-2023 (lima belas Juni dua ribu dua puluh tiga), nomor ---—-—-— -. AHU-AH.01.03-0077927, -yang susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam akta yang dibuat di hadapan saya, Notaris, tertanggal 07-09-2023 (tujuh September dua ribu dua puluh tiga), nomor 47, pemberitahuan perubahan data perseroannya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum — 0
Page 4 OCR 0.937
CERISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Suratnya, tertanggal 07-09-2023 (tujuh September dua ribu dua puluh tiga), nomor AHU-AH.01.09-0160576. -Berada di Gedung Ariobimo Sentral Lantai 8 Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said Blok X-2 Kaveling 5 Jakarta 12950. -Untuk dan atas permintaan tersebut membuat Berita Acara, dari apa yang akan dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan (untuk selanjutnya disebut “Rapat”), yang diadakan pada hari ini. -Hadir dalam Rapat dan dengan demikian menghadap kepada saya, Notaris, dengan dihadiri oleh para saksi yang akan disebut pada bagian akhir akta ini : --- 1. Nyonya INAWATY HANDOJO, lahir di Bandung, pada tanggal 02-10-1951-— (dua Oktober seribu sembilan ratus lima puluh satu), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Taman Aries E-21/3, Rukun Tetangga 011, Rukun Warga 008, Kelurahan Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3173084210510002, -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Utama/Independen Perseroan, nnnnnnnnnnnnnanunnnnnna, 2. Tuan YOHANES SANTOSO WIBOWO, lahir di Yogyakarta, pada tanggal --—- 30-06-1959 (tiga puluh Juni seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), Karyawan BUMN, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Catur nomor 14, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Kelurahan Menteng Dalam, Kecamatan Tebet, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3174013006590009, -—---—--—--------------—---n2-n---—————. -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Independen Perseroan: 3. Tuan JOSAVIA RACHMAN ICHWAN, lahir di Jakarta, pada tanggal - 01-05-1962 (satu Mei seribu sembilan ratus enam puluh dua), Karyawan a
Page 5 OCR 0.928
6. Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Pusat, Jalan Karang Anyar Raya nomor 47, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 005, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sawah Besar, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3171020105620004, — -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Komisaris Perseroan: Tuan HENRY KOENAFI, lahir di Pematang Siantar, pada tanggal -—-—--—----- 24-08-1959 (dua puluh empat Agustus seribu sembilan ratus lima puluh sembilan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Selatan, Jalan Brawijaya 1 C nomor 5, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 002, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 31740724085910015 — -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama Perseroan, - Tuan YULIUS PURNAMA JUNAIDI, lahir di Jakarta, pada tanggal ---—-—----- 10-02-1971 (sepuluh Februari seribu sembilan ratus tujuh puluh satu), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Hijau Daun Raya nomor 1, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 011, Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3175031002710002: -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Wakil Direktur Utama Perseroan, aa ——, Nyonya KIUNG HUI NGO, lahir di Pontianak, pada tanggal 30-12-1975 —----- tiga puluh Desember seribu sembilan ratus tujuh puluh lima), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang, Cluster Navara NV I nomor 21 Moderland, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 014, Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondo, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3671057012750005, untuk sementara berada di Jakarta, H0
Page 6 OCR 0.927
CERISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT Ing 9. -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan, -—- Tuan ADHIPUTRA TANOYO, lahir di Semarang, pada tanggal 15-09-1972 -— (lima belas September seribu sembilan ratus tujuh puluh dua), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Tangerang Selatan, BSD Taman Provence nomor 57 3A-9, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 005, Kelurahan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3173071509720015, untuk sementara berada di Jakarta, --—— -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Manajemen Risiko Dan Kepatuhan Perseroan, Tuan YANDY RAMADHANI, lahir di Jakarta, pada tanggal 08-12-1966 --—--— — (delapan Desember seribu sembilan ratus enam puluh enam), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Pasar Jatinegara Barat 127/34, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 006, Kelurahan Bali Mester, Kecamatan Jatinegara, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3175030812660008: -—. -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Perseroan: -- Tuan HARRY SUMANTO WIDJAJA, lahir di Jakarta, pada tanggal -----------—- 30-07-1974 (tiga puluh Juli seribu sembilan ratus tujuh puluh empat), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Duri Mas III Blok O-lI/12, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 004, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3173053007740003, -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa, berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 15-03-2024 (lima belas Maret dua ribu dua puluh empat), yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini, -dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili -——--—-—-—- Hn
Page 7 OCR 0.922
————— PT INDOLIFE PENSIONTAMA, berkedudukan di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Wisma Indosemen Lantai 2, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 70-71, Setiabudi, Setiabudi, yang perubahan seluruh anggaran dasar dan perubahannya dimuat dalam akta-akta yang dibuat : -—----—---------- - di hadapan GISELLA RATNAWATI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, -- tertanggal 15-08-2008 (lima belas Agustus dua ribu delapan), nomor 22, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, tertanggal 12-09-2008 (dua belas September dua ribu delapan), nomor AHU-62238.AH.01.02. Tahun 2008, —-—--a-----—-—--——-..— - di hadapan GISELLA RATNAWATI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, -- tertanggal 20-08-2013 (dua puluh Agustus dua ribu tiga belas), nomor 02, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 21-08-2013 (dua puluh satu Agustus dua ribu tiga belas), nomor AHU-AH.01.10-34064: -—----—-— —— - di hadapan WIWIK CONDRO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, -------- tertanggal 29-04-2020 (dua puluh sembilan April dua ribu dua puluh) nomor 70, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, tertanggal 15-05-2020 (lima belas Mei dua ribu dua puluh), nomor AHU-0036016.AH.01.02 TAHUN 2020j--—-------——-----n---——- -yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemegang 1.400.830.852 (satu miliar empat ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu delapan ratus lima puluh dua) saham dalam Perseroan, 10. Tuan IGNATIUS BUDIMAN, lahir di Jakarta, pada tanggal 15-08-1961 (lima |pvas Aots seribu sembilan ratus enam puluh satu), Karyawan Swasta, 6
Page 8 OCR 0.913
CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Utara, Griya Elok Blok O nomor 98, Rukun Tetangga 008, Rukun Warga 020, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3172021508610016, -— — — -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak j --------------------------novw———- a. selaku Direktur, demikian mewakili Direksi, dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT SAMUDRA BIRU, berkedudukan di Jakarta Pusat, dan berkantor pusat di Gedung Wisma KEIAI Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 3-4, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 011, yang perubahan seluruh anggaran dasar dan perubahannya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, tertanggal : — -01-12-2009 (satu Desember dua ribu sembilan), nomor 96, Tambahan nomor 27968, -------——-. ea — -17-09-2013 (tujuh belas September dua ribu tiga belas), nomor 75, Tambahan nomor 2439/L: -19-04-2013 (sembilan belas April dua ribu tiga belas), nomor 32, Tambahan nomor 9910, -- - -25-04-2017 (dua puluh lima April dua ribu tujuh belas), nomor 33, Tambahan nomor 1146/L, -bertalian dengan akta-akta yang dibuat di hadapan WIWIK CONDRO, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, tertanggal : - -13-07-2017 (tiga belas Juli dua ribu tujuh belas), nomor 33, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, tertanggal 11-08-2017 (sebelas Agustus dua ribu tujuh belas), nomor AHU-0016482.AH.01.02.TAHUN 2017, ---------—-—- -28-12-2018 (dua puluh delapan Desember dua ribu delapan belas), nomor 106, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum PN
Page 9 OCR 0.928
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, tertanggal 30-01-2019 (tiga puluh Januari dua ribu sembilan belas), nomor -----—-——-—........... — AHU-0004842.AH.01.02.TAHUN 2019 dan pemberitahuan ------—--— — perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 30-01-2019 (tiga puluh Januari dua ribu sembilan belas), nomor AHU-AH.01.03-0059194: —---------on------—---i-oo-——. — -30-06-2021 (tiga puluh Juni dua ribu dua puluh satu), nomor 96, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 05-08-2021 (limaa Agustus dua ribu dua puluh satu), nomor AHU-AH.01.03-0434599: ---—-——— “21-12-2021 (dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh satu), nomor 72, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, tertanggal 29-12-2021 (dua puluh sembilan Desember dua ribu dua puluh satu), nomor —---—--—————— AHU-0076741.AH.01.02.TAHUN 2021 dan pemberitahuan---———-——- perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 29-12-2021 (dua puluh sembilan Desember dua ribu dua puluh satu), berturut-turut nomor AHU-AH.01.03-0493293: -- -yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemegang 1.114.213.066 (satu miliar seratus empat belas juta dua ratus tiga belas ribu enam puluh
Page 10 OCR 0.880
CERISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT On S S LA Turis en Sel itu am) saham dalam Perseroan, Tn laku Direktur Utama, demikian mewakili Direksi, dari dan oleh karena -- untuk dan atas nama serta sah mewakili PT GAYA HIDUP MASA KINI, berkedudukan di Jakarta Pusat, dan berkantor pusat di Gedung Wisma KEIAI Lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 3, Karet Tei ngsin, Tanah Abang, yang anggaran dasar dan perubahannya telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, tertanggal :------— —— -19-03-2008 (sembilan belas Maret dua ribu delapan), nomor 24, Tambahan nomor 3333, ----—-—--—o-o-----wonoo-oonn nenen nn0005 05500000 na Una -27-02-2015 (dua puluh tujuh Februari dua ribu lima belas), nomor 17, Tambahan nomor 4308: -- aa -10-06-2016 (sepuluh Juni dua ribu enam belas), nomor 46, Tambahan nomor 1735/L: -24-04-2017 (dua puluh empat April dua ribu tujuh belas), nomor 33, Tambahan nomor 1100/L, —. -nn -20-02-2018 (dua puluh Februari dua ribu delapan belas), nomor 15, Tambahan nomor 250/L, -- -24-07-2018 (dua puluh empat Juli dua ribu delapan belas), nomor 59, Tambahan nomor 1886/L, -22-03-2019 (dua puluh dua Maret dua ribu sembilan belas), nomor: 24, Tambahan nomor 9677, - -25-10-2019 (dua puluh lima Oktober dua ribu sembilan belas), nomor 86, Tambahan nomor 39582: -bertalian dengan akta-akta yang dibuat di hadapan WIWIK CONDRO, Sa rjana Hukum, Notaris di Jakarta, tertanggal : -—-------—----------------——- -02-12-2020 (dua Desember dua ribu dua puluh), nomor 7, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat maa
Page 11 OCR 0.927
Keputusannya, tertanggal 04-12-2020 (empat Desember dua ribu dua puluh), nomor AHU-0081452.AH.01.02.TAHUN 2020) ------—-— — “21-12-2021 (dua puluh satu Desember dua ribu dua puluh satu), nomor 71, yang pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 29-12-2021 (dua puluh sembilan Desember dua ribu dua puluh satu), nomor------—-—-- AHU-AH.01.03-0493275, —— -yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemegang 726.190.057 (tujuh ratus dua puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu lima puluh tujuh) saham dalam Perseroan: —— — 11. Tuan HARIJIN SANTOSO, lahir di Sumenep, pada tanggal 12-01-1965 (dua belas Januari seribu sembilan ratus enam puluh lima), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Nusa Indah II/51.A, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 009, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3173011201650009, - - -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa, berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 15-03-2024 (lima belas Maret dua ribu dua puluh empat), yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini: -dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili PT PHILADEL TERRA LESTARI, berkedudukan di Jakarta Barat, dan berkantor pusat di Jalan Panjang nomor 29, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, yang perubahan seluruh anggaran dasar dan perubahannya dimuat dalam akta-akta yang dibuat : -di hadapan FATHIAH HELMI, Sarjana Hukum, tertanggal 08-08-2008 — 10
Page 12 OCR 0.927
CBRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT (delapan Agustus dua ribu delapan), nomor 23, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, tertanggal 10-11-2008 (sepuluh November dua ribu delapan), nomor -—--—-----—-—--——- AHU-94608.AH.01.02.Tahun 2008, -di hadapan PETRUS SUANDI HALIM, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, tertanggal 03-09-2009 (tiga September dua ribu sembilan), nomor 18, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, tertanggal 16-11-2009 (enam belas November dua ribu sembilan), nomor AHU-55636.AH.01.02.Tahun 2009, -—------—------—-—- -di hadapan PETRUS SUANDI HALIM, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, tertanggal 01-10-2010 (satu Oktober dua ribu sepuluh), nomor 45, yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusannya, tertanggal 04-10-2010 (empat Oktober dua ribu sepuluh), nomor AHU-38668.AH.01.02. Tahun 2010) —---------—----—-----5-55-----5--5—- -di hadapan Doktor YURISA MARTANTI, Sarjana Hukum, Magister Hukum, Notaris di Jakarta, tertanggal 11-05-2016 (sebelas Mei dua ribu enam belas), nomor 05, pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dalam Surat, tertanggal 13-05-2016 (tiga belas Mei dua ribu enam belas), nomor AHU-AH.01.03-0048143, -----——--------—— -yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemegang 277.099.700 (dua ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus) saham dalam Perseroan, — 12. Tuan RM TENORIO TRIANAND, lahir di Bandung, pada tanggal 04-06-1978 ——— 1
Page 13 OCR 0.945
(empat Juni seribu sembilan ratus tujuh puluh delapan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Timur, Jalan Mayang III Blok AL IV nomor 10-11, Rukun Tetangga 006, Rukun Warga 007, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3175070406780004: a -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa, berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 08-03-2024 (delapan Maret dua ribu dua puluh empat), yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini: -dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili UOB KAY HIAN Pte Ltd, suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Singapura, dengan kantor terdaftar di 8 Anthony Road #01-01 Singapura:--— -yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemegang 1.034.416.550 (satu miliar tiga puluh empat juta empat ratus enam belas ribu lima ratus lima puluh) saham dalam Perseroan, -—-— . Tuan FREDERICK PRIOTOMO, lahir di Jakarta, pada tanggal 02-09-1980 -- (dua September seribu sembilan ratus delapan puluh), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kota Bekasi, Jalan Duta Utama IV Blok AB 2 nomor 8, Rukun Tetangga 004, Rukun Warga 010, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3275080209800021, untuk sementara verada di Jakarta: -— -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku kuasa, berdasarkan Surat Kuasa yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 15-03-2024 (lima belas Maret dua ribu dua puluh empat), yang aslinya dilekatkan pada minuta akta ini: -dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili DBS BANK LTD S/A LTSL AS TRUSTEE OF NS FINANCIAL FUND, berkedudukan di 20 Cross Street, Hex 02-18, China Sguare Central — 12
Page 14 OCR 0.899
CERISTINA DWi UTAMI, SH, MHum, MKn. NOTARIS KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT aa . Singapore 048422, Singapore, -yang dalam hal ini diwakilinya selaku pemegang 593.387.750 (lima ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh) saham dalam Perseroan: —- . Nyonya DEWI KURNIAWATI PRODJOHARTONO, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 10-12-1968 (sepuluh Desember seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Jalan Pulau Damar II Blok D9 nomor 24, Rukun Tetangga 013, Rukun Warga 009, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3171015012680004, -—-—-------—-—-— -Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku undangan dalam Rapat, LAN ANAN LL Naa ALAN AL LAN LALaaaManaaaaaaaaaa, 15. Masyarakat, sebanyak 754.773.109 (tujuh ratus lima puluh empat juta tujuh — ratus tujuh puluh tiga ribu seratus sembilan) saham dalam Perseroan, --—-— — -demikian sebagaimana ternyata dalam daftar hadir tertanggal hari ini yang telah ditandatangani oleh yang hadir dalam Rapat dan daftar kehadiran dari aplikasi eASY.KSEI, yang dilekatkan pada minuta akta ini, ------------—-—--—----— -Para penghadap masing-masing diperkenalkan kepada saya, Notaris, penghadap yang satu oleh penghadap yang lain. -—-—-—-— -Sebelum Rapat dibuka secara resmi, Pembawa Acara membacakan tata tertib untuk pelaksanaan Rapat ini. -— -Nyonya INAWATY HANDOJO, selaku Komisaris Utama/Independen Perseroan, sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bertindak selaku Pimpinan Rapat yang telah ditunjuk oleh Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan, tertanggal 28-02-2024 (dua puluh delapan Februari dua ribu dua puluh empat), Nomor: SK/KOM/001/0224. ---—--n---onn-nnono— -Pimpinan Rapat memanjatkan puji syukur dan terima kasih kepada Ttuhan yang Maha Esa yang karena rahmatnya kita dapat berkumpul dalam keadaan sehat — 13
Page 15 OCR 0.927
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang diadakan pada hari ini Jumat, tanggal 15-03-2024 (lima belas Maret dua ribu dua puluh empat) yang bertempat di Gedung Ariobimo Sentral Lantai 8 Jalan Hajjah Rangkayo Rasuna Said Blok X-2 Kaveling 5 Jakarta 12950. ------——-—---——... Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan dan POJK Nomor: 15/POJK.04/2020 tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh), Pimpinan Rapat membuka Rapat pada pukul 10.35 WIB (sepuluh lewat tiga puluh lima menit Waktu Indonesia Barat). ——-------—----nnnno—n -Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa untuk maksud penyelenggaraan Rapat ini telah dilakukan: -Pemberitahuan mata acara Rapat kepada OJK sesuai surat Perseroan tanggal 31-01-2024 (tiga puluh satu Januari dua ribu dua puluh empat): -—---- -Pengumuman pada tanggal 07-02-2024 (tujuh Februari dua ribu dua puluh empat) dalam situs web Bursa Efek, situs web KSEI serta situs web Perseroan, — -Panggilan pada tanggal 22-02-2024 (dua puluh dua Februari dua ribu dua puluh empat) dalam situs web Bursa Efek, situs web KSEI serta situs web Perseroan. -- —. —. Dalam menyelenggarakan Rapat ini, telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham secara elektronik atau Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSE) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. — “Sehubungan pertanyaan dari Pimpinan Rapat mengenai apakah kuorum untuk rapat ini telah terpenuhi, maka saya, Notaris, menyampaikan bahwa sesuai dengan mata acara Rapat ini, maka berlaku ketentuan sebagai berikut: ------—--——- a. untuk mata acara pertama, sesuai dengan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar - Perseroan, yaitu Rapat ini adalah sah apabila hadir dan/atau diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara 14
Page 16 OCR 0.925
yang sah yang telah dikeluarkan Perseroany -------------n--onnw-nonnwnnnnnnnnnnnnnnnon b. untuk mata acara kedua, sesuai dengan Pasal 12 ayat 8 juncto Pasal 12 ----- ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Rapat untuk mata acara perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang tidak memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, adalah sah apabila hadir dan/atau diwakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan perseroany --------- Sesuai dengan daftar pemegang saham per tanggal 21-02-2024 (dua puluh satu Februari dua ribu dua puluh empat) sampai dengan pukul 16.00 WIB (enam belas Waktu Indonesia Barat) dan daftar hadir para pemegang saham dan kuasanya, yang disusun oleh PT Raya Saham Registra, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, serta memeriksa keabsahan dari surat-surat kuasa yang diberikan, ternyata para pemegang saham yang hadir dan/atau kuasa pemegang saham mewakili sejumlah 5.900.911.084 (lima miliar sembilan ratus juta sembilan ratus sebelas ribu delapan puluh empat) saham atau mewakili 96,189 (sembilan puluh enam koma satu delapan sembilan persen) dari 6.134.716.665 (enam miliar seratus tiga puluh empat juta tujuh ratus enam belas ribu enam ratus enam puluh lima) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan perseroan, karenanya ketentuan kuorum sebagaimana telah disebutkan tadi, telah terpenuhi. --—---------------------—-----. -Sehingga Rapat ini adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat.-— - aa -Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 15/POJK.04/2020, Pimpinan Rapat menyampaikan hal-hal sebagai berikut : I. Kondisi Umum Perseroan - 25 -Selanjutnya Pimpinan Rapat mempersilahkan Tuan HENRY KOENAIFI, selaku Direktur Utama Perseroan, untuk menyampaikan Kondisi Umum 15
Page 17 OCR 0.927
Perseroan, Tuan HENRY KOENAIFI menyampaikan Kondisi Umum Perseroan sebagai berikut: Perseroan berdasarkan posisi September 2023 (dua ribu dua puluh tiga) telah memiliki aset sebesar Rp23.564.613.000.000,00 (dua puluh tiga triliun lima ratus enam puluh empat miliar enam ratus tiga belas juta rupiah), total pinjaman/kredit yang disalurkan sebesar Rp12.310.165.000.000,00 (dua belas triliun tiga ratus sepuluh miliar seratus enam puluh lima juta rupiah) dan total dana pihak ketiga sebesar Rp19.391.216.000.000 (sembilan belas triliun tiga ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus enam belas juta rupiah). Sedangkan kondisi jaringan kantor hingga periode Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) telah didukung oleh 44 (empat puluh empat) jaringan kantor, yang terdiri dari: “5 - 15 (lima belas) jaringan kantor cabang, - 18 (delapan belas) jaringan kantor cabang pembantu: dan -----—--—--—- -. M1 (sebelas) jaringan kantor cabang pembantu indogrosii Demikianlah penjelasan kondisi umum Perseroan, selanjutnya jalannya Rapat dikembalikan kepada Pimpinan Rapat. Sesuai dengan panggilan dalam situs Pasar Modal, situs website Perseroan, mata acara Rapat sebagai berikut : - 1. Persetujuan Perubahan Susunan Direksi, ——----—-----—————-..—....... 2. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan g Mekanisme Pengambilan Keputusan Terkait Mata Acara Rapat--—---—....... Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara. Bagi pemegang saham yang hadir fisik, dan menyatakan tidak setuju atau — 16
Page 18 OCR 0.911
blanko atau tidak mengeluarkan suara (abstain) dipersilakan untuk mengangkat tangan, untuk kemudian dihitung berapa jumlah saham yang menyatakan tidak setuju, blanko atau tidak memberikan suara (abstain), bagi mereka yang setuju tidak perlu mengangkat tangan. —----—---—--------—-nooo Bagi para pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, pemberian pilihan suaranya dilakukan melalui aplikasi eASY. KSEI: IV. Tata Cara Penggunaan Hak Pemegang Saham Untuk Mengajukan -----—----— Pertanyaan Atau Pendapat : -- Setelah selesai membicarakan setiap mata acara Rapat, akan diberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat. Pemegang saham yang hadir fisik, yang akan mengajukan pertanyaan atau pendapat mohon untuk mengisi lembar pertanyaan yang telah dibagikan, selanjutnya lembar pertanyaan akan diambil oleh petugas, untuk kemudian diserahkan kepada Pimpinan Rapat. aa Bagi para pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, pengajuan pertanyaan dan/atau pendapat dilakukan secara tertulis melalui aplikasi eASY. KSEI. Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan dan kemudian akan menjawab atau menanggapinya. ---—--——-—-—- one nnn-ennenoan as, Pertanyaan yang dijawab adalah pertanyaan yang berkaitan langsung dengan mata acara Rapat. -Selanjutnya Pimpinan Rapat memulai dengan Mata Acara Pertama Rapat-------—- Mata Acara Pertama - Persetujuan Perubahan Susunan Direksi: Selanjutnya Pimpinan Rapat mempersilahkan Tuan HENRY KOENAIFI selaku Direktur Utama Perseroan untuk menyampaikan mata acara Rapat ini. 17
Page 19 OCR 0.936
-Tuan HENRY KOENAIFI menyampaikan bahwa merujuk rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan tanggal 10-01-2024 (sepuluh Januari dua ribu dua puluh empat), diusulkan kepada Rapat untuk menyetujui pengangkatan anggota Direksi, Nyonya DEWI KURNIAWATI PRODJOHARTONO sebagai Direktur Perseroan berlaku efektif terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit & Proper Test) dan memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak mendapat persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan kembali. Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, selanjutnya diusulkan kepada rapat untuk MeMUtuSKaN : ——------------ooo--ooo. a. Menyetujui dan mengangkat Nyonya DEWI KURNIAWATI —-------o--o-...... PRODJOHARTONO sebagai Direktur Perseroan, berlaku efektif terhitung sejak diperolehnya persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi peraturan dan perundang-undangan yang berlaku sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu: —- Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak mendapat persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and — 18
Page 20 OCR 0.895
b. Proper Test) dari Otoritas Jasa Keuangan, dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan kembali. ---------- Menetapkan susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut: -----------———- Direksi : —————— aman -Direktur Utama : Tuan HENRY KOENAIFI--------——o-n--ovnn-nnn——— -Wakil Direktur Utama : Tuan YULIUS PURNAMA JUNAEDI —---——-----— -Direktur : Nyonya KIUNG HUI NGO -----—-—---—-—.....- -Direktur Manajemen Risiko Dan Kepatuhan : Tuan ADHIPUTRA TANOYO. ———--—--—----------——— -Direktur : Tuan YANDY RAMADHAN! - -Direktur : Nyonya DEWI KURNIAWATI -------owooowwnnooon PRODJOHARTONO" (“ pengangkatan sebagai Direktur berlaku efektif sejak memperoleh -----—--- persetujuan dari OJK atas penilaian dan kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.—-----—--—---.- Memberi kuasa kepada Direksi, dengan hak substitusi, baik sendiri-sendiri --- maupun bersama-sama, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pengangkatan anggota Direksi Perseroan, termasuk namun tidak terbatas untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, setelah memperoleh persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (Fit and Proper) dari Otoritas Jasa Keuangan, dan selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai peraturan perundangan yang berlaku. -Sebelumnya Pimpinan Rapat mempersilahkan Nyonya DEWI KURNIAWATI PRODJOHARTONO untuk bediri. -Selanjutnya Pimpinan Rapat mempersilahkan Pembawa Acara untuk 19
Page 21 OCR 0.902
membacakan Curriculum Vitae dari anggota Direksi yang baru. —--—------—-——-———. -Kemudian Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada para pemegang saham dan/atauatau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan sehubungan dengan mata acara pertama Rapat tersebut dengan cara mengisi formulir pertanyaan dilengkapi dengan nama pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dan pertanyaan atau pendapat yang ingin diajukan. ----------— Bagi pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, pengajuan pertanyaan atau pendapat silahkan melalui aplikasi eASY.KSEI — aa -Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan, Pimpinan Rapat melanjutkan Rapat untuk mengambil keputusan secara musyawarah untuk mufakat, dengan mempersilahkan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham selain kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, yang tidak setuju atau yang menyatakan suara blanko/abstain untuk mengangkat tangan, dan kepada pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, untuk memberikan pilihan suaranya melalui aplikasi @ASY.KSEI. -— m— -Adapun hasil pengambilan keputusan dari pemegang saham dan kuasa pemegang saham selain kuasa elektronik yang hadir dalam Rapat, serta suara elektronik, yang tercatat pada aplikasi eASY.KSEI adalah sebagai berikut:---——- - para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 0 (nol) ----— SUArA, —-—-nmmannaaaaa aman an anna - para pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 196.215.650 ---- (seratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima belas ribu enam ratus lima puluh) suara. —— - para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.704.695.434 -— (lima miliar tujuh ratus empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus tiga puluh empat) suara. —— 20
Page 22 OCR 0.886
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 15/POJK.04/2020, pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. ---——- -sehingga jumlah total suara setuju sebanyak 5.900.911.084 (lima miliar sembilan ratus juta sembilan ratus sebelas ribu delapan puluh empat) suara atau sebesar 100X4 (seratus persen) yang merupakan lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. - Sesuai dengan laporan saya, Notaris, maka Pimpinan Rapat menyimpulkan bahwa Rapat menyetujui usulan mata acara Rapat tersebut. - - Mata Acara Kedua -——--—-——-—— Ia - Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, ---—--—-—-——....—...... - Selanjutnya Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa Perseroan bermaksud untuk memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham untuk menyetujui dan merubah Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai tugas dan wewenang Direksi : - Menambahkan ketentuan mengenai pembatasan kewenangan Direksi dalam hal pemberian fasilitas kredit dengan batasan tertentu, sehingga membutuhkan persetujuan tertulis Dewan Komisaris.---—-—--------------------—----- Adapun usulan perubahan Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan dilihat pada slide presentasi, yaitu sebagai berikut: —— Lena Lama Naa Naam maan anannn PASAL 14 ——— 1. Direksi bertanggung jawab penuh dalam melaksanakan tugasnya untuk ———- kepentingan Perseroan dalam mencapai maksud dan tujuannya. - 2. Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab - menjalankan tugasnya dengan mengindahkan peraturan ---—----—---—--—----——..— perundang-undangan yang berlaku dan Anggaran Dasar Perseroan. ---—----- 21
Page 23 OCR 0.918
(Fort berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang - segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk: a. b. d. meminjam uang atau menerbitkan surat hutang atas nama Perseroan -- yang tidak termasuk dalam pasal 3 ayat 2 (a) Anggaran Dasar ini, dan atau yang tidak termasuk kegiatan usaha sehari-hari, untuk suatu jumlah yang melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris: meminjamkan uang atau memberikan fasilitas kredit atau fasilitas ----—- -- perbankan lain yang menyerupai atau mengakibatkan timbulnya pinjaman uang: -— — i. kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank ----— Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum: dan an ii. yang melebihi jumlah tertentu yang dari waktu ke waktu akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris: —-—---—------—-------o-nooooo... menjual atau mengalihkan atau melepaskan hak atau membebani - dengan hak tanggungan atau menggadaikan atau dengan cara lain membebani barang tidak bergerak Perseroan untuk jumlah yang melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris, kecuali untuk menjual atau mengalihkan atau melepaskan hak atas tanah dan atau bangunan yang merupakan jaminan diambil alih atau yang berasal dari penyelamatan kredit, membeli atau dengan cara lain memperoleh/mendapatkan hak atas ---. tanah dan atau bangunan yang mempunyai nilai melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris kecuali dalam rangka melaksanakan —— 22
Page 24 OCR 0.922
4. yang telah ditetapkan dalam pasal 3 ayat 2 (k) Anggaran Dasar ini dan atau sebagai bagian dari kegiatan usaha sehari-hari Perseroan, ------———-- | e. mengeluarkan surat jaminan atau menjadi penjamin atau menjadi ----—--—- penanggung hutang guna menjamin kewajiban pembayaran pihak terkait kepada pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perbankan, -----—- | f. menghapusbukukan/mengeluarkan piutang Perseroan dari pembukuan - dan melepaskan/mengalihkan hak Perseroan untuk menagih piutang macet yang telah dihapusbukukan, untuk suatu jumlah yang melebihi jumlah yang ditetapkan oleh Dewan Komisaris, -----------——--—---.—onoo | 9. mengambil bagian atau ikut serta atau melepaskan hak baik sebagian --- dan/atau ikut serta dalam suatu perseroan atau badan lain termasuk tetapi tidak terbatas untuk mendirikan perusahaan baru atau membubarkan anak perusahaan, kecuali penyertaan modal dalam rangka penyelamatan kredit, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, --—-----—--—--—--—-onso. harus dengan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal. ----——-—----------—-——-5nonsnnnnonna.. Persetujuan Dewan Komisaris untuk tindakan-tindakan Direksi tersebut merupakan pelaksanaan dari prinsip prudential banking dan Persetujuan dimaksud dapat diberikan untuk melakukan satu tindakan atau lebih dari 1 (satu) tindakan dan dari waktu ke waktu dapat ditinjau kembali, segala sesuatu dengan tidak mengurangi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap pihak ketiga, persetujuan Dewan Komisaris tersebut cukup ----—--—-—- dibuktikan dengan kutipan dari keputusan persetujuan Dewan Komisaris yang ditandatangani oleh sedikitnya 2 (dua) orang anggota Dewan Komisaris. an —— 23
Page 25 OCR 0.942
| 5. Untuk menjalankan perbuatan hukum berupa transaksi yang memuat ---—--——- benturan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi, Dewan Komisaris atau pemegang saham, dengan kepentingan ekonomis Perseroan, Direksi memerlukan persetujuan RUPS berdasarkan suara setuju terbanyak dari pemegang saham yang tidak mempunyai benturan kepentingan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat 10 di atas. --—----—————-- 6. Dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan --- kepentingan pribadi seorang anggota Direksi, maka Perseroan akan diwakili oleh anggota Direksi lainnya dan dalam hal Perseroan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Direksi, maka dalam hal ini Perseroan diwakili oleh Dewan Komisaris, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. -------- 7. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka Wakil Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta sah mewakili Perseroan. Dalam hal Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama bersamaan tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) Direktur dari anggota Direksi lainnya secara bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta sah mewakili Perseroan. -—--—------—-—---o--oo.o-o.o.—.... | 8. Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh ---— RUPS, dalam hal RUPS tidak menetapkan, maka pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan berdasarkan keputusan Direksi. | 9. Dalam hal hanya ada seorang anggota Direksi, maka segala tugas dan --—--- wewenang yang diberikan bagi Direksi dalam Anggaran Dasar ini, berlaku pula baginya, dengan kewajiban baginya untuk memanggil Rapat Umum — 24
Page 26 OCR 0.914
—— . Pemegang Saham dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak terjadinya lowongan tersebut guna mengisi formasi yang lowong tersebut. —— 10. Tanpa mengurangi tanggung jawab Direksi, Direksi berhak untuk perbuatan - tertentu mengangkat seorang atau lebih kuasa dengan syarat yang ditentukan oleh Direksi dalam suatu surat kuasa khusus, kewenangan yang diberikan itu harus dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku -Pembawa Acara menegaskan dan menyampaikan bahwa menambahkan ketentuan huruf (b) pada Pasal 14: ayat (3) Anggaran Dasar mengenai “Meminjamkan uang atau memberikan fasilitas kredit atau fasilitas perbankan lain yang menyerupai atau mengakibatkan timbulnya pinjaman uang: --—----—--—- i. kepada pihak terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia -— atau Otoritas Jasa Keuangan atau instansi yang berwenang lainnya tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit Bank Umum, dan--—----------—--------—-.. — ii. yang melebihi jumlah tertentu yang dari waktu ke waktu akan ditetapkan oleh Dewan Komisaris, ——- harus dengan persetujuan tertulis dari dewan komisaris.” -——----—----—-———-oov -Selanjutnya jalannya Rapat dikembalikan kepada Pimpinan Rapat, -----------—----- Pimpinan Rapat menyampaikan bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut, selanjutnya diusulkan kepada Rapat untuk memutuskan : ----——-—--—--5nnasna a. Menyetujui dan merubah Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan, -------—- sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat, b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak -—- substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah, menyesuaikan dan/atau menyusun 25
Page 27 OCR 0.919
kembali ketentuan Pasal 14 ayat 3 Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan, sebagaimana disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan anggaran dasar perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang- Undangan yang berlaku. “Kemudian Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada para pemegang saham dan/atauatau kuasanya untuk mengajukan pertanyaan sehubungan dengan mata acara kedua Rapat tersebut dengan cara mengisi formulir pertanyaan dilengkapi dengan nama pemegang saham, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili dan pertanyaan atau pendapat yang ingin diajukan. -—---———- Bagi pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, pengajuan pertanyaan atau pendapat silahkan melalui aplikasi eASY.KSEI --m — — -Oleh karena tidak ada yang mengajukan pertanyaan, Pimpinan Rapat melanjutkan Rapat untuk mengambil keputusan secara musyawarah untuk mufakat, dengan mempersilahkan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham selain kuasa elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, yang tidak setuju atau yang menyatakan suara blanko/abstain untuk mengangkat tangan, dan kepada pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI, untuk memberikan pilihan suaranya melalui aplikasi SASY, KSEI, —5nnnnnnn—nnnnnnnnon anoman -Adapun hasil pengambilan keputusan dari pemegang saham dan kuasa pemegang saham selain kuasa elektronik yang hadir dalam Rapat, serta suara elektronik, yang tercatat pada aplikasi cASY.KSEI adalah sebagai berikut: - para pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 0 (nol) -—-—- 5 26
Page 28 OCR 0.911
——— suara. — — 2 - para pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 196.215.600 ---- (seratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima belas ribu enam ratus) suara. - para pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak 5.704.695.484 -— (lima miliar tujuh ratus empat juta enam ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus delapan puluh empat) suara. --—-- manunnnnannna manuma Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 15/POJK.04/2020, pemegang saham dengan hak suara yang hadir dalam rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang ama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. —--— -sehingga jumlah total suara setuju sebanyak 5.900.911.084 (lima miliar sembilan ratus juta sembilan ratus sebelas ribu delapan puluh empat) suara atau sebesar 10046 (seratus persen) yang merupakan lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Sesuai dengan laporan saya, Notaris, maka Pimpinan Rapat menyimpulkan bahwa Rapat menyetujui usulan mata acara Rapat tersebut. — -Selanjutnya Pimpinan Rapat menyampaikan oleh karena tidak ada hal lain-lain yang akan dibicarakan, maka Pimpinan Rapat menutup Rapat ini secara resmi, (lada pukul 11.01 WIB (sebelas lewat satu menit Waktu Indonesia Barat), dengan mengucapkan terima kasih. -Selanjutnya para penghadap dengan ini menyatakan dan menjamin sepenuhnya akan kebenaran identitas dari para penghadap, yaitu sesuai dengan tanda pengenal serta data-data yang disampaikan kepada saya, Notaris. -—-——--—- -Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat ini, maka dibuatlah Berita Acara ini oleh saya, Notaris. —----------------eew-newnnennon, -Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jakarta, pada hari dan tanggal —— 27
Page 29 OCR 0.896
A 2. -keduanya karyawan pada kantor Notaris. --- seperti tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh para saksi : ------- Tuan MICHAEL YOGATAMA, lahir di Mojokerto, pada tanggal 31-10-1998 - (tiga puluh satu Oktober seribu sembilan ratus sembilan puluh delapan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta Barat, Apartemen Mediterania Garden Residences 2 Tower K-26-KG, Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 008, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3576023110980005, Nyonya ANNA HIDAYANTI, Sarjana Hukum, lahir di Semarang, pada --—-— tanggal 22-06-1968 (dua puluh dua Juni seribu sembilan ratus enam puluh delapan), Karyawan Swasta, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Kabupaten Bekasi, Puri Hutama, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 013, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 3216066206680009, untuk sementara berada di Jakarta: — -Oleh karena para penghadap telah meninggalkan ruangan Rapat pada waktu Berita Acara ini dibuat, maka setelah akta ini saya, Notaris bacakan kepada para saksi, dengan segera ditandatangani oleh saya, Notaris, dan para saksi.--—-——-- —— -Dibuat dengan tanpa tambahan, tanpa coretan dan tanpa penggantian. ---————— -Asli akta ini telah ditandatangani dengan SEMPUFNA, ———-—---2nn2--o- —-DIBERIKAN SEBAGAI SALINAN YANG SAMA BUNYINYA —-----———- 15 MAR 2024 WnotariuslOMO, RUPS Tbk 202#bina rupsib 15mar202#ibina BARUPSLB 15mar2024 rev FST 250324RM-250324. RM- 030424.doc g 28
Names mentioned 46 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.1
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1
unresolved
person
MHum
p.2 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×8
unresolved
org
Kementerian
p.3 ×2
unresolved
person
CERISTINA DWI UTAMI
p.4 ×4
unresolved
person
HENRY KOENAFI
p.5
unresolved
person
YULIUS PURNAMA JUNAIDI
p.5 ×2
unresolved
person
HARRY SUMANTO WIDJAJA
p.6
unresolved
org
Menteri
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum PN
p.8
unresolved
org
PT GAYA HIDUP MASA KINI
p.10
unresolved
person
HARIJIN SANTOSO
p.11
unresolved
org
PT PHILADEL TERRA LESTARI
p.11
unresolved
person
CBRISTINA DWI UTAMI
p.12
unresolved
person
RM TENORIO TRIANAND
p.12
unresolved
person
FREDERICK PRIOTOMO
p.13
unresolved
person
DEWI KURNIAWATI PRODJOHARTONO
· Direktur
p.14 ×9
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.15
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.16
unresolved
—
PRODJOHARTONO
· Direktur
p.19
unresolved
person
YANDY RAMADHAN
· Direktur
p.20
unresolved
org
Bank Indonesia
p.26
unresolved
person
MICHAEL YOGATAMA
p.29
unresolved
person
ANNA HIDAYANTI
p.29
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
440 ms
13 Sep 2026 16:32
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': None,
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT BANK INA PERDANA Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': ''}