Back to announcement
20240516_POLA_Informasi Transaksi Afiliasi_31639852_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review POLASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.943
PERJANJIAN PINJAMAN DANA TALANGAN Nomor : 002/Perj PAF-PAI/V/2024 Pada hari ini Selasa, tanggal 14-05-2024 (Empat belas Mei dua ribu dua puluh empat), dibuat perjanjian Pinjaman Dana Talangan oleh dan antara : 1. PT. Pool Advista Indonesia, Tbk (Perseroan) yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan melalui kantornya di Jalan Letjen Soepeno Blok CC6 No. 9-10 Lantai 8, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Marhaendra bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Utama bertindak untuk dan “atas nama perseroan tersebut, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (PEMINJAM/PENERIMA DANA TALANGAN). 2. PT, Pool Advista Finance, Tbk (Perseroan) yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan melalui kantornya di Jalan Letjen Soepeno Blok CC$ No. 9-10 Lantai 6, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili oleh Ferianto Ferry Junarso dalam kedudukannya selaku Direktur Utama bertindak untuk dan atas nama perseroan tersebut, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (PEMBERI PINJAMAN/PEMBERI DANA TALANGAN). PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, terlebih dahulu menerangkan hal hal sebagai berikut Bahwa PIHAK PERTAMA hendak meminjam sejumlah uang sebagai dana talangan kepada PIHAK KEDUA yang akan dipergunakan oleh PIHAK PERTAMA untuk keperluan usahanya Bahwa untuk menjamin pengembalian daa talangan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA serta berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan suatu perjanjian Pinjaman Dana Talangandengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut Pasal 1 Jumlah Pinjaman Dana Talangan dan Tujuan Penggunaan 1. Bahwa PIHAK PERTAMA mengakui dengan sungguh-sungguh dan sebenarnya serta dengan sah melakukan Pinjaman Dana Talangan kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar Rupiah) 2. Pinjaman Dana Talangan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA telah terjadi dengan sah sejak ditanda tanganinya Perjanjian ini dan/atau setelah PIHAK PERTAMA menerima dana talangan dari PIHAK KEDUA, dana pinjaman berdasarkan Surat Sanggup Bayar (PN). 3. Pinjaman dana talangan tersebut akan dipergunakan oleh PIHAK PERTAMA untuk keperluan internal PIHAK PERTAMA Pasal 2 Jangka Waktu Talangan Pinjaman Dan Pembayaran Kembali Pinjaman 1. Jangka waktu pengembalian Pinjaman Dana Talangan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pencairan yaitu tanggal 14-05-2024 (empat belas Mei dua ribu dua puluh empat). 2. Pinjaman Dana Talangan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tersebut, harus dibayarkan kembali oleh PIHAK PERTAMA sesuai dengan jadwal angsuran yaitu tanggal 14-06-2024 (empat belas Juni dua ribu dua puluh empat) berdasarkan Surat Sanggup Bayar. 3. Fee atas dana talangan sebesar eguivalent 14 Yo effektif (empat belas persen effektif) per tahun 1 Ri tx
Page 2 OCR 0.953
Ketentuan tentang pembayaran tersebut di atas, tidak mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk melunasinya Pinjaman Dana Talangannya tersebut lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan Pasal 3 Biaya dan Denda Bahwa semua biaya yang harus dibayar atau timbul berdasarkan perjanjian ini, berikut dengan segenap perubahan, tambahan, perpanjangan maupun pembaharuan daripadanya, termasuk biaya untuk pembuatan perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat sehubungan dengan perjanjian ini menjadi beban PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA mengikatkan diri dan berkewajiban untuk membayar biaya-biaya tersebut di atas setiap saat segera setelah PIHAK PERTAMA mendapatkan pemberitahuan dari PIHAK KEDUA tentang terPinjaman Dana Talangannya biaya-biaya tersebut Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayar kewajiban dari jadwal angsuran yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan memberi peringatan dan PIHAK PERTAMA menyetujui akan membayar denda atas keterlambatan tersebut sebesar 20 per bulan dari seluruh kewajiban tertunggak. Pasal 4 Peristiwa Cidera Janji Bahwa menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 2 di atas, Pinjaman Dana Talangan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dapat ditagih oleh PIHAK KEDUA dan karenanya PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas seluruh Pinjaman Dana Talangan atau sisa Pinjaman Dana Talangannya dengan seketika dan sekaligus seluruhnya, — walaupun saat pelunasan Pinjaman Dana Talangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 diatas belum berakhir, bila 1 2 PIHAK PERTAMA lalai, tidak memenuhi atau tidak mampu memenuhi kewajiban atas kewajiban- kewajibannya yang telah jatuh tempo. PIHAK PERTAMA dinyatakan Pailit atau tidak mampu membayar Pinjaman Dana Talangan- Pinjaman Dana Talangannya atau telah mengajukan permohonan untuk penundaan pembayaran (surceance yan betaling). Atas sebagian atau seluruh kekayaan PIHAK PERTAMA dikenakan sitaan (executoir beslag) ataupun sita jaminan (conservatoir beslag) baik oleh pihak Pengadilan ataupun penguasaan atas seluruh atau sebagian harta kekayaannya. PIHAK PERTAMA memberikan pernyataan-pernyataan, surat-surat, keterangan-keterangan dan laporan-laporan serta dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Pinjaman Dana Talangan tersebut kepada PIHAK KEDUA yang kemudian ternyata palsu atau tidak mengandung kebenaran arti material Pasal 5 Akibat Kejadian Wanprestasi Bahwa penyimpangan PIHAK PERTAMA terhadap kewajiban-kewajiban yang terjadi terhadap ketentuan akta ini, PIHAK KEDUA tidak perlu melakukan teguran kepada PIHAK PERTAMA, karena pembuktian atas tidak dilaksanakannya kewajiban PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sudah cukup membuktikan kelalaian PIHAK PERTAMA. Apabila suatu kejadian pelanggaran tersebut diatas terjadi dan tidak dapat ditanggulangi, maka PIHAK KEDUA tanpa peringatan (somasi) terlebih dahulu dan tanpa persetujuan, keputusan atau pemberian wewenang dari pengadilan semuanya dengan ini dinyatakan secara tegas dikesampingkan, berhak :
Page 3 OCR 0.942
Pasal 6 Hal-Hal Yang Harus Dilaksanakan Oleh Peminjam 1. Mendahulukan pembayaran yang terhutang kepada PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian Pinjaman Dana Talangan ini dari pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA terhadap siapapun juga. 2. Mengijinkan PIHAK KEDUA atau wakilnya yang ditunjuk dan akan diberitahukan kepada PIHAK PERTAMA untuk masuk ke dalam bangunan milik PIHAK PERTAMA. Pasal 7 Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilaksanakan Oleh Peminjam Memperoleh Fasilitas Kredit dari bank maupun lembaga keuangan non-bank lainnya dan pihak ketiga tanpa persetujuan secara tertulis dari PIHAK KEDUA. Pasal 8 Penyelesaian Perselisihan 1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian Pinjaman dana talangan ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul. 2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan segala akibatnya, Pasal 9 Penutup Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya, dan ditandatangani oleh para pihak secara sadar dan bertanggung jawab. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA PT. Pool Advista hmdgnesia Tbk PT. Pool Advista Finance Tbk Marhaendra £ Direktur Utama Saksi-saksi 1. Aji Subroto Ig 2. Tiara Meridith 4 Ferianto Ferry Junarso Direktur Utama
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
246 ms
13 Sep 2026 16:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}