Skip to content
Back to announcement

20240516_POLA_Informasi Transaksi Afiliasi_31639852_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review POLA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.943
PERJANJIAN PINJAMAN DANA TALANGAN
Nomor : 002/Perj PAF-PAI/V/2024

Pada hari ini Selasa, tanggal 14-05-2024 (Empat belas Mei dua ribu dua puluh empat), dibuat
perjanjian Pinjaman Dana Talangan oleh dan antara :

1. PT. Pool Advista Indonesia, Tbk (Perseroan) yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum
Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan melalui kantornya di Jalan Letjen Soepeno Blok CC6 No.
9-10 Lantai 8, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam hal ini
diwakili oleh Marhaendra bertindak dalam kedudukannya selaku Direktur Utama bertindak untuk
dan “atas nama perseroan tersebut, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
(PEMINJAM/PENERIMA DANA TALANGAN).

2. PT, Pool Advista Finance, Tbk (Perseroan) yang didirikan dan tunduk berdasarkan hukum Indonesia,
berkedudukan di Jakarta Selatan melalui kantornya di Jalan Letjen Soepeno Blok CC$ No. 9-10
Lantai 6, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam hal ini diwakili
oleh Ferianto Ferry Junarso dalam kedudukannya selaku Direktur Utama bertindak untuk dan atas
nama perseroan tersebut, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (PEMBERI
PINJAMAN/PEMBERI DANA TALANGAN).

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, terlebih dahulu menerangkan hal hal sebagai berikut

Bahwa PIHAK PERTAMA hendak meminjam sejumlah uang sebagai dana talangan kepada PIHAK
KEDUA yang akan dipergunakan oleh PIHAK PERTAMA untuk keperluan usahanya

Bahwa untuk menjamin pengembalian daa talangan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
serta berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan suatu
perjanjian Pinjaman Dana Talangandengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1
Jumlah Pinjaman Dana Talangan dan Tujuan Penggunaan

1. Bahwa PIHAK PERTAMA mengakui dengan sungguh-sungguh dan sebenarnya serta dengan sah
melakukan Pinjaman Dana Talangan kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga
miliar Rupiah)

2. Pinjaman Dana Talangan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA telah terjadi dengan sah sejak
ditanda tanganinya Perjanjian ini dan/atau setelah PIHAK PERTAMA menerima dana talangan dari
PIHAK KEDUA, dana pinjaman berdasarkan Surat Sanggup Bayar (PN).

3. Pinjaman dana talangan tersebut akan dipergunakan oleh PIHAK PERTAMA untuk keperluan
internal PIHAK PERTAMA

Pasal 2
Jangka Waktu Talangan Pinjaman Dan
Pembayaran Kembali Pinjaman

1. Jangka waktu pengembalian Pinjaman Dana Talangan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah
paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal pencairan yaitu tanggal 14-05-2024 (empat
belas Mei dua ribu dua puluh empat).

2. Pinjaman Dana Talangan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua tersebut, harus dibayarkan kembali oleh
PIHAK PERTAMA sesuai dengan jadwal angsuran yaitu tanggal 14-06-2024 (empat belas Juni
dua ribu dua puluh empat) berdasarkan Surat Sanggup Bayar.

3. Fee atas dana talangan sebesar eguivalent 14 Yo effektif (empat belas persen effektif) per tahun
1

Ri tx
Page 2 OCR 0.953
Ketentuan tentang pembayaran tersebut di atas, tidak mengurangi hak PIHAK PERTAMA untuk
melunasinya Pinjaman Dana Talangannya tersebut lebih awal dari batas waktu yang ditetapkan

Pasal 3
Biaya dan Denda

Bahwa semua biaya yang harus dibayar atau timbul berdasarkan perjanjian ini, berikut dengan
segenap perubahan, tambahan, perpanjangan maupun pembaharuan daripadanya, termasuk biaya
untuk pembuatan perjanjian ini dan perjanjian-perjanjian lainnya yang dibuat sehubungan dengan
perjanjian ini menjadi beban PIHAK PERTAMA.

PIHAK PERTAMA mengikatkan diri dan berkewajiban untuk membayar biaya-biaya tersebut di atas
setiap saat segera setelah PIHAK PERTAMA mendapatkan pemberitahuan dari PIHAK KEDUA
tentang terPinjaman Dana Talangannya biaya-biaya tersebut

Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayar kewajiban dari jadwal angsuran yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan memberi peringatan
dan PIHAK PERTAMA menyetujui akan membayar denda atas keterlambatan tersebut sebesar 20
per bulan dari seluruh kewajiban tertunggak.

Pasal 4
Peristiwa Cidera Janji

Bahwa menyimpang dari ketentuan yang ditetapkan dalam Pasal 2 di atas, Pinjaman Dana Talangan
PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dapat ditagih oleh PIHAK KEDUA dan karenanya PIHAK
PERTAMA wajib membayar lunas seluruh Pinjaman Dana Talangan atau sisa Pinjaman Dana
Talangannya dengan seketika dan sekaligus seluruhnya, — walaupun saat pelunasan Pinjaman Dana
Talangan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2 diatas belum berakhir, bila

1

2

PIHAK PERTAMA lalai, tidak memenuhi atau tidak mampu memenuhi kewajiban atas kewajiban-
kewajibannya yang telah jatuh tempo.

PIHAK PERTAMA dinyatakan Pailit atau tidak mampu membayar Pinjaman Dana Talangan-
Pinjaman Dana Talangannya atau telah mengajukan permohonan untuk penundaan pembayaran
(surceance yan betaling).

Atas sebagian atau seluruh kekayaan PIHAK PERTAMA dikenakan sitaan (executoir beslag) ataupun
sita jaminan (conservatoir beslag) baik oleh pihak Pengadilan ataupun penguasaan atas seluruh atau
sebagian harta kekayaannya.

PIHAK PERTAMA memberikan pernyataan-pernyataan, surat-surat, keterangan-keterangan dan
laporan-laporan serta dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Pinjaman Dana Talangan tersebut
kepada PIHAK KEDUA yang kemudian ternyata palsu atau tidak mengandung kebenaran arti
material

Pasal 5
Akibat Kejadian Wanprestasi

Bahwa penyimpangan PIHAK PERTAMA terhadap kewajiban-kewajiban yang terjadi terhadap
ketentuan akta ini, PIHAK KEDUA tidak perlu melakukan teguran kepada PIHAK PERTAMA,
karena pembuktian atas tidak dilaksanakannya kewajiban PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA sudah cukup membuktikan kelalaian PIHAK PERTAMA.

Apabila suatu kejadian pelanggaran tersebut diatas terjadi dan tidak dapat ditanggulangi, maka
PIHAK KEDUA tanpa peringatan (somasi) terlebih dahulu dan tanpa persetujuan, keputusan atau
pemberian wewenang dari pengadilan semuanya dengan ini dinyatakan secara tegas dikesampingkan,
berhak :
Page 3 OCR 0.942
Pasal 6
Hal-Hal Yang Harus Dilaksanakan Oleh Peminjam

1. Mendahulukan pembayaran yang terhutang kepada PIHAK KEDUA berdasarkan perjanjian Pinjaman
Dana Talangan ini dari pembayaran-pembayaran lainnya yang karena apapun juga wajib dibayar oleh
PIHAK PERTAMA terhadap siapapun juga.

2. Mengijinkan PIHAK KEDUA atau wakilnya yang ditunjuk dan akan diberitahukan kepada PIHAK
PERTAMA untuk masuk ke dalam bangunan milik PIHAK PERTAMA.

Pasal 7
Hal-Hal Yang Tidak Boleh Dilaksanakan Oleh Peminjam

Memperoleh Fasilitas Kredit dari bank maupun lembaga keuangan non-bank lainnya dan pihak ketiga
tanpa persetujuan secara tertulis dari PIHAK KEDUA.

Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan

1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian Pinjaman
dana talangan ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk
mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.

2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian
yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum
dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan
segala akibatnya,

Pasal 9
Penutup

Demikian perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang sama bunyinya, dan ditandatangani oleh para
pihak secara sadar dan bertanggung jawab.

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. Pool Advista hmdgnesia Tbk PT. Pool Advista Finance Tbk

Marhaendra £
Direktur Utama

Saksi-saksi
1. Aji Subroto Ig

2. Tiara Meridith

4 Ferianto Ferry Junarso
Direktur Utama

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.72 MB
Published16 May 2024
Pages3
Characters7,548
Text sourceOCR
OCR confidence0.946

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pool Advista Finance p.1 ×3
linked person Ferianto Ferry Junarso p.1 ×2
linked org PT. Pool Advista p.3
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 246 ms 13 Sep 2026 16:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result