Back to announcement
20260511_HILL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32090354_lamp1.pdf
Other Text extracted HILLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 44
Page 1
PUTUSAN
Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili
perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang pada tingkat
pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut yang diajukan oleh:
PT. KOBEXINDO KONSTRUKSI INDONESIA, beralamat di Kobexindo Tower
Jalan Pasir Putih Raya Blok E-5-D, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan,
Jakarta Utara, yang diwakili oleh Yudi Santoso, selaku Direktur;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yusuf Fachrurrozi, S.H., CLA., Putu
Bravo Timothy, S.H., M.H., Teofilus Titus Helmi, S.H., CMLC., Titus Adhi
Sanjaya, S.H., M.H., Josi Dedi Gultom, S.H., dan Afdul Rohmat Irawan, S.H.,
para Advokat pada Kantor Hukum They Partnership, yang beralamat di Menara
Caraka Lantai 8 Unit 43, Jalan DR. Ide Anak Agung Gede Agung Nomor 1 RT 5
RW 2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 9 Maret 2026;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon/Kreditor;
Terhadap
PT. HILLCONJAYA SAKTI, beralamat di Taman Modern Blok R 2 Nomor 18,
Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang diwakili oleh Hersan
Qiu, selaku Direktur;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ichsan Perwira Kurniagung, S.H., M.H.,
Martin Patrick Nagel, S.H., M.H., Maynanda Aulia, S.H., M.H., Letycia Minerva
Pariela, S.H., M.H., Muhammad Algifari, S.H., Andreas Christian H. Panggabean,
S.H., Valentino Patty, S.H., dan Mohamad Fadhillah Dekha Putra, S.H., para
Advokat pada Kantor FKNK Law Firm, yang beralamat di Equity Tower, SCBD
Lot 9 Lantai 40 Unit 40E, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53 RT 5 RW 3,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus, tanggal 4 April 2026;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon/Debitur;
Pengadilan Niaga tersebut;
Membaca berkas perkara yang bersangkutan;
Mendengar pihak yang berperkara;
Memperhatikan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak;
Hal 1 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 2
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannya, tanggal 10
Maret 2026, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2026 dengan
Nomor Register 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga. Jkt.Pst, telah mengajukan
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai berikut:
PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA
PERMOHONAN PKPU A QUO
1. Bahwa mengingat TERMOHON PKPU berkedudukan di Jakarta Timur,
Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana alamat TERMOHON PKPU, maka
berdasarkan ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999
Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung
Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan
Pengadilan Negeri Semarang (“Keppres 97/1999”), dikutip :
Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 Tentang
Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung
Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan
Pengadilan Negeri Semarang :
“Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, maka daerah hukum
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi
wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Sumatera
Selatan, Lampung dan Kalimantan Barat.”
maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah yang
berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Permohonan PKPU a
quo.
TENTANG HUBUNGAN HUKUM PEMOHON PKPU DENGAN TERMOHON
PKPU DALAM PEMESANAN SPARE PART
2. Bahwa PEMOHON PKPU adalah Perseroan Terbatas yang bergerak di
bidang perdagangan kendaraan alat berat dan sejenisnya, yang didirikan
Hal 2 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 3
menurut dan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Kota
Administrasi Jakarta Utara berdasarkan Akta Pendirian Nomor 14 tanggal 05
Juni 2014, yang dibuat di hadapan Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto,
SH Notaris di Jakarta juncto perubahan Anggaran Dasar yang terakhir
sebagaimana diuraikan dalam akta No. 08 tanggal 05 Januari 2026 yang
dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H. Notaris di Kota Jakarta Barat.
3. Bahwa PEMOHON PKPU dan TERMOHON PKPU telah melakukan
transaksi jual beli suku cadang (“Spare Part”). Dalam hal ini TERMOHON
PKPU sebagai pihak pembeli atas sejumlah Spare Part dari PEMOHON
PKPU.
4. Bahwa PEMOHON PKPU telah melaksanakan kewajibannya dengan
menyerahkan Spare Part yang dibeli TERMOHON PKPU dan diterima oleh
TERMOHON PKPU dalam keadaan baik. Oleh karenanya telah terjadi
penyerahan suku cadang (Spare Part) dari PEMOHON PKPU maka
PEMOHON PKPU melakukan penagihan kepada TERMOHON PKPU
dengan menerbitkan sejumlah Faktur/Invoice yang telah disampaikan
kepada TERMOHON PKPU dengan perincian sebagai berikut :
10-Mar-2026
Type Invoice Invoice Due Date Kewajiban Denda (IDR)
Date (IDR) 15% per
tahun
INV-25-
Sparepart 001212 15/05/25 14/06/25 5.862.548,97 648.092,74
INV-25-
Sparepart 001218 16/05/25 15/06/25 916.310,55 100.919,68
INV-25-
Sparepart 001219 16/05/25 15/06/25 1.192.484,10 131.336,60
INV-25-
Sparepart 001221 16/05/25 15/06/25 1.287.882,54 141.843,50
INV-25-
Sparepart 001225 19/05/25 18/06/25 4.736.401,08 515.813,54
Hal 3 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 4
INV-25-
Sparepart 001230 19/05/25 18/06/25 4.559.880,00 496.589,67
INV-25-
Sparepart 001231 19/05/25 18/06/25 584.970,00 63.705,64
INV-25-
Sparepart 001236 19/05/25 18/06/25 1.287.882,54 140.255,70
INV-25-
Sparepart 001237 20/05/25 19/06/25 1.287.882,54 139.726,43
INV-25- 44.357.154,0
Sparepart 001238 19/05/25 18/06/25 0 4.830.676,36
INV-25-
Sparepart 001261 21/05/25 20/06/25 968.526,06 104.680,42
INV-25-
Sparepart 001265 22/05/25 21/06/25 1.287.882,54 138.667,90
INV-25-
Sparepart 001270 19/05/25 18/06/25 4.736.401,08 515.813,54
INV-25-
Sparepart 001288 23/05/25 22/06/25 2.042.400,00 219.068,38
INV-25-
Sparepart 001289 23/05/25 22/06/25 5.362.099,20 575.140,23
INV-25- 19.384.413,9
Sparepart 001290 23/05/25 22/06/25 6 2.079.177,55
INV-25-
Sparepart 001291 22/05/25 21/06/25 6.904.200,00 743.383,73
INV-25-
Sparepart 001294 26/05/25 25/06/25 1.169.940,00 124.045,69
INV-25-
Sparepart 001295 26/05/25 25/06/25 584.970,00 62.022,85
INV-25-
Sparepart 001296 26/05/25 25/06/25 1.169.940,00 124.045,69
Hal 4 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 5
INV-25-
Sparepart 001297 26/05/25 25/06/25 292.485,00 31.011,42
INV-25-
Sparepart 001299 26/05/25 25/06/25 989.615,45 104.926,35
INV-25-
Sparepart 001300 26/05/25 25/06/25 6.823.449,45 723.472,59
INV-25-
Sparepart 001302 26/05/25 25/06/25 6.823.449,45 723.472,59
INV-25-
Sparepart 001327 23/05/25 22/06/25 3.372.384,24 361.722,86
INV-25- 26.984.031,1
Sparepart 001331 28/05/25 27/06/25 8 2.838.867,94
INV-25-
Sparepart 001336 30/05/25 29/06/25 1.287.882,54 134.433,77
INV-25-
Sparepart 001337 30/05/25 29/06/25 353.276,48 36.876,26
INV-25-
Sparepart 001341 30/05/25 29/06/25 8.254.941,24 861.680,17
INV-25-
Sparepart 001342 30/05/25 29/06/25 106.560,00 11.123,11
INV-25- 12.305.331,2
Sparepart 001343 30/05/25 29/06/25 4 1.284.474,30
INV-25-
Sparepart 001344 30/05/25 29/06/25 293.040,00 30.588,56
INV-25-
Sparepart 001345 30/05/25 29/06/25 148.740,00 15.526,01
INV-25-
Sparepart 001359 02/06/25 02/07/25 989.615,45 102.079,51
INV-25-
Sparepart 001360 02/06/25 02/07/25 989.615,45 102.079,51
Hal 5 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 6
INV-25-
Sparepart 001370 04/06/25 04/07/25 7.998.779,88 818.505,28
INV-25-
Sparepart 001371 04/06/25 04/07/25 2.905.578,18 297.324,23
INV-25-
Sparepart 001372 04/06/25 04/07/25 6.904.200,00 706.498,27
INV-25-
Sparepart 001373 04/06/25 04/07/25 111.000,00 11.358,49
INV-25-
Sparepart 001374 04/06/25 04/07/25 210.900,00 21.581,14
INV-25-
Sparepart 001375 04/06/25 04/07/25 6.823.449,45 698.235,17
INV-25-
Sparepart 001376 04/06/25 04/07/25 6.823.449,45 698.235,17
INV-25-
Sparepart 001388 10/06/25 10/07/25 353.276,48 35.279,25
INV-25-
Sparepart 001403 12/06/25 12/07/25 353.276,48 34.988,89
INV-25-
Sparepart 001422 16/06/25 16/07/25 226.440,00 22.054,64
INV-25-
Sparepart 001423 16/06/25 16/07/25 230.214,00 22.422,21
INV-25-
Sparepart 001424 16/06/25 16/07/25 230.214,00 22.422,21
INV-25-
Sparepart 001425 16/06/25 16/07/25 783.648,90 76.325,26
INV-25-
Sparepart 001426 16/06/25 16/07/25 385.614,00 37.557,75
INV-25-
Sparepart 001427 16/06/25 16/07/25 385.614,00 37.557,75
INV-25-
Sparepart 001428 16/06/25 16/07/25 385.614,00 37.557,75
Hal 6 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 7
INV-25-
Sparepart 001429 16/06/25 16/07/25 99.900,00 9.729,99
INV-25-
Sparepart 001431 16/06/25 16/07/25 572.748,90 55.784,17
INV-25-
Sparepart 001480 24/06/25 24/07/25 5.808.186,00 546.606,00
INV-25-
Sparepart 001484 25/06/25 25/07/25 1.287.883,05 120.672,88
INV-25-
Sparepart 001485 25/06/25 25/07/25 292.485,00 27.405,44
INV-25-
Sparepart 001486 25/06/25 25/07/25 292.485,00 27.405,44
INV-25-
Sparepart 001487 25/06/25 25/07/25 847.459,47 79.405,79
INV-25-
Sparepart 001488 25/06/25 25/07/25 210.900,00 19.761,04
INV-25- 15.701.432,8
Sparepart 001489 25/06/25 25/07/25 5 1.471.202,75
INV-25-
Sparepart 001490 25/06/25 25/07/25 210.900,00 19.761,04
INV-25-
Sparepart 001492 25/06/25 25/07/25 210.900,00 19.761,04
INV-25-
Sparepart 001493 25/06/25 25/07/25 210.900,00 19.761,04
INV-25-
Sparepart 001495 25/06/25 25/07/25 210.900,00 19.761,04
INV-25-
Sparepart 001496 25/06/25 25/07/25 1.715.909,04 160.778,33
INV-25- 17.515.800,0
Sparepart 001497 25/06/25 25/07/25 0 1.641.206,47
Hal 7 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 8
INV-25-
Sparepart 001543 26/06/25 26/07/25 292.485,00 27.285,24
INV-25-
Sparepart 001544 26/06/25 26/07/25 584.970,00 54.570,49
INV-25-
Sparepart 001545 26/06/25 26/07/25 1.813.506,90 169.177,84
INV-25-
Sparepart 001546 26/06/25 26/07/25 1.037.850,00 96.818,61
INV-25-
Sparepart 001554 26/06/25 26/07/25 106.560,00 9.940,73
INV-25-
Sparepart 001556 26/06/25 26/07/25 106.560,00 9.940,73
INV-25-
Sparepart 001557 26/06/25 26/07/25 106.560,00 9.940,73
INV-25-
Sparepart 001558 26/06/25 26/07/25 106.560,00 9.940,73
INV-25-
Sparepart 001559 26/06/25 26/07/25 106.560,00 9.940,73
INV-25-
Sparepart 001569 30/06/25 30/07/25 989.616,06 90.692,21
INV-25-
Sparepart 001581 30/06/25 30/07/25 3.212.206,80 294.378,95
INV-25-
Sparepart 001582 30/06/25 30/07/25 452.880,00 41.503,66
INV-25-
Sparepart 001583 30/06/25 30/07/25 1.037.850,00 95.112,55
INV-25-
Sparepart 001590 30/06/25 30/07/25 4.156.950,00 380.958,84
INV-25- 19.337.298,9
Sparepart 001591 30/06/25 30/07/25 0 1.772.144,24
Hal 8 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 9
INV-25-
Sparepart 001592 30/06/25 30/07/25 144.300,00 13.224,21
INV-25-
Sparepart 001593 30/06/25 30/07/25 144.300,00 13.224,21
INV-25-
Sparepart 001701 17/07/25 16/08/25 453.990,00 38.433,67
INV-25-
Sparepart 001723 22/07/25 21/08/25 2.714.637,09 224.236,46
INV-25-
Sparepart 001828 31/07/25 30/08/25 989.615,45 78.084,73
INV-25-
Sparepart 001829 31/07/25 30/08/25 1.287.882,54 101.619,23
INV-25-
Sparepart 001830 31/07/25 30/08/25 1.287.882,54 101.619,23
INV-25-
Sparepart 001831 31/07/25 30/08/25 1.287.882,54 101.619,23
INV-25-
Sparepart 001832 31/07/25 30/08/25 1.287.882,54 101.619,23
INV-25-
Sparepart 001833 31/07/25 30/08/25 989.615,45 78.084,73
INV-25-
Sparepart 001834 31/07/25 30/08/25 989.615,45 78.084,73
INV-25-
Sparepart 001835 31/07/25 30/08/25 353.276,48 27.874,97
INV-25-
Sparepart 001836 31/07/25 30/08/25 1.287.882,54 101.619,23
INV-25-
Sparepart 001837 31/07/25 30/08/25 1.287.882,54 101.619,23
INV-25-
Sparepart 001838 31/07/25 30/08/25 989.615,45 78.084,73
INV-25-
Sparepart 001839 31/07/25 30/08/25 1.287.882,54 101.619,23
Hal 9 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 10
INV-25-
Sparepart 001840 31/07/25 30/08/25 1.287.882,54 101.619,23
INV-25-
Sparepart 001842 31/07/25 30/08/25 6.275.456,04 495.159,27
INV-25- 31.519.356,8
Sparepart 001843 31/07/25 30/08/25 7 2.487.006,79
INV-25- 11.115.816,3
Sparepart 001844 31/07/25 30/08/25 9 877.083,59
INV-25-
Sparepart 001845 31/07/25 30/08/25 155.400,00 12.261,70
INV-25-
Sparepart 001846 31/07/25 30/08/25 1.417.137,00 111.817,93
INV-25-
Sparepart 001847 31/07/25 30/08/25 3.533.427,48 278.801,95
INV-25-
Sparepart 001848 31/07/25 30/08/25 5.683.498,59 448.451,40
INV-25-
Sparepart 001849 31/07/25 30/08/25 99.900,00 7.882,52
INV-25-
Sparepart 001856 05/08/25 04/09/25 199.800,00 15.354,49
INV-25- 352.613.700, 25.069.384,9
Sparepart 001924 19/08/25 18/09/25 00 7
INV-25- 35.076.000,0
Sparepart 001925 19/08/25 18/09/25 0 2.493.759,45
INV-25-
Sparepart 002716 26/11/25 26/12/25 1.287.883,05 39.165,76
INV-25-
Sparepart 002717 26/11/25 26/12/25 1.287.883,05 39.165,76
Hal 10 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 11
INV-25-
Sparepart 002718 26/11/25 26/12/25 1.287.883,05 39.165,76
INV-25-
Sparepart 002719 26/11/25 26/12/25 989.616,06 30.095,17
INV-25-
Sparepart 002720 26/11/25 26/12/25 298.266,99 9.070,59
INV-25-
Sparepart 002721 26/11/25 10/01/26 353.276,48 8.565,74
INV-25-
Sparepart 002722 26/11/25 10/01/26 1.193.068,36 28.927,82
INV-25-
Sparepart 002723 26/11/25 10/01/26 989.615,45 23.994,79
INV-25-
Sparepart 002725 26/11/25 10/01/26 353.276,48 8.565,74
INV-25-
Sparepart 002726 26/11/25 10/01/26 989.615,45 23.994,79
INV-25-
Sparepart 002727 26/11/25 10/01/26 353.276,48 8.565,74
INV-25-
Sparepart 002728 26/11/25 10/01/26 645.737,56 15.656,92
INV-25-
Sparepart 002729 26/11/25 10/01/26 353.276,48 8.565,74
INV-25-
Sparepart 002730 26/11/25 10/01/26 944.004,65 22.888,88
INV-25-
Sparepart 002731 26/11/25 10/01/26 353.276,48 8.565,74
INV-25-
Sparepart 002732 26/11/25 10/01/26 944.004,65 22.888,88
INV-25-
Sparepart 002733 26/11/25 10/01/26 645.737,56 15.656,92
INV-25-
Sparepart 002734 26/11/25 10/01/26 353.276,37 8.565,74
Hal 11 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 12
INV-25-
Sparepart 002735 26/11/25 10/01/26 944.004,65 22.888,88
INV-25-
Sparepart 002736 26/11/25 10/01/26 944.004,65 22.888,88
INV-25-
Sparepart 002737 27/11/25 11/01/26 353.276,48 8.420,56
INV-25-
Sparepart 002738 27/11/25 11/01/26 353.276,48 8.420,56
INV-25-
Sparepart 002739 27/11/25 11/01/26 645.737,56 15.391,55
INV-25-
Sparepart 002740 27/11/25 11/01/26 257.907,43 6.147,38
INV-25-
Sparepart 002741 27/11/25 11/01/26 3.878.301,26 92.441,70
INV-25-
Sparepart 002742 27/11/25 11/01/26 944.005,05 22.500,94
INV-25-
Sparepart 002743 27/11/25 11/01/26 645.737,56 15.391,55
INV-25-
Sparepart 002744 27/11/25 11/01/26 645.737,56 15.391,55
INV-25-
Sparepart 002745 27/11/25 11/01/26 645.738,06 15.391,56
INV-25-
Sparepart 002746 27/11/25 11/01/26 944.005,05 22.500,94
INV-25-
Sparepart 002747 27/11/25 11/01/26 944.004,65 22.500,93
INV-25-
Sparepart 002748 27/11/25 11/01/26 353.276,37 8.420,56
INV-25-
Sparepart 002749 27/11/25 11/01/26 8.362.806,60 199.332,65
INV-25-
Sparepart 002759 26/11/25 10/01/26 353.276,37 8.565,74
Hal 12 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 13
794.046.646, 64.754.505,7
61 9
858.801.152,
TOTAL HUTANG POKOK + DENDA
40
5. Diketahui perhitungan denda dibebankan kepada TERMOHON PKPU
berdasarkan rincian Invoice/Faktur yang telah PEMOHON PKPU sampaikan.
Dalam invoice tersebut, terdapat klausul yang mewajibkan TERMOHON
PKPU untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang
telah ditetapkan dalam masing-masing Invoice/Faktur. Sehingga apabila
TERMOHON PKPU lalai, terlambat, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban
pembayaran sebagaimana ditentukan dalam masing-masing Faktur/Invoice
tersebut, maka TERMOHON PKPU dikenakan denda sebesar 15% (lima
belas persen) pertahun.
6. Terhadap Faktur/Invoice yang telah disampaikan oleh PEMOHON PKPU
kepada TERMOHON PKPU, maka terbukti TERMOHON PKPU telah lalai
dalam memenuhi kewajiban :
a. Pembayaran utang pokok kepada PEMOHON PKPU sebesar
Rp 794.046.646,61 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat puluh
enam ribu enam ratus empat puluh enam Rupiah enam puluh satu Sen);
dan
b. Denda keterlambatan pembayaran per tanggal 10 Maret 2026 sebesar
Rp 64.754.505,79 (enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh empat
ribu lima ratus lima Rupiah tujuh puluh sembilan Sen).
sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan TERMOHON PKPU
sebesar Rp 858.801.152,40 (delapan ratus lima puluh delapan juta delapan
ratus satu ribu serratus lima puluh dua Rupiah empat puluh Sen) (”Utang”).
7. Bahwa dengan demikian, antara PEMOHON PKPU dengan TERMOHON
PKPU terbukti memiliki hubungan hukum .
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU :
“Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau
Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”
Hal 13 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 14
Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan PKPU :
“Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau
undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.”
TENTANG ADANYA UTANG TERMOHON PKPU YANG TELAH JATUH
WAKTU KEPADA PEMOHON PKPU
8. Terhadap tunggakan kewajiban pembayaran TERMOHON PKPU,
PEMOHON PKPU telah memberikan kesempatan kepada TERMOHON
PKPU untuk segera melakukan penyelesaian kewajiban pembayaran baik
secara verbal/lisan maupun tertulis kepada TERMOHON PKPU atas adanya
kewajiban yang belum terselesaikan dan telah jatuh waktu tersebut, namun
TERMOHON PKPU TETAP TIDAK MELUNASI KEWAJIBAN
PEMBAYARANNYA KEPADA PEMOHON PKPU.
9. Bahwa atas hal tersebut, PEMOHON PKPU telah melakukan teguran dan
memberikan undangan kepada TERMOHON PKPU untuk menjalankan
kewajibannya dengan melunasi tagihan atas suku cadang (Spare Part) yang
telah diterimanya dari PEMOHON PKPU serta memberi kesempatan untuk
membicarakan cara pelunasan hutangnya, yaitu :
a. Surat Somasi PEMOHON PKPU No. 002/IC-LTR/I/2026 tanggal 06
Januari 2026, perihal : SOMASI I (Pertama);
b. Surat Somasi PEMOHON PKPU No. 040/IC-LTR/I/2026 tanggal 30
Januari 2026, perihal : SOMASI II (kedua); dan
c. Surat Somasi PEMOHON PKPU No. 055/IC-LTR/III/2026 tanggal 04
Maret 2026, perihal : SOMASI III (ketiga);
10. Bahwa TERMOHON PKPU telah menanggapi Somasi Ke-2 melalui Surat
No. 119/FKNK/II/2026 tanggal 03 Februari 2026, namun dalam surat
TERMOHON PKPU tersebut tetap tidak memberikan kepastian untuk
pelunasan seluruh utangnya kepada PEMOHON PKPU.
11. Sehingga, sampai dengan tanggal 10 Maret 2026, TERMOHON PKPU masih
memiliki kewajiban pembayaran ditambah denda keterlambatan kepada
Hal 14 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 15
PEMOHON PKPU adalah sebesar Rp 858.801.152,40 (delapan ratus lima
puluh delapan juta delapan ratus satu ribu serratus lima puluh dua Rupiah
empat puluh Sen).
12. Bahwa total perhitungan seluruh hutang TERMOHON PKPU kepada
PEMOHON PKPU adalah sebesar :
TOTAL KESELURUHAN HUTANG :
Total Kewajiban Pembayaran : Rp 794.046.646,61
Total Denda pertanggal 10 Maret 2026 : Rp 64.754.505,79 +
Total Keseluruhan Hutang : Rp 858.801.152,40
13. Bahwa dengan demikian, terdapat fakta-fakta yang menunjukkan bahwa :
a. PEMOHON PKPU telah menjalankan prestasinya dengan memberikan
sejumlah spare part yang telah dipesan TERMOHON PKPU, dan
TERMOHON PKPU telah menerima Spare Part dari PEMOHON PKPU
dalam kondisi baik;
b. PEMOHON PKPU telah melakukan penagihan kepada TERMOHON
PKPU;
c. TERMOHON PKPU belum melakukan pelunasan sama sekali atas
seluruh tagihan PEMOHON PKPU sampai saat ini.
14. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti secara sederhana bahwa
TERMOHON PKPU memiliki utang kepada PEMOHON PKPU yang telah
jatuh waktu dan dapat ditagih oleh PEMOHON PKPU, sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 ayat (4) jo. Penjelasan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No.
37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”).
Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta
atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk
dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah
dipenuhi.”
Penjelasan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
Hal 15 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 16
“Yang dimaksud dengan “fakta atau keadaan yang terbukti secara
sederhana” adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang
yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan
besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan
termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan
pailit.”
TERMOHON PKPU MEMILIKI LEBIH DARI 1 (SATU) KREDITOR DAN
MEMILIKI UTANG KEPADA PARA KREDITOR LAIN
15. Bahwa TERMOHON PKPU memiliki utang kepada Kreditur Lain yang mana
terhadap utang yang demikian telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Kreditur
Lain tersebut yaitu :
a. PT KOBEXINDO TRACTORS, Tbk., selaku KREDITOR LAIN I :
- KREDITOR LAIN I memiiki total tagihan kewajiban (tunggakan
utang) kepada TERMOHON PKPU sebesar Rp 312.816.060,26
dengan rincian sebagai berikut :
TOTAL KESELURUHAN HUTANG :
Total Kewajiban Pembayaran : Rp 284.857.470,96
Total Denda pertanggal 10 Maret 2026 : Rp 27.958.589.30 +
Total Keseluruhan Hutang : Rp 312.816.060,26
- Bahwa TERMOHON PKPU sampai dengan saat ini belum melunasi
seluruh utangnya kepada KREDITOR LAIN I, sehingga telah
dilakukan beberapa kali peringatan kepada TERMOHON PKPU
yaitu:
1) Surat Somasi TERMOHON PKPU No. 003/IC-LTR/I/2026
tanggal 06 Januari 2026, perihal : SOMASI I (Pertama);
2) Surat Somasi TERMOHON PKPU No. 039/IC-LTR/I/2026
tanggal 30 Januari 2026, perihal : SOMASI II (kedua); dan
3) Surat Somasi TERMOHON PKPU No. 054/IC-LTR/III/2026
tanggal 04 Maret 2026, perihal : SOMASI III (Ketiga)
b. PT BIRUNI ALTHA ETHAM, selaku KREDITOR LAIN II :
Hal 16 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 17
KREDITOR LAIN II memiiki total tagihan kewajiban (tunggakan utang)
kepada TERMOHON PKPU sebesar Rp 935.676.314,- (sembilan ratus
tiga puluh lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat
belas Rupiah), yang akan dibuktikan dengan dokumen-dokumen terkait
di persidangan.
Bahwa untuk membuktikan adanya tagihan PARA KREDITOR LAIN tersebut
kepada TERMOHON PKPU, maka PARA KREDITOR LAIN dan/atau
Kuasanya akan hadir membuktikan adanya tagihan pada saat agenda
pembuktian dalam persidangan di pengadilan.
16. Bahwa dengan demikian, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (1) UU
Kepailitan dan PKPU telah terbukti bahwa TERMOHON PKPU mempunyai
utang kepada PEMOHON PKPU dan PARA KREDITOR LAIN atau memiliki
utang kepada lebih dari 1 (satu) Kreditur sehingga memenuhi syarat
dikabulkannya Permohonan PKPU ini.
Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
"Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang
mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor."
PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN TERMOHON PKPU TIDAK DAPAT
MELANJUTKAN PEMBAYARAN UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO
DAN DAPAT DITAGIH SEHINGGA DIPERLUKAN ADANYA PERMOHONAN
PKPU AGAR PARA TERMOHON PKPU MENYELESAIKAN PEMBAYARAN
UTANGNYA
17. Bahwa hingga Permohonan PKPU a quo diajukan, TERMOHON PKPU tidak
membayar lunas utangnya kepada PEMOHON PKPU dan PARA KREDITOR
LAIN meskipun PEMOHON PKPU dan PARA KREDITOR LAIN telah
berupaya maksimal untuk mengingatkan TERMOHON PKPU melalui
tegoran yang dikrimkan.
18. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, TERMOHON PKPU secara
jelas dan terang benderang terbukti memiliki utang yang sudah jatuh waktu
Hal 17 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 18
dan dapat ditagih serta memiliki 1 (satu) atau lebih Kreditor, serta
diperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya kepada
PEMOHON PKPU dan PARA KREDITOR LAIN, namun demikian
PEMOHON PKPU melihat perlu diberikan kesempatan kepada TERMOHON
PKPU PKPU untuk diberikan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang agar TERMOHON PKPU segera mengajukan Rencana Perdamaian.
19. Bahwa berdasarkan bukti-bukti serta fakta-fakta yang telah PEMOHON
PKPU uraikan di atas, terhadap TERMOHON PKPU dapat diajukan rencana
perdamaian yang komprehensif dan berkepastian hukum meliputi tawaran
pembayaran sebagian atau seluruh utangnya kepada PEMOHON PKPU dan
PARA KREDITOR LAIN, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (3) UU
Kepailitan dan PKPU sebagai berikut :
Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
“Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitur tidak dapat melanjutkan
membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat
memohon agar kepada Debitor diberi penundaan kewajiban
pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana
perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh
utang kepada kreditornya.”
PEMOHON PKPU DAPAT MEMBUKTIKAN TAGIHANNYA
SECARA SEDERHANA SEBAGAIMANA PASAL 8 AYAT (4) UU
KEPAILITAN DAN PKPU
20. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, PEMOHON PKPU telah
dapat membuktikan fakta atau keadaan TERMOHON PKPU yang berhutang
kepada PEMOHON PKPU dan PARA KREDITOR LAIN secara sederhana.
Hal ini sebagaimana di atur dalam Pasal 222 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UU
Kepailitan dan PKPU.
Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
“Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang
mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau Oleh Kreditor.”
Hal 18 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 19
Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta
atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk
dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah
dipenuhi.”
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
“Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar
lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya
sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
21. Bahwa pembuktian secara sederhana tersebut dijabarkan dalam Penjelasan
Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, yang mengatur syarat-syarat
utang dapat terbukti secara sederhana dalam PKPU yaitu :
a. Adanya 2 (dua) atau lebih kreditor;
b. Satu utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar.
Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalilkan oleh
PEMOHON PKPU dan TERMOHON PKPU tidak menghalangi
dikabulkannya Permohonan PKPU a quo oleh Majelis Hakim.
Penjelasan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
“Yang dimaksud dengan “fakta atau keadaan yang terbukti secara
sederhana” adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang
yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan
besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan
termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan
pailit.”
22. Bahwa Permohonan PKPU a quo juga telah memenuhi syarat dikabulkannya
suatu permohonan PKPU sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua
Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 109/KMA/SK/IV/2020 tentang
Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan
Hal 19 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 20
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“Buku Pedoman Kepailitan dan
PKPU MA”). Dalam buku tersebut diatur dasar pertimbangan hukum
mengabulkan permohonan PKPU meliputi :
a. Terdapat suatu keadaan yang dapat dibuktikan secara sederhana
tentang :
1) Debitor terbukti mempunyai 2 (dua) atau lebih Kreditor, yaitu :
a) PT KOBEXINDO KONSTURKSI INDONESIA, selaku
PEMOHON PKPU;
b) PT KOBEXINDO TRACTORS TBK., selaku KREDITOR LAIN I;
dan
c) PT BIRUNI ALTHA ETHAM, selaku KREDITOR LAIN II.
2) Tidak membayar lunas 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih, dimana dalam permohonan a quo tagihan PEMOHON
PKPU dan PARA KREDITOR LAIN telah jatuh tempo;
3) Utang diakui; atau
4) Adanya utang dapat dibuktikan oleh Pemohon, PEMOHON PKPU
telah berhasil membuktikan adanya utang yang dimiliki TERMOHON
PKPU kepada PEMOHON PKPU dan PARA KREDITOR LAIN.
b. Perbedaan jumlah utang tidak menghalangi untuk dikabulkannya
permohonan PKPU;
c. Penentuan jatuh waktu dapat dilihat antara lain sebagai berikut
1) Dicantumkan dalam perjanjian, termasuk percepatan jatuh waktu
(akselerasi);
2) Adanya Putusan Pengadilan atau Putusan Arbitrase yang telah
berkekuatan hukum tetap;
3) Apabila tidak dicantumkan dalam perjanjian maka jatuh waktu
ditentukan pada saat utang tersebut ditagih;
4) Apabila tidak ada kesepakatan tentang jatuh waktu maka
pemenuhan perjanjian itu dapat dimintakan setiap saat.
23. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan dalam
Permohonan PKPU a quo, maka Permohonan PKPU a quo telah memenuhi
syarat untuk dikabulkan karena:
a. TERMOHON PKPU terbukti memiliki satu atau lebih kreditor;
Hal 20 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 21
b. TERMOHON PKPU terbukti belum membayar sedikitnya satu utang
yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
c. PEMOHON PKPU dan PARA KREDITOR LAIN dapat membuktikan
adanya utang TERMOHON PKPU;
d. TERMOHON PKPU tidak melakukan pembayaran utang-utangnya
kepada PEMOHON PKPU dan PARA KREDITOR LAIN secara lunas.
24. Sehingga dengan demikian sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan Pasal 222
ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU maka secara hukum TERMOHON PKPU
dapat dinyatakan dalam keadaan PKPU.
PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DAN
PENGURUS SEBAGAIMANA PASAL 225 AYAT (3) UU KEPAILITAN DAN
PKPU
25. Bahwa Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh)
hari sejak tanggal didaftarkannya Surat Permohonan PKPU, harus
mengabulkan PKPU sementara dan harus menunjuk seorang Hakim
Pengawas dari Hakim Pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih
Pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor
sebagaimana tercantum dalam Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU,
yang menyatakan bahwa :
Pasal 225 ayat (3) No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
“Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu
paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat
permohonan, harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran
utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari
hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang
bersama Debitor mengurus harta Debitor.”
26. Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU yang diajukan oleh
PEMOHON PKPU telah sesuai dengan uraian UU Kepailitan dan PKPU,
guna transparansi dan lancarnya proses PKPU dari TERMOHON PKPU,
maka PEMOHON PKPU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga
Hal 21 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 22
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar kiranya berkenan menunjuk
Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, serta menunjuk dan mengangkat Pengurus sebagai berikut :
a. Indra Ricki Lubis, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-172.AH.04.05-2023
tertanggal 1 Desember 2023, yang berkantor di Dante & Co. Law Firm,
Menara Cakrawala, Lt. 12, Unit 05A, Jl. M. H. Thamrin No. Kav. 9,
Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
b. Eduard Sahat Mangasi Lumbantobing, S.H., Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-93.AH.04.05-
2025, tertanggal 26 Juni 2025, yang berkantor di HPMP Advocates &
Legal Consultants, REQ Space, Jl. Pos Pengumben Raya No. 12A,
Jakarta Barat.
c. Habibie Abdiawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-112.AH.04.05-2023,
tertanggal 17 November 2023, yang berkantor di Titik Soebagjio &
Partners,Jl. Salam No. 2B, Bendungan Hilir, Tanah Abang Jakarta Pusat.
27. Bahwa sehubungan dengan imbalan jasa Pengurus sebagaimana dimaksud
di atas, dengan ini PEMOHON PKPU memohon kepada Yang Mulia Majelis
Hakim agar kiranya berkenan untuk menetapkan imbalan jasa Pengurus
akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menyelesaikan tugas dan
kewajibannya.
28. Bahwa PEMOHON PKPU memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar
kiranya berkenan untuk menetapkan biaya perkara kepada TERMOHON
PKPU.
PERMOHONAN
Hal 22 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 23
Maka berdasarkan dalil-dalil serta alasan-alasan sebagaimana telah PEMOHON
PKPU uraikan di atas, maka dengan ini PEMOHON PKPU memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim agar kiranya berkenan memeriksa dan memberikan
putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan PKPU dari PEMOHON PKPU terhadap
TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menetapkan TERMOHON PKPU dalam PKPU Sementara selama 45 (empat
puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari
TERMOHON PKPU ini;
4. Mengangkat Saudara :
a. Indra Ricki Lubis, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-172.AH.04.05-2023
tertanggal 1 Desember 2023, yang berkantor di Dante & Co. Law Firm,
Menara Cakrawala, Lt. 12, Unit 05A, Jl. M. H. Thamrin No. Kav. 9,
Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
b. Eduard Sahat Mangasi Lumbantobing, S.H., Kurator dan Pengurus yang
terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-93.AH.04.05-
2025, tertanggal 26 Juni 2025, yang berkantor di HPMP Advocates &
Legal Consultants, REQ Space, Jl. Pos Pengumben Raya No. 12A,
Jakarta Barat.
c. Habibie Abdiawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti
Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-112.AH.04.05-2023,
tertanggal 17 November 2023, yang berkantor di Titik Soebagjio &
Partners,Jl. Salam No. 2B, Bendungan Hilir, Tanah Abang Jakarta Pusat.
Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON
PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU
Sementara atau selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON
PKPU dinyatakan Pailit;
Hal 23 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 24
5. Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU untuk memanggil
TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau
melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling
lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara
a quo diucapkan;
6. Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan
ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir; dan
7. Membebankan segala biaya perkara dalam Permohonan ini kepada
TERMOHON PKPU.
Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon
untuk dapat memutuskan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk
Pemohon dan Termohon datang menghadap Kuasanya tersebut;
Menimbang bahwa pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membaca
surat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang isinya tidak
terdapat perubahan;
Menimbang bahwa terhadap permohonan tersebut Termohon telah
mengajukan jawaban sebagai berikut:
Pendahuluan
1. Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa dasar hukum yang
diajukan Pemohoon PKPU adalah perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
a. Perjanjian Konsinyasi Suku Cadang No: 001/CSG/KKI-LA/XI/23
tertanggal 1 November 2023 sebagaimana telah diubah dengan
Addendum Pertama No.002/CSG/KKI-LA/VI/25 tertanggal 30 April
2025 (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Konsinyasi 1”); dan
b. Perjanjian Konsinyasi Suku Cadang No: 001/CSG/KKI-LA/XI/24
tertanggal 1 November 2024 sebagaimana telah diubah dengan
Addendum Pertama No.002/CSG/KKI-LA/VI/25 tertanggal 15 Mei
2025 (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Konsinyasi 2”).
(untuk selanjutnya Perjanjian Konsinyasi 1 dan Perjanjian Konsinyasi 2
disebut sebagai “Perjanjian Konsinyasi”)
Hal 24 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 25
2. Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa Termohon PKPU
menolak dengan tegas dalil Pemohon PKPU pada angka 4 halaman 3
hingga angka 6 halaman 9 Permohonan PKPU terkait adanya utang jatuh
waktu dan dapat ditagih dengan jumlah sebesar Rp858.801.152,40
(delapan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus satu ribu seratus lima
puluh dua rupiah empat puluh sen), yang terdiri dari kewajiban pembayaran
sebesar Rp794.046.646,61 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat
puluh enam ribu enam ratus empat puluh enam rupiah enam puluh satu sen)
dan denda per tanggal 10 Maret 2026 sebesar Rp64.754.505,79 (enam
puluh empat juta tujuh ratus lima puluh empat ribu lima ratus lima rupiah
tujuh puluh sembilan sen).
3. Perlu kiranya diperhatikan Yang Mulia Majelis Hakim, Pemohon PKPU
sendiri dalam dalilnya telah mengakui Pemohon PKPU hanya dapat
memenuhi “sejumlah” spare part kepada Termohon PKPU meskipun
nyatanya Pemohon PKPU memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi
janjinya secara menyeluruh kepada Termohon PKPU.
4. Bahwa dalil Pemohon PKPU ini tentunya mengakibatkan Permohonan
PKPU wajib memerlukan pembuktian lebih lanjut mengenai (a) realisasi
penyerahan barang dan jumlahnya, (b) pemenuhan seluruh kewajiban
Pemohon PKPU berdasarkan perjanjian, (c) invoice yang diterbitkan sudah
sesuai syarat Perjanjian Konsinyasi.
5. Nyatanya pengakuan Pemohon PKPU tersebut tentunya membuktikan
bahwa Pemohon PKPU sendiri telah mengakui telah melakukan cidera
janji/wanprestasi terlebih dahulu (exceptio non adimpleti contractus) kepada
Termohon PKPU, sehingga Pemohon PKPU secara hukum tidak memiliki
hak untuk menuntut Termohon PKPU sebelum memenuhi seluruh
kewajibannya kepada Termohon PKPU, yang secara hukum menimbulkan
hak bagi Termohon untuk menangguhkan pembayaran yang
mengakibatkan tidak terdapat utang yang bisa ditagihkan secara hukum.
6. Selain itu, Termohon PKPU telah sepakat mengenai syarat akan adanya
ketetapan waktu yang harus terpenuhi agar timbulnya hak Pemohon PKPU
untuk mengajukan tuntutan hukum kepada Termohon PKPU, sebagaimana
Hal 25 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 26
diatur dalam Pasal 14.1 Perjanjian Konsinyasi, dengan kutipan sebagai
berikut:
“14.1. Terhadap perselisihan yang timbul sebagai akibat dari
penafsiran dan atau pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan
secara musyawarah mufakat oleh Para Pihak.”
7. Sesuai ketentuan di atas, Pemohon PKPU telah sepakat bahwa apabila
terdapat sengketa sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Konsiyansi
ini, maka wajib terlebih dahulu dilakukan musyawarah untuk
penyelesaianya. Akan tetapi, musyawarah ini tidak pernah dilaksanakan
oleh Pemohon PKPU.
8. Berdasarkan ketentuan dan penjelasan di atas, maka mengacu pada
kesepakatan antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU berdasarkan
Perjanjian Konsinyasi, maka jelas Pemohon PKPU telah terikat dalam suatu
perikatan bersyarat dan perikatan atas ketetapan waktu agar secara hukum
baru menimbulkan hak bagi Pemohon PKPU mengajukan gugatan atau
tuntutan apapun terhadap Termohon PKPU ke forum pengadilan (in casu
Pengadilan Niaga), yang baru dapat dilaksanakan setelah
9. Pemohon PKPU dan Termohon PKPU melakukan penyelesaian sengketa
secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
adanya perselisihan yang timbul, sebagaimana diatur dalam Pasal 14.1
Perjanjian Konsinyasi.
10. Dimana meskipun Pemohon PKPU belum melaksanakan musyawarah
tersebut, Pemohon PKPU telah mengajukan Permohonan PKPU terhadap
Termohon PKPU melalui forum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, yang telah membuktikan bahwa Pemohon PKPU tidak
memenuhi kesepakatan akan syarat dan ketetapan waktu yang harus
dipenuhi untuk menimbulkan hak mengajukan sengketa ke forum
pengadilan (in casu Pengadilan Niaga), sebagaimana sebelumnya telah
disepakati bersama antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU dalam
Perjanjian Konsinyasi.
11. Dengan demikian, Pemohon PKPU tidak memiliki utang yang telah jatuh
tempo untuk dapat dijadikan dasar dalam mengajukan Permohonan PKPU
Hal 26 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 27
a quo atau setidak-tidaknya Permohonan PKPU ini diajukan secara
prematur karena belum memenuhi perikatan ketetapan waktu atas
mekanisme dan hak yang disepakati antara Pemohon PKPU dan Termohon
PKPU dalam Perjanjian Konsinyasi.
Bahwa Termohon PKPU akan menjelaskan secara rinci mengenai bantahan-
bantahan Termohon PKPU terhadap dalil-dalil Pemohon PKPU dalam
Permohonan PKPU a quo, sebagai berikut:
Pemohon PKPU Tidak Memiliki Piutang Jatuh Tempo dan Permohonan Aquo
Memuat Pembuktian Tidak Sederhana
1. Bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(untuk selanjutnya disebut sebagai “UU 37/2004”) telah memberikan
batasan yang tegas terhadap kriteria debitor yang dapat dimohonkan PKPU
di Pengadilan Niaga berbunyi. Adapun Pasal 222 ayat (3) UU 37/2004 ini
berbunyi sebagai berikut:
“Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat
melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat
ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan
kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor
mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran
pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
2. Perlu kiranya diperhatikan Yang Mulia Majelis Hakim bahwa berdasarkan
Perjanjian Konsinyasi, Pemohon PKPU menyatakan dengan tegas adanya
kewajibannya kepada Termohon PKPU untuk menyediakan suku cadang
yang sesuai dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 6
Perjanjian Konsinyasi.
3. Namun demikian, sebagaimana diakui oleh Pemohon PKPU pada angka
13 Permohonan PKPU aquo, nyatanya Pemohon PKPU tidak
melaksanakan seluruh kewajibannya kepada Termohon PKPU dan hanya
menjalankan sebagian prestasinya dengan hanya memberikan sejumlah
(bukan seluruh) spare part yang dipesan Termohon PKPU.
Hal 27 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 28
4. Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim tentunya dapat secara terang dan nyata
menilai Pemohon PKPU sendiri mengakui kelalaiannya dalam memenuhi
kewajibannya kepada Termohon PKPU, yang tentunya secara hukum
Pemohon PKPU sendirilah yang telah duluan melakukan cidera janji
kepada Termohon PKPU, dan mengakibatkan Pemohon PKPU seharusnya
tidak dapat menuntut Termohon PKPU melakukan pembayaran sebelum
Termohon PKPU melaksanakan terlebih dahulu kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Konsinyasi.
5. Bahkan Pemohon PKPU sama sekali tidak menguraikan pemenuhan
kewajibannya secara seluruhnya berdasarkan Perjanjian Konsinyasi, untuk
kemudian dapat mendalilkan adanya kewajiban yang timbul terhadap
Termohon PKPU, hal mana pembuktian ini merupakan beban pembuktian
dari Pemohon PKPU sebagaimana diatur dalam hukum acara di Indonesia.
6. Selain itu, berdasarkan Perjanjian Konsiyasi, jelas terbukti bahwa syarat
untuk dapat mengajukan penagihan adalah:
a. Invoice asli,
b. Faktur pajak,
c. Puchase Order (sebagaimana ditegaskan pada Pasal 4 Perjanjian
Konsiyasi dapat diterbitkan apabila terdapat serah terima dokumen
pemakaian dana Purchase Request yang ditandatangani para
pihak), dan
d. Laporan pemakaian suku cadang yang ditandangani para pihak.
7. Namun demikian, nyatanya Pemohon PKPU dalam Permohonan PKPU-
nya tidak dapat mendalilkan dan menguraikan fakta-fakta untuk syarat
penagihan, sehingga tentunya hal ini perlu uraian dalil dan pembuktian yang
tidak sederhana, terlebih lagi karena Pemohon PKPU mengakui hanya
memenuhi sebagian kewajibannya berdasarkan Perjanjian Konsinyasi.
8. Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian di atas maka belum terdapat
tagihan yang jatuh tempo yang dapat dijadikan dasar alasan untuk
mengajukan permohonan PKPU kepada Termohon PKPU, sehingga syarat
utang jatuh tempo dalam Perkara aquo tidak terpenuhi.
Hal 28 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 29
9. Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka jelas terbukti secara nyata dan terang
bahwa sudah sepatutnya Permohonan PKPU dalam Perkara aquo ditolak
karena tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana dengan alasan:
a. Pemohon PKPU dalam Permohonan PKPU mengakui sendiri
kelalaiannya karena tidak mampu melaksanakan seluruh
kewajibannya kepada Termohon PKPU;
b. Seluruh tagihan/invoice yang dijadikan dasar utang dalam Perkara
aquo diterbitkan tanpa memenuhi syarat dan ketentuan dalam
Perjanjian Konsiyasi (termasuk pemenuhan seluruh kewajiban
Pemohon PKPU) sehingga nilai tagihan yang timbul berdasarkan
invoice bukan merupakan tagihan yang jatuh tempo; sehingga
c. Perkara aquo tidak memiliki utang yang jatuh tempo; serta
d. Perkara aquo memuat pembuktian yang tidak sederhana.
Permohonan PKPU Tidak Memenuhi Syarat Adanya 2 (dua) Kreditor Atau Lebih
1. Bahwa Termohon PKPU menolak dengan tegas dalil-dalil yang
disampaikan oleh Pemohon PKPU pada angka 15 hingga angka 16 dalam
Permohonan PKPU, yang mana Pemohon PKPU hanya menyebutkan
nama PT Kobexindo Tractors Tbk dan PT Biruni Altha Etham, beserta nilai
tagihannya, sebagai suatu entitas yang dinyatakan sebagai kreditor lain
serta memiliki tagihan terhadap Termohon PKPU.
2. Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa syarat diajukannya
Permohonan PKPU adalah terdapat 2 (dua) kreditor atau lebih,
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan (3) UU
37/2004, sebagai berikut:
“(1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh
Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh
Kreditor.
(2) …
(3) Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat
melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat
ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan
kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor
Hal 29 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 30
mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran
pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.”
3. Kreditor sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 UU 37/2004,
adalah sebagai berikut:
“Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian
atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
4. Lebih lanjut, Utang yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6 UU 37/2004
adalah sebagai berikut:
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan
dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata
uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di
kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau
undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak
dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat
pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
5. Selain dari ketentuan tersebut, Keputusan Ketua Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan
Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (untuk selanjutnya disebut sebagai “KKMA
109/2020”) Bagian B.1.2.2. menegaskan bahwa permohonan PKPU harus
menyampaikan bukti adanya utang pada 2 (dua) atau lebih kreditor, yang
salah satu utangnya telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
6. Bahwa dalil-dalil Pemohon PKPU dalam Permohonan PKPU yang tidak
menguraikan secara jelas hubungan hukum antara entitas-entitas tersebut
dan Termohon PKPU dalam Permohonan PKPU a quo, serta apa yang
membuatnya merupakan Kreditor terhadap Termohon PKPU sesuai
dengan definisi Kreditor menurut UU 37/2004. Selain itu, utang yang
didalilkan Pemohon PKPU menjadi kewajiban Termohon PKPU terhadap
kreditor-kreditor lain tersebut, hanya merupakan pernyataan semata, di
mana Pemohon PKPU tidak mampu menjelaskan dasar timbulnya nominal-
Hal 30 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 31
nominal tersebut, sebagaimana dipersyaratkan sebagai suatu Utang sesuai
dengan definisi dalam UU 37/2004.
7. Bahwa dalil Termohon PKPU di atas juga didukung dengan adanya
Putusan No. 30/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 21 Maret
2024 yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebagai
berikut:
“Menimbang, bahwa suatu Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) mensyaratkan adanya utang debitor kepada
minimal 2 (dua) kreditor yang salah satu utangnya tidak dibayarkan
meskipun telah jatuh waktu, hal mana tentunya harus terlebih dahulu
dibuktikan mengenai siapa saja kreditor dan debitornya serta ada atau
tidaknya utang yang didalilkan.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
8. Berdasarkan ketentuan hukum dan yurisprudensi sebagaimana tersebut di
atas, selain diperlukannya pembuktian mengenai keabsahan hubungan
hukum dan nominal tagihan yang telah jatuh waktu terhadap Pemohon
PKPU, di sisi lain juga terdapat keharusan bagi Pemohon PKPU untuk
terlebih dahulu membuktikan mengenai siapa saja kreditor dan debitor,
serta ada atau tidaknya utang yang didalilkan oleh Pemohon PKPU di
dalam Permohonan PKPU.
9. Namun demikian, memperhatikan dalil Pemohon PKPU pada angka 15
Permohonan PKPU a quo, Pemohon PKPU hanya menyebutkan identitas
kreditor-kreditor lain dan tidak sama sekali menguraikan secara jelas
hubungan hukum antara kreditor-kreditor lain tersebut dengan Termohon
PKPU. Perbuatan Pemohon PKPU tersebut telah secara jelas membuktikan
adanya upaya manipulasi seolah-olah terdapat eksistensi kreditor lain
dalam Permohonan PKPU. Terlebih lagi utang Pemohon PKPU bukan
merupakan utang yang sederhana dan tidak dapat serta merta dinilai
sebagai utang yang jatuh tempo.
10. Berdasarkan uraian di atas, tidak dijabarkannya hubungan hukum dan
dasar nilai utang Termohon PKPU kepada kreditor lain oleh Pemohon
PKPU dalam Permohonan PKPU a quo, menyebakan tidak terpenuhinya
Hal 31 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 32
syarat pengajuan Permohonan PKPU yang mewajibkan adanya lebih dari
1 (satu) kreditor.
11. Bahwa dalil Pemohon PKPU dalam angka 15 Permohonan PKPU a quo
yang menyatakan akan membuktikan secara jelas adanya tagihan para
kreditor lain terhadap Termohon PKPU pada saat agenda pembuktian
dalam persidangan, merupakan dalil yang tidak berdasar dan tidak
bertanggung jawab karena hal ini membuktikan Pemohon PKPU hanya
membuat suatu permohonan agar terlihat memenuhi persyaratan
dikabulkannya permohonan PKPU, tanpa adanya penjelasan hubungan
hukum antara kreditor-kreditor lain dan Termohon PKPU yang seharusnya
diuraikan secara lengkap dalam Permohonan PKPU yang telah diajukan.
12. Bahwa seandainya Pemohon PKPU bermaksud menguraikan dasar
hubungan hukum dan dasar adanya utang antara kreditor-kreditor lain dan
Termohon PKPU, Pemohon PKPU telah diberikan kesempatan untuk
melakukan perubahan terhadap Permohonan PKPU pada agenda
persidangan hari Senin, 6 April 2026, sebagaimana diatur dalam Bagian
B.5.2.1 Huruf i KKMA 109/2020. Namun, hingga saat diajukannya Jawaban
PKPU a quo, Pemohon PKPU tidak pernah menggunakan haknya tersebut
untuk melakukan perubahan terhadap Permohonan PKPU a quo, serta
tidak pernah berupaya untuk menjabarkan dasar hubungan hukum utang-
piutang antara Termohon PKPU dengan kreditor lain.
13. Bahwa berdasarkan Bagian B.5.2.1 Huruf j KKMA 109/2020, Ketua Majelis
Hakim memberikan hak kepada Termohon PKPU untuk menyampaikan
tanggapan atau jawaban terhadap Permohonan PKPU yang memuat
identitas para pihak serta dalil-dalil terkait nilai tagihan kreditor terhadap
debitor (in casu Termohon PKPU). Hal ini bertujuan agar Termohon PKPU
dapat menyusun pembelaan secara adil, transparan, dan seimbang
(equality before the law).
14. Karenanya, apabila kemudian setelah Termohon PKPU mengajukan
Jawaban PKPU ini, Pemohon PKPU dalam agenda sidang pembuktian
mengajukan bukti-bukti terkait nilai tagihan kreditor lain, serta menjelaskan
secara lengkap dan jelas terkait hubungan hukum antara Termohon PKPU
dan kreditor lain, tindakan tersebut secara jelas, meyakinkan, dan
Hal 32 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 33
membuktikan adanya upaya Pemohon PKPU untuk mengaburkan serta
bertujuan untuk menganulir kesempatan Termohon PKPU dalam
menanggapi dalil-dalil Pemohon PKPU terkait dengan hubungan hukum
dan nilai tagihan kreditor lain terhadap Termohon PKPU, sehingga proses
persidangan Permohonan PKPU a quo bertentangan dengan Asas
Keseimbangan sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Umum Angka 1
UU 37/2004.
15. Berdasarkan uraian Termohon PKPU di atas, sudah sepatutnya Yang Mulia
Majelis Hakim untuk menolak Permohonan PKPU yang diajukan oleh
Pemohon PKPU untuk seluruhnya dikarenakan terbukti adanya itikad buruk
dari Pemohon PKPU untuk mengaburkan dan memanipulasi hak Termohon
PKPU untuk menanggapi dalil-dalil Pemohon PKPU secara lengkap dan
berimbang atas kedudukan hukum kreditor lain sebagai kreditor dari
Termohon PKPU.
Permohonan PKPU Yang Diajukan Pemohon PKPU Adalah Prematur dan Tidak
Berdasar
1. Perlu kiranya diperhatikan oleh Yang Mulia Majelis Hakim bahwa suatu
perikatan baru menimbulkan hak menuntut bagi salah satu pihak apabila
syarat atau peristiwa yang disepakati terjadi, sebagaimana hal ini sesuai
dengan doktrin yang disampaikan Prof. Subekti dalam bukunya “Hukum
Perjanjian” (Jakarta: Intermasa, 2010, halaman 4), yang menyatakan:
“Suatu perikatan adalah bersyarat, apabila ia digantungkan pada
suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan
terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga
terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan
perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
2. Kemudian, Prof. Subekti juga menyampaikan:
”Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi dan
perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu.”
3. Selain itu, suatu perikatan baru menimbulkan hak untuk menuntut apabila
ketetapan waktu yang disepakati telah terpenuhi, dengan kata lain hak
tersebut ditangguhkan pelaksanaannya sampai dengan ketetapan waktu
Hal 33 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 34
yang telah disepakati sudah dipenuhi, sebagaimana hal ini juga sejalan
dengan doktrin Prof. Subekti dalam bukunya “Hukum Perjanjian” (Jakarta:
Intermasa, 2010, halaman 6), yang menyatakan:
“Suatu ketetapan waktu (termin) tidak menangguhkan lahirnya
suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya menangguhkan
pelaksanaannya…”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
4. Bahwa penting kiranya bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk ikut
mempertimbangkan bahwa Pemohon PKPU telah sepakat akan syarat dan
ketetapan waktu yang wajib dipenuhi berdasarkan Perjanjian Konsinyasi,
yaitu agar menimbulkan hak bagi Pemohon PKPU untuk menuntut
Termohon PKPU melalui forum Pengadilan (in casu Pengadilan Niaga),
maka syarat dan ketetapan waktu yang wajib dipenuhi berdasarkan
Perjanjian Konsinyasi, adalah Pemohon PKPU wajib menyelesaikan
perselisihan melalui sengketa secara musyawarah terlebih dahulu sejak
adanya perselisihan yang timbul akibat dari penafsiran dan/atau
pelaksanaan Perjanjian Konsinyasi (quod non), sebelum mengajukan
tuntutan ke forum penyelesaian, sebagaimana hal ini telah disepakati
secara tegas dalam Pasal 14.1 Perjanjian Konsinyasi yang berbunyi
sebagai berikut:
“14.1. Terhadap perselisihan yang timbul sebagai akibat dari
penafsiran dan atau pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan
secara musyawarah mufakat oleh Para Pihak.”
5. Oleh karenanya , perlu sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim menilai bahwa
karena hubungan hukum antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU
berasal dari Perjanjian Konsinyasi, maka Yang Mulia Majelis Hakim
seyogyanya menilai apakah Permohonan PKPU yang diajukan telah
memenuhi seluruh syarat dan ketetapan waktu yang telah disepakati
berdasarkan Perjanjian Konsinyasi, dimana pada faktanya, hal ini tidak
dipenuhi oleh Pemohon PKPU.
6. Sebagaimana telah Termohon PKPU uraikan dalam Jawaban PKPU Bab I
angka 3, berdasarkan Pasal 14.1 Perjanjian Konsinyasi, Pemohon PKPU
Hal 34 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 35
dan Termohon PKPU telah sepakat bahwa apabila terdapat sengketa,
perselisihan atau konflik maka penyelesaiannya wajib ditempuh terlebih
dahulu melalui mekanisme musyawarah. Faktanya, Pemohon PKPU tidak
pernah melaksanakan penyelesaian perselisihan secara musyawarah
sebagaimana diatur dalam Pasal 14.1 Perjanjian Konsinyasi.
7. Bahwa kewajiban Pemohon PKPU untuk melaksanakan seluruh syarat
peristiwa adalah mutlak karena diatur dalam Perjanjian Konsinyasi, yang
sesuai dengan asas pacta sunt servanda, yang diatur dalam Pasal 1338
KUHPerdata, sebagai berikut:
“Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
8. Berdasarkan doktrin hukum yang disampaikan oleh Prof Subekti di atas,
maka jelas dan terang bahwa Perjanjian Konsinyasi a quo yang memuat
perikatan bersyarat dan ketetapan waktu, agar dapat timbul hak untuk
menuntut ke Pengadilan Niaga, mewajibkan syarat-syarat yang wajib
dipenuhi terlebih dahulu oleh Pemohon PKPU, yaitu wajib
dilaksanakannya upaya penyelesaian melalui musyawarah. Akan tetapi,
pada faktanya, hal tersebut yang tidak pernah terpenuhi oleh Pemohon
PKPU. Hal ini mengakibatkan tidak adanya kewenangan Pemohon PKPU
untuk mengajukan Permohonan PKPU terhadap Termohon PKPU.
9. Bahwa karena Pemohon PKPU mengajukan Permohonan PKPU tanpa
adanya seluruh pemenuhan syarat yang diatur dalam Perjanjian
Konsinyasi, membuktikan bahwa:
a. Permohonan PKPU diajukan secara prematur; dan/atau
b. Permohonan PKPU memuat pembuktian yang tidak sederhana.
10. Bahwa kewajiban pelaksanaan musyawarah, untuk penyelesaian sengketa,
sejalan dengan Putusan Nomor 131/Pdt.sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
tanggal 29 Juni 2020 halaman 24 yang telah berkekuatan hukum tetap,
dalam perkara antara Wali Akbar dengan PT Duta Senawijaya Mandiri,
Majelis Hakim menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PKPU) yang diajukan oleh Wali Akbar akibat belum ditempuhnya
upaya musyawarah dan mufakat, yang menyatakan:
Hal 35 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 36
“Menimbang, bahwa oleh karena antara Pemohon PKPU dengan
Termohon PKPU:....; Belum ditempuh upaya musyawarah mufakat.
…
MENGADILI
1. Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang (PPU) Yang diajukan oleh Pemohon;
2. Membebankan biaya perkara Penundaan Kewajiban
Pembayaran (PKPU) ini kepada Pemohoan sebesar
Rp5.211.000,- (lima juta dua ratus sebelas ribu Rupiah).”
11. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Termohon PKPU menegaskan
kembali kepada Majelis Hakim Yang Mulia bahwa Permohonan PKPU yang
diajukan oleh Pemohon PKPU bersifat prematur dan sudah sepatutnya
ditolak.
Permohonan PKPU Yang Diajukan Oleh Pemohon PKPU Tidak Memenuhi Asas
Pembuktian Sederhana
1. Sebagaimana diketahui, bahwa baik perkara kepailitan maupun Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menganut asas pembuktian
sederhana sebagi persyaratan untuk mengabulkannya, yang diatur secara
tegas dalam Pasal 8 ayat (4) 37/2004 beserta pasal penjelasannya, serta
ditegaskan kembali dalam Bagian B angka 5 poin 5.1.2. KKMA 109/2020
yang berbunyi sebagai berikut:
a. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, yaitu:
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat
fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa
persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
b. Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, yaitu:
“Yang dimaksud dengan "fakta atau keadaan yang terbukti secara
sederhana" adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta
utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan
Hal 36 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 37
perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon
pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan
pernyataan pailit.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
c. Bagian B angka 5 poin 5.1.2. KKMA 109/2020, yaitu:
“a. Pertimbangan hukum mengabulkan Permohonan PKPU:
a) Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana
yaitu:
i. Debitur terbukti mempunyai 2 (dua) atau lebih Kreditor;
ii. Tidak membayar lunas 1 (satu) utang yang telah jatuh
waktu dan dapat ditagih;
iii. Perbedaan jumlah utang tidak menghalangi untuk
dikabulkannya permohonan PKPU;”
2. Penegasan mengenai asas pembuktian sederhana tersebut sejalan dan
dijelaskan dalam pendapat ahli hukum Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja
dalam bukunya “Pedoman Menangani Perkara Kepailitan” (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2004):
“Yang dimaksud dengan pembuktian sederhana adalah
pembuktian sederhana mengenai: (i) Eksistensi dari suatu utang
Debitor dimohonkan kepailitan yang telah jatuh tempo; dan (ii)
Eksistensi dari dua atau lebih Kreditor dari debitor yang
dimohonkan kepailitan/PKPU.”
(cetak tebal oleh Termohon PKPU)
3. Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum
tersebut, dapat ditegaskan bahwa Pengadilan Niaga berwenang menilai
fakta-fakta yang bersifat sederhana, yakni terpenuhinya unsur jumlah
kreditor dan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun
demikian, pembuktian atas unsur-unsur tersebut harus bersifat sederhana,
jelas, dan tidak mengandung sengketa faktual maupun hukum yang
kompleks atau substansial. Apabila unsur-unsur tersebut masih
diperselisihkan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut, maka asas
pembuktian sederhana menjadi tidak terpenuhi dan permohonan PKPU
tidak tepat untuk diperiksa melalui permohonan PKPU di Pengadilan Niaga.
Hal 37 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 38
4. Dalam Permohonan PKPU a quo, asas pembuktian sederhana tersebut
tidak terpenuhi karena Pemohon PKPU belum melaksanakan mekanisme
penyelesaian sengketa yang disepakati berdasarkan Perjanjian Konsinyasi,
khususnya kewajiban untuk terlebih dahulu menempuh penyelesaian
melalui musyawarah sebagaimana diatur dalam Pasal 14.1 Perjanjian
Konsinyasi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada Bab III di atas.
5. Selain daripada alasan tersebut, patut diketahui bahwa Pemohon PKPU
dalam angka 4 Permohonan PKPU telah merincikan komponen denda
selama 15% per tahun yang diuraikan dalam tabel. Hal ini sangat
bertentangan dengan Perjanjian Konsinyasi yang menjadi landasan
hubungan hukum antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU, di mana
dalam Perjanjian Konsinyasi tidak ada kesepakatan mengenai pengenaan
denda.
Di dalam Lampiran 1 tersebut, tidak ada komponen denda sebagaimana
diuraikan Pemohon PKPU dalam Permohonan PKPU. Adanya perbedaan
pendapat mengenai eksistensi denda, yang menjadi komponen utang yang
didalilkan Pemohon PKPU dalam Permohonan PKPU tersebut, membuat
utang Pemohon PKPU masih harus diuji dalam forum Pengadilan di luar
Pengadilan Niaga sehingga mengakibatkan Permohonan PKPU a quo tidak
memenuhi asas pembuktian sederhana.
6. Termohon PKPU perlu menegaskan bahwa dalam mekanisme PKPU,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 dan KKMA
109/2020, bukanlah forum untuk memperdebatkan kebenaran fakta-fakta
yang kompleks dan substansial. Permohonan PKPU seharusnya diajukan
hanya apabila seluruh unsur telah jelas, tidak diperselisihkan dan dapat
dibuktikan secara sederhana.
7. Oleh karenanya, dengan tidak ditempuhnya mekanisme musyawarah dan
dengan masih adanya sengketa mengenai utang Pemohon PKPU ini
membuat Permohonan PKPU a quo menjadi tidak sederhana. Oleh
karenanya, Permohonan PKPU tersebut patut ditanyakan tidak memenuhi
syarat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 dan
KMA 109/2020 untuk diperiksa dan sudah sepantasnya ditolak oleh Majelis
Hakim Yang Mulia.
Hal 38 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 39
8. Bahwa berdasarkan argumentasi dan dalil di atas, maka persyaratan untuk
mengabulkan Permohonan PKPU terhadap Termohon PKPU sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) jo. KMA 109/2020 menjadi tidak
terpenuhi, dan Majelis Hakim Yang Mulia sudah sepatutnya menolak
Permohonan PKPU a quo untuk seluruhnya.
Petitum
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan hal-hal yang telah diuraikan Termohon
PKPU di atas, maka Termohon PKPU dengan ini memohon kepada Yang
Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan PKPU a
quo untuk menolak dalil-dalil Pemohon PKPU dalam perkara a quo, dan mohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan menerima seluruh dalil-dalil,
fakta-fakta, dan dasar hukum dalam Jawaban PKPU, dan selanjutnya
mengeluarkan putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
1. Menerima dalil-dalil Jawaban PKPU untuk seluruhnya;
2. Menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut
untuk seluruhnya;
3. Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara yang
timbul akibat pengajuan Permohonan PKPU a quo.
Menimbang bahwa pihak Pemohon tidak mengajukan bukti-bukti, baik
bukti surat, saksi, ahli atau bukti lainnya, walaupun Majelis Hakim telah
memberikan kesempatan selama 2 (dua) kali persidangan, yaitu: pada hari
Selasa, tanggal 14 April 2026 dan hari Selasa, tanggal 21 April 2026;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil jawabannya, Termohon
telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Fotokopi sesuai asli Pengumuman Putusan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) PT. Hillconjaya Sakti (Dalam PKPU)
Sekaligus Rapat Kreditor dan Rapat Permusyawaratan Hakim, Harian Rakyat
Merdeka, Jum’at, tanggal 17 April 2026, halaman 7, diberi tanda T-1A;
2. Fotokopi sesuai asli Pengumuman Putusan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) PT. Hillconjaya Sakti (Dalam PKPU)
Sekaligus Rapat Kreditor dan Rapat Permusyawaratan Hakim, Harian Terbit,
Jum’at, tanggal 17 April 2026, halaman 5, diberi tanda T-1B;
Hal 39 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 40
3. Fotokopi sesuai asli Surat Tim Pengurus PT. Hillconjaya Sakti (Dalam PKPU),
tanggal 17 April 2026, diberi tanda T-2;
4. Fotokopi Hasil Cetak Tampilan Layar Profil Perusahaan PT. Hillconjaya Sakti
Ditjen AHU Online, diberi tanda T-3;
5. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Konsinyasi Suku Cadang Kobex Aquipment,
tanggal 1 November 2023, diberi tanda T-4A;
6. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Atas Perjanjian Konsinyasi Suku
Cadang Kobex Aquipment, tanggal 30 April 2025, diberi tanda T-4B;
7. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Konsinyasi Suku Cadang Kobex Aquipment,
tanggal 1 November 2024, diberi tanda T-5A;
8. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Atas Perjanjian Konsinyasi Suku
Cadang Kobex Aquipment, tanggal 15 Mei 2025, diberi tanda T-5B;
9. Fotokopi Hasil Cetak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
30/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Jkt Pst., tanggal 21 Maret 2024, diberi tanda T-6;
Menimbang bahwa seluruh bukti surat tersebut telah diberi materai
secukupnya;
Menimbang bahwa para pihak menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang
akan diajukan dan mohon putusan;
Menimbang bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang
termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pada
pokoknya adalah mengenai permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
perkara a quo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang
formalitas permohonan Pemohon;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang menyebutkan, “Putusan atas permohonan pernyataan pailit
dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-undang ini,
Hal 40 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 41
diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat
kedudukan hukum Debitur”;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 5 Surat Keputusan Presiden RI
Nomor 97 Tahun 1999, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
berwenang mengadili perkara niaga di dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan
Barat;
Menimbang bahwa Debitur dalam perkara ini adalah PT. HILLCONJAYA
SAKTI, yang beralamat di Taman Modern Blok R 2 Nomor 18, Kota Jakarta
Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dengan demikian maka Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini;
Menimbang bahwa Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang diajukan oleh PT. KOBEXINDO KONSTRUKSI INDONESIA, beralamat di
Kobexindo Tower Jalan Pasir Putih Raya Blok E-5-D, Kelurahan Ancol,
Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, yang diwakili oleh Yudi Santoso, selaku
Direktur;
Menimbang bahwa dalam hal ini Pemohon/Kreditor memberikan kuasa
kepada Yusuf Fachrurrozi, S.H., CLA., Putu Bravo Timothy, S.H., M.H., Teofilus
Titus Helmi, S.H., CMLC., Titus Adhi Sanjaya, S.H., M.H., Josi Dedi Gultom, S.H.,
dan Afdul Rohmat Irawan, S.H., para Advokat pada Kantor Hukum They
Partnership, yang beralamat di Menara Caraka Lantai 8 Unit 43, Jalan DR. Ide
Anak Agung Gede Agung Nomor 1 RT 5 RW 2, Kelurahan Kuningan Timur,
Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus,
tanggal 9 Maret 2026;
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 224 ayat (1) Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang menyebutkan “Permohonan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan
kepada Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dengan
ditandatangani oleh Pemohon dan oleh Advokatnya;
Menimbang bahwa permohonan tersebut telah ditandatangani oleh
Direktur dan para Advokat, serta dilengkapi pula oleh Akta Pendirian Perseroan
Terbatas (yang telah disesuaikan dengan aslinya), fotokopi Berita Acara Sumpah
Hal 41 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 42
Advokat (yang telah disesuaikan dengan aslinya) dan fotokopi Kartu Advokat
yang masih berlaku (yang telah disesuaikan dengan aslinya);
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, cukup
alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa permohonan yang diajukan
oleh Pemohon telah memenuhi syarat formal yang ditentukan Undang-undang;
Menimbang bahwa berdasarkan permohonan Pemohon jumlah utang
Termohon kepada Pemohon adalah sejumlah Rp858.801.152,40 (delapan ratus
lima puluh delapan juta delapan ratus satu ribu seratus lima puluh dua koma
empat puluh rupiah);
Menimbang bahwa Termohon dalam jawabannya telah mengemukakan
hal-hal yang pada pokoknya membantah telah mempunyai utang kepada
Pemohon, oleh karena Pemohon sendiri tidak melaksanakan seluruh
kewajibannya kepada Termohon, dengan demikian maka Pemohon sendiri yang
telah melakukan cidera janji terhadap Termohon;
Menimbang bahwa yang menjadi pokok permohonan antara kedua belah
pihak adalah apakah cukup beralasan Pemohon mengajukan proses penundaan
kewajiban pembayaran utang kepada Termohon;
Menimbang bahwa untuk dapat dikabulkannya suatu permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang, Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
mensyaratkan permohonan tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat
(1), ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang syarat-
syaratnya sebagai berikut:
1. Debitur memiliki dua kreditor atau lebih;
2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan
dapat ditagih;
3. Kreditor memperkirakan bahwa Debitur tidak dapat melanjutkan
pembayaran utangnya;
4. Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana;
Menimbang bahwa berdasarkan syarat-syarat tersebut, Majelis Hakim
akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Ad. 1. Debitur memiliki dua kreditor atau lebih
Hal 42 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 43
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang RI
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan Kreditor adalah orang yang
mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih
di muka pengadilan;
Menimbang bahwa di persidangan pihak Pemohon tidak mengajukan
bukti apapun terkait dengan dalil permohonannya, selain itu pula pihak Pemohon
juga tidak membuktikan adanya Kreditor Lain dalam perkara ini;
Menimbang bahwa selain itu berdasarkan bukti surat T-1A, T-1B dan T-
2, serta berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, pihak Termohon juga telah berada dalam PKPU Sementara
berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt Pst., tanggal 13 April 2026, atas
nama Pemohon PT. Sany Perkasa;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum
sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang dari Pemohon tidak memenuhi
ketentuan Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sehingga
berdasarkan Pasal 225 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
sehingga permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dari
Pemohon harus ditolak;
Menimbang bahwa oleh karena permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang ditolak maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya
perkara;
Memperhatikan Pasal 222 ayat (1) dan (3), Pasal 224 ayat (1) dan (3),
Pasal 225 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta ketentuan-
ketentuan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
1. Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari
Pemohon tersebut;
Hal 43 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 44
2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.344.000,-
(satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa,
tanggal 5 Mei 2026, oleh kami, Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H., sebagai Hakim
Ketua, Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H. dan Achmad Rasyid Purba, S.H.,
M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah
diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, pada hari itu juga, dengan
dihadiri oleh Dra. Haridah Sulkam, M.H., sebagai Panitera Pengganti dan telah
dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H. Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H.
Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum.
Panitera Pengganti,
Dra. Haridah Sulkam, M.H.
Perincian Biaya :
1. Biaya Pendaftaran = Rp.1.000.000,-
2. Biaya Proses = Rp. 250.000,-
3. Biaya Panggilan = Rp. 64.000,-
4. PNBP Panggilan = Rp. 10.000,-
5. Materai = Rp. 10.000,-
6. Redaksi Putusan = Rp. 10.000,-
JUMLAH = Rp 1.344.000,-
Terbilang Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Medan Merdeka Utara No.9 - 13
Panitera Tingkat PertamaHal 44 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN
Telp.: (021) 3843348 |Niaga Jkt.Pst
(021) 3810350 | (021) 3457661
Dr. Ahyar Parmika S.H., M.H. - 197012271992031002 Email: info@mahkamahagung.go.id
Digital Signature www.mahkamahagung.go.id
Keterangan :
- Salinan sesuai dengan aslinya.
- Surat/dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan basah karena telah ditandatangani secara elektronik (digital signature) dengan dilengkapi sertifikat elektronik.
- Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)
Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.1 ×16
unresolved
org
PT. KOBEXINDO KONSTRUKSI INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
—
Yudi Santoso
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
person
Yusuf Fachrurrozi
p.1 ×2
unresolved
person
Putu Bravo Timothy
p.1 ×2
unresolved
person
Teofilus Titus Helmi
p.1 ×2
unresolved
person
Titus Adhi Sanjaya
p.1 ×2
unresolved
person
Josi Dedi Gultom
p.1 ×2
unresolved
person
Afdul Rohmat Irawan
p.1 ×2
unresolved
person
DR. Ide Anak Agung Gede Agung
p.1 ×2
unresolved
org
PT. HILLCONJAYA SAKTI
p.1 ×5
unresolved
person
Ichsan Perwira Kurniagung
p.1
unresolved
person
Martin Patrick Nagel
p.1
unresolved
person
Maynanda Aulia
p.1
unresolved
person
Letycia Minerva Pariela
p.1
unresolved
person
Muhammad Algifari
p.1
unresolved
person
Andreas Christian H. Panggabean
p.1
unresolved
person
H. Panggabean
p.1
unresolved
person
Valentino Patty
p.1
unresolved
person
Mohamad Fadhillah Dekha Putra
p.1
unresolved
org
Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang
p.2 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Medan
p.2 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Surabaya
p.2 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Semarang
p.2 ×2
unresolved
person
Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto
· Notaris
p.3
unresolved
person
Wiwik Condro
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT BIRUNI ALTHA ETHAM
p.16 ×3
unresolved
org
Mahkamah Agung Republik Indonesia
p.19 ×2
unresolved
org
Pengadilan Niaga Hal
p.21
unresolved
person
Indra Ricki Lubis
p.22 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.22 ×6
unresolved
person
H. Thamrin
p.22 ×2
unresolved
person
Eduard Sahat Mangasi Lumbantobing
p.22 ×2
unresolved
person
Habibie Abdiawan
p.22 ×2
unresolved
org
Titik Soebagjio & Partners
p.22 ×2
unresolved
person
Prof. Subekti
p.33 ×3
unresolved
org
PT Duta Senawijaya Mandiri
p.35
unresolved
org
PT. Hillconjaya Sakti Ditjen AHU Online
p.40
unresolved
org
PT. Sany Perkasa
p.43
unresolved
person
Anton Rizal Setiawan
p.44 ×2
unresolved
person
Muhammad Firman Akbar
p.44 ×2
unresolved
person
Dra. Haridah Sulkam
p.44 ×4
unresolved
person
M.H. Achmad Rasyid Purba
p.44 ×3
unresolved
person
Dr. Ahyar Parmika S.H.
p.44 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.