Skip to content
Back to announcement

20260511_HILL_Laporan Informasi dan Fakta Material_32090354_lamp1.pdf

Other Text extracted HILL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 44

Page 1
                                  PUTUSAN
               Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
      Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili
perkara permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang pada tingkat
pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut yang diajukan oleh:
PT. KOBEXINDO KONSTRUKSI INDONESIA, beralamat di Kobexindo Tower
Jalan Pasir Putih Raya Blok E-5-D, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan,
Jakarta Utara, yang diwakili oleh Yudi Santoso, selaku Direktur;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Yusuf Fachrurrozi, S.H., CLA., Putu
Bravo Timothy, S.H., M.H., Teofilus Titus Helmi, S.H., CMLC., Titus Adhi
Sanjaya, S.H., M.H., Josi Dedi Gultom, S.H., dan Afdul Rohmat Irawan, S.H.,
para Advokat pada Kantor Hukum They Partnership, yang beralamat di Menara
Caraka Lantai 8 Unit 43, Jalan DR. Ide Anak Agung Gede Agung Nomor 1 RT 5
RW 2, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 9 Maret 2026;
Selanjutnya disebut sebagai Pemohon/Kreditor;
                                     Terhadap
PT. HILLCONJAYA SAKTI, beralamat di Taman Modern Blok R 2 Nomor 18,
Kota Jakarta Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang diwakili oleh Hersan
Qiu, selaku Direktur;
Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Ichsan Perwira Kurniagung, S.H., M.H.,
Martin Patrick Nagel, S.H., M.H., Maynanda Aulia, S.H., M.H., Letycia Minerva
Pariela, S.H., M.H., Muhammad Algifari, S.H., Andreas Christian H. Panggabean,
S.H., Valentino Patty, S.H., dan Mohamad Fadhillah Dekha Putra, S.H., para
Advokat pada Kantor FKNK Law Firm, yang beralamat di Equity Tower, SCBD
Lot 9 Lantai 40 Unit 40E, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 52-53 RT 5 RW 3,
Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12190, berdasarkan Surat Kuasa
Khusus, tanggal 4 April 2026;
Selanjutnya disebut sebagai Termohon/Debitur;
      Pengadilan Niaga tersebut;
      Membaca berkas perkara yang bersangkutan;
      Mendengar pihak yang berperkara;
      Memperhatikan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak;

              Hal 1 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 2
                       TENTANG DUDUK PERKARA
      Menimbang bahwa Pemohon dengan Surat Permohonannya, tanggal 10
Maret 2026, yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2026 dengan
Nomor Register 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga. Jkt.Pst, telah mengajukan
permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sebagai berikut:
   PENGADILAN NIAGA PADA PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
     BERWENANG UNTUK MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA
                       PERMOHONAN PKPU A QUO


1. Bahwa mengingat TERMOHON PKPU berkedudukan di Jakarta Timur,
   Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana alamat TERMOHON PKPU, maka
   berdasarkan ketentuan Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999
   Tentang Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung
   Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan
   Pengadilan Negeri Semarang (“Keppres 97/1999”), dikutip :
       Pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1999 Tentang
       Pembentukan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung
       Pandang, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Surabaya, Dan
       Pengadilan Negeri Semarang :
       “Pada saat berlakunya Keputusan Presiden ini, maka daerah hukum
       Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meliputi
       wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Propinsi Jawa Barat, Sumatera
       Selatan, Lampung dan Kalimantan Barat.”
   maka Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah yang
   berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara Permohonan PKPU a
   quo.

 TENTANG HUBUNGAN HUKUM PEMOHON PKPU DENGAN TERMOHON
                PKPU DALAM PEMESANAN SPARE PART



2. Bahwa PEMOHON PKPU adalah Perseroan Terbatas yang bergerak di
   bidang perdagangan kendaraan alat berat dan sejenisnya, yang didirikan

            Hal 2 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 3
   menurut dan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Kota
   Administrasi Jakarta Utara berdasarkan Akta Pendirian Nomor 14 tanggal 05
   Juni 2014, yang dibuat di hadapan Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto,
   SH Notaris di Jakarta juncto perubahan Anggaran Dasar yang terakhir
   sebagaimana diuraikan dalam akta No. 08 tanggal 05 Januari 2026 yang
   dibuat dihadapan Wiwik Condro, S.H. Notaris di Kota Jakarta Barat.
3. Bahwa PEMOHON PKPU dan TERMOHON PKPU telah melakukan
   transaksi jual beli suku cadang (“Spare Part”). Dalam hal ini TERMOHON
   PKPU sebagai pihak pembeli atas sejumlah Spare Part dari PEMOHON
   PKPU.
4. Bahwa PEMOHON PKPU telah melaksanakan kewajibannya dengan
   menyerahkan Spare Part yang dibeli TERMOHON PKPU dan diterima oleh
   TERMOHON PKPU dalam keadaan baik. Oleh karenanya telah terjadi
   penyerahan suku cadang (Spare Part) dari PEMOHON PKPU maka
   PEMOHON PKPU melakukan penagihan kepada TERMOHON PKPU
   dengan menerbitkan sejumlah Faktur/Invoice yang telah disampaikan
   kepada TERMOHON PKPU dengan perincian sebagai berikut :
                                                                         10-Mar-2026
   Type        Invoice      Invoice       Due Date      Kewajiban        Denda (IDR)
                            Date                       (IDR)                15% per
                                                                             tahun
               INV-25-
   Sparepart 001212           15/05/25     14/06/25 5.862.548,97        648.092,74
               INV-25-
   Sparepart 001218           16/05/25     15/06/25 916.310,55          100.919,68
               INV-25-
   Sparepart 001219           16/05/25     15/06/25 1.192.484,10        131.336,60
               INV-25-
   Sparepart 001221           16/05/25     15/06/25 1.287.882,54        141.843,50
               INV-25-
   Sparepart 001225           19/05/25     18/06/25 4.736.401,08        515.813,54



            Hal 3 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 4
          INV-25-
Sparepart 001230         19/05/25     18/06/25 4.559.880,00        496.589,67
          INV-25-
Sparepart 001231         19/05/25     18/06/25 584.970,00          63.705,64
          INV-25-
Sparepart 001236         19/05/25     18/06/25 1.287.882,54        140.255,70
          INV-25-
Sparepart 001237         20/05/25     19/06/25 1.287.882,54        139.726,43


          INV-25-                                 44.357.154,0
Sparepart 001238         19/05/25     18/06/25 0                   4.830.676,36
          INV-25-
Sparepart 001261         21/05/25     20/06/25 968.526,06          104.680,42
          INV-25-
Sparepart 001265         22/05/25     21/06/25 1.287.882,54        138.667,90
          INV-25-
Sparepart 001270         19/05/25     18/06/25 4.736.401,08        515.813,54
          INV-25-
Sparepart 001288         23/05/25     22/06/25 2.042.400,00        219.068,38
          INV-25-
Sparepart 001289         23/05/25     22/06/25 5.362.099,20        575.140,23


          INV-25-                                 19.384.413,9
Sparepart 001290         23/05/25     22/06/25 6                   2.079.177,55
          INV-25-
Sparepart 001291         22/05/25     21/06/25 6.904.200,00        743.383,73
          INV-25-
Sparepart 001294         26/05/25     25/06/25 1.169.940,00        124.045,69
          INV-25-
Sparepart 001295         26/05/25     25/06/25 584.970,00          62.022,85
          INV-25-
Sparepart 001296         26/05/25     25/06/25 1.169.940,00        124.045,69

       Hal 4 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 5
          INV-25-
Sparepart 001297         26/05/25     25/06/25 292.485,00          31.011,42
          INV-25-
Sparepart 001299         26/05/25     25/06/25 989.615,45          104.926,35
          INV-25-
Sparepart 001300         26/05/25     25/06/25 6.823.449,45        723.472,59
          INV-25-
Sparepart 001302         26/05/25     25/06/25 6.823.449,45        723.472,59
          INV-25-
Sparepart 001327         23/05/25     22/06/25 3.372.384,24        361.722,86


          INV-25-                                 26.984.031,1
Sparepart 001331         28/05/25     27/06/25 8                   2.838.867,94
          INV-25-
Sparepart 001336         30/05/25     29/06/25 1.287.882,54        134.433,77
          INV-25-
Sparepart 001337         30/05/25     29/06/25 353.276,48          36.876,26
          INV-25-
Sparepart 001341         30/05/25     29/06/25 8.254.941,24        861.680,17
          INV-25-
Sparepart 001342         30/05/25     29/06/25 106.560,00          11.123,11


          INV-25-                                 12.305.331,2
Sparepart 001343         30/05/25     29/06/25 4                   1.284.474,30
          INV-25-
Sparepart 001344         30/05/25     29/06/25 293.040,00          30.588,56
          INV-25-
Sparepart 001345         30/05/25     29/06/25 148.740,00          15.526,01
          INV-25-
Sparepart 001359         02/06/25     02/07/25 989.615,45          102.079,51
          INV-25-
Sparepart 001360         02/06/25     02/07/25 989.615,45          102.079,51

       Hal 5 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 6
          INV-25-
Sparepart 001370         04/06/25     04/07/25 7.998.779,88        818.505,28
          INV-25-
Sparepart 001371         04/06/25     04/07/25 2.905.578,18        297.324,23
          INV-25-
Sparepart 001372         04/06/25     04/07/25 6.904.200,00        706.498,27
          INV-25-
Sparepart 001373         04/06/25     04/07/25 111.000,00          11.358,49
          INV-25-
Sparepart 001374         04/06/25     04/07/25 210.900,00          21.581,14
          INV-25-
Sparepart 001375         04/06/25     04/07/25 6.823.449,45        698.235,17
          INV-25-
Sparepart 001376         04/06/25     04/07/25 6.823.449,45        698.235,17
          INV-25-
Sparepart 001388         10/06/25     10/07/25 353.276,48          35.279,25
          INV-25-
Sparepart 001403         12/06/25     12/07/25 353.276,48          34.988,89
          INV-25-
Sparepart 001422         16/06/25     16/07/25 226.440,00          22.054,64
          INV-25-
Sparepart 001423         16/06/25     16/07/25 230.214,00          22.422,21
          INV-25-
Sparepart 001424         16/06/25     16/07/25 230.214,00          22.422,21
          INV-25-
Sparepart 001425         16/06/25     16/07/25 783.648,90          76.325,26
          INV-25-
Sparepart 001426         16/06/25     16/07/25 385.614,00          37.557,75
          INV-25-
Sparepart 001427         16/06/25     16/07/25 385.614,00          37.557,75
          INV-25-
Sparepart 001428         16/06/25     16/07/25 385.614,00          37.557,75

       Hal 6 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 7
          INV-25-
Sparepart 001429         16/06/25     16/07/25 99.900,00           9.729,99
          INV-25-
Sparepart 001431         16/06/25     16/07/25 572.748,90          55.784,17
          INV-25-
Sparepart 001480         24/06/25     24/07/25 5.808.186,00        546.606,00
          INV-25-
Sparepart 001484         25/06/25     25/07/25 1.287.883,05        120.672,88
          INV-25-
Sparepart 001485         25/06/25     25/07/25 292.485,00          27.405,44
          INV-25-
Sparepart 001486         25/06/25     25/07/25 292.485,00          27.405,44
          INV-25-
Sparepart 001487         25/06/25     25/07/25 847.459,47          79.405,79
          INV-25-
Sparepart 001488         25/06/25     25/07/25 210.900,00          19.761,04


          INV-25-                                 15.701.432,8
Sparepart 001489         25/06/25     25/07/25 5                   1.471.202,75
          INV-25-
Sparepart 001490         25/06/25     25/07/25 210.900,00          19.761,04
          INV-25-
Sparepart 001492         25/06/25     25/07/25 210.900,00          19.761,04
          INV-25-
Sparepart 001493         25/06/25     25/07/25 210.900,00          19.761,04
          INV-25-
Sparepart 001495         25/06/25     25/07/25 210.900,00          19.761,04
          INV-25-
Sparepart 001496         25/06/25     25/07/25 1.715.909,04        160.778,33


          INV-25-                                 17.515.800,0
Sparepart 001497         25/06/25     25/07/25 0                   1.641.206,47

       Hal 7 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 8
          INV-25-
Sparepart 001543         26/06/25     26/07/25 292.485,00          27.285,24
          INV-25-
Sparepart 001544         26/06/25     26/07/25 584.970,00          54.570,49
          INV-25-
Sparepart 001545         26/06/25     26/07/25 1.813.506,90        169.177,84
          INV-25-
Sparepart 001546         26/06/25     26/07/25 1.037.850,00        96.818,61
          INV-25-
Sparepart 001554         26/06/25     26/07/25 106.560,00          9.940,73
          INV-25-
Sparepart 001556         26/06/25     26/07/25 106.560,00          9.940,73
          INV-25-
Sparepart 001557         26/06/25     26/07/25 106.560,00          9.940,73
          INV-25-
Sparepart 001558         26/06/25     26/07/25 106.560,00          9.940,73
          INV-25-
Sparepart 001559         26/06/25     26/07/25 106.560,00          9.940,73
          INV-25-
Sparepart 001569         30/06/25     30/07/25 989.616,06          90.692,21
          INV-25-
Sparepart 001581         30/06/25     30/07/25 3.212.206,80        294.378,95
          INV-25-
Sparepart 001582         30/06/25     30/07/25 452.880,00          41.503,66
          INV-25-
Sparepart 001583         30/06/25     30/07/25 1.037.850,00        95.112,55
          INV-25-
Sparepart 001590         30/06/25     30/07/25 4.156.950,00        380.958,84


          INV-25-                                 19.337.298,9
Sparepart 001591         30/06/25     30/07/25 0                   1.772.144,24



       Hal 8 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 9
          INV-25-
Sparepart 001592         30/06/25     30/07/25 144.300,00          13.224,21
          INV-25-
Sparepart 001593         30/06/25     30/07/25 144.300,00          13.224,21
          INV-25-
Sparepart 001701         17/07/25     16/08/25 453.990,00          38.433,67
          INV-25-
Sparepart 001723         22/07/25     21/08/25 2.714.637,09        224.236,46
          INV-25-
Sparepart 001828         31/07/25     30/08/25 989.615,45          78.084,73
          INV-25-
Sparepart 001829         31/07/25     30/08/25 1.287.882,54        101.619,23
          INV-25-
Sparepart 001830         31/07/25     30/08/25 1.287.882,54        101.619,23
          INV-25-
Sparepart 001831         31/07/25     30/08/25 1.287.882,54        101.619,23
          INV-25-
Sparepart 001832         31/07/25     30/08/25 1.287.882,54        101.619,23
          INV-25-
Sparepart 001833         31/07/25     30/08/25 989.615,45          78.084,73
          INV-25-
Sparepart 001834         31/07/25     30/08/25 989.615,45          78.084,73
          INV-25-
Sparepart 001835         31/07/25     30/08/25 353.276,48          27.874,97
          INV-25-
Sparepart 001836         31/07/25     30/08/25 1.287.882,54        101.619,23
          INV-25-
Sparepart 001837         31/07/25     30/08/25 1.287.882,54        101.619,23
          INV-25-
Sparepart 001838         31/07/25     30/08/25 989.615,45          78.084,73
          INV-25-
Sparepart 001839         31/07/25     30/08/25 1.287.882,54        101.619,23

       Hal 9 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 10
          INV-25-
Sparepart 001840         31/07/25     30/08/25 1.287.882,54        101.619,23
          INV-25-
Sparepart 001842         31/07/25     30/08/25 6.275.456,04        495.159,27


          INV-25-                                 31.519.356,8
Sparepart 001843         31/07/25     30/08/25 7                   2.487.006,79


          INV-25-                                 11.115.816,3
Sparepart 001844         31/07/25     30/08/25 9                   877.083,59
          INV-25-
Sparepart 001845         31/07/25     30/08/25 155.400,00          12.261,70
          INV-25-
Sparepart 001846         31/07/25     30/08/25 1.417.137,00        111.817,93
          INV-25-
Sparepart 001847         31/07/25     30/08/25 3.533.427,48        278.801,95
          INV-25-
Sparepart 001848         31/07/25     30/08/25 5.683.498,59        448.451,40
          INV-25-
Sparepart 001849         31/07/25     30/08/25 99.900,00           7.882,52
          INV-25-
Sparepart 001856         05/08/25     04/09/25 199.800,00          15.354,49


          INV-25-                                 352.613.700,     25.069.384,9
Sparepart 001924         19/08/25     18/09/25 00                  7


          INV-25-                                 35.076.000,0
Sparepart 001925         19/08/25     18/09/25 0                   2.493.759,45
          INV-25-
Sparepart 002716         26/11/25     26/12/25 1.287.883,05        39.165,76
          INV-25-
Sparepart 002717         26/11/25     26/12/25 1.287.883,05        39.165,76

      Hal 10 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 11
          INV-25-
Sparepart 002718         26/11/25     26/12/25 1.287.883,05        39.165,76
          INV-25-
Sparepart 002719         26/11/25     26/12/25 989.616,06          30.095,17
          INV-25-
Sparepart 002720         26/11/25     26/12/25 298.266,99          9.070,59
          INV-25-
Sparepart 002721         26/11/25     10/01/26 353.276,48          8.565,74
          INV-25-
Sparepart 002722         26/11/25     10/01/26 1.193.068,36        28.927,82
          INV-25-
Sparepart 002723         26/11/25     10/01/26 989.615,45          23.994,79
          INV-25-
Sparepart 002725         26/11/25     10/01/26 353.276,48          8.565,74
          INV-25-
Sparepart 002726         26/11/25     10/01/26 989.615,45          23.994,79
          INV-25-
Sparepart 002727         26/11/25     10/01/26 353.276,48          8.565,74
          INV-25-
Sparepart 002728         26/11/25     10/01/26 645.737,56          15.656,92
          INV-25-
Sparepart 002729         26/11/25     10/01/26 353.276,48          8.565,74
          INV-25-
Sparepart 002730         26/11/25     10/01/26 944.004,65          22.888,88
          INV-25-
Sparepart 002731         26/11/25     10/01/26 353.276,48          8.565,74
          INV-25-
Sparepart 002732         26/11/25     10/01/26 944.004,65          22.888,88
          INV-25-
Sparepart 002733         26/11/25     10/01/26 645.737,56          15.656,92
          INV-25-
Sparepart 002734         26/11/25     10/01/26 353.276,37          8.565,74

      Hal 11 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 12
          INV-25-
Sparepart 002735         26/11/25     10/01/26 944.004,65          22.888,88
          INV-25-
Sparepart 002736         26/11/25     10/01/26 944.004,65          22.888,88
          INV-25-
Sparepart 002737         27/11/25     11/01/26 353.276,48          8.420,56
          INV-25-
Sparepart 002738         27/11/25     11/01/26 353.276,48          8.420,56
          INV-25-
Sparepart 002739         27/11/25     11/01/26 645.737,56          15.391,55
          INV-25-
Sparepart 002740         27/11/25     11/01/26 257.907,43          6.147,38
          INV-25-
Sparepart 002741         27/11/25     11/01/26 3.878.301,26        92.441,70
          INV-25-
Sparepart 002742         27/11/25     11/01/26 944.005,05          22.500,94
          INV-25-
Sparepart 002743         27/11/25     11/01/26 645.737,56          15.391,55
          INV-25-
Sparepart 002744         27/11/25     11/01/26 645.737,56          15.391,55
          INV-25-
Sparepart 002745         27/11/25     11/01/26 645.738,06          15.391,56
          INV-25-
Sparepart 002746         27/11/25     11/01/26 944.005,05          22.500,94
          INV-25-
Sparepart 002747         27/11/25     11/01/26 944.004,65          22.500,93
          INV-25-
Sparepart 002748         27/11/25     11/01/26 353.276,37          8.420,56
          INV-25-
Sparepart 002749         27/11/25     11/01/26 8.362.806,60        199.332,65
          INV-25-
Sparepart 002759         26/11/25     10/01/26 353.276,37          8.565,74

      Hal 12 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 13
                                                        794.046.646,      64.754.505,7
                                                              61                9
                                                                         858.801.152,
        TOTAL HUTANG POKOK + DENDA
                                                                         40


5. Diketahui perhitungan denda dibebankan kepada TERMOHON PKPU
   berdasarkan rincian Invoice/Faktur yang telah PEMOHON PKPU sampaikan.
   Dalam invoice tersebut, terdapat klausul yang mewajibkan TERMOHON
   PKPU untuk melaksanakan pembayaran sesuai dengan jangka waktu yang
   telah ditetapkan dalam masing-masing Invoice/Faktur. Sehingga apabila
   TERMOHON PKPU lalai, terlambat, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban
   pembayaran sebagaimana ditentukan dalam masing-masing Faktur/Invoice
   tersebut, maka TERMOHON PKPU dikenakan denda sebesar 15% (lima
   belas persen) pertahun.
6. Terhadap Faktur/Invoice yang telah disampaikan oleh PEMOHON PKPU
   kepada TERMOHON PKPU, maka terbukti TERMOHON PKPU telah lalai
   dalam memenuhi kewajiban :
   a. Pembayaran       utang    pokok    kepada     PEMOHON        PKPU       sebesar
      Rp 794.046.646,61 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat puluh
      enam ribu enam ratus empat puluh enam Rupiah enam puluh satu Sen);
      dan
   b. Denda keterlambatan pembayaran per tanggal 10 Maret 2026 sebesar
      Rp 64.754.505,79 (enam puluh empat juta tujuh ratus lima puluh empat
      ribu lima ratus lima Rupiah tujuh puluh sembilan Sen).
   sehingga total kewajiban yang harus dibayarkan TERMOHON PKPU
   sebesar Rp 858.801.152,40 (delapan ratus lima puluh delapan juta delapan
   ratus satu ribu serratus lima puluh dua Rupiah empat puluh Sen) (”Utang”).
7. Bahwa dengan demikian, antara PEMOHON PKPU dengan TERMOHON
   PKPU terbukti memiliki hubungan hukum .
      Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
      dan PKPU :
      “Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau
      Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”
            Hal 13 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 14
       Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
       dan PKPU :
       “Debitor adalah orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau
       undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan.”

   TENTANG ADANYA UTANG TERMOHON PKPU YANG TELAH JATUH
                    WAKTU KEPADA PEMOHON PKPU



8. Terhadap    tunggakan     kewajiban     pembayaran       TERMOHON         PKPU,
   PEMOHON PKPU telah memberikan kesempatan kepada TERMOHON
   PKPU untuk segera melakukan penyelesaian kewajiban pembayaran baik
   secara verbal/lisan maupun tertulis kepada TERMOHON PKPU atas adanya
   kewajiban yang belum terselesaikan dan telah jatuh waktu tersebut, namun
   TERMOHON         PKPU      TETAP       TIDAK       MELUNASI        KEWAJIBAN
   PEMBAYARANNYA KEPADA PEMOHON PKPU.
9. Bahwa atas hal tersebut, PEMOHON PKPU telah melakukan teguran dan
   memberikan undangan kepada TERMOHON PKPU untuk menjalankan
   kewajibannya dengan melunasi tagihan atas suku cadang (Spare Part) yang
   telah diterimanya dari PEMOHON PKPU serta memberi kesempatan untuk
   membicarakan cara pelunasan hutangnya, yaitu :
   a. Surat Somasi PEMOHON PKPU No. 002/IC-LTR/I/2026 tanggal 06
       Januari 2026, perihal : SOMASI I (Pertama);
   b. Surat Somasi PEMOHON PKPU No. 040/IC-LTR/I/2026 tanggal 30
       Januari 2026, perihal : SOMASI II (kedua); dan
   c. Surat Somasi PEMOHON PKPU No. 055/IC-LTR/III/2026 tanggal 04
       Maret 2026, perihal : SOMASI III (ketiga);
10. Bahwa TERMOHON PKPU telah menanggapi Somasi Ke-2 melalui Surat
   No. 119/FKNK/II/2026 tanggal 03 Februari 2026, namun dalam surat
   TERMOHON PKPU tersebut tetap tidak memberikan kepastian untuk
   pelunasan seluruh utangnya kepada PEMOHON PKPU.
11. Sehingga, sampai dengan tanggal 10 Maret 2026, TERMOHON PKPU masih
   memiliki kewajiban pembayaran ditambah denda keterlambatan kepada

           Hal 14 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 15
   PEMOHON PKPU adalah sebesar Rp 858.801.152,40 (delapan ratus lima
   puluh delapan juta delapan ratus satu ribu serratus lima puluh dua Rupiah
   empat puluh Sen).
12. Bahwa total perhitungan seluruh hutang TERMOHON PKPU kepada
   PEMOHON PKPU adalah sebesar :
   TOTAL KESELURUHAN HUTANG :
   Total Kewajiban Pembayaran                     : Rp   794.046.646,61
   Total Denda pertanggal 10 Maret 2026           : Rp    64.754.505,79 +
   Total Keseluruhan Hutang                       : Rp   858.801.152,40
13. Bahwa dengan demikian, terdapat fakta-fakta yang menunjukkan bahwa :
   a.   PEMOHON PKPU telah menjalankan prestasinya dengan memberikan
        sejumlah spare part yang telah dipesan TERMOHON PKPU, dan
        TERMOHON PKPU telah menerima Spare Part dari PEMOHON PKPU
        dalam kondisi baik;
    b. PEMOHON PKPU telah melakukan penagihan kepada TERMOHON
        PKPU;
    c. TERMOHON PKPU belum melakukan pelunasan sama sekali atas
        seluruh tagihan PEMOHON PKPU sampai saat ini.
14. Berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti secara sederhana bahwa
   TERMOHON PKPU memiliki utang kepada PEMOHON PKPU yang telah
   jatuh waktu dan dapat ditagih oleh PEMOHON PKPU, sebagaimana diatur
   dalam Pasal 8 ayat (4) jo. Penjelasan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No.
   37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
   Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”).
        Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
        dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
        “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta
        atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk
        dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah
        dipenuhi.”
        Penjelasan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
        Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :


            Hal 15 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 16
       “Yang dimaksud dengan “fakta atau keadaan yang terbukti secara
       sederhana” adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang
       yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan
       besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan
       termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan
       pailit.”

   TERMOHON PKPU MEMILIKI LEBIH DARI 1 (SATU) KREDITOR DAN
              MEMILIKI UTANG KEPADA PARA KREDITOR LAIN



15. Bahwa TERMOHON PKPU memiliki utang kepada Kreditur Lain yang mana
   terhadap utang yang demikian telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Kreditur
   Lain tersebut yaitu :
   a. PT KOBEXINDO TRACTORS, Tbk., selaku KREDITOR LAIN I :
       -    KREDITOR LAIN I memiiki total tagihan kewajiban (tunggakan
            utang) kepada TERMOHON PKPU sebesar Rp 312.816.060,26
            dengan rincian sebagai berikut :
            TOTAL KESELURUHAN HUTANG :
            Total Kewajiban Pembayaran                    : Rp   284.857.470,96
            Total Denda pertanggal 10 Maret 2026          : Rp     27.958.589.30 +
            Total Keseluruhan Hutang                      : Rp   312.816.060,26
       -    Bahwa TERMOHON PKPU sampai dengan saat ini belum melunasi
            seluruh utangnya kepada KREDITOR LAIN I, sehingga telah
            dilakukan beberapa kali peringatan kepada TERMOHON PKPU
            yaitu:
            1) Surat Somasi TERMOHON PKPU No. 003/IC-LTR/I/2026
                  tanggal 06 Januari 2026, perihal : SOMASI I (Pertama);
            2) Surat Somasi TERMOHON PKPU No. 039/IC-LTR/I/2026
                  tanggal 30 Januari 2026, perihal : SOMASI II (kedua); dan
            3) Surat Somasi TERMOHON PKPU No. 054/IC-LTR/III/2026
                  tanggal 04 Maret 2026, perihal : SOMASI III (Ketiga)
   b. PT BIRUNI ALTHA ETHAM, selaku KREDITOR LAIN II :


             Hal 16 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 17
       KREDITOR LAIN II memiiki total tagihan kewajiban (tunggakan utang)
       kepada TERMOHON PKPU sebesar Rp 935.676.314,- (sembilan ratus
       tiga puluh lima juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat
       belas Rupiah), yang akan dibuktikan dengan dokumen-dokumen terkait
       di persidangan.
   Bahwa untuk membuktikan adanya tagihan PARA KREDITOR LAIN tersebut
   kepada TERMOHON PKPU, maka PARA KREDITOR LAIN dan/atau
   Kuasanya akan hadir membuktikan adanya tagihan pada saat agenda
   pembuktian dalam persidangan di pengadilan.
16. Bahwa dengan demikian, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (1) UU
   Kepailitan dan PKPU telah terbukti bahwa TERMOHON PKPU mempunyai
   utang kepada PEMOHON PKPU dan PARA KREDITOR LAIN atau memiliki
   utang kepada lebih dari 1 (satu) Kreditur sehingga memenuhi syarat
   dikabulkannya Permohonan PKPU ini.
      Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
      Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
      "Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang
      mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor."


  PEMOHON PKPU MEMPERKIRAKAN TERMOHON PKPU TIDAK DAPAT
   MELANJUTKAN PEMBAYARAN UTANG YANG TELAH JATUH TEMPO
 DAN DAPAT DITAGIH SEHINGGA DIPERLUKAN ADANYA PERMOHONAN
 PKPU AGAR PARA TERMOHON PKPU MENYELESAIKAN PEMBAYARAN
                                  UTANGNYA




17. Bahwa hingga Permohonan PKPU a quo diajukan, TERMOHON PKPU tidak
   membayar lunas utangnya kepada PEMOHON PKPU dan PARA KREDITOR
   LAIN meskipun PEMOHON PKPU dan PARA KREDITOR LAIN telah
   berupaya maksimal untuk mengingatkan TERMOHON PKPU melalui
   tegoran yang dikrimkan.
18. Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, TERMOHON PKPU secara
   jelas dan terang benderang terbukti memiliki utang yang sudah jatuh waktu
           Hal 17 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 18
   dan dapat ditagih serta memiliki 1 (satu) atau lebih Kreditor, serta
   diperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya kepada
   PEMOHON PKPU dan PARA KREDITOR LAIN, namun demikian
   PEMOHON PKPU melihat perlu diberikan kesempatan kepada TERMOHON
   PKPU PKPU untuk diberikan waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran
   Utang agar TERMOHON PKPU segera mengajukan Rencana Perdamaian.
19. Bahwa berdasarkan bukti-bukti serta fakta-fakta yang telah PEMOHON
   PKPU uraikan di atas, terhadap TERMOHON PKPU dapat diajukan rencana
   perdamaian yang komprehensif dan berkepastian hukum meliputi tawaran
   pembayaran sebagian atau seluruh utangnya kepada PEMOHON PKPU dan
   PARA KREDITOR LAIN, sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat (3) UU
   Kepailitan dan PKPU sebagai berikut :
       Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
       Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
       “Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitur tidak dapat melanjutkan
       membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat
       memohon     agar    kepada     Debitor    diberi   penundaan      kewajiban
       pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor mengajukan rencana
       perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh
       utang kepada kreditornya.”
         PEMOHON PKPU DAPAT MEMBUKTIKAN TAGIHANNYA
      SECARA SEDERHANA SEBAGAIMANA PASAL 8 AYAT (4) UU
                           KEPAILITAN DAN PKPU


20. Bahwa berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, PEMOHON PKPU telah
   dapat membuktikan fakta atau keadaan TERMOHON PKPU yang berhutang
   kepada PEMOHON PKPU dan PARA KREDITOR LAIN secara sederhana.
   Hal ini sebagaimana di atur dalam Pasal 222 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (4) UU
   Kepailitan dan PKPU.
       Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
       Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
       “Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang
       mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau Oleh Kreditor.”
           Hal 18 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 19
       Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
       dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
       “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta
       atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk
       dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah
       dipenuhi.”
       Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan
       dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
       “Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar
       lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih,
       dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan, baik atas permohonannya
       sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.”
21. Bahwa pembuktian secara sederhana tersebut dijabarkan dalam Penjelasan
   Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU, yang mengatur syarat-syarat
   utang dapat terbukti secara sederhana dalam PKPU yaitu :
   a. Adanya 2 (dua) atau lebih kreditor;
   b. Satu utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar.
   Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalilkan oleh
   PEMOHON          PKPU     dan    TERMOHON          PKPU      tidak   menghalangi
   dikabulkannya Permohonan PKPU a quo oleh Majelis Hakim.
       Penjelasan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang
       Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
       “Yang dimaksud dengan “fakta atau keadaan yang terbukti secara
       sederhana” adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang
       yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan
       besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan
       termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan
       pailit.”
22. Bahwa Permohonan PKPU a quo juga telah memenuhi syarat dikabulkannya
   suatu permohonan PKPU sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua
   Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 109/KMA/SK/IV/2020 tentang
   Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan
             Hal 19 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 20
   Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“Buku Pedoman Kepailitan dan
   PKPU MA”). Dalam buku tersebut diatur dasar pertimbangan hukum
   mengabulkan permohonan PKPU meliputi :
   a. Terdapat suatu keadaan yang dapat dibuktikan secara sederhana
        tentang :
        1) Debitor terbukti mempunyai 2 (dua) atau lebih Kreditor, yaitu :
            a) PT     KOBEXINDO          KONSTURKSI         INDONESIA,        selaku
                PEMOHON PKPU;
            b) PT KOBEXINDO TRACTORS TBK., selaku KREDITOR LAIN I;
                dan
            c) PT BIRUNI ALTHA ETHAM, selaku KREDITOR LAIN II.
        2) Tidak membayar lunas 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan
            dapat ditagih, dimana dalam permohonan a quo tagihan PEMOHON
            PKPU dan PARA KREDITOR LAIN telah jatuh tempo;
        3) Utang diakui; atau
        4) Adanya utang dapat dibuktikan oleh Pemohon, PEMOHON PKPU
            telah berhasil membuktikan adanya utang yang dimiliki TERMOHON
            PKPU kepada PEMOHON PKPU dan PARA KREDITOR LAIN.
   b. Perbedaan jumlah utang tidak menghalangi untuk dikabulkannya
        permohonan PKPU;
   c.   Penentuan jatuh waktu dapat dilihat antara lain sebagai berikut
        1) Dicantumkan dalam perjanjian, termasuk percepatan jatuh waktu
           (akselerasi);
        2) Adanya Putusan Pengadilan atau Putusan Arbitrase yang telah
            berkekuatan hukum tetap;
        3) Apabila tidak dicantumkan dalam perjanjian maka jatuh waktu
            ditentukan pada saat utang tersebut ditagih;
        4) Apabila tidak ada kesepakatan tentang jatuh waktu maka
            pemenuhan perjanjian itu dapat dimintakan setiap saat.
23. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan dalam
   Permohonan PKPU a quo, maka Permohonan PKPU a quo telah memenuhi
   syarat untuk dikabulkan karena:
   a. TERMOHON PKPU terbukti memiliki satu atau lebih kreditor;
            Hal 20 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 21
   b. TERMOHON PKPU terbukti belum membayar sedikitnya satu utang
       yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
   c. PEMOHON PKPU dan PARA KREDITOR LAIN dapat membuktikan
       adanya utang TERMOHON PKPU;
   d. TERMOHON PKPU tidak melakukan pembayaran utang-utangnya
       kepada PEMOHON PKPU dan PARA KREDITOR LAIN secara lunas.
24. Sehingga dengan demikian sesuai dengan Pasal 222 ayat (1) dan Pasal 222
   ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU maka secara hukum TERMOHON PKPU
   dapat dinyatakan dalam keadaan PKPU.
     PENUNJUKKAN DAN PENGANGKATAN HAKIM PENGAWAS DAN
  PENGURUS SEBAGAIMANA PASAL 225 AYAT (3) UU KEPAILITAN DAN
                                     PKPU


25. Bahwa Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh)
   hari sejak tanggal didaftarkannya Surat Permohonan PKPU, harus
   mengabulkan PKPU sementara dan harus menunjuk seorang Hakim
   Pengawas dari Hakim Pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih
   Pengurus yang bersama dengan Debitor mengurus harta Debitor
   sebagaimana tercantum dalam Pasal 225 ayat (3) UU Kepailitan dan PKPU,
   yang menyatakan bahwa :
       Pasal 225 ayat (3) No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
       Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang :
       “Dalam hal permohonan diajukan oleh Kreditor, Pengadilan dalam waktu
       paling lambat 20 (dua puluh) hari sejak tanggal didaftarkannya surat
       permohonan, harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran
       utang sementara dan harus menunjuk seorang Hakim Pengawas dari
       hakim pengadilan serta mengangkat 1 (satu) atau lebih pengurus yang
       bersama Debitor mengurus harta Debitor.”
26. Bahwa sehubungan dengan Permohonan PKPU yang diajukan oleh
   PEMOHON PKPU telah sesuai dengan uraian UU Kepailitan dan PKPU,
   guna transparansi dan lancarnya proses PKPU dari TERMOHON PKPU,
   maka PEMOHON PKPU memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga
           Hal 21 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 22
   pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar kiranya berkenan menunjuk
   Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
   Pusat, serta menunjuk dan mengangkat Pengurus sebagai berikut :
   a. Indra Ricki Lubis, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti
       Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-172.AH.04.05-2023
       tertanggal 1 Desember 2023, yang berkantor di Dante & Co. Law Firm,
       Menara Cakrawala, Lt. 12, Unit 05A, Jl. M. H. Thamrin No. Kav. 9,
       Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
   b. Eduard Sahat Mangasi Lumbantobing, S.H., Kurator dan Pengurus yang
       terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
       Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-93.AH.04.05-
       2025, tertanggal 26 Juni 2025, yang berkantor di HPMP Advocates &
       Legal Consultants, REQ Space, Jl. Pos Pengumben Raya No. 12A,
       Jakarta Barat.
   c. Habibie Abdiawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti
       Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-112.AH.04.05-2023,
       tertanggal 17 November 2023, yang berkantor di Titik Soebagjio &
       Partners,Jl. Salam No. 2B, Bendungan Hilir, Tanah Abang Jakarta Pusat.
27. Bahwa sehubungan dengan imbalan jasa Pengurus sebagaimana dimaksud
   di atas, dengan ini PEMOHON PKPU memohon kepada Yang Mulia Majelis
   Hakim agar kiranya berkenan untuk menetapkan imbalan jasa Pengurus
   akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus menyelesaikan tugas dan
   kewajibannya.
28. Bahwa PEMOHON PKPU memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar
   kiranya berkenan untuk menetapkan biaya perkara kepada TERMOHON
   PKPU.


                                PERMOHONAN




           Hal 22 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 23
Maka berdasarkan dalil-dalil serta alasan-alasan sebagaimana telah PEMOHON
PKPU uraikan di atas, maka dengan ini PEMOHON PKPU memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim agar kiranya berkenan memeriksa dan memberikan
putusan sebagai berikut :
1. Mengabulkan permohonan PKPU dari PEMOHON PKPU terhadap
    TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
2. Menetapkan TERMOHON PKPU dalam PKPU Sementara selama 45 (empat
    puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga
    pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari
    TERMOHON PKPU ini;
4. Mengangkat Saudara :
    a. Indra Ricki Lubis, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti
       Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-172.AH.04.05-2023
       tertanggal 1 Desember 2023, yang berkantor di Dante & Co. Law Firm,
       Menara Cakrawala, Lt. 12, Unit 05A, Jl. M. H. Thamrin No. Kav. 9,
       Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
    b. Eduard Sahat Mangasi Lumbantobing, S.H., Kurator dan Pengurus yang
       terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
       Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-93.AH.04.05-
       2025, tertanggal 26 Juni 2025, yang berkantor di HPMP Advocates &
       Legal Consultants, REQ Space, Jl. Pos Pengumben Raya No. 12A,
       Jakarta Barat.
    c. Habibie Abdiawan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana Surat Bukti
       Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-112.AH.04.05-2023,
       tertanggal 17 November 2023, yang berkantor di Titik Soebagjio &
       Partners,Jl. Salam No. 2B, Bendungan Hilir, Tanah Abang Jakarta Pusat.
    Untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta TERMOHON
    PKPU dalam hal TERMOHON PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU
    Sementara atau selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON
    PKPU dinyatakan Pailit;
            Hal 23 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 24
5. Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU untuk memanggil
     TERMOHON PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau
     melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling
     lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU Sementara
     a quo diucapkan;
6. Menetapkan biaya Pengurusan dan Imbalan Jasa bagi Pengurus akan
     ditetapkan kemudian setelah proses PKPU berakhir; dan
7. Membebankan segala biaya perkara dalam Permohonan ini kepada
     TERMOHON PKPU.
Atau Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon
untuk dapat memutuskan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
          Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk
Pemohon dan Termohon datang menghadap Kuasanya tersebut;
          Menimbang bahwa pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membaca
surat permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang yang isinya tidak
terdapat perubahan;
          Menimbang bahwa terhadap permohonan tersebut Termohon telah
mengajukan jawaban sebagai berikut:
Pendahuluan
1.   Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa dasar hukum yang
     diajukan Pemohoon PKPU adalah perjanjian-perjanjian sebagai berikut:
     a.    Perjanjian Konsinyasi Suku Cadang No: 001/CSG/KKI-LA/XI/23
           tertanggal 1 November 2023 sebagaimana telah diubah dengan
           Addendum Pertama No.002/CSG/KKI-LA/VI/25 tertanggal 30 April
           2025 (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Konsinyasi 1”); dan
     b.    Perjanjian Konsinyasi Suku Cadang No: 001/CSG/KKI-LA/XI/24
           tertanggal 1 November 2024 sebagaimana telah diubah dengan
           Addendum Pertama No.002/CSG/KKI-LA/VI/25 tertanggal 15 Mei
           2025 (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Konsinyasi 2”).
     (untuk selanjutnya Perjanjian Konsinyasi 1 dan Perjanjian Konsinyasi 2
     disebut sebagai “Perjanjian Konsinyasi”)
              Hal 24 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 25
2.   Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa Termohon PKPU
     menolak dengan tegas dalil Pemohon PKPU pada angka 4 halaman 3
     hingga angka 6 halaman 9 Permohonan PKPU terkait adanya utang jatuh
     waktu dan dapat ditagih dengan jumlah sebesar Rp858.801.152,40
     (delapan ratus lima puluh delapan juta delapan ratus satu ribu seratus lima
     puluh dua rupiah empat puluh sen), yang terdiri dari kewajiban pembayaran
     sebesar Rp794.046.646,61 (tujuh ratus sembilan puluh empat juta empat
     puluh enam ribu enam ratus empat puluh enam rupiah enam puluh satu sen)
     dan denda per tanggal 10 Maret 2026 sebesar Rp64.754.505,79 (enam
     puluh empat juta tujuh ratus lima puluh empat ribu lima ratus lima rupiah
     tujuh puluh sembilan sen).
3.   Perlu kiranya diperhatikan Yang Mulia Majelis Hakim, Pemohon PKPU
     sendiri dalam dalilnya telah mengakui Pemohon PKPU hanya dapat
     memenuhi “sejumlah” spare part kepada Termohon PKPU meskipun
     nyatanya Pemohon PKPU memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi
     janjinya secara menyeluruh kepada Termohon PKPU.
4.   Bahwa dalil Pemohon PKPU ini tentunya mengakibatkan Permohonan
     PKPU wajib memerlukan pembuktian lebih lanjut mengenai (a) realisasi
     penyerahan barang dan jumlahnya, (b) pemenuhan seluruh kewajiban
     Pemohon PKPU berdasarkan perjanjian, (c) invoice yang diterbitkan sudah
     sesuai syarat Perjanjian Konsinyasi.
5.   Nyatanya pengakuan Pemohon PKPU tersebut tentunya membuktikan
     bahwa Pemohon PKPU sendiri telah mengakui telah melakukan cidera
     janji/wanprestasi terlebih dahulu (exceptio non adimpleti contractus) kepada
     Termohon PKPU, sehingga Pemohon PKPU secara hukum tidak memiliki
     hak untuk menuntut Termohon PKPU sebelum memenuhi seluruh
     kewajibannya kepada Termohon PKPU, yang secara hukum menimbulkan
     hak   bagi    Termohon       untuk    menangguhkan        pembayaran       yang
     mengakibatkan tidak terdapat utang yang bisa ditagihkan secara hukum.
6.   Selain itu, Termohon PKPU telah sepakat mengenai syarat akan adanya
     ketetapan waktu yang harus terpenuhi agar timbulnya hak Pemohon PKPU
     untuk mengajukan tuntutan hukum kepada Termohon PKPU, sebagaimana


            Hal 25 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 26
     diatur dalam Pasal 14.1 Perjanjian Konsinyasi, dengan kutipan sebagai
     berikut:
                “14.1. Terhadap perselisihan yang timbul sebagai akibat dari
                penafsiran dan atau pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan
                secara musyawarah mufakat oleh Para Pihak.”


7.   Sesuai ketentuan di atas, Pemohon PKPU telah sepakat bahwa apabila
     terdapat sengketa sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian Konsiyansi
     ini,   maka      wajib    terlebih   dahulu     dilakukan    musyawarah       untuk
     penyelesaianya. Akan tetapi, musyawarah ini tidak pernah dilaksanakan
     oleh Pemohon PKPU.
8.   Berdasarkan ketentuan dan penjelasan di atas, maka mengacu pada
     kesepakatan antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU berdasarkan
     Perjanjian Konsinyasi, maka jelas Pemohon PKPU telah terikat dalam suatu
     perikatan bersyarat dan perikatan atas ketetapan waktu agar secara hukum
     baru menimbulkan hak bagi Pemohon PKPU mengajukan gugatan atau
     tuntutan apapun terhadap Termohon PKPU ke forum pengadilan (in casu
     Pengadilan Niaga), yang baru dapat dilaksanakan setelah
9.   Pemohon PKPU dan Termohon PKPU melakukan penyelesaian sengketa
     secara musyawarah dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
     adanya perselisihan yang timbul, sebagaimana diatur dalam Pasal 14.1
     Perjanjian Konsinyasi.
10. Dimana meskipun Pemohon PKPU belum melaksanakan musyawarah
     tersebut, Pemohon PKPU telah mengajukan Permohonan PKPU terhadap
     Termohon PKPU melalui forum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
     Jakarta Pusat, yang telah membuktikan bahwa Pemohon PKPU tidak
     memenuhi kesepakatan akan syarat dan ketetapan waktu yang harus
     dipenuhi untuk menimbulkan hak mengajukan sengketa ke forum
     pengadilan (in casu Pengadilan Niaga), sebagaimana sebelumnya telah
     disepakati bersama antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU dalam
     Perjanjian Konsinyasi.
11. Dengan demikian, Pemohon PKPU tidak memiliki utang yang telah jatuh
     tempo untuk dapat dijadikan dasar dalam mengajukan Permohonan PKPU
                Hal 26 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 27
     a quo atau setidak-tidaknya Permohonan PKPU ini diajukan secara
     prematur karena belum memenuhi perikatan ketetapan waktu atas
     mekanisme dan hak yang disepakati antara Pemohon PKPU dan Termohon
     PKPU dalam Perjanjian Konsinyasi.
Bahwa Termohon PKPU akan menjelaskan secara rinci mengenai bantahan-
bantahan Termohon PKPU terhadap dalil-dalil Pemohon PKPU dalam
Permohonan PKPU a quo, sebagai berikut:
Pemohon PKPU Tidak Memiliki Piutang Jatuh Tempo dan Permohonan Aquo
Memuat Pembuktian Tidak Sederhana
1.   Bahwa berdasarkan Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
     2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
     (untuk selanjutnya disebut sebagai “UU 37/2004”) telah memberikan
     batasan yang tegas terhadap kriteria debitor yang dapat dimohonkan PKPU
     di Pengadilan Niaga berbunyi. Adapun Pasal 222 ayat (3) UU 37/2004 ini
     berbunyi sebagai berikut:
            “Kreditor   yang     memperkirakan     bahwa     Debitor    tidak   dapat
            melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat
            ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan
            kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor
            mengajukan        rencana   perdamaian       yang    meliputi    tawaran
            pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya”
            (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
2.   Perlu kiranya diperhatikan Yang Mulia Majelis Hakim bahwa berdasarkan
     Perjanjian Konsinyasi, Pemohon PKPU menyatakan dengan tegas adanya
     kewajibannya kepada Termohon PKPU untuk menyediakan suku cadang
     yang sesuai dengan perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 6
     Perjanjian Konsinyasi.
3.   Namun demikian, sebagaimana diakui oleh Pemohon PKPU pada angka
     13   Permohonan      PKPU      aquo,    nyatanya    Pemohon       PKPU     tidak
     melaksanakan seluruh kewajibannya kepada Termohon PKPU dan hanya
     menjalankan sebagian prestasinya dengan hanya memberikan sejumlah
     (bukan seluruh) spare part yang dipesan Termohon PKPU.


            Hal 27 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 28
4.   Kiranya Yang Mulia Majelis Hakim tentunya dapat secara terang dan nyata
     menilai Pemohon PKPU sendiri mengakui kelalaiannya dalam memenuhi
     kewajibannya kepada Termohon PKPU, yang tentunya secara hukum
     Pemohon PKPU sendirilah yang telah duluan melakukan cidera janji
     kepada Termohon PKPU, dan mengakibatkan Pemohon PKPU seharusnya
     tidak dapat menuntut Termohon PKPU melakukan pembayaran sebelum
     Termohon PKPU melaksanakan terlebih dahulu kewajibannya berdasarkan
     Perjanjian Konsinyasi.
5.   Bahkan Pemohon PKPU sama sekali tidak menguraikan pemenuhan
     kewajibannya secara seluruhnya berdasarkan Perjanjian Konsinyasi, untuk
     kemudian dapat mendalilkan adanya kewajiban yang timbul terhadap
     Termohon PKPU, hal mana pembuktian ini merupakan beban pembuktian
     dari Pemohon PKPU sebagaimana diatur dalam hukum acara di Indonesia.
6.   Selain itu, berdasarkan Perjanjian Konsiyasi, jelas terbukti bahwa syarat
     untuk dapat mengajukan penagihan adalah:
         a. Invoice asli,
         b. Faktur pajak,
         c. Puchase Order (sebagaimana ditegaskan pada Pasal 4 Perjanjian
             Konsiyasi dapat diterbitkan apabila terdapat serah terima dokumen
             pemakaian dana Purchase Request yang ditandatangani para
             pihak), dan
         d. Laporan pemakaian suku cadang yang ditandangani para pihak.
7.   Namun demikian, nyatanya Pemohon PKPU dalam Permohonan PKPU-
     nya tidak dapat mendalilkan dan menguraikan fakta-fakta untuk syarat
     penagihan, sehingga tentunya hal ini perlu uraian dalil dan pembuktian yang
     tidak sederhana, terlebih lagi karena Pemohon PKPU mengakui hanya
     memenuhi sebagian kewajibannya berdasarkan Perjanjian Konsinyasi.
8.   Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian di atas maka belum terdapat
     tagihan yang jatuh tempo yang dapat dijadikan dasar alasan untuk
     mengajukan permohonan PKPU kepada Termohon PKPU, sehingga syarat
     utang jatuh tempo dalam Perkara aquo tidak terpenuhi.




            Hal 28 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 29
9.   Berdasarkan dalil-dalil di atas, maka jelas terbukti secara nyata dan terang
     bahwa sudah sepatutnya Permohonan PKPU dalam Perkara aquo ditolak
     karena tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana dengan alasan:
     a.   Pemohon PKPU dalam Permohonan PKPU mengakui sendiri
          kelalaiannya     karena     tidak     mampu      melaksanakan        seluruh
          kewajibannya kepada Termohon PKPU;
     b.   Seluruh tagihan/invoice yang dijadikan dasar utang dalam Perkara
          aquo diterbitkan tanpa memenuhi syarat dan ketentuan dalam
          Perjanjian Konsiyasi (termasuk pemenuhan seluruh kewajiban
          Pemohon PKPU) sehingga nilai tagihan yang timbul berdasarkan
          invoice bukan merupakan tagihan yang jatuh tempo; sehingga
     c.   Perkara aquo tidak memiliki utang yang jatuh tempo; serta
     d.   Perkara aquo memuat pembuktian yang tidak sederhana.
Permohonan PKPU Tidak Memenuhi Syarat Adanya 2 (dua) Kreditor Atau Lebih
1.   Bahwa     Termohon     PKPU      menolak     dengan    tegas    dalil-dalil   yang
     disampaikan oleh Pemohon PKPU pada angka 15 hingga angka 16 dalam
     Permohonan PKPU, yang mana Pemohon PKPU hanya menyebutkan
     nama PT Kobexindo Tractors Tbk dan PT Biruni Altha Etham, beserta nilai
     tagihannya, sebagai suatu entitas yang dinyatakan sebagai kreditor lain
     serta memiliki tagihan terhadap Termohon PKPU.
2.   Mohon perhatian Yang Mulia Majelis Hakim, bahwa syarat diajukannya
     Permohonan PKPU adalah terdapat 2 (dua) kreditor atau lebih,
     sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 222 ayat (1) dan (3) UU
     37/2004, sebagai berikut:
             “(1) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh
             Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh
             Kreditor.
             (2) …
             (3) Kreditor yang memperkirakan bahwa Debitor tidak dapat
             melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat
             ditagih, dapat memohon agar kepada Debitor diberi penundaan
             kewajiban pembayaran utang, untuk memungkinkan Debitor


             Hal 29 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 30
            mengajukan      rencana     perdamaian       yang    meliputi    tawaran
            pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditornya.”
3.   Kreditor sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 2 UU 37/2004,
     adalah sebagai berikut:
           “Kreditor adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian
           atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan.”
           (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
4.   Lebih lanjut, Utang yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 6 UU 37/2004
     adalah sebagai berikut:
             “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan
             dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata
             uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di
             kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau
             undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak
             dipenuhi    memberi     hak    kepada    Kreditor    untuk     mendapat
             pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.”
             (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
5.   Selain dari ketentuan tersebut, Keputusan Ketua Mahkamah Agung
     Republik Indonesia Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 tentang Pemberlakuan
     Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan Penundaan
     Kewajiban Pembayaran Utang (untuk selanjutnya disebut sebagai “KKMA
     109/2020”) Bagian B.1.2.2. menegaskan bahwa permohonan PKPU harus
     menyampaikan bukti adanya utang pada 2 (dua) atau lebih kreditor, yang
     salah satu utangnya telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
6.   Bahwa dalil-dalil Pemohon PKPU dalam Permohonan PKPU yang tidak
     menguraikan secara jelas hubungan hukum antara entitas-entitas tersebut
     dan Termohon PKPU dalam Permohonan PKPU a quo, serta apa yang
     membuatnya merupakan Kreditor terhadap Termohon PKPU sesuai
     dengan definisi Kreditor menurut UU 37/2004. Selain itu, utang yang
     didalilkan Pemohon PKPU menjadi kewajiban Termohon PKPU terhadap
     kreditor-kreditor lain tersebut, hanya merupakan pernyataan semata, di
     mana Pemohon PKPU tidak mampu menjelaskan dasar timbulnya nominal-


            Hal 30 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 31
     nominal tersebut, sebagaimana dipersyaratkan sebagai suatu Utang sesuai
     dengan definisi dalam UU 37/2004.
7.   Bahwa dalil Termohon PKPU di atas juga didukung dengan adanya
     Putusan No. 30/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 21 Maret
     2024 yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan sebagai
     berikut:
     “Menimbang,      bahwa     suatu    Permohonan       Penundaan       Kewajiban
     Pembayaran Utang (PKPU) mensyaratkan adanya utang debitor kepada
     minimal 2 (dua) kreditor yang salah satu utangnya tidak dibayarkan
     meskipun telah jatuh waktu, hal mana tentunya harus terlebih dahulu
     dibuktikan mengenai siapa saja kreditor dan debitornya serta ada atau
     tidaknya utang yang didalilkan.”
     (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
8.   Berdasarkan ketentuan hukum dan yurisprudensi sebagaimana tersebut di
     atas, selain diperlukannya pembuktian mengenai keabsahan hubungan
     hukum dan nominal tagihan yang telah jatuh waktu terhadap Pemohon
     PKPU, di sisi lain juga terdapat keharusan bagi Pemohon PKPU untuk
     terlebih dahulu membuktikan mengenai siapa saja kreditor dan debitor,
     serta ada atau tidaknya utang yang didalilkan oleh Pemohon PKPU di
     dalam Permohonan PKPU.
9.   Namun demikian, memperhatikan dalil Pemohon PKPU pada angka 15
     Permohonan PKPU a quo, Pemohon PKPU hanya menyebutkan identitas
     kreditor-kreditor lain dan tidak sama sekali menguraikan secara jelas
     hubungan hukum antara kreditor-kreditor lain tersebut dengan Termohon
     PKPU. Perbuatan Pemohon PKPU tersebut telah secara jelas membuktikan
     adanya upaya manipulasi seolah-olah terdapat eksistensi kreditor lain
     dalam Permohonan PKPU. Terlebih lagi utang Pemohon PKPU bukan
     merupakan utang yang sederhana dan tidak dapat serta merta dinilai
     sebagai utang yang jatuh tempo.
10. Berdasarkan uraian di atas, tidak dijabarkannya hubungan hukum dan
     dasar nilai utang Termohon PKPU kepada kreditor lain oleh Pemohon
     PKPU dalam Permohonan PKPU a quo, menyebakan tidak terpenuhinya


            Hal 31 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 32
    syarat pengajuan Permohonan PKPU yang mewajibkan adanya lebih dari
    1 (satu) kreditor.
11. Bahwa dalil Pemohon PKPU dalam angka 15 Permohonan PKPU a quo
    yang menyatakan akan membuktikan secara jelas adanya tagihan para
    kreditor lain terhadap Termohon PKPU pada saat agenda pembuktian
    dalam persidangan, merupakan dalil yang tidak berdasar dan tidak
    bertanggung jawab karena hal ini membuktikan Pemohon PKPU hanya
    membuat suatu permohonan agar terlihat memenuhi persyaratan
    dikabulkannya permohonan PKPU, tanpa adanya penjelasan hubungan
    hukum antara kreditor-kreditor lain dan Termohon PKPU yang seharusnya
    diuraikan secara lengkap dalam Permohonan PKPU yang telah diajukan.
12. Bahwa seandainya Pemohon PKPU bermaksud menguraikan dasar
    hubungan hukum dan dasar adanya utang antara kreditor-kreditor lain dan
    Termohon PKPU, Pemohon PKPU telah diberikan kesempatan untuk
    melakukan perubahan terhadap Permohonan PKPU pada agenda
    persidangan hari Senin, 6 April 2026, sebagaimana diatur dalam Bagian
    B.5.2.1 Huruf i KKMA 109/2020. Namun, hingga saat diajukannya Jawaban
    PKPU a quo, Pemohon PKPU tidak pernah menggunakan haknya tersebut
    untuk melakukan perubahan terhadap Permohonan PKPU a quo, serta
    tidak pernah berupaya untuk menjabarkan dasar hubungan hukum utang-
    piutang antara Termohon PKPU dengan kreditor lain.
13. Bahwa berdasarkan Bagian B.5.2.1 Huruf j KKMA 109/2020, Ketua Majelis
    Hakim memberikan hak kepada Termohon PKPU untuk menyampaikan
    tanggapan atau jawaban terhadap Permohonan PKPU yang memuat
    identitas para pihak serta dalil-dalil terkait nilai tagihan kreditor terhadap
    debitor (in casu Termohon PKPU). Hal ini bertujuan agar Termohon PKPU
    dapat menyusun pembelaan secara adil, transparan, dan seimbang
    (equality before the law).
14. Karenanya, apabila kemudian setelah Termohon PKPU mengajukan
    Jawaban PKPU ini, Pemohon PKPU dalam agenda sidang pembuktian
    mengajukan bukti-bukti terkait nilai tagihan kreditor lain, serta menjelaskan
    secara lengkap dan jelas terkait hubungan hukum antara Termohon PKPU
    dan kreditor lain, tindakan tersebut secara jelas, meyakinkan, dan
            Hal 32 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 33
     membuktikan adanya upaya Pemohon PKPU untuk mengaburkan serta
     bertujuan    untuk   menganulir     kesempatan      Termohon     PKPU      dalam
     menanggapi dalil-dalil Pemohon PKPU terkait dengan hubungan hukum
     dan nilai tagihan kreditor lain terhadap Termohon PKPU, sehingga proses
     persidangan Permohonan PKPU a quo bertentangan dengan Asas
     Keseimbangan sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Umum Angka 1
     UU 37/2004.
15. Berdasarkan uraian Termohon PKPU di atas, sudah sepatutnya Yang Mulia
     Majelis Hakim untuk menolak Permohonan PKPU yang diajukan oleh
     Pemohon PKPU untuk seluruhnya dikarenakan terbukti adanya itikad buruk
     dari Pemohon PKPU untuk mengaburkan dan memanipulasi hak Termohon
     PKPU untuk menanggapi dalil-dalil Pemohon PKPU secara lengkap dan
     berimbang atas kedudukan hukum kreditor lain sebagai kreditor dari
     Termohon PKPU.
Permohonan PKPU Yang Diajukan Pemohon PKPU Adalah Prematur dan Tidak
Berdasar
1.   Perlu kiranya diperhatikan oleh Yang Mulia Majelis Hakim bahwa suatu
     perikatan baru menimbulkan hak menuntut bagi salah satu pihak apabila
     syarat atau peristiwa yang disepakati terjadi, sebagaimana hal ini sesuai
     dengan doktrin yang disampaikan Prof. Subekti dalam bukunya “Hukum
     Perjanjian” (Jakarta: Intermasa, 2010, halaman 4), yang menyatakan:
           “Suatu perikatan adalah bersyarat, apabila ia digantungkan pada
           suatu peristiwa yang masih akan datang dan masih belum tentu akan
           terjadi, baik secara menangguhkan lahirnya perikatan hingga
           terjadinya peristiwa semacam itu, maupun secara membatalkan
           perikatan menurut terjadinya atau tidak terjadinya peristiwa tersebut.”
           (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
2.   Kemudian, Prof. Subekti juga menyampaikan:
           ”Perikatan lahir hanya apabila peristiwa yang dimaksud itu terjadi dan
           perikatan lahir pada detik terjadinya peristiwa itu.”
3.   Selain itu, suatu perikatan baru menimbulkan hak untuk menuntut apabila
     ketetapan waktu yang disepakati telah terpenuhi, dengan kata lain hak
     tersebut ditangguhkan pelaksanaannya sampai dengan ketetapan waktu
             Hal 33 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 34
     yang telah disepakati sudah dipenuhi, sebagaimana hal ini juga sejalan
     dengan doktrin Prof. Subekti dalam bukunya “Hukum Perjanjian” (Jakarta:
     Intermasa, 2010, halaman 6), yang menyatakan:
                “Suatu ketetapan waktu (termin) tidak menangguhkan lahirnya
                suatu perjanjian atau perikatan, melainkan hanya menangguhkan
                pelaksanaannya…”
                (cetak tebal oleh Termohon PKPU)


4.   Bahwa penting kiranya bagi Majelis Hakim Yang Mulia untuk ikut
     mempertimbangkan bahwa Pemohon PKPU telah sepakat akan syarat dan
     ketetapan waktu yang wajib dipenuhi berdasarkan Perjanjian Konsinyasi,
     yaitu agar menimbulkan hak bagi Pemohon PKPU untuk menuntut
     Termohon PKPU melalui forum Pengadilan (in casu Pengadilan Niaga),
     maka syarat dan ketetapan waktu yang wajib dipenuhi berdasarkan
     Perjanjian Konsinyasi, adalah Pemohon PKPU wajib menyelesaikan
     perselisihan melalui sengketa secara musyawarah terlebih dahulu sejak
     adanya perselisihan yang timbul akibat dari penafsiran dan/atau
     pelaksanaan Perjanjian Konsinyasi (quod non), sebelum mengajukan
     tuntutan    ke forum penyelesaian, sebagaimana hal ini telah disepakati
     secara tegas dalam Pasal 14.1 Perjanjian Konsinyasi yang berbunyi
     sebagai berikut:
          “14.1. Terhadap perselisihan yang timbul sebagai akibat dari
          penafsiran dan atau pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan
          secara musyawarah mufakat oleh Para Pihak.”
5.   Oleh karenanya , perlu sekiranya Yang Mulia Majelis Hakim menilai bahwa
     karena hubungan hukum antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU
     berasal dari Perjanjian Konsinyasi, maka Yang Mulia Majelis Hakim
     seyogyanya menilai apakah Permohonan PKPU yang diajukan telah
     memenuhi seluruh syarat dan ketetapan waktu yang telah disepakati
     berdasarkan Perjanjian Konsinyasi, dimana pada faktanya, hal ini tidak
     dipenuhi oleh Pemohon PKPU.
6.   Sebagaimana telah Termohon PKPU uraikan dalam Jawaban PKPU Bab I
     angka 3, berdasarkan Pasal 14.1 Perjanjian Konsinyasi, Pemohon PKPU
            Hal 34 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 35
     dan Termohon PKPU telah sepakat bahwa apabila terdapat sengketa,
     perselisihan atau konflik maka penyelesaiannya wajib ditempuh terlebih
     dahulu melalui mekanisme musyawarah. Faktanya, Pemohon PKPU tidak
     pernah melaksanakan penyelesaian perselisihan secara musyawarah
     sebagaimana diatur dalam Pasal 14.1 Perjanjian Konsinyasi.
7.   Bahwa kewajiban Pemohon PKPU untuk melaksanakan seluruh syarat
     peristiwa adalah mutlak karena diatur dalam Perjanjian Konsinyasi, yang
     sesuai dengan asas pacta sunt servanda, yang diatur dalam Pasal 1338
     KUHPerdata, sebagai berikut:
            “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang
            berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
            (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
8.    Berdasarkan doktrin hukum yang disampaikan oleh Prof Subekti di atas,
      maka jelas dan terang bahwa Perjanjian Konsinyasi a quo yang memuat
      perikatan bersyarat dan ketetapan waktu, agar dapat timbul hak untuk
      menuntut ke Pengadilan Niaga, mewajibkan syarat-syarat yang wajib
      dipenuhi   terlebih   dahulu    oleh    Pemohon       PKPU,     yaitu    wajib
      dilaksanakannya upaya penyelesaian melalui musyawarah. Akan tetapi,
      pada faktanya, hal tersebut yang tidak pernah terpenuhi oleh Pemohon
      PKPU. Hal ini mengakibatkan tidak adanya kewenangan Pemohon PKPU
      untuk mengajukan Permohonan PKPU terhadap Termohon PKPU.
9.   Bahwa karena Pemohon PKPU mengajukan Permohonan PKPU tanpa
     adanya seluruh pemenuhan syarat yang diatur dalam Perjanjian
     Konsinyasi, membuktikan bahwa:
     a.   Permohonan PKPU diajukan secara prematur; dan/atau
     b.   Permohonan PKPU memuat pembuktian yang tidak sederhana.
10. Bahwa kewajiban pelaksanaan musyawarah, untuk penyelesaian sengketa,
     sejalan dengan Putusan Nomor 131/Pdt.sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst
     tanggal 29 Juni 2020 halaman 24 yang telah berkekuatan hukum tetap,
     dalam perkara antara Wali Akbar dengan PT Duta Senawijaya Mandiri,
     Majelis Hakim menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
     Utang (PKPU) yang diajukan oleh Wali Akbar akibat belum ditempuhnya
     upaya musyawarah dan mufakat, yang menyatakan:
           Hal 35 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 36
                “Menimbang, bahwa oleh karena antara Pemohon PKPU dengan
                Termohon PKPU:....; Belum ditempuh upaya musyawarah mufakat.
                …
                                              MENGADILI

                  1.     Menolak Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
                         Utang (PPU) Yang diajukan oleh Pemohon;

                  2.     Membebankan         biaya    perkara     Penundaan       Kewajiban
                         Pembayaran       (PKPU)     ini   kepada     Pemohoan       sebesar
                         Rp5.211.000,- (lima juta dua ratus sebelas ribu Rupiah).”


11. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, Termohon PKPU menegaskan
     kembali kepada Majelis Hakim Yang Mulia bahwa Permohonan PKPU yang
     diajukan oleh Pemohon PKPU bersifat prematur dan sudah sepatutnya
     ditolak.
Permohonan PKPU Yang Diajukan Oleh Pemohon PKPU Tidak Memenuhi Asas
Pembuktian Sederhana
1.   Sebagaimana diketahui, bahwa baik perkara kepailitan maupun Penundaan
     Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menganut asas pembuktian
     sederhana sebagi persyaratan untuk mengabulkannya, yang diatur secara
     tegas dalam Pasal 8 ayat (4) 37/2004 beserta pasal penjelasannya, serta
     ditegaskan kembali dalam Bagian B angka 5 poin 5.1.2. KKMA 109/2020
     yang berbunyi sebagai berikut:
     a. Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, yaitu:
                “Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat
                fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa
                persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam
                Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”
                (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
     b. Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, yaitu:
                “Yang dimaksud dengan "fakta atau keadaan yang terbukti secara
                sederhana" adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta
                utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan
                Hal 36 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 37
             perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon
             pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan
             pernyataan pailit.”
             (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
     c. Bagian B angka 5 poin 5.1.2. KKMA 109/2020, yaitu:
             “a. Pertimbangan hukum mengabulkan Permohonan PKPU:
                a) Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana
                   yaitu:
                     i. Debitur terbukti mempunyai 2 (dua) atau lebih Kreditor;
                     ii. Tidak membayar lunas 1 (satu) utang yang telah jatuh
                        waktu dan dapat ditagih;
                     iii. Perbedaan jumlah utang tidak menghalangi untuk
                        dikabulkannya permohonan PKPU;”
2.   Penegasan mengenai asas pembuktian sederhana tersebut sejalan dan
     dijelaskan dalam pendapat ahli hukum Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja
     dalam bukunya “Pedoman Menangani Perkara Kepailitan” (Jakarta: Raja
     Grafindo Persada, 2004):
             “Yang     dimaksud     dengan     pembuktian      sederhana      adalah
             pembuktian sederhana mengenai: (i) Eksistensi dari suatu utang
             Debitor dimohonkan kepailitan yang telah jatuh tempo; dan (ii)
             Eksistensi dari dua atau lebih Kreditor dari debitor yang
             dimohonkan kepailitan/PKPU.”
             (cetak tebal oleh Termohon PKPU)
3.   Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum
     tersebut, dapat ditegaskan bahwa Pengadilan Niaga berwenang menilai
     fakta-fakta yang bersifat sederhana, yakni terpenuhinya unsur jumlah
     kreditor dan utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Namun
     demikian, pembuktian atas unsur-unsur tersebut harus bersifat sederhana,
     jelas, dan tidak mengandung sengketa faktual maupun hukum yang
     kompleks   atau    substansial.    Apabila    unsur-unsur     tersebut    masih
     diperselisihkan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut, maka asas
     pembuktian sederhana menjadi tidak terpenuhi dan permohonan PKPU
     tidak tepat untuk diperiksa melalui permohonan PKPU di Pengadilan Niaga.
            Hal 37 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 38
4.   Dalam Permohonan PKPU a quo, asas pembuktian sederhana tersebut
     tidak terpenuhi karena Pemohon PKPU belum melaksanakan mekanisme
     penyelesaian sengketa yang disepakati berdasarkan Perjanjian Konsinyasi,
     khususnya kewajiban untuk terlebih dahulu menempuh penyelesaian
     melalui musyawarah sebagaimana diatur dalam Pasal 14.1 Perjanjian
     Konsinyasi sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada Bab III di atas.
5.   Selain daripada alasan tersebut, patut diketahui bahwa Pemohon PKPU
     dalam angka 4 Permohonan PKPU telah merincikan komponen denda
     selama 15% per tahun yang diuraikan dalam tabel. Hal ini sangat
     bertentangan dengan Perjanjian Konsinyasi yang menjadi landasan
     hubungan hukum antara Pemohon PKPU dan Termohon PKPU, di mana
     dalam Perjanjian Konsinyasi tidak ada kesepakatan mengenai pengenaan
     denda.
     Di dalam Lampiran 1 tersebut, tidak ada komponen denda sebagaimana
     diuraikan Pemohon PKPU dalam Permohonan PKPU. Adanya perbedaan
     pendapat mengenai eksistensi denda, yang menjadi komponen utang yang
     didalilkan Pemohon PKPU dalam Permohonan PKPU tersebut, membuat
     utang Pemohon PKPU masih harus diuji dalam forum Pengadilan di luar
     Pengadilan Niaga sehingga mengakibatkan Permohonan PKPU a quo tidak
     memenuhi asas pembuktian sederhana.
6.   Termohon PKPU perlu menegaskan bahwa dalam mekanisme PKPU,
     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 dan KKMA
     109/2020, bukanlah forum untuk memperdebatkan kebenaran fakta-fakta
     yang kompleks dan substansial. Permohonan PKPU seharusnya diajukan
     hanya apabila seluruh unsur telah jelas, tidak diperselisihkan dan dapat
     dibuktikan secara sederhana.
7.   Oleh karenanya, dengan tidak ditempuhnya mekanisme musyawarah dan
     dengan masih adanya sengketa mengenai utang Pemohon PKPU ini
     membuat Permohonan PKPU a quo menjadi tidak sederhana. Oleh
     karenanya, Permohonan PKPU tersebut patut ditanyakan tidak memenuhi
     syarat sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 8 ayat (4) UU 37/2004 dan
     KMA 109/2020 untuk diperiksa dan sudah sepantasnya ditolak oleh Majelis
     Hakim Yang Mulia.
              Hal 38 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 39
8.    Bahwa berdasarkan argumentasi dan dalil di atas, maka persyaratan untuk
      mengabulkan Permohonan PKPU terhadap Termohon PKPU sebagaimana
      dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 ayat (4) jo. KMA 109/2020 menjadi tidak
      terpenuhi, dan Majelis Hakim Yang Mulia sudah sepatutnya menolak
      Permohonan PKPU a quo untuk seluruhnya.
Petitum
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan hal-hal yang telah diuraikan Termohon
PKPU di atas, maka Termohon PKPU dengan ini memohon kepada Yang
Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Permohonan PKPU a
quo untuk menolak dalil-dalil Pemohon PKPU dalam perkara a quo, dan mohon
kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan menerima seluruh dalil-dalil,
fakta-fakta, dan dasar hukum dalam Jawaban PKPU, dan selanjutnya
mengeluarkan putusan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
1.    Menerima dalil-dalil Jawaban PKPU untuk seluruhnya;
2.    Menolak permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut
      untuk seluruhnya;
3.    Menghukum Pemohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara yang
      timbul akibat pengajuan Permohonan PKPU a quo.
          Menimbang bahwa pihak Pemohon tidak mengajukan bukti-bukti, baik
bukti surat, saksi, ahli atau bukti lainnya, walaupun Majelis Hakim telah
memberikan kesempatan selama 2 (dua) kali persidangan, yaitu: pada hari
Selasa, tanggal 14 April 2026 dan hari Selasa, tanggal 21 April 2026;
          Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil jawabannya, Termohon
telah mengajukan bukti surat berupa:
1. Fotokopi    sesuai    asli   Pengumuman       Putusan     Penundaan      Kewajiban
     Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) PT. Hillconjaya Sakti (Dalam PKPU)
     Sekaligus Rapat Kreditor dan Rapat Permusyawaratan Hakim, Harian Rakyat
     Merdeka, Jum’at, tanggal 17 April 2026, halaman 7, diberi tanda T-1A;
2. Fotokopi    sesuai    asli   Pengumuman       Putusan     Penundaan      Kewajiban
     Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) PT. Hillconjaya Sakti (Dalam PKPU)
     Sekaligus Rapat Kreditor dan Rapat Permusyawaratan Hakim, Harian Terbit,
     Jum’at, tanggal 17 April 2026, halaman 5, diberi tanda T-1B;


              Hal 39 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 40
3. Fotokopi sesuai asli Surat Tim Pengurus PT. Hillconjaya Sakti (Dalam PKPU),
   tanggal 17 April 2026, diberi tanda T-2;
4. Fotokopi Hasil Cetak Tampilan Layar Profil Perusahaan PT. Hillconjaya Sakti
   Ditjen AHU Online, diberi tanda T-3;
5. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Konsinyasi Suku Cadang Kobex Aquipment,
   tanggal 1 November 2023, diberi tanda T-4A;
6. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Atas Perjanjian Konsinyasi Suku
   Cadang Kobex Aquipment, tanggal 30 April 2025, diberi tanda T-4B;
7. Fotokopi sesuai asli Perjanjian Konsinyasi Suku Cadang Kobex Aquipment,
   tanggal 1 November 2024, diberi tanda T-5A;
8. Fotokopi sesuai asli Addendum Pertama Atas Perjanjian Konsinyasi Suku
   Cadang Kobex Aquipment, tanggal 15 Mei 2025, diberi tanda T-5B;
9. Fotokopi Hasil Cetak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
   30/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Jkt Pst., tanggal 21 Maret 2024, diberi tanda T-6;
         Menimbang bahwa seluruh bukti surat tersebut telah diberi materai
secukupnya;
         Menimbang bahwa para pihak menyatakan tidak ada lagi hal-hal yang
akan diajukan dan mohon putusan;
         Menimbang bahwa untuk menyingkat putusan, segala sesuatu yang
termuat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
                           TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
         Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon pada
pokoknya adalah mengenai permohonan penundaan kewajiban pembayaran
utang;
         Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
perkara a quo, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu tentang
formalitas permohonan Pemohon;
         Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang menyebutkan, “Putusan atas permohonan pernyataan pailit
dan hal-hal lain yang berkaitan dan/atau diatur dalam Undang-undang ini,


              Hal 40 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 41
diputuskan oleh Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi daerah tempat
kedudukan hukum Debitur”;
         Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 5 Surat Keputusan Presiden RI
Nomor 97 Tahun 1999, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
berwenang mengadili perkara niaga di dalam wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Sumatera Selatan, Lampung dan Kalimantan
Barat;
         Menimbang bahwa Debitur dalam perkara ini adalah PT. HILLCONJAYA
SAKTI, yang beralamat di Taman Modern Blok R 2 Nomor 18, Kota Jakarta
Timur, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, dengan demikian maka Pengadilan
Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara ini;
         Menimbang bahwa Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang diajukan oleh PT. KOBEXINDO KONSTRUKSI INDONESIA, beralamat di
Kobexindo Tower Jalan Pasir Putih Raya Blok E-5-D, Kelurahan Ancol,
Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, yang diwakili oleh Yudi Santoso, selaku
Direktur;
         Menimbang bahwa dalam hal ini Pemohon/Kreditor memberikan kuasa
kepada Yusuf Fachrurrozi, S.H., CLA., Putu Bravo Timothy, S.H., M.H., Teofilus
Titus Helmi, S.H., CMLC., Titus Adhi Sanjaya, S.H., M.H., Josi Dedi Gultom, S.H.,
dan Afdul Rohmat Irawan, S.H., para Advokat pada Kantor Hukum They
Partnership, yang beralamat di Menara Caraka Lantai 8 Unit 43, Jalan DR. Ide
Anak Agung Gede Agung Nomor 1 RT 5 RW 2, Kelurahan Kuningan Timur,
Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12950, berdasarkan Surat Kuasa Khusus,
tanggal 9 Maret 2026;
         Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 224 ayat (1) Undang-
undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran      Utang     menyebutkan      “Permohonan       Penundaan      Kewajiban
Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 harus diajukan
kepada      Pengadilan   sebagaimana       dimaksud     dalam     Pasal   3,   dengan
ditandatangani oleh Pemohon dan oleh Advokatnya;
         Menimbang bahwa permohonan tersebut telah ditandatangani oleh
Direktur dan para Advokat, serta dilengkapi pula oleh Akta Pendirian Perseroan
Terbatas (yang telah disesuaikan dengan aslinya), fotokopi Berita Acara Sumpah
              Hal 41 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 42
Advokat (yang telah disesuaikan dengan aslinya) dan fotokopi Kartu Advokat
yang masih berlaku (yang telah disesuaikan dengan aslinya);
        Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, cukup
alasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa permohonan yang diajukan
oleh Pemohon telah memenuhi syarat formal yang ditentukan Undang-undang;
        Menimbang bahwa berdasarkan permohonan Pemohon jumlah utang
Termohon kepada Pemohon adalah sejumlah Rp858.801.152,40 (delapan ratus
lima puluh delapan juta delapan ratus satu ribu seratus lima puluh dua koma
empat puluh rupiah);
        Menimbang bahwa Termohon dalam jawabannya telah mengemukakan
hal-hal yang pada pokoknya membantah telah mempunyai utang kepada
Pemohon, oleh karena Pemohon sendiri tidak melaksanakan seluruh
kewajibannya kepada Termohon, dengan demikian maka Pemohon sendiri yang
telah melakukan cidera janji terhadap Termohon;
        Menimbang bahwa yang menjadi pokok permohonan antara kedua belah
pihak adalah apakah cukup beralasan Pemohon mengajukan proses penundaan
kewajiban pembayaran utang kepada Termohon;
        Menimbang bahwa untuk dapat dikabulkannya suatu permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang, Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
mensyaratkan permohonan tersebut harus memenuhi ketentuan Pasal 222 ayat
(1), ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang syarat-
syaratnya sebagai berikut:
   1. Debitur memiliki dua kreditor atau lebih;
   2. Debitur tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan
       dapat ditagih;
   3. Kreditor memperkirakan bahwa Debitur tidak dapat melanjutkan
       pembayaran utangnya;
   4. Terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana;
        Menimbang bahwa berdasarkan syarat-syarat tersebut, Majelis Hakim
akan memberikan pertimbangan sebagai berikut:
Ad. 1. Debitur memiliki dua kreditor atau lebih
             Hal 42 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 43
        Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang RI
Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang, yang dimaksud dengan Kreditor adalah orang yang
mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-undang yang dapat ditagih
di muka pengadilan;
        Menimbang bahwa di persidangan pihak Pemohon tidak mengajukan
bukti apapun terkait dengan dalil permohonannya, selain itu pula pihak Pemohon
juga tidak membuktikan adanya Kreditor Lain dalam perkara ini;
        Menimbang bahwa selain itu berdasarkan bukti surat T-1A, T-1B dan T-
2, serta berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat, pihak Termohon juga telah berada dalam PKPU Sementara
berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Nomor 79/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt Pst., tanggal 13 April 2026, atas
nama Pemohon PT. Sany Perkasa;
        Menimbang      bahwa      berdasarkan      uraian    pertimbangan      hukum
sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat permohonan
penundaan kewajiban pembayaran utang dari Pemohon tidak memenuhi
ketentuan Pasal 222 ayat (3) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan   dan   Penundaan       Kewajiban     Pembayaran       Utang,    sehingga
berdasarkan Pasal 225 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang,
sehingga permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang sementara dari
Pemohon harus ditolak;
        Menimbang bahwa oleh karena permohonan penundaan kewajiban
pembayaran utang ditolak maka Pemohon dihukum untuk membayar biaya
perkara;
        Memperhatikan Pasal 222 ayat (1) dan (3), Pasal 224 ayat (1) dan (3),
Pasal 225 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta ketentuan-
ketentuan lain yang bersangkutan;
                                 M E N G A D I L I:
1. Menolak permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dari
   Pemohon tersebut;
             Hal 43 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst
Page 44
                                   2. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.344.000,-
                                        (satu juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).
                                                  Demikian               diputuskan                 dalam            rapat          musyawarah                    Majelis            Hakim
                                   Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa,
                                   tanggal 5 Mei 2026, oleh kami, Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H., sebagai Hakim
                                   Ketua, Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H. dan Achmad Rasyid Purba, S.H.,
                                   M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut telah
                                   diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum, pada hari itu juga, dengan
                                   dihadiri oleh Dra. Haridah Sulkam, M.H., sebagai Panitera Pengganti dan telah
                                   dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga.
                                   Hakim-hakim Anggota:                                                            Hakim Ketua,




                                   Muhammad Firman Akbar, S.H., M.H.                                               Anton Rizal Setiawan, S.H., M.H.



                                   Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum.
                                                                                              Panitera Pengganti,


                                                                                        Dra. Haridah Sulkam, M.H.

                                       Perincian Biaya :
                                   1. Biaya Pendaftaran                                 = Rp.1.000.000,-
                                   2. Biaya Proses                                      = Rp. 250.000,-
                                   3. Biaya Panggilan                                   = Rp. 64.000,-
                                   4. PNBP Panggilan                                    = Rp. 10.000,-
                                   5. Materai                                           = Rp. 10.000,-
                                   6. Redaksi Putusan                                   = Rp. 10.000,-
                                         JUMLAH                                         = Rp 1.344.000,-

                                   Terbilang Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah.




                                   Pengadilan Negeri Jakarta Pusat                                                                                                      Jl. Medan Merdeka Utara No.9 - 13
                                   Panitera Tingkat PertamaHal 44 dari 44 Putusan Perdata Nomor 80/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN
                                                                                                             Telp.: (021) 3843348 |Niaga     Jkt.Pst
                                                                                                                                   (021) 3810350 | (021) 3457661
                                   Dr. Ahyar Parmika S.H., M.H. - 197012271992031002                                                                                    Email: info@mahkamahagung.go.id
                                   Digital Signature                                                                                                                            www.mahkamahagung.go.id

                                   Keterangan :
                                   - Salinan sesuai dengan aslinya.
                                   - Surat/dokumen ini tidak memerlukan tanda tangan basah karena telah ditandatangani secara elektronik (digital signature) dengan dilengkapi sertifikat elektronik.
                                   - Dokumen ini telah ditandatangani secara digital menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN.
Powered by TCPDF (www.tcpdf.org)

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.35 MB
Published12 May 2026
Pages44
Characters91,443
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 47 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Hersan Qiu · Direktur p.1
linked org PT KOBEXINDO TRACTORS p.16 ×7
linked person Menteng, Jakarta Pusat. p.22 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.1 ×16
unresolved org PT. KOBEXINDO KONSTRUKSI INDONESIA p.1 ×2
unresolved — Yudi Santoso · Direktur p.1 ×2
unresolved person Yusuf Fachrurrozi p.1 ×2
unresolved person Putu Bravo Timothy p.1 ×2
unresolved person Teofilus Titus Helmi p.1 ×2
unresolved person Titus Adhi Sanjaya p.1 ×2
unresolved person Josi Dedi Gultom p.1 ×2
unresolved person Afdul Rohmat Irawan p.1 ×2
unresolved person DR. Ide Anak Agung Gede Agung p.1 ×2
unresolved org PT. HILLCONJAYA SAKTI p.1 ×5
unresolved person Ichsan Perwira Kurniagung p.1
unresolved person Martin Patrick Nagel p.1
unresolved person Maynanda Aulia p.1
unresolved person Letycia Minerva Pariela p.1
unresolved person Muhammad Algifari p.1
unresolved person Andreas Christian H. Panggabean p.1
unresolved person H. Panggabean p.1
unresolved person Valentino Patty p.1
unresolved person Mohamad Fadhillah Dekha Putra p.1
unresolved org Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Ujung Pandang p.2 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Medan p.2 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Surabaya p.2 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Semarang p.2 ×2
unresolved person Popie Savitri Martosuhardjo Pharmanto · Notaris p.3
unresolved person Wiwik Condro · Notaris p.3
unresolved org PT BIRUNI ALTHA ETHAM p.16 ×3
unresolved org Mahkamah Agung Republik Indonesia p.19 ×2
unresolved org Pengadilan Niaga Hal p.21
unresolved person Indra Ricki Lubis p.22 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.22 ×6
unresolved person H. Thamrin p.22 ×2
unresolved person Eduard Sahat Mangasi Lumbantobing p.22 ×2
unresolved person Habibie Abdiawan p.22 ×2
unresolved org Titik Soebagjio & Partners p.22 ×2
unresolved person Prof. Subekti p.33 ×3
unresolved org PT Duta Senawijaya Mandiri p.35
unresolved org PT. Hillconjaya Sakti Ditjen AHU Online p.40
unresolved org PT. Sany Perkasa p.43
unresolved person Anton Rizal Setiawan p.44 ×2
unresolved person Muhammad Firman Akbar p.44 ×2
unresolved person Dra. Haridah Sulkam p.44 ×4
unresolved person M.H. Achmad Rasyid Purba p.44 ×3
unresolved person Dr. Ahyar Parmika S.H. p.44 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result