Back to announcement
20240515_INTP_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31639663_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed INTPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan dan
beralamat di Gedung Wisma Indocement Lantai 13, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling
70-71, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan
Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perseroan”), dengan ini mengumumkan
Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tahun buku 2023
(“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (“Rapat”)
sebagai berikut:
I. Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara
- RUPST diselenggarakan pada hari Selasa, 14 Mei 2024, pukul 09.51 WIB s/d 11.17
WIB, di Ruang Melati, Gedung Wisma Indocement Lantai Dasar, Jalan Jenderal
Sudirman Kaveling 70-71, Jakarta 12910; dan
- RUPSLB diselenggarakan pada hari Selasa, 14 Mei 2024, pukul 11.35 WIB s/d 11.55
WIB, di Ruang Melati, Gedung Wisma Indocement Lantai Dasar, Jalan Jenderal
Sudirman Kaveling 70-71, Jakarta 12910.
Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan termasuk laporan tugas Pengawasan
Dewan Komisaris dan pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
untuk tahun buku 2023.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023.
3. Penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik untuk mengaudit buku
Perseroan tahun buku 2024.
4. Perubahan susunan Pengurus Perseroan.
5. Penetapan gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan honorarium bagi Dewan
Komisaris Perseroan.
Mata Acara RUPSLB:
1. Persetujuan pengalihan Ijin Usaha Pertambangan Batubara Perseroan kepada
Entitas Anak Perseroan.
2. Persetujuan Pembelian Kembali Saham Perseroan.
II. Kehadiran anggota Direksi dan Dewan Komisaris
RUPST dihadiri oleh:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Kevin Gerard Gluskie
Wakil Komisaris Utama/ : Tedy Djuhar
Komisaris Independen
Page 2
Wakil Komisaris Utama/ : Simon Subrata
Komisaris Independen
Komisaris Independen : Franciscus Welirang
Komisaris : Juan Francisco Defalque
Komisaris : Franciscus Xaverius Sutijastoto
(dalam Kartu Tanda Penduduk
tertulis F.X. Sutijastoto)
Direksi:
Direktur Utama : Christian Kartawijaya
Wakil Direktur Utama : Benny Setiawan Santoso
Direktur : Hasan Imer
Direktur : Troy Dartojo Soputro
Direktur : David Jonathan Clarke
Direktur : Oey Marcos
Direktur : Holger Mørch
RUPLB dihadiri oleh:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Roberto Callieri
Wakil Komisaris Utama/ : Tedy Djuhar
Komisaris Independen
Wakil Komisaris Utama/ : Simon Subrata
Komisaris Independen
Komisaris Independen : Franciscus Welirang
Komisaris : Juan Francisco Defalque
Komisaris : Kevin Gerard Gluskie
Direksi:
Direktur Utama : Christian Kartawijaya
Wakil Direktur Utama : Benny Setiawan Santoso
Direktur : Hasan Imer
Direktur : Troy Dartojo Soputro
Direktur : David Jonathan Clarke
Direktur : Oey Marcos
Direktur : Holger Mørch
III. Kehadiran Pihak Independen
Rapat dihadiri oleh:
- Lukmanul Arsyad dan Chandra Kusuma Putra dari Kantor Akuntan Publik
“Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan” (yang merupakan anggota jaringan
PricewaterhouseCoopers)
- Notaris Deni Thanur S.E., S.H., M.Kn.
- Harsoyo dari PT Raya Saham Registra
- Diah Irianti, sebagai Independent Representatif Pemegang Saham
Page 3
IV. Jumlah dan persentase kehadiran pemegang saham
- RUPST dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah sejumlah
2.911.242.684 (dua miliar sembilan ratus sebelas juta dua ratus empat puluh dua
ribu enam ratus delapan puluh empat) saham atau sama dengan 84,849% (delapan
puluh empat koma delapan empat sembilan persen) dari total 3.681.231.699 (tiga
miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu enam ratus
sembilan puluh sembilan) saham dikurangi dengan saham yang dikuasai Perseroan
karena pembelian kembali saham Perseroan sebesar 250.158.300 (dua ratus lima
puluh juta seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus) saham, sesuai dengan Daftar
Pemegang Saham Perseroan per tanggal 19 April 2024 sampai dengan pukul 16.00
WIB.
- RUPSLB dihadiri oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah sejumlah
2.910.787.484 (dua miliar sembilan ratus sepuluh juta tujuh ratus delapan puluh
tujuh ribu empat ratus delapan puluh empat) saham atau sama dengan 84,836%
(delapan puluh empat koma delapan tiga enam persen) dari total 3.681.231.699
(tiga miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus tiga puluh satu ribu enam
ratus sembilan puluh sembilan) saham dikurangi dengan saham yang dikuasai
Perseroan karena pembelian kembali saham Perseroan sebesar 250.158.300 (dua
ratus lima puluh juta seratus lima puluh delapan ribu tiga ratus) saham, sesuai
dengan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 19 April 2024 sampai
dengan pukul 16.00 WIB.
V. Pemberian kesempatan untuk bertanya dan mengajukan pendapat
Dalam pembahasan setiap mata acara Rapat, para pemegang saham atau kuasanya
yang sah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan
pendapat terkait mata acara Rapat.
VI. Mekanisme pengambilan keputusan
a. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui
pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan secara lisan dengan cara
mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara bagi pemegang saham yang
hadir secara fisik dan bagi pemegang saham yang mengikuti jalannya Rapat secara
elektronik memasukkan suaranya pada sistem Electronic General Meeting System
KSEI (“eASY.KSEI”).
VII. Pertanyaan, Hasil pemungutan suara dan Keputusan Rapat
A. RUPST
1. Mata Acara Pertama:
Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat: tidak ada.
Hasil pemungutan suara:
Total Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
Setuju
2.871.840.468 340.800 39.061.416 2.910.901.884
atau atau atau atau
98,647% 0,012% 1,342% 99,988%
Page 4
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui dan menerima laporan tahunan Perseroan termasuk laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan tahun buku 2023.
2. Mengesahkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tahun buku 2023 yang
terdiri dari neraca dan perhitungan laba rugi konsolidasi serta penjelasan atas
dokumen tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Tanudiredja,
Wibisana, Rintis dan Rekan” (yang merupakan anggota jaringan
PricewaterhouseCoopers), dengan pendapat “wajar, dalam semua hal yang
material” sesuai dengan laporannya nomor: 00333/2.1025/AU.1/04/1137-
1/1/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024, dan menyatakan bahwa Laporan keuangan
konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023 yang telah diserahkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek Indonesia pada tanggal 21 Maret 2024
melalui Extensible Business Reporting Language dalam sistem pelaporan
elektronik terintegrasi Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia serta
telah dipublikasi dalam situs web Perseroan disahkan tanpa perubahan dalam
Rapat, sehingga tidak perlu diumumkan kembali, sebagaimana disyaratkan dalam
Pasal 68 ayat 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas berikut perubahannya.
3. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acquit et de charge) kepada segenap anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan masing-masing atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang telah dijalankan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan konsolidasian Perseroan tahun buku 2023, dan bukan
merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Mata Acara Kedua:
Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat: tidak ada.
Hasil pemungutan suara:
Total Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
Setuju
2.876.956.168 571.100 33.715.416 2.910.671.584
atau atau atau atau
98,822% 0,020% 1,158% 99,980%
Keputusan Rapat:
Menyetujui penggunaan laba bersih tahun berjalan tahun buku 2023 yang dapat
diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan sebesar Rp1.950.265.027.950
(satu triliun sembilan ratus lima puluh miliar dua ratus enam puluh lima juta
dua puluh tujuh ribu sembilan ratus lima puluh Rupiah) sebagai berikut:
a. Membagikan dividen tunai kepada pemegang saham Perseroan sebesar Rp90
(sembilan puluh Rupiah) per 1 (satu) saham, tanpa memperhitungkan jumlah
saham yang dikuasai Perseroan karena pembelian kembali saham oleh
Perseroan (saham treasuri), dengan total nilai dividen sebesar
Page 5
Rp308.796.605.910 (tiga ratus delapan miliar tujuh ratus sembilan puluh
enam juta enam ratus lima ribu sembilan ratus sepuluh Rupiah).
b. Sisa laba bersih tahun berjalan tahun buku 2023 setelah pembagian dividen tunai
tersebut akan dicatat sebagai bagian dari saldo laba ditahan yang belum
ditentukan penggunaannya.
c. Pemegang saham yang berhak atas dividen tunai tersebut adalah pemegang
saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
hari Selasa, 28 Mei 2024, pukul 16.00 WIB.
d. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menetapkan dan mengatur tata cara pembayaran dividen
kepada Pemegang Saham dengan memperhatikan ketentuan PT Bursa Efek
Indonesia, untuk periode cum dividen untuk pasar reguler dan pasar negosiasi
adalah hari Rabu, 22 Mei 2024; dan ex dividen-nya adalah hari Senin, 27 Mei
2024. Sedangkan cum dividen untuk pasar tunai adalah hari Selasa, 28 Mei 2024
dan ex dividen-nya adalah hari Rabu, 29 Mei 2024. Pembayaran dividen
dilakukan sejak hari Jumat, 14 Juni 2024. Pajak atas dividen tunai akan
diberlakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
3. Mata Acara Ketiga:
Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat: tidak ada.
Hasil pemungutan suara:
Total Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
Setuju
2.852.299.738 25.227.530 33.715.416 2.886.015.154
atau atau atau atau
97,975% 0,867% 1,158% 99,133%
Keputusan Rapat:
1. Menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik “Tanudiredja, Wibisana,
Rintis dan Rekan” (yang merupakan anggota jaringan PricewaterhouseCoopers)
atau nama baru yang akan menggantikan nama Kantor Akuntan Publik
”Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan” di kemudian hari, dan Lukmanul Arsyad
sebagai Akuntan Publik atau partner lainnya yang ditunjuk Kantor Akuntan Publik
“Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan” untuk mengaudit buku Perseroan tahun
buku 2024.
2. Memberikan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan uang jasa atau
honorarium bagi kantor akuntan publik tersebut serta persyaratan lain berkenaan
dengan penunjukan kantor akuntan publik tersebut.
3. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan
Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana kantor akuntan publik yang ditunjuk
tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan ketentuan pasar modal di
Indonesia.
Page 6
4. Mata Acara Keempat:
Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat: tidak ada.
Hasil pemungutan suara:
Total Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
Setuju
2.749.541.729 127.985.539 33.715.416 2.783.257.145
atau atau atau atau
94,446% 4,396% 1,158% 95,604%
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui dan menerima pengunduran diri Kevin Gerard Gluskie sebagai
Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, disertai dengan
ucapan terima kasih atas jasanya selama menjabat sebagai Komisaris Utama
Perseroan, serta mengangkat Roberto Callieri menggantikan Kevin Gerard
Gluskie selaku Komisaris Utama Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini,
untuk sisa masa jabatan Kevin Gerard Gluskie.
2. Menyetujui untuk mengangkat Kevin Gerard Gluskie, selaku Komisaris Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini.
3. Menyetujui pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi
Perseroan, termasuk Komisaris Independen yang masa jabatannya berakhir pada
penutupan Rapat hari ini, kecuali untuk Franciscus Xaverius Sutijastoto (dalam
Kartu Tanda Penduduk tertulis F.X. Sutijastoto).
Sehingga susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak
penutupan Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan tahun buku 2026, yang akan diselenggarakan pada tahun
2027, kecuali untuk Roberto Callieri, yang akan berakhir pada penutupan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan tahun buku 2025 yang akan
diselenggarakan pada tahun 2026, dan David Jonathan Clarke, yang akan
berakhir pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
tahun buku 2024 yang akan diselenggarakan pada tahun 2025 menjadi sebagai
berikut:
DEWAN KOMISARIS: DIREKSI:
- Komisaris : Roberto Callieri - Direktur Utama : Christian
Utama Kartawijaya
- Wakil : Tedy Djuhar - Wakil Direktur : Benny
Komisaris Utama Setiawan
Utama/ Santoso
Komisaris
Independen
- Wakil : Simon Subrata - Direktur : Hasan Imer
Komisaris
Utama/
Komisaris
Page 7
Independen
- Komisaris : Franciscus Welirang - Direktur : Troy Dartojo
Independen Soputro
- Komisaris : Juan Francisco - Direktur : David
Defalque Jonathan
Clarke
- Komisaris : René Samir Aldach - Direktur : Oey Marcos
- Komisaris : Kevin Gerard Gluskie - Direktur : Holger Mørch
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate Secretary dengan
hak substitusi untuk menyatakan kembali keputusan mengenai perubahan
susunan pengurus Perseroan tersebut di hadapan Notaris dan selanjutnya
memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, dan untuk itu melakukan segala tindakan yang diperlukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
5. Mata Acara Kelima:
Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat: tidak ada.
Hasil pemungutan suara:
Total Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
Setuju
2.818.268.949 59.080.319 33.893.416 2.852.162.365
atau atau atau atau
96,806% 2,029% 1,164% 97,971%
Keputusan Rapat:
1. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menentukan
besarnya remunerasi termasuk gaji dan tunjangan lainnya bagi anggota Direksi
Perseroan untuk tahun 2024.
2. Menetapkan honorarium Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2024 ini adalah
sama dengan yang telah diterima Dewan Komisaris Perseroan di tahun 2023 dan
dibatasi tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah keseluruhan total
remunerasi dari Direksi Perseroan.
B. RUPSLB
1. Mata Acara Pertama:
Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat: tidak ada.
Page 8
Hasil pemungutan suara:
Total Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
Setuju
2.637.558.543 250.937.238 22.291.703 2.659.850.246
atau atau atau atau
90,613% 8,621% 0,766% 91,379%
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui pengalihan atau pemindahtanganan Ijin Usaha Pertambangan Operasi
Produksi Batubara Nomor 503/3-IUP.OP4/DPMPTSP/IV/X/2019 tertanggal
21 Oktober 2019, yang berlaku sejak 20 April 2019 sampai dengan 20 April 2029
milik Perseroan yang berlokasi di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten
Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan, kepada entitas anak Perseroan, yaitu
PT MAKMUR ABADI PERKASA MANDIRI, berkedudukan di Jakarta Selatan dan
beralamat di Wisma Indocement Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 70-
71, Kelurahan Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta
Selatan.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan
atau Corporate Secretary dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan kembali
keputusan Rapat di hadapan Notaris.
2. Mata Acara Kedua:
Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan
pendapat: tidak ada.
Hasil pemungutan suara:
Total Suara
Setuju Tidak Setuju Abstain
Setuju
2.644.606.923 243.888.945 22.291.616 2.666.898.539
atau atau atau atau
90,855% 8,379% 0,766% 91,621%
Keputusan Rapat:
1. Menyetujui Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan ketentuan
sebagaimana telah disebutkan dalam Keterbukaan Informasi tanggal 5 April 2024.
Bilamana Direksi Perseroan memandang perlu untuk memperpanjang masa
Pembelian Kembali Saham Perseroan, maka dapat dilakukan sepanjang
memenuhi peraturan yang berlaku dan Direksi Perseroan akan melakukan
kordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan
atau Corporate Secretary dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan keputusan Rapat, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, termasuk untuk menyatakan kembali
keputusan Rapat di hadapan Notaris.
Page 9
VIII. Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai
Jadwal pembayaran dividen tunai:
1. Cum dividen di pasar regular dan negosiasi : Rabu, 22 Mei 2024
2. Ex dividen di pasar regular dan negosiasi : Senin, 27 Mei 2024
3. Cum dividen di pasar tunai : Selasa, 28 Mei 2024
4. Ex dividen di pasar tunai : Rabu, 29 Mei 2024
5. Recording date yang berhak atas dividen : Selasa, 28 Mei 2024
6. Pembayaran dividen : Jumat, 14 Juni 2024
Tata cara pembayaran dividen tunai:
a. Pemegang saham yang berhak atas pembayaran dividen adalah pemegang saham
yang namanya tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Selasa,
28 Mei 2024, pukul 16.00 WIB. Pembayaran dividen dilakukan melalui transfer
bank.
b. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat di penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), maka dividen akan diterima melalui pemegang
rekening di KSEI.
c. Bagi pemegang saham bentuk warkat dan menghendaki pembayaran dividen
dilakukan melalui transfer ke dalam rekening banknya, dimohon dapat
memberitahukan melalui surat bermeterai Rp10.000 dengan menyebutkan nama,
alamat dan nomor rekening bank atas nama pemegang saham kepada Biro
Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan dengan alamat sebagai berikut:
PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral, Lantai 2
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930
Telp. 021-2525666 Fax: 021-2525028
Surat tersebut harus sudah diterima oleh BAE Perseroan selambat-lambatnya
Selasa, 28 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.
d. Dividen yang akan dibayarkan tersebut dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku di Indonesia.
e. Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan wajib pajak dalam negeri, baik
orang pribadi maupun badan, berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka Dividen
Final tidak dipotong Pajak Penghasilan (PPh) untuk:
(i) Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat Dividen Final tersebut
harus diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
jangka waktu tertentu. Apabila Wajib Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat
tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang atas Dividen Final wajib
disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sebagaimana diatur
dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tersebut.
Page 10
(ii) Wajib Pajak Badan dalam negeri.
f. Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan wajib pajak luar negeri, yang
negaranya memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan
Republik Indonesia dan meminta permohonan pajaknya disesuaikan dengan
ketentuan tersebut, dimohon agar mengirimkan/menyerahkan Asli Surat Keterangan
Domisili (“SKD”) berupa (1) Asli Formulir DGT dan/atau SKD yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang di negaranya kepada pemegang rekening KSEI; atau (2)
Tanda Terima Penyampaian Formulir DGT berdasarkan ketentuan perpajakan yang
berlaku di Republik Indonesia lengkap dengan Salinan dari Formulir DGT dan/atau
SKD kepada KSEI apabila dokumen tersebut akan digunakan untuk beberapa
perusahaan di Indonesia. Ketentuan penyerahan Formulir SKD adalah sebagai
berikut:
i) Bagi pemegang saham yang masih memegang saham warkat, maka asli SKD
dikirimkan kepada BAE selambat-lambatnya Selasa, 28 Mei 2024;
ii) Bagi pemegang saham tanpa warkat, maka asli SKD dikirimkan kepada
pemegang rekening KSEI sesuai ketentuan KSEI sebelum Jumat, 31 Mei
2024 pukul 12.00 WIB;
iii) Pemegang rekening KSEI wajib, menyerahkan Tanda Terima SKD dari DJP
Online, selambat-lambatnya Jumat, 31 Mei 2024 pukul 16.00 WIB sesuai
dengan ketentuan KSEI. Apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan
Tanda Terima SKD dan DJP Online belum diterima KSEI, maka dividen yang
dibayarkan akan dikenakan pemotongan pajak sebesar 20%.
Jakarta, 15 Mei 2024
PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 14 May 2024 · 09:51–11:17 |
| Present | 2,911,242,684 (84.85%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
2,871,840,468
98.65%
Against
340,800
0.01%
Abstain
39,061,416
1.34%
Agenda 2
approved
For
2,876,956,168
98.82%
Against
571,100
0.02%
Abstain
33,715,416
1.16%
Agenda 3
approved
For
2,852,299,738
97.97%
Against
25,227,530
0.87%
Abstain
33,715,416
1.16%
Agenda 4
approved
For
2,749,541,729
94.45%
Against
127,985,539
4.40%
Abstain
33,715,416
1.16%
Agenda 5
approved
For
2,818,268,949
96.81%
Against
59,080,319
2.03%
Abstain
33,893,416
1.16%
Agenda 6
approved
For
2,637,558,543
90.61%
Against
250,937,238
8.62%
Abstain
22,291,703
0.77%
Agenda 7
approved
For
2,644,606,923
90.86%
Against
243,888,945
8.38%
Abstain
22,291,616
0.77%
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Rintis dan Rekan
p.2 ×5
unresolved
person
Deni Thanur S.E.
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2 ×2
unresolved
—
Lukmanul Arsyad
· Akuntan Publik
p.5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
PT MAKMUR ABADI PERKASA MANDIRI
p.8
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.9
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.9 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1105 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '1.342',
'pct_against': '0.012',
'pct_for': '98.647',
'pct_in_favor_total': '99.988',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui pengalihan atau '
'pemindahtanganan Ijin Usaha Pertambangan '
'Operasi Produksi Batubara Nomor '
'503/3-IUP.OP4/DPMPTSP/IV/X/2019 tertanggal 21 '
'Oktober 2019, yang berlaku sejak 20 April '
'2019 sampai dengan 20 April 2029 milik '
'Perseroan yang berlokasi di Kecamatan '
'Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Provinsi '
'Kalimantan Selatan, kepada entitas anak '
'Perseroan, yaitu PT MAKMUR ABADI PERKASA '
'MANDIRI, berkedudukan di Jakarta Selatan dan '
'beralamat di Wisma Indocement Lantai 8, Jalan '
'Jenderal Sudirman Kaveling 70- 71, Kelurahan '
'Setia Budi, Kecamatan Setiabudi, Kota '
'Administrasi Jakarta Selatan. 2. Menyetujui '
'untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada '
'Direksi Perseroan atau Corporate Secretary '
'dengan hak substitusi untuk melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan sehubungan dengan '
'keputusan Rapat, sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
'untuk menyatakan kembali keputusan Rapat di '
'hadapan Notaris. 2.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '39061416',
'votes_against': '340800',
'votes_for': '2871840468',
'votes_in_favor_total': '2910901884'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.158',
'pct_against': '0.020',
'pct_for': '98.822',
'pct_in_favor_total': '99.980',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui Pembelian Kembali Saham '
'Perseroan dengan ketentuan sebagaimana telah '
'disebutkan dalam Keterbukaan Informasi '
'tanggal 5 April 2024. Bilamana Direksi '
'Perseroan memandang perlu untuk memperpanjang '
'masa Pembelian Kembali Saham Perseroan, maka '
'dapat dilakukan sepanjang memenuhi peraturan '
'yang berlaku dan Direksi Perseroan akan '
'melakukan kordinasi dengan pihak Otoritas '
'Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia. 2. '
'Menyetujui untuk memberikan wewenang dan '
'kuasa kepada Direksi Perseroan atau Corporate '
'Secretary dengan hak substitusi untuk '
'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'sehubungan dengan keputusan Rapat, sesuai '
'dengan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku, termasuk untuk menyatakan kembali '
'keputusan Rapat di hadapan Notaris. VIII. '
'Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai Jadwal '
'pembayaran dividen tunai: 1. Cum dividen di '
'pasar regular dan negosiasi : Rabu, 22 Mei '
'2024 2. Ex dividen di pasar regular dan '
'negosiasi : Senin, 27 Mei 2024 3. Cum dividen '
'di pasar tunai 4. Ex dividen di pasar tunai '
'5. Recording date yang berhak atas dividen : '
'Selasa, 28 Mei 2024 6. Pembayaran dividen '
'Tata cara pembayaran dividen tunai: a. '
'Pemegang saham yang berhak atas pembayaran '
'dividen adalah pemegang saham yang namanya '
'tercatat pada Daftar Pemegang Saham Perseroan '
'pada Selasa, 28 Mei 2024, pukul 16.00 WIB. '
'Pembayaran dividen dilakukan melalui transfer '
'bank. b. Bagi pemegang saham yang sahamnya '
'tercatat di penitipan kolektif PT Kustodian '
'Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), maka dividen '
'akan diterima melalui pemegang rekening di '
'KSEI. c. Bagi pemegang saham bentuk warkat '
'dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan '
'melalui transfer ke dalam rekening banknya, '
'dimohon dapat memberitahukan melalui surat '
'bermeterai Rp10.000 dengan menyebutkan nama, '
'alamat dan nomor rekening bank atas nama '
'pemegang saham kepada Biro Administrasi Efek '
'(“BAE”) Perseroan dengan alamat sebagai '
'berikut: PT Raya Saham Registra Gedung Plaza '
'Sentral, Lantai 2 Jl. Jenderal Sudirman Kav. '
'47-48, Jakarta 12930 Telp. 021-2525666 Fax: '
'021-2525028 Surat tersebut harus sudah '
'diterima oleh BAE Perseroan '
'selambat-lambatnya Selasa, 28 Mei 2024 pukul '
'16.00 WIB. d. Dividen yang akan dibayarkan '
'tersebut dikenakan pajak sesuai dengan '
'ketentuan perpajakan yang berlaku di '
'Indonesia. e. Bagi pemegang saham Perseroan '
'yang merupakan wajib pajak dalam negeri, baik '
'orang pribadi maupun badan, berlaku ketentuan '
'sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 '
'Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk '
'Mendukung Kemudahan Berusaha dan Peraturan '
'Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang '
'Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 '
'Tentang Cipta Kerja Di Bidang Pajak '
'Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan '
'Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta '
'Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, maka '
'Dividen Final tidak dipotong Pajak '
'Penghasilan (PPh) untuk: (i) Wajib Pajak '
'Orang Pribadi dalam negeri dengan syarat '
'Dividen Final tersebut harus diinvestasikan '
'di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia '
'dalam jangka waktu tertentu. Apabila Wajib '
'Pajak Orang Pribadi tidak memenuhi syarat '
'tersebut, maka Pajak Penghasilan (PPh) yang '
'terutang atas Dividen Final wajib disetor '
'sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam '
'negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 40 '
'Peraturan Menteri Keuangan Nomor '
'18/PMK.03/2021 tersebut. (ii) Wajib Pajak '
'Badan dalam negeri. f. Bagi pemegang saham '
'Perseroan yang merupakan wajib pajak luar '
'negeri, yang negaranya memiliki Persetujuan '
'Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan '
'Republik Indonesia dan meminta permohonan '
'pajaknya disesuaikan dengan ketentuan '
'tersebut, dimohon agar '
'mengirimkan/menyerahkan Asli Surat Keterangan '
'Domisili (“SKD”) berupa (1) Asli Formulir DGT '
'dan/atau SKD yang diterbitkan oleh pejabat '
'yang berwenang di negaranya kepada pemegang '
'rekening KSEI; atau (2) Tanda Terima '
'Penyampaian Formulir DGT berdasarkan '
'ketentuan perpajakan yang berlaku di Republik '
'Indonesia lengkap dengan Salinan dari '
'Formulir DGT dan/atau SKD kepada KSEI apabila '
'dokumen tersebut akan digunakan untuk '
'beberapa perusahaan di Indonesia. Ketentuan '
'penyerahan Formulir SKD adalah sebagai '
'berikut: i) Bagi pemegang saham yang masih '
'memegang saham warkat, maka asli SKD '
'dikirimkan kepada BAE selambat-lambatnya '
'Selasa, 28 Mei 2024; ii) Bagi pemegang saham '
'tanpa warkat, maka asli SKD dikirimkan kepada '
'pemegang rekening KSEI sesuai ketentuan KSEI '
'sebelum Jumat, 31 Mei 2024 pukul 12.00 WIB; '
'iii) Pemegang rekening KSEI wajib, '
'menyerahkan Tanda Terima SKD dari DJP Online, '
'selambat-lambatnya Jumat, 31 Mei 2024 pukul '
'16.00 WIB sesuai dengan ketentuan KSEI. '
'Apabila sampai dengan batas waktu yang '
'ditentukan Tanda Terima SKD dan DJP Online '
'belum diterima KSEI, maka dividen yang '
'dibayarkan akan dikenakan pemotongan pajak '
'sebesar 20%. Jakarta, 15 Mei 2024 PT '
'Indocement Tunggal Prakarsa Tbk. Direksi',
'seq': 2,
'votes_abstain': '33715416',
'votes_against': '571100',
'votes_for': '2876956168',
'votes_in_favor_total': '2910671584'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.158',
'pct_against': '0.867',
'pct_for': '97.975',
'pct_in_favor_total': '99.133',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan '
'Publik “Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan '
'Rekan” (yang merupakan anggota jaringan '
'PricewaterhouseCoopers) atau nama baru yang '
'akan menggantikan nama Kantor Akuntan Publik '
'”Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan” di '
'kemudian hari, dan Lukmanul Arsyad sebagai '
'Akuntan Publik atau partner lainnya yang '
'ditunjuk Kantor Akuntan Publik “Tanudiredja, '
'Wibisana, Rintis dan Rekan” untuk mengaudit '
'buku Perseroan tahun buku 2024. 2. Memberikan '
'wewenang kepada Direksi untuk menetapkan uang '
'jasa atau honorarium bagi kantor akuntan '
'publik tersebut serta persyaratan lain '
'berkenaan dengan penunjukan kantor akuntan '
'publik tersebut. 3. Menyetujui memberikan '
'kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk '
'menetapkan Kantor Akuntan Publik pengganti '
'bilamana kantor akuntan publik yang ditunjuk '
'tidak dapat melaksanakan tugasnya berdasarkan '
'ketentuan pasar modal di Indonesia. 4.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '33715416',
'votes_against': '25227530',
'votes_for': '2852299738',
'votes_in_favor_total': '2886015154'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.158',
'pct_against': '4.396',
'pct_for': '94.446',
'pct_in_favor_total': '95.604',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Menyetujui dan menerima pengunduran diri '
'Kevin Gerard Gluskie sebagai Komisaris Utama '
'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
'ini, disertai dengan ucapan terima kasih atas '
'jasanya selama menjabat sebagai Komisaris '
'Utama Perseroan, serta mengangkat Roberto '
'Callieri menggantikan Kevin Gerard Gluskie '
'selaku Komisaris Utama Perseroan terhitung '
'sejak ditutupnya Rapat ini, untuk sisa masa '
'jabatan Kevin Gerard Gluskie. 2. Menyetujui '
'untuk mengangkat Kevin Gerard Gluskie, selaku '
'Komisaris Perseroan terhitung sejak '
'ditutupnya Rapat ini. 3. Menyetujui '
'pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris '
'dan anggota Direksi Perseroan, termasuk '
'Komisaris Independen yang masa jabatannya '
'berakhir pada penutupan Rapat hari ini, '
'kecuali untuk Franciscus Xaverius Sutijastoto '
'(dalam Kartu Tanda Penduduk tertulis F.X. '
'Sutijastoto). Sehingga susunan Dewan '
'Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung '
'sejak penutupan Rapat ini sampai dengan '
'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'Perseroan tahun buku 2026, yang akan '
'diselenggarakan pada tahun 2027, kecuali '
'untuk Roberto Callieri, yang akan berakhir '
'pada penutupan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Tahunan Perseroan tahun buku 2025 yang akan '
'diselenggarakan pada tahun 2026, dan David '
'Jonathan Clarke, yang akan berakhir pada '
'penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan '
'Perseroan tahun buku 2024 yang akan '
'diselenggarakan pada tahun 2025 menjadi '
'sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS: - Komisaris '
': Roberto Callieri Utama - Wakil : Tedy '
'Djuhar Komisaris Utama/ Komisaris Independen '
'- Wakil : Simon Subrata Komisaris Utama/ '
'Komisaris Independen - Komisaris : Franciscus '
'Welirang - Direktur : Troy Dartojo Independen '
'- Komisaris : Juan Francisco Defalque Clarke '
'- Komisaris : René Samir Aldach - Direktur : '
'Oey Marcos - Komisaris : Kevin Gerard Gluskie '
'- Direktur : Holger Mørch 4. Memberikan kuasa '
'kepada Direksi Perseroan atau Corporate '
'Secretary dengan hak substitusi untuk '
'menyatakan kembali keputusan mengenai '
'perubahan susunan pengurus Perseroan tersebut '
'di hadapan Notaris dan selanjutnya '
'memberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia, dan untuk '
'itu melakukan segala tindakan yang diperlukan '
'sesuai dengan peraturan perundang-undangan. '
'5.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '33715416',
'votes_against': '127985539',
'votes_for': '2749541729',
'votes_in_favor_total': '2783257145'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '1.164',
'pct_against': '2.029',
'pct_for': '96.806',
'pct_in_favor_total': '97.971',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '1. Melimpahkan wewenang kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk menentukan besarnya '
'remunerasi termasuk gaji dan tunjangan '
'lainnya bagi anggota Direksi Perseroan untuk '
'tahun 2024. 2. Menetapkan honorarium Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk tahun 2024 ini '
'adalah sama dengan yang telah diterima Dewan '
'Komisaris Perseroan di tahun 2023 dan '
'dibatasi tidak melebihi 10% (sepuluh persen) '
'dari jumlah keseluruhan total remunerasi dari '
'Direksi Perseroan. B. RUPSLB 1.',
'seq': 5,
'votes_abstain': '33893416',
'votes_against': '59080319',
'votes_for': '2818268949',
'votes_in_favor_total': '2852162365'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.766',
'pct_against': '8.621',
'pct_for': '90.613',
'pct_in_favor_total': '91.379',
'seq': 6,
'votes_abstain': '22291703',
'votes_against': '250937238',
'votes_for': '2637558543',
'votes_in_favor_total': '2659850246'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.766',
'pct_against': '8.379',
'pct_for': '90.855',
'pct_in_favor_total': '91.621',
'seq': 7,
'votes_abstain': '22291616',
'votes_against': '243888945',
'votes_for': '2644606923',
'votes_in_favor_total': '2666898539'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-14',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '84.849',
'record_date': '2024-05-28',
'shares_present': '2911242684',
'time_end': '11:17:00',
'time_start': '09:51:00'}