Back to announcement
20260512_BJTM_Perubahan Pengurus_32090681_lamp1.pdf
Board change Needs review BJTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1 OCR 0.936
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn. SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Pebruari 2002 Nomor : C-10.HT.03.02-Th 2002 JI. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175 Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285 Fax. (031) 3522331 Surabaya, 06 Mei 2026. Nomor :196/Not/V/2026. Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. Yang bertanda tangan di bawah ini : SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, notaris di Kota Surabaya, berkantor di Jalan Kebonrojo Nomor 2-CC, Kota Surabaya, dengan ini menerangkan : Bahwa pada hari ini, Rabu, tanggal 06 Mci 2026, bertempat di Kantor Pusat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, Ruang Bromo, Jalan Basuki Rachmat Nomor 98-104, Kota Surabaya, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2025 (selanjutnya disebut “Rapat”) dari “PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk” atau disebut juga “PT Bank Jatim”, berkedudukan di Kota Surabaya (selanjutnya disebut “Perseroan”). Bahwa dalam rangka memenuhi Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yang Risalah Rapatnya dimuat dalam akta yang saya, notaris, buat, tanggal 06 Mei 2026 Nomor 03, bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat, yaitu antara lain : 1. bahwa semua persyaratan untuk dilaksanakannya Rapat telah dipenuhi sebagaimana mestinya : 2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, dan berdasarkan Keputusan Rapat Dewan Komisaris tanggal 07 April 2026, Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama Independen , 3. bahwa tata tertib dalam Rapat, yaitu : a. dalam pembahasan setiap Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya yang sah untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat dimana perlu sebelum diadakan pemungutan suara, kesempatan tersebut akan diberikan untuk setiap Mata Acara Rapat maksimal akan dibacakan 3 (tiga) pertanyaan : b. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui pemungutan suara , c. lain-lain. Dipindai dengan | !@@ CamScanner
Page 2 OCR 0.920
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn. SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002 Nomor : C:110.HT.03.02-Th.2002 Jl. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175 Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521 285 Fax. (031) 3522331 A. Hari/Tanggal, Waktu, Tempat dan Mata Acara Rapat. Hari/Tanggal 1 Rabu/06 Mei 2026. Waktu : 09.00 WIB. Tempat : Ruang Bromo Kantor Pusat Perseroan. Jalan Basuki Rachmat Nomor 98-104, Kota Surabaya. Mata Acara Rapat : 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan Dan Jalannya Perseroan Selama Tahun Buku 2025 Termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Selama Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025 Termasuk Pemberian Bonus Bagi Pegawai Serta Tantiem Dan Remunerasi Untuk Direksi Dan Dewan Komisaris. Pemberian Kuasa Kepada Dewan Komisaris Untuk Menunjuk Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026. Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Tahap I Tahun 2025. Persetujuan Pengkinian Recovery Plan. Perubahan Nomenklatur Struktur Organisasi & Susunan Pengurus Perseroan. B. Anggota Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi yang hadir pada saat Rapat : Bahwa Rapat tersebut telah dihadiri oleh Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi dengan rincian sebagai berikut : Dewan Komisaris. — Komisaris Utama Independen : ADI SULISTIYAWATI : — Komisaris : ADHY KARYONO : — Komisaris Independen : MUHAMMAD MAS'UD, DR. : — Komisaris Independen : DR. ASRI AGUNG PUTRA, SH., M.H: — Komisaris Independen : DADANG SETIABUDI : Dewan Pengawas Syariah. — Ketua Dewan Pengawas Syariah : M. KHAFIFUDDIN : — Anggota Dewan Pengawas Syariah : MOH. NASIH : — Anggota Dewan Pengawas Syariah : H. IR. TAMHID MASYHUDI : | Dipindai dengan | !@@ CamScanner
Page 3 OCR 0.908
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn. SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002 Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002 Jl. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175 Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285 Fax. (031) 3522331 Direksi. @ Direktur Utama : WINARDI LEGOWO, SE. : @e Wakil Direktur Utama : R. ARIEF WICAKSONO : e Direktur Keuangan, Treasury & Global Services : RADEN MAS WAHYUKUSUMO WISNUBROTO : @ Direktur Bisnis Mikro, Ritel & Usaha Syariah : H. TONNY PRASETYO, SP. : e Direktur Kepatuhan : UMI RODIYAH , e Direktur Bisnis Menengah, Korporasi & Jaringan : ARIF SUHIRMAN , @ Direktur IT, Digital & Operasional : WIWEKO PROBOJAKTI. C. Kehadiran Pemegang Saham. Bahwa dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah dengan rincian sebagai berikut : - Pemegang Saham Seri A sebanyak 11.934.147.982 (sebelas miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh dua) saham atau sebesar 100”s (seratus persen) dari 11.934.147.982 (sebelas miliar sembilan ratus tiga puluh empat juta seratus empat puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh dua) saham Seri A yang telah dikeluarkan oleh Perseroan : - Pemegang Saham Seri B sebanyak 315.204.320 (tiga ratus lima belas juta dua ratus empat ribu tiga ratus dua puluh) saham atau sebesar 10,229/o (sepuluh koma dua ratus dua puluh sembilan persen) dari 3.081.350.100 (tiga miliar delapan puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu seratus) saham Seri B yang telah dikeluarkan oleh Perseroan , dengan demikian Rapat tersebut telah dihadiri oleh 12.249.352.302 (dua belas miliar dua ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh dua ribu tiga ratus dua) saham atau sebesar 81,578 Yo (delapan puluh satu koma lima ratus tujuh puluh delapan persen) dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sebanyak 15.015.498.082 (lima belas miliar lima belas juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu delapan puluh dua) saham. s Kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Dalam Rapat tersebut para pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat terkait Mata Acara Rapat. | Dipindai dengan | !@@ CamScanner
Page 4 OCR 0.917
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn. SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002 Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002 Jl. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175 Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285 Fax. (031) 3522331 E. Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat terkait Mata Acara Rapat. Dalam Rapat tersebut terdapat pemegang saham dan/atau kuasanya yang sah yang mengajukan pertanyaan dan/atau menyatakan pendapat terkait Mata Acara Rapat dengan rincian sebagai berikut : Mata Acara Rapat Jumlah Pemegang Saham Yang Bertanya 1 3 (tiga) orang 2 Nihil 3 Nihil 4 bersifat pelaporan sehingga tidak terdapat agenda tanya jawab 5 Nihil 6 Nihil F. Mekanisme pengambilan keputusan Rapat. Keputusan dalam Rapat tersebut diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai keputusan diambil melalui pemungutan suara. G. Hasil pemungutan suara. Dalam Rapat tersebut terdapat hasil pemungutan suara terkait Mata Acara Rapat dengan rincian sebagai berikut : Mata Setuju Tidak Setuju Abstain Acara 1 12.224.562.726 Saham | 4.252.100 Saham 20.537.476 Saham (99,797Y2) (0,034”5) (0,16775) yang terdiri dari : yang seluruhnya yang seluruhnya merupakan Saham merupakan Saham Seri A : Seri B Seri B 11.934.147.982 Saham Seri B : 290.414.744 Saham 2 12.229.952.302 Saham 5.829.000 Saham 13.571.000 Saham (99,84170) (0,04770) yang (0,1 1076) yang terdiri dari : seluruhnya yang seluruhnya merupakan Saham merupakan Saham ipindai dengan | CamScanner
Page 5 OCR 0.863
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn. SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Pebruari 2002 Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002 JI. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175 Telp, (031) 3532822, 3521282, 3521285 Fax. (031) 3522331 Seri A : Seri B Seri B 11.934.147.982 Saham Seri B: 295.804.320 Saham 3 12.194.012.902 Saham | 41.768.500 Saham 13.570.900 Saham (99,548”6) (0,34076) (0,11076) yang terdiri dari : yang seluruhnya yang seluruhnya merupakan Saham merupakan Saham Seri A: Seri B Seri B 11.934.147.982 Saham Seri B : 259.864.920 Saham 4 bersifat pelaporan sehingga tidak terdapat pengambilan keputusan 5 12.231.515.802 Saham | 4.262.100 Saham 13.574.400 Saham (99,854”0) (0,03470) (0,11072) yang terdiri dari : yang seluruhnya yang seluruhnya merupakan Saham merupakan Saham Seri A: Seri B Seri B 11.934.147.982 Saham Seri B: 297.367.820 Saham 6 12.012.384.782 Saham | 222.786.920 Saham 14.180.600 Saham (98,065Y0) (1,81896) (0,11576) yang terdiri dari : yang seluruhnya yang seluruhnya merupakan Saham merupakan Saham Seri A : Seri B Seri B 11.934.147.982 Saham Seri B: 78.236.800 Saham Catatan : Yo adalah komposisi dari total saham dengan hak pemungutan suara pada saat Rapat. Dipindai dengan CamScanner'
Page 6 OCR 0.946
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn. SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002 Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002 Jl. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175 Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285 Fax. (031) 3522331 Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020, maka suara abstain (tidak memberikan suara) mengikuti suara terbanyak yang dikeluarkan dalam Rapat, dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak telah menyetujui usulan untuk keseluruhan Mata Acara Rapat. bai Keputusan Rapat. Mata Acara Pertama. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan Mengenai Keadaan Dan Jalannya Perseroan Selama Tahun Buku 2025 Termasuk Laporan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Selama Tahun Buku 2025 dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2025. 1. Menyetujui dan mengesahkan : a. Laporan Tahunan Perseroan yang telah disampaikan Direksi untuk Tahun Buku 2025. b. Laporan Tugas Pengawasan yang telah disampaikan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2025. c. Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan sesuai dengan Laporan Auditor Independen tanggal 27 Maret 2026, dengan pendapat Wajar Dalam Semua Hal Yang Material. 2. Dengan disetujui dan disahkannya Laporan Tahunan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2025 tersebut, maka Rapat memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya dari tanggung jawab (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada seluruh anggota Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan. Mata Acara Kedua. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2025 Termasuk Pemberian Bonus Bagi Pegawai Serta Tantiem Dan Remunerasi Untuk Direksi Dan Dewan Komisaris. 1. Menyetujui Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku 2025 sebagai berikut : Dipindai dengan | !@@ CamScanner
Page 7 OCR 0.950
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn. SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002 Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002 Jl. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175 Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285 Fax. (031) 3522331 a. Sebesar Rp850.177.501.402,84 (delapan ratus lima puluh miliar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus satu ribu empat ratus dua rupiah koma delapan puluh empat sen) dari laba bersih Tahun Buku 2025 ditetapkan sebagai dividen tunai Tahun Buku 2025, dengan demikian sejumlah Rp56,62 (lima puluh enam rupiah koma enam puluh dua sen) per saham, ditetapkan sebagai dividen tunai Tahun Buku 2025 akan dibagikan secara tunai dan dibagikan kepada seluruh pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 20 Mei 2026 dan akan dibayarkan pada tanggal 04 Juni 2026. Selanjutnya memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tunai tersebut. b. Sebesar Rp695.510.382.575,16 (enam ratus sembilan puluh lima miliar lima ratus sepuluh juta tiga ratus delapan puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah koma enam belas sen) dari laba bersih Tahun Buku 2025 ditetapkan sebagai Cadangan Umum. 2. Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan dengan memperhatikan hasil Keputusan Rapat dari Komite Remunerasi & Nominasi Nomor : 065/03/DKM/KRN/RR tanggal 21 April 2026, menetapkan pembagian bonus pegawai dan tantiem untuk Pengurus Perseroan yaitu Direksi dan Dewan Komisaris bersama mereka yang membantu tugas Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah untuk Tahun Buku 2025 dicadangkan sebesar Rp386.421.971.010,00 (tiga ratus delapan puluh enam miliar empat ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu sepuluh rupiah) dengan prosentase pembagian, adalah sebagai berikut : a. Bonus pegawai sebesar 85,50”9 (delapan puluh lima koma lima puluh persen) atau sebesar Rp330.390.785.214,00 (tiga ratus tiga puluh miliar tiga ratus sembilan puluh juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu dua ratus empat belas rupiah). b. Tantiem Pengurus Perseroan yaitu Direksi dan Dewan Komisaris bersama mereka yang membantu tugas Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah sebesar 14,50”6 (empat belas koma lima puluh persen) atau sebesar Rp56.031.185.796,00 (lima puluh enam miliar tiga puluh satu juta seratus delapan puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh enam rupiah). Dari jumlah tersebut akan dibayarkan secara tunai, dan sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 45/POJK.03/2015 khusus Dewan Komisaris dan Direksi terdapat tantiem yang akan ditangguhkan berbentuk tunai dan saham melalui program Long Term Incentive. Oleh karena itu Rapat memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk melakukan pembagian di antara mereka yang berhak dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku. ipindai dengan | CamScanner
Page 8 OCR 0.938
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn. SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002 Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002 Jl. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175 Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285 Fax. (031) 3522331 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi pengurus Perseroan yaitu Direksi dan Dewan Komisaris bersama mereka yang membantu tugas Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah tahun 2026 dengan memperhatikan usulan dari Komite Remunerasi dan Nominasi serta melaporkan pada Laporan Tahunan. Mata Acara Ketiga. Pemberian Kuasa Kepada Dewan Komisaris Untuk Menunjuk Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026. Menyetujui pemberian kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dalam Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026. Mata Acara Keempat. Pelaporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Tahap I Tahun 2025. Mengingat Mata Acara Keempat ini bersifat penyampaian pelaporan, maka tidak terdapat agenda tanya jawab dan pengambilan keputusan. Mata Acara Kelima. Persetujuan Pengkinian Recovery Plan. Menyetujui pengkinian trigger level pada indikator aspek likuiditas mencakup Giro Wajib Minimum (GWM), Liguidity Coverage Ratio (LCR), dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) dalam Recovery Plan. Mata Acara Keenam. Perubahan Nomenklatur Struktur Organisasi & Susunan Pengurus Perseroan. 1. Membatalkan pengangkatan Pengurus Perseroan sebagai berikut : Komisaris Independen NURUL GHUFRON Dewan Pengawas Syariah MOH. NASIH Direktur Manajemen Risiko WIOGA ADHIARMA AJI 2. Menyetujui dan mengangkat Pengurus Perseroan yang terdiri dari Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi sebagai berikut : Dipindai dengan | !@@ CamScanner
Page 9 OCR 0.921
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn. SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002 Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002 JI. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175 Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285 Fax. (031) 3522331 a. Saudara : MOH. NASIH Diusulkan menjadi : Komisaris Independen" terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-4 (empat) sejak tanggal pengangkatannya, atau setelah penggantinya lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan : # berlaku efektif sejak lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. b. Saudara : DR. H. ABDULLAH SYAMSUL ARIFIN, M. HI. Diusulkan menjadi : Dewan Pengawas Syariah" terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-4 (empat) sejak tanggal pengangkatannya, atau setelah penggantinya lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan , & berlaku efektif sejak lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. c. Saudara : IR. ANDRY WICAKSONO Diusulkan menjadi : Direktur Manajemen Risiko " terhitung sejak ditutupnya Rapat ini dengan masa jabatan sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang ke-5 (lima) sejak tanggal pengangkatannya, atau setelah penggantinya lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan , # berlaku efektif sejak lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 3. Menyetujui Perubahan Nomenklatur Struktur Organisasi Perseroan. Dengan demikian susunan Nomenklatur dan Pengurus Perseroan menjadi sebagai berikut : Dewan Komisaris. 1. | Komisaris Utama Independen | ADI SULISTIYAWATI 2. | Komisaris ADHY KARYONO 3. | Komisaris Independen MUHAMMAD MAS'UD, DR. 4. | Komisaris Independen DADANG SETIABUDI 5. | Komisaris Independen DR. ASRI AGUNG PUTRA, S.H, M.H. 6. | Komisaris Independen” MOH. NASIH # berlaku efektif sejak lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Dipindai dengan | !@@ CamScanner
Page 10 OCR 0.926
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn. SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002 Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002 Jl. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175 Telp. (031) 3532822, 3521262, 3521285 Fax. (O31) 3522331 Dewan Pengawas Syariah. (Ketua M. KHAFIFUDDIN Anggota H. IR. TAMHID MASYHUDI? Anggota DR. H. ABDULLAH SYAMSUL ARIFIN, M. HL # berlaku efektif sejak lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Direksi. 1. | Direktur Utama WINARDI LEGOWO, SE. 2. | Wakil Direktur Utama R. ARIEF WICAKSONO 3. | Direktur Ritel dan Syariah H. TONNY PRASETYO, SP. 4. | Direktur Kepatuhan UMI RODIYAH 5. | Direktur Keuangan & Tresuri RADEN MAS WAHYUKUSUMO WISNUBROTO 6. | Direktur Menengah, Korporasi & | ARIF SUHIRMAN Kelembagaan 7. | Direktur Teknologi Informasi, | WTWEKO PROBOJAKTI Digital & Operasi 8. | Direktur Manajemen Risiko" IR. ANDRY WICAKSONO & berlaku efektif sejak lulus Penilaian Kemampuan dan Kepatutan oleh Otoritas Jasa Keuangan. 4. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Remunerasi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi yang diangkat sampai dengan pengumuman hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Remunerasi dan Nominasi. 5. Dalam hal Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Direksi yang diangkat dinyatakan tidak lulus penilaian kemampuan dan kepatutan oleh OJK atau terjadi kekosongan jabatan, maka Rapat memberikan kewenangan kepada Gubernur Jawa Timur selaku Pemegang Saham Pengendali untuk membentuk Panitia Seleksi yang bertugas melaksanakan seleksi terhadap calon pengurus Perseroan. 6. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk melakukan pembagian tugas Direktur yang lowong kepada Direktur yang ada. Dipindai dengan | !@@ CamScanner
Page 11 OCR 0.945
Notaris SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., M.Kn. SK. Menkeh dan HAM RI Tgl. 14 Februari 2002 Nomor : C-110.HT.03.02-Th.2002 Jl. Kebonrojo No. 2-CC, Surabaya 60175 Telp. (031) 3532822, 3521282, 3521285 Fax. (031) 3522331 7. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak subtitusi untuk melakukan segala proses serta tindakan yang diperlukan termasuk pemberitahuan kepada pihak regulator sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa salinan dari Risalah Rapat pada saat ini masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, notaris, bilamana sudah selesai akan segera saya serahkan kepada Direksi Perseroan. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, SIT. MI PUSPADEWI SUBIANTO, S.H., M.Kn. Dipindai dengan CamScanner'
Names mentioned 27 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO
p.1 ×11
unresolved
org
Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk
p.1 ×8
unresolved
org
PT Bank Jatim
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Mengaudit
p.2
unresolved
person
H. IR. TAMHID MASYHUDI
p.2 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.6
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.6
unresolved
person
DR. H. ABDULLAH SYAMSUL ARIFIN
p.9 ×2
unresolved
person
IR. ANDRY WICAKSONO Diusulkan
p.9 ×3
unresolved
—
Gubernur Jawa Timur
· Pemegang Saham Pengendali
p.10
unresolved
person
SIT. MI PUSPADEWI SUBIANTO
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.100
272 ms
13 Sep 2026 17:49
no e-reporting cover - issuer taken from the announcement
Raw output
{'announced_date': '2026-05-06',
'changes': [],
'event_date': None,
'issuer_name': 'PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk',
'issuer_ticker': '',
'letter_number': '',
'positions': [],
'source_shape': 'ROSTER',
'subject': 'Ringkasan Risalah Rapat Umum'}