Back to announcement
20240515_MBMA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31639380_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review MBMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK (“PERSEROAN”)
DALAM RANGKA RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN
HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Keterbukaan Informasi ini dibuat dan ditujukan kepada para pemegang saham Perseroan dalam
rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 32/2015”).
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya,
pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai
mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.
Kantor Pusat:
Treasury Tower, Lantai 69, District 8
SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 – 39525581
Faksimile: +62 21 – 39525582
Email: corsec@merdekabattery.com
Situs Web: www.merdekabattery.com
Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan diperhatikan oleh pemegang saham Perseroan
untuk mengambil keputusan mengenai rencana penambahan modal dengan memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu Perseroan.
Jika Anda mengalami kesulitan untuk memahami informasi sebagaimana tercantum dalam
Keterbukaan Informasi ini atau ragu-ragu dalam mengambil keputusan, sebaiknya Anda
berkonsultasi dengan perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik
atau penasihat profesional lainnya.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada kesalahan
pengungkapan fakta material atau tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 15 Mei 2024
Page 2
TANGGAL-TANGGAL PENTING DAN PERKIRAAN JADWAL WAKTU
Perseroan bermaksud untuk melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu kepada para pemegang saham Perseroan (“PMHMETD I”) dengan perkiraan jadwal
sebagai berikut:
1. Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 6 Mei 2024
(“RUPST”) kepada OJK
2. Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPST kepada para pemegang 15 Mei 2024
saham Perseroan melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”), situs
web eASY KSEI, dan situs web Perseroan www.merdekabattery.com
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana PMHMETD I melalui 15 Mei 2024
situs web Bursa dan situs web Perseroan www.merdekabattery.com
4. Penyampaian bukti pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana 17 Mei 2024
PMHMETD I pada situs web Bursa kepada OJK
5. Tanggal terakhir pencatatan pemegang saham yang berhak hadir dalam 29 Mei 2024
RUPST (“recording date”)
6. Pemanggilan RUPST kepada para pemegang saham Perseroan melalui 30 Mei 2024
situs web Bursa, situs web eASY KSEI, dan situs web Perseroan
www.merdekabattery.com
7. Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi (jika ada) 19 Juni 2024
8. Pelaksanaan RUPST 21 Juni 2024
9. Pengumuman ringkasan risalah RUPST melalui situs web Bursa, situs web 25 Juni 2024
eASY KSEI, dan situs web Perseroan www.merdekabattery.com
10. Penyampaian risalah RUPST kepada OJK dan BEI 19 Juli 2024
Page 3
I. UMUM
A. Keterangan Umum tentang Perseroan
Perseroan, berdomisili di Jakarta Selatan, pada mulanya didirikan dengan nama PT Hamparan
Logistik Nusantara berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tanggal 20 Agustus 2019, yang dibuat di
hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Menkumham”) berdasarkan Surat
Keputusan No. 0041804.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 22 Agustus 2019. Anggaran dasar
Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam
Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 14 tanggal 7
Juni 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0075675
tanggal 12 Juni 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Kemenkumham”) di bawah No. AHU-
0107657.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Juni 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan aktivitas konsultasi manajemen
lainnya. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan
kegiatan usaha sebagai berikut:
1. Aktivitas Perusahaan Holding
Menjalankan aktivitas perusahaan holding, termasuk kepemilikan dan/atau penguasaan
grup anak perusahaannya; dan
2. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya
Aktivitas konsultasi manajemen lainnya di mana kegiatan utamanya (sebagaimana relevan)
adalah memberikan bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Untuk mencapai kegiatan usaha utama tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha sebagai berikut:
1. jasa yang diberikan sebagai penasihat (counselors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan; dan
2. menyediakan jasa mencakup bantuan nasihat, bimbingan, dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi;
keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan,
praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan
produksi. Penyediaan jasa ini mencakup bantuan keuangan, nasihat, bimbingan dan
operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomis dan
agrikultural ekonomis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan
prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian pendanaan, nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-
lain termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
B. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Modal Dasar Perseroan terbagi atas 350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar) saham
dengan nilai nominal per saham sebesar Rp100 (seratus Rupiah). Berdasarkan Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo
Entrycom sebagai Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan dan susunan
pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Page 4
NAMA PEMEGANG SAHAM JUMLAH SAHAM JUMLAH (RP) (%)
Modal Dasar 350.000.000.000 35.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1) PT Merdeka Energi Nusantara 54.045.287.677 5.404.528.767.700 50,04
2) Garibaldi Thohir 6.836.659.400 683.665.940.000 6,33
3) Huayong International (Hong Kong) Limited 8.149.060.000 814.906.000.000 7,55
4) PT Alam Permai 5.861.079.300 586.107.930.000 5,43
5) Winato Kartono 2.361.003.614 236.100.361.400 2,19
6) Masyarakat 30.742.329.909 3.074.232.990.900 28,46
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 107.995.419.900 10.799.541.990.000 100,00
Saham dalam portepel 242.004.580.100 24.200.458.010.000
C. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tanggal 16 Januari 2023
yang telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-00275-3 tanggal 19 Januari
2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0012541.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Januari 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 60 tanggal 20 Februari 2023 yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0093759 tanggal 20 Februari
2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0036466.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 20 Februari 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 156 tanggal 30 Juni 2023 telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.09-0135091 tanggal 6 Juli 2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Kemenkumham di bawah No. AHU-0126139.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 6 Juli 2023 juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal 20 Oktober 2023 yang telah diberitahukan
kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0179842 tanggal 31 Oktober 2023 serta
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-
0218000.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023, seluruhnya dibuat di hadapan Jose
Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Presiden Komisaris : Winato Kartono
Komisaris : Michael W. P. Soeryadjaya
Komisaris Independen : Dr. Didi Achjari, S.E., M.Com., Ak.
Direksi:
Presiden Direktur : Devin Antonio Ridwan
Wakil Presiden Direktur : Jason Laurence Greive
Direktur : Titien Supeno
Direktur : Andrew Phillip Starkey
Page 5
II. INFORMASI MENGENAI RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“HMETD”)
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I dalam jumlah sebanyak-banyaknya 10%
(sepuluh persen) dari jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan
pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Dalam hal penyetoran atas saham baru dilakukan dalam bentuk lain selain uang, penyetoran
dengan bentuk lain selain uang tersebut wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK No. 32/2015 yakni sebagai berikut:
1. terkait langsung dengan rencana penggunaan dana;
2. menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari bentuk lain selain uang yang
digunakan sebagai penyetoran dan kewajaran transaksi penyetoran atas saham baru dalam
bentuk selain uang;
3. dalam hal penyetoran atas saham baru berupa hak tagih kepada Perseroan yang
dikompensasikan sebagai setoran saham baru, hak tagih tersebut harus sudah dimuat dalam
laporan keuangan terakhir Perseroan yang telah diaudit oleh akuntan; dan
4. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mengatur megenai
penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang dan kompensasi hak tagih sebagai
setoran saham baru.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan Penambahan Modal
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal
persetujuan RUPST sehubungan dengan PMHMETD I sampai dengan efektifnya pernyataan
pendaftaran tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Perseroan berencana untuk melaksanakan
penambahan modal dalam periode 12 (dua belas) bulan tersebut.
Pelaksanaan PMHMETD I akan bergantung dan tunduk pada, serta akan dilakukan jika telah
diperolehnya persetujuan dari RUPST Perseroan dan pernyataan efektif dari OJK atas
pernyataan pendaftaran untuk PMHMETD I yang disampaikan oleh Perseroan dengan mengacu
kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
C. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kondisi Keuangan dan
Pemegang Saham
PMHMETD I dilakukan oleh Perseroan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan
sehingga memberikan Perseroan tambahan dana untuk mendukung kinerja Perseroan. Apabila
pemegang saham Perseroan tidak melaksanakan HMETD yang dimiliki olehnya dalam
PMHMETD I, maka kepemilikan pemegang saham Perseroan tersebut akan terkena dilusi
dengan persentase maksimum sebesar 9,1% dari jumlah kepemilikan sahamnya di Perseroan.
D. Perkiraan Rencana Penggunaan Dana
Perseroan berencana untuk menggunakan seluruh dana bersih yang diperoleh dari PMHMETD
I ini (setelah dikurangi biaya emisi), antara lain untuk: kebutuhan likuiditas umum, belanja modal,
modal kerja dan untuk pertumbuhan dan/atau pengembangan usaha Perseroan, anak
perusahaan dan entitas asosiasinya (baik yang sekarang sudah ada atau yang akan ada ke
depannya), termasuk namun tidak terbatas pada pembelian saham dan/atau aset, dan/atau
penyertaan saham pada satu atau lebih perusahaan, dan metode transaksi lain yang sesuai.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam prospektus yang
diterbitkan dalam rangka PMHMETD I yang akan disediakan kepada pemegang saham yang
berhak pada waktunya, sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 6
III. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas, pemegang saham
Perseroan dapat menghubungi Perseroan pada jam kerja Perseroan dengan alamat di bawah ini:
PT Merdeka Battery Materials Tbk
Kantor Pusat:
Treasury Tower, Lantai 69, District 8
SCBD Lot. 28 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190
Telepon: +62 21 – 39525581
Faksimile: +62 21 – 39525582
Email: corsec@merdekabattery.com
Situs Web: www.merdekabattery.com
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Hamparan Logistik Nusantara
p.3
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
471 ms
12 Sep 2026 23:03
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_type': 'AGM',
'record_date': '2024-04-30'}