Skip to content
Back to announcement

20260512_WEHA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32090645_lamp2.pdf

Other Text extracted WEHA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                     PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
                         PT WEHA TRANSPORTASI INDONESIA TBK.
                   TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025

PT Weha Transportasi Indonesia Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Pemegang
Saham bahwasesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 8 Mei 2026,
telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2025, yang berjumlah
sekitar 39% dari Laba Bersih tahun buku 2025 atau kurang lebih sebesar Rp. 8.763.328.914,- atau sebesar
Rp. 6 per saham dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:

a. Jadwal Pembagian Dividen Tunai

      No.                          Kegiatan                                         Tanggal
       1.     Pelaksanaan RUPS Tahun Buku 2025                                 8 Mei 2026


       2.     Laporan hasil RUPS disertai Ringkasan Risalah RUPS ke 12 Mei 2026
              OJK dan IDXNET
       3.     Menyampaikan Jadwal Pembagian Dividen melalui 12 Mei 2026
              IDXNET
       4.     Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi                  20 Mei 2026
       5.     Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi                  21 Mei 2026

       6.     Recording Date Dividen                                           22 Mei 2026
       7.     Cum Dividen Perdagangan pada Pasar Tunai                         22 Mei 2026
       8.     Ex Dividen Perdagangan pada Pasar Tunai                          25 Mei 2026
       9.     Pembagian Dividen Tunai                                          11 Juni 2026

b. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
   1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
      mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.

   2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
      Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Mei 2026 pukul 16.00 WIB (Recording Date).

   3. Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan memperoleh dividen
      tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di
      salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen
      tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Untuk
Page 2
   selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan
   Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekeningnya.

4. Pembagian dividen tunai final tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh Perseroan
   sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

5. Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian dividen tunai final kepada pemegang saham
   asing Perseroan (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:

   5.1. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang tidak memiliki
        Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah
        merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20% (dua puluh
        persen) dari jumlah bruto.
   5.2. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang telah
        menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur
        di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan Pajak
        yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham
        Perseroan yang bersangkutan wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal
        Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
        Berganda dengan menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang
        telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek
        PT Raya Saham Registra sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya
        dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%
        (dua puluh persen).

6. Bukti potong pajak dividen tunai final untuk pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam
   penitipan kolektif KSEI (scripless) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.




                                      Jakarta, 12 Mei 2026
                            PT WEHA TRANSPORTASI INDONESIA TBK.
                                             Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.51 MB
Published12 May 2026
Pages2
Characters4,449
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result