Back to announcement
20260512_WEHA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32090645_lamp2.pdf
Other Text extracted WEHASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT WEHA TRANSPORTASI INDONESIA TBK.
TENTANG PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2025
PT Weha Transportasi Indonesia Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada Pemegang
Saham bahwasesuai dengan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 8 Mei 2026,
telah diputuskan antara lain untuk membagikan dividen tunai untuk tahun buku 2025, yang berjumlah
sekitar 39% dari Laba Bersih tahun buku 2025 atau kurang lebih sebesar Rp. 8.763.328.914,- atau sebesar
Rp. 6 per saham dengan jadwal dan tata cara sebagai berikut:
a. Jadwal Pembagian Dividen Tunai
No. Kegiatan Tanggal
1. Pelaksanaan RUPS Tahun Buku 2025 8 Mei 2026
2. Laporan hasil RUPS disertai Ringkasan Risalah RUPS ke 12 Mei 2026
OJK dan IDXNET
3. Menyampaikan Jadwal Pembagian Dividen melalui 12 Mei 2026
IDXNET
4. Cum Dividen Pasar Reguler & Negosiasi 20 Mei 2026
5. Ex Dividen Pasar Reguler & Negosiasi 21 Mei 2026
6. Recording Date Dividen 22 Mei 2026
7. Cum Dividen Perdagangan pada Pasar Tunai 22 Mei 2026
8. Ex Dividen Perdagangan pada Pasar Tunai 25 Mei 2026
9. Pembagian Dividen Tunai 11 Juni 2026
b. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
1. Pemberitahuan ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan dan Perseroan tidak
mengeluarkan surat pemberitahuan secara khusus kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Dividen tunai akan diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Mei 2026 pukul 16.00 WIB (Recording Date).
3. Pemegang Saham yang efeknya berada dalam penitipan kolektif KSEI akan memperoleh dividen
tunai yang dibayarkan ke dalam Rekening Dana Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian di
salah satu Bank Pembayaran KSEI. Konfirmasi tertulis mengenai hasil pendistribusian dividen
tunai akan disampaikan oleh KSEI kepada Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian. Untuk
Page 2
selanjutnya Pemegang Saham akan menerima informasi saldo Rekening Efeknya dari Perusahaan
Efek dan/atau Bank Kustodian di mana Pemegang Saham membuka rekeningnya.
4. Pembagian dividen tunai final tersebut akan dipotong Pajak Penghasilan (PPh) oleh Perseroan
sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
5. Ketentuan pemotongan PPh terhadap pembagian dividen tunai final kepada pemegang saham
asing Perseroan (Wajib Pajak Luar Negeri) adalah sebagai berikut:
5.1. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang tidak memiliki
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Pemerintah Indonesia adalah
merujuk pada Pasal 26 Undang-Undang PPh, yaitu dipotong PPh sebesar 20% (dua puluh
persen) dari jumlah bruto.
5.2. Terhadap pemegang saham Perseroan yang berdomisili di negara yang telah
menandatangani P3B dengan Pemerintah Indonesia berlaku ketentuan sebagaimana diatur
di dalam P3B yang bersangkutan, yaitu pada umumnya mengenakan tarif pemotongan Pajak
yang lebih rendah. Namun, untuk memanfaatkan fasilitas P3B tersebut, pemegang saham
Perseroan yang bersangkutan wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda dengan menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang
telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek
PT Raya Saham Registra sesuai dengan peraturan dan ketentuan KSEI. Tanpa adanya
dokumen dimaksud, dividen yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%
(dua puluh persen).
6. Bukti potong pajak dividen tunai final untuk pemegang saham Perseroan yang tercatat dalam
penitipan kolektif KSEI (scripless) dapat diambil melalui Biro Administrasi Efek Perseroan.
Jakarta, 12 Mei 2026
PT WEHA TRANSPORTASI INDONESIA TBK.
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.