Skip to content
Back to announcement

20240515_OASA_Perubahan Profesi Penunjang_31639200_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed OASA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                          Andalia Farida, S.H., M.H.
                                       Notaris Di Jakarta
            Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                         No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                    Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                  Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                               e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com


                                                             Jakarta, 26 Juni 2023
Nomor : 06/NOT/VI/2023                                       Kepada Yth.:
Hal   : Ringkasan Risalah Rapat Umum                         PT Maharaksa Biru Energi Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                               Treasury Tower - District 8 Lantai 15,
        PT Maharaksa Biru Energi Tbk                         Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman
                                                             Kav. 52-53, Kebayoran Baru,
                                                             Jakarta Selatan 12950


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disebut Rapat) PT Maharaksa Biru Energi Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perseroan) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal   : Kamis, 22 Juni 2023
Waktu          : 13.49 WIB – 14.43 WIB
Tempat         : Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD,
                 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru,
                 Jakarta Selatan, 12190, Indonesia

Kehadiran dalam Rapat :

- Dewan Komisaris                         : - Tn. John Pieter Nazar
                                              Komisaris Independen;
                                            - Tn. Djoko Rosmiatun Mijaata
                                              Komisaris Independen;
                                            - Nn. Cinta Laura Kiehl
                                              Komisaris;

- Direksi                                 : - Tn. Gafur Sulistyo Umar (Bobby Gafur Umar)
                                              Direktur Utama;
                                            - Tn. Tri Widjajanto Joedosastro
                                              Direktur;
                                            - Tn. Noor Romawibowo Danusutedjo
                                              Direktur;
                                            - Tn. Avian Widyasmono
                                              Direktur;
                                           - Ny. Chandra Devikemalawaty
                                              Direktur;




                                                     1
Page 2
                           Andalia Farida, S.H., M.H.
                                        Notaris Di Jakarta
             Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                     Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                   Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                                e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com


- Pemegang Saham/                          : 4.850.579.381 saham dengan hak suara yang sah atau
  Kuasanya                                   76,42% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan
                                             Perseroan dengan hak suara yang sah.


I.    MATA ACARA RAPAT:
      1. Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan
         untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan
         pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris
         dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam
         tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
      2. Penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
         31 Desember 2022.
      3. Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan buku tahun
         2023 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
         honorarium Akuntan Publik.
      4. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan
         Honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan
         Dewan Komisaris Perseroan.
      5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I.

II.   PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
      1.   Menyampaikan pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
           Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Nomor 315/MBE-
           DCS/V/2023 tanggal 08 Mei 2023;
      2.   Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik melalui situs web
           penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs
           web Bursa Efek Indonesia (BEI), dan situs web Perseroan pada tanggal 16 Mei 2023 serta
           menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor 326/MBE-
           DCS/V/2023 tanggal 16 Mei 2023;
      3.   Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik melalui situs web
           penyedia e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada
           tanggal 31 Mei 2023 serta menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui
           melalui surat No. 340/MBE-DCS/V/2023 tanggal 31 Mei 2023.

III. KEPUTUSAN RAPAT :

      MATA ACARA RAPAT PERTAMA
      - Untuk Mata Acara Rapat Pertama, yaitu Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca
        dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2022 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et

                                                      2
Page 3
                        Andalia Farida, S.H., M.H.
                                     Notaris Di Jakarta
          Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                       No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                  Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                             e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com


       de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
       pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
       2022.
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
       untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Rapat Pertama;
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pemegang saham yang hadir yang
       mengajukan pertanyaan;
    - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
       yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan
       diambil dengan cara pemungutan suara;
    Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Pertama, sebagai
    berikut:
    a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara
       abstain atau blanko sejumlah 21.779.200 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
       dalam Rapat;
    b. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju;
    c. Suara setuju sejumlah 4.828.800.181 suara.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2 (8) Anggaran Dasar Perseroan,
    pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara
    yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.
    Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 4.850.579.381 suara atau 100% dari
    seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan
    Mata Rapat Pertama.


-   Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:
    - Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Tahunan yang memuat
      Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Pertanggungjawaban Direksi untuk
      Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
      Mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
      pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan pembebasan tanggung jawab
      sepenuhnya (Acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas
      tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2022, sejauh tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut
      tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi serta Laporan Akuntan Publik atas
      Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.


     MATA ACARA RAPAT KEDUA
    - Untuk Mata Acara Rapat Kedua, yaitu Penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan
       untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022

                                                   3
Page 4
                           Andalia Farida, S.H., M.H.
                                        Notaris Di Jakarta
             Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                     Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                   Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                                e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com


    -   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
        untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Rapat Kedua;
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
       pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan;
    - Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
        yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
        pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
    Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
    keputusan Mata Acara Rapat Kedua.


-       Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:
        - Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan penetapan penggunaan Laba
          (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022.


    MATA ACARA RAPAT KETIGA
    - Untuk Mata Acara Rapat Ketiga, yaitu Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau
       mengaudit buku Perseroan buku tahun 2023 dan pemberian wewenang kepada Direksi
       Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik.
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
       untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Rapat Ketiga;
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
       pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan;
    - Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
       yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan
       diambil dengan cara pemungutan suara;
    Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Pertama, sebagai
    berikut:
    a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara
       abstain atau blanko sejumlah 351.500 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
       dalam Rapat;
    b. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju;
    c. Suara setuju sejumlah 4.850.227.881 suara.
    Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2 (8) Anggaran Dasar Perseroan,
    pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara
    yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.
    Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 4.850.579.381 suara atau 100% dari
    seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan
    Mata Rapat Ketiga.

                                                      4
Page 5
                         Andalia Farida, S.H., M.H.
                                      Notaris Di Jakarta
           Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
                   Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
                                 Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
                              e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com


-   Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:
    - Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
      Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
      31 Desember 2023, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan beserta penentuan
      honorariumnya.

     MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
    - Untuk Mata Acara Rapat Keempat, yaitu Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan
        Komisaris Perseroan untuk penetapan Honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau
        remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
        untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
        Rapat Keempat;
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pemegang saham dan/atau kuasa
       pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan;
    - Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
        yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
        pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
    Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat dengan suara bulat
    memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.

-   Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:
    - Menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
      merancang, menetapkan, dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium,
      tunjangan, gaji, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Komisaris
      Perseroan untuk periode tahun 2023.

     MATA ACARA RAPAT KELIMA
    - Untuk Mata Acara Rapat Kelima, yaitu Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
       Umum Terbatas I.
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
       untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
       Rapat Kelima;
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
       pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan;
    - Mengingat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I bersifat
       laporan, maka Rapat menerima laporan Direksi atas Pertanggungjawaban Laporan Realisasi
       Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat yang dimuat dalam akta
saya, Notaris, tertanggal 22 Juni 2023 Nomor 09.

                                                    5
Page 6

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.13 MB
Published15 May 2024
Pages6
Characters15,819
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held22 Jun 2023 · 13:49–14:43
Present4,850,579,381 (76.42%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Maharaksa Biru Energi Tbk p.1 ×8
linked person John Pieter Nazar p.1
linked person Gafur Sulistyo Umar p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person Andalia Farida p.1 ×5
unresolved person H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman p.1 ×5
unresolved org Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×5
unresolved person Djoko Rosmiatun Mijaata p.1
unresolved person Tri Widjajanto Joedosastro p.1
unresolved person Noor Romawibowo Danusutedjo p.1
unresolved person Avian Widyasmono p.1
unresolved person Chandra Devikemalawaty p.1
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.889 1053 ms 12 Sep 2026 23:03

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2023-06-22',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '76.42',
 'shares_present': '4850579381',
 'time_end': '14:43:00',
 'time_start': '13:49:00',
 'venue': 'Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. '
          'Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, '
          '12190, Indonesia'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result