Back to announcement
20240515_OASA_Perubahan Profesi Penunjang_31639200_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed OASASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
Jakarta, 26 Juni 2023
Nomor : 06/NOT/VI/2023 Kepada Yth.:
Hal : Ringkasan Risalah Rapat Umum PT Maharaksa Biru Energi Tbk
Pemegang Saham Tahunan Treasury Tower - District 8 Lantai 15,
PT Maharaksa Biru Energi Tbk Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. Jenderal Sudirman
Kav. 52-53, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan 12950
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya
disebut Rapat) PT Maharaksa Biru Energi Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut
Perseroan) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 22 Juni 2023
Waktu : 13.49 WIB – 14.43 WIB
Tempat : Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru,
Jakarta Selatan, 12190, Indonesia
Kehadiran dalam Rapat :
- Dewan Komisaris : - Tn. John Pieter Nazar
Komisaris Independen;
- Tn. Djoko Rosmiatun Mijaata
Komisaris Independen;
- Nn. Cinta Laura Kiehl
Komisaris;
- Direksi : - Tn. Gafur Sulistyo Umar (Bobby Gafur Umar)
Direktur Utama;
- Tn. Tri Widjajanto Joedosastro
Direktur;
- Tn. Noor Romawibowo Danusutedjo
Direktur;
- Tn. Avian Widyasmono
Direktur;
- Ny. Chandra Devikemalawaty
Direktur;
1
Page 2
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
- Pemegang Saham/ : 4.850.579.381 saham dengan hak suara yang sah atau
Kuasanya 76,42% dari seluruh jumlah saham yang telah dikeluarkan
Perseroan dengan hak suara yang sah.
I. MATA ACARA RAPAT:
1. Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan
pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
2. Penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2022.
3. Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau mengaudit buku Perseroan buku tahun
2023 dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah
honorarium Akuntan Publik.
4. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk penetapan
Honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan.
5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT :
1. Menyampaikan pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat Nomor 315/MBE-
DCS/V/2023 tanggal 08 Mei 2023;
2. Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik melalui situs web
penyedia e-RUPS yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs
web Bursa Efek Indonesia (BEI), dan situs web Perseroan pada tanggal 16 Mei 2023 serta
menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui surat Nomor 326/MBE-
DCS/V/2023 tanggal 16 Mei 2023;
3. Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik melalui situs web
penyedia e-RUPS yang disediakan oleh KSEI, situs web BEI dan situs web Perseroan pada
tanggal 31 Mei 2023 serta menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada OJK melalui
melalui surat No. 340/MBE-DCS/V/2023 tanggal 31 Mei 2023.
III. KEPUTUSAN RAPAT :
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Untuk Mata Acara Rapat Pertama, yaitu Persetujuan Laporan Tahunan, Pengesahan Neraca
dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et
2
Page 3
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022.
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Pertama;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pemegang saham yang hadir yang
mengajukan pertanyaan;
- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara;
Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Pertama, sebagai
berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara
abstain atau blanko sejumlah 21.779.200 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju;
c. Suara setuju sejumlah 4.828.800.181 suara.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2 (8) Anggaran Dasar Perseroan,
pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.
Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 4.850.579.381 suara atau 100% dari
seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan
Mata Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah:
- Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan Laporan Tahunan yang memuat
Laporan Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Pertanggungjawaban Direksi untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Mengesahkan Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022 serta memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (Acquit et de charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas
tindakan pengawasan dan pengurusan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, sejauh tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut
tercermin dalam Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi serta Laporan Akuntan Publik atas
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Untuk Mata Acara Rapat Kedua, yaitu Penetapan penggunaan Laba (rugi) bersih Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022
3
Page 4
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kedua;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan;
- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat memutuskan menyetujui usulan
keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah:
- Menerima dengan baik dan menyetujui serta mengesahkan penetapan penggunaan Laba
(rugi) bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Untuk Mata Acara Rapat Ketiga, yaitu Penunjukan Akuntan Publik untuk memeriksa atau
mengaudit buku Perseroan buku tahun 2023 dan pemberian wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik.
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Ketiga;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan;
- Pada pengambilan keputusan terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan memberikan suara abstain atau blanko, dengan demikian keputusan
diambil dengan cara pemungutan suara;
Hasil perhitungan suara terhadap pengambilan keputusan Mata Acara Rapat Pertama, sebagai
berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan memberikan suara
abstain atau blanko sejumlah 351.500 suara dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan
dalam Rapat;
b. Tidak ada pemegang saham yang menyatakan memberikan suara tidak setuju;
c. Suara setuju sejumlah 4.850.227.881 suara.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15 dan Pasal 13 ayat 2 (8) Anggaran Dasar Perseroan,
pemegang saham yang memberikan suara abstain atau blanko dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham.
Dengan demikian Rapat berdasarkan suara setuju sejumlah 4.850.579.381 suara atau 100% dari
seluruh jumlah suara yang dikeluarkan dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan Keputusan
Mata Rapat Ketiga.
4
Page 5
Andalia Farida, S.H., M.H.
Notaris Di Jakarta
Surat Keputusan Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
No. : C-282.HT.03.02-Th.2003, Tanggal : 5 Maret 2003
Gedung Jagat Lantai 1, Jl. R.P. Soeroso No. 42 A, Jakarta Pusat 10350
Telp. 021-3146720 Fax.: 021-3912189
e-mail: notaris.andaliafarida2@gmail.com
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah:
- Menyetujui untuk memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk dan menetapkan Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditentukan beserta penentuan
honorariumnya.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Untuk Mata Acara Rapat Keempat, yaitu Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk penetapan Honorarium, gaji, tunjangan, bonus dan/atau
remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Keempat;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan;
- Pada pengambilan keputusan tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang menyatakan tidak setuju atau memberikan suara abstain (blanko), dengan demikian
pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat.
Sehingga dapat disimpulkan Rapat secara musyawarah mufakat dengan suara bulat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah:
- Menyetujui dan memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
merancang, menetapkan, dan memberlakukan sistem remunerasi termasuk honorarium,
tunjangan, gaji, bonus dan atau remunerasi lainnya bagi anggota Direksi dan Komisaris
Perseroan untuk periode tahun 2023.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Untuk Mata Acara Rapat Kelima, yaitu Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Terbatas I.
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Rapat Kelima;
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa
pemegang saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan;
- Mengingat Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I bersifat
laporan, maka Rapat menerima laporan Direksi atas Pertanggungjawaban Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat yang dimuat dalam akta
saya, Notaris, tertanggal 22 Juni 2023 Nomor 09.
5
Page 6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 22 Jun 2023 · 13:49–14:43 |
| Present | 4,850,579,381 (76.42%) |
| Chair | — |
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Andalia Farida
p.1 ×5
unresolved
person
H. Notaris Di Jakarta Surat Keputusan Menteri Kehakiman
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
Djoko Rosmiatun Mijaata
p.1
unresolved
person
Tri Widjajanto Joedosastro
p.1
unresolved
person
Noor Romawibowo Danusutedjo
p.1
unresolved
person
Avian Widyasmono
p.1
unresolved
person
Chandra Devikemalawaty
p.1
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
1053 ms
12 Sep 2026 23:03
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2023-06-22',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '76.42',
'shares_present': '4850579381',
'time_end': '14:43:00',
'time_start': '13:49:00',
'venue': 'Treasury Tower - District 8 lantai 15, Suite A-B-M-N, SCBD, Jl. '
'Jenderal Sudirman Kav. 52-53, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, '
'12190, Indonesia'}