Back to announcement
20240515_BABP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31639004_lamp1.pdf
Other Text extracted BABPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT BANK MNC INTERNASIONAL TBK
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NO.14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“POJK NO.14 TAHUN 2019”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU INI (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PT BANK MNC INTERNASIONAL TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.
PT Bank MNC Internasional Tbk
Kegiatan Usaha:
Perbankan
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat
MNC Bank Tower Lantai 8
Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2980-5555
Website: www.mncbank.co.id
Email: corporate.legal@mncbank.co.id
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN
DIAGENDAKAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA
HARI JUMAT, TANGGAL 21 JUNI 2024 SESUAI DENGAN PANGGILAN RUPSLB YANG DIUMUMKAN
MELALUI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN PADA SITUS WEB
EASY.KSEI. RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD MEMBUTUHKAN
PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN SESUAI DENGAN
KETENTUAN POJK NO. 14 TAHUN 2019.
Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2024
1
Page 2
I. PENDAHULUAN
Dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam POJK No.14 Tahun 2019, bersama ini
Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 4.445.899.735 saham seri
B dengan nilai nominal Rp50,- atau sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh saham yang telah disetor
penuh dalam Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No.22 tanggal 10 Januari 2024 yang
dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang penerimaan pemberitahuan perubahan
anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan surat nomor AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari 2024.
Saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama seri B dengan nilai
nominal Rp50,- per saham. Penerbitan saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut dilakukan
dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga
pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.
PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024.
II. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD
1. Latar Belakang, Alasan dan Tujuan
Untuk menciptakan nilai tambah bagi Perseroan, Perseroan berencana untuk melaksanakan
PMTHMETD dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB.
Seluruh dana yang diperoleh dalam rangka PMTHMETD setelah dikurangi dengan biaya-biaya
terkait PMTHMETD akan digunakan seluruhnya untuk memperkuat struktur permodalan
Perseroan dalam rangka mendukung target untuk meningkatkan kredit serta melanjutkan
pengembangan digital roadmap Perseroan, terutama pada layanan perbankan digital
MotionBank milik Perseroan.
2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD
Manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa PMTHMETD yang diungkap dalam Keterbukaan
Informasi ini akan memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:
- Meningkatkan struktur permodalan Perseroan;
- Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan
likuiditas perdagangan saham Perseroan;
- Perseroan dapat mengundang investor-investor strategis yang berminat
menginvestasikan modalnya dalam Perseroan agar dapat memberikan nilai tambah bagi
kinerja Perseroan;
- Struktur permodalan akan lebih kuat dan dapat mendukung target untuk meningkatkan
aset produktif antara lain melalui pemberian kredit, serta melanjutkan pengembangan
digital roadmap Perseroan, terutama pada layanan perbankan digital MotionBank milik
Perseroan.
Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, Perseroan belum memiliki
keterangan mengenai calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD. Seluruh saham
baru Perseroan akan ditawarkan kepada semua pemegang saham dan masyarakat.
3. Penerbitan Saham Baru
Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 4.445.899.735 saham seri B dengan nilai
nominal Rp50,- atau sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh saham yang telah disetor penuh
dalam Perseroan.
Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi
keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-
undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No.14 Tahun 2019.
2
Page 3
Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan
Direksi PT. Bursa Efek Indonesia tanggal 21 Desember 2021 No. Kep-00101/BEI/12-2021)
(“Peraturan BEI No. I-A”) penentuan harga pelaksanaan saham PMTHMETD sekurang-
kurangnya 90% dari rata-rata harga penutupan 25 Hari Bursa sebelum tanggal permohonan
Pencatatan.
4. Periode Pelaksanaan
PMTHMETD akan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 21
Juni 2024 dimana Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD
tersebut, yaitu sampai dengan tanggal 21 Juni 2026. Perseroan akan melaksanakan
PMTHMETD sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku,
termasuk POJK No.14 Tahun 2019 dan Peraturan BEI No.I-A.
Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan
Pencatatan Saham Tambahan ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa
sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.
Sesuai ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
sebagai berikut:
a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu
pelaksanaan PMTHMETD tersebut.
b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan
PMTHMETD, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran,
jumlah dan harga saham yang diterbitkan.
5. Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana yang diperoleh dalam rangka PMTHMETD setelah dikurangi dengan biaya-biaya
terkait PMTHMETD akan digunakan seluruhnya untuk memperkuat struktur permodalan
Perseroan dalam rangka mendukung target untuk meningkatkan kredit serta melanjutkan
pengembangan digital roadmap Perseroan, terutama pada layanan perbankan digital
MotionBank milik Perseroan.
Penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan pada
saat pelaksanaan PMTHMETD, dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan
Komisaris, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.
Jangka waktu pelaksanaan adalah maksimum 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
persetujuan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD yaitu sampai dengan tanggal 21 Juni
2026.
6. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD
Tabel di bawah ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah
dilakukannya PMTHMETD berdasarkan Akta No.22 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat
dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan surat nomor AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari 2024.
Sebelum Peningkatan Modal
Ditempatkan Proforma Setelah Peningkatan Modal
Keterangan
dan Disetor Penuh Ditempatkan dan Disetor Penuh
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 97.132.520.965 6.000.000.000.000 97.132.520.965 6.000.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh 44.458.997.354 3.325.597.414.100 48.904.897.089 3.547.892.400.850
Sisa saham dalam portepel 52.673.523.611 2.674.402.585.900 48.227.623.876 2.452.107.599.150
3
Page 4
Tabel di bawah ini menunjukkan komposisi dan struktur permodalan Perseroan sebelum dan
setelah dilaksanakannya PMTHMETD dengan asumsi PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya
yaitu sejumlah 4.445.899.735 saham dengan nilai nominal Rp50,- per saham. Data komposisi
dan struktur permodalan sebelum peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Perseroan pada tabel di bawah ini berdasarkan dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang
Efek yang berakhir pada 30 April 2024.
Sebelum Peningkatan Modal Ditempatkan dan Proforma Setelah Peningkatan Modal
Keterangan Disetor Penuh ) Ditempatkan dan Disetor Penuh
Jumlah Saham Nilai Nominal % Jumlah Saham Nilai Nominal %
Modal Dasar 97.132.520.965 6.000.000.000.000 97.132.520.965 6.000.000.000.000
Saham Seri A (Rp100.-/lembar) 22.867.479.035 2.286.747.903.500 22.867.479.035 2.286.747.903.500
Saham Seri B (Rp50,-/lembar) 74.265.041.930 3.713.252.096.500 74.265.041.930 3.713.252.096.500
Modal Ditempatkan dan Disetor
Saham Seri A
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 9.309.678.241 930.967.824.100 20,94 9.309.678.241 930.967.824.100 19,04
Winfly Ltd 4.708.704.800 470.870.480.000 10,59 4.708.704.800 470.870.480.000 9,63
Masyarakat (di bawah 5%) 8.034.567.887 803.456.788.700 18,07 8.034.567.887 803.456.788.700 16,43
Saham Seri B
PT MNC Kapital Indonesia Tbk 8.371.266.466 418.563.323.300 18,83 8.371.266.466 418.563.323.300 17,12
PT MNC Land Tbk 7.480.100.000 374.005.000.000 16,82 7.480.100.000 374.005.000.000 15,30
PT Global Mediacom Tbk 3.213.433.333 160.671.666.650 7,23 3.213.433.333 160.671.666.650 6,57
Masyarakat (di bawah 5%) 3.341.246.627 167.062.331.350 7,52 3.341.246.627 167.062.331.350 6,83
PMTHMETD - - - 4.445.899.735 222.294.986.750 9.09
Jumlah modal ditempatkan dan
disetor penuh 44.458.997.354 3.325.597.414.100 100,00 48,904,897,089 3.547.892.400.850 100,00
Saham Seri A 22.052.950.928 2.205.295.092.800 49,60 22.052.950.928 2.205.295.092.800 45,09
Saham Seri B 22.406.046.426 1.120.302.321.300 50,40 26,851,946,161 1.342.597.308.050 54,91
7. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan
(dalam jutaan Rupiah)
Dalam Jutaan Rupiah
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
(Audited) (Audited)
LAPORAN POSISI KEUANGAN
Jumlah Aset 18.147.378 16.862.363
Jumlah Liabilitas 14.559.944 14.150.029
Jumlah Ekuitas 3.578.434 2.712.334
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 18.147.378 16.862.363
8. Analisa Mengenai Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan dan
Pemegang Saham Perseroan
Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat
berdasarkan beberapa asumsi sebagai berikut:
a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 4.445.899.735
saham seri B.
b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sebelum pelaksanaan
PMTHMETD adalah sebesar 44.458.997.354 saham yang terdiri dari 22.052.950.928
saham seri A dan 22.406.046.426 saham seri B.
c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan
PMTHMETD meningkat menjadi sebanyak 48.904.897.089 saham, yang terdiri dari
22.052.950.928 saham seri A dan 26.851.946.161 saham seri B.
d. Rencana Penambahan Modal Dengan HMETD dan PMTHMETD Perseroan ini diharapkan
dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan, sehingga dapat menambah
kemampuan Perseroan untuk meningkatkan kegiatan usaha, kinerja Perseroan dan daya
saing dalam industri yang sama terutama di-era digital saat ini. Dengan meningkatnya
kinerja dan daya saing Perseroan, diharapkan pula dapat meningkatkan imbal hasil nilai
investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.
4
Page 5
9. Risiko atau Dampak PMTHMETD
Dengan adanya sejumlah saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD, bagi
pemegang saham perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara
proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya
9,09%. Dilusi yang akan dialami pemegang saham saat ini relatif kecil.
III. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan didirikan berdasarkan akta No.49 tanggal 31 Juli 1989 yang dibuat dihadapan Sri
Rahayu, Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2.7223.HT.01.01-Th’89 tanggal 9 Agustus
1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.75, Tambahan No.1917 tanggal
19 September 1989.
Anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No.22
tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat nomor AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11
Januari 2024.
Perseroan telah memiliki Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 9120505892397 tertanggal
29 Agustus 2019 dan Izin Usaha tertanggal 4 Januari 1990.
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat ini adalah:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris (Independen) : Ponky Nayarana Pudijanto
Komisaris : Peter Fajar
Komisaris Independen : Frederikus P. Weoseke
Direksi
Presiden Direktur : Rita Montagna Siahaan
Wakil Presiden Direktur : Denny Setiawan Hanubrata
Direktur : Hermawan
IV. RUPSLB PERSEROAN
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, penerbitan PMTHMETD
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari
Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari
Jumat tanggal 21 Juni 2024 pukul 09.30 – selesai, bertempat di iNews Tower Lantai 3, Jl. Kebon
Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340 dengan agenda sebagai berikut:
Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sebesar 10% dari modal disetor
Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun 2019
adalah:
1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri
oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Peseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali.
5
Page 6
2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali.
3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih
dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
saham utama, atau Pengendali.
4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali yang hadir dalam RUPS.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas permohonan
Perusahaan Terbuka.
6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham
independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
Pengendali yang hadir dalam RUPS.
Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
POJK mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan.
Pengumuman dan panggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs
web BEI dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 15 Mei 2024 dan 30 Mei 2024.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggungjawab atas kebenaran informasi
material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini
adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan
sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau
menyesatkan.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMTHMETD, pemegang saham Perseroan
dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:
PT Bank MNC Internasional Tbk
MNC Bank Tower Lantai 8
Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
Telepon: (021) 2980-5555
Website: www.mncbank.co.id
Email: corporate.legal@mncbank.co.id
6
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.