Skip to content
Back to announcement

20240515_BABP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31639004_lamp1.pdf

Other Text extracted BABP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
       KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
                     PT BANK MNC INTERNASIONAL TBK

KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“POJK”) NO.14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU (“POJK NO.14 TAHUN 2019”)

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA
PEMEGANG SAHAM TERKAIT RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU INI (“KETERBUKAAN INFORMASI”) PENTING UNTUK DIPERHATIKAN OLEH
PEMEGANG SAHAM PT BANK MNC INTERNASIONAL TBK (“PERSEROAN”) UNTUK MENGAMBIL
KEPUTUSAN SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD”).

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA
TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ATAU RAGU-RAGU DALAM MENGAMBIL
KEPUTUSAN, SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PERANTARA PEDAGANG EFEK,
MANAJER INVESTASI, PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK ATAU PENASIHAT PROFESIONAL
LAINNYA.




                              PT Bank MNC Internasional Tbk

                                      Kegiatan Usaha:
                                        Perbankan
                         Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
                                        Kantor Pusat
                                  MNC Bank Tower Lantai 8
                       Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
                                  Telepon: (021) 2980-5555
                              Website: www.mncbank.co.id
                          Email: corporate.legal@mncbank.co.id


DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN
KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA, MENEGASKAN
BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN
TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PERSEROAN (“RUPSLB”) YANG AKAN
DIAGENDAKAN UNTUK MENYETUJUI RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN KETERBUKAAN INFORMASI INI AKAN DISELENGGARAKAN PADA
HARI JUMAT, TANGGAL 21 JUNI 2024 SESUAI DENGAN PANGGILAN RUPSLB YANG DIUMUMKAN
MELALUI SITUS WEB PERSEROAN, SITUS WEB BURSA EFEK INDONESIA DAN PADA SITUS WEB
EASY.KSEI. RENCANA PERSEROAN UNTUK MELAKUKAN PMTHMETD MEMBUTUHKAN
PERSETUJUAN DARI PEMEGANG SAHAM INDEPENDEN PERSEROAN SESUAI DENGAN
KETENTUAN POJK NO. 14 TAHUN 2019.


           Keterbukaan informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2024




                                              1
Page 2
I. PENDAHULUAN

  Dengan mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam POJK No.14 Tahun 2019, bersama ini
  Perseroan bermaksud untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 4.445.899.735 saham seri
  B dengan nilai nominal Rp50,- atau sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh saham yang telah disetor
  penuh dalam Perseroan sebagaimana tercantum dalam Akta No.22 tanggal 10 Januari 2024 yang
  dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang penerimaan pemberitahuan perubahan
  anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia dengan surat nomor AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari 2024.

  Saham yang akan diterbitkan oleh Perseroan tersebut adalah saham atas nama seri B dengan nilai
  nominal Rp50,- per saham. Penerbitan saham Perseroan melalui PMTHMETD tersebut dilakukan
  dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan dengan memenuhi syarat-syarat dan harga
  pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

  PMTHMETD ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari RUPSLB Perseroan yang akan
  diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024.

II. INFORMASI MENGENAI PMTHMETD

  1. Latar Belakang, Alasan dan Tujuan

       Untuk menciptakan nilai tambah bagi Perseroan, Perseroan berencana untuk melaksanakan
       PMTHMETD dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan
       Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB.

       Seluruh dana yang diperoleh dalam rangka PMTHMETD setelah dikurangi dengan biaya-biaya
       terkait PMTHMETD akan digunakan seluruhnya untuk memperkuat struktur permodalan
       Perseroan dalam rangka mendukung target untuk meningkatkan kredit serta melanjutkan
       pengembangan digital roadmap Perseroan, terutama pada layanan perbankan digital
       MotionBank milik Perseroan.

  2. Manfaat Pelaksanaan PMTHMETD

       Manajemen Perseroan menyimpulkan bahwa PMTHMETD yang diungkap dalam Keterbukaan
       Informasi ini akan memberikan manfaat-manfaat sebagai berikut:
        - Meningkatkan struktur permodalan Perseroan;
        - Jumlah saham beredar Perseroan akan bertambah, sehingga akan meningkatkan
            likuiditas perdagangan saham Perseroan;
        - Perseroan        dapat   mengundang     investor-investor    strategis  yang  berminat
            menginvestasikan modalnya dalam Perseroan agar dapat memberikan nilai tambah bagi
            kinerja Perseroan;
        - Struktur permodalan akan lebih kuat dan dapat mendukung target untuk meningkatkan
            aset produktif antara lain melalui pemberian kredit, serta melanjutkan pengembangan
            digital roadmap Perseroan, terutama pada layanan perbankan digital MotionBank milik
            Perseroan.

       Sehubungan dengan rencana pelaksanaan PMTHMETD ini, Perseroan belum memiliki
       keterangan mengenai calon pemodal yang akan melaksanakan PMTHMETD. Seluruh saham
       baru Perseroan akan ditawarkan kepada semua pemegang saham dan masyarakat.

  3.   Penerbitan Saham Baru

       Sehubungan dengan PMTHMETD dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud
       untuk menerbitkan sebanyak-banyaknya sejumlah 4.445.899.735 saham seri B dengan nilai
       nominal Rp50,- atau sebanyak-banyaknya 10% dari seluruh saham yang telah disetor penuh
       dalam Perseroan.

       Dalam pelaksanaan PMTHMETD yang dilakukan dalam rangka selain perbaikan posisi
       keuangan, Perseroan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-
       undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No.14 Tahun 2019.
                                               2
Page 3
   Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat
   Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Lampiran Surat Keputusan
   Direksi PT. Bursa Efek Indonesia tanggal 21 Desember 2021 No. Kep-00101/BEI/12-2021)
   (“Peraturan BEI No. I-A”) penentuan harga pelaksanaan saham PMTHMETD sekurang-
   kurangnya 90% dari rata-rata harga penutupan 25 Hari Bursa sebelum tanggal permohonan
   Pencatatan.

4. Periode Pelaksanaan

   PMTHMETD akan dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal 21
   Juni 2024 dimana Perseroan menyelenggarakan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD
   tersebut, yaitu sampai dengan tanggal 21 Juni 2026. Perseroan akan melaksanakan
   PMTHMETD sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundangan yang berlaku,
   termasuk POJK No.14 Tahun 2019 dan Peraturan BEI No.I-A.

   Sesuai dengan Perubahan Peraturan No. I-A, Perseroan akan mengajukan Permohonan
   Pencatatan Saham Tambahan ke Bursa Efek Indonesia paling lambat 6 (enam) hari bursa
   sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan hasil PMTHMETD.

   Sesuai ketentuan POJK No.14 Tahun 2019, Perseroan akan melakukan keterbukaan informasi
   sebagai berikut:
   a. Paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
       memberitahukan kepada OJK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai waktu
       pelaksanaan PMTHMETD tersebut.
   b. Paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan PMTHMETD, Perseroan akan
       memberitahukan kepada OJK serta masyarakat mengenai hasil pelaksanaan
       PMTHMETD, yang meliputi informasi antara lain pihak yang melakukan penyetoran,
       jumlah dan harga saham yang diterbitkan.

5. Rencana Penggunaan Dana

   Seluruh dana yang diperoleh dalam rangka PMTHMETD setelah dikurangi dengan biaya-biaya
   terkait PMTHMETD akan digunakan seluruhnya untuk memperkuat struktur permodalan
   Perseroan dalam rangka mendukung target untuk meningkatkan kredit serta melanjutkan
   pengembangan digital roadmap Perseroan, terutama pada layanan perbankan digital
   MotionBank milik Perseroan.

   Penggunaan dana dapat berubah dan disesuaikan dengan kebutuhan dana Perseroan pada
   saat pelaksanaan PMTHMETD, dengan cara Direksi akan mengusulkan kepada Dewan
   Komisaris, untuk mendapatkan persetujuan Dewan Komisaris.

   Jangka waktu pelaksanaan adalah maksimum 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal
   persetujuan RUPSLB yang menyetujui PMTHMETD yaitu sampai dengan tanggal 21 Juni
   2026.

6. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Setelah Pelaksanaan PMTHMETD

   Tabel di bawah ini menunjukkan struktur permodalan Perseroan sebelum dan setelah
   dilakukannya PMTHMETD berdasarkan Akta No.22 tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat
   dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran
   dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
   Indonesia dengan surat nomor AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11 Januari 2024.

                                                Sebelum Peningkatan Modal
                                                       Ditempatkan                   Proforma Setelah Peningkatan Modal
                   Keterangan
                                                     dan Disetor Penuh                  Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                           Jumlah Saham        Nilai Nominal (Rp)    Jumlah Saham      Nilai Nominal (Rp)
     Modal Dasar                             97.132.520.965      6.000.000.000.000    97.132.520.965    6.000.000.000.000
     Modal ditempatkan dan disetor penuh    44.458.997.354      3.325.597.414.100    48.904.897.089     3.547.892.400.850

     Sisa saham dalam portepel              52.673.523.611      2.674.402.585.900    48.227.623.876     2.452.107.599.150



                                                   3
Page 4
   Tabel di bawah ini menunjukkan komposisi dan struktur permodalan Perseroan sebelum dan
   setelah dilaksanakannya PMTHMETD dengan asumsi PMTHMETD dilaksanakan seluruhnya
   yaitu sejumlah 4.445.899.735 saham dengan nilai nominal Rp50,- per saham. Data komposisi
   dan struktur permodalan sebelum peningkatan Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   Perseroan pada tabel di bawah ini berdasarkan dan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang
   Efek yang berakhir pada 30 April 2024.

                                     Sebelum Peningkatan Modal Ditempatkan dan             Proforma Setelah Peningkatan Modal
                Keterangan                        Disetor Penuh )                            Ditempatkan dan Disetor Penuh
                                     Jumlah Saham           Nilai Nominal        %      Jumlah Saham       Nilai Nominal         %
     Modal Dasar                     97.132.520.965       6.000.000.000.000             97.132.520.965   6.000.000.000.000
     Saham Seri A (Rp100.-/lembar)   22.867.479.035       2.286.747.903.500             22.867.479.035   2.286.747.903.500
     Saham Seri B (Rp50,-/lembar)    74.265.041.930       3.713.252.096.500             74.265.041.930   3.713.252.096.500
     Modal Ditempatkan dan Disetor
     Saham Seri A
     PT MNC Kapital Indonesia Tbk     9.309.678.241        930.967.824.100      20,94    9.309.678.241    930.967.824.100        19,04
     Winfly Ltd                       4.708.704.800        470.870.480.000      10,59    4.708.704.800    470.870.480.000         9,63
     Masyarakat (di bawah 5%)         8.034.567.887        803.456.788.700      18,07    8.034.567.887    803.456.788.700        16,43
     Saham Seri B
     PT MNC Kapital Indonesia Tbk     8.371.266.466        418.563.323.300      18,83    8.371.266.466    418.563.323.300        17,12
     PT MNC Land Tbk                  7.480.100.000        374.005.000.000      16,82    7.480.100.000    374.005.000.000        15,30
     PT Global Mediacom Tbk           3.213.433.333        160.671.666.650       7,23    3.213.433.333    160.671.666.650         6,57
     Masyarakat (di bawah 5%)         3.341.246.627        167.062.331.350       7,52    3.341.246.627    167.062.331.350         6,83
     PMTHMETD                                     -                      -          -    4.445.899.735    222.294.986.750         9.09
     Jumlah modal ditempatkan dan
     disetor penuh                   44.458.997.354       3.325.597.414.100    100,00   48,904,897,089   3.547.892.400.850   100,00
     Saham Seri A                    22.052.950.928       2.205.295.092.800     49,60   22.052.950.928   2.205.295.092.800    45,09
     Saham Seri B                    22.406.046.426       1.120.302.321.300     50,40   26,851,946,161   1.342.597.308.050    54,91



7. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan

                                                                                                         (dalam jutaan Rupiah)

                                                                              Dalam Jutaan Rupiah
                      Keterangan                             31 Desember 2023                    31 Desember 2022
                                                                 (Audited)                           (Audited)
     LAPORAN POSISI KEUANGAN
     Jumlah Aset                                                              18.147.378                     16.862.363
     Jumlah Liabilitas                                                        14.559.944                     14.150.029
     Jumlah Ekuitas                                                            3.578.434                      2.712.334
     Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                            18.147.378                     16.862.363

8. Analisa Mengenai Pengaruh Penambahan Modal Terhadap Kondisi Keuangan dan
   Pemegang Saham Perseroan

   Proforma konsolidasi keuangan sebelum dan sesudah pelaksanaan PMTHMETD dibuat
   berdasarkan beberapa asumsi sebagai berikut:
   a. Jumlah saham baru Perseroan yang diterbitkan sebanyak-banyaknya 4.445.899.735
        saham seri B.
   b. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan sebelum pelaksanaan
       PMTHMETD adalah sebesar 44.458.997.354 saham yang terdiri dari 22.052.950.928
       saham seri A dan 22.406.046.426 saham seri B.
   c. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh Perseroan setelah pelaksanaan
       PMTHMETD meningkat menjadi sebanyak 48.904.897.089 saham, yang terdiri dari
       22.052.950.928 saham seri A dan 26.851.946.161 saham seri B.
   d. Rencana Penambahan Modal Dengan HMETD dan PMTHMETD Perseroan ini diharapkan
       dapat memperkuat struktur permodalan Perseroan, sehingga dapat menambah
       kemampuan Perseroan untuk meningkatkan kegiatan usaha, kinerja Perseroan dan daya
       saing dalam industri yang sama terutama di-era digital saat ini. Dengan meningkatnya
       kinerja dan daya saing Perseroan, diharapkan pula dapat meningkatkan imbal hasil nilai
       investasi bagi seluruh pemegang saham Perseroan.




                                                      4
Page 5
   9. Risiko atau Dampak PMTHMETD

      Dengan adanya sejumlah saham baru yang diterbitkan dalam rangka PMTHMETD, bagi
      pemegang saham perseroan akan mengalami penurunan (dilusi) kepemilikan saham secara
      proporsional sesuai dengan jumlah saham baru yang diterbitkan yaitu sebanyak-banyaknya
      9,09%. Dilusi yang akan dialami pemegang saham saat ini relatif kecil.

III. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

  Perseroan didirikan berdasarkan akta No.49 tanggal 31 Juli 1989 yang dibuat dihadapan Sri
  Rahayu, Notaris di Jakarta. Akta pendirian Perseroan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
  Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No. C2.7223.HT.01.01-Th’89 tanggal 9 Agustus
  1989 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.75, Tambahan No.1917 tanggal
  19 September 1989.

  Anggaran dasar Perseroan mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No.22
  tanggal 10 Januari 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Aulia Taufani, S.H., yang penerimaan
  pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat oleh Menteri Hukum dan
  Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat nomor AHU-AH.01.03-0008421 tanggal 11
  Januari 2024.

  Perseroan telah memiliki Nomor Induk Berusaha Berbasis Risiko No. 9120505892397 tertanggal
  29 Agustus 2019 dan Izin Usaha tertanggal 4 Januari 1990.

  Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada saat ini adalah:

  Dewan Komisaris
  Presiden Komisaris (Independen)     : Ponky Nayarana Pudijanto
  Komisaris                           : Peter Fajar
  Komisaris Independen                : Frederikus P. Weoseke

  Direksi
  Presiden Direktur                   : Rita Montagna Siahaan
  Wakil Presiden Direktur             : Denny Setiawan Hanubrata
  Direktur                            : Hermawan


IV. RUPSLB PERSEROAN

  Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, penerbitan PMTHMETD
  sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini akan dimintakan persetujuan dari
  Pemegang Saham Perseroan dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari
  Jumat tanggal 21 Juni 2024 pukul 09.30 – selesai, bertempat di iNews Tower Lantai 3, Jl. Kebon
  Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340 dengan agenda sebagai berikut:

      Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa
      Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sebesar 10% dari modal disetor
      Perseroan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
      dibidang pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019
      tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang
      Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
      Dahulu.

  Ketentuan kuorum sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8A ayat 2 dan 3 POJK No.14 Tahun 2019
  adalah:
  1. RUPSLB adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila dihadiri
      oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah
      yang dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
      pihak terafiliasi dengan Peseroan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
      saham utama, atau Pengendali.


                                                5
Page 6
  2. Keputusan RUPSLB adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
     jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
     independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
     Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
     Pengendali.
  3. Dalam hal kuorum tidak tercapai, RUPS kedua dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih
     dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang
     dimiliki pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak
     terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang
     saham utama, atau Pengendali.
  4. Keputusan RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari
     jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham
     independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
     Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
     Pengendali yang hadir dalam RUPS.
  5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua tidak tercapai, RUPS ketiga dapat
     dilangsungkan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
     dihadiri oleh pemegang saham independen dan pemegang saham yang bukan merupakan
     pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
     pemegang saham utama, atau Pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam
     kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) atas permohonan
     Perusahaan Terbuka.
  6. Keputusan RUPS ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen dan
     pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan Terbuka,
     anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau Pengendali yang
     mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang saham
     independen dan pemegang saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perusahaan
     Terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, pemegang saham utama, atau
     Pengendali yang hadir dalam RUPS.

  Penyelenggaraan RUPSLB akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam
  POJK mengenai Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
  Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan.

  Pengumuman dan panggilan RUPSLB masing-masing diumumkan pada situs web Perseroan, situs
  web BEI dan situs web eASY.KSEI pada tanggal 15 Mei 2024 dan 30 Mei 2024.

V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN

  Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, oleh
  karenanya Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan bertanggungjawab atas kebenaran informasi
  material yang disampaikan dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini
  adalah wajar dan benar serta tidak ada informasi material lainnya yang belum diungkapkan
  sehingga dapat menyebabkan adanya informasi yang disampaikan menjadi tidak benar atau
  menyesatkan.

VI. INFORMASI TAMBAHAN

  Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan PMTHMETD, pemegang saham Perseroan
  dapat menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
  Perseroan pada alamat tersebut di bawah ini:

                               PT Bank MNC Internasional Tbk
                                  MNC Bank Tower Lantai 8
                        Jalan Kebon Sirih No. 21-27, Jakarta Pusat 10340
                                   Telepon: (021) 2980-5555
                                Website: www.mncbank.co.id
                            Email: corporate.legal@mncbank.co.id



                                               6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.78 MB
Published15 May 2024
Pages6
Characters22,948
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MNC INTERNASIONAL TBK p.1 ×11
linked org MNC Kapital Indonesia Tbk p.4 ×5
linked org MNC Land Tbk p.4 ×2
linked org Global Mediacom Tbk p.4 ×2
linked person Ponky Nayarana Pudijanto p.5
linked person Peter Fajar p.5
linked person Frederikus P. Weoseke p.5
linked person Rita Montagna Siahaan p.5
linked person Denny Setiawan Hanubrata p.5
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×5
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org Winfly Ltd p.4
possible person Sri Rahayu · Notaris p.5
possible org Negara Republik Indonesia p.5
unresolved person Aulia Taufani p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.5
unresolved org Menteri p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result