Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT LIMA DUA LIMA TIGA TBK
PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham
Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disebut “Rapat”), pada hari Senin, 22 Juni 2026, pukul 15.00 WIB sampai dengan selesai,
bertempat di Lucy in the Sky – SPARK, Jl. Gerbang Pemuda No.3 1, Gelora, Jakarta 10270.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK No. 15/2020”), pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat
adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada
penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia tanggal 26 Mei 2026.
Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif:
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat 11 huruf (a) butir i Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 52 ayat (1)
POJK No.15/2020, pemanggilan Rapat akan diumumkan dalam situs web Bursa Efek Indonesia yakni
www.idx.co.id, eASY.KSEI melalui htpps://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan https://lucy-
group.com pada tanggal 29 Mei 2026.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No.16/2020”),
pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat dapat menghadiri atau memberikan kuasa secara
elektronik (e-Proxy) menggunakan eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ sebagai sarana
penyelenggaraan e-RUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Fasilitas e-Proxy
tersedia bagi pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai
1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu tanggal 19 Juni 2026.
Merujuk pada ketentuan Pasal 21 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 16 POJK No.15/2020, 1
(satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara dapat mengusulkan mata acara Rapat secara tertulis kepada Direksi paling
lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat yaitu pada tanggal 15 Juni 2026, dengan menyertakan
alasan dan bahan usulan mata acara rapat sebagaimana dimaksud dan sepanjang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 12 Mei 2026
PT Lima Dua Lima Tiga Tbk
Direksi
Lot 14, Fairgrounds Building – Sudirman Central Business District, Jl. Jend. Sudirman Kav 52 – 53 – Jakarta 12190
www.lucyintheskyjakarta.com
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Fasilitas
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.333
291 ms
12 Sep 2026 19:32
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-22',
'meeting_type': 'AGM'}