Skip to content
Back to announcement

20260512_MCOL_Perubahan Pengurus_32090474_lamp2.pdf

Board change Needs review MCOL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                    R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
                            NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
                                Masterindo Building, lantai 1, Unit B
    Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
                             Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com


                                         SURAT KETERANGAN
                                       Nomor : 37/SK/NOT-DS/V/2026


    Yang bertandatangan di bawah ini, Raden Mas DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn., Notaris di
    Jakarta, dengan ini menerangkan:

    Bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang diselenggarakan pada hari Senin,
    tanggal 11 Mei 2026 bertempat di Gedung Office 8 Lantai 28, Jalan Senopati Raya Nomor 8B SCBD
    Lot 28 Kaveling 52-53, Jakarta Selatan 12190, dari perseroan terbatas:

                                  PT PRIMA ANDALAN MANDIRI Tbk
                                            (“Perseroan”)

    berkedudukan di Jakarta Selatan, yang mana Berita Acara atas Rapat tersebut dibuat oleh saya,
    Notaris, pada tanggal 11 Mei 2026 Nomor 06 (“Akta”).

    Bahwa Rapat memutuskan sebagai berikut :

    MATA ACARA PERTAMA

    1.   Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan Tahun 2025 termasuk di dalamnya Laporan
         Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku yang
         berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
    2.   Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku yang
         berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi,
         Rianto, dan Rekan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified) sebagaimana dinyatakan
         dalam laporan nomor 00236/2.1457/AU.1/02/1122-3/1/III/2026;
    3.   Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Direksi dan Dewan
         Komisaris perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun
         Buku 2025, sepanjang tindakan tersebut tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan tidak
         bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

    MATA ACARA KEDUA:

    Menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian yang dapat di Atribusikan kepada pemilik entitas induk
    untuk Tahun Buku 2025 sebesar 66.686.414 US Dollar sebagai berikut:
    a. Sebesar 57.949.739 US Dollar dibagikan sebagai dividen tunai, termasuk di dalamnya dividen interim
         sebesar 17.022.430 US Dollar yang telah dibayarkan pada tanggal 15 Desember 2025, sehingga sisanya
         sebesar 40.927.309 US Dollar akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan porsi
         kepemilikkannya masing-masing. Berdasarkan kurs tengah BI hari ini yaitu 17.375 Rupiah per 1 US
         Dollar, maka dividen tunai yang akan dibagikan sebesar 200 Rupiah per lembar saham.
    b. Sebesar 0,5% yaitu 333.432 US Dollar disisihkan sebagai dana cadangan.
    c. Sisanya sebesar 8.403.243 US Dollar dibukukan sebagai saldo laba ditahan.
Page 2
                    R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
                            NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
                                Masterindo Building, lantai 1, Unit B
    Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
                             Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com


    d.   Direksi diberikan kuasa dan wewenang untuk :
         i. Menentukan tata cara dan waktu pembagian dividen final tersebut sesuai dengan ketentuan yang
              berlaku.
         ii. Pemotongan pajak dividen sesuai peraturan pajak yang berlaku.
         iii. Hal-hal terkait teknis lain dengan tidak mengurangi ketentuan yang berlaku.

    MATA ACARA KETIGA:

    Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan, dengan
    memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit, untuk menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di
    Otoritas Jasa Keuangan yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas
    Anak untuk Tahun Buku yang sedang berjalan dan akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 dan
    menetapkan jumlah honorarium Akuntan Publik tersebut beserta persyaratan lainnya serta untuk
    menunjuk Akuntan Publik Pengganti apabila Akuntan Publik yang telah ditunjuk karena alasan
    apapun tidak dapat melakukan tugasnya.

    MATA ACARA KEEMPAT:

    Menyetujui melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium
    dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi serta honorarium Dewan Komisaris untuk tahun 2026
    dengan tetap memperhatikan saran dan pendapat yang diberikan oleh Komite Nominasi dan
    Remunerasi Perseroan.


    MATA ACARA KELIMA:

    1.   Menyetujui mengangkat kembali Bapak Handy Glivirgo sebagai Direktur Utama Perseroan, Ibu
         Erita Kasih Tjia dan Bapak Liu Chen Zhi sebagai Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya
         Rapat ini sampai dengan masa jabatan penutupan RUPS Tahunan tahun kelima berikutnya,
         dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
    2.   Meyetujui untuk mengangkat Bapak M. Robert Boro sebagai Direktur Perseroan terhitung sejak
         ditutupnya Rapat ini sampai dengan masa jabatan penutupan RUPS Tahunan tahun kelima
         berikutnya, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
    3.   Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak Eddy Sugianto sebagai Komisaris Utama
         Perseroan, Ibu Diah Diah Asriningpuri Sugianto sebagai Komisaris Perseroan dan Bapak
         Sendang Pangganjar sebagai Komisaris Independen Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat
         ini sampai dengan masa jabatan penutupan RUPS Tahunan tahun kelima berikutnya, dengan
         tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.
    4.   Sehubungan dengan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana disebutkan
         sebelumnya maka susunan Direksi dan Dewan Komisaris menjadi sebagai berikut :

         Direksi Perseroan
         Direktur Utama             : Handy Glivirgo
         Direktur                   : Erita Kasih Tjia
Page 3
                    R.M. DENDY SOEBANGIL,S.H.,M.Kn.
                            NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-00044.AH.02.02.TAHUN 2020 tanggal 03 November 2020
                                Masterindo Building, lantai 1, Unit B
    Jalan Terogong Raya nomor 100B, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12430
                             Email: notarisppatdendysubangil@gmail.com


         Direktur                  : Liu Chen Zhi
         Direktur                  : M. Robert Boro

         Dewan Komisaris Perseroan
         Komisaris Utama          : Eddy Sugianto
         Komisaris                : Diah Asriningpuri Sugianto
         Komisaris Independen     : Sendang Pangganjar

    5.   Memberi Kuasa khusus kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menghadap
         Notaris untuk menyatakan kembali hasil keputusan Rapat tentang Pengangkatan anggota Dewan
         Komisaris dan Direksi Perseroan yang telah diputuskan dalam Rapat ini dalam Akta Notaris,
         memberitahukan dan mendaftarkan kepada Pihak yang berwenang serta melakukan tindakan
         yang diperlukan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dan membuat perubahan -
         perubahan dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk mendapatkan
         persetujuan tersebut.


    MATA ACARA KEENAM:

         1. Menyetujui perubahan ketentuan pasal 18 angka 4 Anggaran Dasar Perseroan terkait menjadi
            sebagai berikut :
             a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
                mewakili Perseroan.
             b. Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, hal
                mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka 2 (dua) orang anggota Direksi
                lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Perseroan.
         2. Memberi Kuasa khusus kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menghadap
            Notaris untuk menyatakan kembali hasil keputusan Rapat tentang perubahan anggaran dasar
            Perseroan yang telah diputuskan dalam Rapat ini dalam Akta Notaris, memberitahukan dan
            mendaftarkan kepada Pihak yang berwenang serta melakukan tindakan yang diperlukan
            sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, dan membuat perubahan - perubahan
            dan/atau tambahan dalam bentuk apapun juga yang diperlukan untuk mendapatkan
            persetujuan tersebut
Page 4
                   R.M. DENDY SOEBANGILTS.H. TM.Kn.
                                     NOTARIS
SK. Menteri Hukum Dan HAM RI Nomor : AHU-OOO44.AIL.O2.O2.TAHUN 2O2O tanggal O3 November 2A2O
                                Masterindo Building, lantai 1, Unit B
    Jalan Terogong Raya nomor 1O08, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, t2434
                             Email: notarisppatdendysubangil@gmail. com


    Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

                                                           Jakarta, ll Mei2A26
                                                         Notaris di Jakarta Selatan

                                                          EBA,4,




                                                   R.M. DENDY SOEBANGIL, S.H., M.Kn.




                                                                                                    I

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published12 May 2026
Pages4
Characters9,837
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Jakarta Selatan, DKI Jakarta p.1 ×4
linked org PRIMA ANDALAN MANDIRI Tbk p.1 ×2
linked person Handy Glivirgo · Direktur Utama p.2 ×2
linked person Erita Kasih Tjia p.2 ×2
linked person Liu Chen Zhi · Direktur p.2 ×2
linked person M. Robert Boro · Direktur p.2 ×2
linked person Eddy Sugianto · Komisaris Utama p.2 ×2
linked person Sendang Pangganjar · Komisaris Independen p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved person R.M. DENDY SOEBANGIL p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum Dan HAM RI p.1 ×4
unresolved person Raden Mas DENDY SOEBANGIL p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.1
unresolved person Diah Diah Asriningpuri Sugianto · Komisaris p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.400 395 ms 12 Sep 2026 22:23

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': None,
 'changes': [{'change_type': 'IN',
              'effective_date': None,
              'name': 'M. Robert Boro',
              'position_after': 'DIRECTOR',
              'position_before': '',
              'position_raw': 'Direktur',
              'reason_text': 'ektur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya '
                             'Rapat ini sampai dengan masa jabatan penutupan '
                             'RUPS Tahunan tahun kelima berikutnya, dengan '
                             'tidak mengurangi hak RUPS untuk '
                             'memberhentikannya sewaktu-waktu. 2. Meyetujui '
                             'untuk mengangkat Bapak M. Robert Boro sebagai '
                             'Direktur Perseroan terhitung sejak ditutupnya '
                             'Rapat ini sampai dengan masa jabatan penutupan '
                             'RUPS Tahunan tahun kelima berikutnya, dengan '
                             'tidak mengurangi hak RUPS untuk '
                             'memberhentikannya sewaktu-waktu. 3. Menyetujui '
                             'unt'}],
 'event_date': None,
 'issuer_name': 'PT PRIMA ANDALAN MANDIRI Tbk',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'PROSE',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result