Back to announcement
20240515_PBID_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31638973_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed PBIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Panca Budi Idaman Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, telah diselenggarakan pada
hari Senin 13 Mei 2024 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang diselenggarakan
secara elektronik sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Perusahaan Terbuka Secara Elektronik,
(selanjutnya disebut “Rapat”) yaitu;
A. Hari/Tanggal : Senin 13 Mei 2024
Pukul : 14.04 WIB – 14.53 WIB
Tempat Rapat Fisik : The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place Lantai 8
Pacific Place meeting room 123 (PPM 123)
Jl. Jendral Sudirman Kav. 52 – 53 Jakarta, Indonesia
Mekanisme : Rapat secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI
Mata Acara Rapat:
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan, termasuk
Laporan Pertanggungjawaban Direksi dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
3. Penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
4. Penetapan besarnya gaji, honorarium dan bonus bagi anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan.
5. Persetujuan untuk melakukan Pemecahan nilai nominal saham ("Stock Split")
dengan mengubah ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar
Perseroan.
B. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat:
Komisaris : Makmur Darmo
Direktur Utama : Djonny Taslim
Direktur : Vicky Taslim
Direktur : Tan Hendra
Direktur : Lukman Hakim
C. Kehadiran Pemegang Saham:
Dalam Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dan/atau yang diwakili dalam Rapat, termasuk pemegang saham
yang hadir secara elektronik (e-proxy) melalui online eASY.KSEI sejumlah
1.601.738.010 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 85,43% dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat
Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat. dan dalam Rapat tidak ada
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat dan Hasil Pemungutan Suara
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemungutan suara.
Page 2
F. Hasil Pemungutan Suara
Hasil pemungutan suara yang di dalamnya termasuk suara eVoting dari sistem KSEI
sebagai berikut:
Mata Acara Setuju Tidak setuju Abstain
Mata Acara 1 1.601.553.610 saham 184.400 saham atau 0 saham atau
atau 99,99% 0,01% 0,00%
Mata Acara 2 1.601.553.410 saham 184.400 saham atau 200 saham atau
atau 99,99% 0,01% 0,00%
Mata Acara 3 1.601.553.410 saham 184.400 saham atau 200 saham atau
atau 99,99% 0,01% 0,00%
Mata Acara 4 1.601.552.910 saham 184.900 saham atau 200 saham atau
atau 99,99% 0,01% 0,00%
Mata Acara 5 1.601.396.010 saham 341.800 saham atau 200 saham atau
atau 99,98% 0,02% 0,00%
G. Keputusan Rapat
Hasil Keputusan Rapat pada pokoknya telah memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Mata Acara Pertama Rapat:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 (dua
ribu dua puluh tiga), termasuk Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga), yang telah diaudit oleh kantor Akuntan Publik
“Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan dan Rekan”, sebagaimana tercantum
dalam laporannya Nomor : 00202/2.1133/AU.l/04/1669-4/1/III/2024 tanggal 7 Maret 2024,
dengan pendapat “Wajar dalam semua hal yang material”, dengan demikian
membebaskan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan
segala tanggungan (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan pengawasan
yang Direksi dan Dewan Komisaris jalankan selama tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh
tiga), sepanjang tindakan-tindakan mereka tercantum dalam laporan keuangan Perseroan
tahun buku 2023 (dua ribu dua puluh tiga) dan tindakan tersebut bukan merupakan
tindakan pidana.
Mata Acara Kedua Rapat:
1. Menyetujui penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 yang dapat
diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk Perseroan, sebesar Rp 374.153.078.088,-
(tiga ratus tujuh puluh empat miliar seratus lima puluh tiga juta tujuh puluh delapan
ribu Rupiah), dipergunakan untuk :
a. sebesar Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) ditetapkan sebagai
dividen tunai atau sebesar Rp 160,00 (seratus enam puluh Rupiah) setiap
saham.
b. sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar Rupiah), ditetapkan sebagai
cadangan guna memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Perseroan
Terbatas.
c. sisanya ditetapkan sebagai saldo laba yang belum ditentukan penggunaannya.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku
2023 tersebut serta mengumumkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 3
Mata Acara Ketiga Rapat:
Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun
Buku 2024 (dua ribu dua puluh empat) dan memberikan kewenangan kepada Dewan
Komisaris untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik tersebut serta persyaratan
lain penunjukannnya, serta menunjuk Akuntan Publik Pengganti dalam hal Akuntan
Publik yang telah ditunjuk tersebut, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan
tugas audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 (dua ribu dua puluh
empat), dengan ketentuan bahwa dalam melakukan penunjukan Akuntan Publik
tersebut, Dewan Komisaris wajib memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit
Perseroan, serta memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam POJK No.
13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
Mata Acara Keempat Rapat:
1. Menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besarnya gaji dan tunjangan dan/atau penghasilan lain dari anggota
Direksi Perseroan tahun buku 2024.
2. Menyetujui honorarium dan tunjangan lain dari anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2024 adalah minimal sama dengan tahun buku 2023.
Mata Acara Kelima Rapat:
1. Menyetujui Pemecahan nilai nominal saham ("Stock Split") yaitu setiap 1 (satu) saham
lama dengan nilai nominal Rp. 100,00 (seratus Rupiah) setiap saham menjadi 4 (empat)
saham baru dengan nilai nominal baru sebesar Rp. 25,00 (dua puluh lima Rupiah) setiap
saham, dengan demikian :
• jumlah saham Perseroan yang telah dikeluarkan Perseroan yang semula sebesar
1.875.000.000 saham dengan nilai nominal Rp. 100,00 (seratus Rupiah) per saham
akan meningkat menjadi 7.500.000.000 saham dengan nilai nominal Rp. 25,00 (dua
puluh lima Rupiah) per saham.
• Jumlah saham pada Modal Dasar Perseroan dari 6.000.000.000 saham, masing-
masing saham bernilai nominal Rp100,00 (seratus Rupiah) menjadi 24.000.000.000
saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp 25,00 (dua puluh lima Rupiah).
Dengan dilakukannya pemecahan nilai nominal saham (stock split) tersebut, maka
mengubah Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan.
Untuk selanjutnya Pasal 4 ayat 1 dan 2 Anggaran Dasar Perseroan menjadi berbunyi
sebagai berikut:
MODAL
Pasal 4
1. Modal dasar Perseroan ini adalah sebesar Rp 600.000.000.000,- terbagi atas
24.000.000.000 saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp 25,00 (dua puluh
lima Rupiah).
2. Dari Modal Dasar tersebut, telah di tempatkan dan diambil bagian serta disetor
penuh sejumlah 7.500.000.000 saham, masing-masing dengan nilai nominal
Rp25,00 (dua puluh lima Rupiah) dengan jumlah nilai nominal seluruhnya sebesar
Rp 187.500.000.000,- .
2. Sehubungan dengan pemecahan nilai nominal saham (stock split) tersebut maka
memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk melakukan
segala tindakan yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemecahan nilai nominal
saham, termasuk mengatur tata cara dan jadwal pelaksanaan nilai nominal saham, dan
menyatakan dalam akta notaris mengenai perubahan Pasal 4 ayat 1 dan 2 anggaran
dasar Perseroan, dan menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk
Page 4
mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Pasal 4
ayat 1 dan ayat 2 Anggaran Dasar tersebut serta melakukan segala sesuatu yang
dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut.
H. Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023
Sesuai dengan keputusan Mata Acara kedua Rapat sebagaimana tersebut di atas,
dimana Rapat telah memutuskan untuk dilakukan pembayaran dividen tunai kepada
pemegang saham Perseroan sebesar Rp 300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar
Rupiah) ditetapkan sebagai dividen tunai atau sebesar Rp 160,00 (seratus enam puluh
Rupiah) setiap saham serta memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk
menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen Tahun Buku 2023 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dengan ini diberitahukan Jadwal dan Tata
Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2023 sebagai berikut:
Jadwal Pembagian Dividen Tunai:
NO KETERANGAN TANGGAL
Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen
(Cum Dividen)
1
• Pasar Reguler dan Negosiasi 21 Mei 2024
• Pasar Tunai 27 Mei 2024
Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen
(Ex Dividen)
2
• Pasar Reguler dan Negosiasi 22 Mei 2024
• Pasar Tunai 28 Mei 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak Dividen
3
(Recording Date) 27 Mei 2024
4 Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 6 Juni 2024
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai:
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada
tanggal 27 Mei 2024 dan/atau pemilik saham perseroan pada sub rekening efek di
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal
27 Mei 2024.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada
tanggal 6 Juni 2024 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada perusahaan
efek dan/atau bank kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek.
Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening
Pemegang Saham.
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai
tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib
pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP
Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak
orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang
Page 5
bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen
melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham
Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam
pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan
pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
No. PER25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD
yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE
sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen
tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20%.
Tangerang, 15 Mei 2024
PT Panca Budi Idaman Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 13 May 2024 · 14:04–14:53 |
| Present | 1,601,738,010 (85.43%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
1,601,553,610
99.99%
Against
184,400
0.01%
Abstain
0
0.00%
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Palilingan dan Rekan
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
547 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00',
'pct_against': '0.01',
'pct_for': '99.99',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Mata Acara 1',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '184400',
'votes_for': '1601553610'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-13',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '85.43',
'record_date': '2024-05-07',
'shares_present': '1601738010',
'time_end': '14:53:00',
'time_start': '14:04:00'}