Skip to content
Back to announcement

20240514_ENVY_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31638533_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review ENVY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                         PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
                     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN KEDUA
                  DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA KEDUA

Direksi PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini
memberitahukan kepada Para Pemegang Saham Perseroan, telah diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 13
Mei 2024 Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Kedua (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Kedua (“RUPSLB”), selanjutnya keduanya disebut “Rapat”, bertempat di Satrio Space, lantai 16, Satrio
Tower, Jl. Prof. DR. Satrio Blok C4 Kav. 1-4, Jakarta Selatan 12950. dengan ringkasan sebagai berikut:

A.   Mata Acara Rapat:

     RUPST adalah sebagai berikut:
     1. Menyetujui pemberian dispensasi mengenai keterlambatan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
        Saham (RUPS) Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020,
        31 Desember 2021, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023.
     2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 31 Desember 2020, 31
        Desember 2021, 31 Desember 2022 dan 31 Desember 2023 serta memberikan pembebasan dan
        pelunasan sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
        selama tahun buku tersebut atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukannya
        sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam pembukuan Perseroan dan sesuai dengan
        UUPT, Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundangan-undangan lainnya yang berlaku di
        Indonesia.
     3. Menyetujui untuk meratifikasi tindakan-tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sehubungan
        dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas laporan keuangan Perseroan
        untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, 31 Desember
        2022 dan 31 Desember 2023.
     4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
        buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
     5. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2024 kepada anggota Direksi dan
        Dewan Komisaris Perseroan.

     RUPSLB adalah sebagai berikut:
     1. Penyesuaian Pasal 1 Anggaran Dasar Perseroan
     2. Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan guna disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan
        Usaha Indonesia (KBLI) 2020.
     3. Persetujuan penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor:
        15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
        Terbuka.
     4. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan;
     5. Persetujuan atas Penambahan Modal Dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("PMHMETD”)
        sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang
        Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
        Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 Tentang
        Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 Tentang Penambahan
        Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("POJK 32/2015”)
        (“Penawaran Umum Terbatas I atau PUT I”) dan sekaligus mengubah Pasal 4 Anggaran Dasar
        Perseroan berkaitan dengan pelaksanaan PUT I ini dan pemberian wewenang kepada Direksi Perseroan
        untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan agenda rapat tersebut.
Page 2
     6. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan dalam suatu
        akta notaris tersendiri mengenai realisasi atas penerbitan saham baru dalam rangka PMHMETD dan
        melakukan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan.
     7. Persetujuan atas pengambilalihan saham sehubungan rencana Perseroan melakukan ekspansi usaha
        secara non-organik

B.   Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir pada saat Rapat:

     Dewan Komisaris:
     1. Komisaris Independen     : Bapak Muliandy Nasution

     Direksi:
     1. Direktur Utama           : Bapak Dato’ Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi
     2. Direktur                 : Bapak Dedet Yandrinal
     3. Direktur                 : Ibu Ni Wayan Sukawidiani Resi

C.   Mengenai kuorum untuk sahnya penyelenggaraan Rapat

     RUPST, yaitu:
     Sesuai dengan Pasal 21 ayat (2) angka (1) huruf (b) Anggaran Dasar Perseroan, yang mensyaratkan
     kehadiran pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh
     saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

     RUPSLB, yaitu:
     - Untuk mata acara Pertama, Kedua dan Ketiga, berlaku ketentuan Pasal 21 ayat (3) huruf (c)
     Anggaran Dasar Perseroan, yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham yang mewakili paling
     sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikel
     uarkan Perseroan.
     - Untuk mata acara Empat, Lima, Enam dan Tujuh, berlaku ketentuan Pasal 21 ayat (2) angka (1)      hur
     uf (b) Anggaran Dasar Perseroan, yang mensyaratkan kehadiran pemegang saham yang                  mew
     akili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara        yang
     sah yang telah dikeluarkan Perseroan.

D.   Kehadiran pemegang saham

     Rapat tersebut telah dihadiri oleh pemegang saham dan / atau kuasa pemegang saham yang sah:
     -Untuk RUPST sebanyak 190.469.678 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 10,58%
     dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
     -Untuk RUPSLB sebanyak 186.869.678 saham yang memiliki suara yang sah atau setara dengan 10,38%
     dari seluruh jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.

E.   Rapat tidak dapat dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum yang disyaratkan.

     Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) angka (1) huruf (d) Jo. Ayat (2) angka (2) huruf (e)
     pada Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal,
     Perseroan akan menyelenggarakan rapat ketiga.

     -Informasi lebih lanjut mengenai penyelenggaraan rapat ketiga akan diumumkan kemudian.


                                         Jakarta, 15 Mei 2024
                               PT ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA Tbk
                                                Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published15 May 2024
Pages2
Characters6,642
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held13 May 2024 · –
Present190,469,678 (10.58%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ENVY TECHNOLOGIES INDONESIA Tbk p.1 ×5
possible person Prof. DR. Satrio p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person Ni Wayan Sukawidiani Resi C. p.2 ×2
unresolved person Muliandy Nasution p.2
unresolved person Dato’ Sri Mohd Sopiyan bin Mohd Rashdi p.2
unresolved person Dedet Yandrinal p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser Partial confidence 0.556 949 ms 12 Sep 2026 23:03

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-05-13',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '10.58',
 'shares_present': '190469678',
 'shares_total_voting': '186869678'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result