Back to announcement
20240514_HILL_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31638543_lamp1.pdf
Other Text extracted HILLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
PT HILLCON TBK (“Perseroan”)
Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Hillcon Tbk
(“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 8 Mei 2024 yang salah satu mata acaranya adalah
mengenai pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 yaitu sebesar Rp 103.190.500.000,- (Seratus tiga
miliar seratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setara dengan -Rp.35,- (Tiga Puluh Lima Rupiah)
per lembar saham, maka bersama dengan ini diberitahukan kepada seluruh pemegang saham Perseroan
bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen tunai Perseroan adalah sebagai berikut:
Cum Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi 20 Mei 2024
Ex Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi 21 Mei 2024
Cum Dividen Pasar Tunai 22 Mei 2024
Ex Dividen Pasar Tunai 27 Mei 2024
Recording Date yang Berhak atas Dividen 22 Mei 2024
Pembayaran Dividen 11 Juni 2024
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Dividen Final Tunai Tahun Buku 2023 akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 22 Mei 2024
dan/atau pemegang saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 20 Mei 2024.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen
final tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahaan Efek
dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 11 Juni 2024. Bukti pembayaran dividen final tunai akan
disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya
tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen final tunai akan ditransfer ke
rekening Pemegang Saham pada tanggal yang sama.
Page 2
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang
bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang
bersangkutan.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib
pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek
dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya
pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
persyaratan Peraturan Direktur Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda, dengan menyerahkan DGT kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 29
Mei 2024, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26
sebesar 20%.
Jakarta, 14 Mei 2024
PT Hillcon Tbk.
Direksi
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.