Skip to content
Back to announcement

20240514_HILL_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31638543_lamp1.pdf

Other Text extracted HILL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                            PEMBERITAHUAN KEPADA PEMEGANG SAHAM
                  JADWAL DAN TATA CARA PEMBAGIAN DIVIDEN TUNAI TAHUN BUKU 2023
                                    PT HILLCON TBK (“Perseroan”)

 Dalam rangka melaksanakan Hasil Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Hillcon Tbk
 (“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada tanggal 8 Mei 2024 yang salah satu mata acaranya adalah
 mengenai pembagian dividen tunai untuk tahun buku 2023 yaitu sebesar Rp 103.190.500.000,- (Seratus tiga
 miliar seratus sembilan puluh juta lima ratus ribu rupiah) atau setara dengan -Rp.35,- (Tiga Puluh Lima Rupiah)
 per lembar saham, maka bersama dengan ini diberitahukan kepada seluruh pemegang saham Perseroan
 bahwa jadwal dan tata cara pelaksanaan pembayaran dividen tunai Perseroan adalah sebagai berikut:


  Cum Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi                                          20 Mei 2024

  Ex Dividen Pasar Reguler dan Negosiasi                                           21 Mei 2024

  Cum Dividen Pasar Tunai                                                          22 Mei 2024

  Ex Dividen Pasar Tunai                                                           27 Mei 2024

  Recording Date yang Berhak atas Dividen                                          22 Mei 2024

  Pembayaran Dividen                                                              11 Juni 2024



Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
    1. Dividen Final Tunai Tahun Buku 2023 akan dibagikan kepada pemegang saham yang namanya tercatat
        dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 22 Mei 2024
        dan/atau pemegang saham perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
        (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 20 Mei 2024.

   2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen
      final tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan ke dalam rekening perusahaan Efek
      dan/atau Bank Kustodian pada tanggal 11 Juni 2024. Bukti pembayaran dividen final tunai akan
      disampaikan oleh KSEI kepada Pemegang Saham melalui Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian
      dimana Pemegang Saham membuka rekeningnya. Sedangkan bagi Pemegang Saham yang sahamnya
      tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen final tunai akan ditransfer ke
      rekening Pemegang Saham pada tanggal yang sama.
Page 2
3. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan
   yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang
   bersangkutan serta dipotong dari jumlah dividen tunai yang menjadi hak Pemegang Saham yang
   bersangkutan.

4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan
   dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP
   Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang
   dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib
   pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen
   tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
   memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang
   bersangkutan akan dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
   yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan
   ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
   Kemudahan Berusaha.

5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek
   dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya
   pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen
   termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-
   undangan perpajakan yang berlaku.

6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri (“WPLN”) yang pemotongan pajaknya
   akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi
   persyaratan Peraturan Direktur Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan
   Penghindaran Pajak Berganda, dengan menyerahkan DGT kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 29
   Mei 2024, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh pasal 26
   sebesar 20%.

                                           Jakarta, 14 Mei 2024
                                              PT Hillcon Tbk.
                                                  Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published14 May 2024
Pages2
Characters4,900
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org HILLCON TBK p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result