Back to announcement
20240514_MASB_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31638775_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review MASBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.935
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 399/SI.Not/V/2024. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa : PT BANK MULTIARTA SENTOSA Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Rabu, 08 Mei 2024. Tempat : Hotel Kimaya Slipi Jalan Letnan Jenderal Siswondo Parman Kaveling 59, Jakarta Barat Pukul 1 10.23 — 11.14 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 2. Penetapan Penggunaan Laba dan/atau Rugi Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. 3. Penetapan dan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2024. 4. Penetapan besarnya gaji dan/atau Honorarium, tunjangan, dan/atau bonus bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan. 5. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 08 Mei 2024, dengan nomor 35. Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan : Direksi Direktur Utama : Tuan HO DANNY HARTONO Direktur : Tuan BUDI AFANDI WINOTO: Direktur : Nyonya FELY RETNOWATI, Direktur : Tuan RAHMAT BAGAS SANTOSO: Direktur Kepatuhan : Tuan IWAN YUDA PRAMUDHI, Dewan Komisaris Komisaris Utama : Tuan HENDRIK TANOJO, Komisaris : Nyonya JUWITA EKAWATI WINOTO, Komisaris Independen : Nyonya NANCY HERAWATI, Komisaris Independen : Tuan TOMMY MUKDANI, Pemimpin Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan HENDRIK TANOJ O, selaku Komisaris Utama Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : IR
Page 2 OCR 0.934
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainui Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 1.059.102.100 saham atau 75,54Y4 dari 1.402.010.763 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat. -Mata acara pertama sampai kelima: tidak ada pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : - Mata Acara Pertama sampai Mata Acara Kelima : -Jumlah suara blanko/abstain — : - suara. -Jumlah suara tidak setuju : 200 suara. -Jumlah suara setuju : 1.059.101.900 suara. -Sehingga total suara setuju : 1.059.101.900 suara, atau sebesar 99,99Yx, atau lebih dari 1/2 bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama : a. Menyetujui Laporan Tahunan, Laporan Tata Kelola Perusahaan dan Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno Palilingan & Rekan (anggota dari PKF International Ltd) sebagaimana tercantum dalam laporan No. 00491/2.1133/AU.1/07/1244-1/1/111/2024 tertanggal 26 Maret 2024 dengan opini bahwa Laporan Keuangan disajikan secara wajar, dan b. Memberikan Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab sepenuhnya (volledige acguit et decharge) kepada Direksi atas tindakan pengurusan perseroan dan pelaksanaan pengawasan yang telah dijalankan Dewan Komisaris selama Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk Tahun Buku 2023 dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Kedua : Menyetujui Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2023 yang berjumlah Rp243.856.768.977,00 (dua ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) diperuntukkan sebagai berikut: a. Tidak adanya pembagian dividen untuk tahun buku 2023: b. Sebesar Rp2.000,000.000,00 (dua miliar rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan wajib untuk memenuhi ketentuan Pasal 70 Undang-undang Perseroan Terbatas, dan Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga total dana cadangan wajib akan menjadi sebesar Rp22.000.000.000,00 (dua puluh dua miliar rupiah),
Page 3 OCR 0.947
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com c. Sisa Laba Bersih tahun buku 2023 yang tidak ditentukan penggunaannya, yaitu sejumlah Rp241.856.768.977,00 (dua ratus empat puluh satu miliar delapan ratus lima puluh enam juta tujuh ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dibukukan sebagai “laba ditahan” Perseroan untuk penguatan modal Perseroan guna menjunjang pertumbuhan kedepan. Keputusan Mata Acara Ketiga : - Menyetujui dan memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan dan menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik dalam rangka audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 berdasarkan rekomendasi Komite Audit untuk persyaratannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik, serta memberi kuasa kepada Direksi untuk menetapkan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik tersebut termasuk untuk melakukan segala sesuatunya berkenaan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Keempat : Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji dan/atau honorarium, tunjangan dan/atau bonus termasuk tapi tidak terbatas antara lain gratifikasi, hadiah, manfaat, asuransi serta tunjangan dalam bentuk apapun lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi Perseroanan. Keputusan Mata Acara Kelima : a. Menyetujui dan menerima pengunduran diri: i. Nyonya Haryati Lawidjaja sebagai Direktur Perseroan, efektif terhitung sejak tanggal 03 April 2024: dan ii. Tuan Iwan Yuda Pramudhi sebagai Direktur Perseroan, efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat ini: Perseroan mengucapkan terima kasih atas sumbangan tenaga dan pikiran yang diberikannya kepada Perseroan selama menjabat sebagai Direktur Perseroan. b. Menyetujui untuk mengangkat Tuan Budi Setiawan selaku Direktur Perseroan yang membawahkan fungsi Kepatuhan, efcktif terhitung sejak tanggal dikeluarkannya persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan. Pengangkatan tersebut menjadi batal apabila yang bersangkutan tidak mendapat persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan. Sebelum Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan kepada Tuan Budi Setiawan selaku Direktur Perseroan yang membawahkan fungsi Kepatuhan, maka Tuan Rahmat Bagas Santoso ditunjuk sebagai Direktur Perseroan yang membawahkan fungsi Kepatuhan, efektif terhitung sejak tanggal 08 Mei 2024 sampai dengan Direktur Perseroan yang membawahkan fungsi Kepatuhan mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika Tuan Budi Setiawan tidak mendapat persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan, maka pengangkatan tersebut menjadi batal dan untuk itu tidak diperlukan keputusan dari Rapat Umum 3 Oi
Page 4 OCR 0.907
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax.: 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com Pemegang Saham Perseroan, dan Tuan Rahmat Bagas Santoso tetap ditunjuk sebagai Direktur Perseroan yang membawahkan fungsi Kepatuhan. Dengan demikian, susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan akan menjadi sebagai berikut : Dewan Komisaris: - Komisaris Utama : Tuan HENDRIK TANOJO - Komisaris : Nyonya JUWITA EKAWATI WINOTO - Komisaris Independen : Nyonya NANCY HERAWATI - Komisaris Independen : Tuan TOMMY MUKDANI Direksi - Direktur Utama : Tuan HO DANNY HARTONO - Direktur : Tuan BUDI AFANDI WINOTO - Direktur : Nyonya FELY RETNOWATI - Direktur : Tuan RAHMAT BAGAS SANTOSO - Direktur : Tuan BUDI SETIAWAN ") :) « Masa Jabatan Tuan Budi Setiawan selaku Direktur Perseroan berlaku efektif terhitung sejak tanggal dikeluarkannya persetujuan atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper) dari Otoritas Jasa Keuangan. » Masa Jabatan Tuan Budi Setiawan akan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota Direksi yang lainnya. c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 08 Mei 2024 aris di Kota Administrasi Jakarta Barat
Names mentioned 22 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×4
unresolved
person
MHum
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×3
unresolved
person
TOMMY MUKDANI
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
person
HENDRIK TANOJ O
· Komisaris Utama
p.1
unresolved
person
K.H. Zainui Arifin
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Paul Hadiwinata
p.2
unresolved
org
Retno Palilingan & Rekan
p.2
unresolved
org
PKF International Ltd
p.2
unresolved
person
Haryati Lawidjaja
· Direktur
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.444
146 ms
13 Sep 2026 16:31
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'HENDRIK TANOJ O',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-05-08',
'meeting_type': 'AGM',
'venue': 'Hotel Kimaya Slipi Siswondo Parman Kaveling 59, Jakarta Barat Jalan '
'Letnan Jenderal'}