Back to announcement
20240514_MMIX_Pemanggilan RUPS_31638670_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted MMIXSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.942
ax PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk. PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”) DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”) PT MULTI MEDIKA INTERNASIONAL TBK Dengan ini diberitahukan kepada para Pemegang Saham PT Multi Medika Internasional Tbk, bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan diselenggarakan pada : Hari/ tanggal : Rabu, 05 Juni 2024 Jam :13.00 - Selesai Tempat : Apt. Royal Mediterania Garden Residence Ruang Balai Warga Lt. LG Jl. Letjen S Parman Kav 28, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat, 11470 Agenda RUPS Tahunan: 1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Keuangan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 2. Persetujuan dan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2024 serta tantiem untuk tahun buku 2023 kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan 4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 5. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan (IPO) Agenda RUPS Luar Biasa: 1. Menambah Kegiatan Usaha Utama Perseroan yaitu Perdagangan Besar Barang Lainnya Dari Tekstil 2. Penegasan atas Pengangkatan Direksi Perseroan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Surat Perseroan No.007/MMI-CORP/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa juncto Surat Perseroan No.009/MMI-CORP/VI1/2023 tanggal 22 Juni 2023 Penjelasan Agenda Rapat Tahunan: 1. Agenda Rapat ke-1 untuk memenuhi ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan Jl. Peternakan III No. 55B, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, INDONESIA (8 0212963-6078 (CJ 081519198888 Lx corpsec@multimed.co.id
Page 2 OCR 0.948
mi PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk. Tahun Buku 2023, termasuk penyampaian Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan. 2. Agenda Rapat ke-2 untuk memenuhi ketentuan Pasal 71 UUPT, bahwa keuntungan bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 ditetapkan penggunaannya oleh Rapat 3. Agenda Rapat ke-3 berupa penetapan gaji, honorarium dan/atau tunjangan Dewan Komisaris Perseroan serta pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan gaji, honorarium dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan. 4. Agenda Rapat ke-4 ini memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, bahwa penunjukkan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Tahunan Perseroan disetujui oleh Rapat. 5. Agenda Rapat ke-5 memperhatikan ketentuan Pasal 6 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan. Penjelasan Agenda RUPS Luar Biasa: 1. Agenda Rapat ke-1 dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Perseroan diwajibkan untuk memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu atas Penambahan Kegiatan Usaha. 2. Agenda Rapat ke-2 perlu dilakukannya Penegasan atas Pengangkatan Direksi Perseroan sebagaimana yang telah dituangkan dalam Surat Perseroan No.007/MMI-CORP/VII/2023 tanggal 17 Juli 2023 perihal Ringkasan Risalah Rapat Umum Para Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa dalam hal susunan Direksi Perseroan Ketentuan Umum 1. Panggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing pemegang saham. 2. Pemegang saham yang berhak hadir dalam rapat adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal 13 Mei 2024, 3. Rapat akan diselenggarakan secara elektronik melalui aplikasi Electrical General Meeting System KSEI (“eASY KSEI”) yang diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Jl. Peternakan III No. 55B, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, INDONESIA “S 021 2963-6078 O 081519198888 DX) corpsec@multimed.co.id
Page 3 OCR 0.920
mi PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk. . Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat dapat dilakukan dengan mekanisme berikut: a. Hadir secara elektronik melalui fasilitas edASY.KSEI (bagi pemegang saham individu berkewenagaraan Indonesia) atau b. Hadir secara fisik . Melakukan registrasi pada tanggal Rapat sejak pukul 12.00 - 13.00 WIB, baik yang hadir fisik maupun secara Online melalui fasilitas eASY.KSEI Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya dalam Rapat secara Elektronik Pemegang saham yang dapat menggunakan fasilitas eASY.KSEI adalah pemegang saham individu berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki Nomor Single Investor Identification (Nomor SID). Nomor SID dapat diperoleh dengan menghubungi perusahaan efek atau bank kustodian masing-masing pemegang saham, dan telah melakukan registrasi /aktivasi akun eASY.KSEI melalui https://askes.ksei.co.id . Pemegang saham yang akan hadir secara elektronik dan memberikan suara secara elektronik wajib: a. Memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik: dan memberikan pilihan suaranya pada mata acara Rapat, dalam jangka waktu terhitung sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan hari Rabu, 05 Juni 2024 pukul 13.00 WIB melalui fasilitas eCASY.KSEI, atau b. Melakukan registrasi pada tanggal Rapat sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB melalui fasilitas eASY.KSEI dan memberikan pilihan suaranya secara langsung (live-e voting) melalui fasilitas eASY.KSEI ketika rapat sedang berlangsung. Keterlambatan, kegagalan dalam mengikuti ketentuan-ketentuan di atas serta panduan eASY.KSEI yang dikeluarkan oleh KSEI, dengan alasan apapun, akan mengakibatkan pemegang saham tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik sehingga tidak akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran dan/atau tidak dapat memberikan suara secara elektronik. Pemegang saham juga dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat secara langsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas Akses.KSEI (https://askes.ksei.co.id) atau menu Tayangan RUPS pada Akses KSEI Mobile. Jl. Peternakan III No. 558, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, INDONESIA &0212963-6078 (CJ 081519198888 K9 corpsec@multimed.co.id
Page 4 OCR 0.947
ya PT. MULTI MEDIKA INTERNASIONAL, Tbk. Kehadiran Pemegang Saham atau Kuasanya dalam Rapat secara Fisik: 1s Pemegang saham dalam penitipan kolektif KSEI yang bermaksud menghadiri Rapat harus mendaftarkan diri melalui Anggota Bursa/Bank Kustodian pemegang rekening efek pada KSEI untuk mendapatkan Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (KTUR): Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat diminta dengan hormat untuk menyerahkan kepada petugas pendaftaran, fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, dan asli KTUR sebelum memasuki ruangan rapat. Bagi wakil pemegang saham yang berbentuk badan hukum, disamping menyerahkan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, dan asli KTUR, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya, a) Pemegang saham yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh kuasanya dengan menyerahkan surat kuasa yang sah dalam bentuk yang dapat diterima oleh Direksi Perseroan. Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa dari pemegang saham dalam Rapat, namun suara mereka keluarkan selaku Kuasa pemegang saham tidak dihitung dalam pemungutan suara, b) Formulir surat kuasa dapat diperoleh setiap hari kerja selamajam kerja pada Biro Administrasi Efek, yakni PT Sinartama Gunita, Menara Tekno Lantai 7, Jl. Fachrudin No. 19 RT 001 RW 007 Kel. Kampung Bali, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250: c) Surat Kuasa harus sudah diterima oleh Biro Administrasi Efek pada alamat yang disebut pada butir (b) di atas, paling lambat hari Selasa, 7 Mei 2024 d) Pemegang Saham dapat juga memberikan kuasa melalui fasilitas Electronic general Meeting System KSEI (eASY KSEI) yang disediakan oleh KSEI, kuasa secara elektronik dapat dilakukan paling lambat satu (1) hari sebelum rapat berlangsung pukul 14.00 Bahan-bahan rapat tersedia dan dapat diunduh melalui website Perseroan, yaitu www.multimed.co.id sejak tanggal pemanggilan rapat sampai dengan tanggal rapat. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya rapat, para pemegang saham atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir di tempat rapat selambat lambatnya pukul 12.00 WIB Jakarta, 14 Mei 2024 PT Multi Medika Internasional Tbk Direksi Perseroan Jl. Peternakan III No. 55B, Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat 11720, INDONESIA (8 0212963-6078 (J 081519198888 Lx corpsec@multimed.co.id
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.