Back to announcement
20240514_DSNG_Pemanggilan RUPS_31638611_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted DSNGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk
(“Perseroan”) (The “Company”)
PANGGILAN INVITATION TO ATTEND
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta Timur dengan ini Board of Directors of the Company which domiciled in
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk Jakarta, hereby invites the Shareholders of the
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Company to attend Annual General Meeting of
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Shareholders (“Meeting”), which will be held on:
Hari/Tanggal : Rabu / 5 Juni 2024 Day/Date : Wednesday / June 5, 2024
Waktu : Pukul 10.00 WIB – selesai Time : 10.00 am – end, local time
Tempat : HARRIS Hotel and Conventions Venue : HARRIS Hotel and Conventions
Kelapa Gading Ruang Smiley Lantai 5 Kelapa Gading Smiley Room 5th Floor
Jl. Boulevard Barat Raya No.13 Jl. Boulevard Barat Raya No.13
Kelapa Gading Timur East Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240 North Jakarta 14240
dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: with the following Meeting agendas:
MATA ACARA 1 1st AGENDA
Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan atas Approval of the Annual Report and Ratification of the
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang Company's Financial Statements for the financial year
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan ended December 31, 2023, and granting of full release
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya and discharge (acquit et de charge) to all members of the
(acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Board of Directors and the Board of Commissioners of
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan the Company for their management and supervision
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang during the financial year ended December 31,2023.
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with the provisions of
ketentuan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat Article 66 Paragraph (1) and Article 69 Paragraph (1) of
(1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun the Law of the Republic of Indonesia Number 40 Year
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) juncto Pasal 10 2007 regarding Limited Liability Company ("UUPT")
ayat (7) huruf a dan Pasal 10 ayat (8) Anggaran Dasar juncto Article 10 Paragraph (7) Sub-Paragraph (a) Article
Perseroan, dimana untuk lebih lanjut mengusulkan kepada 10 paragraph (8) of the Company's Articles of
RUPS Tahunan untuk: Association, which furthermore propose to the Annual
i. menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun General Meeting of Shareholders to:
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; i. approve the Company's Annual Report for the year
ii. mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk ended December 31, 2023.
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember ii. approve the Financial Statements of the Company
2023; for the financial year ended December 31, 2023.
iii. memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung iii. grant full release and discharge (acquit et de charge)
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada to all members of the Board of Directors and Board
anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan of Commissioners on the management and
dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun supervision during the financial year, as long as
buku tersebut di atas, sejauh tindakan tersebut reflected in the Annual Reports and Financial
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Statements.
Keuangan.
MATA ACARA 2 2nd AGENDA
Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Approval on the use of the Company's net income for the
tahun buku yang berakhir 31 Desember 2023. financial year ended December 31, 2023.
Page 2
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with Article 70 and
ketentuan berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT juncto Article 71 of UUPT juncto Article 10 paragraph (7) Sub-
Pasal 10 ayat (7) huruf b Juncto pasal 20 Anggaran Dasar Paragraph b of Juncto Article 20 of the Company's
Perseroan, dimana dengan demikian mengusulkan kepada Articles of Association, proposing to the Annual General
RUPS Tahunan untuk menyetujui penggunaan laba bersih Meeting of Shareholders to approve the use of the
Perseroan. Company's net profit.
MATA ACARA 3 3rd AGENDA
Persetujuan untuk penetapan gaji, honorarium dan Approval for the determination of salary, honorarium, and
tunjangan lainnya untuk tahun buku 2024 terhadap anggota other allowances for Board of Commissioner of the
Dewan Komisaris Perseroan dan pemberian wewenang dan Company for financial year 2024, and grant power and
kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk authority to the Company’s Board of Commissioner to
menetapkan gaji, honorarium, dan tunjangan lainnya untuk determine salary adjustments, honorarium, and other
tahun buku 2024 terhadap anggota Direksi Perseroan. allowances for the Board of Director of the Company for
financial year 2024.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with the provisions
ketentuan berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT juncto under Article 96 and Article 113 of UUPT in conjunction
Pasal 13 ayat (5) dan pasal 16 ayat (6) Anggaran Dasar with Article 13 paragraph (5) and Article 16 paragraph (6)
Perseroan, dimana dengan demikian mengusulkan kepada of the Company's Articles of Association, proposing to
RUPS Tahunan untuk: the AGM to:
i. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
untuk penentuan gaji, dan tunjangan lainya atas i. grant authority to the Board of Commissioners for
anggota Direksi; dan the determination of salaries, and other allowances
ii. menentukan gaji dan/atau tunjangan atas Dewan for members of the Board of Directors; and
Komisaris. ii. determine the salary and / or allowances of the
Board of Commissioners.
MATA ACARA 4 4th AGENDA
Persetujuan untuk Penunjukkan Akuntan Publik Terdaftar Approval for the appointment of Registered Public
untuk melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Accountants to audit the Company's Financial
Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2024 serta Statements ended 31 December 2024 and to determine
untuk menetapkan Honorarium Akuntan Publik tersebut. that Public Accountant's honorarium.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with the provisions of
ketentuan berdasarkan Pasal 59 Peraturan OJK Nomor Article 59 of OJK Regulation Number 15/POJK.04/2020
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan concerning of Plan and Implementation of General
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Meeting of Shareholders (GMS) of Public Company,
juncto Pasal 10 ayat (7) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, juncto Article 10 Paragraph (7) Sub-Paragraph c of the
mengusulkan kepada RUPS Tahunan untuk menyetujui Company's Articles of Association, proposes to the AGM
penunjukan Akuntan Publik Terdaftar guna melakukan to approve the appointment of Registered Public
Audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir Accountants to audit the Company's Financial
pada 31 Desember 2024 serta untuk menetapkan Statements ended December 31, 2024, and to determine
Honorarium Akuntan Publik tersebut. the Public Accountant's Honorarium.
MATA ACARA 5 5th AGENDA
Persetujuan untuk Perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Approval to amend the Articles of Association of the
Company.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah dalam rangka The basis of the proposed Agenda is to adjust Article 3 of
penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terhadap the Company's Articles of Association to the 2020
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020. Indonesian Standard Industrial Classification (KBLI).
Page 3
Catatan: Notes:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri yang 1. In accordance with Article 82 paragraph (2) of Law No.
diedarkan kepada para Pemegang Saham karena 40 of 2007 concerning Limited Liability Company, the
panggilan ini sudah merupakan undangan resmi untuk Company will not send separate invitations to the
panggilan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat Shareholders because this summoning has been
(2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang deemed as a formal Meetings invitation.
Perseroan Terbatas.
2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 2. The Meeting will be implemented by referring to POJK
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan No. 15/POJK.04/2020 on the Plan and Implementation
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham of the General Meeting of Shareholders of Publicly
Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 Listed Companies and POJK No. 16/POJK.04/2020 on
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham the Implementation of the General Meeting of
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Shareholders of Publicly Listed Companies by
Electronic Platform.
3. Yang berhak menghadiri dan diwakili dalam Rapat adalah 3. The person who entitled to attend and be represented
para Pemegang Saham Perseroan yang namanya in the Meetings are the Shareholders who registered in
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Shareholders Registry issued by the Securities
hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan pukul Administration Bureau (“BAE”) on Monday, May 13,
16.00 WIB yang dikeluarkan oleh Kantor Biro 2024 at 4 pm WIB or any Shareholders who is the
Admininstrasi Efek Perseroan (“BAE”) atau bagi beneficiary of securities sub-account on the closing
Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam trading day at IDX on Monday, May 13, 2023 at 4 pm
Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia WIB whose shares deposited on Collective Custody at
(“KSEI”) adalah pemegang sub-rekening efek pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”).
penutupan perdagangan di Bursa Efek pada hari Senin,
tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
4. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham 4. The Company will limit the number of Shareholders
yang hadir secara fisik dan menghimbau Pemegang who may physically attend the Meeting and urge the
Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau Shareholders to attend the Meeting electronically or
memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan authorize power of attorney for his presence and
suaranya (baik secara elektronik melalui eASY.KSEI atau voting rights (either electronically through eASY.KSEI
secara tertulis) kepada pihak independen yang ditunjuk or in writing) to independent parties appointed by the
oleh Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut: Company, with the following provisions:
a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk a. The Company prepares 2 (two) types of power of
Pemegang Saham, yang mencakup kuasa kehadiran attorney for Shareholders, which includes power
dan pemberian suara, termasuk penyampaian of attorney for attendance and voting, including
pertanyaan atas setiap mata acara Rapat, kepada Biro submitting questions on each agenda of the
Administrasi Efek Perseroan yakni PT Raya Saham Meeting, to the Company’s Securities
Registra, berdasarkan surat kuasa sebagai berikut: Administration Bureau, namely PT Raya Saham
Registra, based on a power of attorney as
follows:
i. Surat Kuasa Konvensional i. Conventional Power of Attorney (PoA)
• Pemegang Saham dapat mengunduh draft • The Shareholders can download the draft
Surat Kuasa dalam situs web Perseroan of the PoA on the Company’s website
www.dsn.co.id. www.dsn.co.id.
• Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi dan • The original copy of the PoA completed
ditandatangani di atas meterai Rp10.000,- and signed on a stamp of Rp10.000,- shall
dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek be sent to the Company’s Securities
Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra Administration Bureau, PT Raya Saham
dengan alamat Gedung Plaza Sentral Lantai Registra at the address of Plaza Sentral
2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta Building 2nd Floor, Jl. Jendral Sudirman
12930, Indonesia, dengan melampirkan Kav. 47-48, Jakarta 12930, Indonesia, by
fotokopi kartu identitas (KTP/Paspor). attaching the attachment photocopy of
identity card (ID Card/Passport).
Page 4
• Surat Kuasa yang telah diisi dan discan agar • A completed and scanned Power of
dikirimkan melalui email kepada Divisi Attorney should be sent via email to the
Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan Corporate Secretary Division of the
alamat email: rupsdsng@dsngroup.co.id Company at the email address:
rupsdsng@dsngroup.co.id
• Bagi Pemegang Saham yang berbentuk • Institutional Shareholders are required to
Badan Hukum, mohon untuk menyertakan present the photocopy of their latest
fotokopi Anggaran Dasar terakhir, fotokopi Articles of Association and the photocopy
akta pengangkatan anggota Direksi dan of the deed of appointment of the members
Komisaris terakhir, serta fotokopi KTP dari of their Board of Directors and Board of
perwakilan Pemberi Kuasa. Commissioners supported with the
photocopy of the ID card of the
Principal/Attorney.
• Jika Surat Kuasa ditandatangani di luar • If the PoA of the Shareholders is signed
Indonesia, maka Surat Kuasa tersebut harus outside Indonesia, the PoA must be
dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia legalized by the nearest Indonesian
atau konsuler yang terdekat dengan tempat embassy or consulate where the PoA is
dimana Surat Kuasa tersebut ditandatangani. signed.
• Surat Kuasa beserta dokumen pendukungnya • The PoA and supporting documents shall
tersebut selambatnya diterima Biro have been received by the Company’s
Administrasi Efek Perseroan paling lambat Securities Administration Bureau no later
pada hari Selasa, tanggal 4 Juni 2024 pukul than Tuesday, June 4, 2024 at 3 pm WIB.
15.00 WIB.
ii. Surat Kuasa Elektronik ii. Electronic Power of Attorney
Pemberian kuasa dilakukan melalui aplikasi The delegation of power of attorney shall be
eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan granted through Electronic Platform or eASY.
https://akses.ksei.co.id/ sebagai mekanisme KSEI accessible on https://akses.ksei.co.id/
pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy). provided by KSEI as the mechanism for
E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Panggilan delegation of power of attorney through
Rapat ini sampai dengan paling lambat hari electronic platform (e-Proxy) for the
Selasa, tanggal 4 Juni 2024 pukul 12.00 WIB. implementation of the Meeting. E-Proxy can
be executed since the date of this invitation
until no later than Tuesday, June 4, 2024 at 12
pm WIB.
b. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai b. Only validated power of attorneys are entitled to
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat attend the Meeting which will be counted as a
Perseroan yang akan dihitung sebagai kuorum untuk quorum for decisions.
keputusan yang diambil.
c. The Shareholders who provide the power of
c. Pemegang Saham yang berhak hadir, berhak attorney may submit questions regarding the
menyampaikan pertanyaan atas mata acara Rapat agendas. As long as the questions are relevant
tersebut melalui email dalam butir (a) di atas. and directly related to the Meeting agenda, the
Pertanyaan yang diajukan, sepanjang relevan dan questions will be read out at the Meeting.
berkaitan langsung dengan agenda Rapat, akan Discussion of the agenda of the Meeting
dibacakan dalam Rapat. Pembahasan mata acara including the questions will be noted by the
Rapat termasuk pertanyaan yang diajukan akan Notary and announced in the Minutes of the
dicatat oleh Notaris dan diumumkan dalam Risalah Meeting.
Rapat.
5. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau 5. Shareholders who wish to attend or authorize a
memberikan kuasa secara elektonik ke dalam Rapat representative to attend the Meeting electronically
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal through the eASY.KSEI must consider the following
berikut: points:
Page 5
a. Proses Registrasi a. Registration Process
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum i. Local individual shareholders who have not
memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam provided their attendance declaration before the
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada nomor deadline mentioned on point 4, but wish to
4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik attend the Meeting electronically, must first
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam register their attendance through the eASY.KSEI
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat during the date of the Meeting and before the
sampai dengan masa registrasi Rapat secara time that the Company ends the Meeting’s
elektronik ditutup oleh Perseroan. electronic registration.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah ii. Local individual shareholders who have
memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum provided their attendance declaration but have
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) not submitted their vote on a minimum of 1
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY. KSEI hingga (one) of the Meeting agendas through the
batas waktu pada nomor 4 dan ingin menghadiri eASY.KSEI before the deadline mentioned on
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan point 4 and wish to attend the Meeting
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada electronically, must first register their attendance
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa through the eASY. KSEI during the date of the
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Meeting and before the time that the Company
Perseroan. ends the Meeting’s electronic registration.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa iii. Shareholders who have authorized the
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Company’s Independent Representative or
Perseroan (Independent Representative) atau an Individual Representative but have not
Individual Representative tetapi pemegang saham submitted their vote on a minimum of 1 (one) of
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 the Meeting agendas through the eASY.KSEI
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI before the deadline mentioned on point 4 and
hingga batas waktu pada nomor 4, maka penerima wish to attend the Meeting electronically, must
kuasa yang mewakili pemegang saham wajib first register their attendance through the
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI during the date of the Meeting and
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai before the time that the Company ends the
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik Meeting’s electronic registration.
ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa iv. Shareholders who have authorized an
kepada penerima kuasa partisipan/ Intermediary Intermediary Participant Representative
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah (Custodian Bank or Securities Company) and
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI have submitted their vote through the
hingga batas waktu pada nomor 4, maka perwakilan eASY.KSEI before the deadline mentioned on
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi point 4, are required to request their registered
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran representatives in the eASY.KSEI to register
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal their attendance through the eASY.KSEI during
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi the date of the Meeting before the time that the
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Company ends the Meeting’s electronic
registration.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi v. Shareholders who have submitted their
kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima attendance declaration or authorized a
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Company appointed (Independent
Representative) atau Individual Representative dan Representative) or Individual Representative
telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 and have provided their votes for a minimum of
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam 1 (one) of the Meeting agendas through the
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas eASY.KSEI before the deadline mentioned on
waktu pada nomor 4, maka pemegang saham atau point 4, do not need to register their attendance
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi through the eASY.KSEI electronically on the
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi Meeting’s date. Shares’ ownership will be
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. automatically calculated as an attendance
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan quorum and submitted votes will be
sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang automatically.
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
Page 6
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses vi. As mentioned in points number i – iv, lateness
registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud or electronic registration failures, for whatever
dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan reason that cause shareholders or their
mengakibatkan pemegang saham atau penerima representatives to not attend the Meeting
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara electronically, will prevent their shares from
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak being counted as a quorum for the Meeting.
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat b. Electronic Statements or Opinions Submission
Secara Elektronik Process
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 i. Shareholders or their representatives are
(tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan provided 3 (three) opportunities to present their
pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi questions and/or opinions in discussion in each
diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau Meeting agendas. Questions and/or opinions on
pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan each of the Meeting agendas can be submitted
secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima in writing by the Shareholders or their
kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom representatives through the chat feature in the
‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E- ‘Electronic Opinions’ made available in the E-
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian Meeting Hall screen of the eASY.KSEI.
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan Questions and/or opinions can be given as long
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom as the Meeting’s status in the ‘General Meeting
‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion Flow Text’ status is written as “Discussion
started for agenda item no. […]”. started for agenda item no. […]”.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per ii. The mechanism of handling questions and/or
mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E- opinions through ‘’Electronic Opinion’’ screen in
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan the eASY.KSEI is determined by the respective
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut Company and will be included in the Company’s
akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Meeting Guidelines through the eASY.KSEI.
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik iii. Shareholders’ representatives who electronically
dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau attend the Meeting and submit a question
pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi and/or opinion during a discussion session of
per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan one of the Meeting agendas are required to type
untuk menuliskan nama pemegang saham dan in the name of the shareholder and amount of
besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan shares they represent first before they write
pertanyaan atau pendapat terkait. their respective questions and/or opinions.
c. Proses Pemungutan Suara c. The Voting Process
i. Proses pemungutan suara secara elektronik i. The voting process will be conducted
berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E- electronically through the E-Meeting Hall menu,
Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. Live Broadcasting submenu of the eASY.KSEI.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakili ii. Shareholders or their representatives who have
penerima kuasanya namun belum memberikan not submitted their votes on the particular
pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana Meeting agenda, as mentioned in point 5 letter a
dimaksud pada nomor 5 huruf a angka i – iii, maka number i – iii, are given an opportunity to submit
pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki their votes directly as the Company opens the
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya voting period in the E-Meeting Hall screen of the
secara langsung selama masa pemungutan suara eASY.KSEI. After the electronic voting period for
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. one of the Meeting agendas is started, the
Ketika masa pemungutan suara secara elektronik system will automatically count down the voting
per mata acara Rapat dimulai, sistem secara time by a maximum of 2 (two) minutes. A “Voting
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara for Agenda item no […] has started” status
(voting time) dengan menghitung mundur maksimum would be displayed at the ‘General Meeting
selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan Flow Text’ column during the electronic voting
suara secara elektronik berlangsung akan terlihat time.
status “Voting for agenda item no […] has started”
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’.
Page 7
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya Shareholders or their representatives who have
tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara not submitted their votes during a specific
Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat Meeting agenda after the ‘General Meeting Flow
yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ Text’ column’s status has changed to “Voting for
berubah menjadi “Voting for agenda item no […] has Agenda item no […] has ended” will be
ended”, maka akan dianggap memberikan suara considered to give an Abstain vote for the
Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan. related Meeting agenda.
iii. Selama proses pemungutan suara secara elektronik iii. The voting time in th electronic voting process is
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada a standardized time set by the eASY.KSEI.
aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat Each Company can set their own policies on
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara electronic voting time for each of its Meeting
langsung secara elektronik per mata acara dalam agendas (with a maximum of 2 (two) minutes
Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua) per Meeting agenda) and include them in the
menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan Meeting’s Guideline through the eASY.KSEI.
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat d. Live Broadcast of the Meeting
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang i. Shareholders or their representatives who have
telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat been registered in the eASY.KSEI no later than
hingga batas waktu pada nomor 4 dapat the deadline mentioned on point 4, can watch
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang the Meeting live via Zoom webinar through the
berlangsung melalui webinar Zoom dengan eASY. KSEI menu, submenu Tayangan RUPS,
mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan which is located on the AKSes facility
RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei. co.id/).
(https://akses.ksei.co.id/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 ii. Tayangan RUPS has a capacity of 500
peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan participants provided on a first-come, first-serve
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. basis. Shareholders or their representatives
Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya who could not be accommodated in the
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk Meeting’s broadcast are still considered to have
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan electronically attended the Meeting and their
RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik share ownerships and votes are still counted, as
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya long as they have registered through the
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah eASY.KSEI, as specified above in point 5 letter
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana a number i – v.
ketentuan pada nomor 5 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang iii. Shareholders or their representatives who only
hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui watch the Meeting through Tayangan RUPS but
Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir were not electronically registered as participants
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai in the eASY.KSEI, as specified above in poin 5
ketentuan pada nomor 5 huruf a angka i – v, maka letter a number i - v, will not be considered as a
kehadiran pemegang saham atau penerima legal participant and are not counted as part of
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak the Meeting’s quorum.
akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang iv. Shareholders or their representatives who
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan watch the Meeting through Tayangan RUPS can
RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat use the raise hand feature to submit questions
digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau and/or opinions during the discussion sessions
pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat for each of the Meeting agendas. Shareholders
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan or their representatives can directly ask
dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka questions or voice their opinions if the Company
pemegang saham atau penerima kuasanya dapat has allowed and activated the allow to talk
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat feature.
dengan berbicara langsung.
Page 8
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mechanisms for discussion on each meeting
mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk agenda, including using the Allow to Talk feature
yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan in Tayangan RUPS are determined by the
kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan Company and included in the Meeting’s
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Guideline through the eASY.KSEI.
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam v. Shareholders or their representatives are
menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau encouraged to use Mozilla Firefox as the
Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima browser for the best experience in using the
kuasanya disarankan menggunakan peramban eASY.KSEI and/or Tayangan RUPS.
(browser) Mozilla Firefox.
6. Perseroan dapat menetapkan jumlah Pemegang Saham 6. The Company can limits the number of Shareholders
yang dapat hadir di dalam ruang Rapat, dengan syarat (“Meeting Attendance Quota”) who can attend the
Pemegang Saham harus melakukan konfirmasi kehadiran Meeting room, provided that the Shareholders must
sebelumnya via email ke rupsdsng@dsngroup.co.id. confirm their attendance beforehand. via email to
Konfirmasi Kehadiran Rapat dapat dilakukan sejak rupsdsng@dsngroup.co.id. Confirmation of Meeting
tanggal 14 Mei 2024 sampai dengan tanggal 4 Juni 2024. Attendance can be made from May 14, 2024 to June
4, 2024.
7. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang 7. For Shareholders and/or Shareholders Proxies who
Saham yang akan hadir secara fisik/langsung dalam will be present directly at the Meeting, they must follow
Rapat, maka wajib mengikuti protokol keamanan dan the strict security and health protocol conducted by the
kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat building management before entering the Meeting
diadakan, sebelum memasuki tempat Rapat Perseroan venue:
wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:
a. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila a. It is allowed not to use a mask if you are in good
dalam keadaan sehat dan masker wajib digunakan health and a mask must be used if you are sick.
apabila dalam kondisi sakit.
b. Wajib mencuci tangan menggunakan sabun atau hand b. Must wash hands using soap or hand sanitaizer
sanitizer yang disediakan sebelum memasuki ruangan provided before entering the Meeting room.
Rapat.
c. Mengikuti arahan petugas dalam menerapkan c. Follow the officer’s direction in implementing the
kebijakan physical distancing, baik sebelum, pada physical distance policy, either before, on, or after
saat maupun setelah Rapat selesai. the end of the Meeting.
8. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham 8. The Shareholders and/or the Shareholders’ Proxies
yang tidak dapat memenuhi seluruh ketentuan nomor 7 di who cannot fulfil the entire conditions outlined in point
atas, wajib memberikan kuasa sesuai dengan ketentuan 7 above must delegate power of attorney according to
sebagaimana diatur pada nomor 4 di atas. the conditions as stated in point 4 above.
9. Perseroan berhak tidak mengizinkan Pemegang Saham 9. The Company is entitled to forbid any Shareholders or
dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk berpartisipasi Shareholders’ Proxies from participating in the
dalam Rapat secara fisik, atau berhak meminta Meeting in person, or to ask any Shareholders or
Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham Shareholders’ Proxies to leave the Meeting venue, if
meninggalkan tempat diselenggarakannya Rapat, apabila such Shareholders or Shareholders’ Proxies do not
Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham fulfil the conditions stated in point 7 above and/or
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan pada considered dangerous for the surrounding area or the
nomor 7 di atas dan/atau dianggap membahayakan other Shareholders or Shareholders’ Proxies.
lingkungan sekitar atau Pemegang Saham dan/atau
Kuasa Pemegang Saham lainnya.
Page 9
10. Perseroan menyediakan Materi dan Penjelasan Mata 10. The Company provides Material and Explanations on
Acara Rapat, Tata Tertib, Surat Kuasa dan dokumen Meeting Agenda, Rules of Procedure, Power of
pendukung lainnya yang dapat diunduh dari situs web Attorney and other supporting documents which can
Perseroan www.dsn.co.id sejak tanggal panggilan ini. be downloaded from the Company’s website
www.dsn.co.id as of the date of this invitation.
11. Perseroan tidak menyediakan konsumsi berupa 11. The Company does not provide consumption in the
makanan/minuman maupun tanda terima kasih kepada form of food/drink or a token of thanks to Shareholders
Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri or their proxies who attended the Meeting.
Rapat.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, 12. To facilitate the orderliness of the Meeting, the
Pemegang Saham dan kuasanya yang sah dimohon Shareholders and their legal proxies are kindly
dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat- requested to be present at the Meeting venue no later
lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. than 30 (thirty) minutes before the Meeting begins.
13. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat 13. The Company will re-announce if there are changes
perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata and/or additional information related to the procedures
cara pelaksanaan Rapat dengan memperhatikan for holding the Meeting by considering the applicable
ketentuan dan peraturan yang berlaku. rules and regulations.
Jakarta, 14 Mei 2024 Jakarta, May 14, 2024
Direksi Board of Director
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.