Back to announcement
20240513_VISI_Pemanggilan RUPS_31638389_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted VISISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.914
SAVITRA www.satuvisiputra.com PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT SATU VISI PUTRA Tbk (“Perseroan”) Direksi Perseroan dengan ini mengundang Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 5 Juni 2024 Waktu : Pukul 13.00 WIB s.d selesai Tempat : Hotel Fairfield by Marriot JI. Mayjen Sungkono No. 178, Dukuh Pakis, Kec. Dukuh Pakis Surabaya, Jawa Timur 60225 Mata Acara Rapat : 1. Persetujuan atas Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 butir a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), Laporan Keuangan Perseroan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris memerlukan pengesahan RUPS. Dalam mata acara ini Direksi Perseroan mengusulkan untuk: (a) mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023: (b) mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, (c) memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta dokumen pendukungnya. 2. Penetapan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Penjelasan: Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 71 UUPT, penggunaan Laba Bersih Perseroan ditentukan dalam RUPS. Dalam mata acara ini, Direksi berencana menyampaikan usulan penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023. corporatesecretarysatuvisiputra.com : “ 19 MN A6231 74 e « OFAICE: (ff JGreges JayaBlokBNo19 R9 46231 7496364 | 46231 7497576 | Fax: 162317499151 KK Mraseratsegnailsom
Page 2 OCR 0.906
SAVITRA Miui pat eem
3. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tahun buku 2024 bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat 6 dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan
juncto Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT, gaji dan tunjangan bagi para anggota Direksi
serta gaji atau honorarium dan tunjangan bagi para anggota Dewan Komisaris
jumlahnya ditetapkan RUPS.
4. Penunjukan Kantor Akuntan Publik Terdaftar (termasuk Akuntan Publik Terdaftar yang
tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar) untuk mengaudit/memeriksa buku-
buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Penjelasan:
Sesuai ketentuan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal
59 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (“POJK 15/2020”), penunjukkan dan pemberhentian akuntan publik dan/atau
kantor akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan mempertimbangkan usulan
Dewan Komisaris, dalam mata acara ini akan diusulkan penunjukan Kantor Akuntan
Publik yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan tahun berjalan, termasuk audit pengendalian internal atas pelaporan
keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Laporan dan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum.
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum (“POJK 30/2015”). Dalam mata acara ini, Direksi Perseroan memberikan
laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Perdana Saham yang telah digunakan sebagian.
nda dangan kotontuan Pasal 52
undangan resmi sesuai dengan ketentuan Pasal 52
PouK 15/2020 juncto Pasal 21 ayat 10 a (i) Anggaran Dasar Perseroan, sehingga
tidak diperlukan lagi penginman undangan tersendin kepada Pemegang Saham
Perseroan.
2. Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat Perseroan
adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024, pukul 16.00 MB.
Penyelenggaraan Rapat Perseroan secara elektronik akan menggunakan apiikasi
@ASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) dengan
memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik
("POJK 16/2020”) juncto Pasal 24 Anggaran Dasar Perseroan.
&
f 3x
OFFICE: (Ak A.GregeslayallBlok BNo19 946231 7496364 | 462317497576 | Faxi46231 7A991SI KK Sa anerausagmaicom
corporatesecretaryAsatuvisiputra.com
Page 3 OCR 0.910
SAVITRA www.satuvisiputra.com
4. Sehubungan dengan adanya penyelenggaraan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI
sebagaimana dimaksud di atas maka keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat,
dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. hadir secara elektronik dalam Rapat atau memberikan kuasa secara elektronik
melalui aplikasi eASY.KSEI,
b. hadir dalam Rapat secara fisik, atau
Cc. memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis sebagaimana
dimaksud pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini.
5. Pemegang Saham yang hadir secara elektronik atau melakukan pemberian kuasa secara
elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi deASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4
huruf a Ketentuan Umum ini harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan aplikasi eASY.KSEI adalah
pemegang saham yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI:
b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan
Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum
terdaftar, harap terlebih dahulu melakukan registrasi melalui situs web
(https://akses.ksei.co.id/),
c. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses
menu eASY.KSEI, submenu Login eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes
KSEI (https://akses.ksei.co.id/).
Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi
@ASY.KSEI (e-Proxy dan e-Voting) dapat dilihat pada situs web (https-//akses.ksei.co.id/).
6. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang akan hadir secara elektronik melalui
aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini,
harap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Perseroan dapat mendeklarasikan kehadirannya secara
elektronik sampai dengan tanggal 4 Juni 2024 pukul 12.00 WIB ("Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran"), dan memberikan suaranya melalui eASY.KSEI sejak tanggal
Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran.
b. Untuk:
i. Pemegang Saham Perseroan yang belum melakukan deklarasi kehadiran
secara elektronik sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada
butir 6 huruf a Ketentuan Umum ini:
ii. Pemegang Saham Perseroan yang telah melakukan deklarasi kehadiran secara
elektronik namun belum memberikan pilihan suara sampai dengan Batas Waktu
Deklarasi Kehadiran,
iii.” Perwakilan Pemegang Saham dan pihak independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan (PT Sinartama Gunita selaku Biro Administrasi Efek Perseroan
(“BAE”)) yang telah menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan, namun
Pemegang Saham yang bersangkutan belum menetapkan pilihan suara sampai
dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran,
(iv) Partisipan KSEl/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) yang telah
menerima kuasa dari Pemegang Saham Perseroan yang telah menetapkan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI:
wajib melakukan registrasi melalui aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat dari pukul (10:00) WIB sampai dengan (13:00) MB.
Cc. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan
alasan apapun akan mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat
Img Sepontesecretayeatuvisiputacom
: 1 Id & :
OFFICE: Af Jl Greges JayaliBlokB No.19 4946231 7496364 | 46231 7497576 | Fax: 6231 7499151 Sawraseratusegmailcom
Page 4 OCR 0.915
SAVITRA “www Katuvinyotream menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan dalam kuorum kehadiran. 7. Untuk Pemegang Saham Perseroan dalam bentuk warkat/script dapat memberikan kuasa dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia di situs web Perseroan (https://www.satuvisiputra.com) 8. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hendak menghadiri Rapat secara fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf b Ketentuan Umum ini maka Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya tersebut wajib menyerahkan kepada petugas pendaftaran, asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (selanjutnya disebut “KTUR”) dan asli Kartu Tanda Penduduk (selanjutnya disebut “KTP”) atau tanda pengenal lainnya sebelum memasuki ruang Rapat. Bagi wakil Pemegang Saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, selain menyerahkan asli KTUR dan fotokopi KTP atau tanda pengenal lainnya, juga harus menyerahkan fotokopi anggaran dasar yang terakhir dan akta pengangkatan pengurus terakhir dari badan hukum yang diwakilinya. 9. Dalam hal terdapat Pemegang Saham atau kuasanya yang telah menyatakan atau mendaftarkan kehadirannya secara elektronik, namun kemudian Pemegang Saham atau kuasanya tersebut hadir secara fisik dalam Rapat, Perseroan akan membatalkan kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya secara elektronik dimaksud di aplikasi @ASY.KSEI. 10. Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili oleh kuasanya: a. dengan memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui aplikasi eASY.KSEI sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a Ketentuan Umum ini dengan ketentuan Pemegang Saham wajib menyampaikan kuasa dan/atau suaranya, melakukan perubahan penunjukan penerima kuasa dan/atau pilihan suara untuk mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa, secara elektronik melalui aplikasi @ASY.KSEI sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan Batas Waktu Deklarasi Kehadiran: b. dengan menggunakan format surat kuasa tertulis yang tersedia pada situs web Perseroan (hitps://www.satuvisiputra.com), dengan ketentuan: i. Pemegang Saham Perseroan tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang dimilikinya dengan suara yang berbeda, ii. Dalam hal surat kuasa sebagaimana disebut pada butir 10 huruf b Ketentuan Umum ini ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka surat kuasa harus diapostile oleh lembaga yang berwenang: ii. Format surat kuasa dapat diunduh pada situs web Perseroan dan apabila telah diisi lengkap wajib disampaikan kepada BAE yang beralamat kantor di : (PT. SINARTAMA GUNITA ) ( Menara Tekno Lantai 7. Jl. Fachrudin No. 19, RTO1/RWO7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat 10250) (Telp : 021-3922332 ) pada setiap hari kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan selambat-lambatnya pada hari Senin, tanggal 3 Juni 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB. corporatesecretaryasatuvisiputra.com OFFICE: " 1 34 16231 746 I E: Ak JlGregesJayaiNBlokB No.19 4946231 7496364 | 462317497576 | Fax: 46231749151 BP Sa iaseratusagnwilcom
Page 5 OCR 0.922
SAVITRA www. satuvisiputra.com C. apabila anggota Direksi, Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan bertindak selaku kuasa dalam Rapat maka suara yang dikeluarkan tidak diperhitungkan dalam pemungutan suara. 11. Materi yang berkenaan dengan Rapat tersedia dan dapat diakses melalui situs web Perseroan (https://www.satuvisiputra.com) sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan hari pelaksanaan Rapat. 12. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes KSEI (https://akses.ksei.co.id) atau pada menu Tayangan RUPS pada AKSes KSEI mobile, dengan ketentuan: a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat tanggal 4 Juni 2024 pukul 12.00 WIB. b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI. Cc. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. . 13. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. 14. Apabila setelah tanggal Pemanggilan ini terdapat perubahan teknis operasional pada aplikasi eASY.KSEI, atau perubahan peraturan, panduan dan/atau penjelasan KSEI terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, maka perubahan tersebut berlaku terhadap pelaksanaan Rapat, dan seluruh pengaturan dalam Ketentuan Umum ini yang terkait dengan penyelenggaraan Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tersebut dianggap disesuaikan dengan perubahan tersebut. Catatan Tambahan: Pemegang Saham atau kuasanya dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun hadir secara fisik dalam Rapat. Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara fisik wajib mengikuti protokol pada tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan, antara lain sebagai berikut: 1) Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya diminta dengan hormat agar berada di tempat Rapat pada pukul (10:00) WIB, agar Rapat dapat dimulai tepat waktu. Pendaftaran akan ditutup pada pukul (12:00) WIB. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang hadir setelah pendaftaran ditutup akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat. Corporatesecretary@satuvisiputra.com OFFICE: Af JI. Greges Jaya Il Blok B No.1 3 46231 746 162317497576 | F AM A.GrogeslayaBlok BNo19— 4946231 7496364 | 462317497576 | Fax: 462317499151 KK raseratusagmallcom
Page 6 OCR 0.826
SAVITRA www.satuvisiputra.com 2) Perseroan menyediakan makanan dan minuman. 3) Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat akan diumumkan pada situs web Perseroan https://www.satuvisiputra.com). 4) Apabila terdapat situasi darurat sehingga Perseroan terpaksa tidak dapat menyelenggarakan Rapat secara fisik, maka Perseroan akan mengadakan Rapat secara elektronik tanpa kehadiran Pemegang Saham dengan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Pemegang Saham Perseroan. Surabaya, 14 Mei 2024 PT SATU VISI PUTRA Tbk Direksi corporatesecretary@satuvisiputra.com n 3 “ # 1 OPFICE: (ff AGreges Jaya NBlok No.19. R9 46231 7496364 | 462317497576 | Fax: 462317499151 KI Skeseratusagmailkom
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.