Skip to content
Back to announcement

20240514_MPIX_Pemanggilan RUPS_31638444_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted MPIX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                   PEMANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                         PT MITRA PEDAGANG INDONESIA Tbk


Direksi PT. Mitra Pedagang Indonesia Tbk ("Perseroan"), dengan ini mengundang para Pemegang
Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ("RUPST" atau Rapat), yang akan
diselenggarakan pada:
        Hari/Tanggal : Rabu, 05 Juni 2024
        Waktu         : 10.00 WIB - selesai
        Tempat        : Gedung Samator (Ballroom Lantai 3)
                        JL. Raya Kedung Baruk No.26-28, Kedung Baruk, Kec. Rungkut, Surabaya

Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
MATA ACARA RUPST:

1. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Auditan Perseroan dan Laporan
   Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et de charge)
   kepada anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada anggota Dewan Komisaris
   Perseroan atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2023.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
   (“UUPT”) dan Pasal 19 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, maka persetujuan Laporan
   Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta Laporan Tugas Pengawasan Dewan
   Komisaris ditetapkan melalui RUPST.

2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 70 dan 71 UUPT tentang Penggunaan Laba Bersih serta Pasal 19 ayat 2 huruf
   b Anggaran Dasar Perseroan, maka penetapan penggunaan laba bersih Perseroan ditetapkan melalui
   RUPST.

3. Penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang akan
   melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2024.
   Penjelasan Mata Acara Rapat:
   Sesuai dengan Pasal 59 Peratuan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
   dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”)
   dan Pasal 19 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan, maka penunjukan Akuntan Publik Terdaftar
   dan/atau Kantor Akuntan Publik Terdaftar wajib diputuskan dalam RUPST. Dalam hal RUPST tidak
   dapat memutuskan penunjukan Akuntan Publik Terdaftar dan/atau Kantor Akuntan Publik
   Terdaftar, maka RUPST dapat mendelegasikan kewenangan tersebut kepada Dewan Komisaris
   dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit.
Page 2
4. Penetapan gaji/honorarium dan tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
   Perseroan untuk tahun 2024.
   Penjelasan Mata Acara Rapat :
   Sesuai dengan Pasal 96 dan 113 UUPT, serta Pasal 11 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan tentang
   Direksi dan Pasal 14 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan tentang Dewan Komisaris, maka penetapan
   gaji/honorarium dan tunjangan lain anggota Dewan Komisaris dan Direksi ditetapkan melalui
   RUPS.

5. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
   Perdana Saham.
   Penjelasan Mata Acara Rapat :
   Sesuai dengan Pasal 6 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
   Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib untuk mempertanggungjawabkan realisasi
   penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPST sampai dengan seluruh dana hasil
   Penawaran Umum telah direalisasikan.


Catatan:
   1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham karena
        Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di situs
        web Perseroan (https://mpstore.co.id/) dan aplikasi eASY.KSEI.

   2.   Bahan-bahan mata acara Rapat tersedia di situs web Perseroan (https://mpstore.co.id/) sejak
        tanggal dilakukannya Pemanggilan pada tanggal 14 Mei 2024.

   3.   Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang
        namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada penutupan jam
        perdagangan Bursa Efek Indonesia pada tanggal 13 Mei 2024.

   4.   Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
        berikut:
            a. hadir dalam Rapat secara fisik atau;
            b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

   5.   Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada
        butir 4 huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam
        penitipan kolektif KSEI.

   6.   Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu
        eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).

   7.   Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan
        yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat
        berdasarkan kewenangan yang ditetapkan Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
        lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan
        Rapat yang terdapat pada situs web Perseroan. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan
        lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima kuasanya yang akan
        hadir dalam Rapat secara fisik.

   8.   Bagi pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau pemegang saham yang
        akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan
        kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam
        aplikasi eASY.KSEI.
Page 3
9.   Mekanisme Pemberian Kuasa:
     a. Pemberian kuasa secara elektronik
        i.    Perseroan menghimbau kepada Para Pemegang Saham, yang saham-sahamnya
              terdaftar dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”)
              untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) kepada Penerima Kuasa
              Independen, yaitu perwakilan yang ditunjuk Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu
              PT Bima Registra dalam fasilitas eASY.KSEI.
        ii.   Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam
              aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum
              tanggal Rapat.
     b.   Pemberian kuasa secara non-elektronik:
          i.   Pemegang Saham dapat memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, dengan
               mengunduh formulir Surat Kuasa di situs web Perseroan (https://mpstore.co.id/).
          ii   Surat Kuasa yang telah diisi lengkap dan ditandatangani di atas meterai Rp10.000,
               kemudian di-scan dan dikirimkan beserta copy kartu identitas (KTP/Paspor) melalui
               email kepada: corpsec@mpstore.co.id paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
               tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024 pukul 16.00
               Waktu Indonesia Barat.
          iii. Asli Surat Kuasa yang telah ditandatangani dan memenuhi persyaratan wajib
               disampaikan secara langsung atau melalui pos kepada PT Bima Registra dengan
               alamat:

                                             PT Bima Registra
                                         Satrio Tower, lantai 9 A2
                       Jalan Prof Dr. Satrio Blok C4, Kav. 6-7, Kuningan, Setiabudi
                                           Jakarta Selatan-12590
                                          Telp: (+6221) 25984818

                dan diterima oleh PT Bima Registra paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum
                tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024 pukul 16.00
                Waktu Indonesia Barat.
          iv.   Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk menyerahkan salinan
                Anggaran Dasar dan perubahan-perubahannya, surat-surat pengesahan/persetujuan
                dari instansi yang berwenang, berikut akta yang memuat susunan pengurus
                terakhir/Direksi dan Dewan Komisaris yang menjabat saat Rapat, serta salinan kartu
                identitas Pemberi Kuasa dan/atau Penerima Kuasa.
          v.    Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Indonesia dan
                menggunakan formulir Surat Kuasa tertulis, maka asli Surat Kuasa tertulis harus
                dilegalisasi terlebih dahulu oleh Kedutaan Besar/Perwakilan Republik Indonesia
                setempat.

10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib
    memperhatikan hal-hal berikut:
    a. Perseroan memberlakukan pembatasan jumlah kehadiran fisik, sehingga pemegang saham
        atau kuasanya yang berencana hadir dalam Rapat secara fisik diwajibkan melakukan
        pendaftaran terlebih dahulu melalui Corporate Secretary Perseroan dengan mengirimkan
        email ke corpsec@mpstore.co.id paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal
        penyelenggaraan Rapat, yaitu hari Jumat, tanggal 31 Mei 2024 pukul 16.00 Waktu
        Indonesia Barat. Pada saat pendaftaran, pemegang saham wajib menyerahkan formulir
        deklarasi kesehatan yang memuat informasi kesehatan dan perjalanannya. Formulir
        deklarasi kesehatan dapat diunduh pada https://mpstore.co.id/. Pemegang saham atau
        kuasanya akan mendapatkan email balasan mengenai ketersediaan kuota untuk hadir fisik.
    b. Untuk memastikan Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, pemegang saham
        atau kuasanya dimohon dengan hormat untuk hadir paling lambat pukul 09.30 Waktu
        Indonesia Barat.
Page 4
    c. Pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat secara fisik wajib mengisi
       daftar hadir dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau tanda pengenal
       lainnya yang sah yang masih berlaku dan menyerahkan fotokopinya kepada petugas
       pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
    d. Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk badan hukum, wajib menyerahkan
       fotokopi anggaran dasarnya yang terakhir serta akta notaris tentang pengangkatan anggota
       dewan komisaris dan direksi atau pengurus yang masih menjabat saat Rapat, kepada
       petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
    e. Pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam penitipan kolektif di PT Kustodian Sentral
       Efek Indonesia (“KSEI”), atau kuasanya, diwajibkan memberikan Konfirmasi Tertulis
       Untuk Rapat atau KTUR kepada petugas pendaftaran.
    f.  Hal-hal lain yang menjadi persyaratan bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir
       fisik akan dijelaskan lebih rinci pada tata tertib Rapat yang dapat diunduh di situs web
       Perseroan (https://mpstore.co.id/)

11. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam
    Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

     a.   Proses Registrasi
            i.  Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran
                atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan
                ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
                kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
                dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
           ii.  Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran
                tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat
                dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dan ingin
                menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran
                dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
                registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
          iii.  Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
                disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
                Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal
                untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu
                pada butir 9.a.ii, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
                melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
                pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup
                oleh Perseroan.
          iv.   Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
                partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
                memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
                butir 9.a.ii, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
                eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI
                pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
                elektronik ditutup oleh Perseroan.
           v.   Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan
                kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent
                Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara
                minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
                paling lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii, maka pemegang saham atau
                penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam
                aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
                otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
                diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
Page 5
     vi.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
           sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
           mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri
           Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai
           kuorum kehadiran dalam Rapat.

b.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
       i.  Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk
           menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara
           Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan secara
           tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat
           pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-meeting Hall di
           aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
           selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah
           “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
      ii.  Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis
           melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi
           setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
           Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
     iii.  Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
           pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata
           acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
           saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau
           pendapat terkait.

c.   Proses Pemungutan Suara/Voting
       i.  Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
           pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
      ii.  Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun
           belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud
           pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham atau penerima kuasanya
           memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa
           pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh
           Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat
           dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time)
           dengan menghitung mundur maksimum selama 2 (dua) menit. Selama proses
           pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for
           agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila
           pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk
           mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom
           ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has
           ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat
           yang bersangkutan.
     iii.  Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
           standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
           menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata
           acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua) menit per mata acara
           Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi
           eASY.KSEI.

d.   Tayangan RUPS
      i.  Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling
          lambat hingga batas waktu pada butir 9.a.ii dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat
          yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu
          eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes
          (https://akses.ksei.co.id/).
Page 6
          ii.   Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
                peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
                saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk
                menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir
                secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
                dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
                ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v.
         iii.   Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan
                Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada
                aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a angka i – v, maka
                kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah
                serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
         iv.    Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat
                melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
                mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
                berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to
                talk, maka pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan
                pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
                pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang
                terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal
                tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
                aplikasi eASY.KSEI.
          v.    Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
                dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan
                menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

12. Satu saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
    seorang pemegang saham mempunyai lebih dari 1 (satu) saham, suara yang dikeluarkan berlaku
    untuk seluruh saham yang dimilikinya.

13. Perseroan tidak menyediakan Laporan Tahunan dalam bentuk salinan maupun konsumsi dan
    souvenir kepada pemegang saham atau penerima kuasanya yang menghadiri Rapat. Pemegang
    saham dapat mengakses atau mengunduh Laporan Tahunan di website Perseroan
    (https://mpstore.co.id/) sejak tanggal Pemanggilan ini.

                           Kabupaten Bangkalan, 14 Mei 2024
                        Direksi PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published14 May 2024
Pages6
Characters21,176
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MITRA PEDAGANG INDONESIA Tbk p.1 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Dr. Satrio p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik p.1 ×3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Bima Registra p.3 ×3
unresolved org PT Bima Registra Satrio Tower p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result