Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN
Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat
yang Berakhir per 31 Desember 2023
No.: Peng-S-00015/BEI.PLP/05-2024
(informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember
2023 oleh Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau
EBAS-SP di Bursa Efek Indonesia (Bursa) serta mengacu pada:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.
2. Ketentuan III.1.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang
mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan tahunan, paling lambat
pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Auditan tahunan.
3. Ketentuan II.20 Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dalam hal
batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur,
maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa
berikutnya setelah hari libur tersebut.
4. Ketentuan E.1.c.1.b Peraturan Bursa Nomor I.G Tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA),
yang mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan KIK-EBA periode Tahunan
yang diaudit, selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tahun buku berakhir.
5. Ketentuan V.1.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
Surat Partisipasi (EBA-SP) Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang mengatur
bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan EBA-SP paling lambat pada
akhir bulan ke-3 setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
6. Ketentuan V.1.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi, yang mengatur batas waktu
penyampaian Laporan Keuangan EBAS-SP paling lambat pada akhir bulan ke-3 setelah tanggal
laporan keuangan tahunan.
7. Ketentuan C.4.b Peraturan Bursa Nomor I-A.6 tentang Sanksi yang menjelaskan bahwa apabila
dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari Bursa sejak tanggal Peringatan Tertulis Pertama Emiten
tetap tidak memenuhi kewajibannya maka pada hari Bursa berikutnya, Bursa akan mengenakan
Peringatan Tertulis Kedua beserta Denda.
8. Ketentuan F.5.b Peraturan Bursa Nomor I.G Tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA)
menjelaskan bahwa Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari Bursa sejak tanggal
Peringatan Tertulis Pertama Manajer Investasi atau Bank Kustodian tetap tidak memenuhi
kewajibannya, maka pada Hari Bursa berikutnya Bursa akan mengenakan Peringatan Tertulis
Kedua beserta Denda.
9. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
Surat Partisipasi (EBA-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan EBA-SP yang
tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-R.
10. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi menjelaskan sanksi bagi
Penerbit yang menerbitkan EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah
diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-S.
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
Dengan demikian, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31
Desember 2023 setelah Peringatan Tertulis Pertama adalah tanggal 3 Mei 2024. Berdasarkan
pemantauan Bursa hingga tanggal 3 Mei 2024, status penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang
berakhir per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:
Hal Jumlah Keterangan
a. 60*) Perusahaan Tercatat yang mencatatkan
Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau
EBAS-SP yang wajib menyampaikan Laporan
Total Perusahaan Tercatat yang Keuangan Auditan per 31 Desember 2023.
mencatatkan Obligasi, Sukuk, b. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat
62
EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau Berharga Negara tidak wajib menyampaikan
EBAS-SP Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2023.
c. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi
tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
Auditan per 31 Desember 2023.
55*) Perusahaan Tercatat Yang Mencatatkan Obligasi,
Telah menyampaikan Laporan Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP telah
55
Keuangan menyampaikan Laporan Keuangan Auditan yang
berakhir per 31 Desember 2023.
5 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi
Belum menyampaikan Laporan dan/atau Sukuk belum menyampaikan Laporan
5
Keuangan Keuangan Auditan per 31 Desember 2023 dan
dikenakan Peringatan Tertulis Kedua.
a. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat
Berharga Negara tidak wajib menyampaikan
Tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2023.
2
Laporan Keuangan b. 1 Perusahaan Tercatat Obligasi yang tidak wajib
menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31
Desember 2023.
*) termasuk PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebagai Perusahaan Tercatat Obligasi telah telah menyampaikan
Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2023 dan sembilan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2023 untuk
EBA-SP yang diterbitkan (EBA-SP SMF-MRI01, EBA-SP SMF-BTN02, EBA-SP SMF-BTN03, EBA-SP SMF-BTN04,
EBA-SP SMF-BTN05, EBA-SP SMF-BTN06, EBA-SP SMF-BTN07, EBA-SP SMF-BRIS01 dan EBA-SP SMF-BTN08).
Demikian untuk diketahui.
8 Mei 2024
Teuku Fahmi Ariandar Adi Pratomo Aryanto
Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
Perusahaan Tercatat
Vera Florida Lidia M. Panjaitan
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
Lampiran
Peng-S-00015/BEI.PLP-05-2024, tanggal 8 Mei 2024
Tabel 1
Daftar Perusahaan Tercatat (Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP) yang
hingga tanggal 3 Mei 2024 Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
per 31 Desember 2023 (Dikenakan Peringatan Tertulis Kedua)
Kode Nama Perusahaan Tercatat
DNRK PT Danareksa (Persero)
EMIN PT Energi Mitra Investama
KAII PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PPAP PT Perusahaan Pengelola Aset
PPLN PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Tabel 2
Daftar Perusahaan Tercatat (Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP) yang
hingga Tanggal 3 Mei 2024 Tidak Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
per 31 Desember 2023
No. Kode Nama Perusahaan Tercatat
Baru Mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP di Bursa setelah 31
Desember 2023
1. NITA PT Nirmala Taruna
DJPPR
1. DJPU Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1 ×6
unresolved
org
PT Energi Mitra Investama KAII
p.3
unresolved
org
PT Perusahaan Pengelola Aset PPLN
p.3
unresolved
org
PT Nirmala Taruna DJPPR
p.3
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.