Skip to content
Back to announcement

20240513_DNRK_Sanksi_31638047_lamp1.pdf

Other Text extracted DNRK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                          PENGUMUMAN
                  Sanksi atas Penyampaian Laporan Keuangan Perusahaan Tercatat
                                yang Berakhir per 31 Desember 2023
                                  No.: Peng-S-00015/BEI.PLP/05-2024
                            (informasi ini dapat diakses melalui website: http://www.idx.co.id)

      Sehubungan dengan kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember
      2023 oleh Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau
      EBAS-SP di Bursa Efek Indonesia (Bursa) serta mengacu pada:
      1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan
         Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.
      2. Ketentuan III.1.1.6. Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi yang
         mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan tahunan, paling lambat
         pada akhir bulan ke-3 (ketiga) setelah tanggal Laporan Keuangan Auditan tahunan.
      3. Ketentuan II.20 Peraturan Bursa Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, dalam hal
         batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini jatuh pada hari libur,
         maka Perusahaan Tercatat wajib menyampaikan laporan dimaksud paling lambat pada Hari Bursa
         berikutnya setelah hari libur tersebut.
      4. Ketentuan E.1.c.1.b Peraturan Bursa Nomor I.G Tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA),
         yang mengatur bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan KIK-EBA periode Tahunan
         yang diaudit, selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tahun buku berakhir.
      5. Ketentuan V.1.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
         Surat Partisipasi (EBA-SP) Dalam Rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan, yang mengatur
         bahwa batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Auditan EBA-SP paling lambat pada
         akhir bulan ke-3 setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
      6. Ketentuan V.1.1.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
         Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi, yang mengatur batas waktu
         penyampaian Laporan Keuangan EBAS-SP paling lambat pada akhir bulan ke-3 setelah tanggal
         laporan keuangan tahunan.
      7. Ketentuan C.4.b Peraturan Bursa Nomor I-A.6 tentang Sanksi yang menjelaskan bahwa apabila
         dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari Bursa sejak tanggal Peringatan Tertulis Pertama Emiten
         tetap tidak memenuhi kewajibannya maka pada hari Bursa berikutnya, Bursa akan mengenakan
         Peringatan Tertulis Kedua beserta Denda.
      8. Ketentuan F.5.b Peraturan Bursa Nomor I.G Tentang Pencatatan Efek Beragun Aset (EBA)
         menjelaskan bahwa Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) Hari Bursa sejak tanggal
         Peringatan Tertulis Pertama Manajer Investasi atau Bank Kustodian tetap tidak memenuhi
         kewajibannya, maka pada Hari Bursa berikutnya Bursa akan mengenakan Peringatan Tertulis
         Kedua beserta Denda.
      9. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-R tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Berbentuk
         Surat Partisipasi (EBA-SP) menjelaskan sanksi bagi Penerbit yang menerbitkan EBA-SP yang
         tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-R.
      10. Ketentuan VII.1. Peraturan Bursa Nomor I-S tentang Pencatatan Efek Beragun Aset Syariah
          Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP) Berbentuk Surat Partisipasi menjelaskan sanksi bagi
          Penerbit yang menerbitkan EBAS-SP yang tercatat di Bursa yang melanggar ketentuan yang telah
          diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-S.




                Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id   Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 2
      Dengan demikian, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31
      Desember 2023 setelah Peringatan Tertulis Pertama adalah tanggal 3 Mei 2024. Berdasarkan
      pemantauan Bursa hingga tanggal 3 Mei 2024, status penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang
      berakhir per 31 Desember 2023 adalah sebagai berikut:

                        Hal                        Jumlah                                   Keterangan
                                                                  a. 60*) Perusahaan Tercatat yang mencatatkan
                                                                       Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau
                                                                       EBAS-SP yang wajib menyampaikan Laporan
       Total Perusahaan Tercatat yang                                  Keuangan Auditan per 31 Desember 2023.
       mencatatkan Obligasi, Sukuk,                               b. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat
                                                      62
       EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau                                       Berharga Negara tidak wajib menyampaikan
       EBAS-SP                                                         Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2023.
                                                                  c. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi
                                                                       tidak wajib menyampaikan Laporan Keuangan
                                                                       Auditan per 31 Desember 2023.
                                                                  55*) Perusahaan Tercatat Yang Mencatatkan Obligasi,
       Telah menyampaikan Laporan                                 Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP telah
                                                      55
       Keuangan                                                   menyampaikan Laporan Keuangan Auditan yang
                                                                  berakhir per 31 Desember 2023.
                                                                  5 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Obligasi
       Belum menyampaikan Laporan                                 dan/atau Sukuk belum menyampaikan Laporan
                                                       5
       Keuangan                                                   Keuangan Auditan per 31 Desember 2023 dan
                                                                  dikenakan Peringatan Tertulis Kedua.
                                                                  a. 1 Perusahaan Tercatat yang mencatatkan Surat
                                                                       Berharga Negara tidak wajib menyampaikan
       Tidak wajib menyampaikan                                        Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2023.
                                                       2
       Laporan Keuangan                                           b. 1 Perusahaan Tercatat Obligasi yang tidak wajib
                                                                       menyampaikan Laporan Keuangan Auditan per 31
                                                                       Desember 2023.
      *) termasuk PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) sebagai Perusahaan Tercatat Obligasi telah telah menyampaikan
      Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2023 dan sembilan Laporan Keuangan Auditan per 31 Desember 2023 untuk
      EBA-SP yang diterbitkan (EBA-SP SMF-MRI01, EBA-SP SMF-BTN02, EBA-SP SMF-BTN03, EBA-SP SMF-BTN04,
      EBA-SP SMF-BTN05, EBA-SP SMF-BTN06, EBA-SP SMF-BTN07, EBA-SP SMF-BRIS01 dan EBA-SP SMF-BTN08).

      Demikian untuk diketahui.

                                                             8 Mei 2024



                     Teuku Fahmi Ariandar                                         Adi Pratomo Aryanto
                Kepala Divisi Peraturan dan Layanan                         Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1
                       Perusahaan Tercatat




                           Vera Florida                                             Lidia M. Panjaitan
                Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2                        Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3




                   Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id      Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                   Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange
Page 3
      Lampiran
      Peng-S-00015/BEI.PLP-05-2024, tanggal 8 Mei 2024


                                                Tabel 1
       Daftar Perusahaan Tercatat (Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP) yang
             hingga tanggal 3 Mei 2024 Belum Menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
                     per 31 Desember 2023 (Dikenakan Peringatan Tertulis Kedua)

            Kode                                   Nama Perusahaan Tercatat
            DNRK         PT Danareksa (Persero)
            EMIN         PT Energi Mitra Investama
             KAII        PT Kereta Api Indonesia (Persero)
            PPAP         PT Perusahaan Pengelola Aset
            PPLN         PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

                                                 Tabel 2
        Daftar Perusahaan Tercatat (Obligasi, Sukuk, EBA-KIK, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP) yang
           hingga Tanggal 3 Mei 2024 Tidak Wajib Menyampaikan Laporan Keuangan Auditan
                                         per 31 Desember 2023

        No.     Kode                            Nama Perusahaan Tercatat
        Baru Mencatatkan Obligasi, Sukuk, EBA-SP, dan/atau EBAS-SP di Bursa setelah 31
        Desember 2023
         1.     NITA    PT Nirmala Taruna
        DJPPR
         1.     DJPU    Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR)




                Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia
www.idx.co.id   Call Center: 150515 (Domestic Only) | Email: contactcenter@idx.co.id | WhatsApp: +62 811 81 150515
                Twitter/TikTok: @idx_bei | Instagram: @indonesiastockexchange | Facebook/YouTube/LinkedIn: Indonesia Stock Exchange

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.19 MB
Published13 May 2024
Pages3
Characters10,686
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Energi Mitra Investama p.3
linked org Perusahaan Pengelola Aset p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible org PT Danareksa (Persero) p.3
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1 ×6
unresolved org PT Energi Mitra Investama KAII p.3
unresolved org PT Perusahaan Pengelola Aset PPLN p.3
unresolved org PT Nirmala Taruna DJPPR p.3
unresolved org Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result