Back to announcement
20240513_LPCK_Pengumuman RUPS_31637999_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted LPCKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
SECARA ELEKTRONIK
PT Lippo Cikarang Tbk
Direksi PT Lippo Cikarang Tbk. (“Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan,
bahwa Perseroan akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara elektronik di Jakarta pada hari Rabu,
tanggal 19 Juni 2024 (“Rapat”).
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”), maka Pemanggilan Rapat beserta materi-materi penunjang
Rapat akan diumumkan dan dapat diakses pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2024 melalui, antara lain, situs web Perseroan
(www.lippo-cikarang.com), situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id), dan situs web Electronic General Meeting
System/eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/).
Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah Pemegang Saham yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau yang Rekening Efek-nya terdaftar di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia ("KSEI") pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024 pukul 16.15 WIB.
Seorang pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dikeluarkan oleh Perseroan dapat mengusulkan mata acara Rapat yang diajukan secara
tertulis dan wajib diterima oleh Direksi Perseroan sedikitnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal Pemanggilan Rapat, yaitu
hari Selasa, 21 Mei 2024, pukul 16.00 WIB. Usulan mata acara Rapat dari Pemegang Saham Perseroan tersebut akan
dimasukkan dalam mata acara Rapat jika usul tersebut memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat 7 Anggaran Dasar Perseroan
dan Pasal 16 ayat (3) POJK No. 15/2020, yakni antara lain:
a. dilakukan dengan itikad baik;
b. mempertimbangkan kepentingan Perseroan;
c. merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat;
d. menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; dan
e. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Dasar Perseroan.
Perseroan mengimbau kepada para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa secara elektronik (”e-Proxy”) melalui
aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh KSEI. Pemberian e-Proxy dapat dilakukan bagi Pemegang Saham yang berhak
hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
Rapat pukul 12.00 WIB.
Pengumuman Rapat ini juga telah tersedia dan dapat diakses pada antara lain situs web Perseroan, situs web PT Bursa
Efek Indonesia, dan aplikasi eASY.KSEI.
Bekasi, 13 Mei 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.