Skip to content
Back to announcement

20240513_RGAS_Pemanggilan RUPS_31638022.pdf

RUPS notice Text extracted RGAS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
Go To English Page


 No Surat                           167/KSM-Corsec/V/2024

 Nama Perusahaan                    PT Kian Santang Muliatama Tbk.

 Kode Emiten                        RGAS

 Lampiran                           1

 Perihal                            Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan


 Pemanggilan Rencana RUPS

 Merujuk pada surat Perseroan Nomor 139/KSM-Corsec/IV/2024 , Tanggal 26 April 2024, Perseroan
 menyampaikan pemberitahuan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham pada

 Tahun Buku yang Berakhir pada                                :   31 Desember 2023

 Hari/Tanggal/Waktu                                           :   04 Juni 2024               Waktu : 10:00

 Lokasi Penyelenggaraan RUPS (bila sudah dapat                :   HARMONY MEETING ROOM
 diumumkan dan sesuai iklan)                                      HARPER MT HARYONO, CAWANG
                                                                  JL. LETJEN M.T. HARYONO NO. KAV. 6-7,
                                                                  CAWANG, KECAMATAN JATINEGARA,
                                                                  KOTA JAKARTA TIMUR, DAERAH
                                                                  KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 13340
 Tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak hadir        :   08 Mei 2024
 dalam RUPS (Recording Date)


Agenda RUPS Tahunan (Khusus RUPS Tahunan)
                      No Agenda                                              Isi Agenda


                           1                            Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
                                                                             Tahunan
                           2                                    Persetujuan Penggunaan Laba Bersih

                           3                              Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan
                                                         tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
                                                            Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024
                           4                             Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau
                                                                       Kantor Akuntan Publik
                           5                              Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana

                           6                             Pembahasan studi kelayakan tentang Penambahan
                                                                     Kegiatan Usaha Perseroan
                           7                              Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
                                                       Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
                                                         Usaha Perseroan dengan memperhatikan Peraturan
                                                          OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                                              Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
                           8                            Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau
                                                        seluruh harta kekayaan Perseroan untuk kepentingan
                                                       Perseroan dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman
                                                                               Bank.
 Informasi Lain

 PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK. (
 Perseroan ) Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat
 Umum Pemegang Saham Tahunan ( Rapat ) yang akan diselenggarakan pada: Hari, tanggal : Selasa, 04 Juni
 2024 Waktu : 10.00 WIB - selesai Tempat : Harmony Meeting Room, Harper MT Haryono, Jl. Letjen MT. Haryono
 Kav 6-7, Cawang, Jatinegara, Jakarta Timur Tautan untuk mengikuti Rapat : System KSEI dalam tautan
 http://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: 1. Persetujuan atas
 Laporan Tahunan Direksi, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
 Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; 2. Persetujuan
Page 2
penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023; 3.
Persetujuan penetapan gaji atau honorarium serta tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2024; 4. Persetujuan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024; 5. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum; 6.
Pembahasan Studi Kelayakan tentang Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan; 7. Persetujuan perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan Usaha Perseroan dengan memperhatikan
Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; 8.
Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau seluruh harta kekayaan Perseroan untuk kepentingan
Perseroan dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman Bank; Dengan penjelasan sebagai berikut : a. Mata Acara
Rapat pertama sampai dengan keempat, merupakan Mata Acara Rapat yang rutin diadakan pada Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran dasar Perseroan dan
peraturan perundang- undangan yang berlaku. b. Mata Acara Rapat kelima mengacu pada ketentuan POJK
30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum. c. Mata Acara Rapat
keenam dan ketujuh mengacu pada ketentuan Pasal 22 POJK No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha. d. Mata Acara Rapat kedelapan dilakukan sehubungan dengan rencana
Perseroan dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha perseroan yang membutuhkan pendanaan dari Bank.
Catatan: 1. Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para Pemegang Saham, karena Pemanggilan
ini berlaku sebagai undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs Perseroan
https://www.kianmulia.com/, situs Bursa Efek Indonesia dan aplikasi eASY.KSEI. 2. Bahan-bahan terkait Mata
Acara Rapat dapat diakses oleh Pemegang Saham melalui situs Perseroan sejak tanggal Pemanggilan pada
tanggal 13 Mei 2024. 3. Pemegang Saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para Pemegang Saham yang
namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 08
Mei 2024. 4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. 5.
Pemegang Saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 huruf b
adalah Pemegang Saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. 6. Untuk
menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada
fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/). 7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, Pemegang Saham
wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan
Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui
lampiran dokumen pada fitur Meeting Info pada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat
pada laman situs Perseroan terkait. Perseroan berhak untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan
keikutsertaan Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang akan hadir dalam Rapat secara fisik. 8. Bagi
Pemegang Saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik atau Pemegang Saham yang akan menggunakan hak
suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau
menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. 9. Batas waktu untuk memberikan deklarasi
kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal Rapat. 10. Sebelum memasuki ruang Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam
Rapat secara fisik diwajibkan untuk mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli dan
memberikan 1 (satu) copynya. 11. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara
elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut: a. Proses Registrasi i.
Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. ii. Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan
deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. iii. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative
tetapi Pemegang Saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) Mata Acara Rapat dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili Pemegang Saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. iv. Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa
kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan
pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang
telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. v.
Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa
yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh Mata Acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
paling lambat hingga batas waktu pada butir 9, maka Pemegang Saham atau penerima kuasa tidak perlu
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.
Page 3
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah
diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat. vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam
proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka i - iv dengan alasan apapun akan
mengakibatkan Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat. b. Proses Penyampaian
Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik i. Pemegang Saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali
kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per Mata Acara Rapat.
Pertanyaan dan/atau pendapat per Mata Acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham
atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom Electronic Opinions yang tersedia dalam layar E-
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan selama status
pelaksanaan Rapat pada kolom General Meeting Flow Text adalah Discussion started for agenda item no. [ ] . ii.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat secara tertulis melalui layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara
elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
Mata Acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama Pemegang Saham dan besar
kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait. c. Proses Pemungutan Suara/Voting i.
Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub
menu Live Broadcasting. ii. Pemegang Saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum
memberikan pilihan suara pada Mata Acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 11 huruf a angka i iii, maka
Pemegang Saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama
masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa
pemungutan suara secara elektronik per Mata Acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu
pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses
pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status Voting for agenda item no [ ] has started pada
kolom General Meeting Flow Text . Apabila Pemegang Saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan
suara untuk Mata Acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom General Meeting
Flow Text berubah menjadi Voting for agenda item no [ ] has ended , maka akan dianggap memberikan suara
Abstain untuk Mata Acara Rapat yang bersangkutan. iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara
elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per Mata Acara dalam Rapat (dengan
waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per Mata Acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. d. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada Tayangan RUPS i.
Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas
waktu pada butir 9 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom
dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes
(https://akses.ksei.co.id/). ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham atau penerima kuasanya
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap
dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf a angka i - v. iii.
Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 11 huruf a
angka i - v, maka kehadiran Pemegang Saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak
akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat. iv. Pemegang Saham atau penerima kuasanya yang
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per Mata Acara Rapat berlangsung. Apabila
Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka Pemegang Saham atau penerima kuasanya
dapat menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme
pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS
merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan
aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, Pemegang Saham atau penerima kuasanya disarankan
menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox. 12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat,
Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan hadir secara fisik dalam Rapat dimohon dengan hormat
telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. Bekasi, 13 Mei
2024 Direksi Perseroan

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
Page 4
PT Kian Santang Muliatama Tbk.




Sutarno

Direktur




PT Kian Santang Muliatama Tbk.
Jl. Wibawa Mukti II
Telepon : 021-82748249, Fax : , www.kianmulia.com



Nama Pengirim                     Sutarno

Jabatan                           Direktur
Tanggal dan Waktu                 13-05-2024 15:54

Lampiran                         1. PEMANGGILAN RUPS TAHUNAN.pdf


  Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Kian Santang Muliatama Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Kian Santang Muliatama Tbk. bertanggung
                          jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 5
Go To Indonesian Page


 Letter / Announcement No.              167/KSM-Corsec/V/2024

 Issuer Name                            PT Kian Santang Muliatama Tbk.

 Issuer Code                            RGAS

 Attachment                             1

 Subject                                Invitation of Annual General Meeting of Shareholders


 Call for AGM

In accordance with Company letter No. 139/KSM-Corsec/IV/2024 , dated 26 April 2024
,the Issuer has announced for AGM on

 Financial year ended                                            :    31 December 2023

 Day/Date/Time                                                   :    04 June 2024              Time : 10:00

 Venue information of the General Meeting of Shareholders        :    HARMONY MEETING ROOM
                                                                      HARPER MT HARYONO, CAWANG
                                                                      JL. LETJEN M.T. HARYONO NO. KAV. 6-7,
                                                                      CAWANG, KECAMATAN JATINEGARA,
                                                                      KOTA JAKARTA TIMUR, DAERAH
                                                                      KHUSUS IBUKOTA JAKARTA 13340
 Recording date of Shareholders which are entitled to             :   08 May 2024
 participate in the AGM


Agenda of Annual GMS (Only for Annual GMS)
                        Agenda Number                                        Agenda Contents


                              1                               Approval of Annual Reports and Annual Financial
                                                                                  Reports
                              2                                      Approval of the Use of Net Profit

                              3                              Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan
                                                            tunjangan lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan
                                                               Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024
                              4                            Approval of Appointment of Public Accountant and / or
                                                                          Public Accounting Firm
                              5                               Approval of Use of Proceeds Realization Report

                              6                              Pembahasan studi kelayakan tentang Penambahan
                                                                         Kegiatan Usaha Perseroan
                              7                               Persetujuan Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar
                                                           Perseroan sehubungan dengan Penambahan Kegiatan
                                                             Usaha Perseroan dengan memperhatikan Peraturan
                                                              OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
                                                                  Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
                              8                             Persetujuan untuk menjaminkan sebagian besar atau
                                                            seluruh harta kekayaan Perseroan untuk kepentingan
                                                           Perseroan dalam rangka memperoleh fasilitas pinjaman
                                                                                   Bank.
Other Information:

NOTICE TOTHE ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERSPT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK. (
Company ) The Board of Directors of the Company hereby invites the Shareholders of the Company to attend the
Annual General Meeting of Shareholders ("Meeting") which will be held on: Day, date : Tuesday, June 04th 2024
Time : 10.00 AM - Finished Place : Harmony Meeting Room Harper MT Haryono, Letjen MT. Haryono Road Kav 6-7,
Cawang, Jatinegara, East Jakarta Links for attending the Meeting : KSEI System in http://akses.ksei.co.id/ link
provided by KSEI. With the Agenda of the Meeting as follows: 1. Approval of the Annual Report of the Board of
Directors including The Supervisory Task Report of the Board of Commissioners and the Ratification of the
Page 6
Company's Financial Report for the financial year ended December 31st, 2023; 2. Approval of the use of the
Company's net profit for the financial year ended December 31st, 2023; 3. Approval of the determination of salaries
or honorarium and other allowances for members of the Company's Board of Directors and Board of Commissioners
for the 2024 Financial Year; 4. Approval of the appointment of a Public Accounting Firm to audit the Company's
Financial Statements for fiscal year 2024; 5. Report on the realization of the use of funds from the Public Offering; 6.
Discussion of the Feasibility Study regarding Additional Business Activities of the Company; 7. Approval of changes
to Article 3 of the Company's Articles of Association in according with the addition of the Company's Business
Activities by considering OJK Regulation Number 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes
in Business Activities; 8. Approval to pledge most or all of the Company's assets for the benefit of the Company in
order to obtain Bank loan facilities; With the following explanation: a. The first untill the fourth Agenda of the Meeting
are the regular Agenda of the Meeting held at the Annual General Meeting of Shareholders of the Company. This is
in accordance with the requirements of the Company's Articles of Association and applicable laws and regulations. b.
The fifth Agenda of Meeting refers to the POJK 30/POJK.04/2015 concerning Report on the Realization of Use of
Public Offering Proceeds. c. The sixth and seventh Agenda of Meeting referring to the provisions of Article 22 POJK
No.17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in Business Activities. d. The Eighth Agenda of
Meeting was carried out in connection with the Company's plans to develop the company's business activities which
require funding from the Bank. Note: 1. The Company does not send special invitations to shareholders, because this
notice is valid as an official invitation. This call can also be seen on the Company's website
https://www.kianmulia.com/, the Indonesia Stock Exchange website and the eASY.KSEI application. 2. Materials
related to the Agenda of the Meeting can be accessed by Shareholders through the Company's website since the
date of the Notice on May 13 th, 2024. 3. Shareholders who are entitled to attend the Meeting are Shareholders
whose names are recorded in the Company's Register of Shareholders at the close of stock exchange trading hours
on May 08th, 2024. 4. Participation of Shareholders in the Meeting can be carried out by the following mechanism: a.
Physically present at the Meeting; or b. Attend the Meeting electronically through eASY.KSEI application. 5.
Shareholders who can be present in person electronically as stated in point 4 letter b are local individual
Shareholders whose shares are held in KSEI's collective custody. 6. To use eASY.KSEI application, Shareholders
can access the eASY.KSEI menu located at the AKSes facility (https://akses.ksei.co.id/). 7. Before determining
participation in the Meeting, Shareholders must read the provisions submitted through this call and other provisions
related to the implementation of the Meeting based on the authority set by each Company. Other provisions can be
seen through the attachment of documents in the Meeting Info feature on the eASY.KSEI application and/or meeting
call contained on the company's website. The Company reserves the right to determine other requirements in relation
to the participation of Shareholders or their proxies who will be physically present at the Meeting. 8. For Shareholders
who will be present at the Meeting physically or Shareholders who will exercise their voting rights through the
eASY.KSEI application, can inform their attendance or appoint their proxies, and/or submit their voting choices into
the eASY.KSEI application. 9. The deadline to provide a declaration of attendance or power of attorney and vote in
eASY.KSEI application is 12.00 WIB at 1 (one) working day before the meeting date. 10.Before entering the Meeting
room, Shareholders or their proxies who are physically present at the Meeting are required to fill out the attendance
list by showing the original proof of identity and provide 1 (satu) copy thereof. 11.For shareholders who will attend or
give authorization electronically to the Meeting through eASY.KSEI application must pay attention to the following
matters: a. Registration Process i. Shareholders of local individual type who have not provided a declaration of
attendance or proxy in the eASY.KSEI application until the deadline in point 9 and wish to attend the Meeting
electronically are required to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the
registration period of the Meeting is electronically closed by the Company. ii. Shareholders of local individual type
who have given a declaration of attendance but have not given a choice of votes for at least 1 (one) Agenda of the
Meeting in the eASY.KSEI application until the deadline in point 9 and wish to attend the Meeting electronically are
required to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the registration period of
the Meeting is electronically closed by the Company. iii. Shareholders who have given proxies to the beneficiaries of
proxies provided by the Company (Independent Representative) or Individual Representative but the shareholders
have not given a choice of votes for at least 1 (one) Agenda of the Meeting in the eASY.KSEI application until the
deadline in point 9, then the beneficiaries representing the shareholders are required to register attendance in the
eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the registration period of the Meeting electronics are closed
by the Company. iv. Shareholders who have given proxies to the beneficiaries of the participant proxies/Intermediary
(Custodian Bank or Securities Company) and have given a choice of votes in the eASY.KSEI application until the
deadline in point 9, then the representative of the beneficiary who has been registered in the eASY.KSEI application
is required to register attendance in the eASY.KSEI application on the date of the Meeting until the meeting
registration period is electronically closed by the Company. v. Shareholders who have given a declaration of
attendance or given power of attorney to the beneficiary of the power of attorney provided by the Company
(Independent Representative) or Individual Representative and have given a choice of votes for at least 1 (one) or to
all Agendas of the Meeting in the eASY.KSEI application no later than the deadline in point 9, then shareholders or
beneficiaries of the proxy do not need to register electronically in the eASY.KSEI application on the date the conduct
of the Meeting. Shareholdings will be automatically counted as a quorum of attendance and the votes that have been
cast will be automatically taken into account in the Meeting voting. vi. Delay or failure in the electronic registration
process as referred to in numbers i - iv for any reason will result in the shareholder or its proxy not being able to
Page 7
attend the Meeting electronically, and its share ownership is not taken into account as a quorum of attendance at the
Meeting. b. Electronic Process of Submittin Questions and/or Opinions i. Shareholders or proxies have 3 (three)
opportunities to submit questions and/or opinions in each discussion session per agenda of the Meeting. Questions
and/or opinions per agenda of the Meeting can be submitted in writing by shareholders or proxyes using the chat
feature in the 'Electronic Opinions' column available in the E-Meeting Hall screen on the eASY.KSEI application. The
provision of questions and/or opinions can be done during the status of the Meeting implementation in the 'General
Meeting Flow Text' column is "Discussion started for agenda item no. [ ]". ii. Determination of the mechanism for
conducting discussions per Agenda of the Meeting in writing through the E-Meeting Hall screen in the eASY.KSEI
application is the authority for each Company and this will be stated by the Company in the Meeting Implementation
Rules through the eASY.KSEI application. iii. For beneficiaries who are present electronically and will submit
questions and/or opinions of their shareholders during the discussion session per Agenda of the Meeting, they are
required to write down the name of the shareholder and the amount of their share ownership followed by related
questions or opinions. c. Voting Process i. The electronic voting process takes place in the eASY.KSEI application on
the E-Meeting Hall menu, Live Broadcasting sub menu. ii. Shareholders who attend alone or are represented by their
proxy but have not given a choice of votes at the agenda of the Meeting as referred to in point 11 letter a numbers i
iii, then the Shareholders or their proxy recipients have the opportunity to convey their vote choices during the voting
period through the E-Meeting Hall screen on the eASY.KSEI application opened by the Company. When the
electronic voting period per Agenda of the Meeting begins, the system automatically runs the voting time by counting
down a maximum of 5 (five) minutes. During the electronic voting process, the status "Voting for agenda item no [ ]
has started" will be seen in the 'General Meeting Flow Text' column. If the Shareholders or their proxies do not vote
for a particular Agenda of the Meeting until the status of the Meeting as shown in the 'General Meeting Flow Text'
column changes to "Voting for agenda item no [ ] has ended", it will be deemed to be voting abstention for the
agenda of the meeting concerned. iii. Voting time during the electronic voting process is the standard time set on the
eASY.KSEI application. Each Company can set a policy of electronic direct voting time per Agenda in the Meeting
(with a maximum time of 5 (five) minutes per Agenda of the Meeting) and will be stated in the Meeting
Implementation Code through the eASY.KSEI application. d. Witnessing the Implementation of the Meeting at the
GMS Impression i. Shareholders or their proxy recipients who have been registered in the eASY.KSEI application no
later than the deadline in point 9 can witness the implementation of the ongoing Meeting through a Zoom webinar by
accessing the eASY.KSEI menu, submenu of GMS Impressions located at the AKSes (https://akses.ksei.co.id/)
facility. ii. The GMS show has a capacity of up to 500 participants, where the attendance of each participant will be
determined based on a first come first serve basis. For Shareholders or beneficiaries who do not get the opportunity
to witness the implementation of the Meeting through the GMS Impression, it is still considered valid to be present
electronically and their share ownership and voting choices are taken into account in the Meeting, as long as it has
been registered in the eASY.KSEI application as stipulated in point 11 letter a number i - v. iii. Shareholders or their
proxy recipients who only witness the implementation of the Meeting through the GMS Impression but are not
registered to be present electronically on the eASY.KSEI application in accordance with the provisions in point 11
letter a number i - v, then the presence of Shareholders or their proxy recipients is considered invalid and will not be
included in the calculation of the quorum of the Meeting attendance. iv. Shareholders or their proxies who witness the
implementation of the Meeting through the GMS Impression have a raise hand feature that can be used to ask
questions and/or opinions during the discussion session per Agenda of the Meeting. If the Company allows by
activating the allow to talk feature, then Shareholders or their proxies can submit questions and/or opinions by
speaking directly. The determination of the mechanism for conducting discussions per Agenda of the Meeting using
the allow to talk feature contained in the GMS Impression is the authority of each Company and this will be stated by
the Company in the Meeting Implementation Rules through the eASY.KSEI application. v. To get the best experience
in using eASY.KSEI application and/or GMS Impressions, Shareholders or their proxies are advised to use the
Mozilla Firefox browser. 12. In order to facilitate the arrangement and orderly of the Meeting, Shareholders or their
legal proxies who will be physically present at the Meeting are respectfully requested to be at the meeting place no
later than 30 (thirty) minutes before the Meeting begins. Bekasi, May 13th 2024 Board of Director

Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
PT Kian Santang Muliatama Tbk.




Sutarno

Direktur
Page 8
PT Kian Santang Muliatama Tbk.
Jl. Wibawa Mukti II
Phone : 021-82748249, Fax : , www.kianmulia.com



Sender Name                         Sutarno

Function                            Direktur

Date and Time                       13-05-2024 15:54

Attachment                         1. PEMANGGILAN RUPS TAHUNAN.pdf


     This is an official document of PT Kian Santang Muliatama Tbk. that does not require a signature as it was
 generated electronically by the electronic reporting system. PT Kian Santang Muliatama Tbk. is fully responsible for

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.02 MB
Published13 May 2024
Pages8
Characters35,184
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Kian Santang Muliatama Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×34
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved — Sutarno · Direktur p.4 ×2
unresolved org GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERSPT KIAN SANTANG MULIATAMA TBK. p.5
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.6
unresolved person Function · Direktur p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result