Back to announcement
20240507_TKIM_Pengumuman RUPS_31635915_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TKIMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
PT PABRIK KERTAS TJIWI KIMIA Tbk
(“Perseroan”)
Dengan ini diberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa RUPST Perseroan akan
diadakan di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("POJK") Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka tanggal 20 April 2020 (”POJK
15”) dan Anggaran Dasar Perseroan, pemanggilan untuk RUPST akan dilakukan pada hari Selasa, tanggal
28 Mei 2024 (”Tanggal Panggilan”), melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia, situs web Electronic
General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dan situs web Perseroan.
Yang berhak hadir atau diwakili dalam RUPST tersebut adalah para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024
sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Pemberian kuasa secara elektronik dapat dilakukan pemegang saham melalui fasilitas eASY.KSEI. Dalam
hal pemegang saham akan memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, maka pemegang saham
dapat menghubungi PT Sinartama Gunita (Biro Administrasi Efek Perseroan) dengan alamat di Menara
Tekno Lantai 7, JL. Fachrudin No.19, RT 1, RW 7, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang
Jakarta Pusat 10250, Telp. (021)-3922332.
Setiap hal/usul yang diajukan oleh para pemegang saham akan dimasukkan dalam acara RUPST apabila
telah memenuhi persyaratan dalam Anggaran Dasar Perseroan juncto POJK 15 dan usul tersebut telah
diterima oleh Direksi Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal pemanggilan RUPST.
Informasi Tambahan Bagi Pemegang Saham
Perseroan berencana menyelenggarakan RUPST dengan menggunakan fasilitas elektronik Rapat Umum
Pemegang Saham yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yakni eASY.KSEI
sebagaimana yang dimaksud dalam POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Berdasarkan Pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 POJK 15, Perseroan
menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, sebagai mekanisme pemberian kuasa secara
elektronik (e-Proxy) dalam proses penyelenggaraan RUPST. Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang
saham yang berhak untuk hadir dalam RUPST sejak Tanggal Panggilan RUPST sampai 1 (satu) hari kerja
sebelum tanggal penyelenggaraan RUPST, yaitu pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024.
Jakarta, 13 Mei 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.