Skip to content
Back to announcement

20240513_CNTX_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31637790_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed CNTX

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
                                      RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
                      PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk

Guna memenuhi ketentuan ayat (1) Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan
OJK 15/2020”), PT. Century Textile Industry Tbk disingkat PT. Centex Tbk, suatu perseroan yang
didirikan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur
dan beralamat di Jalan Raya Bogor Km. 27, RT 005, RW 003, Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas,
Jakarta Timur (“Perseroan”) membuat Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB)
Perseroan. Dalam ringkasan risalah ini, Rapat berarti RUPSLB Perseroan.
Ringkasan Risalah Rapat ini memuat informasi sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK
15/2020.
A.   Hari, tanggal, tempat pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan mata acara Rapat
     Hari dan tanggal pelaksanaan Rapat adalah Rabu, 8 Mei 2024 dan tempat pelaksanaannya di Pabrik
     Perseroan, Ruang Cenderawasih, Jalan Raya Bogor Km 27, Ciracas, Jakarta Timur 13740.
     Waktu Pelaksanaan: pukul 09:45 s.d. 10:00 Waktu Indonesia Barat.
     Mata acara:          Perubahan Susunan Direksi Perseroan

B.   Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang hadir dalam Rapat
     Direksi:
     - Direktur                 :   Bapak Masamitsu Kamada; dan
     - Direktur                 :   Bapak Tomoaki Nakajima.
     Dewan Komisaris:
     - Komisaris Independen     :   Bapak Satryo Soemantri Brodjonegoro

C.   Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang pemegang/pemiliknya hadir atau diwakili oleh
     kuasanya pada saat Rapat dan persentasenya dari jumlah semua saham yang telah dikeluarkan
     oleh Perseroan yang mempunyai hak suara yang sah, yakni 200.000.000 (terdiri atas 70.000.000
     saham seri A dan 130.000.000 saham seri B)

     Jumlah saham yang pemegang/pemiliknya atau kuasanya yang hadir atau diwakili pada Rapat adalah
     sebagai berikut 51.559.000 (lima puluh satu juta lima ratus lima puluh sembilan ribu) saham seri A
     dan 130.000.000 (seratus tiga puluh juta) saham seri B atau 90,78% (sembilan puluh koma tujuh
     delapan persen) dari semua jumlah saham seri A dan seri B yang telah dikeluarkan oleh Perseroan,
     yakni 200.000.000 (dua ratus juta) saham.

D. Pemberian kesempatan mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata
   acara Rapat
     Pada akhir pembahasan mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan kesempatan kepada para
     pemegang saham atau wakilnya yang hadir dalam Rapat untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
     memberikan pendapat.

E.   Jumlah pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait
     mata acara Rapat
     Tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan tanggapan
     pada semua mata acara Rapat.

F.   Mekanisme pengambilan keputusan Rapat
     Sesuai dengan ketentuan ayat 23.8 Pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga dalam
     Peraturan Tata Tertib Rapat yang dibagikan kepada para pemegang saham dan kuasanya yang hadir
Page 2
    dalam Rapat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal
    keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan
    pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah suara yang
    dikeluarkan secara sah dalam Rapat.

G. Hasil pemungutan suara untuk keputusan Rapat
    Oleh karena tidak ada pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang tidak menyetujui atau
    mengeluarkan suara blanko untuk keputusan yang diusulkan pada mata acara Rapat, maka tidak
    dilakukan pemungutan suara.

H. Keputusan Rapat
   1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Toshiyuki Takahashi dan Bapak Masamitsu
        Kamada dari jabatan mereka masing-masing sebagai Presiden Direktur dan Direktur Perseroan,
        keduanya terhitung sejak ditutupnya Rapat.
   2. Mengangkat:
        a. Bapak Masamitsu Kamada sebagai Presiden Direktur Perseroan; dan
        b. Bapak Hideki Okada sebagai Direktur Perseroan,
        -keduanya terhitung sejak ditutupnya Rapat.
   3. Menegaskan bahwa untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan
        ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang keempat berikutnya setelah
        Rapat, dengan ketentuan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan berhak untuk
        memberhentikan mereka sewaktu-waktu berdasarkan alasan yang sesuai dengan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku, susunan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
        -Presiden Direktur         : Bapak Masamitsu Kamada;
        -Wakil Presiden Direktur : Bapak Muljadi Budiman;
        -Direktur                  : Bapak Tomoaki Nakajima;
        -Direktur                  : Bapak Teh Hock Soon; dan
        -Direktur                  : Bapak Hideki Okada.
   4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dan/atau Sdr. Wawan Sunaryawan, SH, baik
      bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan sebagian atau semua keputusan yang
      diambil dalam Rapat dalam suatu akta di hadapan Notaris serta melakukan segala sesuatu yang
      diperlukan untuk maksud pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
      Republik Indonesia tentang perubahan susunan Direksi Perseroan sebagaimana diputuskan dalam
      Rapat dan membuat perubahan dan/atau penambahan, jika disyaratkan oleh pihak yang
      berwenang.
      -Kuasa ini diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1. Kuasa ini diberikan dengan hak untuk melimpahkan kuasa ini kepada pihak lain;
      2. Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya Rapat; dan
      3. Rapat setuju untuk mensahkan semua tindakan yang dilaksanakan oleh penerima kuasa
          berdasarkan kuasa ini.

    Demikian Risalah Rapat ini dibuat sesuai dengan ketentuan ayat (1) Pasal 51 Peraturan OJK No.
    15/2020.

                                          Jakarta, 13 Mei 2024
                                            Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published13 May 2024
Pages2
Characters6,208
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held8 May 2024 · 09:45–10:00
Present130,000,000 (90.78%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Century Textile Industry Tbk p.1 ×5
linked person Masamitsu Kamada · Presiden Direktur p.1 ×7
linked person Tomoaki Nakajima. p.1 ×3
linked person Hideki Okada · Direktur p.2 ×3
linked person Muljadi Budiman · Wakil Presiden Direktur p.2 ×3
linked person Teh Hock Soon p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
possible person Satryo Soemantri Brodjonegoro C. p.1 ×2
unresolved org Centex Tbk p.1 ×4
unresolved person Toshiyuki Takahashi p.2
unresolved person Wawan Sunaryawan p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 213 ms 12 Sep 2026 23:03

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': False,
 'meeting_date': '2024-05-08',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '90.78',
 'shares_present': '130000000',
 'shares_total_voting': '200000000',
 'time_end': '10:00:00',
 'time_start': '09:45:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result