Skip to content
Back to announcement

20240510_AUTO_Perubahan Profesi Penunjang_31637657_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed AUTO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                                        AULIA TAUFANI, S.H.
                                            NOTARIS DI JAKARTA
                     Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                           NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                    MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                      Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                              E-mail: ataufani@ataa.id




                                                                   Jakarta, 26 April 2024

Nomor : 21/IV/2024                                                 Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                          PT ASTRA OTOPARTS Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                                     Di Jl. Raya Pegangsaan Dua Km. 2,2
        PT ASTRA OTOPARTS Tbk                                      Kelapa Gading, Jakarta 14250


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”)
dari “PT ASTRA OTOPARTS Tbk”, berkedudukan di Jakarta Utara (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang
telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Jumat, 26 April 2024
Waktu            : 10.09 WIB –10.56 WIB
Tempat           : Grand Ballroom Hotel Mandarin Oriental Lantai 3
                   Jalan M.H Thamrin, Menteng,
                   Jakarta Pusat
Kehadiran        : - Dewan Komisaris           : 1. Gidion Hasan              Presiden Komisaris
                                                 2. Johannes Loman            Wakil Presiden Komisaris
                                                 3. Chiew Sin Cheok           Komisaris
                                                 4. Doktorandus Haji Sudirman
                                                    Maman Rusdi               Komisaris
                                                 5. Gunawan Geniusahardja     Komisaris
                                                 6. Agus Tjahajana
                                                    Wirakusumah               Komisaris Independen
                                                 7. Ir. H. Bambang Trisulo    Komisaris Independen
                                                 8. Ir. H. Bambang Widjanarko
                                                    Eddy Santoso              Komisaris Independen

                  - Direksi                       : 1. Hamdani Dzulkarnaen
                                                       Salim                        Presiden Direktur
                                                    2. Wanny Wijaya                 Direktur
                                                    3. Lay Agus                     Direktur
                                                    4. Heru Harsana                 Direktur
                                                    5. Tujuh Martogi Siahaan        Direktur
                                                    6. Kusharijono                  Direktur
                                                    7. Ronny Kusgianta              Direktur

                  - Pemegang Saham                : 4.364.255.702 saham (90.55%) dari total 4.819.733.000
                                                  saham.
Page 2
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                  Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                        NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                   Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                           E-mail: ataufani@ataa.id




 I. MATA ACARA RAPAT
    1. Persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
       Perseroan, serta pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023.
    2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2023.
    3. Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
    4. Penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi serta honorarium anggota Dewan Komisaris
       Perseroan.
    5. Penunjukan kantor akuntan publik dan akuntan publik untuk melakukan audit terhadap Laporan
       Keuangan Perseroan tahun buku 2024.

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
    Direksi Perseroan, antara lain, telah melakukan pemberitahuan ke OJK tanggal 13 Maret 2024 serta
    mempublikasikan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat masing-masing pada tanggal 20 Maret 2024 dan
    4 April 2024, melalui situs web resmi Bursa Efek Indonesia, situs web resmi Kustodian Sentral Efek
    Indonesia dan situs web resmi Perseroan www.astra-otoparts.com.

III. KEPUTUSAN RAPAT
     MATA ACARA RAPAT PERTAMA
      - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
        hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
        Pertama.
      - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
        oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
      - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
        Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
        a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
            10.920.596 saham atau merupakan 0,25% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
            Rapat;
        b. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
        c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
            4.353.335.106 saham atau merupakan 99,75% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
            dalam Rapat;
        Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
        yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.364.255.702
        saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
        menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
      - Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut:
        1. Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023, termasuk
            mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan
            Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh
            Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, dengan pendapat wajar dalam
            semua hal yang material, sebagaimana dinyatakan dalam laporannya Nomor
            00105/2.1025/AU.1/05/0239-1/1/II/2024 tanggal 20 Februari 2024; dan
Page 3
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      E-mail: ataufani@ataa.id




     2. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas Pengawasan Dewan
        Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tersebut, kepada semua
        anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan diberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
        jawab sepenuhnya (acquit et de charge) atas tindakan pengurusan dan tindakan pengawasan yang
        telah mereka lakukan selama tahun buku 2023, sejauh tindakan-tindakan tersebut tercermin
        dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2023.

MATA ACARA RAPAT KEDUA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Kedua.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       1.782.700 saham atau merupakan 0,04% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
   b. Tidak ada Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       4.362.473.002 saham atau merupakan 99,96% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
   yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.364.255.702
   saham atau merupakan 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
   menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
 - Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
    a. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 yaitu sebesar
       Rp1.842.435.022.402,00, dengan perincian sebagian berikut :
       1. Dividen tunai sebesar Rp828.994.076.000,00 atau kurang lebih 45% dari keuntungan yang
            tercatat sebagai laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
            Desember 2023 atau sebesar Rp172,00 setiap saham, yang akan diperhitungkan sebagai
            berikut:
             dividen interim sebesar Rp192.789.320.000,00 atau sebesar Rp40,00 setiap saham yang
                telah dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2023;
            sisanya sebesar Rp636.204.756.000,00 atau sebesar Rp132,00 setiap saham yang akan
                dibayarkan pada tanggal 22 Mei 2024 kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya
                tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 13 Mei 2024;
            Memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
                melaksanakan pembagian dividen tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang
                diperlukan. Pembayaran dividen akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan
                pajak, ketentuan Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang berlaku.
Page 4
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
             MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       E-mail: ataufani@ataa.id




        2.  Sisa Laba Bersih yang belum ditetapkan penggunaannya dibukukan sebagai laba ditahan
            Perseroan.
     b. Perseroan tidak menetapkan Cadangan khusus mengingat jumlah minimal Cadangan Khusus
        yang dipersyaratan dalam pasal 70 UUPT telah terpenuhi.

MATA ACARA RAPAT KETIGA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Ketiga.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham yang hadir yang
   mengajukan pendapat.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
    a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       1.782.700 saham atau merupakan 0,04% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
    b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       181.982.809 saham atau merupakan 4,17% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
    c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       4.180.490.193 saham atau merupakan 95,79% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengelurkan suara yang
   sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.182.272.893 saham
   atau merupakan 95,83% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
   menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga.
 - Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut :
    1.    Menyetujui pengunduran diri Ibu Wanny Wijaya dan Bapak Heru Harsana masing-masing
         dari jabatannya sebagai Direktur Perseroan serta pengunduran diri dari Bapak Johannes Loman
         sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan berlaku efektif sejak ditutupnya Rapat ini.
    2.    Mengangkat Ibu Sophie Handili, Bapak Abun Gunawan, dan Bapak Prihatanto Agung L
         seluruhnya sebagai Direktur Perseroan yang baru serta Bapak Thomas Junaidi Alim W sebagai
         Komisaris Perseroan yang baru, untuk masa jabatan sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
         penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2025, sehingga
         dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak
         ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
         Perseroan pada tahun 2025 menjadi sebagai berikut :

          Anggota Direksi:
          Hamdani Dzulkarnaen Salim                sebagai Presiden Direktur
          Lay Agus                                 sebagai Direktur
          Kusharijono                              sebagai Direktur
          Tujuh Martogi Siahaan                    sebagai Direktur
Page 5
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      E-mail: ataufani@ataa.id




          Ronny Kusgianta                         sebagai Direktur
          Sophie Handili                          sebagai Direktur
          Abun Gunawan                            sebagai Direktur
          Prihatanto Agung L.                     sebagai Direktur

          Anggota Dewan Komisaris:
          Gidion Hasan                          sebagai Presiden Komisaris
          Agus Tjahajana Wirakusumah            sebagai Komisaris Independen
          Bambang Trisulo                       sebagai Komisaris Independen
          Bambang Widjanarko E. S.              sebagai Komisaris Independen
          Chiew Sin Cheok                       sebagai Komisaris
          Sudirman Maman Rusdi                  sebagai Komisaris
          Gunawan Geniusahardja                 sebagai Komisaris
          Thomas Junaidi Alim W.                sebagai Komisaris
     3.    Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
          keputusan Rapat mengenai perubahan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ini dalam akta
          tersendiri dihadapan Notaris dan untuk memohon pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan
          Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sehubungan dengan perubahan Direksi dan Dewan
          Komisaris Perseroan tersebut di atas, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan dan
          disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       2.301.226 saham atau merupakan 0,05% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       58.767.100 saham atau merupakan 1,35% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       4.303.187.376 saham atau merupakan 98,60% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
       dalam Rapat;
   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
   yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.305.488.602
   saham atau merupakan 98,65% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
   memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut :
Page 6
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                    NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      E-mail: ataufani@ataa.id




     1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan
        tunjangan anggota Direksi Perseroan dengan memperhatikan pendapat dari Komite Remunerasi
        dan Nominasi Perseroan; dan
     2. Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan, pemberian honorarium
        maksimum sejumlah Rp4.327.154.000,00 gross per tahun yang dibayarkan sebanyak 13 kali
        dalam satu tahun, mulai berlaku terhitung sejak ditutupnya Rapat ini hingga penutupan Rapat
        Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2025, dan memberikan wewenang kepada Presiden
        Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota
        Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan pendapat dari Komite Remunerasi dan
        Nominasi Perseroan.

MATA ACARA RAPAT KELIMA
 - Rapat memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat
   Kelima.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang disampaikan
   oleh pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang hadir.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara secara lisan dan elektronik.
   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
   a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
       2.134.300 saham atau merupakan 0,05% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
   b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak
       30.228.100 saham atau merupakan 0,69% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
       Rapat;
   c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak
       4.331.893.302 merupakan 99,26% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
   Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
   yang sama dengan suara mayoritas, dengan demikian total suara setuju berjumlah 4.334.027.602
   saham atau merupakan 99,31% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
   memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
 - Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut :
   a. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, anggota jaringan
       firma PricewaterhouseCoopers, yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, sebagai Kantor
       Akuntan Publik dan Bapak Lok Budianto, S.E., Ak., CPA sebagai Akuntan Publik, untuk
       melakukan audit atas laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun buku 2024;
   b. Memberikan wewenang Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk setiap penggantinya
       apabila Akuntan Publik tersebut oleh karena sebab apapun tidak dapat melaksanakan tugasnya,
       sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
   c. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan jumlah honorarium dan
       persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik
       tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Page 7
                                       AULIA TAUFANI, S.H.
                                           NOTARIS DI JAKARTA
                    Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                          NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun 2017, TGL : 28 Desember 2017
                   MENARA SUDIRMAN Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                     Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                             E-mail: ataufani@ataa.id




Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 26 April 2024, Nomor
64, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses penyelesaian
di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya kirimkan
kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.39 MB
Published10 May 2024
Pages7
Characters22,439
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held26 Apr 2024 · 10:09–10:56
Present4,364,255,702 (90.55%)
Chair—
Agenda 1
For
4,362,473,002
99.96%
Against
—
—
Abstain
1,782,700
0.04%
Agenda 2 approved
For
4,180,490,193
95.79%
Against
181,982,809
4.17%
Abstain
1,782,700
0.04%
Agenda 3 approved
For
4,303,187,376
98.60%
Against
58,767,100
1.35%
Abstain
2,301,226
0.05%
Agenda 4 approved
For
4,334,027,602
99.31%
Against
30,228,100
0.69%
Abstain
2,134,300
0.05%
RUPS detail

Names mentioned 33 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ASTRA OTOPARTS Tbk p.1 ×8
linked person Menteng, Jakarta Pusat p.1
linked person Gidion Hasan p.1 ×2
linked person Johannes Loman p.1 ×2
linked person Chiew Sin Cheok p.1 ×2
linked person Sudirman Maman Rusdi · Komisaris p.1 ×3
linked person Gunawan Geniusahardja p.1 ×2
linked person Agus Tjahajana Wirakusumah p.1 ×2
linked person Ir. H. Bambang Trisulo p.1 ×2
linked person Hamdani Dzulkarnaen Salim p.1 ×2
linked person Wanny Wijaya p.1 ×2
linked person Lay Agus p.1 ×2
linked person Heru Harsana p.1 ×2
linked person Tujuh Martogi Siahaan p.1 ×2
linked person Ronny Kusgianta p.1 ×2
linked person Sophie Handili p.4 ×2
linked person Abun Gunawan p.4 ×2
linked person Prihatanto Agung L p.4 ×2
linked person Thomas Junaidi Alim W · Komisaris p.4 ×2
linked person Bambang Widjanarko E. S. p.5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×7
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×7
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×7
unresolved person Wirakusumah · Komisaris Independen p.1
unresolved person Ir. H. Bambang Widjanarko Eddy Santoso · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved person Salim · Presiden Direktur p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tanudiredja p.2 ×2
unresolved org Rintis & Rekan p.2 ×2
unresolved org Menteri p.5
unresolved person Lok Budianto · Akuntan Publik p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 611 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.04',
             'pct_for': '99.96',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
                                'ataufani@ataa.id 2. Dengan disetujuinya '
                                'Laporan Tahunan dan disahkannya Laporan Tugas '
                                'Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan '
                                'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan '
                                'tersebut, kepada semua anggota Direksi dan '
                                'Dewan Komisaris Perseroan diberikan pelunasan '
                                'dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya '
                                '(acquit et de charge) atas tindakan '
                                'pengurusan dan tindakan pengawasan yang telah '
                                'mereka lakukan selama tahun buku 2023, sejauh '
                                'tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam '
                                'Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan '
                                'Konsolidasian Perseroan tahun buku 2023. MATA '
                                'ACARA RAPAT KEDUA - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada para pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat '
                                'Kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
                                'suara secara lisan dan elektronik. Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 1.782.700 saham atau merupakan '
                                '0,04% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat; b. Tidak ada Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju; c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 4.362.473.002 saham '
                                'atau merupakan 99,96% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; Sesuai '
                                'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
                                'demikian total suara setuju berjumlah '
                                '4.364.255.702 saham atau merupakan 100% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat memutuskan menyetujui usulan keputusan '
                                'Mata Acara Rapat Kedua. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'title': 'Menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan untuk '
                      'tahun buku 2023, termasuk mengesahkan Laporan Tugas '
                      'Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta mengesahkan '
                      'Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun '
                      'buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik '
                      'Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan, dengan pendapat '
                      'wajar dalam semua hal yang material, sebagaimana '
                      'dinyatakan dalam laporannya',
             'votes_abstain': '1782700',
             'votes_for': '4362473002',
             'votes_in_favor_total': '4364255702'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.04',
             'pct_against': '4.17',
             'pct_for': '95.79',
             'pct_in_favor_total': '95.83',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
                                'ataufani@ataa.id 2. Sisa Laba Bersih yang '
                                'belum ditetapkan penggunaannya dibukukan '
                                'sebagai laba ditahan Perseroan. b. Perseroan '
                                'tidak menetapkan Cadangan khusus mengingat '
                                'jumlah minimal Cadangan Khusus yang '
                                'dipersyaratan dalam pasal 70 UUPT telah '
                                'terpenuhi. MATA ACARA RAPAT KETIGA - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada para pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Rapat Ketiga. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut terdapat 1 (satu) pemegang saham '
                                'yang hadir yang mengajukan pendapat. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan cara '
                                'pemungutan suara secara lisan dan elektronik. '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut : a. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 1.782.700 saham atau '
                                'merupakan 0,04% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju yaitu sebanyak 181.982.809 saham '
                                'atau merupakan 4,17% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '4.180.490.193 saham atau merupakan 95,79% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengelurkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 4.182.272.893 saham atau merupakan '
                                '95,83% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Rapat Ketiga. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '1782700',
             'votes_against': '181982809',
             'votes_for': '4180490193',
             'votes_in_favor_total': '4182272893'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.05',
             'pct_against': '1.35',
             'pct_for': '98.60',
             'pct_in_favor_total': '98.65',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
                                'ataufani@ataa.id Ronny Kusgianta Sophie '
                                'Handili Abun Gunawan Prihatanto Agung L. '
                                'Anggota Dewan Komisaris: Gidion Hasan Agus '
                                'Tjahajana Wirakusumah Bambang Trisulo Bambang '
                                'Widjanarko E. S. Chiew Sin Cheok Sudirman '
                                'Maman Rusdi Gunawan Geniusahardja Thomas '
                                'Junaidi Alim W. 3. Memberikan kuasa kepada '
                                'Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk '
                                'menyatakan keputusan Rapat mengenai perubahan '
                                'Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan ini '
                                'dalam akta tersendiri dihadapan Notaris dan '
                                'untuk memohon pemberitahuan kepada Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia sehubungan dengan perubahan Direksi '
                                'dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di '
                                'atas, serta melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan dan disyaratkan oleh peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku. MATA ACARA '
                                'RAPAT KEEMPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada para pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Rapat Keempat. - '
                                'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
                                'ada pertanyaan maupun pendapat yang '
                                'disampaikan oleh pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan cara pemungutan '
                                'suara secara lisan dan elektronik. Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut : a. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak 2.301.226 saham atau merupakan '
                                '0,05% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak '
                                'setuju yaitu sebanyak 58.767.100 saham atau '
                                'merupakan 1,35% dari total seluruh saham yang '
                                'sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'setuju yaitu sebanyak 4.303.187.376 saham '
                                'atau merupakan 98,60% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; Sesuai '
                                'dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, '
                                'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
                                'yang sama dengan suara mayoritas, dengan '
                                'demikian total suara setuju berjumlah '
                                '4.305.488.602 saham atau merupakan 98,65% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat memutuskan menyetujui usulan '
                                'keputusan Mata Acara Rapat Keempat. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '2301226',
             'votes_against': '58767100',
             'votes_for': '4303187376',
             'votes_in_favor_total': '4305488602'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.05',
             'pct_against': '0.69',
             'pct_for': '99.31',
             'pct_in_favor_total': '99.31',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02-Tahun '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 ABD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 E-mail: '
                                'ataufani@ataa.id 1. Memberikan wewenang '
                                'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi '
                                'Perseroan dengan memperhatikan pendapat dari '
                                'Komite Remunerasi dan Nominasi Perseroan; dan '
                                '2. Menetapkan untuk seluruh anggota Dewan '
                                'Komisaris Perseroan, pemberian honorarium '
                                'maksimum sejumlah Rp4.327.154.000,00 gross '
                                'per tahun yang dibayarkan sebanyak 13 kali '
                                'dalam satu tahun, mulai berlaku terhitung '
                                'sejak ditutupnya Rapat ini hingga penutupan '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun '
                                '2025, dan memberikan wewenang kepada Presiden '
                                'Komisaris untuk menetapkan pembagian jumlah '
                                'honorarium tersebut di antara para anggota '
                                'Dewan Komisaris Perseroan dengan '
                                'memperhatikan pendapat dari Komite Remunerasi '
                                'dan Nominasi Perseroan. MATA ACARA RAPAT '
                                'KELIMA - Rapat memberikan kesempatan kepada '
                                'para pemegang saham atau kuasa pemegang saham '
                                'yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Rapat Kelima. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan '
                                'maupun pendapat yang disampaikan oleh '
                                'pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir. - Pengambilan keputusan dilakukan '
                                'dengan cara pemungutan suara secara lisan dan '
                                'elektronik. Bahwa hasil dari pemungutan suara '
                                'tersebut adalah sebagai berikut : a. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 2.134.300 '
                                'saham atau merupakan 0,05% dari total seluruh '
                                'saham yang sah yang hadir dalam Rapat; b. '
                                'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '30.228.100 saham atau merupakan 0,69% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; c. Pemegang saham atau kuasa pemegang '
                                'saham yang menyatakan setuju yaitu sebanyak '
                                '4.331.893.302 merupakan 99,26% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 4.334.027.602 saham atau merupakan '
                                '99,31% dari total seluruh saham yang sah yang '
                                'hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '2134300',
             'votes_against': '30228100',
             'votes_for': '4334027602',
             'votes_in_favor_total': '4334027602'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-04-26',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '90.55',
 'record_date': '2024-05-13',
 'shares_present': '4364255702',
 'time_end': '10:56:00',
 'time_start': '10:09:00',
 'venue': 'Grand Ballroom Hotel Mandarin Oriental Lantai 3 Jalan M.H Thamrin, '
          'Menteng, Jakarta Pusat'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result