Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
PT BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL Tbk
(“Perseroan”)
Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (“POJK”), dengan ini diumumkan kepada para Pemegang
Saham Perseroan, bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) pada:
Hari/tanggal : Rabu, 17 Juni 2026
Waktu : Pukul 10:00 WIB - selesai
Tempat : Ballroom Gedung Artha Graha, Grand Floor
Kawasan Niaga Terpadu Sudirman (SCBD)
Jl. Jend. Sudirman, Kav. 52-53, Jakarta - 12190
Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah:
1. Untuk saham-saham Perseroan yang belum dimasukkan kedalam Penitipan Kolektif,
hanyalah Pemegang Saham Perseroan yang nama-namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan
pukul 16.00 WIB; dan
2. Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), hanyalah para pemegang rekening yang
sah, yang namanya tercatat sebagai Pemegang Saham Perseroan dalam rekening
efek Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00
WIB.
Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan “POJK”, Pemanggilan Rapat
kepada Pemegang Saham dan mata acara Rapat tersebut akan diumumkan melalui situs
web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web KSEI pada hari Selasa,
tanggal 26 Mei 2026.
Page 2
Setiap usulan Pemegang Saham akan dimasukkan kedalam mata acara Rapat jika
usulan tersebut memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (8) Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 16 POJK, yakni:
1. Usulan tersebut diajukan secara tertulis kepada Direksi Perseroan oleh seorang atau
lebih Pemegang Saham yang mewakili sedikitnya 1/20 (satu per dua puluh) dari
keseluruhan jumlah saham dengan hak suara yang sah;
2. Usulan tersebut diterima oleh Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum
Pemanggilan RUPS yakni pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026 pukul 16.00 WIB;
dan
3. Usulan tersebut dilakukan dengan itikad baik, mempertimbangkan kepentingan
Perseroan, menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat, usulan tersebut
merupakan mata acara yang membutuhkan keputusan RUPS, serta tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui fasilitas Electronic
General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”) dengan memperhatikan Pasal 28 ayat 2
POJK 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Pasal 3 juncto Pasal 8 ayat 3 Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, dalam hal Pemegang Saham
akan menghadiri Rapat secara Elektronik atau diwakili oleh kuasanya, maka kami
menghimbau kepada Para Pemegang Saham untuk hadir dan memberikan suaranya
dalam Rapat melalui eASY.KSEI atau memberikan kuasa melalui fasilitas eASY.KSEI
yang disediakan oleh KSEI atau memberikan kuasa yang dibuat dan ditanda tangani
dalam bentuk sebagaimana ditentukan oleh Perseroan dan dapat diunduh di situs web
Perseroan www.arthagraha.com/hubungan-investor/rups/pemanggilan pada saat
tanggal Pemanggilan Rapat.
Sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-proxy) dalam proses
penyelenggaraan Rapat, fasilitas e-proxy tersedia bagi Pemegang Saham yang berhak
hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan 1 (satu) hari kerja
sebelum Penyelenggaraan Rapat, yaitu pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026.
Pengumuman Rapat ini juga dapat diakses pada situs web Perseroan
(www.arthagraha.com), situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan situs web
KSEI (www.ksei.co.id).
Jakarta, 11 Mei 2026
PT Bank Artha Graha Internasional Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
255 ms
12 Sep 2026 19:32
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}