Skip to content
Back to announcement

20240507_VKTR_Pemanggilan RUPS_31635942_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted VKTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS TBK (“Perseroan”)


Dengan ini, Direksi Perseroan mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang akan diselenggarakan secara fisik
dan daring pada:
   hari, tanggal               :   Senin, 3 Juni 2024
   waktu                       :   14.00 s/d 16.00 Waktu Indonesia Barat
   tempat                      :   Ruang Nusantara, Bakrie Tower lantai 36
                                   Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan,
                                   Setiabudi,Jakarta Selatan, 12940, Indonesia
   penyelenggaraan      secara :   daring (online) secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI
   daring bagi pemegang saham      (“eASY.KSEI”)

 Mata Acara RUPST:

 1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun buku 2023 dan pengesahan laporan keuangan
    konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
    Desember 2023:

        Persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 yang telah ditelaah oleh
         Dewan Komisaris;
        Persetujuan laporan pengawasan Dewan Komisaris;
        Pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku
         yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik
         Y. Santosa & Rekan (Anggota Firma Praxity International) serta telah ditandatangani pada
         tanggal 7 Maret 2024;
        Pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) anggota Direksi dan Dewan
         Komisaris untuk tahun buku 2023;

    Penjelasan: Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham atau
    kuasanya mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
    tanggal 31 Desember 2023 dan keadaan keuangan Perseroan sebagaimana tercantum dalam
    Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
    sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
    Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”) serta Pasal 10 ayat 9 juncto Pasal 23
    ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan. Lebih lanjut, sejalan dengan Pasal 10 ayat 10 Anggaran Dasar
    Perseroan, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPST berarti
    memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
    kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan
    yang telah dijalankan dalam tahun buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin jelas dalam
    laporan tahunan dan laporan keuangan;




                                                 1
                                                                      PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
                                                                      Bakrie Tower 35th FL, Rasuna Epicentrum
                                                                      Jl. H.R Rasuna Said Jakarta 12940, Indonesia
                                                                      Telephone : (62 21)2991 2222
                                                                      Web : https://vktr.id/
Page 2
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023;

   Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 dan
   Pasal 71 UUPT serta ketentuan Pasal 10 ayat 9 juncto Pasal 24 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan
   terkait penggunakan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
   Desember 2023;

3. Persetujuan atas penunjukan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit laporan
   keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada
   tanggal 31 Desember 2024;

   Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 9
   Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT serta Pasal 59 Peraturan OJK No.
   15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
   Terbuka;

4. Penetapan gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
   Perseroan untuk tahun buku 2024;

   Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 96 dan 113
   UUPT serta Pasal 17 ayat 14 dan 20 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan terkait penentuan
   remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2024;

5. Persetujuan atas perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
   (“Penawaran Umum”) Perseroan;

   Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada Pasal
   9 ayat (1) juncto Pasal 11 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
   Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berencana untuk mengubah rencana
   penggunaan dana hasil penawaran umum Perseroan;

6. Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
   PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk Tahun 2023;

   Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada Pasal
   6 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
   Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berencana untuk menyampaikan realisasi penggunaan
   dana hasil penawaran umum yang telah direalisasikan. Mata acara ini tidak memerlukan
   persetujuan RUPST.




                                                             PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
                                                             Bakrie Tower 35th FL, Rasuna Epicentrum
                                                             Jl. H.R Rasuna Said Jakarta 12940, Indonesia
                                                             Telephone : (62 21)2991 2222
                                                             Web : https://vktr.id/
Page 3
Catatan:

1. Pengumuman RUPST telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 25 April 2024.

2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing para
   pemegang saham Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para
   pemegang saham Perseroan.

3. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah pemegang saham Perseroan yang
   namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
   Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
   penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Mei 2024.

4. Bahan yang terkait RUPST telah tersedia dan dapat diakses melalui situs resmi Perseroan di
   www.vktr.id dan eASY.KSEI pada tautan www.easy.ksei.co.id, sejak tanggal pemanggilan
   sampai dengan tanggal RUPST. Salinan dokumen fisik dapat diberikan kepada pemegang
   saham atas permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahaan.

5. Kuasa Kehadiran:

    Perseroan dengan ini menghimbau pemegang saham yang tidak menghadiri RUPST secara
    fisik namun memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya kepada penerima
    kuasa independen yang ditunjuk oleh Perseroan, untuk mengacu pada ketentuan sebagai
    berikut:

    (a) Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada pemegang saham, yaitu (i) surat kuasa
        elektronik (e- Proxy) yang dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui
        www.ksei.co.id dan (ii) surat kuasa konvensional dengan rincian sebagai berikut:

       (i)     e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh
               KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham
               tanpa warkat yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI kepada
               kuasanya secara elektronik. Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah
               pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Informasi mengenai penerima
               kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui platform
               eASY.KSEI melalui www.ksei.co.id. Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy
               wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.
               Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
               tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
               Terbuka, pemberian kuasa tersebut harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari
               kerja sebelum penyelenggaraan RUPST.

       (ii)    Surat Kuasa Konvensional – formulir yang mencakup pemilihan suara. Surat kuasa
               yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut dengan
               dokumen pendukungnya wajib disampaikan kepada Perseroan paling lambat pada
               tanggal 31 Mei 2024 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat melalui e-mail ke
               corsec@vktr.id atau disampaikan kepada PT Electronic Data Interchange
               Indonesia, Biro Administrasi Efek Perseroan pada alamat Wisma SMR lantai 10, Jl.
               Yos Sudarso No. 89, Jakarta 14350.

       Formulir surat kuasa dan informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk
       Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan www.vktr.id atau dapat


                                                             PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
                                                             Bakrie Tower 35th FL, Rasuna Epicentrum
                                                             Jl. H.R Rasuna Said Jakarta 12940, Indonesia
                                                             Telephone : (62 21)2991 2222
                                                             Web : https://vktr.id/
Page 4
       menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui e-mail corsec@vktr.id atau pada
       PT Electronic Data Interchange Indonesia, Biro Administrasi Efek Perseroan pada alamat
       Wisma SMR lantai 10, Jl. Yos Sudarso Kav. 89, Jakarta 14350.

   (b) Hanya surat kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak hadir
       dengan surat kuasa dalam RUPST dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan
       keputusan.

       Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh Biro Administrasi Perseroan, PT Electronic Data
       Interchange Indonesia, dan Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPST. Dengan
       demikian, kuasa yang ditunjukmelalui surat kuasa konvensional, baik oleh pemegang saham
       individual ataupun pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib membawa surat kuasa
       asli dokumen-dokumen pendukungnya ke tempat dilaksanakannya RUPST.

6. Para pemegang saham atau kuasa-kuasa pemegang saham Perseroan, yang akan menghadiri
   RUPST, dimohon untuk menyerahkan salinan (photocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
   bukti jati diri lainnya, baik untuk pemegang saham maupun yang diberi kuasa, kepada petugas
   pendaftaran RUPST Perseroan sebelum memasuki ruang RUPST. Bagi pemegang saham yang
   berbentuk badan hukum dimohon untuk memberikan salinan/fotokopi Anggaran Dasar
   masing-masing dan perubahan-perubahannya, termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi
   pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan
   membawa Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh dari perusahaan
   efek atau di bank kustodian mereka masing-masing, di mana pemegang saham Perseroan
   membuka rekening efeknya.

7. Bagi pemegang saham yang saham(-saham)nya dititipkan pada penitipan kolektif KSEI,
   pemberian kuasa oleh perusahaan efek atau bank kustodian yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham Perseroan dan KTUR hanya dapat diberikan kepada karyawan
   pemegang rekening yang bersangkutan. Sedangkan pemberian kuasa oleh pemegang rekening
   pada KSEI kepada investor yang menjadi nasabahnya untuk hadir dalam RUPST tidak
   diperbolehkan.

8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPST, pemegang saham atau kuasa-kuasanya
   yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat RUPST selambat-lambatnya 30 (tiga
   puluh) menit sebelum RUPST dimulai.



                                    Jakarta, 10 Mei 2024
                               PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
                                           Direksi




                                                             PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
                                                             Bakrie Tower 35th FL, Rasuna Epicentrum
                                                             Jl. H.R Rasuna Said Jakarta 12940, Indonesia
                                                             Telephone : (62 21)2991 2222
                                                             Web : https://vktr.id/

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.78 MB
Published10 May 2024
Pages4
Characters12,924
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS TBK p.1 ×14
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3
unresolved org Y. Santosa & Rekan p.1
unresolved org Teknologi Mobilitas Tbk p.1 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Electronic Data Interchange Indonesia p.3 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result