Back to announcement
20240507_VKTR_Pemanggilan RUPS_31635942_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted VKTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PEMANGGILAN KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT VKTR TEKNOLOGI MOBILITAS TBK (“Perseroan”)
Dengan ini, Direksi Perseroan mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan yang akan diselenggarakan secara fisik
dan daring pada:
hari, tanggal : Senin, 3 Juni 2024
waktu : 14.00 s/d 16.00 Waktu Indonesia Barat
tempat : Ruang Nusantara, Bakrie Tower lantai 36
Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Karet Kuningan,
Setiabudi,Jakarta Selatan, 12940, Indonesia
penyelenggaraan secara : daring (online) secara elektronik dengan aplikasi eASY.KSEI
daring bagi pemegang saham (“eASY.KSEI”)
Mata Acara RUPST:
1. Persetujuan laporan tahunan Perseroan tahun buku 2023 dan pengesahan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023:
Persetujuan laporan tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 yang telah ditelaah oleh
Dewan Komisaris;
Persetujuan laporan pengawasan Dewan Komisaris;
Pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik
Y. Santosa & Rekan (Anggota Firma Praxity International) serta telah ditandatangani pada
tanggal 7 Maret 2024;
Pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et de charge) anggota Direksi dan Dewan
Komisaris untuk tahun buku 2023;
Penjelasan: Perseroan akan memberikan penjelasan kepada para pemegang saham atau
kuasanya mengenai pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 dan keadaan keuangan Perseroan sebagaimana tercantum dalam
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”) serta Pasal 10 ayat 9 juncto Pasal 23
ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan. Lebih lanjut, sejalan dengan Pasal 10 ayat 10 Anggaran Dasar
Perseroan, persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan oleh RUPST berarti
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan
yang telah dijalankan dalam tahun buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin jelas dalam
laporan tahunan dan laporan keuangan;
1
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Bakrie Tower 35th FL, Rasuna Epicentrum
Jl. H.R Rasuna Said Jakarta 12940, Indonesia
Telephone : (62 21)2991 2222
Web : https://vktr.id/
Page 2
2. Persetujuan atas penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2023;
Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 70 dan
Pasal 71 UUPT serta ketentuan Pasal 10 ayat 9 juncto Pasal 24 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan
terkait penggunakan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023;
3. Persetujuan atas penunjukan kantor akuntan publik yang akan melakukan audit laporan
keuangan konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024;
Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 10 ayat 9
Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 68 ayat (1) huruf c UUPT serta Pasal 59 Peraturan OJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka;
4. Penetapan gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2024;
Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 96 dan 113
UUPT serta Pasal 17 ayat 14 dan 20 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan terkait penentuan
remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2024;
5. Persetujuan atas perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
(“Penawaran Umum”) Perseroan;
Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada Pasal
9 ayat (1) juncto Pasal 11 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berencana untuk mengubah rencana
penggunaan dana hasil penawaran umum Perseroan;
6. Penyampaian laporan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk Tahun 2023;
Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilaksanakan dalam rangka memenuhi ketentuan pada Pasal
6 ayat (1) dan (2) Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berencana untuk menyampaikan realisasi penggunaan
dana hasil penawaran umum yang telah direalisasikan. Mata acara ini tidak memerlukan
persetujuan RUPST.
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Bakrie Tower 35th FL, Rasuna Epicentrum
Jl. H.R Rasuna Said Jakarta 12940, Indonesia
Telephone : (62 21)2991 2222
Web : https://vktr.id/
Page 3
Catatan:
1. Pengumuman RUPST telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 25 April 2024.
2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing para
pemegang saham Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para
pemegang saham Perseroan.
3. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST adalah pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham
Perseroan pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada
penutupan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 8 Mei 2024.
4. Bahan yang terkait RUPST telah tersedia dan dapat diakses melalui situs resmi Perseroan di
www.vktr.id dan eASY.KSEI pada tautan www.easy.ksei.co.id, sejak tanggal pemanggilan
sampai dengan tanggal RUPST. Salinan dokumen fisik dapat diberikan kepada pemegang
saham atas permintaan tertulis kepada Sekretaris Perusahaan.
5. Kuasa Kehadiran:
Perseroan dengan ini menghimbau pemegang saham yang tidak menghadiri RUPST secara
fisik namun memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan suaranya kepada penerima
kuasa independen yang ditunjuk oleh Perseroan, untuk mengacu pada ketentuan sebagai
berikut:
(a) Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa kepada pemegang saham, yaitu (i) surat kuasa
elektronik (e- Proxy) yang dapat diakses secara elektronik di platform eASY.KSEI melalui
www.ksei.co.id dan (ii) surat kuasa konvensional dengan rincian sebagai berikut:
(i) e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem pemberian kuasa yang disediakan oleh
KSEI untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan surat kuasa dari pemegang saham
tanpa warkat yang sahamnya berada dalam penitipan kolektif KSEI kepada
kuasanya secara elektronik. Penerima kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah
pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan. Informasi mengenai penerima
kuasa independen yang ditunjuk Perseroan dapat diperoleh melalui platform
eASY.KSEI melalui www.ksei.co.id. Pemberian kuasa secara elektronik/e-Proxy
wajib tunduk pada prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh KSEI.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka, pemberian kuasa tersebut harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari
kerja sebelum penyelenggaraan RUPST.
(ii) Surat Kuasa Konvensional – formulir yang mencakup pemilihan suara. Surat kuasa
yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut dengan
dokumen pendukungnya wajib disampaikan kepada Perseroan paling lambat pada
tanggal 31 Mei 2024 pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat melalui e-mail ke
corsec@vktr.id atau disampaikan kepada PT Electronic Data Interchange
Indonesia, Biro Administrasi Efek Perseroan pada alamat Wisma SMR lantai 10, Jl.
Yos Sudarso No. 89, Jakarta 14350.
Formulir surat kuasa dan informasi mengenai penerima kuasa independen yang ditunjuk
Perseroan dapat diperoleh melalui situs web Perseroan www.vktr.id atau dapat
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Bakrie Tower 35th FL, Rasuna Epicentrum
Jl. H.R Rasuna Said Jakarta 12940, Indonesia
Telephone : (62 21)2991 2222
Web : https://vktr.id/
Page 4
menghubungi Sekretaris Perusahaan Perseroan melalui e-mail corsec@vktr.id atau pada
PT Electronic Data Interchange Indonesia, Biro Administrasi Efek Perseroan pada alamat
Wisma SMR lantai 10, Jl. Yos Sudarso Kav. 89, Jakarta 14350.
(b) Hanya surat kuasa yang tervalidasi sebagai pemegang saham Perseroan yang berhak hadir
dengan surat kuasa dalam RUPST dan akan dihitung sebagai kuorum untuk pengambilan
keputusan.
Verifikasi akan dilakukan secara fisik oleh Biro Administrasi Perseroan, PT Electronic Data
Interchange Indonesia, dan Notaris pada saat sebelum memasuki ruang RUPST. Dengan
demikian, kuasa yang ditunjukmelalui surat kuasa konvensional, baik oleh pemegang saham
individual ataupun pemegang saham berbentuk badan hukum, wajib membawa surat kuasa
asli dokumen-dokumen pendukungnya ke tempat dilaksanakannya RUPST.
6. Para pemegang saham atau kuasa-kuasa pemegang saham Perseroan, yang akan menghadiri
RUPST, dimohon untuk menyerahkan salinan (photocopy) Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
bukti jati diri lainnya, baik untuk pemegang saham maupun yang diberi kuasa, kepada petugas
pendaftaran RUPST Perseroan sebelum memasuki ruang RUPST. Bagi pemegang saham yang
berbentuk badan hukum dimohon untuk memberikan salinan/fotokopi Anggaran Dasar
masing-masing dan perubahan-perubahannya, termasuk susunan pengurus terakhir. Bagi
pemegang saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI diwajibkan
membawa Konfirmasi Tertulis untuk Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh dari perusahaan
efek atau di bank kustodian mereka masing-masing, di mana pemegang saham Perseroan
membuka rekening efeknya.
7. Bagi pemegang saham yang saham(-saham)nya dititipkan pada penitipan kolektif KSEI,
pemberian kuasa oleh perusahaan efek atau bank kustodian yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham Perseroan dan KTUR hanya dapat diberikan kepada karyawan
pemegang rekening yang bersangkutan. Sedangkan pemberian kuasa oleh pemegang rekening
pada KSEI kepada investor yang menjadi nasabahnya untuk hadir dalam RUPST tidak
diperbolehkan.
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya RUPST, pemegang saham atau kuasa-kuasanya
yang sah dimohon dengan hormat telah berada di tempat RUPST selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) menit sebelum RUPST dimulai.
Jakarta, 10 Mei 2024
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Direksi
PT VKTR Teknologi Mobilitas Tbk
Bakrie Tower 35th FL, Rasuna Epicentrum
Jl. H.R Rasuna Said Jakarta 12940, Indonesia
Telephone : (62 21)2991 2222
Web : https://vktr.id/
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Y. Santosa & Rekan
p.1
unresolved
org
Teknologi Mobilitas Tbk
p.1 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Electronic Data Interchange Indonesia
p.3 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.