Skip to content
Back to announcement

20240508_BRAM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31637317_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review BRAM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                   KETERBUKAAN INFORMASI
    Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
  Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
               Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh
informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada
fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini
menyesatkan.




                       PT Indo Kordsa Tbk

                           Kegiatan Usaha Utama:
 Usaha di bidang Industri Kain Ban, Benang Nylon & Polyester, Benang Serat
                      Industri/Benang Filamen Buatan

          Berkedudukan di Citeureup - Kabupaten Bogor, Indonesia




                               Alamat Kantor
            Jalan Pahlawan, Desa Karang Asem Timur, Citeureup
                           Kab. Bogor - Indonesia
                  Telp: 021.87521155 Fax: 021. 87912252
                            www.indokordsa.com
                     corporate.secretary.id@kordsa.com



                Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi atas
Pinjaman Antar Perusahaan - Tahap II (“Rencana Transaksi”), dalam hal ini
  Pinjaman yang diberikan oleh PT Indo Kordsa Tbk kepada induk Perseroan
                        (Kordsa Teknik Tekstil A.S.)

       Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Citeureup - Kab. Bogor.
                         Pada tanggal 8 Mei 2024



                                                                                1
Page 2
                                                          DAFTAR ISI

I.        UMUM ....................................................................................................................................... 3
     A.       Umum .................................................................................................................................. 3
     B.       Kegiatan Usaha ................................................................................................................ 3
     C.       Permodalan dan Susunan Saham Perseroan ....................................................... 4
     D.       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan............................................. 4
     E.       Komite Audit ..................................................................................................................... 5
     F.       Sekretaris Perusahaan .................................................................................................. 5

II.       INFORMASI TENTANG RENCANA TRANSAKSI.......................................................... 5

III.      RESIKO & MANFAAT DARI RENCANA TRANSAKSI ................................................. 7

IV.       SIFAT HUBUNGAN AFILIASI............................................................................................ 7

V.        PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN ...... 8

VI.       DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN
          (PROFORMA) ....................................................................................................................... 11

VII.      PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN ....................................... 12

VIII. INFORMASI TAMBAHAN .................................................................................................. 13




                                                                                                                                                      2
Page 3
I.      UMUM

     A. Umum
        PT Indo Kordsa Tbk (“Perseroan”) lahir pada tahun 1981 dengan nama
        PT Branta Mulia, didirikan dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal
        dalam Negeri No. 6 tahun 1968 dan No. 12 tahun 1970 dengan Akta Notaris
        No. 83 tanggal 8 Juli 1981 dari Ridwan Suselo, S.H., notaris di Jakarta, yang
        diubah dengan Akta Notaris No. 288 tanggal 27 November 1981 dan
        No. 261 tanggal 28 Januari 1982 dari notaris yang sama (“Akta Pendirian
        Perseroan”). Akta-akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman
        Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. YA5/88/3 tanggal 2 Maret
        1982 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50
        tanggal 22 Juni 1982, Tambahan No. 771. Anggaran Dasar Perseroan telah
        mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta notaris No. 5
        tanggal 5 Juni 2023 dari notaris Utiek R. Abdurachman, SH., MLI., M.Kn.,
        notaris di Jakarta Barat. Perubahan ini telah diterima oleh Kementerian
        Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat No. AHU-
        AH.01.03-0078363 tanggal 16 Juni 2023. Perseroan telah memulai
        kegiatan operasi komersialnya sejak 6 November 1987.

        Perseroan melaksanakan penawaran umum perdana saham (initial public
        offering) di tahun 1990 pada Bursa Efek Jakarta dan juga turut
        mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Surabaya, namun pada tahun
        1999 Perseroan mencabut pencatatan sahamnya di Bursa Efek Surabaya.
        Hingga saat ini Perseroan tercatat pada Bursa Efek Jakarta (Jakarta Stock
        Exchange) dengan kode emiten BRAM.

        Perseroan berdomisili di Indonesia dengan kantor pusat dan pabrik yang
        berlokasi di Jl. Pahlawan, Desa Karang Asem Timur, Citeureup, Bogor,
        16810. Melalui Kordsa Teknik Tekstil A.S. (“Kordsa”), Perseroan tergabung
        dalam kelompok usaha Sabanci Grup (“Sabanci”), suatu grup usaha
        dengan entitas induk yang berdomisili di Turki.

     B. Kegiatan Usaha

        Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
        Perseroan adalah berusaha di dalam Industri Kain Ban mencakup usaha
        pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban
        dari nylon dan kain ban dari polyester dan Industri Serat/benang/strip
        Filamen Buatan mencakup usaha pembuatan serat (tow), benang (yarn)
        atau strip filamen buatan, seperti poliamid, polipropilen, akrilik, selulosa
        asetat dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil.
        Penjualan Perseroan berfokus kepada pasar Jepang, Tiongkok dan Asia
        tenggara dimana Perseroan bertujuan menjadi pemasok utama bahan
        penguat ban premium di kawasan tersebut.

                                                                                   3
Page 4
  Kegiatan usaha utama:
  Kain Ban, Benang Nylon & Polyester, Benang Serat Industri/Benang Filamen
  Buatan.

C. Permodalan dan Susunan Saham Perseroan

  Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT EDI
  Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
  dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 30 April 2024 adalah
  sebagai berikut:

                                                 Nilai Nominal
          Keterangan           Jumlah Saham                         %
                                                Rp 500/lembar
   Modal Dasar                   700.000.000   350.000.000.000       -

   Modal ditempatkan     dan     450.056.980   225.028.490.000       -
   disetor penuh:

   1 Kordsa Teknik Tekstil       277.193.068   138.596.534.000    61.59
     A.S.
   2 PT Risjadson                 25.231.500    12.615.750.000     5.61
     Suryatama
   3 Endang Lestari               74.571.620    37.285.810.000    16.57
     Pujiastuti
   4 Masyarakat lainnya           73.060.792    36.530.396.000    16.23
                       Total     450.056.980   225.028.490.000     100

D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan

  Berdasarkan Akta Susunan Pengurus Terakhir sebagaimana dalam
  Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
  (RUPSLB) Perseroan akta No. 5 tanggal 10 Oktober 2022 dari Utiek R.
  Abdurachman, SH., MLI., M.Kn., notaris di Jakarta Barat, yang telah
  diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
  Indonesia dalam surat No. AHU-AH.01.09-0064720 tanggal 12 Oktober
  2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
  berikut:

  Dewan Komisaris
  Presiden Komisaris      : Ibrahim Ozgur Yildirim
  Komisaris               : Mehmet Mesut Ada
  Komisaris               : Volkan Ozkan
  Komisaris Independen    : Andreas Lesmana
  Komisaris Independen    : Adil Ilter Turan

                                                                          4
Page 5
        Direksi
        Presiden Direktur        : Omur Mentes
        Direktur                 : Umit Coskun
        Direktur                 : Raden Wahyu Yuniarto
        Direktur Independen      : Bulent Bozdogan

      E. Komite Audit

        Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 15 Juni 2020,
        susunan Komite Audit pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
        sebagai berikut:
        Ketua        : Andreas Lesmana
        Anggota      : Ricky Dompas
        Anggota      : Fadjar Proboseno

      F. Sekretaris Perusahaan

        Berdasarkan Surat Keputusan Direksi tanggal 23 Februari 2018, Sekretaris
        Perusahaan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
        sebagai berikut:

        Nama              : Reyvia Fitri
        Jabatan           : Sekretaris Perusahaan
        Alamat Kantor     : Jl. Pahlawan, Desa Karang Asem Timur, Citeureup,
                            Kabupaten Bogor 13340, Indonesia
        Telp.             : 021.87521155
        Fax.              : 021.87912252
        Email             : corporate.secretary.id@kordsa.com
        Situs web         : www.indokordsa.com

II.     INFORMASI TENTANG RENCANA TRANSAKSI

        Kordsa Teknik Tekstil A.S. (selanjutnya “Kordsa"), saat ini merupakan
        pemegang saham mayoritas Perseroan sebesar 61.59%. Dalam rangka
        untuk menunjang kegiatan operasional Kordsa, Perseroan dan Kordsa akan
        menjalankan transaksi Pinjaman Antar Perusahaan yang di berikan oleh
        Perseroan kepada Kordsa untuk keperluan modal kerja yang merupakan
        pinjaman jangka Panjang dengan bunga yang ditentukan.

        Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
        42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
        Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Peraturan
        Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020
        tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan

                                                                               5
Page 6
Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan berpendapat bahwa Rencana
Transaksi ini:

1. Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, karena merupakan
   transaksi Perseroan dengan pemegang saham mayoritasnya (Kordsa
   Teknik Tekstil A.S.) dengan kepemilikan sebesar 61,59%.

2. Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung
   benturan kepentingan, karena tidak terdapat perbedaan kepentingan
   ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
   anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham utama yang dapat
   merugikan Perseroan. Hal ini didukung pula oleh Laporan Pendapat
   Kewajaran dari Penilai Independen.

3. Transaksi ini tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
   Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

4. Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Material, karena nilai
   Transaksi sebesar maksimal US$ 27.000.000 (dua puluh tujuh dolar
   Amerika Serikat) selama periode minimal 3 tahun.

5. Dari Nilai Transaksi tersebut apabila dibandingkan nilai ekuitas
   Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan per 31
   Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta
   Widjaja & Rekan (KPMG Indonesia) adalah sebesar US$ 226.024.451
   (dua ratus dua puluh enam juta dua puluh empat ribu empat ratus lima
   puluh satu dolar Amerika Serikat), sehingga Transaksi ini hanya senilai
   11.95% (sebelas koma sembilan puluh lima persen) dari total ekuitas
   Perseroan.

6. Sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan, Rencana
   Transaksi tersebut telah mendapat Persetujuan Dewan Komisaris
   melalui Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris dan
   Direksi tanggal 29 April 2024.

Keterangan Tentang Rencana Transaksi Afiliasi

1. Pihak                 : Perseroan dan Kordsa

2. Jenis Transaksi       : Pinjaman Antar Perusahaan

3. Tanggal Perjanjian    : 8 Mei 2024

4. Perseroan akan memberikan pinjaman kepada Kordsa sebesar US$
   27.000.0000 (dua puluh tujuh dolar Amerika Serikat) yang merupakan


                                                                         6
Page 7
          bagian dari Transaksi senilai maksimal US$ 40.000.000 (empat puluh
          juta dolar Amerika Serikat), di mana sebesar US$ 13.000.000 (tiga belas
          juta dolar Amerika Serikat) telah di lakukan pencairan dan di umumkan
          dalam keterbukaan informasi pada tanggal 4 Juli 2023. Dengan
          ketentuan bunga pinjaman sebesar SOFR 6M + 3,5% p.a (term SOFR
          D-2).

       5. Pembayaran Jumlah Pokok Pinjaman dan Bunga harus dilakukan sesuai
          dengan jadwal yang sudah disetujui, dalam mata uang Dolar Amerika
          Serikat dan dibayarkan ke rekening Perseroan.

       6. Selama pembayaran Bunga, pemotongan pajak (10%) harus dibayarkan
          oleh Kordsa kepada Pemerintah Turki dan Perseroan akan melaporkan
          Bunga kotor sebagai pendapatan dan dapat mengambil kredit pajak luar
          negeri untuk pemotongan pajak.

III.   RESIKO & MANFAAT DARI RENCANA TRANSAKSI

       Resiko & Manfaat dari Rencana Pinjaman Antar Perusahaan bagi Perseroan
       adalah sebagai berikut:

       Manfaat:
         • Perseroan memiliki dana yang bisa digunakan dan dipinjamkan
            sehingga bisa mendapatkan keuntungan atas pemberian pinjaman
            tersebut melalui pendapatan bunga;

          •   Kordsa merupakan induk dari Perseroan, sehingga kemungkinan
              untuk pembayaran kembali atas Pinjaman beserta dengan Bunga
              lebih terjamin keamanannya;

       Resiko:
          • Perseroan dapat mengalami kekurangan Kas untuk keperluan
             operasional;

          •   Risiko keterlambatan dalam pembayaran Pinjaman Pokok dan Bunga
              oleh Kordsa.



IV.    SIFAT HUBUNGAN AFILIASI

       Kordsa merupakan pemegang saham mayoritas di Perseroan dengan
       kepemilikan sebesar 61.59%.




                                                                               7
Page 8
                  Struktur kepemilikan saham per 30 April 2024
     Berdasarkan susunan manajemen terdapat hubungan afiliasi atas susunan
     direktur/komisaris dari Kordsa dan Perseroan, yaitu i) Ibrahim Ozgur
     Yildirim selaku Komisaris Utama Perseroan merupakan CEO Kordsa, ii)
     Volkan Ozkan selaku Komisaris Perseroan merupakan Chief Finance and
     Supply Chain Officer Kordsa, dan iii) Omur Mentes selaku Direktur Utama
     Perseroan merupakan Chief Operating Officer, APAC Kordsa.

V.   PIHAK  INDEPENDEN          DAN    RINGKASAN       PENDAPAT       PIHAK
     INDEPENDEN

     Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin &
     Rekan (selanjutnya disingkat “Penilai”) sebagai penilai independen untuk
     memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, dimana Penilai
     telah memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
     No. 2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
     Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011. Penilai Publik
     yang menandatangani laporan penilaian adalah penilai yang memiliki
     kompetensi dalam melakukan analisis kewajaran serta telah memperoleh
     izin sebagai penilai publik dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
     dan terdaftar sebagai Penilai di Otoritas Jasa Keuangan.

     Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik
     secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana
     didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.

     Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana
     Transaksi jasa intragroup Perusahaan, dalam hal ini Jasa yang diberikan
     oleh induk Perseroan (Kordsa) kepada PT Indo Kordsa Tbk sebagai sesuai
     dengan laporan nomor No. : 00045/2.0095-00/BS/04/0269/1/V/2024
     tanggal 7 Mei 2024.




                                                                            8
Page 9
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Rencana Transaksi
   Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan
   selaku pihak pemberi pinjaman, dan Kordsa selaku pihak yang penerima
   pinjaman.

2. Obyek Penilaian
   Rencana Perseroan untuk memberikan pinjaman tahap II kepada
   Kordsa.

3. Maksud dan Tujuan Penilaian
   Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini
   atas kewajaran rencana Perseroan untuk memberikan pinjaman tahap
   II kepada Kordsa, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini dalam
   rangka memenuhi ketentuan peraturan OJK Pasar Modal, tidak untuk
   perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk rencana transaksi
   lainnya.

4. Asumsi dan Kondisi Pembatasan
      a) Laporan Pendapat Kewajaran Penilai bersifat non-disclaimer
         opinion;
      b) Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen
         yang digunakan dalam dalam proses penyusunan pendapat
         kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari
         manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat
         dipercaya keakuratannya;
      c) Penilai menyusun Laporan Pendapat Kewajaran dengan
         menggunakan Proyeksi Keuangan yang disiapkan oleh
         manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran
         proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
      d) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran
         proyeksi keuangan yang telah disiapkan manajemen Perseroan,
         dan bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan
         Pendapat Kewajaran; dan
      e) Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik,
         kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
         mempengaruhi operasional Perseroan.

5. Metodologi Pengkajian Kewajaran Rencana Transaksi
   Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, Penilai menggunakan
   metodologi analisis sebagai berikut:
      a) Analisis Rencana Transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang
         terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis termin dan persyaratan
         dari perjanjian atas Rencana Transaksi, analisis manfaat dan
         risiko Rencana Transaksi;



                                                                         9
Page 10
      b) Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar
         belakang Rencana Transaksi, riwayat singkat Perseroan dan
         kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek
         usaha Perseroan, dan kerugian Rencana Transaksi;
      c) Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis
         proyeksi keuangan, analisis proforma laporan keuangan, dan
         analisis inkremental;
      d) Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan
         pendapatan yang relevan, informasi non keuangan yang relevan,
         prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dan hal-hal
         material lain yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai
         dalam memberikan opini kewajaran.
      e) Analisis kewajaran Rencana Transaksi;

6. Kesimpulan
   Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas rencana transaksi
   yang dilakukan meliputi analisis terhadap rencana transaksi, analisis
   kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas kewajaran harga transaksi
   serta faktor lain yang relevan, maka, menurut pendapat Penilai
   Independen, rencana transaksi adalah wajar.




                                                                            10
Page 11
VI.   DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN
      (PROFORMA)




                                                        11
Page 12
VII.   PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN

       1. Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
          Keuangan pada tanggal 8 Mei 2024 telah lengkap dan sesuai dengan
          persyaratan yang tercantum dalam POJK 42/2020;

       2. Pernyataan Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat
          pernyataan-pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau
          menyesatkan;

       3. Transaksi ini tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
          Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;

       4. Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
          dimaksud dalam POJK 42/2020; dan

       5. Transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
          Berdasarkan POJK 17/2020.




                                                                             12
Page 13
VIII. INFORMASI TAMBAHAN

    Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat
    menghubungi Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat:

    Sekretaris Perusahaan
    PT Indo Kordsa Tbk
    Jl. Pahlawan, Desa Karang Asem Timur, Citeureup, Kabupaten Bogor
    13340, Indonesia
    Telp.        : 021.87521155
    Fax.         : 021. 87912252
    Email        : corporate.secretary.id@kordsa.com
    Situs web    : www.indokordsa.com

    Demikian Keterbukaan Informasi ini kami sampaikan, terima kasih atas
    perhatiannya.

    Citeureup - Kab. Bogor, 8 Mei 2024

    PT Indo Kordsa Tbk,




    Reyvia Fitri
    Sekretaris Perusahaan




                                                                      13

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.37 MB
Published8 May 2024
Pages13
Characters21,934
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Indo Kordsa Tbk p.1 ×17
linked — Kordsa Teknik p.1 ×5
linked person Ibrahim Ozgur Yildirim · Komisaris Utama p.4 ×2
linked person Andreas Lesmana p.4 ×2
linked person Fadjar Proboseno p.5
possible org Negara Republik Indonesia p.3
possible org PT Risjadson p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.8 ×2
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved org PT Branta Mulia p.3
unresolved person Ridwan Suselo p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3
unresolved person Utiek R. Abdurachman p.3 ×2
unresolved person MLI. p.3 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved — Ricky Domp · Anggota p.5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja p.6
unresolved — Volkan Ozkan · Komisaris p.8
unresolved — Omur Mentes · Direktur Utama p.8
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Ruky p.8
unresolved org Safrudin & Rekan p.8
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 603 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': 'BRAM.',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result