Back to announcement
20240508_BRAM_Laporan Informasi dan Fakta Material_31637317_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review BRAMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Dalam Rangka Memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertanggungjawab atas kelengkapan dan kebenaran seluruh
informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan
menegaskan bahwa informasi yang dikemukakan adalah benar dan tidak ada
fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat menyebabkan informasi ini
menyesatkan.
PT Indo Kordsa Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Usaha di bidang Industri Kain Ban, Benang Nylon & Polyester, Benang Serat
Industri/Benang Filamen Buatan
Berkedudukan di Citeureup - Kabupaten Bogor, Indonesia
Alamat Kantor
Jalan Pahlawan, Desa Karang Asem Timur, Citeureup
Kab. Bogor - Indonesia
Telp: 021.87521155 Fax: 021. 87912252
www.indokordsa.com
corporate.secretary.id@kordsa.com
Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi atas
Pinjaman Antar Perusahaan - Tahap II (“Rencana Transaksi”), dalam hal ini
Pinjaman yang diberikan oleh PT Indo Kordsa Tbk kepada induk Perseroan
(Kordsa Teknik Tekstil A.S.)
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Citeureup - Kab. Bogor.
Pada tanggal 8 Mei 2024
1
Page 2
DAFTAR ISI
I. UMUM ....................................................................................................................................... 3
A. Umum .................................................................................................................................. 3
B. Kegiatan Usaha ................................................................................................................ 3
C. Permodalan dan Susunan Saham Perseroan ....................................................... 4
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan............................................. 4
E. Komite Audit ..................................................................................................................... 5
F. Sekretaris Perusahaan .................................................................................................. 5
II. INFORMASI TENTANG RENCANA TRANSAKSI.......................................................... 5
III. RESIKO & MANFAAT DARI RENCANA TRANSAKSI ................................................. 7
IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI............................................................................................ 7
V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK INDEPENDEN ...... 8
VI. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN
(PROFORMA) ....................................................................................................................... 11
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN ....................................... 12
VIII. INFORMASI TAMBAHAN .................................................................................................. 13
2
Page 3
I. UMUM
A. Umum
PT Indo Kordsa Tbk (“Perseroan”) lahir pada tahun 1981 dengan nama
PT Branta Mulia, didirikan dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal
dalam Negeri No. 6 tahun 1968 dan No. 12 tahun 1970 dengan Akta Notaris
No. 83 tanggal 8 Juli 1981 dari Ridwan Suselo, S.H., notaris di Jakarta, yang
diubah dengan Akta Notaris No. 288 tanggal 27 November 1981 dan
No. 261 tanggal 28 Januari 1982 dari notaris yang sama (“Akta Pendirian
Perseroan”). Akta-akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. YA5/88/3 tanggal 2 Maret
1982 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 50
tanggal 22 Juni 1982, Tambahan No. 771. Anggaran Dasar Perseroan telah
mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta notaris No. 5
tanggal 5 Juni 2023 dari notaris Utiek R. Abdurachman, SH., MLI., M.Kn.,
notaris di Jakarta Barat. Perubahan ini telah diterima oleh Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam surat No. AHU-
AH.01.03-0078363 tanggal 16 Juni 2023. Perseroan telah memulai
kegiatan operasi komersialnya sejak 6 November 1987.
Perseroan melaksanakan penawaran umum perdana saham (initial public
offering) di tahun 1990 pada Bursa Efek Jakarta dan juga turut
mencatatkan sahamnya pada Bursa Efek Surabaya, namun pada tahun
1999 Perseroan mencabut pencatatan sahamnya di Bursa Efek Surabaya.
Hingga saat ini Perseroan tercatat pada Bursa Efek Jakarta (Jakarta Stock
Exchange) dengan kode emiten BRAM.
Perseroan berdomisili di Indonesia dengan kantor pusat dan pabrik yang
berlokasi di Jl. Pahlawan, Desa Karang Asem Timur, Citeureup, Bogor,
16810. Melalui Kordsa Teknik Tekstil A.S. (“Kordsa”), Perseroan tergabung
dalam kelompok usaha Sabanci Grup (“Sabanci”), suatu grup usaha
dengan entitas induk yang berdomisili di Turki.
B. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan
Perseroan adalah berusaha di dalam Industri Kain Ban mencakup usaha
pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban
dari nylon dan kain ban dari polyester dan Industri Serat/benang/strip
Filamen Buatan mencakup usaha pembuatan serat (tow), benang (yarn)
atau strip filamen buatan, seperti poliamid, polipropilen, akrilik, selulosa
asetat dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil.
Penjualan Perseroan berfokus kepada pasar Jepang, Tiongkok dan Asia
tenggara dimana Perseroan bertujuan menjadi pemasok utama bahan
penguat ban premium di kawasan tersebut.
3
Page 4
Kegiatan usaha utama:
Kain Ban, Benang Nylon & Polyester, Benang Serat Industri/Benang Filamen
Buatan.
C. Permodalan dan Susunan Saham Perseroan
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham yang dikeluarkan oleh PT EDI
Indonesia selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham Perseroan per tanggal 30 April 2024 adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham %
Rp 500/lembar
Modal Dasar 700.000.000 350.000.000.000 -
Modal ditempatkan dan 450.056.980 225.028.490.000 -
disetor penuh:
1 Kordsa Teknik Tekstil 277.193.068 138.596.534.000 61.59
A.S.
2 PT Risjadson 25.231.500 12.615.750.000 5.61
Suryatama
3 Endang Lestari 74.571.620 37.285.810.000 16.57
Pujiastuti
4 Masyarakat lainnya 73.060.792 36.530.396.000 16.23
Total 450.056.980 225.028.490.000 100
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Akta Susunan Pengurus Terakhir sebagaimana dalam
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(RUPSLB) Perseroan akta No. 5 tanggal 10 Oktober 2022 dari Utiek R.
Abdurachman, SH., MLI., M.Kn., notaris di Jakarta Barat, yang telah
diterima oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dalam surat No. AHU-AH.01.09-0064720 tanggal 12 Oktober
2022, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Ibrahim Ozgur Yildirim
Komisaris : Mehmet Mesut Ada
Komisaris : Volkan Ozkan
Komisaris Independen : Andreas Lesmana
Komisaris Independen : Adil Ilter Turan
4
Page 5
Direksi
Presiden Direktur : Omur Mentes
Direktur : Umit Coskun
Direktur : Raden Wahyu Yuniarto
Direktur Independen : Bulent Bozdogan
E. Komite Audit
Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 15 Juni 2020,
susunan Komite Audit pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Ketua : Andreas Lesmana
Anggota : Ricky Dompas
Anggota : Fadjar Proboseno
F. Sekretaris Perusahaan
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi tanggal 23 Februari 2018, Sekretaris
Perusahaan Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
sebagai berikut:
Nama : Reyvia Fitri
Jabatan : Sekretaris Perusahaan
Alamat Kantor : Jl. Pahlawan, Desa Karang Asem Timur, Citeureup,
Kabupaten Bogor 13340, Indonesia
Telp. : 021.87521155
Fax. : 021.87912252
Email : corporate.secretary.id@kordsa.com
Situs web : www.indokordsa.com
II. INFORMASI TENTANG RENCANA TRANSAKSI
Kordsa Teknik Tekstil A.S. (selanjutnya “Kordsa"), saat ini merupakan
pemegang saham mayoritas Perseroan sebesar 61.59%. Dalam rangka
untuk menunjang kegiatan operasional Kordsa, Perseroan dan Kordsa akan
menjalankan transaksi Pinjaman Antar Perusahaan yang di berikan oleh
Perseroan kepada Kordsa untuk keperluan modal kerja yang merupakan
pinjaman jangka Panjang dengan bunga yang ditentukan.
Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”) dan Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/POJK.04/2020
tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
5
Page 6
Usaha (“POJK 17/2020”), Perseroan berpendapat bahwa Rencana
Transaksi ini:
1. Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, karena merupakan
transaksi Perseroan dengan pemegang saham mayoritasnya (Kordsa
Teknik Tekstil A.S.) dengan kepemilikan sebesar 61,59%.
2. Rencana Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung
benturan kepentingan, karena tidak terdapat perbedaan kepentingan
ekonomis Perseroan dan kepentingan ekonomis pribadi anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris atau pemegang saham utama yang dapat
merugikan Perseroan. Hal ini didukung pula oleh Laporan Pendapat
Kewajaran dari Penilai Independen.
3. Transaksi ini tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
4. Rencana Transaksi bukan merupakan Transaksi Material, karena nilai
Transaksi sebesar maksimal US$ 27.000.000 (dua puluh tujuh dolar
Amerika Serikat) selama periode minimal 3 tahun.
5. Dari Nilai Transaksi tersebut apabila dibandingkan nilai ekuitas
Perseroan berdasarkan laporan keuangan konsolidasi Perseroan per 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta
Widjaja & Rekan (KPMG Indonesia) adalah sebesar US$ 226.024.451
(dua ratus dua puluh enam juta dua puluh empat ribu empat ratus lima
puluh satu dolar Amerika Serikat), sehingga Transaksi ini hanya senilai
11.95% (sebelas koma sembilan puluh lima persen) dari total ekuitas
Perseroan.
6. Sesuai dengan ketentuan di dalam Anggaran Dasar Perseroan, Rencana
Transaksi tersebut telah mendapat Persetujuan Dewan Komisaris
melalui Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Dewan Komisaris dan
Direksi tanggal 29 April 2024.
Keterangan Tentang Rencana Transaksi Afiliasi
1. Pihak : Perseroan dan Kordsa
2. Jenis Transaksi : Pinjaman Antar Perusahaan
3. Tanggal Perjanjian : 8 Mei 2024
4. Perseroan akan memberikan pinjaman kepada Kordsa sebesar US$
27.000.0000 (dua puluh tujuh dolar Amerika Serikat) yang merupakan
6
Page 7
bagian dari Transaksi senilai maksimal US$ 40.000.000 (empat puluh
juta dolar Amerika Serikat), di mana sebesar US$ 13.000.000 (tiga belas
juta dolar Amerika Serikat) telah di lakukan pencairan dan di umumkan
dalam keterbukaan informasi pada tanggal 4 Juli 2023. Dengan
ketentuan bunga pinjaman sebesar SOFR 6M + 3,5% p.a (term SOFR
D-2).
5. Pembayaran Jumlah Pokok Pinjaman dan Bunga harus dilakukan sesuai
dengan jadwal yang sudah disetujui, dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat dan dibayarkan ke rekening Perseroan.
6. Selama pembayaran Bunga, pemotongan pajak (10%) harus dibayarkan
oleh Kordsa kepada Pemerintah Turki dan Perseroan akan melaporkan
Bunga kotor sebagai pendapatan dan dapat mengambil kredit pajak luar
negeri untuk pemotongan pajak.
III. RESIKO & MANFAAT DARI RENCANA TRANSAKSI
Resiko & Manfaat dari Rencana Pinjaman Antar Perusahaan bagi Perseroan
adalah sebagai berikut:
Manfaat:
• Perseroan memiliki dana yang bisa digunakan dan dipinjamkan
sehingga bisa mendapatkan keuntungan atas pemberian pinjaman
tersebut melalui pendapatan bunga;
• Kordsa merupakan induk dari Perseroan, sehingga kemungkinan
untuk pembayaran kembali atas Pinjaman beserta dengan Bunga
lebih terjamin keamanannya;
Resiko:
• Perseroan dapat mengalami kekurangan Kas untuk keperluan
operasional;
• Risiko keterlambatan dalam pembayaran Pinjaman Pokok dan Bunga
oleh Kordsa.
IV. SIFAT HUBUNGAN AFILIASI
Kordsa merupakan pemegang saham mayoritas di Perseroan dengan
kepemilikan sebesar 61.59%.
7
Page 8
Struktur kepemilikan saham per 30 April 2024
Berdasarkan susunan manajemen terdapat hubungan afiliasi atas susunan
direktur/komisaris dari Kordsa dan Perseroan, yaitu i) Ibrahim Ozgur
Yildirim selaku Komisaris Utama Perseroan merupakan CEO Kordsa, ii)
Volkan Ozkan selaku Komisaris Perseroan merupakan Chief Finance and
Supply Chain Officer Kordsa, dan iii) Omur Mentes selaku Direktur Utama
Perseroan merupakan Chief Operating Officer, APAC Kordsa.
V. PIHAK INDEPENDEN DAN RINGKASAN PENDAPAT PIHAK
INDEPENDEN
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin &
Rekan (selanjutnya disingkat “Penilai”) sebagai penilai independen untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi, dimana Penilai
telah memiliki izin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
No. 2.11.0095 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 1131/KM.1/2011 tanggal 14 Oktober 2011. Penilai Publik
yang menandatangani laporan penilaian adalah penilai yang memiliki
kompetensi dalam melakukan analisis kewajaran serta telah memperoleh
izin sebagai penilai publik dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
dan terdaftar sebagai Penilai di Otoritas Jasa Keuangan.
Penilai independen menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi baik
secara langsung maupun tidak langsung dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Berikut adalah ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana
Transaksi jasa intragroup Perusahaan, dalam hal ini Jasa yang diberikan
oleh induk Perseroan (Kordsa) kepada PT Indo Kordsa Tbk sebagai sesuai
dengan laporan nomor No. : 00045/2.0095-00/BS/04/0269/1/V/2024
tanggal 7 Mei 2024.
8
Page 9
1. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Rencana Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan
selaku pihak pemberi pinjaman, dan Kordsa selaku pihak yang penerima
pinjaman.
2. Obyek Penilaian
Rencana Perseroan untuk memberikan pinjaman tahap II kepada
Kordsa.
3. Maksud dan Tujuan Penilaian
Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk memberikan opini
atas kewajaran rencana Perseroan untuk memberikan pinjaman tahap
II kepada Kordsa, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini dalam
rangka memenuhi ketentuan peraturan OJK Pasar Modal, tidak untuk
perpajakan, perbankan serta tidak untuk bentuk rencana transaksi
lainnya.
4. Asumsi dan Kondisi Pembatasan
a) Laporan Pendapat Kewajaran Penilai bersifat non-disclaimer
opinion;
b) Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen
yang digunakan dalam dalam proses penyusunan pendapat
kewajaran, data dan informasi yang diperoleh berasal baik dari
manajemen Perseroan maupun dari sumber lain yang dapat
dipercaya keakuratannya;
c) Penilai menyusun Laporan Pendapat Kewajaran dengan
menggunakan Proyeksi Keuangan yang disiapkan oleh
manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran
proyeksi dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
d) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan analisis kewajaran
proyeksi keuangan yang telah disiapkan manajemen Perseroan,
dan bertanggung jawab atas opini yang dihasilkan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran; dan
e) Laporan Pendapat Kewajaran bersifat terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat
mempengaruhi operasional Perseroan.
5. Metodologi Pengkajian Kewajaran Rencana Transaksi
Dalam menilai kewajaran Rencana Transaksi, Penilai menggunakan
metodologi analisis sebagai berikut:
a) Analisis Rencana Transaksi berupa identifikasi pihak-pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis termin dan persyaratan
dari perjanjian atas Rencana Transaksi, analisis manfaat dan
risiko Rencana Transaksi;
9
Page 10
b) Analisis Kualitatif berupa analisis terhadap alasan dan latar
belakang Rencana Transaksi, riwayat singkat Perseroan dan
kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek
usaha Perseroan, dan kerugian Rencana Transaksi;
c) Analisis Kuantitatif berupa analisis kinerja historis, analisis
proyeksi keuangan, analisis proforma laporan keuangan, dan
analisis inkremental;
d) Analisis atas faktor lain yang relevan, berupa analisis biaya dan
pendapatan yang relevan, informasi non keuangan yang relevan,
prosedur pengambilan keputusan oleh Perseroan dan hal-hal
material lain yang dapat memberikan keyakinan bagi Penilai
dalam memberikan opini kewajaran.
e) Analisis kewajaran Rencana Transaksi;
6. Kesimpulan
Dengan mempertimbangkan analisis kewajaran atas rencana transaksi
yang dilakukan meliputi analisis terhadap rencana transaksi, analisis
kualitatif dan analisis kuantitatif, analisis atas kewajaran harga transaksi
serta faktor lain yang relevan, maka, menurut pendapat Penilai
Independen, rencana transaksi adalah wajar.
10
Page 11
VI. DAMPAK RENCANA TRANSAKSI TERHADAP KEUANGAN PERSEROAN
(PROFORMA)
11
Page 12
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi yang disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan pada tanggal 8 Mei 2024 telah lengkap dan sesuai dengan
persyaratan yang tercantum dalam POJK 42/2020;
2. Pernyataan Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat
pernyataan-pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau
menyesatkan;
3. Transaksi ini tidak mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha
Perseroan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020;
4. Transaksi ini tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020; dan
5. Transaksi ini bukan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam
Berdasarkan POJK 17/2020.
12
Page 13
VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk Informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut diatas dapat
menghubungi Perseroan pada jam-jam kerja dengan alamat:
Sekretaris Perusahaan
PT Indo Kordsa Tbk
Jl. Pahlawan, Desa Karang Asem Timur, Citeureup, Kabupaten Bogor
13340, Indonesia
Telp. : 021.87521155
Fax. : 021. 87912252
Email : corporate.secretary.id@kordsa.com
Situs web : www.indokordsa.com
Demikian Keterbukaan Informasi ini kami sampaikan, terima kasih atas
perhatiannya.
Citeureup - Kab. Bogor, 8 Mei 2024
PT Indo Kordsa Tbk,
Reyvia Fitri
Sekretaris Perusahaan
13
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Branta Mulia
p.3
unresolved
person
Ridwan Suselo
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3
unresolved
person
Utiek R. Abdurachman
p.3 ×2
unresolved
person
MLI.
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
—
Ricky Domp
· Anggota
p.5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.6
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.6
unresolved
—
Volkan Ozkan
· Komisaris
p.8
unresolved
—
Omur Mentes
· Direktur Utama
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky
p.8
unresolved
org
Safrudin & Rekan
p.8
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
603 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': 'BRAM.',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}