Skip to content
Back to announcement

20260511_ADMG_Pemanggilan RUPS_32089764_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted ADMG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                         PT POLYCHEM INDONESIA Tbk
                           BERKEDUDUKAN DI JAKARTA PUSAT
                                   (“Perseroan”)

                                  PANGGILAN
                      RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Para pemegang saham Perseroan dengan ini diundang untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan ("Rapat"), yang akan diselenggarakan pada:

    Hari/Tanggal          : Selasa, 2 Juni 2026
    Waktu                 : pukul 14.00 WIB
    Tempat                : Sakura Room - Grand Tropic Suites Hotel
                            Jl. Letjen S. Parman Kav. 3
                            Jakarta Barat

Dengan acara Rapat sebagai berikut:

 1. a. Persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk pengesahan Laporan Keuangan Tahunan
       dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
       berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
    b. Penetapan hasil bersih Perseroan tahun buku 2025.

 2. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit Laporan Keuangan Tahunan
    Perseroan tahun buku 2026.

 3. a. Pengangkatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
    b. Penetapan tugas, wewenang, besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota
       Direksi Perseroan serta penetapan honorarium dan tunjangan lainnya bagi para
       anggota Dewan Komisaris Perseroan.

Penjelasan mata acara Rapat:

- Acara Rapat 1 dan acara Rapat 2 merupakan acara rutin yang diajukan dalam Rapat dalam
  rangka memenuhi ketentuan anggaran dasar Perseroan.
- Acara Rapat 3 diajukan berhubung sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 13
  ayat 3 anggaran dasar Perseroan, masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris
  Perseroan akan berakhir pada saat penutupan Rapat.



                                           1
Page 2
Catatan:

1. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para pemegang saham yang namanya
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan atau pemilik sub rekening efek yang
   mempunyai saldo rekening efek dalam Penitipan Kolektif pada PT. Kustodian Sentral Efek
   Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan saham pada hari Jumat, tanggal
   8 Mei 2026.

2. Para pemegang saham atau kuasanya yang akan menghadiri Rapat, diminta untuk
   membawa dan menyerahkan kepada petugas Perseroan, fotokopi KTP atau tanda
   pengenal lain sebelum memasuki ruang Rapat.
   Bagi pemegang saham Perseroan yang berbentuk Badan Hukum, seperti Perseroan
   Terbatas, Koperasi, Yayasan atau Dana Pensiun, wajib menyerahkan kepada petugas
   Perseroan, fotokopi anggaran dasar lengkap dari Badan Hukum tersebut.
   Untuk saham-saham Perseroan yang berada dalam Penitipan Kolektif pada KSEI,
   pemegang saham atau kuasanya harus membawa surat Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat
   (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa atau Bank Kustodian.

3. Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik melalui fasilitas Electronic
   General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI'') yang disediakan oleh KSEI.

4. Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
   sebagai berikut;
   a. hadir dalam Rapat secara fisik; atau
   b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.

   Perseroan menghimbau kepada pemegang saham yang tidak dapat hadir, untuk
   memberikan kuasa kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yakni
   PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek Perseroan, guna mewakili pemegang saham
   hadir dan memberikan suara dalam Rapat.

5. Pemegang saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir
   4.b. adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan
   kolektif KSEI.

6. a. Pemegang Saham yang tidak dapat menghadiri Rapat dapat memberikan kuasa :
      (i) melalui formulir surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan yang dapat
           disampaikan oleh penerima kuasa pada saat melakukan registrasi sebelum
           menghadiri Rapat; atau
      (ii) secara elektronik melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
           disediakan oleh KSEI. Panduan registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut
           mengenai eASY.KSEI dapat dilihat pada situs https://akses.ksei.co.id/.




                                             2
Page 3
b. Dalam penetapan jumlah kuorum Rapat, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris
   dan karyawan Perseroan boleh bertindak selaku kuasa pemegang saham, akan tetapi
   dalam pemungutan suara, mereka sebagai kuasa pemegang saham tidak berhak untuk
   mengeluarkan suara.
c. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa
   secara elektronik (e-proxy) dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI
   adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
d. Bagi pemegang saham yang akan memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat
   melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:

   1) Proses Registrasi
      i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
           kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir
           6.c. dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
           registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat
           sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
           kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata
           acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 6.c. dan
           ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi
           kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
           dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
      iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang
           disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
           Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara
           minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas
           waktu pada butir 6.c., maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham
           wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik
           ditutup oleh Perseroan.
      iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa
           partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
           memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada
           butir 6.c., maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi
           eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
           tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara
           elektronik ditutup oleh Perseroan.
      v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau
           memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan
           (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah
           memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara
           Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir
           6.c., maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan
           registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal
           pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai




                                         3
Page 4
       kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis
       diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
   vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
       sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan
       mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat
       menghadiri Rapat secara elektronik serta kepemilikan sahamnya tidak
       diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

2) Proses Penyampaian Pertanyaan dan atau Pendapat Secara Elektronik
   i. Pemegang saham atau penerima kuasa mempunyai kesempatan untuk
        menyampaikan pertanyaan dan atau pendapat pada setiap sesi diskusi
        per mata acara Rapat. Pertanyaan dan atau pendapat per mata acara Rapat
        dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa
        dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang
        tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian
        pertanyaan dan atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan
        Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for
        agenda item no. [ ]”.
   ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara
        tertulis melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan
        kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan
        Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
   iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
        pertanyaan dan atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per
        mata acara Rapat berlangsung, diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang
        saham dan besar kepemilikan sahamnya, diikuti dengan pertanyaan atau
        pendapat terkait.

3) Proses Pemungutan Suara/Voting
   i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
       pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
   ii. Pemegang saham yang hadir sendiri secara elektronik atau diwakilkan
       penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara
       Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 6.d. angka 1) romawi i – iii, maka
       pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
       menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar
       E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan.
       Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat
       status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General
       Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
       memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
       pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’
       berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan
       dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
       bersangkutan.




                                     4
Page 5
       4) Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat
          i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi
               eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 6.c. dapat menyaksikan
               pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan
               mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada
               fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
          ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap
               peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi
               pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan
               kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS
               tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan
               pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi
               dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 6.d. angka 1)
               romawi i-v.
          iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan
               pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir
               secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada butir 6.d.
               angka 1) romawi i-v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
               kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
               perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

7.   Bahan-bahan yang akan dibahas dalam Rapat telah tersedia pada jam kerja di Kantor
     Perseroan, Wisma 46 - Kota BNI Lt. 20, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 1, Jakarta 10220 sejak
     tanggal panggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat dan salinannya dapat diperoleh
     pemegang saham Perseroan melalui permintaan tertulis kepada Perseroan atau dapat
     diakses melalui website Perseroan, yaitu https://www.polychemindo.com.

8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, para pemegang saham atau
   kuasanya diminta dengan hormat sudah berada di ruang Rapat, 30 (tiga puluh) menit
   sebelum Rapat dimulai.

                                    Jakarta, 11 Mei 2026
                                      Direksi Perseroan




                                              5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.59 MB
Published11 May 2026
Pages5
Characters13,261
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org POLYCHEM INDONESIA Tbk p.1 ×2
linked org Dana Pensiun p.2
unresolved org PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Datindo Entrycom p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result