Back to announcement
20240508_BRPT_Pengumuman RUPS_31636557_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BRPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT BARITO PACIFIC TBK
PT Barito Pacific Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para pemegang saham
Perseroan bahwa Perseroan bermaksud untuk mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”) bertempat di Wisma Barito Pacific II, Ruang Auditorium, Lantai
Mezzanine, Jl. Let. Jend. S. Parman Kav. 60, Jakarta Barat 11410, pada hari Jumat, tanggal 14 Juni
2024, pukul 14.00 WIB.
Pemanggilan Rapat akan dilakukan melalui situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”),
situs web Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), situs web PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), dan situs web
Perseroan, pada hari Kamis, tanggal 23 Mei 2024.
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), pemegang saham yang berhak hadir atau diwakili dalam
Rapat adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Rabu,
tanggal 22 Mei 2024, pukul 16.00 WIB dan pemegang saham Perseroan pada sub rekening efek
KSEI pada penutupan perdagangan saham Perseroan di BEI hari Rabu, tanggal 22 Mei 2024.
Pemegang saham dapat mengusulkan mata acara Rapat apabila memenuhi persyaratan
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16 POJK 15/2020, yaitu usul tersebut harus: (i) diajukan
secara tertulis kepada Perseroan dan telah diterima oleh Perseroan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari kalender sebelum tanggal pemanggilan Rapat, yaitu pada hari Kamis, tanggal 16 Mei 2024; (ii)
diajukan oleh seorang atau lebih pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/20 (satu per dua
puluh) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah dikeluarkan Perseroan dengan hak suara yang
sah; (iii) dilakukan dengan itikad baik; (iv) mempertimbangkan kepentingan Perseroan; (v) merupakan
mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan, (vi)
menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat; serta (vi) tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan dan anggaran Dasar Perseroan.
Rapat juga akan diselenggarakan dengan menggunakan fasilitas elektronik sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku. Informasi detail terkait mekanisme pemberian kuasa secara elektronik, prosedur
kehadiran, dan prosedur lainnya terkait penyelenggaraan Rapat akan disampaikan oleh Perseroan
dalam Pemanggilan Rapat.
Jakarta, 8 Mei 2024
PT Barito Pacific Tbk
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.