Back to announcement
20240508_GHON_Pemanggilan RUPS_31636584_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted GHONSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
GIHON PEMANGGILAN ACARA
Telecommunication RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK (“PERSEROAN”)
Direksi Perseroan dengan ini mengundang Para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari / Tanggal : Jumat, 31 Mei 2024
Waktu : 13:30 – Selesai
Tempat : Pondok Indah Golf Course, Pine Room, Golf Gallery Lantai 2
Jl. Metro Pondok Indah, Pd. Pinang, Kec. Kby. Lama, Jakarta, Daerah Khusus
Ibukota Jakarta 12310
Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
untuk Tahun Buku 2023 dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Berdasarkan ketentuan pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 69 Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"). Laporan Tahunan dan Laporan Tugas Pengawasan
Dewan Komisaris Perseroan harus mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham
Perseroan ("RUPS") serta Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan harus mendapatkan pengesahan
dari RUPS, oleh karena itu Perseroan mengajukan mata acara di atas di dalam Rapat.
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2023.
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT,
penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS, oleh karena itu Perseroan mengajukan mata
acara di atas di dalam Rapat.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan juncto pasal 59 POJK 15/2020
dan Pasal 3 POJK Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan
Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan, di mana dalam RUPS Tahunan ditetapkan akuntan publik untuk
mengaudit buku Perseroan yang sedang berjalan oleh karena itu Perseroan mengajukan mata acara di
atas di dalam Rapat.
4. Penetapan gaji/honorarium berikut fasilitas dan tunjangan anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun 2024.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat 15 dan Pasal 19 ayat 6 Anggaran Dasar Perseroan; dan Pasal 96
dan Pasal 113 UUPT besaran gaji atau honorarioum dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan ditetapkan oleh RUPS, di mana kewenangan RUPS tersebut dapat dilimpahkan
kepada Dewan Komisaris, oleh karena itu Perseroan mengajukan mata acara di atas di dalam Rapat.
5. Pengangkatan kembali Direksi Perseroan.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 16 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan dengan memperhatikan Pasal 3
POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
yang mana anggota Direksi diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan dapat diangkat kembali setelah
berakhirnya masa jabatan dengan masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun.
Page 2
Catatan Penting:
1. Pemanggilan ini berlaku sebagai undangan Rapat, sehingga Perseroan tidak mengirimkan surat undangan
tersendiri kepada para pemegang saham.
2. Yang berhak hadir dan memberikan suara dalam Rapat adalah para pemegang saham Perseroan yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada sub rekening
efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan saham di
Bursa Efek Indonesia pada tanggal 7 Mei 2024 pukul 16.15 (“Pemegang Saham Yang Berhak”).
3. Keikutsertaan Pemegang Saham Yang Berhak dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai
berikut:
a. hadir dalam Rapat secara fisik;
b. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
c. hadir melalui pemberian kuasa secara elektronik melalui eASY.KSEI; atau
d. hadir melalui pemberian kuasa dengan menggunakan formulir surat kuasa yang terdapat dalam situs web
Perseroan.
4. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham Yang Berhak, yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan
kolektif KSEI, untuk memberikan kuasa kepada penerima kuasa (atau kepada Biro Administrasi Efek Perseroan
yaitu PT Datindo Entrycom) melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sebagai mekanisme
pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat, dengan ketentuan penerima kuasa
bukan anggota Direksi, Dewan Komisaris dan Karyawan Perseroan.
a. Pemegang saham harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes
KSEI”). Apabila pemegang saham belum terdaftar, silakan melakukan registrasi dengan mengunjungi situs
web akses.ksei.co.id;
b. Bagi pemegang saham yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes KSEI, dapat memberikan kuasanya
secara elektronik melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu ke dalam AKSes KSEI
(akses.ksei.co.id);
c. Jangka waktu pemegang saham dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan
penunjukkan kepada penerima kuasa dan/atau mengubah pilihan suara untuk tiap mata acara Rapat,
maupun melakukan pencabutan kuasa, adalah sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambatnya 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan Rapat yaitu tanggal 30 Mei 2024 pukul 12.00 WIB; dan
d. Panduan registrasi, penggunaan, dan Penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI ini juga kami upload di
situs web Perseroan di alamat (www.gihon-indonesia.com)
5. Dalam hal pemegang saham memberikan kuasa kepada pihak lain diluar mekanisme eASY.KSEI maka
pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan (www.gihon-
indonesia.com) pada bagian Investor sub bagian Rapat Umum Pemegang Saham yang dapat diisi dan dikirimkan
dengan subject “Surat Kuasa RUPS GIHON” melalui email dm@datindo.com. Asli surat kuasa wajib disampaikan
secara langsung atau melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan PT Datindo Entrycom,
beralamat di Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Up. Data Management Department paling lambat 3 (tiga)
hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu 28 Mei 2024.
6. Apabila Pemegang Saham Yang Berhak bermaksud menghadiri Rapat secara fisik, mohon untuk mematuhi
prosedur sebagai berikut:
a. Pemegang Saham Yang Berhak (atau kuasanya) yang akan hadir membawa dan menyerahkan fotokopi
identitas diri sedangkan Pemegang Saham Yang Berhak yang berbentuk badan hukum agar menyerahkan
fotokopi anggaran dasar dan perubahan-perubahannya berikut susunan pengurus terakhir;
b. Pemegang Saham Yang Berhak dalam penitipan kolektif KSEI wajib menyerahkan Konfirmasi Tertulis Untuk
Rapat (KTUR) yang dapat diperoleh pada jam kerja di perusahaan efek atau bank kustodian di tempat
pemegang saham membuka rekening efeknya.
c. Perseroan akan menyampaikan kepada Pemegang Saham apabila terdapat perubahan dan atau
penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan
perkembangan terkini.
7. Bahan mata acara Rapat tersedia sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan diselenggarakannya Rapat,
melalui situs web Perseroan (www.gihon-indonesia.com)
Page 3
8. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham Yang Berhak atau kuasanya yang sah
dan hadir secara fisik dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 15 (lima belas)
menit sebelum Rapat dimulai.
Jakarta, 8 Mei 2024
PT GIHON TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK
Direksi
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.