Skip to content
Back to announcement

20260510_DSNG_Pemanggilan RUPS_32089710_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted DSNG

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 22

Page 1
      PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk                                   PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk
               (“Perseroan”)                                                  (‘The Company’)

                PANGGILAN                                               INVITATION TO ATTEND
   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN                          ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS


Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta Timur dengan ini    Board of Directors of the Company which domiciled in
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk                Jakarta, hereby invites the Shareholders of the
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan                  Company to attend Annual General Meeting of
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:                     Shareholders (‘Meeting’), which will be held on:

Hari/Tanggal   : Selasa / 9 Juni 2026                         Day/Date : Tuesday / June 9, 2026
Waktu          : Pukul 10.30 WIB – selesai                    Time     : 10.30 am – end, Jakarta time
Tempat         : HARRIS Hotel and Conventions                 Venue    : HARRIS Hotel and Conventions
                 Kelapa Gading Ruang Smiley Lantai 5                     Kelapa Gading Smiley Room 5th Floor
                 Jl. Boulevard Barat Raya No.13                          Jl. Boulevard Barat Raya No.13
                 Kelapa Gading Timur                                     East Kelapa Gading
                 Jakarta Utara 14240                                     North Jakarta 14240

dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut:                      with the following Meeting agendas:

MATA ACARA 1                                                 1st AGENDA
Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan atas         Approval of the Annual Report and Ratification of the
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang             Company's Financial Statements for the financial year
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan      ended December 31, 2025, and granting of full release
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya           and discharge (acquit et de charge) to all members of the
(acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan     Board of Directors and the Board of Commissioners of
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan       the Company for their management and supervision
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang              during the financial year ended December 31,2025.
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

 Penjelasan:                                                 Explanation:
 Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi      The agenda is submitted to comply with the provisions of
 ketentuan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat   Article 66 Paragraph (1) and Article 69 Paragraph (1) of
 (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun         the Law of the Republic of Indonesia Number 40 Year
 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) juncto Pasal 10    2007 regarding Limited Liability Company (‘UUPT’)
 ayat (7) huruf a dan Pasal 10 ayat (8) Anggaran Dasar       juncto Article 10 Paragraph (7) Sub-Paragraph (a) and
 Perseroan, dimana untuk lebih lanjut mengusulkan kepada     Article 10 paragraph (8) of the Company's Articles of
 RUPS Tahunan untuk:                                         Association, which furthermore propose to the Annual
  i. menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun        General Meeting of Shareholders to:
     buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;         i. approve the Company's Annual Report for the year
 ii. mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk                   ended December 31, 2025.
     tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember         ii. approve and ratify the Financial Statements of the
     2025;                                                          Company for the financial year ended December 31,
iii. memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung                   2025.
     jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada             iii. grant full release and discharge (acquit et de charge)
     anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan            to all members of the Board of Directors and Board
     dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun               of Commissioners on the management and
     buku tersebut di atas, sejauh tindakan tersebut                supervision during the financial year, as long as
     tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan                    reflected in the Annual Reports and Financial
     Keuangan.                                                      Statements.
Page 2
MATA ACARA 2                                                 2nd AGENDA
Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk           Approval on the use of the Company's net income for the
tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025.                   financial year ended December 31, 2025.

Penjelasan:                                                  Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi       The agenda is submitted to comply with Article 70 and
ketentuan berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT juncto      Article 71 of UUPT juncto Article 10 paragraph (7) Sub-
Pasal 10 ayat (7) huruf b Juncto pasal 20 Anggaran Dasar     Paragraph b of Juncto Article 20 of the Company's
Perseroan, dimana dengan demikian mengusulkan kepada         Articles of Association, proposing to the Annual General
RUPS Tahunan untuk menyetujui penggunaan laba bersih         Meeting of Shareholders to approve the use of the
Perseroan.                                                   Company's net profit.


MATA ACARA 3                                                 3rd AGENDA
Persetujuan untuk penetapan gaji, honorarium dan             Approval for the determination of salary, honorarium, and
tunjangan lainnya untuk tahun buku 2026 terhadap anggota     other allowances for Board of Commissioner of the
Dewan Komisaris Perseroan dan pemberian wewenang dan         Company for financial year 2026, and grant power and
kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk                 authority to the Company’s Board of Commissioner to
menetapkan gaji, honorarium, dan tunjangan lainnya untuk     determine salary adjustments, honorarium, and other
tahun buku 2026 terhadap anggota Direksi Perseroan.          allowances for the Board of Director of the Company for
                                                             financial year 2026.

Penjelasan:                                                  Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi       The agenda is submitted to comply with the provisions
ketentuan berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT juncto     under Article 96 and Article 113 of UUPT in conjunction
Pasal 13 ayat (5) dan pasal 16 ayat (6) Anggaran Dasar       with Article 13 paragraph (5) and Article 16 paragraph (6)
Perseroan, dimana dengan demikian mengusulkan kepada         of the Company's Articles of Association, proposing to
RUPS Tahunan untuk:                                          the AGM to:
 i. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris               i. grant authority to the Board of Commissioners to
    untuk penentuan gaji, dan tunjangan lainya atas               determine the salaries, and other allowances for
    anggota Direksi; dan                                          members of the Board of Directors; and
ii. menentukan gaji dan/atau tunjangan atas Dewan             ii. determine the salary and / or allowances of the
    Komisaris.                                                    Board of Commissioners.


MATA ACARA 4                                                 4th AGENDA
Persetujuan untuk Penunjukkan Akuntan Publik Terdaftar       Approval for the appointment of Registered Public
untuk melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan              Accountants to audit the Company's Financial
Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2026 serta          Statements ended December 31, 2026, and to determine
untuk menetapkan Honorarium Akuntan Publik tersebut.         that Public Accountant's honorarium.

Penjelasan:                                                  Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi       The agenda is submitted to comply with the provisions of
ketentuan berdasarkan Pasal 59 Peraturan OJK Nomor           Article 59 of OJK Regulation Number 15/POJK.04/2020
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan          concerning of Plan and Implementation of General
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka,                Meeting of Shareholders (GMS) of Public Company,
juncto Pasal 10 ayat (7) huruf c Anggaran Dasar Perseroan,   juncto Article 10 Paragraph (7) Sub-Paragraph c of the
mengusulkan kepada RUPS Tahunan untuk menyetujui             Company's Articles of Association, proposes to the AGM
penunjukan Akuntan Publik Terdaftar guna melakukan           to approve the appointment of Registered Public
Audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir      Accountants to audit the Company's Financial
pada 31 Desember 2026 serta untuk menetapkan                 Statements ended December 31, 2026, and to determine
Honorarium Akuntan Publik tersebut.                          the Public Accountant's Honorarium.


MATA ACARA 5                                                 5th AGENDA
Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.       Approval on the change of           composition   of   the
                                                             management of the Company.
Page 3
Penjelasan:                                                    Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi         The agenda is submitted to comply with the Article 3 of
ketetuan berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK Nomor               OJK Regulation No. 33/POJK.04/2014 concerning the
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris            Board of Director and the Board of Commissioner of
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33”) juncto           Emiten or Public Company (“POJK No. 33”) in
Pasal 13 dan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan.                conjunction with Article 13 and 16 of the Company’s
                                                               Article of Associations.

MATA ACARA 6                                                   6th AGENDA
Persetujuan untuk Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar           Approval for the Adjustment of Article 3 of the
Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan            Company’s Articles of Association concerning the
usaha Perseroan.                                               Company’s purposes and objectives as well as business
                                                               activities.

Penjelasan:                                                    Explanation:
Mata Acara ini untuk memenuhi Peraturan Badan Pusat            This Agenda is submitted to comply with the Regulation
Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku            of the Central Statistics Agency (Badan Pusat Statistik)
Lapangan Usaha Indonesia. Penyesuaian Anggaran Dasar           No. 7 of 2025 concerning the Indonesian Standard
Perseroan dengan KBLI 2025 ini nantinya akan                   Industrial Classification (KBLI). The adjustment to the
diimplementasikan pada saat sistem OSS yang dikelola oleh      Company’s Articles of Association in accordance with
Kementerian Investasi Dan Hilirisasi, serta sistem Ditjen      KBLI 2025 will be implemented once the OSS system
AHU yang dikelola oleh Kementrian Hukum sudah                  managed by the Ministry of Investment and Downstream
menggunakan KBLI 2025.                                         Industry, as well as the AHU system managed by the
                                                               Ministry of Law, have adopted KBLI 2025.



Catatan:                                                       Notes:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri yang        1. In accordance with Article 82 paragraph (2) of Law No.
   diedarkan kepada para Pemegang Saham karena                    40 of 2007 concerning Limited Liability Company, the
   panggilan ini sudah merupakan undangan resmi untuk             Company will not send separate invitations to the
   panggilan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat          Shareholders due to the summoning has been
   (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang                  deemed as a formal Meetings invitation.
   Perseroan Terbatas.

2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No.          2. The Meeting will be implemented by referring to POJK
   15/POJK.04/2020       tentang       Rencana    dan             No. 15/POJK.04/2020 on the Plan and Implementation
   Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham                      of the General Meeting of Shareholders of Publicly
   Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020                Listed Companies and POJK No. 16/POJK.04/2020 on
   tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham                  the Implementation of the General Meeting of
   Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.                          Shareholders of Publicly Listed Companies by
                                                                  Electronic Platform.

3. Yang berhak menghadiri dan diwakili dalam Rapat adalah      3. The person who entitled to attend and be represented
   para Pemegang Saham Perseroan yang namanya                     in the Meetings are the Shareholders who registered in
   tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada            Shareholders Registry issued by the Securities
   hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sampai dengan pukul              Administration Bureau (‘BAE’) on Friday, May 8, 2026
   16.00 WIB yang dikeluarkan oleh Kantor Biro                    at 4.00 pm Jakarta time or any Shareholders who is
   Admininstrasi Efek Perseroan (“BAE”) atau bagi                 the beneficiary of securities sub-account on the closing
   Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam                  trading day at IDX on Friday, May 8, 2026 at 4.00 pm
   Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
   (“KSEI”) adalah pemegang sub-rekening efek pada                Jakarta time whose shares deposited on Collective
   penutupan perdagangan di Bursa Efek pada hari Jumat,           Custody at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
   tanggal 8 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB.              (‘KSEI’).
Page 4
4. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham            4. The Company will limit the number of Shareholders
   yang hadir secara fisik dan menghimbau Pemegang              who may physically attend the Meeting and urge the
   Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau         Shareholders to attend the Meeting electronically or
   memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan              authorize power of attorney for his presence and
   suaranya (baik secara elektronik melalui eASY.KSEI atau      voting rights (either electronically through eASY.KSEI
   secara tertulis) kepada pihak independen yang ditunjuk       or in writing) to independent parties appointed by the
   oleh Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut:            Company, with the following provisions:
   a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk             a. The Company prepares 2 (two) types of power of
      Pemegang Saham, yang mencakup kuasa kehadiran                  attorney for Shareholders, which includes power
      dan pemberian suara, termasuk penyampaian                      of attorney for attendance and voting, including
      pertanyaan atas setiap mata acara Rapat, kepada Biro           submitting questions on each agenda of the
      Administrasi Efek Perseroan yakni PT Raya Saham                Meeting,      to   the    Company’s      Securities
      Registra, berdasarkan surat kuasa sebagai berikut:             Administration Bureau, namely PT Raya Saham
                                                                     Registra, based on a power of attorney as
                                                                     follows:
        i. Surat Kuasa Konvensional                                   i. Conventional Power of Attorney (PoA)
           • Pemegang Saham dapat mengunduh draft                        • The Shareholders can download the draft
              Surat Kuasa dalam situs web Perseroan                         of the PoA on the Company’s website
              www.dsn.co.id.                                                www.dsn.co.id.

          • Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi dan                  • The original copy of the PoA completed
            ditandatangani di atas meterai Rp10.000,-                     and signed on a stamp of Rp10,000,- shall
            dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek                      be sent to the Company’s Securities
            Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra                        Administration Bureau, PT Raya Saham
            dengan alamat Gedung Plaza Sentral Lantai                     Registra at the address of Plaza Sentral
            2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta                   Building 2nd Floor, Jl. Jendral Sudirman
            12930, Indonesia, dengan melampirkan                          Kav. 47-48, Jakarta 12930, Indonesia, by
            fotokopi kartu identitas (KTP/Paspor).                        attaching the attachment photocopy of
                                                                          identity card (ID Card/Passport).

          • Surat Kuasa yang telah diisi dan discan agar                • A completed and scanned Power of
            dikirimkan melalui email kepada Divisi                        Attorney should be sent via email to the
            Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan                        Corporate Secretary Division of the
            alamat email: rupsdsng@dsngroup.co.id                         Company     at   the   email   address:
                                                                          rupsdsng@dsngroup.co.id

          • Bagi Pemegang Saham yang berbentuk                          • Institutional Shareholders are required to
            Badan Hukum, mohon untuk menyertakan                          present the photocopy of their latest
            fotokopi Anggaran Dasar terakhir, fotokopi                    Articles of Association and the photocopy
            akta pengangkatan anggota Direksi dan                         of the deed of appointment of the members
            Komisaris terakhir, serta fotokopi KTP dari                   of their Board of Directors and Board of
            perwakilan Pemberi Kuasa.                                     Commissioners       supported   with   the
                                                                          photocopy of the ID card of the
                                                                          Principal/Attorney.

          • Jika Surat Kuasa ditandatangani di luar                     • If the PoA of the Shareholders is signed
            Indonesia, maka Surat Kuasa tersebut harus                    outside Indonesia, the PoA must be
            dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia                    legalized by the nearest Indonesian
            atau konsuler yang terdekat dengan tempat                     embassy or consulate where the PoA is
            dimana Surat Kuasa tersebut ditandatangani.                   signed.

          • Surat Kuasa beserta dokumen pendukungnya                    • The PoA and supporting documents shall
            tersebut    selambatnya    diterima   Biro                    have been received by the Company’s
            Administrasi Efek Perseroan paling lambat                     Securities Administration Bureau no later
            pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026 pukul                    than Monday, June 8, 2026 at 3.00 pm
            15.00 WIB.                                                    Jakarta time.
Page 5
       ii. Surat Kuasa Elektronik                                     ii. Electronic Power of Attorney
           Pemberian kuasa dilakukan melalui aplikasi                     The delegation of power of attorney shall be
           eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan                    granted through Electronic Platform or eASY.
           https://akses.ksei.co.id/ sebagai     mekanisme                KSEI accessible on https://akses.ksei.co.id/
           pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy).                   provided by KSEI as the mechanism for
           E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Panggilan                delegation of power of attorney through
           Rapat ini sampai dengan paling lambat hari                     electronic    platform   (e-Proxy)  for   the
           Senin, tanggal 8 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.                    implementation of the Meeting. E-Proxy can
                                                                          be executed since the date of this invitation
                                                                          until no later than Monday, June 8, 2026 at
                                                                          12.00 pm Jakarta time.
   b. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai                   b. Only validated power of attorneys are entitled to
        Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat                  attend the Meeting which will be counted as a
        Perseroan yang akan dihitung sebagai kuorum untuk             quorum for decisions.
        keputusan yang diambil.
   c. Pemegang Saham yang berhak hadir, berhak                     c. The Shareholders who provide the power of
        menyampaikan pertanyaan atas mata acara Rapat                    attorney may submit questions regarding the
        tersebut melalui email dalam butir (a) di atas.                  agendas. As long as the questions are relevant
        Pertanyaan yang diajukan, sepanjang relevan dan                  and directly related to the Meeting agenda, the
        berkaitan langsung dengan agenda Rapat, akan                     questions will be read out at the Meeting.
        dibacakan dalam Rapat. Pembahasan mata acara                     Discussion of the agenda of the Meeting
        Rapat termasuk pertanyaan yang diajukan akan                     including the questions will be noted by the
        dicatat oleh Notaris dan diumumkan dalam Risalah                 Notary and announced in the Minutes of the
        Rapat.                                                           Meeting.
5. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau                    5. Shareholders who wish to attend or authorize a
   memberikan kuasa secara elektonik ke dalam Rapat               representative to attend the Meeting electronically
   melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal         through the eASY.KSEI must consider the following
   berikut:                                                       points:
   a. Proses Registrasi                                           a. Registration Process
      i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum                 i. Local individual shareholders who have not
          memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam                  provided their attendance declaration before the
          aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada nomor                 deadline mentioned on point 4, but wish to
          4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik                   attend the Meeting electronically, must first
          maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam                  register their attendance through the eASY.KSEI
          aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat                during the date of the Meeting and before the
          sampai dengan masa registrasi Rapat secara                       time that the Company ends the Meeting’s
          elektronik ditutup oleh Perseroan.                               electronic registration.
     ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah                ii. Local individual shareholders who have
          memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum                      provided their attendance declaration but have
          memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu)                  not submitted their vote on a minimum of 1
          mata acara Rapat dalam aplikasi eASY. KSEI hingga                (one) of the Meeting agendas through the
          batas waktu pada nomor 4 dan ingin menghadiri                    eASY.KSEI before the deadline mentioned on
          Rapat secara elektronik maka wajib melakukan                     point 4 and wish to attend the Meeting
          registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada               electronically, must first register their attendance
          tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa                     through the eASY. KSEI during the date of the
          registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh                  Meeting and before the time that the Company
          Perseroan.                                                       ends the Meeting’s electronic registration.
    iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa                  iii. Shareholders who have authorized the
          kepada penerima kuasa yang disediakan oleh                       Company’s       Independent Representative or
          Perseroan (Independent Representative) atau                      an Individual Representative but            have not
          Individual Representative tetapi pemegang saham                  submitted their vote on a minimum of 1 (one) of
          belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1                   the Meeting agendas through the eASY.KSEI
          (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI                 before the deadline mentioned on point 4 and
          hingga batas waktu pada nomor 4, maka penerima                   wish to attend the Meeting electronically, must
          kuasa yang mewakili pemegang saham wajib                         first register their attendance through the
          melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi                    eASY.KSEI during the date of the Meeting and
          eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai                  before the time that the Company ends the
          dengan masa registrasi Rapat secara elektronik                   Meeting’s electronic registration.
          ditutup oleh Perseroan.
Page 6
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa               iv. Shareholders who have authorized an
    kepada penerima kuasa partisipan/ Intermediary               Intermediary      Participant    Representative
    (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah              (Custodian Bank or Securities Company) and
    memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI            have submitted their vote through the
    hingga batas waktu pada nomor 4, maka perwakilan             eASY.KSEI before the deadline mentioned on
    penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi           point 4, are required to request their registered
    eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran               representatives in the eASY.KSEI to register
    dalam    aplikasi    eASY.KSEI       pada    tanggal         their attendance through the eASY.KSEI during
    pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi              the date of the Meeting before the time that the
    Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.              Company ends the Meeting’s electronic
                                                                 registration.

v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi             v. Shareholders who have submitted their
    kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima              attendance declaration or authorized a
    kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent            Company           appointed         (Independent
    Representative) atau Individual Representative dan           Representative) or Individual Representative
    telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1               and have provided their votes for a minimum of
    (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam                1 (one) of the Meeting agendas through the
    aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas                eASY.KSEI before the deadline mentioned on
    waktu pada nomor 4, maka pemegang saham atau                 point 4, do not need to register their attendance
    penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi              through the eASY.KSEI electronically on the
    kehadiran secara elektronik dalam aplikasi                   Meeting’s date. Shares’ ownership will be
    eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat.                    automatically calculated as an attendance
    Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan               quorum and submitted votes will be
    sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang              automatically.
    telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
    pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses                vi. As mentioned in points number i – iv, lateness
    registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud            or electronic registration failures, for whatever
    dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan                 reason that cause shareholders or their
    mengakibatkan pemegang saham atau penerima                   representatives unable to attend the Meeting
    kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara                 electronically, will prevent their shares from
    elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak                 being counted as a quorum for the Meeting.
    diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
    Rapat.

b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat         b. Electronic Statements or Opinions Submission
     Secara Elektronik                                        Process
   i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3            i. Shareholders or their representatives are
      (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan                   provided 3 (three) opportunities to present their
      pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi               questions and/or opinions in discussion in each
      diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau           Meeting agendas. Questions and/or opinions on
      pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan             each of the Meeting agendas can be submitted
      secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima           in writing by the Shareholders or their
      kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom              representatives through the chat feature in the
      “Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar E-          ‘Electronic Opinions’ made available in the E-
      Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian               Meeting Hall screen of the eASY.KSEI.
      pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan                Questions and/or opinions can be given as long
      selama status pelaksanaan Rapat pada kolom                  as the Meeting’s status in the ‘General Meeting
      “General Meeting Flow Text” adalah “Discussion              Flow Text’ status is written as ‘Discussion
      started for agenda item no. […]”.                           started for agenda item no. […]’.
  ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per             ii. The mechanism of handling questions and/or
      mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-           opinions through E-Meeting Hall screen in the
      Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan                eASY.KSEI is determined by the respective
      kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut           Company and will be included in the Company’s
      akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib                 Meeting Guidelines through the eASY.KSEI.
      Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 7
 iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik       iii. Shareholders’ representatives who electronically
      dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau                   attend the Meeting and submit a question
      pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi              and/or opinion during a discussion session of
      per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan           one of the Meeting agendas are required to type
      untuk menuliskan nama pemegang saham dan                    in the name of the shareholder and amount of
      besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan              shares they represent first before they write
      pertanyaan atau pendapat terkait.                           their respective questions and/or opinions.

c. Proses Pemungutan Suara
  i. Proses pemungutan suara secara elektronik             c. The Voting Process
     berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E-           i. The voting process will be conducted
     Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.                   electronically through the E-Meeting Hall menu,
                                                                 Live Broadcasting submenu of the eASY.KSEI.
 ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakili
     penerima kuasanya namun belum memberikan                 ii. Shareholders or their representatives who have
     pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana              not submitted their votes on the particular
     dimaksud pada nomor 5 huruf a angka i – iii, maka            Meeting agenda, as mentioned in point 5 letter a
     pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki               number i – iii, are given an opportunity to submit
     kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya               their votes directly as the Company opens the
     secara langsung selama masa pemungutan suara                 voting period in the E-Meeting Hall screen of the
     melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.          eASY.KSEI. After the electronic voting period for
     Ketika masa pemungutan suara secara elektronik               one of the Meeting agendas is started, the
     per mata acara Rapat dimulai, sistem secara                  system will automatically count down the voting
     otomatis menjalankan waktu pemungutan suara                  time by a maximum of 2 (two) minutes. A ‘Voting
     (voting time) dengan menghitung mundur maksimum              for Agenda item no […] has started’ status
     selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan               would be displayed at the ‘General Meeting
     suara secara elektronik berlangsung akan terlihat            Flow Text’ column during the electronic voting
     status “Voting for agenda item no […] has started”           time.
     pada kolom “General Meeting Flow Text”.
     Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
     tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara             Shareholders or their representatives who have
     Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat              not submitted their votes during a specific
     yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow              Meeting agenda after the ‘General Meeting Flow
     Text” berubah menjadi “Voting for agenda item no            Text’ column’s status has changed to ‘Voting for
     […] has ended”, maka akan dianggap memberikan               Agenda item no […] has ended’ will be
     suara Abstain untuk mata acara Rapat yang                   considered to give an Abstain vote for the
     bersangkutan.                                               related Meeting agenda.

 iii. Selama proses pemungutan suara secara elektronik       iii. The voting time in the electronic voting process
      merupakan waktu standar yang ditetapkan pada                is a standardized time set by the eASY.KSEI.
      aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat                  Each Company can set their own policies on
      menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara                 electronic voting time for each of its Meeting
      langsung secara elektronik per mata acara dalam             agendas (with a maximum of 2 (two) minutes
      Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua)                 per Meeting agenda) and include them in the
      menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan             Meeting’s Guideline through the eASY.KSEI.
      dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
      aplikasi eASY.KSEI.

d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat            d. Live Broadcast of the Meeting
 i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang                i. Shareholders or their representatives who have
    telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat          been registered in the eASY.KSEI no later than
    hingga batas waktu           pada nomor 4 dapat              the deadline mentioned on point 4, can watch
    menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang                    the Meeting live via Zoom webinar through the
    berlangsung melalui webinar Zoom dengan                      eASY. KSEI menu, submenu ‘Tayangan RUPS’,
    mengakses menu eASY.KSEI, submenu “Tayangan                  which is located on the AKSes facility
    RUPS” yang berada pada fasilitas AKSes                       (https://akses.ksei. co.id/).
    (https://akses.ksei.co.id/).
Page 8
    ii. “Tayangan RUPS” memiliki kapasitas hingga 500                  ii. ‘Tayangan RUPS’ has a capacity of 500
        peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan                       participants provided on a ‘first-come, first-serve
        ditentukan berdasarkan “first come first serve basis”.             basis’. Shareholders or their representatives
        Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya                         who could not be accommodated in the
        yang tidak mendapatkan kesempatan untuk                            Meeting’s broadcast from ‘Tayangan RUPS’ are
        menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui “Tayangan                    still considered to have electronically attended
        RUPS” tetap dianggap sah hadir secara elektronik                   the Meeting and their share ownerships and
        serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya                       votes are still counted, as long as they have
        diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah                        registered through the eASY.KSEI, as specified
        teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana                  above in point 5 letter a number i – v.
        ketentuan pada nomor 5 huruf a angka i – v.
   iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang                     iii. Shareholders or their representatives who only
        hanya menyaksikan          pelaksanaan Rapat melalui                watch the Meeting through ‘Tayangan RUPS’
        “Tayangan RUPS” namun tidak teregistrasi hadir                      but were not electronically registered as
        secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai                    participants in the eASY.KSEI, as specified
        ketentuan pada nomor 5 huruf a angka i – v, maka                    above in poin 5 letter a number i - v, will not be
        kehadiran pemegang saham atau penerima                              considered as a legal participant and are not
        kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak                    counted as part of the Meeting’s quorum.
        akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
        Rapat.
   iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang                     iv. Shareholders or their representatives who
        menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui “Tayangan                   watch the Meeting through ‘Tayangan RUPS’
        RUPS” memiliki fitur raise hand yang dapat                        can use the raise hand feature to submit
        digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau                    questions and/or opinions during the discussion
        pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat                 sessions for each of the Meeting agendas.
        berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan                        Shareholders or their representatives can
        dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka                     directly ask questions or voice their opinions if
        pemegang saham atau penerima kuasanya dapat                       the Company has allowed and activated the
        menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat                         allow to talk feature.
        dengan berbicara langsung.
        Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per                       Mechanisms for discussion on each meeting
        mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk                  agenda, including using the Allow to Talk feature
        yang terdapat dalam “Tayangan RUPS” merupakan                     in ‘Tayangan RUPS’ are determined by the
        kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan                 Company and included in the Meeting’s
        dituangkan      Perseroan      dalam    Tata    Tertib            Guideline through the eASY.KSEI.
        Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
    v. Untuk mendapatkan pengalaman            terbaik dalam           v. Shareholders or their representatives are
        menggunakan       aplikasi     eASY.KSEI     dan/atau             encouraged to use Mozilla Firefox as the
        “Tayangan RUPS”, pemegang saham atau penerima                     browser for the best experience in using the
        kuasanya disarankan menggunakan peramban                          eASY.KSEI and/or ‘Tayangan RUPS’.
        (browser) Mozilla Firefox.

6. Perseroan dapat menetapkan jumlah Pemegang Saham              6. The Company can limit the number of Shareholders
   yang dapat hadir di dalam ruang Rapat, dengan syarat             (“Meeting Attendance Quota”) who can attend the
   Pemegang Saham harus melakukan konfirmasi kehadiran              Meeting room, provided that the Shareholders must
   sebelumnya via email ke rupsdsng@dsngroup.co.id.                 confirm their attendance beforehand. via email to
   Konfirmasi Kehadiran Rapat dapat dilakukan sejak                 rupsdsng@dsngroup.co.id. Confirmation of Meeting
   tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan tanggal 8 Juni 2026            Attendance can be made from May 11, 2026 to June
   pukul 16.00 WIB.                                                 8, 2026 at 04.00 pm Jakarta time.

7. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang                   7. For Shareholders and/or Shareholders Proxies who
   Saham yang akan hadir secara fisik/langsung dalam                will be present directly at the Meeting, they must follow
   Rapat, maka wajib mengikuti protokol keamanan dan                the strict security and health protocol conducted by the
   kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat                  building management before entering the Meeting
   diadakan, sebelum memasuki tempat Rapat Perseroan                venue:
   wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:
   a. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila                a. It is allowed not to use a mask if you are in good
      dalam keadaan sehat dan masker wajib digunakan                   health and a mask must be used if you are sick.
      apabila dalam kondisi sakit.
Page 9
  b. Mengikuti arahan petugas dalam menerapkan                  b. Follow the officer’s direction in implementing the
     kebijakan baik sebelum, pada saat maupun setelah              policy either before, on, or after the end of the
     Rapat selesai.                                                Meeting.

8. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham              8. The Shareholders and/or the Shareholders’ Proxies
   yang tidak dapat memenuhi seluruh ketentuan nomor 7 di       who cannot fulfil the entire conditions outlined in point
   atas, wajib memberikan kuasa sesuai dengan ketentuan         7 above must delegate power of attorney according to
   sebagaimana diatur pada nomor 4 di atas.                     the conditions as stated in point 4 above.

9. Perseroan berhak tidak mengizinkan Pemegang Saham         9. The Company is entitled to forbid any Shareholders or
   dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk berpartisipasi           Shareholders’ Proxies from participating in the
   dalam Rapat secara fisik, atau berhak meminta                Meeting in person, or to ask any Shareholders or
   Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham                 Shareholders’ Proxies to leave the Meeting venue, if
   meninggalkan tempat diselenggarakannya Rapat, apabila        such Shareholders or Shareholders’ Proxies do not
   Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham                 fulfil the conditions stated in point 7 above and/or
   tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan pada         considered dangerous for the surrounding area or the
   nomor 7 di atas dan/atau dianggap membahayakan               other Shareholders or Shareholders’ Proxies.
   lingkungan sekitar atau Pemegang Saham dan/atau
   Kuasa Pemegang Saham lainnya.

10. Perseroan menyediakan Materi dan Penjelasan Mata         10. The Company provides Material and Explanations on
    Acara Rapat, Tata Tertib, Surat Kuasa dan dokumen            Meeting Agenda, Rules of Procedure, Power of
    pendukung lainnya yang dapat diunduh dari situs web          Attorney and other supporting documents which can
    Perseroan www.dsn.co.id sejak tanggal panggilan ini.         be downloaded from the Company’s website
                                                                 www.dsn.co.id as of the date of this invitation.

11. Perseroan tidak menyediakan konsumsi berupa              11. The Company does not provide food/drink or a
    makanan/minuman maupun tanda terima kasih kepada             souvenir to Shareholders or their proxies who
    Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri                 attended the Meeting.
    Rapat.

12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat,        12. To facilitate the orderliness of the Meeting, the
    Pemegang Saham dan kuasanya yang sah dimohon                 Shareholders and their legal proxies are kindly
    dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-         requested to be present at the Meeting venue no later
    lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai.       than 30 (thirty) minutes before the Meeting begins.

13. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat      13. The Company will re-announce if there are any
    perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata         changes and/or additional information related to the
    cara pelaksanaan Rapat dengan memperhatikan                  procedures for holding the Meeting by considering the
    ketentuan dan peraturan yang berlaku.                        applicable rules and regulations.




                  Jakarta, 11 Mei 2026                                        Jakarta, May 11, 2026
                        Direksi                                                 Board of Directors
Page 10
                                                  SURAT KUASA
                                                POWER OF ATTORNEY

Yang bertanda tangan di bawah ini/The undersigned below:

Untuk Pemegang Saham Perorangan/For Individual Shareholder
    Nama Pemegang Saham/Name of Shareholder :
    Alamat/Address                              :


     Pemegang Kartu Identitas                     :
     (Nomor KTP/Nomor Paspor)/
     Holder of Identity Card
     (ID Card number/Passport number)
Selaku pemilik/pemegang                              saham dalam PT Dharma Satya Nusantara Tbk (“Perseroan”)
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Mei 2026 (selanjutnya disebut
sebagai “Pemegang Saham”).
Being the owner/holder of                              shares of PT Dharma Satya Nusantara Tbk (‘the Company’),
whose name is recorded in the Company’s Register of Shareholders as at May 8, 2026 (hereinafter referred to as the
‘Shareholder’).

Untuk Pemegang Saham Berbadan Hukum/For Legal Entity Shareholder
    Nama Pemegang Saham/Name of Shareholder :
    Alamat/Address                            :


    Dalam hal ini diwakili oleh/This matter is represented by:

    Nama Perwakilan yang Berwenang/                   :
    Name of Authorised Representative
    Jabatan/Position                                  :
    Alamat/Address                                    :


     Pemegang Kartu Identitas                     :
     (Nomor KTP/Nomor Paspor)/
     Holder of Identity Card
     (ID Card number/Passport number)
Selaku pemilik/pemegang                              saham dalam PT Dharma Satya Nusantara Tbk (“Perseroan”)
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Mei 2026 (selanjutnya disebut
sebagai “Pemegang Saham”).
Being the owner/holder of                              shares of PT Dharma Satya Nusantara Tbk (‘the Company’),
whose name is recorded in the Company’s Register of Shareholders as at May 8, 2026 (hereinafter referred to as the
‘Shareholder’).

dengan ini memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada:
hereby authorizes with substitution right to:
 Nama/Name                                               :       Diah Irianti
 Alamat/Address                                          :       PT Raya Saham Registra
                                                                 Gedung Plaza Sentral Lantai 2
                                                                 Jl. Jendral Sudirman Kav.47-48
                                                                 Jakarta 12930, Indonesia
 Pemegang Kartu Identitas (Nomor KTP)/                       :   3271014101830021
 Holder of Identity Card (ID Card number)

(selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”), untuk dan atas nama Pemegang Saham, melakukan tindakan sebagai
berikut:
(hereinafter referred to as the ‘Authorized Proxy’), for and on behalf of Shareholder, to conduct the following:
Page 11
      ------------------------------------------------------- K H U S U S / S P E C I F I C A L L Y ------------------------------------------------

A.        untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan di
          HARRIS Hotel and Conventions Kelapa Gading (Ruang Smiley Lantai 5), Jl. Boulevard Barat Raya No.13, Kelapa
          Gading Timur, Jakarta Utara 14240, Indonesia, pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 atau pada waktu lain
          sebagaimana ditentukan oleh Perseroan (“Waktu dan Tempat”);

          to attend the Annual General Meeting of Shareholders (‘Meeting’) of the Company, which will be held at
          HARRIS Hotel and Conventions Kelapa Gading (Smiley Room 5th Floor), Jl. Boulevard Barat Raya No.13, East
          Kelapa Gading, North Jakarta 14240, Indonesia, on Tuesday, June 9, 2026 or such other time as may be
          determined by Company (‘Time and Venue’);

B.        untuk memberikan suara dan/atau mengambil keputusan atas nama Pemegang Saham dalam Rapat.
          to votes and/or make decisions on behalf of the Shareholders at the Meeting.

                                        INSTRUKSI PEMUNGUTAN SUARA/VOTING INSTRUCTIONS

Saya, selaku Pemegang saham, dengan ini menginstruksikan Penerima Kuasa untuk mengambil keputusan yang
berkaitan dengan keputusan-keputusan yang diusulkan:
I, the undersign Shareholder, hereby instruct the Authorized Proxy to vote regarding to the proposed resolutions:

*)  Beri tanda (√) pada hak suara yang dipilih untuk setiap agenda.
    Put a mark (√) in voting right chosen for each agenda.
                                    MATA ACARA RAPAT                                                                          HAK SUARA
 NO
                                 AGENDAS OF THE MEETING                                                                      VOTING RIGHTS
 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan atas Laporan Keuangan
      Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025                                                 Setuju/Agree
      serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
      (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris                                               Tidak Setuju/Disagree
      Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam
      tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.                                                                Abstain/Abstain

            Approval of the Annual Report and Ratification of the Company's Financial
            Statements for the financial year ended December 31, 2025, and granting of
            full release and discharge (acquit et de charge) to all members of the Board
            of Directors and the Board of Commissioners of the Company for their
            management and supervision during the financial year ended December
            31,2025.
     2.     Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
            berakhir 31 Desember 2025.                                                                                       Setuju/Agree

            Approval on the use of the Company's net income for the financial year                                           Tidak Setuju/Disagree
            ended December 31, 2025.
                                                                                                                             Abstain/Abstain


     3.     Persetujuan untuk penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk
            tahun buku 2026 terhadap anggota Dewan Komisaris Perseroan dan                                                   Setuju/Agree
            pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
            menetapkan gaji, honorarium, dan tunjangan lainnya untuk tahun buku                                              Tidak Setuju/Disagree
            2026 terhadap anggota Direksi Perseroan.
                                                                                                                             Abstain/Abstain
            Approval for the determination of salary, honorarium, and other allowances
            for Board of Commissioner of the Company for financial year 2026, and
            grant power and authority to the Company’s Board of Commissioner to
            determine salary adjustments, honorarium, and other allowances for the
            Board of Director of the Company for financial year 2026.
Page 12
                                     MATA ACARA RAPAT                                                   HAK SUARA
 NO
                                  AGENDAS OF THE MEETING                                               VOTING RIGHTS
     4.     Persetujuan untuk Penunjukkan Akuntan Publik Terdaftar untuk melakukan
            Audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada 31                            Setuju/Agree
            Desember 2026 serta untuk menetapkan Honorarium Akuntan Publik
            tersebut.                                                                                  Tidak Setuju/Disagree

            Approval for the appointment of Registered Public Accountants to audit the                 Abstain/Abstain
            Company's Financial Statements ended December 31, 2026, and to
            determine that Public Accountant's honorarium.
     5.     Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
                                                                                                       Setuju/Agree
            Approval on the change of composition of the management of the
            Company.                                                                                   Tidak Setuju/Disagree

                                                                                                       Abstain/Abstain

     6.     Persetujuan untuk Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
            maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.                                          Setuju/Agree

            Approval for the Adjustment of Article 3 of the Company’s Articles of                      Tidak Setuju/Disagree
            Association concerning the Company’s purposes and objectives as well as
            business activities.                                                                       Abstain/Abstain




                                           SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN KUASA
                                          TERM AND CONDITONS OF THE AUTHORIZATION
1.        Pemegang Saham, baik sekarang maupun di kemudian hari, dengan ini menyatakan tidak akan mengajukan suatu
          keberatan dan/atau menolak segala sesuatu, dalam bentuk apapun juga, sehubungan dengan tindakan-tindakan
          yang dilakukan pihak Penerima Kuasa berdasarkan Surat Kuasa ini, dan jika terdapat konsekuensi hukum yang
          timbul atas tindakan tersebut, karenanya Pemegang Saham, baik sekarang maupun untuk di kemudian hari,
          menyatakan menerima dan mengesahkan semua tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa untuk dan atas
          nama Pemegang Saham berdasarkan Surat Kuasa ini;
          The Shareholder, either in present or future, hereby declare that he/she/it shall not submit any objection and/or
          refusal whatsoever, in any form, in relation to any actions taken by the Authorized Proxy pursuant to this Power of
          Attorney and in the event, there are legal consequences thereof, therefore the Shareholder, either in present or
          future, declare that he/she/it shall accept and ratify any action taken by the Authorized Proxy for and behalf of the
          Shareholder, pursuant to this Power of Attorney.
2.        Penerima Kuasa mempunyai kuasa dan wewenang untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu
          termasuk menandatangani setiap dokumen yang dibutuhkan untuk melaksanakan keputusan (-keputusan) yang
          secara sah ditetapkan dalam Rapat;
          The Authorized Proxy shall have the authorization and power to take any necessary actions including to sign any
          documents required for implementing resolution(s) legally adopted in the Meeting;
3.        Penerima Kuasa wajib menyampaikan keputusan sesuai dengan pilihan Pemegang Saham, pada setiap mata acara
          Rapat;
          The Authorized Proxy is required to submit a decision in accordance with the choice of the Shareholder, at each
          agenda of the Meeting;
4.        Pemegang Saham dengan ini menyatakan dan/atau menguatkan bahwa suara dalam mata acara Rapat yang
          disampaikan berdasarkan Surat Kuasa ini adalah sah dan benar, dan Surat Kuasa ini dapat dipergunakan sebagai
          bukti bila diperlukan; dan
          The Shareholder hereby declares and/or confirms that the votes in the agenda of the Meeting submitted based on
          this Power of Attorney are valid and correct, and this Power of Attorney can be used as evidence if necessary; and
5.        Surat Kuasa ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Pemegang Saham dan dengan ditandatanganinya Surat
          Kuasa ini, maka Pemegang Saham menyatakan menarik seluruh kewenangannya untuk hadir dalam Rapat.
          This Power of Attorney is valid from the signing date by the Shareholder and by signing this Power of Attorney, the
          Shareholder revoke all and any authorizations for representation at the Meeting.
Page 13
                                                      CATATAN/NOTES:
1.   Apabila Surat Kuasa ini ditandatangani di wilayah Republik Indonesia, maka harus dibubuhi Meterai Rp10.000,-
     dan tanda tangan Pemegang Saham harus dibubuhkan di atas Meterai tersebut;
     If this Power of Attorney is executed in the Republic of Indonesia, it must be signed with the stamp duty of
     Rp10,000,- and the signature of the Shareholder shall be affixed on such stamp duty;
2.   Apabila Surat Kuasa ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh
     notaris publik setempat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat;
     If this Power of Attorney which is to be signed outside of the territory of the Republic of Indonesia shall be legalized
     by the notary and by the Indonesian Embassy in the country where this Power of Attorney is signed;
3.   Asli Surat Kuasa harus sudah diterima oleh BAE yakni PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza Sentral Lantai 2,
     Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
     Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 8 Juni 2026 pukul 15.00 WIB;
     The original form of Power of Attorney must be received by the Share Registrar of PT Raya Saham Registra, Plaza
     Sentral Building 2nd Floor, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, no later than 1 (one) working day
     before the date of the Meeting, which is Monday, June 8, 2026 at 3.00 pm Jakarta time;
4.   Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk membawa bukti kewenangan yang sah untuk
     mewakili atas nama Badan Hukum tersebut yang disertai dengan fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir dari badan
     hukum yang diwakilinya, dan akta susunan pengurus yang terakhir.
     The Shareholders in the form of a Legal Entity are obliged to attached the lawful authority to represent on behalf
     of the Legal Entity with the copies of the latest Articles of Association of the legal entity they represent and the
     latest deed of Board of Directors of the Company.




                                              TANDA TANGAN/SIGNATURE:

Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
In witness whereof this Power of Attorney has been duly made and executed to be used as appropriate.

 Pemegang Saham,                                                     Penerima Kuasa,
 Shareholder,                                                        Authorized Proxy


 Meterai Rp10.000
 Stamp Duty Rp10,000




 Nama/Name:                                                          Nama/Name: Diah Irianti
 Tanggal/Date:
Page 14
Lembar Pertanyaan / Questioner Form

(harap diisi / please fill in)
  Nama Pemegang Saham /
  Name Shareholder
  Jumlah Saham /
  Number of Shares

                              MATA ACARA RAPAT                                    PERTANYAAN
 NO
                           AGENDAS OF THE MEETING                                  QUESTION
  1   Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan atas Laporan
      Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
      Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
      jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
      dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
      pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
      tanggal 31 Desember 2025.

      Approval of the Annual Report and Ratification of the Company's Financial
      Statements for the financial year ended December 31, 2025, and granting
      of full release and discharge (acquit et de charge) to all members of the
      Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company for
      their management and supervision during the financial year ended
      December 31,2025.
  2   Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
      berakhir 31 Desember 2025.

      Approval on the use of the Company's net income for the financial year
      ended December 31, 2025.

  3   Persetujuan untuk penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya
      untuk tahun buku 2026 terhadap anggota Dewan Komisaris Perseroan
      dan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
      untuk menetapkan gaji, honorarium, dan tunjangan lainnya untuk tahun
      buku 2026 terhadap anggota Direksi Perseroan.

      Approval for the determination of salary, honorarium, and other
      allowances for Board of Commissioner of the Company for financial year
      2026, and grant power and authority to the Company’s Board of
      Commissioner to determine salary adjustments, honorarium, and other
      allowances for the Board of Director of the Company for financial year
      2026.
  4   Persetujuan untuk Penunjukkan Akuntan Publik Terdaftar untuk
      melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir
      pada 31 Desember 2026 serta untuk menetapkan Honorarium Akuntan
      Publik tersebut.

      Approval for the appointment of Registered Public Accountants to audit
      the Company's Financial Statements ended December 31, 2026, and to
      determine that Public Accountant's honorarium.
  5   Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.

      Approval on the change of composition of the management of the
      Company.

  6   Persetujuan untuk Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
      mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.

      Approval for the Adjustment of Article 3 of the Company’s Articles of
      Association concerning the Company’s purposes and objectives as well as
      business activities.
Page 15
                 TATA TERTIB                                        RULES OF ORDER
     RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN                  ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
        PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk                       PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk
                  9 JUNI 2026                                         JUNE 9, 2026

Para pemegang saham dan kuasa pemegang saham            The shareholders or any of their proxies who will attend
yang hendak menghadiri Rapat Umum Pemegang              the Annual General Meeting of Shareholders
Saham Tahunan, (untuk selanjutnya disebut “Rapat”),     (hereinafter referred to as the ‘Meeting’) shall adhere to
dimohon memperhatikan Tata Tertib Rapat sebagai         the following rules:
berikut:

1.    Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.     1. The Meeting will be conducted in Bahasa Indonesia.

2.    Tidak melakukan pembicaraan sesama peserta 2. Talking to fellow attendees during the Meeting is not
      agar tidak mengganggu jalannya Rapat.         allowed to avoid disturbances.

3.    Tidak memotong/menyela pembicaraan orang 3. Not interrupting conversations of other attendees.
      lain.

4.    Peserta Rapat adalah para pemegang saham dan 4. The Participants of the Meeting are the
      kuasa para pemegang saham yang namanya           Shareholders or their proxy who are listed in the
      tercatat dalam Daftar Pemegang Saham             Company’s Shareholders Registrar on May 8, 2026
      Perseroan pada tanggal 8 Mei 2026 pukul 16:00    at 4.00 pm Jakarta time, or the Shareholders whose
      WIB, atau pemilik saldo rekening efek di         Security Account are registered in the Collective
      Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek     Custody of KSEI at the closing of share trading on
      Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan      May 8, 2026 or their valid proxies as evidenced by
      saham pada tanggal 8 Mei 2026 atau kuasanya      proxy through the KSEI Electronic General Meeting
      yang dibuktikan dengan kuasa melalui fasilitas   System      (eASY.KSEI)      facility  at    the   link
      Electronic General Meeting System KSEI           https://easy.ksei.co.id/ provided by KSEI as a
      (eASY.KSEI) dalam tautan https://easy.ksei.co.id mechanism for granting power of attorney
      yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme      electronically in the process of holding the Meeting.
      pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
      penyelenggaraan Rapat.

5.    Kuorum Kehadiran:                               5. Quorum of Attendance:
      a. Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga,        a. The First, Second, Third, Fourth and Fifth
         Keempat dan Kelima sesuai ketentuan Pasal          Agendas, pursuant to Article 12 Paragraph (2)
         12 ayat (2) huruf (a) Anggaran Dasar               Sub-Paragraph (a) of the Company’s Article of
         Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan apabila       Association, the Meeting can be held if
         dihadiri oleh pemegang saham yang hadir            represented by at least more than 1/2 (half) of the
         dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua)          total shares issued by the Company with valid
         bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak        voting rights.
         suara hadir atau diwakili.
      b. Untuk Mata Acara Keenam, sesuai dengan          b. The Sixth Agenda, pursuant to Article 12
         ketentuan Pasal 12 ayat 2 huruf (d) Anggaran       Paragraph      (2) Sub-Paragraph (d) of the
         Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan         Company’s Article of Association, the Meeting
         jika Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang       can be held if represented by at least more than
         mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)         2/3 (two thirds) of the total shares with valid
         bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak        voting rights.
         suara yang sah.
Page 16
6.   Perseroan menghimbau pemegang saham untuk 6. The Company encourages to the Shareholders to be
     melakukan registrasi kehadiran secara elektronik present electronically by providing electronic proxy
     melalui sistem eASY.KSEI atau memberikan         through the eASY.KSEI facility or to Share Registrar
     kuasa kepada Biro Administasi Efek (BAE)         (BAE) appointed by the Company, PT Raya Saham
     Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra melalui   Registra. In case the shareholders cannot access
     eASY.KSEI. Dalam hal pemegang saham tidak        the KSEI System (eASY.KSEI), the shareholders
     dapat mengakses sistem KSEI (eASY.KSEI),         can download the power of attorney published on
     Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa       the Company's website https://dsn.co.id/gcg/agms-
     yang terdapat dalam situs web Perseroan          gms/, to cast their power and vote in the Meeting.
     https://dsn.co.id/id/gcg/agms-gms/        untuk
     memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.

7.   Proses registrasi bagi pemegang saham atau 7. Registration process for shareholders or their
     kuasa pemegang saham:                             proxies:
     a. Proses registrasi bagi pemegang saham atau     a. The registration process for shareholders or their
        kuasa pemegang saham yang hadir di lokasi         proxies who are physically present at the location
        Rapat berlangsung, yaitu untuk mendaftarkan       of the Meeting: registering him/herself with the
        diri pada bagian petugas pendaftaran dengan       registration officer by showing and providing the
        menunjukkan dan menyerahkan salinan kartu         copy of his/her identity card and the original
        identitas diri dan asli surat kuasa (bagi yang    power of attorney (for the individuals appointed
        menjadi kuasa dari pemegang saham).               as a proxy). Shareholders or their proxies who
        Pemegang saham atau kuasa pemegang                arrive late after the closing of the registration
        saham yang datang terlambat setelah               period can still attend the Meeting, but their votes
        ditutupnya masa registrasi namun Rapat            will not be counted, and cannot participate in the
        belum dimulai, masih dapat mengikuti acara        question and answer session. The Shareholders
        Rapat namun suaranya tidak dihitung, dan          must register their attendance on the date of the
        tidak dapat berpartisipasi dalam sesi tanya       Meeting from 09.00-10.15 am Jakarta time.
        jawab. Pemegang Saham harus melakukan
        registrasi kehadiran pada tanggal pelaksanaan
        Rapat pukul 09:00-10:15 WIB.
     b. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang     b. The registration process for Shareholders who
        akan hadir secara elektronik dalam Rapat          will attend the Meeting electronically through
        melalui eASY.KSEI yaitu Pemegang Saham            eASY.KSEI: the Shareholders must register their
        harus melakukan registrasi kehadiran secara       attendance electronically in eASY.KSEI on the
        elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal           date of the Meeting from 08.30-10.15 am Jakarta
        pelaksanaan Rapat dari pukul 08:30-10:15          time:
        WIB:
        • Pemegang Saham tipe individu lokal yang          • Local individual shareholders who have not
            belum memberikan deklarasi kehadiran               provided their attendance declaration before
            atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas            the deadline mentioned and wish to attend
            waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri         the Meeting electronically.
            Rapat secara elektronik.
        • Pemegang saham tipe individu lokal yang          • Local individual shareholders who have
            telah memberikan deklarasi kehadiran,              provided their attendance declaration but
            tetapi belum menetapkan pilihan suara              have not submitted their vote on a minimum
            dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang            of 1 (one) of the Meeting agendas through
            ditentukan dan ingin menghadiri Rapat              the eASY.KSEI before the deadline and wish
            secara elektronik.                                 to attend the Meeting.
        • Penerima kuasa dari pemegang saham               • Shareholders who have authorized the
            yang telah memberikan kuasa kepada                 Company’s Independent Representative or
            Independent Representative atau Individual         an Individual Representative but have not
            Representative, tetapi belum menetapkan            submitted their vote in easy.KESI before the
            pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga               deadline.
            batas waktu yang ditentukan.
Page 17
        • Penerima Kuasa dari Pemegang Saham                   •   Shareholders who have authorized an
           yang telah memberikan kuasa kepada                      Intermediary  Participant     Representative
           partisipan/intermediary (Bank Kustodian                 (Custodian Bank or Securities Company) and
           atau    Perusahaan       Efek)   dan  telah             have submitted their vote through the
           menetapkan       pilihan     suara   dalam              eASY.KSEI before the deadline.
           eASY.KSEI hingga batas waktu yang
           ditentukan.
     c. Pemegang saham yang telah memberikan                c. Shareholders who have submitted their
        deklarasi kehadiran atau kuasa kepada                  attendance        declaration    or     authorized
        Independent Representative atau Individual             Independent       Representative    or   Individual
        Representative dan telah menetapkan pilihan            Representative and have provided their votes of
        suara untuk Mata Acara Rapat dalam                     the Meeting agendas through the eASY.KSEI
        eASY.KSEI hingga batas waktu yang                      before the deadline do not need to electronically
        ditentukan, maka yang bersangkutan/penerima            register their attendance through the eASY.KSEI.
        kuasanya tidak perlu melakukan registrasi
        kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
     d. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses           d. The Lateness or electronic registration failures, or
        registrasi secara elektronik dengan alasan             for whatever reason that cause shareholders or
        apapun akan mengakibatkan pemegang                     their representatives to not be able to
        saham atau penerima kuasanya tidak dapat               electronically attend the Meeting, will prevent
        menghadiri Rapat secara elektronik, serta              their shares from being counted as a quorum for
        kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan              the Meeting.
        sebagai kuorum kehadiran.

8.   Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk tanya 8. Shareholders or their proxies are given the
     jawab, dengan tata cara sebagai berikut:           opportunities to present their questions and/or
     a. Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh            opinions with the following procedures:
        pemegang saham atau kuasa pemegang              a. The questions can only be submitted by the
        saham yang sah.                                    shareholder or their valid proxy.
     b. Pertanyaan diajukan hanya pada kesempatan       b. The questions are asked only on occasions
        yang ditetapkan oleh Ketua Rapat selama            determined by the Chairman of the Meeting
        Rapat berlangsung.                                 during the Meeting.
     c. Pertanyaan yang diajukan harus berhubungan      c. The questions asked must be related directly to
        langsung dengan acara Rapat yang sedang            the current meeting agenda.
        berjalan.
     d. Penanya yang hadir secara fisik, permohonan     d. The shareholders who are physically present in
        mengajukan pertanyaan dilakukan dengan             the Meeting and request to ask questions are
        cara mengangkat tangan. Pertanyaan agar            made by raising their hands. Questions must be
        ditulis dalam formulir yang akan diberikan oleh    written in a form that will be given by the officer to
        petugas untuk kemudian dibacakan sendiri           read by themselves and then the question form
        melalui pengeras suara dan selanjutnya             must be submitted to the meeting officer.
        formulir pertanyaan supaya diserahkan kepada
        petugas Rapat.
     e. Penanya yang hadir secara elektronik dapat      e. Shareholders’ representatives who electronically
        menyampaikan pertanyaan melalui eASY.KSEI          attend the Meeting and submit a question and/or
        melalui fitur chat pada kolom “Electronic          opinion through the chat feature in the ‘Electronic
        Options” yang tersedia dalam layar e-Meeting       Opinions’ in the e-Meeting Hall screen of the
        Hall di eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan            eASY.KSEI. Questions and/or opinions can be
        dapat disampaikan selama status pelaksanaan        given as long as the Meeting’s status in the
        Rapat pada kolom “General Meeting Flow             ‘General Meeting Flow Text’ status is written as
        Text” adalah “Discussion started for agenda        ‘Discussion started for agenda item no. [ ]’.
        item no. [….]”.
Page 18
     f. Setiap penanya diharuskan menuliskan               f. The shareholders who submit the question and/or
        keterangan nama pemegang saham dan                    opinion are required to type in the name of the
        jumlah saham yang dimiliki.                           shareholder and the amounts of shares they
                                                              represent first before they write their respective
                                                              questions and/or opinions.
     g. Ketua Rapat akan mengusahakan untuk                g. The Chairman of the Meeting will be trying to
        menjawab semua pertanyaan. Jika diajukan              answer all questions. If several questions are
        beberapa pertanyaan mengenai materi yang              asked about the same material, then these
        sama, maka pertanyaan-pertanyaan tersebut             questions are answered at once.
        dijawab secara sekaligus.
     h. Setiap pertanyaan yang diajukan oleh               h. Any questions raised by the shareholders, or their
        pemegang saham atau kuasa pemegang                    proxies, will be recorded in the Minutes of
        saham akan dicatat dalam Risalah Rapat yang           Meeting prepared by a Notary.
        disusun oleh Notaris.
     i. Sesi tanya jawab dialokasikan maksimal 5           i. The question and answer session is allocated a
        (lima) menit.                                         maximum of 5 (five) minutes.

9.   Keputusan Rapat:                                  9. Resolution of The Meeting:
     a. Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga,          a. The First, Second, Third, Fourth and Fifth
        Keempat dan Kelima sesuai dengan Pasal 12            Agendas, pursuant to Article 12 Paragraph (2)
        ayat (2) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan,         Sub-Paragraph (a) of the Company’s Article of
        maka keputusan akan diambil berdasarkan              Association, the resolution shall be made based
        musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah            on deliberation for consensus. In the event that
        untuk mufakat tidak tercapai, maka terhadap          deliberation for consensus is not reached, the
        usul yang diajukan dilakukan pemungutan              voting in the Meeting shall be conducted, with the
        suara dengan ketentuan disetujui oleh lebih          condition approved by more than 1/2 (half) of the
        dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah             total shares present in the Meeting.
        seluruh saham dengan hak suara hadir atau
        diwakili.                                         b. On the Sixth Agenda, pursuant to Article 12
     b. Untuk Mata Acara Keenam, sesuai dengan               Paragraph (2) Sub-Paragraph (d) of the
        Pasal 12 ayat 2 huruf (d) Anggaran Dasar             Company’s Article of Association, the Meeting
        Perseroan, maka keputusan akan diambil               resolution shall be made based on deliberation for
        berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika           consensus. In the event that deliberation for
        musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,             consensus is not reached, the voting in the
        maka terhadap usul yang diajukan dilakukan           Meeting shall be conducted, with the condition
        pemungutan suara dengan ketentuan disetujui          approved by more than 2/3 (two thirds) of the total
        oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari       shares present in the Meeting.
        seluruh jumlah saham dengan hak suara yang
        hadir dalam Rapat.

10. Tiap pemegang 1 (satu)            saham    berhak 10. Each share entitles its owner to cast 1 (one) vote.
    mengeluarkan 1 (satu) suara.

11. Pemungutan suara mengenai usul yang diajukan 11. The Voting procedure on the proposals submitted in
    dalam Mata Acara Rapat, baik mengenai diri       the Meeting Agenda, whether concerning individuals
    orang atau mengenai hal lain melalui tata cara   or other matters, through the following procedures:
    sebagai berikut:
    a. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang        a. For shareholders or their proxies who are
       saham yang hadir secara fisik, Ketua Rapat        physically present, the Chairman of the Meeting
       akan meminta kepada para pemegang saham           will ask the shareholders or their valid proxies
       atau kuasa pemegang saham yang tidak              who disagree or abstain from the proposed
       setuju atau abstain terhadap usul yang            proposal, to raise their hands and submit ballots.
       diajukan, untuk mengangkat tangan dan
       menyerahkan surat suara.
Page 19
   Surat suara tersebut akan dihitung oleh Biro          The ballots will be counted by the Company's
   Administrasi     Efek      Perseroan,     untuk       Securities Administration Bureau, to be further
   selanjutnya diverifikasi oleh Notaris selaku          verified by a Notary as an independent party. If
   pihak independen. Jika tidak ada yang                 no one votes against or abstains, then the
   memberikan suara yang tidak setuju atau               number of votes in favor is the total number of
   abstain, maka jumlah suara setuju adalah              shares with valid voting rights that are present
   jumlah seluruh saham dengan hak suara yang            and/or represented at the Meeting without the
   sah yang hadir dan/atau diwakilkan dalam              Chairman of the Meeting needing to ask the
   Rapat tanpa Ketua Rapat perlu meminta                 shareholders and their valid proxies to raise
   kepada para pemegang saham dan kuasa                  their hands as a sign of agreement.
   pemegang saham tersebut untuk mengangkat              Shareholders or their valid proxies who are
   tangan sebagai tanda setuju. Pemegang                 present at the Meeting but do not vote (abstain)
   saham atau kuasa pemegang saham yang                  are considered to have cast the same vote as
   hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan            the majority of shareholders who cast votes.
   suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
   yang sama dengan suara mayoritas pemegang
   saham yang mengeluarkan suara.
b. Pemungutan suara bagi pemegang saham               b. Voting     for    shareholders   who      attend
   yang     hadir   secara elektronik       melalui      electronically through eASY.KSEI (e-Voting) is
   eASY.KSEI (e-Voting) dilakukan dengan                 conducted under the following conditions:
   ketentuan sebagai berikut:
   • Proses pemungutan suara berlangsung di              • The voting process takes place at
      eASY.KSEI pada menu e-Meeting Hall, sub              eASY.KSEI on the e-Meeting Hall menu, Live
      menu Live Broadcasting.                              Broadcasting sub menu.
   • Pemegang saham yang hadir atau                      • Shareholders who attend or provide power of
      memberikan kuasa secara elektronik dalam             attorney electronically at the Meeting through
      Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum                 eASY.KSEI, but have not yet made their
      menetapkan      pilihan   suara,    memiliki         vote, have the opportunity to submit their
      kesempatan untuk menyampaikan pilihan                vote during the voting period through the e-
      suaranya selama masa pemungutan suara                Meeting Hall screen at eASY.KSEI.
      dibuka melalui layar e-Meeting Hall di
      eASY.KSEI.
   • Selama       proses     pemungutan      suara       • During the voting process, the ‘General
      berlangsung, kolom “General Meeting Flow             Meeting Flow Text’ column will show the
      Text” akan memperlihatkan status “Voting             status of ‘Voting for agenda item no. [x] has
      for agenda item no. […] has started”.                started’.
   • Apabila       pemegang       saham       tidak      • If the shareholders do not vote for the
      memberikan pilihan suara untuk Mata Acara            Meeting Agenda until the status of the
      Rapat hingga status pelaksanaan Rapat                Meeting as shown in the ‘General Meeting
      yang terlihat pada kolom “General Meeting            Flow Text’ column changes to ‘Voting for
      Flow Text” berubah menjadi “Voting for               agenda item no. [x] has ended’, then the
      agenda item no. […] has ended”, maka                 shareholders are considered abstain.
      pemegang saham dianggap abstain.
   • Waktu pemungutan suara selama proses                • The voting time during the electronic voting
      pemungutan suara secara elektronik                   process is the standard time set in the
      merupakan waktu standar yang ditetapkan              eASY.KSEI application. The Company may
      pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat             determine the time for direct voting
      menetapkan kebijakan waktu pemungutan                electronically for the Meeting agenda (with a
      suara langsung secara elektronik untuk               maximum time of 2 (two) minutes).
      Mata    Acara     Rapat     dengan     waktu
      maksimum adalah 2 (dua) menit.
Page 20
    c. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara        c. The blank/abstain vote is considered to be the
       yang    sama    dengan  suara    mayoritas          same vote as the majority votes.
       Pemegang Saham dan Kuasa Para Pemegang
       Saham yang mengeluarkan suara.
    d. Ketua     Rapat   akan  meminta    Notaris       d. The Chairman of the Meeting will ask the Notary
       mengumumkan hasil pemungutan suara                  to announce the results of the voting.
       tersebut.

12. Penayangan siaran langsung pelaksanaan rapat: 12. The live Meeting broadcast:
    a. Pemegang saham yang telah terdaftar di         a. The shareholders who have been registered on
       eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu        the eASY.KSEI application until the specific time
       yang ditentukan dapat menyaksikan jalannya        limit can view the ongoing Meeting through a
       Rapat melalui Webinar Zoom dengan                 Zoom Webinar by accessing the eASY.KSEI
       mengakses menu eASY.KSEI, sub menu                menu, on sub menu ‘Tayangan RUPS’ through
       “Tayangan RUPS” yang berada pada fasilitas        the link https://akses.ksei.co.id/.
       AKSes dengan tautan https://akses.ksei.co.id/.
    b. “Tayangan RUPS” memiliki kapasitas hingga      b. ‘Tayangan RUPS’ has the limited capacity up to
       500 (lima ratus) peserta dengan kehadiran         500 (five hundred) participants and will be
       ditentukan berdasarkan mekanisme first come       determined on a first come first served basis.
       first served.
    c. Pemegang saham yang tidak mendapatkan          c. The Shareholders who cannot view the ongoing
       kesempatan menyaksikan Rapat melalui              Meeting through the ‘Tayangan RUPS’ will still
       “Tayangan RUPS” dianggap sah hadir secara         be considered as validly attending the electronic
       elektronik, serta kepemilikan saham dan           Meeting and their share ownership and votes
       pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,      will be considered in the Meeting as long as they
       sepanjang         telah       mendeklarasikan     are registered in the eASY.KSEI Application.
       kehadirannya dalam eASY.KSEI.
    d. Pemegang Saham yang hanya menyaksikan          d. Any Shareholders that view the ongoing Meeting
       Rapat melalui “Tayangan RUPS”, namun tidak        through ‘Tayangan RUPS’ but fail to declare
       mendeklarasikan kehadirannya pada aplikasi        their attendance in the eASY.KSEI Application
       eASY.KSEI, maka yang bersangkutan tidak           will not be counted in the attendance quorum for
       akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran        the Meeting.
       Rapat.
    e. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik           e. To get the best experience in using the
       dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI              eASY.KSEI Application and/or the GMS Video
       dan/atau Tayangan Rapat, pemegang saham           Streaming, the Shareholders or their proxies are
       atau      penerima     kuasanya   disarankan      advised to use the Mozilla Firefox browser.
       menggunakan peramban Mozilla Firefox.

13. Selama Rapat berlangsung telpon genggam atau 13. During the Meeting, mobile phone and/or other
    alat komunikasi lainnya yang dibawa peserta      communication devices brought by the Meeting
    Rapat diruang Rapat agar di mode senyap atau di  attendees into the Meeting room should be silent
    non-aktifkan.                                    mode or de-activated.

14. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham 14. The shareholders or any of their proxies who arrive
    yang datang terlambat setelah Rapat dimulai,   late after the Meeting starts, is not allowed to
    tidak diperkenankan untuk berpartisipasi dalam participate in the Meeting.
    acara Rapat.

15. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham 15. The shareholders or any of their proxies who have
    yang meninggalkan ruang Rapat sebelum Rapat     registered but left the Meeting room and do not
    selesai dianggap hadir dan menyetujui usul yang report the matter to the registration officer before
    diajukan dalam Rapat.                           closing of the Meeting are considered present and
                                                    approved the motions proposed at the Meeting.
Page 21
16. Pihak-pihak yang hadir secara fisik diwajibkan 16. Any Shareholder or his/her proxy who remain attend
    mengikuti prosedur dan protokol kesehatan yang     the Meeting physically, must follow the health
    ditetapkan oleh Perseroan.                         protocol in the Meeting’s venue as set out by the
                                                       Company.

17. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang 17. The Company will limit the number of
    Saham yang hadir secara fisik sebanyak 20    Shareholders who may physically attend the
    orang dimana yang datang lebih awal akan     Meeting at 20 people (first come first serve).
    dilayani terlebih dahulu (first come first
    serve).

18. Pemimpin Rapat berhak mengambil segala 18. The chairman of the Meeting has the right to take all
    tindakan yang diperlukan untuk menjamin        necessary actions to maintain the orderliness of the
    pelaksanaan Rapat berlangsung dengan tertib    Meeting.
    dan lancar, termasuk namun tidak terbatas pada
    meminta kepada peserta Rapat yang dinilai oleh
    Pemimpin Rapat telah mengganggu ketertiban
    untuk meninggalkan ruang Rapat.

19. Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan 19. Other matters which have not yet been regulated in
    penyelenggaraan Rapat ini yang tidak dan/ atau the Company’s Article of Association and/or this
    tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar        Rules of Order will be determined later by the
    Perseroan dan/ atau Peraturan Tata Tertib ini, Chairperson.
    Ketua Rapat berhak memutuskan hal tersebut.




      PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk                        PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk
                  Direksi                                         Board of Directors
Page 22
Tambahan Informasi / Additional information:

Untuk materi RUPS seperti Laporan Tahunan 2025, Laporan Keberlanjutan
2025 dan Laporan Keuangan 2025 dapat dilihat pada website Perseroan
https://dsn.co.id/id/informasi-investor/


For GMS materials such as the 2025 Annual Report, 2025 Sustainability
Report and 2025 Financial Report can be seen on the Company's website
https://dsn.co.id/investor/

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.92 MB
Published11 May 2026
Pages22
Characters95,294
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk p.1 ×29
unresolved org Pusat p.3
unresolved org Pusat Statistik p.3
unresolved org Kementerian Investasi Dan Hilirisasi p.3
unresolved org Ministry of Investment and Downstream p.3
unresolved org Ministry of Law p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×3
unresolved org PT Raya Saham Registra p.4 ×6
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result