Back to announcement
20260510_DSNG_Pemanggilan RUPS_32089710_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted DSNGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 22
Page 1
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk
(“Perseroan”) (‘The Company’)
PANGGILAN INVITATION TO ATTEND
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
Direksi Perseroan berkedudukan di Jakarta Timur dengan ini Board of Directors of the Company which domiciled in
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk Jakarta, hereby invites the Shareholders of the
menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Company to attend Annual General Meeting of
(“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada: Shareholders (‘Meeting’), which will be held on:
Hari/Tanggal : Selasa / 9 Juni 2026 Day/Date : Tuesday / June 9, 2026
Waktu : Pukul 10.30 WIB – selesai Time : 10.30 am – end, Jakarta time
Tempat : HARRIS Hotel and Conventions Venue : HARRIS Hotel and Conventions
Kelapa Gading Ruang Smiley Lantai 5 Kelapa Gading Smiley Room 5th Floor
Jl. Boulevard Barat Raya No.13 Jl. Boulevard Barat Raya No.13
Kelapa Gading Timur East Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240 North Jakarta 14240
dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut: with the following Meeting agendas:
MATA ACARA 1 1st AGENDA
Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan atas Approval of the Annual Report and Ratification of the
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang Company's Financial Statements for the financial year
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta memberikan ended December 31, 2025, and granting of full release
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya and discharge (acquit et de charge) to all members of the
(acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Board of Directors and the Board of Commissioners of
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan the Company for their management and supervision
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang during the financial year ended December 31,2025.
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with the provisions of
ketentuan berdasarkan Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 69 ayat Article 66 Paragraph (1) and Article 69 Paragraph (1) of
(1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 40 Tahun the Law of the Republic of Indonesia Number 40 Year
2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) juncto Pasal 10 2007 regarding Limited Liability Company (‘UUPT’)
ayat (7) huruf a dan Pasal 10 ayat (8) Anggaran Dasar juncto Article 10 Paragraph (7) Sub-Paragraph (a) and
Perseroan, dimana untuk lebih lanjut mengusulkan kepada Article 10 paragraph (8) of the Company's Articles of
RUPS Tahunan untuk: Association, which furthermore propose to the Annual
i. menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun General Meeting of Shareholders to:
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025; i. approve the Company's Annual Report for the year
ii. mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk ended December 31, 2025.
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember ii. approve and ratify the Financial Statements of the
2025; Company for the financial year ended December 31,
iii. memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung 2025.
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada iii. grant full release and discharge (acquit et de charge)
anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan to all members of the Board of Directors and Board
dan pengawasan yang telah dilakukan selama tahun of Commissioners on the management and
buku tersebut di atas, sejauh tindakan tersebut supervision during the financial year, as long as
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan reflected in the Annual Reports and Financial
Keuangan. Statements.
Page 2
MATA ACARA 2 2nd AGENDA
Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Approval on the use of the Company's net income for the
tahun buku yang berakhir 31 Desember 2025. financial year ended December 31, 2025.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with Article 70 and
ketentuan berdasarkan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT juncto Article 71 of UUPT juncto Article 10 paragraph (7) Sub-
Pasal 10 ayat (7) huruf b Juncto pasal 20 Anggaran Dasar Paragraph b of Juncto Article 20 of the Company's
Perseroan, dimana dengan demikian mengusulkan kepada Articles of Association, proposing to the Annual General
RUPS Tahunan untuk menyetujui penggunaan laba bersih Meeting of Shareholders to approve the use of the
Perseroan. Company's net profit.
MATA ACARA 3 3rd AGENDA
Persetujuan untuk penetapan gaji, honorarium dan Approval for the determination of salary, honorarium, and
tunjangan lainnya untuk tahun buku 2026 terhadap anggota other allowances for Board of Commissioner of the
Dewan Komisaris Perseroan dan pemberian wewenang dan Company for financial year 2026, and grant power and
kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk authority to the Company’s Board of Commissioner to
menetapkan gaji, honorarium, dan tunjangan lainnya untuk determine salary adjustments, honorarium, and other
tahun buku 2026 terhadap anggota Direksi Perseroan. allowances for the Board of Director of the Company for
financial year 2026.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with the provisions
ketentuan berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 113 UUPT juncto under Article 96 and Article 113 of UUPT in conjunction
Pasal 13 ayat (5) dan pasal 16 ayat (6) Anggaran Dasar with Article 13 paragraph (5) and Article 16 paragraph (6)
Perseroan, dimana dengan demikian mengusulkan kepada of the Company's Articles of Association, proposing to
RUPS Tahunan untuk: the AGM to:
i. melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris i. grant authority to the Board of Commissioners to
untuk penentuan gaji, dan tunjangan lainya atas determine the salaries, and other allowances for
anggota Direksi; dan members of the Board of Directors; and
ii. menentukan gaji dan/atau tunjangan atas Dewan ii. determine the salary and / or allowances of the
Komisaris. Board of Commissioners.
MATA ACARA 4 4th AGENDA
Persetujuan untuk Penunjukkan Akuntan Publik Terdaftar Approval for the appointment of Registered Public
untuk melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Accountants to audit the Company's Financial
Perseroan yang berakhir pada 31 Desember 2026 serta Statements ended December 31, 2026, and to determine
untuk menetapkan Honorarium Akuntan Publik tersebut. that Public Accountant's honorarium.
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with the provisions of
ketentuan berdasarkan Pasal 59 Peraturan OJK Nomor Article 59 of OJK Regulation Number 15/POJK.04/2020
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan concerning of Plan and Implementation of General
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, Meeting of Shareholders (GMS) of Public Company,
juncto Pasal 10 ayat (7) huruf c Anggaran Dasar Perseroan, juncto Article 10 Paragraph (7) Sub-Paragraph c of the
mengusulkan kepada RUPS Tahunan untuk menyetujui Company's Articles of Association, proposes to the AGM
penunjukan Akuntan Publik Terdaftar guna melakukan to approve the appointment of Registered Public
Audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir Accountants to audit the Company's Financial
pada 31 Desember 2026 serta untuk menetapkan Statements ended December 31, 2026, and to determine
Honorarium Akuntan Publik tersebut. the Public Accountant's Honorarium.
MATA ACARA 5 5th AGENDA
Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan. Approval on the change of composition of the
management of the Company.
Page 3
Penjelasan: Explanation:
Dasar usulan Mata Acara tersebut adalah untuk memenuhi The agenda is submitted to comply with the Article 3 of
ketetuan berdasarkan Pasal 3 Peraturan OJK Nomor OJK Regulation No. 33/POJK.04/2014 concerning the
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Board of Director and the Board of Commissioner of
Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 33”) juncto Emiten or Public Company (“POJK No. 33”) in
Pasal 13 dan Pasal 16 Anggaran Dasar Perseroan. conjunction with Article 13 and 16 of the Company’s
Article of Associations.
MATA ACARA 6 6th AGENDA
Persetujuan untuk Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Approval for the Adjustment of Article 3 of the
Perseroan mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan Company’s Articles of Association concerning the
usaha Perseroan. Company’s purposes and objectives as well as business
activities.
Penjelasan: Explanation:
Mata Acara ini untuk memenuhi Peraturan Badan Pusat This Agenda is submitted to comply with the Regulation
Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku of the Central Statistics Agency (Badan Pusat Statistik)
Lapangan Usaha Indonesia. Penyesuaian Anggaran Dasar No. 7 of 2025 concerning the Indonesian Standard
Perseroan dengan KBLI 2025 ini nantinya akan Industrial Classification (KBLI). The adjustment to the
diimplementasikan pada saat sistem OSS yang dikelola oleh Company’s Articles of Association in accordance with
Kementerian Investasi Dan Hilirisasi, serta sistem Ditjen KBLI 2025 will be implemented once the OSS system
AHU yang dikelola oleh Kementrian Hukum sudah managed by the Ministry of Investment and Downstream
menggunakan KBLI 2025. Industry, as well as the AHU system managed by the
Ministry of Law, have adopted KBLI 2025.
Catatan: Notes:
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri yang 1. In accordance with Article 82 paragraph (2) of Law No.
diedarkan kepada para Pemegang Saham karena 40 of 2007 concerning Limited Liability Company, the
panggilan ini sudah merupakan undangan resmi untuk Company will not send separate invitations to the
panggilan Rapat sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat Shareholders due to the summoning has been
(2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang deemed as a formal Meetings invitation.
Perseroan Terbatas.
2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 2. The Meeting will be implemented by referring to POJK
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan No. 15/POJK.04/2020 on the Plan and Implementation
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham of the General Meeting of Shareholders of Publicly
Perusahaan Terbuka dan POJK No. 16/POJK.04/2020 Listed Companies and POJK No. 16/POJK.04/2020 on
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham the Implementation of the General Meeting of
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik. Shareholders of Publicly Listed Companies by
Electronic Platform.
3. Yang berhak menghadiri dan diwakili dalam Rapat adalah 3. The person who entitled to attend and be represented
para Pemegang Saham Perseroan yang namanya in the Meetings are the Shareholders who registered in
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada Shareholders Registry issued by the Securities
hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 sampai dengan pukul Administration Bureau (‘BAE’) on Friday, May 8, 2026
16.00 WIB yang dikeluarkan oleh Kantor Biro at 4.00 pm Jakarta time or any Shareholders who is
Admininstrasi Efek Perseroan (“BAE”) atau bagi the beneficiary of securities sub-account on the closing
Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam trading day at IDX on Friday, May 8, 2026 at 4.00 pm
Penitipan Kolektif di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) adalah pemegang sub-rekening efek pada Jakarta time whose shares deposited on Collective
penutupan perdagangan di Bursa Efek pada hari Jumat, Custody at PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
tanggal 8 Mei 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB. (‘KSEI’).
Page 4
4. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang Saham 4. The Company will limit the number of Shareholders
yang hadir secara fisik dan menghimbau Pemegang who may physically attend the Meeting and urge the
Saham untuk hadir dalam Rapat secara elektronik atau Shareholders to attend the Meeting electronically or
memberikan kuasa atas kehadiran dan pengambilan authorize power of attorney for his presence and
suaranya (baik secara elektronik melalui eASY.KSEI atau voting rights (either electronically through eASY.KSEI
secara tertulis) kepada pihak independen yang ditunjuk or in writing) to independent parties appointed by the
oleh Perseroan, dengan ketentuan sebagai berikut: Company, with the following provisions:
a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa untuk a. The Company prepares 2 (two) types of power of
Pemegang Saham, yang mencakup kuasa kehadiran attorney for Shareholders, which includes power
dan pemberian suara, termasuk penyampaian of attorney for attendance and voting, including
pertanyaan atas setiap mata acara Rapat, kepada Biro submitting questions on each agenda of the
Administrasi Efek Perseroan yakni PT Raya Saham Meeting, to the Company’s Securities
Registra, berdasarkan surat kuasa sebagai berikut: Administration Bureau, namely PT Raya Saham
Registra, based on a power of attorney as
follows:
i. Surat Kuasa Konvensional i. Conventional Power of Attorney (PoA)
• Pemegang Saham dapat mengunduh draft • The Shareholders can download the draft
Surat Kuasa dalam situs web Perseroan of the PoA on the Company’s website
www.dsn.co.id. www.dsn.co.id.
• Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi dan • The original copy of the PoA completed
ditandatangani di atas meterai Rp10.000,- and signed on a stamp of Rp10,000,- shall
dikirimkan kepada Biro Administrasi Efek be sent to the Company’s Securities
Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra Administration Bureau, PT Raya Saham
dengan alamat Gedung Plaza Sentral Lantai Registra at the address of Plaza Sentral
2, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta Building 2nd Floor, Jl. Jendral Sudirman
12930, Indonesia, dengan melampirkan Kav. 47-48, Jakarta 12930, Indonesia, by
fotokopi kartu identitas (KTP/Paspor). attaching the attachment photocopy of
identity card (ID Card/Passport).
• Surat Kuasa yang telah diisi dan discan agar • A completed and scanned Power of
dikirimkan melalui email kepada Divisi Attorney should be sent via email to the
Sekretaris Perusahaan Perseroan dengan Corporate Secretary Division of the
alamat email: rupsdsng@dsngroup.co.id Company at the email address:
rupsdsng@dsngroup.co.id
• Bagi Pemegang Saham yang berbentuk • Institutional Shareholders are required to
Badan Hukum, mohon untuk menyertakan present the photocopy of their latest
fotokopi Anggaran Dasar terakhir, fotokopi Articles of Association and the photocopy
akta pengangkatan anggota Direksi dan of the deed of appointment of the members
Komisaris terakhir, serta fotokopi KTP dari of their Board of Directors and Board of
perwakilan Pemberi Kuasa. Commissioners supported with the
photocopy of the ID card of the
Principal/Attorney.
• Jika Surat Kuasa ditandatangani di luar • If the PoA of the Shareholders is signed
Indonesia, maka Surat Kuasa tersebut harus outside Indonesia, the PoA must be
dilegalisasi oleh Kedutaan Besar Indonesia legalized by the nearest Indonesian
atau konsuler yang terdekat dengan tempat embassy or consulate where the PoA is
dimana Surat Kuasa tersebut ditandatangani. signed.
• Surat Kuasa beserta dokumen pendukungnya • The PoA and supporting documents shall
tersebut selambatnya diterima Biro have been received by the Company’s
Administrasi Efek Perseroan paling lambat Securities Administration Bureau no later
pada hari Senin, tanggal 8 Juni 2026 pukul than Monday, June 8, 2026 at 3.00 pm
15.00 WIB. Jakarta time.
Page 5
ii. Surat Kuasa Elektronik ii. Electronic Power of Attorney
Pemberian kuasa dilakukan melalui aplikasi The delegation of power of attorney shall be
eASY.KSEI yang dapat diakses melalui tautan granted through Electronic Platform or eASY.
https://akses.ksei.co.id/ sebagai mekanisme KSEI accessible on https://akses.ksei.co.id/
pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy). provided by KSEI as the mechanism for
E-Proxy dapat dilakukan sejak tanggal Panggilan delegation of power of attorney through
Rapat ini sampai dengan paling lambat hari electronic platform (e-Proxy) for the
Senin, tanggal 8 Juni 2026 pukul 12.00 WIB. implementation of the Meeting. E-Proxy can
be executed since the date of this invitation
until no later than Monday, June 8, 2026 at
12.00 pm Jakarta time.
b. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi sebagai b. Only validated power of attorneys are entitled to
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat attend the Meeting which will be counted as a
Perseroan yang akan dihitung sebagai kuorum untuk quorum for decisions.
keputusan yang diambil.
c. Pemegang Saham yang berhak hadir, berhak c. The Shareholders who provide the power of
menyampaikan pertanyaan atas mata acara Rapat attorney may submit questions regarding the
tersebut melalui email dalam butir (a) di atas. agendas. As long as the questions are relevant
Pertanyaan yang diajukan, sepanjang relevan dan and directly related to the Meeting agenda, the
berkaitan langsung dengan agenda Rapat, akan questions will be read out at the Meeting.
dibacakan dalam Rapat. Pembahasan mata acara Discussion of the agenda of the Meeting
Rapat termasuk pertanyaan yang diajukan akan including the questions will be noted by the
dicatat oleh Notaris dan diumumkan dalam Risalah Notary and announced in the Minutes of the
Rapat. Meeting.
5. Bagi Pemegang Saham yang akan hadir atau 5. Shareholders who wish to attend or authorize a
memberikan kuasa secara elektonik ke dalam Rapat representative to attend the Meeting electronically
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal through the eASY.KSEI must consider the following
berikut: points:
a. Proses Registrasi a. Registration Process
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum i. Local individual shareholders who have not
memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam provided their attendance declaration before the
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada nomor deadline mentioned on point 4, but wish to
4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik attend the Meeting electronically, must first
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam register their attendance through the eASY.KSEI
aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat during the date of the Meeting and before the
sampai dengan masa registrasi Rapat secara time that the Company ends the Meeting’s
elektronik ditutup oleh Perseroan. electronic registration.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah ii. Local individual shareholders who have
memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum provided their attendance declaration but have
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) not submitted their vote on a minimum of 1
mata acara Rapat dalam aplikasi eASY. KSEI hingga (one) of the Meeting agendas through the
batas waktu pada nomor 4 dan ingin menghadiri eASY.KSEI before the deadline mentioned on
Rapat secara elektronik maka wajib melakukan point 4 and wish to attend the Meeting
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada electronically, must first register their attendance
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa through the eASY. KSEI during the date of the
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Meeting and before the time that the Company
Perseroan. ends the Meeting’s electronic registration.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa iii. Shareholders who have authorized the
kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Company’s Independent Representative or
Perseroan (Independent Representative) atau an Individual Representative but have not
Individual Representative tetapi pemegang saham submitted their vote on a minimum of 1 (one) of
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 the Meeting agendas through the eASY.KSEI
(satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI before the deadline mentioned on point 4 and
hingga batas waktu pada nomor 4, maka penerima wish to attend the Meeting electronically, must
kuasa yang mewakili pemegang saham wajib first register their attendance through the
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI during the date of the Meeting and
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai before the time that the Company ends the
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik Meeting’s electronic registration.
ditutup oleh Perseroan.
Page 6
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa iv. Shareholders who have authorized an
kepada penerima kuasa partisipan/ Intermediary Intermediary Participant Representative
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah (Custodian Bank or Securities Company) and
memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI have submitted their vote through the
hingga batas waktu pada nomor 4, maka perwakilan eASY.KSEI before the deadline mentioned on
penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi point 4, are required to request their registered
eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran representatives in the eASY.KSEI to register
dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal their attendance through the eASY.KSEI during
pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi the date of the Meeting before the time that the
Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. Company ends the Meeting’s electronic
registration.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi v. Shareholders who have submitted their
kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima attendance declaration or authorized a
kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Company appointed (Independent
Representative) atau Individual Representative dan Representative) or Individual Representative
telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 and have provided their votes for a minimum of
(satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam 1 (one) of the Meeting agendas through the
aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas eASY.KSEI before the deadline mentioned on
waktu pada nomor 4, maka pemegang saham atau point 4, do not need to register their attendance
penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi through the eASY.KSEI electronically on the
kehadiran secara elektronik dalam aplikasi Meeting’s date. Shares’ ownership will be
eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. automatically calculated as an attendance
Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan quorum and submitted votes will be
sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang automatically.
telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam
pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses vi. As mentioned in points number i – iv, lateness
registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud or electronic registration failures, for whatever
dalam angka i – iv dengan alasan apapun akan reason that cause shareholders or their
mengakibatkan pemegang saham atau penerima representatives unable to attend the Meeting
kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara electronically, will prevent their shares from
elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak being counted as a quorum for the Meeting.
diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam
Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat b. Electronic Statements or Opinions Submission
Secara Elektronik Process
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 i. Shareholders or their representatives are
(tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan provided 3 (three) opportunities to present their
pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi questions and/or opinions in discussion in each
diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau Meeting agendas. Questions and/or opinions on
pendapat per mata acara Rapat dapat disampaikan each of the Meeting agendas can be submitted
secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima in writing by the Shareholders or their
kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom representatives through the chat feature in the
“Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar E- ‘Electronic Opinions’ made available in the E-
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian Meeting Hall screen of the eASY.KSEI.
pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan Questions and/or opinions can be given as long
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom as the Meeting’s status in the ‘General Meeting
“General Meeting Flow Text” adalah “Discussion Flow Text’ status is written as ‘Discussion
started for agenda item no. […]”. started for agenda item no. […]’.
ii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per ii. The mechanism of handling questions and/or
mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E- opinions through E-Meeting Hall screen in the
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan eASY.KSEI is determined by the respective
kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut Company and will be included in the Company’s
akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Meeting Guidelines through the eASY.KSEI.
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
Page 7
iii. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik iii. Shareholders’ representatives who electronically
dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau attend the Meeting and submit a question
pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi and/or opinion during a discussion session of
per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan one of the Meeting agendas are required to type
untuk menuliskan nama pemegang saham dan in the name of the shareholder and amount of
besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan shares they represent first before they write
pertanyaan atau pendapat terkait. their respective questions and/or opinions.
c. Proses Pemungutan Suara
i. Proses pemungutan suara secara elektronik c. The Voting Process
berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E- i. The voting process will be conducted
Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting. electronically through the E-Meeting Hall menu,
Live Broadcasting submenu of the eASY.KSEI.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakili
penerima kuasanya namun belum memberikan ii. Shareholders or their representatives who have
pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana not submitted their votes on the particular
dimaksud pada nomor 5 huruf a angka i – iii, maka Meeting agenda, as mentioned in point 5 letter a
pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki number i – iii, are given an opportunity to submit
kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya their votes directly as the Company opens the
secara langsung selama masa pemungutan suara voting period in the E-Meeting Hall screen of the
melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. eASY.KSEI. After the electronic voting period for
Ketika masa pemungutan suara secara elektronik one of the Meeting agendas is started, the
per mata acara Rapat dimulai, sistem secara system will automatically count down the voting
otomatis menjalankan waktu pemungutan suara time by a maximum of 2 (two) minutes. A ‘Voting
(voting time) dengan menghitung mundur maksimum for Agenda item no […] has started’ status
selama 2 (dua) menit. Selama proses pemungutan would be displayed at the ‘General Meeting
suara secara elektronik berlangsung akan terlihat Flow Text’ column during the electronic voting
status “Voting for agenda item no […] has started” time.
pada kolom “General Meeting Flow Text”.
Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya
tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Shareholders or their representatives who have
Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat not submitted their votes during a specific
yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Meeting agenda after the ‘General Meeting Flow
Text” berubah menjadi “Voting for agenda item no Text’ column’s status has changed to ‘Voting for
[…] has ended”, maka akan dianggap memberikan Agenda item no […] has ended’ will be
suara Abstain untuk mata acara Rapat yang considered to give an Abstain vote for the
bersangkutan. related Meeting agenda.
iii. Selama proses pemungutan suara secara elektronik iii. The voting time in the electronic voting process
merupakan waktu standar yang ditetapkan pada is a standardized time set by the eASY.KSEI.
aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat Each Company can set their own policies on
menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara electronic voting time for each of its Meeting
langsung secara elektronik per mata acara dalam agendas (with a maximum of 2 (two) minutes
Rapat (dengan waktu maksimum adalah 2 (dua) per Meeting agenda) and include them in the
menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan Meeting’s Guideline through the eASY.KSEI.
dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI.
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat d. Live Broadcast of the Meeting
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang i. Shareholders or their representatives who have
telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat been registered in the eASY.KSEI no later than
hingga batas waktu pada nomor 4 dapat the deadline mentioned on point 4, can watch
menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang the Meeting live via Zoom webinar through the
berlangsung melalui webinar Zoom dengan eASY. KSEI menu, submenu ‘Tayangan RUPS’,
mengakses menu eASY.KSEI, submenu “Tayangan which is located on the AKSes facility
RUPS” yang berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei. co.id/).
(https://akses.ksei.co.id/).
Page 8
ii. “Tayangan RUPS” memiliki kapasitas hingga 500 ii. ‘Tayangan RUPS’ has a capacity of 500
peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan participants provided on a ‘first-come, first-serve
ditentukan berdasarkan “first come first serve basis”. basis’. Shareholders or their representatives
Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya who could not be accommodated in the
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk Meeting’s broadcast from ‘Tayangan RUPS’ are
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui “Tayangan still considered to have electronically attended
RUPS” tetap dianggap sah hadir secara elektronik the Meeting and their share ownerships and
serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya votes are still counted, as long as they have
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah registered through the eASY.KSEI, as specified
teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana above in point 5 letter a number i – v.
ketentuan pada nomor 5 huruf a angka i – v.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang iii. Shareholders or their representatives who only
hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui watch the Meeting through ‘Tayangan RUPS’
“Tayangan RUPS” namun tidak teregistrasi hadir but were not electronically registered as
secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai participants in the eASY.KSEI, as specified
ketentuan pada nomor 5 huruf a angka i – v, maka above in poin 5 letter a number i - v, will not be
kehadiran pemegang saham atau penerima considered as a legal participant and are not
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak counted as part of the Meeting’s quorum.
akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran
Rapat.
iv. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang iv. Shareholders or their representatives who
menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui “Tayangan watch the Meeting through ‘Tayangan RUPS’
RUPS” memiliki fitur raise hand yang dapat can use the raise hand feature to submit
digunakan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau questions and/or opinions during the discussion
pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat sessions for each of the Meeting agendas.
berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan Shareholders or their representatives can
dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka directly ask questions or voice their opinions if
pemegang saham atau penerima kuasanya dapat the Company has allowed and activated the
menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat allow to talk feature.
dengan berbicara langsung.
Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mechanisms for discussion on each meeting
mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk agenda, including using the Allow to Talk feature
yang terdapat dalam “Tayangan RUPS” merupakan in ‘Tayangan RUPS’ are determined by the
kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut akan Company and included in the Meeting’s
dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Guideline through the eASY.KSEI.
Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
v. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam v. Shareholders or their representatives are
menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau encouraged to use Mozilla Firefox as the
“Tayangan RUPS”, pemegang saham atau penerima browser for the best experience in using the
kuasanya disarankan menggunakan peramban eASY.KSEI and/or ‘Tayangan RUPS’.
(browser) Mozilla Firefox.
6. Perseroan dapat menetapkan jumlah Pemegang Saham 6. The Company can limit the number of Shareholders
yang dapat hadir di dalam ruang Rapat, dengan syarat (“Meeting Attendance Quota”) who can attend the
Pemegang Saham harus melakukan konfirmasi kehadiran Meeting room, provided that the Shareholders must
sebelumnya via email ke rupsdsng@dsngroup.co.id. confirm their attendance beforehand. via email to
Konfirmasi Kehadiran Rapat dapat dilakukan sejak rupsdsng@dsngroup.co.id. Confirmation of Meeting
tanggal 11 Mei 2026 sampai dengan tanggal 8 Juni 2026 Attendance can be made from May 11, 2026 to June
pukul 16.00 WIB. 8, 2026 at 04.00 pm Jakarta time.
7. Bagi Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang 7. For Shareholders and/or Shareholders Proxies who
Saham yang akan hadir secara fisik/langsung dalam will be present directly at the Meeting, they must follow
Rapat, maka wajib mengikuti protokol keamanan dan the strict security and health protocol conducted by the
kesehatan yang berlaku pada gedung tempat Rapat building management before entering the Meeting
diadakan, sebelum memasuki tempat Rapat Perseroan venue:
wajib mengikuti prosedur sebagai berikut:
a. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila a. It is allowed not to use a mask if you are in good
dalam keadaan sehat dan masker wajib digunakan health and a mask must be used if you are sick.
apabila dalam kondisi sakit.
Page 9
b. Mengikuti arahan petugas dalam menerapkan b. Follow the officer’s direction in implementing the
kebijakan baik sebelum, pada saat maupun setelah policy either before, on, or after the end of the
Rapat selesai. Meeting.
8. Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham 8. The Shareholders and/or the Shareholders’ Proxies
yang tidak dapat memenuhi seluruh ketentuan nomor 7 di who cannot fulfil the entire conditions outlined in point
atas, wajib memberikan kuasa sesuai dengan ketentuan 7 above must delegate power of attorney according to
sebagaimana diatur pada nomor 4 di atas. the conditions as stated in point 4 above.
9. Perseroan berhak tidak mengizinkan Pemegang Saham 9. The Company is entitled to forbid any Shareholders or
dan/atau Kuasa Pemegang Saham untuk berpartisipasi Shareholders’ Proxies from participating in the
dalam Rapat secara fisik, atau berhak meminta Meeting in person, or to ask any Shareholders or
Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham Shareholders’ Proxies to leave the Meeting venue, if
meninggalkan tempat diselenggarakannya Rapat, apabila such Shareholders or Shareholders’ Proxies do not
Pemegang Saham dan/atau Kuasa Pemegang Saham fulfil the conditions stated in point 7 above and/or
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disebutkan pada considered dangerous for the surrounding area or the
nomor 7 di atas dan/atau dianggap membahayakan other Shareholders or Shareholders’ Proxies.
lingkungan sekitar atau Pemegang Saham dan/atau
Kuasa Pemegang Saham lainnya.
10. Perseroan menyediakan Materi dan Penjelasan Mata 10. The Company provides Material and Explanations on
Acara Rapat, Tata Tertib, Surat Kuasa dan dokumen Meeting Agenda, Rules of Procedure, Power of
pendukung lainnya yang dapat diunduh dari situs web Attorney and other supporting documents which can
Perseroan www.dsn.co.id sejak tanggal panggilan ini. be downloaded from the Company’s website
www.dsn.co.id as of the date of this invitation.
11. Perseroan tidak menyediakan konsumsi berupa 11. The Company does not provide food/drink or a
makanan/minuman maupun tanda terima kasih kepada souvenir to Shareholders or their proxies who
Pemegang Saham atau kuasanya yang menghadiri attended the Meeting.
Rapat.
12. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, 12. To facilitate the orderliness of the Meeting, the
Pemegang Saham dan kuasanya yang sah dimohon Shareholders and their legal proxies are kindly
dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat- requested to be present at the Meeting venue no later
lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat dimulai. than 30 (thirty) minutes before the Meeting begins.
13. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat 13. The Company will re-announce if there are any
perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata changes and/or additional information related to the
cara pelaksanaan Rapat dengan memperhatikan procedures for holding the Meeting by considering the
ketentuan dan peraturan yang berlaku. applicable rules and regulations.
Jakarta, 11 Mei 2026 Jakarta, May 11, 2026
Direksi Board of Directors
Page 10
SURAT KUASA
POWER OF ATTORNEY
Yang bertanda tangan di bawah ini/The undersigned below:
Untuk Pemegang Saham Perorangan/For Individual Shareholder
Nama Pemegang Saham/Name of Shareholder :
Alamat/Address :
Pemegang Kartu Identitas :
(Nomor KTP/Nomor Paspor)/
Holder of Identity Card
(ID Card number/Passport number)
Selaku pemilik/pemegang saham dalam PT Dharma Satya Nusantara Tbk (“Perseroan”)
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Mei 2026 (selanjutnya disebut
sebagai “Pemegang Saham”).
Being the owner/holder of shares of PT Dharma Satya Nusantara Tbk (‘the Company’),
whose name is recorded in the Company’s Register of Shareholders as at May 8, 2026 (hereinafter referred to as the
‘Shareholder’).
Untuk Pemegang Saham Berbadan Hukum/For Legal Entity Shareholder
Nama Pemegang Saham/Name of Shareholder :
Alamat/Address :
Dalam hal ini diwakili oleh/This matter is represented by:
Nama Perwakilan yang Berwenang/ :
Name of Authorised Representative
Jabatan/Position :
Alamat/Address :
Pemegang Kartu Identitas :
(Nomor KTP/Nomor Paspor)/
Holder of Identity Card
(ID Card number/Passport number)
Selaku pemilik/pemegang saham dalam PT Dharma Satya Nusantara Tbk (“Perseroan”)
yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Mei 2026 (selanjutnya disebut
sebagai “Pemegang Saham”).
Being the owner/holder of shares of PT Dharma Satya Nusantara Tbk (‘the Company’),
whose name is recorded in the Company’s Register of Shareholders as at May 8, 2026 (hereinafter referred to as the
‘Shareholder’).
dengan ini memberikan kuasa dengan hak subtitusi kepada:
hereby authorizes with substitution right to:
Nama/Name : Diah Irianti
Alamat/Address : PT Raya Saham Registra
Gedung Plaza Sentral Lantai 2
Jl. Jendral Sudirman Kav.47-48
Jakarta 12930, Indonesia
Pemegang Kartu Identitas (Nomor KTP)/ : 3271014101830021
Holder of Identity Card (ID Card number)
(selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”), untuk dan atas nama Pemegang Saham, melakukan tindakan sebagai
berikut:
(hereinafter referred to as the ‘Authorized Proxy’), for and on behalf of Shareholder, to conduct the following:
Page 11
------------------------------------------------------- K H U S U S / S P E C I F I C A L L Y ------------------------------------------------
A. untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan yang akan diselenggarakan di
HARRIS Hotel and Conventions Kelapa Gading (Ruang Smiley Lantai 5), Jl. Boulevard Barat Raya No.13, Kelapa
Gading Timur, Jakarta Utara 14240, Indonesia, pada hari Selasa tanggal 9 Juni 2026 atau pada waktu lain
sebagaimana ditentukan oleh Perseroan (“Waktu dan Tempat”);
to attend the Annual General Meeting of Shareholders (‘Meeting’) of the Company, which will be held at
HARRIS Hotel and Conventions Kelapa Gading (Smiley Room 5th Floor), Jl. Boulevard Barat Raya No.13, East
Kelapa Gading, North Jakarta 14240, Indonesia, on Tuesday, June 9, 2026 or such other time as may be
determined by Company (‘Time and Venue’);
B. untuk memberikan suara dan/atau mengambil keputusan atas nama Pemegang Saham dalam Rapat.
to votes and/or make decisions on behalf of the Shareholders at the Meeting.
INSTRUKSI PEMUNGUTAN SUARA/VOTING INSTRUCTIONS
Saya, selaku Pemegang saham, dengan ini menginstruksikan Penerima Kuasa untuk mengambil keputusan yang
berkaitan dengan keputusan-keputusan yang diusulkan:
I, the undersign Shareholder, hereby instruct the Authorized Proxy to vote regarding to the proposed resolutions:
*) Beri tanda (√) pada hak suara yang dipilih untuk setiap agenda.
Put a mark (√) in voting right chosen for each agenda.
MATA ACARA RAPAT HAK SUARA
NO
AGENDAS OF THE MEETING VOTING RIGHTS
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 Setuju/Agree
serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
(acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tidak Setuju/Disagree
Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Abstain/Abstain
Approval of the Annual Report and Ratification of the Company's Financial
Statements for the financial year ended December 31, 2025, and granting of
full release and discharge (acquit et de charge) to all members of the Board
of Directors and the Board of Commissioners of the Company for their
management and supervision during the financial year ended December
31,2025.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir 31 Desember 2025. Setuju/Agree
Approval on the use of the Company's net income for the financial year Tidak Setuju/Disagree
ended December 31, 2025.
Abstain/Abstain
3. Persetujuan untuk penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk
tahun buku 2026 terhadap anggota Dewan Komisaris Perseroan dan Setuju/Agree
pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan gaji, honorarium, dan tunjangan lainnya untuk tahun buku Tidak Setuju/Disagree
2026 terhadap anggota Direksi Perseroan.
Abstain/Abstain
Approval for the determination of salary, honorarium, and other allowances
for Board of Commissioner of the Company for financial year 2026, and
grant power and authority to the Company’s Board of Commissioner to
determine salary adjustments, honorarium, and other allowances for the
Board of Director of the Company for financial year 2026.
Page 12
MATA ACARA RAPAT HAK SUARA
NO
AGENDAS OF THE MEETING VOTING RIGHTS
4. Persetujuan untuk Penunjukkan Akuntan Publik Terdaftar untuk melakukan
Audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir pada 31 Setuju/Agree
Desember 2026 serta untuk menetapkan Honorarium Akuntan Publik
tersebut. Tidak Setuju/Disagree
Approval for the appointment of Registered Public Accountants to audit the Abstain/Abstain
Company's Financial Statements ended December 31, 2026, and to
determine that Public Accountant's honorarium.
5. Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
Setuju/Agree
Approval on the change of composition of the management of the
Company. Tidak Setuju/Disagree
Abstain/Abstain
6. Persetujuan untuk Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan. Setuju/Agree
Approval for the Adjustment of Article 3 of the Company’s Articles of Tidak Setuju/Disagree
Association concerning the Company’s purposes and objectives as well as
business activities. Abstain/Abstain
SYARAT DAN KETENTUAN PEMBERIAN KUASA
TERM AND CONDITONS OF THE AUTHORIZATION
1. Pemegang Saham, baik sekarang maupun di kemudian hari, dengan ini menyatakan tidak akan mengajukan suatu
keberatan dan/atau menolak segala sesuatu, dalam bentuk apapun juga, sehubungan dengan tindakan-tindakan
yang dilakukan pihak Penerima Kuasa berdasarkan Surat Kuasa ini, dan jika terdapat konsekuensi hukum yang
timbul atas tindakan tersebut, karenanya Pemegang Saham, baik sekarang maupun untuk di kemudian hari,
menyatakan menerima dan mengesahkan semua tindakan yang dilakukan oleh Penerima Kuasa untuk dan atas
nama Pemegang Saham berdasarkan Surat Kuasa ini;
The Shareholder, either in present or future, hereby declare that he/she/it shall not submit any objection and/or
refusal whatsoever, in any form, in relation to any actions taken by the Authorized Proxy pursuant to this Power of
Attorney and in the event, there are legal consequences thereof, therefore the Shareholder, either in present or
future, declare that he/she/it shall accept and ratify any action taken by the Authorized Proxy for and behalf of the
Shareholder, pursuant to this Power of Attorney.
2. Penerima Kuasa mempunyai kuasa dan wewenang untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu
termasuk menandatangani setiap dokumen yang dibutuhkan untuk melaksanakan keputusan (-keputusan) yang
secara sah ditetapkan dalam Rapat;
The Authorized Proxy shall have the authorization and power to take any necessary actions including to sign any
documents required for implementing resolution(s) legally adopted in the Meeting;
3. Penerima Kuasa wajib menyampaikan keputusan sesuai dengan pilihan Pemegang Saham, pada setiap mata acara
Rapat;
The Authorized Proxy is required to submit a decision in accordance with the choice of the Shareholder, at each
agenda of the Meeting;
4. Pemegang Saham dengan ini menyatakan dan/atau menguatkan bahwa suara dalam mata acara Rapat yang
disampaikan berdasarkan Surat Kuasa ini adalah sah dan benar, dan Surat Kuasa ini dapat dipergunakan sebagai
bukti bila diperlukan; dan
The Shareholder hereby declares and/or confirms that the votes in the agenda of the Meeting submitted based on
this Power of Attorney are valid and correct, and this Power of Attorney can be used as evidence if necessary; and
5. Surat Kuasa ini berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Pemegang Saham dan dengan ditandatanganinya Surat
Kuasa ini, maka Pemegang Saham menyatakan menarik seluruh kewenangannya untuk hadir dalam Rapat.
This Power of Attorney is valid from the signing date by the Shareholder and by signing this Power of Attorney, the
Shareholder revoke all and any authorizations for representation at the Meeting.
Page 13
CATATAN/NOTES:
1. Apabila Surat Kuasa ini ditandatangani di wilayah Republik Indonesia, maka harus dibubuhi Meterai Rp10.000,-
dan tanda tangan Pemegang Saham harus dibubuhkan di atas Meterai tersebut;
If this Power of Attorney is executed in the Republic of Indonesia, it must be signed with the stamp duty of
Rp10,000,- and the signature of the Shareholder shall be affixed on such stamp duty;
2. Apabila Surat Kuasa ditandatangani di luar wilayah Republik Indonesia maka Surat Kuasa harus dilegalisasi oleh
notaris publik setempat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia setempat;
If this Power of Attorney which is to be signed outside of the territory of the Republic of Indonesia shall be legalized
by the notary and by the Indonesian Embassy in the country where this Power of Attorney is signed;
3. Asli Surat Kuasa harus sudah diterima oleh BAE yakni PT Raya Saham Registra, Gedung Plaza Sentral Lantai 2,
Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
Rapat, yaitu hari Senin, tanggal 8 Juni 2026 pukul 15.00 WIB;
The original form of Power of Attorney must be received by the Share Registrar of PT Raya Saham Registra, Plaza
Sentral Building 2nd Floor, Jl. Jendral Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, no later than 1 (one) working day
before the date of the Meeting, which is Monday, June 8, 2026 at 3.00 pm Jakarta time;
4. Bagi Pemegang Saham berbentuk Badan Hukum diwajibkan untuk membawa bukti kewenangan yang sah untuk
mewakili atas nama Badan Hukum tersebut yang disertai dengan fotokopi Anggaran Dasar yang terakhir dari badan
hukum yang diwakilinya, dan akta susunan pengurus yang terakhir.
The Shareholders in the form of a Legal Entity are obliged to attached the lawful authority to represent on behalf
of the Legal Entity with the copies of the latest Articles of Association of the legal entity they represent and the
latest deed of Board of Directors of the Company.
TANDA TANGAN/SIGNATURE:
Demikian Surat Kuasa ini dibuat dan ditandatangani agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
In witness whereof this Power of Attorney has been duly made and executed to be used as appropriate.
Pemegang Saham, Penerima Kuasa,
Shareholder, Authorized Proxy
Meterai Rp10.000
Stamp Duty Rp10,000
Nama/Name: Nama/Name: Diah Irianti
Tanggal/Date:
Page 14
Lembar Pertanyaan / Questioner Form
(harap diisi / please fill in)
Nama Pemegang Saham /
Name Shareholder
Jumlah Saham /
Number of Shares
MATA ACARA RAPAT PERTANYAAN
NO
AGENDAS OF THE MEETING QUESTION
1 Persetujuan atas Laporan Tahunan dan Pengesahan atas Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2025 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
Approval of the Annual Report and Ratification of the Company's Financial
Statements for the financial year ended December 31, 2025, and granting
of full release and discharge (acquit et de charge) to all members of the
Board of Directors and the Board of Commissioners of the Company for
their management and supervision during the financial year ended
December 31,2025.
2 Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir 31 Desember 2025.
Approval on the use of the Company's net income for the financial year
ended December 31, 2025.
3 Persetujuan untuk penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya
untuk tahun buku 2026 terhadap anggota Dewan Komisaris Perseroan
dan pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menetapkan gaji, honorarium, dan tunjangan lainnya untuk tahun
buku 2026 terhadap anggota Direksi Perseroan.
Approval for the determination of salary, honorarium, and other
allowances for Board of Commissioner of the Company for financial year
2026, and grant power and authority to the Company’s Board of
Commissioner to determine salary adjustments, honorarium, and other
allowances for the Board of Director of the Company for financial year
2026.
4 Persetujuan untuk Penunjukkan Akuntan Publik Terdaftar untuk
melakukan Audit terhadap Laporan Keuangan Perseroan yang berakhir
pada 31 Desember 2026 serta untuk menetapkan Honorarium Akuntan
Publik tersebut.
Approval for the appointment of Registered Public Accountants to audit
the Company's Financial Statements ended December 31, 2026, and to
determine that Public Accountant's honorarium.
5 Persetujuan atas perubahan susunan pengurus Perseroan.
Approval on the change of composition of the management of the
Company.
6 Persetujuan untuk Penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
mengenai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan.
Approval for the Adjustment of Article 3 of the Company’s Articles of
Association concerning the Company’s purposes and objectives as well as
business activities.
Page 15
TATA TERTIB RULES OF ORDER
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN ANNUAL GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk
9 JUNI 2026 JUNE 9, 2026
Para pemegang saham dan kuasa pemegang saham The shareholders or any of their proxies who will attend
yang hendak menghadiri Rapat Umum Pemegang the Annual General Meeting of Shareholders
Saham Tahunan, (untuk selanjutnya disebut “Rapat”), (hereinafter referred to as the ‘Meeting’) shall adhere to
dimohon memperhatikan Tata Tertib Rapat sebagai the following rules:
berikut:
1. Rapat diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia. 1. The Meeting will be conducted in Bahasa Indonesia.
2. Tidak melakukan pembicaraan sesama peserta 2. Talking to fellow attendees during the Meeting is not
agar tidak mengganggu jalannya Rapat. allowed to avoid disturbances.
3. Tidak memotong/menyela pembicaraan orang 3. Not interrupting conversations of other attendees.
lain.
4. Peserta Rapat adalah para pemegang saham dan 4. The Participants of the Meeting are the
kuasa para pemegang saham yang namanya Shareholders or their proxy who are listed in the
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Company’s Shareholders Registrar on May 8, 2026
Perseroan pada tanggal 8 Mei 2026 pukul 16:00 at 4.00 pm Jakarta time, or the Shareholders whose
WIB, atau pemilik saldo rekening efek di Security Account are registered in the Collective
Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Custody of KSEI at the closing of share trading on
Indonesia (KSEI) pada penutupan perdagangan May 8, 2026 or their valid proxies as evidenced by
saham pada tanggal 8 Mei 2026 atau kuasanya proxy through the KSEI Electronic General Meeting
yang dibuktikan dengan kuasa melalui fasilitas System (eASY.KSEI) facility at the link
Electronic General Meeting System KSEI https://easy.ksei.co.id/ provided by KSEI as a
(eASY.KSEI) dalam tautan https://easy.ksei.co.id mechanism for granting power of attorney
yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme electronically in the process of holding the Meeting.
pemberian kuasa secara elektronik dalam proses
penyelenggaraan Rapat.
5. Kuorum Kehadiran: 5. Quorum of Attendance:
a. Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga, a. The First, Second, Third, Fourth and Fifth
Keempat dan Kelima sesuai ketentuan Pasal Agendas, pursuant to Article 12 Paragraph (2)
12 ayat (2) huruf (a) Anggaran Dasar Sub-Paragraph (a) of the Company’s Article of
Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan apabila Association, the Meeting can be held if
dihadiri oleh pemegang saham yang hadir represented by at least more than 1/2 (half) of the
dalam Rapat lebih dari 1/2 (satu per dua) total shares issued by the Company with valid
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak voting rights.
suara hadir atau diwakili.
b. Untuk Mata Acara Keenam, sesuai dengan b. The Sixth Agenda, pursuant to Article 12
ketentuan Pasal 12 ayat 2 huruf (d) Anggaran Paragraph (2) Sub-Paragraph (d) of the
Dasar Perseroan, Rapat dapat dilangsungkan Company’s Article of Association, the Meeting
jika Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang can be held if represented by at least more than
mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) 2/3 (two thirds) of the total shares with valid
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak voting rights.
suara yang sah.
Page 16
6. Perseroan menghimbau pemegang saham untuk 6. The Company encourages to the Shareholders to be
melakukan registrasi kehadiran secara elektronik present electronically by providing electronic proxy
melalui sistem eASY.KSEI atau memberikan through the eASY.KSEI facility or to Share Registrar
kuasa kepada Biro Administasi Efek (BAE) (BAE) appointed by the Company, PT Raya Saham
Perseroan yaitu PT Raya Saham Registra melalui Registra. In case the shareholders cannot access
eASY.KSEI. Dalam hal pemegang saham tidak the KSEI System (eASY.KSEI), the shareholders
dapat mengakses sistem KSEI (eASY.KSEI), can download the power of attorney published on
Pemegang Saham dapat mengunduh surat kuasa the Company's website https://dsn.co.id/gcg/agms-
yang terdapat dalam situs web Perseroan gms/, to cast their power and vote in the Meeting.
https://dsn.co.id/id/gcg/agms-gms/ untuk
memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.
7. Proses registrasi bagi pemegang saham atau 7. Registration process for shareholders or their
kuasa pemegang saham: proxies:
a. Proses registrasi bagi pemegang saham atau a. The registration process for shareholders or their
kuasa pemegang saham yang hadir di lokasi proxies who are physically present at the location
Rapat berlangsung, yaitu untuk mendaftarkan of the Meeting: registering him/herself with the
diri pada bagian petugas pendaftaran dengan registration officer by showing and providing the
menunjukkan dan menyerahkan salinan kartu copy of his/her identity card and the original
identitas diri dan asli surat kuasa (bagi yang power of attorney (for the individuals appointed
menjadi kuasa dari pemegang saham). as a proxy). Shareholders or their proxies who
Pemegang saham atau kuasa pemegang arrive late after the closing of the registration
saham yang datang terlambat setelah period can still attend the Meeting, but their votes
ditutupnya masa registrasi namun Rapat will not be counted, and cannot participate in the
belum dimulai, masih dapat mengikuti acara question and answer session. The Shareholders
Rapat namun suaranya tidak dihitung, dan must register their attendance on the date of the
tidak dapat berpartisipasi dalam sesi tanya Meeting from 09.00-10.15 am Jakarta time.
jawab. Pemegang Saham harus melakukan
registrasi kehadiran pada tanggal pelaksanaan
Rapat pukul 09:00-10:15 WIB.
b. Proses registrasi bagi Pemegang Saham yang b. The registration process for Shareholders who
akan hadir secara elektronik dalam Rapat will attend the Meeting electronically through
melalui eASY.KSEI yaitu Pemegang Saham eASY.KSEI: the Shareholders must register their
harus melakukan registrasi kehadiran secara attendance electronically in eASY.KSEI on the
elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal date of the Meeting from 08.30-10.15 am Jakarta
pelaksanaan Rapat dari pukul 08:30-10:15 time:
WIB:
• Pemegang Saham tipe individu lokal yang • Local individual shareholders who have not
belum memberikan deklarasi kehadiran provided their attendance declaration before
atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas the deadline mentioned and wish to attend
waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri the Meeting electronically.
Rapat secara elektronik.
• Pemegang saham tipe individu lokal yang • Local individual shareholders who have
telah memberikan deklarasi kehadiran, provided their attendance declaration but
tetapi belum menetapkan pilihan suara have not submitted their vote on a minimum
dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang of 1 (one) of the Meeting agendas through
ditentukan dan ingin menghadiri Rapat the eASY.KSEI before the deadline and wish
secara elektronik. to attend the Meeting.
• Penerima kuasa dari pemegang saham • Shareholders who have authorized the
yang telah memberikan kuasa kepada Company’s Independent Representative or
Independent Representative atau Individual an Individual Representative but have not
Representative, tetapi belum menetapkan submitted their vote in easy.KESI before the
pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga deadline.
batas waktu yang ditentukan.
Page 17
• Penerima Kuasa dari Pemegang Saham • Shareholders who have authorized an
yang telah memberikan kuasa kepada Intermediary Participant Representative
partisipan/intermediary (Bank Kustodian (Custodian Bank or Securities Company) and
atau Perusahaan Efek) dan telah have submitted their vote through the
menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI before the deadline.
eASY.KSEI hingga batas waktu yang
ditentukan.
c. Pemegang saham yang telah memberikan c. Shareholders who have submitted their
deklarasi kehadiran atau kuasa kepada attendance declaration or authorized
Independent Representative atau Individual Independent Representative or Individual
Representative dan telah menetapkan pilihan Representative and have provided their votes of
suara untuk Mata Acara Rapat dalam the Meeting agendas through the eASY.KSEI
eASY.KSEI hingga batas waktu yang before the deadline do not need to electronically
ditentukan, maka yang bersangkutan/penerima register their attendance through the eASY.KSEI.
kuasanya tidak perlu melakukan registrasi
kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI.
d. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses d. The Lateness or electronic registration failures, or
registrasi secara elektronik dengan alasan for whatever reason that cause shareholders or
apapun akan mengakibatkan pemegang their representatives to not be able to
saham atau penerima kuasanya tidak dapat electronically attend the Meeting, will prevent
menghadiri Rapat secara elektronik, serta their shares from being counted as a quorum for
kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan the Meeting.
sebagai kuorum kehadiran.
8. Dalam Rapat diberikan kesempatan untuk tanya 8. Shareholders or their proxies are given the
jawab, dengan tata cara sebagai berikut: opportunities to present their questions and/or
a. Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh opinions with the following procedures:
pemegang saham atau kuasa pemegang a. The questions can only be submitted by the
saham yang sah. shareholder or their valid proxy.
b. Pertanyaan diajukan hanya pada kesempatan b. The questions are asked only on occasions
yang ditetapkan oleh Ketua Rapat selama determined by the Chairman of the Meeting
Rapat berlangsung. during the Meeting.
c. Pertanyaan yang diajukan harus berhubungan c. The questions asked must be related directly to
langsung dengan acara Rapat yang sedang the current meeting agenda.
berjalan.
d. Penanya yang hadir secara fisik, permohonan d. The shareholders who are physically present in
mengajukan pertanyaan dilakukan dengan the Meeting and request to ask questions are
cara mengangkat tangan. Pertanyaan agar made by raising their hands. Questions must be
ditulis dalam formulir yang akan diberikan oleh written in a form that will be given by the officer to
petugas untuk kemudian dibacakan sendiri read by themselves and then the question form
melalui pengeras suara dan selanjutnya must be submitted to the meeting officer.
formulir pertanyaan supaya diserahkan kepada
petugas Rapat.
e. Penanya yang hadir secara elektronik dapat e. Shareholders’ representatives who electronically
menyampaikan pertanyaan melalui eASY.KSEI attend the Meeting and submit a question and/or
melalui fitur chat pada kolom “Electronic opinion through the chat feature in the ‘Electronic
Options” yang tersedia dalam layar e-Meeting Opinions’ in the e-Meeting Hall screen of the
Hall di eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan eASY.KSEI. Questions and/or opinions can be
dapat disampaikan selama status pelaksanaan given as long as the Meeting’s status in the
Rapat pada kolom “General Meeting Flow ‘General Meeting Flow Text’ status is written as
Text” adalah “Discussion started for agenda ‘Discussion started for agenda item no. [ ]’.
item no. [….]”.
Page 18
f. Setiap penanya diharuskan menuliskan f. The shareholders who submit the question and/or
keterangan nama pemegang saham dan opinion are required to type in the name of the
jumlah saham yang dimiliki. shareholder and the amounts of shares they
represent first before they write their respective
questions and/or opinions.
g. Ketua Rapat akan mengusahakan untuk g. The Chairman of the Meeting will be trying to
menjawab semua pertanyaan. Jika diajukan answer all questions. If several questions are
beberapa pertanyaan mengenai materi yang asked about the same material, then these
sama, maka pertanyaan-pertanyaan tersebut questions are answered at once.
dijawab secara sekaligus.
h. Setiap pertanyaan yang diajukan oleh h. Any questions raised by the shareholders, or their
pemegang saham atau kuasa pemegang proxies, will be recorded in the Minutes of
saham akan dicatat dalam Risalah Rapat yang Meeting prepared by a Notary.
disusun oleh Notaris.
i. Sesi tanya jawab dialokasikan maksimal 5 i. The question and answer session is allocated a
(lima) menit. maximum of 5 (five) minutes.
9. Keputusan Rapat: 9. Resolution of The Meeting:
a. Untuk Mata Acara Pertama, Kedua, Ketiga, a. The First, Second, Third, Fourth and Fifth
Keempat dan Kelima sesuai dengan Pasal 12 Agendas, pursuant to Article 12 Paragraph (2)
ayat (2) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, Sub-Paragraph (a) of the Company’s Article of
maka keputusan akan diambil berdasarkan Association, the resolution shall be made based
musyawarah untuk mufakat. Jika musyawarah on deliberation for consensus. In the event that
untuk mufakat tidak tercapai, maka terhadap deliberation for consensus is not reached, the
usul yang diajukan dilakukan pemungutan voting in the Meeting shall be conducted, with the
suara dengan ketentuan disetujui oleh lebih condition approved by more than 1/2 (half) of the
dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah total shares present in the Meeting.
seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili. b. On the Sixth Agenda, pursuant to Article 12
b. Untuk Mata Acara Keenam, sesuai dengan Paragraph (2) Sub-Paragraph (d) of the
Pasal 12 ayat 2 huruf (d) Anggaran Dasar Company’s Article of Association, the Meeting
Perseroan, maka keputusan akan diambil resolution shall be made based on deliberation for
berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika consensus. In the event that deliberation for
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, consensus is not reached, the voting in the
maka terhadap usul yang diajukan dilakukan Meeting shall be conducted, with the condition
pemungutan suara dengan ketentuan disetujui approved by more than 2/3 (two thirds) of the total
oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari shares present in the Meeting.
seluruh jumlah saham dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat.
10. Tiap pemegang 1 (satu) saham berhak 10. Each share entitles its owner to cast 1 (one) vote.
mengeluarkan 1 (satu) suara.
11. Pemungutan suara mengenai usul yang diajukan 11. The Voting procedure on the proposals submitted in
dalam Mata Acara Rapat, baik mengenai diri the Meeting Agenda, whether concerning individuals
orang atau mengenai hal lain melalui tata cara or other matters, through the following procedures:
sebagai berikut:
a. Bagi pemegang saham atau kuasa pemegang a. For shareholders or their proxies who are
saham yang hadir secara fisik, Ketua Rapat physically present, the Chairman of the Meeting
akan meminta kepada para pemegang saham will ask the shareholders or their valid proxies
atau kuasa pemegang saham yang tidak who disagree or abstain from the proposed
setuju atau abstain terhadap usul yang proposal, to raise their hands and submit ballots.
diajukan, untuk mengangkat tangan dan
menyerahkan surat suara.
Page 19
Surat suara tersebut akan dihitung oleh Biro The ballots will be counted by the Company's
Administrasi Efek Perseroan, untuk Securities Administration Bureau, to be further
selanjutnya diverifikasi oleh Notaris selaku verified by a Notary as an independent party. If
pihak independen. Jika tidak ada yang no one votes against or abstains, then the
memberikan suara yang tidak setuju atau number of votes in favor is the total number of
abstain, maka jumlah suara setuju adalah shares with valid voting rights that are present
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang and/or represented at the Meeting without the
sah yang hadir dan/atau diwakilkan dalam Chairman of the Meeting needing to ask the
Rapat tanpa Ketua Rapat perlu meminta shareholders and their valid proxies to raise
kepada para pemegang saham dan kuasa their hands as a sign of agreement.
pemegang saham tersebut untuk mengangkat Shareholders or their valid proxies who are
tangan sebagai tanda setuju. Pemegang present at the Meeting but do not vote (abstain)
saham atau kuasa pemegang saham yang are considered to have cast the same vote as
hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan the majority of shareholders who cast votes.
suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang
saham yang mengeluarkan suara.
b. Pemungutan suara bagi pemegang saham b. Voting for shareholders who attend
yang hadir secara elektronik melalui electronically through eASY.KSEI (e-Voting) is
eASY.KSEI (e-Voting) dilakukan dengan conducted under the following conditions:
ketentuan sebagai berikut:
• Proses pemungutan suara berlangsung di • The voting process takes place at
eASY.KSEI pada menu e-Meeting Hall, sub eASY.KSEI on the e-Meeting Hall menu, Live
menu Live Broadcasting. Broadcasting sub menu.
• Pemegang saham yang hadir atau • Shareholders who attend or provide power of
memberikan kuasa secara elektronik dalam attorney electronically at the Meeting through
Rapat melalui eASY.KSEI, namun belum eASY.KSEI, but have not yet made their
menetapkan pilihan suara, memiliki vote, have the opportunity to submit their
kesempatan untuk menyampaikan pilihan vote during the voting period through the e-
suaranya selama masa pemungutan suara Meeting Hall screen at eASY.KSEI.
dibuka melalui layar e-Meeting Hall di
eASY.KSEI.
• Selama proses pemungutan suara • During the voting process, the ‘General
berlangsung, kolom “General Meeting Flow Meeting Flow Text’ column will show the
Text” akan memperlihatkan status “Voting status of ‘Voting for agenda item no. [x] has
for agenda item no. […] has started”. started’.
• Apabila pemegang saham tidak • If the shareholders do not vote for the
memberikan pilihan suara untuk Mata Acara Meeting Agenda until the status of the
Rapat hingga status pelaksanaan Rapat Meeting as shown in the ‘General Meeting
yang terlihat pada kolom “General Meeting Flow Text’ column changes to ‘Voting for
Flow Text” berubah menjadi “Voting for agenda item no. [x] has ended’, then the
agenda item no. […] has ended”, maka shareholders are considered abstain.
pemegang saham dianggap abstain.
• Waktu pemungutan suara selama proses • The voting time during the electronic voting
pemungutan suara secara elektronik process is the standard time set in the
merupakan waktu standar yang ditetapkan eASY.KSEI application. The Company may
pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat determine the time for direct voting
menetapkan kebijakan waktu pemungutan electronically for the Meeting agenda (with a
suara langsung secara elektronik untuk maximum time of 2 (two) minutes).
Mata Acara Rapat dengan waktu
maksimum adalah 2 (dua) menit.
Page 20
c. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara c. The blank/abstain vote is considered to be the
yang sama dengan suara mayoritas same vote as the majority votes.
Pemegang Saham dan Kuasa Para Pemegang
Saham yang mengeluarkan suara.
d. Ketua Rapat akan meminta Notaris d. The Chairman of the Meeting will ask the Notary
mengumumkan hasil pemungutan suara to announce the results of the voting.
tersebut.
12. Penayangan siaran langsung pelaksanaan rapat: 12. The live Meeting broadcast:
a. Pemegang saham yang telah terdaftar di a. The shareholders who have been registered on
eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu the eASY.KSEI application until the specific time
yang ditentukan dapat menyaksikan jalannya limit can view the ongoing Meeting through a
Rapat melalui Webinar Zoom dengan Zoom Webinar by accessing the eASY.KSEI
mengakses menu eASY.KSEI, sub menu menu, on sub menu ‘Tayangan RUPS’ through
“Tayangan RUPS” yang berada pada fasilitas the link https://akses.ksei.co.id/.
AKSes dengan tautan https://akses.ksei.co.id/.
b. “Tayangan RUPS” memiliki kapasitas hingga b. ‘Tayangan RUPS’ has the limited capacity up to
500 (lima ratus) peserta dengan kehadiran 500 (five hundred) participants and will be
ditentukan berdasarkan mekanisme first come determined on a first come first served basis.
first served.
c. Pemegang saham yang tidak mendapatkan c. The Shareholders who cannot view the ongoing
kesempatan menyaksikan Rapat melalui Meeting through the ‘Tayangan RUPS’ will still
“Tayangan RUPS” dianggap sah hadir secara be considered as validly attending the electronic
elektronik, serta kepemilikan saham dan Meeting and their share ownership and votes
pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, will be considered in the Meeting as long as they
sepanjang telah mendeklarasikan are registered in the eASY.KSEI Application.
kehadirannya dalam eASY.KSEI.
d. Pemegang Saham yang hanya menyaksikan d. Any Shareholders that view the ongoing Meeting
Rapat melalui “Tayangan RUPS”, namun tidak through ‘Tayangan RUPS’ but fail to declare
mendeklarasikan kehadirannya pada aplikasi their attendance in the eASY.KSEI Application
eASY.KSEI, maka yang bersangkutan tidak will not be counted in the attendance quorum for
akan diperhitungkan dalam kuorum kehadiran the Meeting.
Rapat.
e. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik e. To get the best experience in using the
dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI eASY.KSEI Application and/or the GMS Video
dan/atau Tayangan Rapat, pemegang saham Streaming, the Shareholders or their proxies are
atau penerima kuasanya disarankan advised to use the Mozilla Firefox browser.
menggunakan peramban Mozilla Firefox.
13. Selama Rapat berlangsung telpon genggam atau 13. During the Meeting, mobile phone and/or other
alat komunikasi lainnya yang dibawa peserta communication devices brought by the Meeting
Rapat diruang Rapat agar di mode senyap atau di attendees into the Meeting room should be silent
non-aktifkan. mode or de-activated.
14. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham 14. The shareholders or any of their proxies who arrive
yang datang terlambat setelah Rapat dimulai, late after the Meeting starts, is not allowed to
tidak diperkenankan untuk berpartisipasi dalam participate in the Meeting.
acara Rapat.
15. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham 15. The shareholders or any of their proxies who have
yang meninggalkan ruang Rapat sebelum Rapat registered but left the Meeting room and do not
selesai dianggap hadir dan menyetujui usul yang report the matter to the registration officer before
diajukan dalam Rapat. closing of the Meeting are considered present and
approved the motions proposed at the Meeting.
Page 21
16. Pihak-pihak yang hadir secara fisik diwajibkan 16. Any Shareholder or his/her proxy who remain attend
mengikuti prosedur dan protokol kesehatan yang the Meeting physically, must follow the health
ditetapkan oleh Perseroan. protocol in the Meeting’s venue as set out by the
Company.
17. Perseroan akan membatasi jumlah Pemegang 17. The Company will limit the number of
Saham yang hadir secara fisik sebanyak 20 Shareholders who may physically attend the
orang dimana yang datang lebih awal akan Meeting at 20 people (first come first serve).
dilayani terlebih dahulu (first come first
serve).
18. Pemimpin Rapat berhak mengambil segala 18. The chairman of the Meeting has the right to take all
tindakan yang diperlukan untuk menjamin necessary actions to maintain the orderliness of the
pelaksanaan Rapat berlangsung dengan tertib Meeting.
dan lancar, termasuk namun tidak terbatas pada
meminta kepada peserta Rapat yang dinilai oleh
Pemimpin Rapat telah mengganggu ketertiban
untuk meninggalkan ruang Rapat.
19. Jika ada hal-hal yang berkaitan dengan 19. Other matters which have not yet been regulated in
penyelenggaraan Rapat ini yang tidak dan/ atau the Company’s Article of Association and/or this
tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar Rules of Order will be determined later by the
Perseroan dan/ atau Peraturan Tata Tertib ini, Chairperson.
Ketua Rapat berhak memutuskan hal tersebut.
PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk PT DHARMA SATYA NUSANTARA Tbk
Direksi Board of Directors
Page 22
Tambahan Informasi / Additional information: Untuk materi RUPS seperti Laporan Tahunan 2025, Laporan Keberlanjutan 2025 dan Laporan Keuangan 2025 dapat dilihat pada website Perseroan https://dsn.co.id/id/informasi-investor/ For GMS materials such as the 2025 Annual Report, 2025 Sustainability Report and 2025 Financial Report can be seen on the Company's website https://dsn.co.id/investor/
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat
p.3
unresolved
org
Pusat Statistik
p.3
unresolved
org
Kementerian Investasi Dan Hilirisasi
p.3
unresolved
org
Ministry of Investment and Downstream
p.3
unresolved
org
Ministry of Law
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3 ×3
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.4 ×6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.