Back to announcement
20240508_FWCT_Pemanggilan RUPS_31636863_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted FWCTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN
PEMANGGILAN
08 M E I 2024
Page 2
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK
Direksi PT Wijaya Cahaya Timber Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Barat (“Perseroan”), dengan ini
mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
(“Rapat”) secara elektronik, yang akan diselenggarakan pada:
FAST IN ACTION
Hari/ Senin/
Tanggal 03 Juni 2024
Waktu Pukul 14.00 WIB - Selesai
Konferensi AKSes.KSEI
Media Zoom webinar format
Tempat Sistem eASY.KSEI
1
Page 3
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN
Direksi Perseroan mengajukan mata acara berikut untuk dibahas dan/atau memperoleh persetujuan dari para
Pemegang Saham Perseroan.
Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Memperhatikan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta
Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan (“AD”), Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan
FAST IN ACTION
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023, termasuk penyampaian Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Memperhatikan ketentuan Pasal 71 UUPT serta Pasal 19 AD, ayat 2 huruf b dan Pasal 25 bahwa keuntungan bersih
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember2023 ditetapkan penggunaannya oleh Rapat.
Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk audit atas Laporan Keuangan lain yang
dibutuhkan Perseroan.
Memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 09 Tahun
2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Pasal 19 ayat 2
huruf (c) AD, serta Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, bahwa penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan disetujui oleh Rapat.
2
Page 4
MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN
Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2024.
Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 8 dan Pasal 14 ayat 6 AD, bahwa anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
Komisaris diberikan gaji berikut fasilitas dan tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FAST IN ACTION
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana.
Memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana, Perseroan akan menyampaikan Laporan Penggunaan Dana yang telah
habis digunakan sesuai dengan peruntukkannya.
3
Page 5
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
KUORUM KEHADIRAN DAN KEPUTUSAN RAPAT
1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para
Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.
2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.
4
Page 6
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
KETENTUAN UMUM
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat
undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham.
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham pada tanggal 07 Mei 2024 pukul 16.30 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
tanggal 07 Mei 2024 ("Tanggal Pencatatan").
3. Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting
pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan
RUPS secara elektronik. Oleh karenanya Perseroan memutuskan untuk menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana Pemegang Saham
Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
4. Pemegang Saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir secara elektronik dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili pemegang saham dan
memberikan suara dalam Rapat melalui eASY.KSEI. Pihak Independen adalah staf dari Biro Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus
oleh Perseroan dalam pelaksanaan Rapat, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora. Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak diperlukan
legalisasi sebagaimana diatur dalam butir (b) di bawah. Pihak yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib cakap menurut hukum dan bukan
merupakan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK
No. 15/2020; atau
5
Page 7
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
KETENTUAN UMUM
b. Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan, dengan ketentuan:
1) Pemberian kuasa diberikan kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan sebagaimana disebutkan di atas dan juga dapat
dilakukan melalui pemberian kuasa secara konvensional dengan menggunakan formulir Surat Kuasa, selain secara elektronik melalui
eASY.KSEIsebagaimana dijelaskan pada butir (a) di atas;
2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat,
namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara (termasuk bertindak selaku
Pemegang Saham);
3) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
dimilikinya dengan suara yang berbeda;
4) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan
Kedutaan/Kantor Konsulat Republik Indonesia setempat;
5) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa harus telah diterima
Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, melalui BAE : PT Adimitra Jasa Korpora, dengan alamat Jalan
Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5, Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia. Telp. (021) 29745222,
Faks. (021) 29289961, E-mail: opr@adimitra-jk.co.id, Website: www.adimitrajk.co.id.
6
Page 8
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
KETENTUAN UMUM
6) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib untuk menyerahkan:
a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling lambat tanggal 29 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.
5. Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib Rapat, dst dapat diakses/diperoleh
dengan memindai QR Code di bawah atau melalui situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan (www.wijayacahayatimber.com).
6. Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat, termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara
elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di situs web system eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
7. Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan
perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI
dan situs web Perseroan.
7
Page 9
PENGATURAN TERKAIT RAPAT
BAHAN RAPAT
Keterangan lengkap dan terkini mengenai bahan mata acara Rapat termasuk informasi lainnya terkait Rapat tersedia dalam situs web
Perseroan berikut www.wijayacahayatimber.com atau dengan memindai QR Code berikut ini:
Sehubungan dengan RUPS Elektronik
Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara rapat dalam bentuk cetak
Jakarta, 08 Mei 2024
DIREKSI PERSEROAN
8
Page 10
ERIMA KASIH T
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora.
p.6 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.