Skip to content
Back to announcement

20240508_FWCT_Pemanggilan RUPS_31636863_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted FWCT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
         TAHUNAN


       PEMANGGILAN
          08 M E I 2024
Page 2
                 PEMANGGILAN
                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN SECARA ELEKTRONIK
                 Direksi PT Wijaya Cahaya Timber Tbk, berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Barat (“Perseroan”), dengan ini
                 mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan
                 (“Rapat”) secara elektronik, yang akan diselenggarakan pada:
FAST IN ACTION




                                                        Hari/         Senin/
                                                      Tanggal         03 Juni 2024


                                                       Waktu          Pukul 14.00 WIB - Selesai


                                                    Konferensi        AKSes.KSEI
                                                        Media         Zoom webinar format


                                                      Tempat          Sistem eASY.KSEI




                                                                     1
Page 3
                 MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN
                 Direksi Perseroan mengajukan mata acara berikut untuk dibahas dan/atau memperoleh persetujuan dari para
                 Pemegang Saham Perseroan.

                           Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta
                           Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
                           Memperhatikan ketentuan Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 69 Undang-Undang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta
                           Pasal 19 Anggaran Dasar Perseroan (“AD”), Perseroan akan memaparkan pokok-pokok Laporan Tahunan dan Laporan
FAST IN ACTION




                           Keuangan Perseroan Tahun Buku 2023, termasuk penyampaian Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.


                            Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
                            Memperhatikan ketentuan Pasal 71 UUPT serta Pasal 19 AD, ayat 2 huruf b dan Pasal 25 bahwa keuntungan bersih
                            Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember2023 ditetapkan penggunaannya oleh Rapat.


                           Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan
                           untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 termasuk audit atas Laporan Keuangan lain yang
                           dibutuhkan Perseroan.
                           Memperhatikan ketentuan Pasal 68 UUPT, Pasal 3 dan Pasal 7 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 09 Tahun
                           2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, Pasal 19 ayat 2
                           huruf (c) AD, serta Rekomendasi dari Komite Audit Perseroan, bahwa penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan
                           Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Tahunan Perseroan disetujui oleh Rapat.

                                                                          2
Page 4
                 MATA ACARA RAPAT DAN PENJELASAN

                      Penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris untuk tahun 2024.
                      Memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat 8 dan Pasal 14 ayat 6 AD, bahwa anggota Direksi dan/atau anggota Dewan
                      Komisaris diberikan gaji berikut fasilitas dan tunjangan lainnya yang jumlah dan jenisnya ditetapkan oleh RUPS dengan
                      memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FAST IN ACTION




                      Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana.
                      Memperhatikan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2015 Tentang Laporan Realisasi
                      Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana, Perseroan akan menyampaikan Laporan Penggunaan Dana yang telah
                      habis digunakan sesuai dengan peruntukkannya.




                                                                      3
Page 5
                                            PENGATURAN TERKAIT RAPAT



    KUORUM KEHADIRAN DAN KEPUTUSAN RAPAT

1. Rapat adalah sah dan dapat dilangsungkan serta berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat, apabila dihadiri oleh para
   Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah
   dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah.

2. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat
   tidak tercapai, keputusan adalah sah jika disetujui lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
   yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat.




                                                                  4
Page 6
                                                 PENGATURAN TERKAIT RAPAT
      KETENTUAN UMUM

1.   Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan tidak mengirimkan surat
     undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham.
2.   Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Saham pada tanggal 07 Mei 2024 pukul 16.30 WIB, sedangkan untuk Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral
     Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan catatan saldo sub rekening efek pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia
     tanggal 07 Mei 2024 ("Tanggal Pencatatan").
3.   Sehubungan telah diterbitkannya surat KSEI No. KSEI-4012/DIR/0521 tanggal 31 Mei 2021 perihal Penerapan Modul e-Proxy dan Modul e-Voting
     pada Aplikasi eASY.KSEI beserta Tayangan Rapat Umum Pemegang Saham, saat ini KSEI telah menyediakan platform e-RUPS untuk pelaksanaan
     RUPS secara elektronik. Oleh karenanya Perseroan memutuskan untuk menyelenggarakan Rapat secara elektronik dimana Pemegang Saham
     Perseroan dapat hadir ke Rapat secara elektronik melalui aplikasi Electronic General Meeting System dengan tautan https://easy.ksei.co.id/egken
     (eASY.KSEI) yang disediakan oleh KSEI.
4.   Pemegang Saham yang berhalangan hadir atau memilih untuk tidak hadir secara elektronik dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya, dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     a. Memberikan kuasa secara elektronik (e-Proxy) kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh Perseroan untuk mewakili pemegang saham dan
        memberikan suara dalam Rapat melalui eASY.KSEI. Pihak Independen adalah staf dari Biro Adminsitrasi Efek (“BAE”) yang ditunjuk khusus
        oleh Perseroan dalam pelaksanaan Rapat, yaitu PT Adimitra Jasa Korpora. Dalam hal kuasa diberikan dengan e-Proxy, maka tidak diperlukan
        legalisasi sebagaimana diatur dalam butir (b) di bawah. Pihak yang dapat menjadi penerima e-Proxy wajib cakap menurut hukum dan bukan
        merupakan anggota Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan Perseroan, serta mengikuti ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK
        No. 15/2020; atau


                                                                         5
Page 7
                                             PENGATURAN TERKAIT RAPAT

 KETENTUAN UMUM
b.   Memberikan kuasa dengan mengisi formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh di situs web Perseroan, dengan ketentuan:
      1) Pemberian kuasa diberikan kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan sebagaimana disebutkan di atas dan juga dapat
         dilakukan melalui pemberian kuasa secara konvensional dengan menggunakan formulir Surat Kuasa, selain secara elektronik melalui
         eASY.KSEIsebagaimana dijelaskan pada butir (a) di atas;
      2) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam Rapat,
         namun suara yang mereka keluarkan selaku kuasa dalam Rapat tidak dihitung dalam pemungutan suara (termasuk bertindak selaku
         Pemegang Saham);
      3) Pemegang Saham tidak berhak memberikan kuasa kepada lebih dari seorang kuasa untuk sebagian dari jumlah saham yang
         dimilikinya dengan suara yang berbeda;
      4) Surat Kuasa dari Pemegang Saham yang ditandatangani di luar negeri harus dilegalisasi oleh notaris publik setempat dan
         Kedutaan/Kantor Konsulat Republik Indonesia setempat;
      5) Surat kuasa yang telah dilengkapi disertai fotokopi identitas diri atau bukti jati diri yang sah dari pemberi kuasa harus telah diterima
         Perseroan, selambatnya 3 (tiga) hari kerja sebelum Rapat diselenggarakan, melalui BAE : PT Adimitra Jasa Korpora, dengan alamat Jalan
         Kirana Avenue III Blok F3 Nomor 5, Kelapa Gading, Kota Jakarta Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia. Telp. (021) 29745222,
         Faks. (021) 29289961, E-mail: opr@adimitra-jk.co.id, Website: www.adimitrajk.co.id.




                                                                     6
Page 8
                                                  PENGATURAN TERKAIT RAPAT

     KETENTUAN UMUM

           6) Kuasa dari Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (Pemegang Saham Badan Hukum) wajib untuk menyerahkan:
                 a) Fotokopi Anggaran Dasar yang berlaku;
                 b) Dokumen pengangkatan para anggota/pengurus yang menjabat;
                kepada Perseroan melalui BAE dengan alamat BAE yang tertera di atas, paling lambat tanggal 29 Mei 2024 pukul 16.00 WIB.
5.   Seluruh materi Rapat seperti penjelasan masing-masing mata acara Rapat, Surat Kuasa, dan Tata Tertib Rapat, dst dapat diakses/diperoleh
     dengan memindai QR Code di bawah atau melalui situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI dan situs web Perseroan (www.wijayacahayatimber.com).
6.   Pemegang Saham Perseroan diharapkan untuk terlebih dahulu membaca Tata Tertib Rapat, termasuk panduan pelaksanaan Rapat secara
     elektronik bagi yang akan hadir secara elektronik yang tersedia di situs web system eASY.KSEI (https://easy.ksei.co.id/egken/Education_global.jsp).
7.   Apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat sehubungan dengan adanya kondisi dan
     perkembangan terkini yang belum disampaikan melalui Pemanggilan ini, selanjutnya akan diumumkan dalam situs web KSEI/aplikasi eASY.KSEI
     dan situs web Perseroan.




                                                                           7
Page 9
                                          PENGATURAN TERKAIT RAPAT

   BAHAN RAPAT

Keterangan lengkap dan terkini mengenai bahan mata acara Rapat termasuk informasi lainnya terkait Rapat tersedia dalam situs web
Perseroan berikut www.wijayacahayatimber.com atau dengan memindai QR Code berikut ini:




                                                Sehubungan dengan RUPS Elektronik
                               Perseroan tidak menyediakan bahan mata acara rapat dalam bentuk cetak



                                                       Jakarta, 08 Mei 2024
                                                       DIREKSI PERSEROAN




                                                                 8
Page 10
 ERIMA KASIH
T

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.92 MB
Published8 May 2024
Pages10
Characters11,522
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Wijaya Cahaya Timber Tbk p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.6
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.3
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.6
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora. p.6 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result