Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 1
Page 1
PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
TAHUNAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI Tbk. (“Perseroan”)
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dengan ini Direksi Perseroan
mengumumkan kepada Para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan akan menyelenggarakan
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “Rapat”) di Bangkalan Madura, pada hari
Kamis, tanggal 18 Juni 2026.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 52 POJK 15/2020, PANGGILAN untuk Rapat kepada pemegang saham
akan dilakukan pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2026 paling sedikit melalui situs web Bursa Efek
Indonesia (“BEI”) , situs web Perseroan dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”)
selaku Penyedia E-RUPS.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir atau
diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal 25 Mei 2026 pukul 16.00 wib atau kuasa mereka yang sah.
Setiap usul pemegang saham akan dimasukkan ke dalam mata acara Rapat apabila memenuhi ketentuan
Pasal 16 ayat (1) dan (2) POJK 15/2020, yakni pemegang saham yang mengusulkan mata acara Rapat
merupakan 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili sedikitnya 1/20 (satu perduapuluh)
bagian dari jumlah saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan Perseroan dan usul mata
acara tersebut disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat yaitu tanggal 19 Mei
2026.
Informasi Tambahan Bagi Pemegang Saham :
a. Para Pemegang Saham untuk memberikan kuasa menghadiri Rapat dan mencantumkan pilihan
suara pada setiap mata acara Rapat, melalui fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA selaku Penyedia e‐
Rups;
b. Pemberian/perubahan kuasa termasuk pilihan suara secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam
huruf (a) tersebut di atas, harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum
penyelenggaraan Rapat, yaitu sampai dengan hari Rabu, tanggal 17 Juni 2026.
Surabaya, 11 Mei 2026
PT OPTIMA PRIMA METAL SINERGI Tbk.
Direksi Perseroan
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
320 ms
12 Sep 2026 19:32
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}