Skip to content
Back to announcement

20240508_BIIF_Perubahan Corsec Komite Audit Alamat NPWP Internal Audit_31636980_lamp1.pdf

Board change Needs review BIIF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.949
PT Maybank Indonesia Finance
Wisma Eka Jiwa, 10th Floor

Jl. Mangga Dua Raya

Jakarta 10730, Indonesia

RESOLUSI DEWAN KOMISARIS Telephone #6221 623 000 88 (hunting)
Facsimile 46221 623000 99
PT MAYBANK INDONESIA FINANCE Call Center 0804 1168 811

www.maybankfinance.co.id
“ PERSEROAN “

Yang bertandatangan di bawah ini :

Nama : STEFFANO RIDWAN

Alamat : Puri Indah Blok D-4/1 RT.003/RW.004, Kelurahan Kembangan Selatan,
Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat

No. KTP 1 3173011412730001

Jabatan : Komisaris

Dalam hal ini bertindak sesuai dengan jabatannya, untuk dan atas nama Dewan Komisaris
PT MAYBANK INDONESIA FINANCE, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Wisma Eka Jiwa Lt. 10,
Jl. Mangga Dua Raya, Kel. Mangga Dua Selatan, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat — 10730
(“Perseroan”)

Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 121 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun
2007 dalam hal menjalankan tugas pengawasan kepada Perseroan, maka Dewan Komisaris dapat
membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi (Nomination & Remuneration Committee) maka atas
dasar tersebut dengan ini:

Mempertimbangkan:

1. Telah dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 21 Maret 2024 sebagaimana
dimaksud dalam Akta No. 101 tertanggal 21 Maret 2024 yang dibuat dihadapan Notaris
Notaris Satria Amiputra S.E., Ak., S.H., M.Ak, M.H., M.Kn dimana terdapat keputusan
pengangkatan Anggota Dewan Komisaris yaitu:

a. Ibu Budhi Dyah Sitawati selaku Presiden Komisaris yang akan baru menjadi efektif setelah
memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan,

b. Bpk. Herwan Ng selaku Komisaris Independen yang akan baru menjadi efektif setelah
memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan.

2. Berakhirnya masa jabatan Bpk. Deswandhy Agusman dalam jabatannya sebagai Presiden
Komisaris yang juga merangkap sebagai Komisaris Independen dan hal tersebut telah disetujui
pengakhirannya pada Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 21 Maret 2024
sebagaimana dimaksud dalam Akta No. 101, sehingga secara otomatis mengakhiri
keanggotaannya sebagai Ketua pada Komite Audit, Ketua pada Komite Pemantau Risiko, Ketua
pada Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, dan sebagai perwakilan Dewan Komisaris
Perseroan dalam Komite Tata Kelola Terintegrasi Maybank Indonesia.

Bahwa atas kedua hal tersebut dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam melakukan
pengawasan terharap Perseroan sebagai tugas dan fungsi dari Dewan Komisaris dan terdapat usulan
dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan, oleh karena itu untuk dan atas nama Dewan
Komisaris memutuskan :
Page 2 OCR 0.949
Menyetujui untuk mengangkat Ibu Budhi Dyah Sitawati menjadi Anggota pada Komite
Pemantau Risiko Perseroan dan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan yang akan
menjadi efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan terhadap
pengangkatannya sebagai Presiden Komisaris Perseroan. 1

Pengangkatan terhadap Ibu Budhi Dyah Sitawati memiliki masa jabatan selama 3 (tiga) tahun
setelah terhitung efektif dengan ketentuan tidak melebihi dari masa jabatannya selaku Presiden
Komisaris Perseroan.

Menyetujui untuk mengangkat Bpk. Herwan Ng menjadi Ketua pada Komite Audit Perseroan,
Ketua pada Komite Pemantau Risiko Perseroan, Ketua pada Komite Nominasi dan
Remunerasi Perseroan, dan perwakilan Dewan Komisaris Perseroan dalam Komite Tata
Kelola Terintegrasi Maybank Indonesia yang seluruhnya akan menjadi efektif setelah
memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan terhadap pengangkatannya sebagai
Komisaris Independen Perseroan.

Pengangkatan terhadap Bpk. Herwan Ng memiliki masa jabatan selama 3 (tiga) tahun setelah
terhitung efektif dengan ketentuan tidak melebihi dari masa jabatannya selaku Komisaris
Independen Perseroan.

Menyetujui untuk mengangkat Bpk. Hadi Indraprasta menjadi Anggota pada Komite
Pemantau Risiko Perseroan dan memiliki masa jabatan selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal
ditandatanganinya Resolusi Dewan Komisaris ini.

Bahwa dengan adanya pengangkatan Ibu Budhi Dyah Sitawati, Bpk Hewan Ng, dan Bpk
Hadi Indraprasta tersebut di atas, maka susunan komite-komite Perseroan menjadi sebagai
berikut:

A. Komite Audit Perseroan

Nama Posisi
Bpk. Herwan Ng" Ketua Komite Audit
Bpk. Helmi Mahfud Anggota Komite Audit
Bpk. Hadi Indraprasta Anggota Komite Audit

B. Komite Pemantau Risiko Perseroan
Nama Posisi

Bpk. Herwan Ng" Ketua Komite Pemantau Risiko

Ibu Budhi Dyah Sitawati”" Anggota Komite Pemantau Risiko

Bpk. Steffano Ridwan Anggota Komite Pemantau Risiko

Bpk. Hadi Indraprasta Anggota Komite Pemantau Risiko

Page 3 OCR 0.936
- C. Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan
Nama Posisi

Bpk. Herwan Ng" Ketua Komite Nominasi dan Remunerasi

Ibu Budhi Dyah Sitawati”" Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi —

Bpk. Steffano Ridwan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Ibu Ika Setiawati Gunawan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

“) Bpk. Herwan Ng akan menjadi efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan
terhadap pengangkatannya sebagai Komisaris Independen Perseroan.

”") Ibu Budhi Dyah Sitawati akan menjadi efektif setelah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa
Keuangan terhadap pengangkatannya sebagai Presiden Komisaris Perseroan.

Keputusan Resolusi Dewan Komisaris berlaku sejak tanggal ditandatanganinya resolusi ini dan tetap
berlaku serta tidak secara otomatis berakhir apabila terjadi pergantian Pejabat lain untuk jabatan
Dewan Komisaris.

Demikian Resolusi Dewan Komisaris ini dibuat dan ditandatangani, untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.

Jakarta, 06 MEI 2024
Yang Menyetujui,

DEWAN KOMISARIS
PT MAYBANK INDONESIA FINANCE,

STEFFANO RIDWAN
Komisaris

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.2 MB
Published8 May 2024
Pages3
Characters5,604
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Deswandhy Agusman p.1
linked person Hadi Indraprasta p.2 ×5
possible person Budhi Dyah Sitawati · Presiden Komisaris p.1 ×13
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible person Herwan Ng · Komisaris Independen p.1 ×13
unresolved org PT Maybank Indonesia Finance Wisma Eka Jiwa p.1
unresolved person RESOLUSI · KOMISARIS p.1 ×3
unresolved org PT MAYBANK INDONESIA FINANCE Call Center p.1
unresolved person Satria Amiputra S.E. p.1
unresolved person Hewan Ng p.2
unresolved person Helmi Mahfud Anggota Komite Audit Bpk. Hadi p.2 ×2
unresolved person Steffano Ridwan Anggota Komite Pemantau Risiko Bpk. p.2 ×5
unresolved person Steffano Ridwan Anggota Komite Nominasi p.3
unresolved person Ika Setiawati Gunawan Anggota Komite Nominasi p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.100 202 ms 13 Sep 2026 16:32

no e-reporting cover - issuer taken from the announcement

Raw output
{'announced_date': '2024-05-06',
 'changes': [],
 'event_date': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_ticker': '',
 'letter_number': '',
 'positions': [],
 'source_shape': 'ROSTER',
 'subject': ''}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result